Surat Kuasa Wakil Khusus
Surat kuasa banyak bentukunya namun antara satu dengan lainnya sama saja formatnya. Surat kuasa wakil dibuat ketika kita hendak mewakilkan wewenang kepada orang lain, salah satunya dalam pengambilan gaji juga bisa pada saat mengikuti kongres, pengesahan notaris dan sebagainya.
Syarat surat kuasa wakil sebagai berikut, didalamnya harus tertera pihak pemberi kuasa dan juga pihak penerima kuasa, menyangkut nama lengkap, umur dan nomor KTP, diakhir surat haruslah dibubuhi materai Rp 6000.
Surat kuasa wakil formatnya sebagai berikut, Judul surat, diikuti dengan yang bertanda tangan dibawah ini (pemberi kuasa) selanjutnya penerima, maka setelah itu diterakan tentang kekhususan.
simpelnya coba lihat contoh surat kuasa wakil (khusus) dibawah ini
we hope Surat Kuasa Wakil Khusus are solution for your problem.