ETIKA PROFESI HAKIM
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga- lembaga yg telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yg termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), & Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (& ba& peradilan di bawahnya) & MK yg merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga ba& ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial.
Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yg berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yg memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), & kompeten yg dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yg dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak & kebebasan warga negara, & semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum & keadilan. Besarnya kewenangan & tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yg selalu diucapkan dgn irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yg Maha Esa". Perihal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tapi juga kepada Tuhan Yg Maha Esa.[1]
Setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yg dijunjung buat dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yg bersangkutan. Demikian halnya dgn profesi hakim di Indonesia, di mana terdapat suatu kode etik yg didasarkan pada nilai-nilai yg berlaku di Indonesia beserta nilai-nilai yg bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim buat mengatur tata tertib & perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI tanggal 5-7 April 1965.[2] Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai perihal seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim & Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung. & yg paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim bersamaan dgn disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yg disusun KY, sehingga peristiwa ini menjadi bagian dari ketidaksepahaman antara MA & KY.
Berkaitan dgn fenomena yg tengah berkembang di masyarakat seputar konflik antara MA & KY, Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sophian Marthabaya berpendapat bahwa suatu kode etik berlaku bagi suatu profesi tertentu sehingga sebuah kode etik mesti disusun oleh profesi yg bersangkutan yg akan menjalankan kode etik tersebut. Alangkah janggalnya apabila kode etik disusun oleh suatu institusi di luar profesi yg akan menjadikan kode etik itu sebagai pedomannya. Idealnya, sebuah pedoman buat melakukan pekerjaan dibuat sendiri oleh pihak yg akan menjalankan pekerjaan tersebut. Bagaimanapun, kode etik dibuat buat mengatur perilaku & sepak terjang individu profesional dalam menjalankan profesinya.[3]
Penegakan supremasi hukum sebagai bagian dari agenda reformasi telah menjadi komitmen pemerintah sejak masa keruntuhan rezim Orde Baru hingga disaat ini. Namun demikian, harapan pencari keadilan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir buat memperoleh keadilan belum sepenuhnya dapat memuaskan seluruh pihak. Masyarakat mengkritik bahwa lembaga peradilan belum seperti yg diharapkan. Lambat menangani perkara, biaya yg mahal, administrasi yg berbelit-belit, perbuatan & tingkah laku pejabat peradilan yg dianggap tercela, hingga dugaan adanya mafia peradilan (judicial corruption) menjadi alasan tidak percayanya sebagian besar masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Seiring berjalannya pemerintahan sejak awal reformasi hingga disaat ini, publik sadar bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di ba& peradilan cenderung menguat & merusak seluruh sendi peradilan. Perihal ini mengakibatkan menurunnya kewibawaan & kepercayaan ba& peradilan terhadap masyarakat & dunia internasional. Keadaan ba& peradilan yg demikian mendesak pihak- pihak yg berwenang dalam menjalankan negara ini buat melakukan upaya- upaya luar biasa yg berorientasi kepada terciptanya ba& peradilan & hakim yg dapat menjamin masyarakat memperoleh keadilan, & diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah tidak efektifnya pengawasan internal yg diterapkan di ba& peradilan selama ini. Dgn kata lain, tingginya urgensi pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:[4]
1. kualitas & integritas pengawas yg tidak memadai;
2. proses pemeriksaan disiplin yg tidak transparan;
3. belum adanya kemudahan bagi masyarakat yg dirugikan buat menyampaikan pengaduan, memantau proses beserta hasilnya (ketiadaan akses);
4. semangat membela sesama korps (esprit de corps) yg mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dgn perbuatan. Setiap upaya buat memperbaiki suatu kondisi yg buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yg selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yg buruk itu; dan
5. tidak terdapat kehendak yg kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum buat menindaklanjuti hasil pengawasan.
Hal-perihal yg diuraikan di atas menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal ba& peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) & tidak adanya kehendak yg sungguh-sungguh dari pimpinan ba& peradilan buat menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim. Akibatnya, peluang bagi hakim yg terbukti melakukan pelanggaran hukum & kode etik buat mendapat "pengampunan" dari pimpinan ba& peradilan yg bersangkutan akan semakin terbuka. Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yg menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim dirasakan sangat mendesak.
1.2 Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah dalam paper ini adalah :
a. Bagaimanakah Profesi Hakim & Karakteristiknya..?
b. Bagaimanakah tangung jawab profesi Hakim...?
c. Bagaimanakah tanggung jawab moral Hakim...?
1.3 Tujuan Pembuatan Paper
Tujuan pembuatan paper adalah buat memenuhi salah satu tugas mata perkuliahan Etika & Tanggung Jawab Profesi,& buat memberikan pengetahuan bagi pembaca khususnya buat pembuat paper ini & umumnya buat para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
2.1 Profesi Hakim & Karakteristiknya
Sebagai sebuah profesi yg berkaitan dgn proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yg biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang buat mengadili.[5]Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim buat menerima, memeriksa, & memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, & tidak memihak di sidang pengadilan dalam perihal & menurut tata cara yg diatur dalam undang-undang.[6]
Hakim memiliki kedudukan & peranan yg penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yg dianut & wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yg bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap & bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut.[7]
1. Profesi hakim adalah profesi yg merdeka guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan & keadilan.
2. Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim buat menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, & biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang & wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yg Maha Esa.
3. Hakim tidak boleh menolak buat memeriksa & mengadili suatu perkara yg diajukan dgn dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yg mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.
4. Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama & kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yg berbentuk majelis, dgn sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.
5. Hakim mesti senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap & tindakannya. Secara vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yg Maha Esa. Sedangkan pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan yg lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas. Berkaitan dgn pertanggungjawaban horizontal, Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:
"Segala putusan pengadilan selain mesti memuat alasan & dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari perundang-undangan yg bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar buat mengadili."[8]
6. Hakim wajib menjunjung tinggi nilai obyektivitas. Perihal ini tercermin dalam Pasal 29 ayat (3) yg menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dalam pemeriksaan suatu perkara apabila ia mempunyai hubungan darah dgn pihak-pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, baik dgn terdakwa, jaksa, penasihat hukum, panitera, maupun sesama majelis hakim.[9]
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yg pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia & masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yg pada prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut. [10]
1. Profesi mesti dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat "tanpa pamrih" menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
3. Pengembanan profesi mesti selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu & peningkatan mutu pengemban profesi.
Sebagai suatu profesi di bidang hukum yg secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, hakim dituntut buat memiliki suatu keahlian khusus sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas & kewajibannya. Salah satu unsur yg membedakan profesi hakim dgn profesi lainnya adalah adanya proses rekrutmen beserta pendidikan bersifat khusus yg diterapkan bagi setiap orang yg akan mengemban profesi ini.
2.2 Persyaratan Calon Hakim
Berdasarkan Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, seseorang hanya dapat diangkat menjadi hakim jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.[11]
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yg Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.
d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yg terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
e. Pegawai Negeri.
f. Sarjana hukum.
g. Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun.
h. Berwibawa, jujur, adil, & berkelakuan baik.
2.3 Pendidikan & Pelatihan Calon Hakim[12]
Proses pendidikan & pelatihan (diklat) bagi calon hakim dilaksanakan pada awal masa pra-jabatan & sangat erat kaitannya dgn proses rekrutmen hakim. Selain digunakan sebagai program orientasi bagi para calon hakim, diklat juga ditujukan buat menjadi sarana seleksi hakim. Program diklat dimulai dari kewajiban para pebeserta buat memenuhi masa magang selama kurang lebih satu tahun sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pengadilan-pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Program pembinaan yg terarah belum terlihat pada tahap yg disebut Diklat Praktik I ini. Para pebeserta diklat masih sebatas dikaryakan sebagai staf administrasi pengadilan, hingga saatnya mereka mengikuti ujian prajabatan, yg merupakan fase seleksi kepegawaian secara umum.
Setelah melalui proses pengangkatan & memperoleh status Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pebeserta diikutsertakan dalam Diklat Klasikal yg diadakan secara terpusat oleh Pusat Pendidikan & Latihan (Pusdiklat) Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia (Dephukham). Pada tahap ini, para pebeserta akan menerima berbagai materi keahlian di bidang hukum, & mulai dipersiapkan secara teoritis buat mengemban jabatan sebagai hakim. Apabila dinyatakan lulus, para pebeserta diharuskan memenuhi masa magang kembali dgn status sebagai calon hakim di berbagai pengadilan negeri selama minimal satu tahun. Pada tahapan yg disebut Diklat Praktik II ini diterapkan suatu pola pembinaan yg sudah lebih mengarah pada pelaksanaan tugas hakim. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri di mana calon hakim tersebut ditempatkan akan mengusulkan para pebeserta yg dianggap layak buat diangkat penuh sebagai hakim. Pengangkatannya sendiri akan dilakukan oleh Presiden melalui Menhukham.
2.4 Pola Rekrutmen & Kualitas Hakim
Bagaimana mekanisme perekrutan seorang individu buat menjadi hakim akan menentukan kualitas putusan pengadilan ke depannya. Individu yg sejak awal memang memiliki kapabilitas & wawasan hukum yg mendalam sudah selayaknya terjaring dalam rekrutmen hakim sehingga mereka yg nantinya duduk di muka ruang pengadilan sebagai pemimpin sidang adalah hakim-hakim yg berkualitas terbaik. Faktanya, berbagai putusan pengadilan yg kontroversial terus bermunculan sehingga berbagai pihak menilai hakim-hakim di negeri ini belum memahami rasa keadilan masyarakat. Banyaknya kelemahan ataupun cacat hukum pada putusan yg dikeluarkan oleh para hakim bisa jadi merupakan gambaran dari tidak efektifnya pola rekrutmen hakim yg selama ini diterapkan di Indonesia.
Rifqi S. Assegaf mencontohkan, putusan Mahkamah Agung pada kasus Buloggate yg membebaskan terdakwa Akbar Tandjung mengandung sangat banyak kelemahan dari segi hukum & amat mencederai perasaan hukum & keadilan sebagian masyarakat. Dari kelima hakim dalam majelis yg memutus perkara tersebut, dua orang bukan merupakan hakim karir melainkan berasal dari partai politik, sedangkan sisanya adalah hakim karir. Salah seorang hakim non-karir, yakni Abdul Rahman Saleh mengajukan dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi dana non-budgeter Bulog tersebut. Berkaca pada pendapat Rifqi mengenai kualitas putusan kasus ini, barangkali perbedaan pendapat antarhakim tersebut menggambarkan adanya disparitas kualitas antara hakim karir & hakim non- karir.[13]
Dalam buku "The Civil Law Tradition", Merryman, seorang ahli perbandingan hukum, menyatakan bahwa hakim karir (yg lahir dari sistem Civil LaW) cenderung memiliki mentalitas birokrat, kurang memiliki kepercayaan diri & pemikiran yg mandiri. Perihal ini mengakibatkan mereka cenderung ragu atau takut buat membuat keputusan yg kontroversial & memiliki dampak politik yg besar. Perihal ini berbeda dgn hakim di negara penganut sistem Common Law yg sebelum menjadi hakim biasanya berprofesi sebagai pengacara, pejabat publik, atau akademisi.[14]
Menurut Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik lulusan The University of Melbourne, pembenahan aset terpenting institusi peradilan, yaitu individu hakim, mesti menjadi fokus agar sumber daya manusia (SDM) dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas produk peradilan (putusan pengadilan).[15] Dalam artikelnya, "Pengembangan Integritas Profesi Hakim", Reza memaparkan kondisi yg ada dalam dunia peradilan berkaitan dgn kualitas profesi hakim seperti di bawah ini.[16]
1. Kesulitan mencari hakim, termasuk Hakim Agung (& para pemangku otoritas hukum pada umumnya) nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Amerika Serikat pun mengalami keterbatasan jumlah hakim sejak usainya Perang Sipil di negara itu. Dalam konteks Indonesia, kesulitan ini terutama bersumber dari tidak adanya model kompetensi yg menjadi acuan mengenai karakter ideal yg sepatutnya dipunyai oleh setiap individu hakim.
2. Dalam survei yg dilakukan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2006, disaat ditanyakan kepada para hakim, banyak hakim yg menyebutkan bahwa penambahan jumlah hakim & staf pendukung sebagai prasyarat efektif kedua—dari tujuh faktor— terpenting dalam rangka peningkatan kualitas peradilan. Di sisi lain, banyak peneliti justru menyimpulkan bahwa kualitas personel lembaga kehakiman tidak dipengaruhi oleh jumlah aparat peradilan. Mutu putusan para hakim berbanding lurus dgn peningkatan profesionalisme mereka.
Selanjutnya, Reza menguraikan dua perihal yg dapat menjadi alternatif solusi buat mengembangkan integritas hakim sebagai berikut.[17]
1. Sebagai sumber daya manusia, para hakim juga idealnya dikenakan perlakuan SDM (HR/human resources treatment) secara terintegrasi, komprehensif, & berkesinambungan. Ini artinya, penilaian ketat tidak hanya diterapkan pada para kandidat hakim. Setelah menjabat, para kandidat terpilih mesti diberikan penilaian secara berkala pula. Prinsipnya, semakin sentral peran SDM terhadap kinerja suatu organisasi, semakin ketat pula idealnya manajemen SDM diberlakukan pada organisasi tersebut.
2. Ke depan perlu dirumuskan acuan kinerja (performance standards atau distinct job manual) & perangkat aturan organisasi lainnya sebagai pedoman pengembangan karir para hakim.
2.5 Tanggung Jawab Profesi
Pada dasarnya, terdapat setidaknya tiga unsur pokok yg mesti ada dalam pelaksanaan suatu fungsi dalam profesi & bidang apapun. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut.[18]
1. Tugas, yaitu kewajiban & kewenangan atau kekuasaan yg mesti dilaksanakan buat kemudian diperinci lebih lanjut tentang cara melaksanakannya.
2. Aparat, yaitu pelaksana tugas tersebut yg terdiri atas komponen pelaksana, pendukung, & penunjang.
3. Lembaga, yaitu wadah (struktur & organisasi) bebeserta sarana & prasarana tempat para aparat melaksanakan tugasnya.
Bagi seorang aparat, mendapat suatu tugas berarti memperoleh sebuah tanggung jawab yg terkait tiga hal, yaitu:
1. mendapat kepercayaan buat dapat mengemban tugas;
2. merupakan suatu kehormatan sebagai pengemban tugas; dan
3. merupakan suatu amanat yg mesti dijaga & dijalankan.
Tanggung jawab dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu tanggung jawab
moral, tanggung jawab hukum, & tanggung jawab teknis profesi. Tanggung jawab moral adalah tanggung jawab sesuai dgn nilai-nilai & norma-norma yg berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi yg bersangkutan, baik bersifat pribadi maupun bersifat kelembagaan bagi suatu lembaga yg merupakan wadah para aparat bersangkutan. Sementara tanggung jawab hukum diartikan sebagai tanggung jawab yg menjadi beban aparat buat dapat melaksanakan tugasnya dgn tidak melanggar rambu-rambu hukum. Sedangkan tanggung jawab teknis profesi merupakan tuntutan bagi aparat buat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dgn kriteria teknis yg berlaku dalam bidang profesi yg bersangkutan, baik bersifat umum maupun ketentuan khusus dalam lembaganya.[19]
2.6 Tanggung Jawab Moral Hakim
Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yg terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) mesti dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yg terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yg telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini. [20]
1. To hear corteously (mendengar dgn sopan & beradab).
2. To answer wisely (menjawab dgn arif & bijaksana).
3. To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).
4. To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
Peradaban Islam pun memiliki literatur sejarah di bidang peradilan, salah satu yg masih tercatat ialah risalah Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy'ari, seorang hakim di Kufah, yg selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, & pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan kode etik hakim antara lain di bawah ini.[21]
1. Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, & putusan sehingga pihak yg merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim, sementara pihak yg lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan hakim.
2. Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yg bersengketa kecuali perdamaian yg menghalalkan yg haram atau mengharamkan yg halal.
Dalam bertingkah laku, sikap & sifat hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:[22]
Kartika, melambangkan Ketuhanan Yg Maha Esa;
Cakra, berarti seorang hakim dituntut buat bersikap adil;
Candra, berarti hakim mesti bersikap bijaksana atau berwibawa;
Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan
Tirta, berarti seorang hakim mesti jujur.
Sebagai perwuju& dari sikap & sifat di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim mesti memiliki etika kepribadian, yakni:[23]
a. percaya & takwa kepada Tuhan Yg Maha Esa;
b. menjunjung tinggi citra, wibawa, & martabat hakim;
c. berkelakuan baik & tidak tercela;
d. menjadi tela& bagi masyarakat;
e. menjauhkan diri dari perbuatan asusila & kelakuan yg dicela oleh masyarakat;
f. tidak melakukan perbuatan yg merendahkan martabat hakim;
g. bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;
h. berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;
i. bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);
j. dapat dipercaya; dan
k. berpandangan luas.
2.7 Sikap Hakim dalam Kedinasan
Sikap, sifat, & etika kepribadian yg mesti dimiliki oleh hakim seperti telah diuraikan di atas selanjutnya diimplementasikan di persidangan pada disaat hakim menjalankan tugasnya. Edy Risdianto, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencontohkan salah satu bentuk tanggung jawab moral hakim yg ia terapkan dalam menjalankan tugasnya adalah tidak mengikutsertakan istri ke ruang sidang di pengadilan ketika sedang memimpin persidangan.[24] Secara umum, yg mesti dilakukan hakim terhadap pihak ketiga yg menjadi pencari keadilan dalam persidangan adalah:[25]
1. bersikap & bertindak menurut garis-garis yg ditentukan dalam hukum acara yg berlaku;
2. tidak dibenarkan bersikap yg menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-piha yg berperkara;
3. mesti bersikap sopan, tegas, & bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan;
4. mesti menjaga kewibawaan & kekhidmatan persidangan; dan
5. bersungguh-sungguh mencari kebenaran & keadilan. Sementara itu, terhadap profesinya sendiri, seorang hakim juga mesti menjaga perilakunya, baik kepada atasan, sesama rekan, maupun bawahan. Terhadap atasan, seorang hakim mesti bersikap:[26]
1. taat kepada pimpinan;
2. menjaankan tugas-tugas yg telah digariskan dgn jujur & ikhlas;
3. berusaha memberi saran-saran yg membangun;
4. mempunyai kesanggupan buat mengeluarkan beserta mengemukakan pendapat tanpa meningalkan norma-norma kedinasan; dan
5. tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.
Sedangkan terhadap sesama rekan, hakim haruslah:[27]
1. memelihara & memupuk hubungan kerja sama yg baik antarsesama rekan;
2. memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa, & saling menghargai antarsesama rekan;
3. memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps hakim; dan
4. menjaga nama baik & martabat rekan-rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Begitu pula terhadap bawahan/pegawai, setiap hakim selayaknya bersikap:[28]
1. mesti mempunyai sifat kepemimpinan;
2. membimbing bawahan buat mempertinggi kecakapan;
3. mesti mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu yg baik;
4. memelihara sikap kekeluargaan antara bawahan dgn hakim; dan
5. memberi contoh kedisiplinan.
2.8 Sikap Hakim Di Luar Kedinasan
Di samping itu, di luar kedinasannya berprofesi di pengadilan, hakim juga mesti senantiasa menjaga sikap & perilakunya. Terhadap diri pribadi, seorang hakim harus:[29]
1. memiliki kesehatan jasmani & rohani;
2. berkelakuan baik & tidak tercela;
3. tidak menyalahgunakan wewenang buat kepentingan pribadi maupun golongan;
4. menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan asusila & kelakuan yg dicela oleh masyarakat; dan
5. tidak melakukan perbuatan-perbuatan yg merendahkan martabat hakim.
Sementara dalam kehidupan rumah tangga, hakim mesti bersikap:[30]
1. menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, baik menurut norma hukum maupun norma kesusilaan;
2. menjaga ketentraman & keutuhan keluarga & rumah tangga;
3. menyesuaikan kehidupan rumah tangga dgn keadaan & pandangan masyarakat; dan
4. tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan & mencolok.
Sedangkan dalah kehidupan bermasyarakat, hakim mesti selalu:[31]
1. selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat;
2. dalam hidup bermasyarakat mesti mempunyai rasa gotong-royong; dan
3. mesti menjaga nama baik & martabat hakim.
2.9 Tanggung Jawab Hukum Hakim
Beberapa peraturan perundang-undangan yg memiliki kaitan dgn hakim & peradilan mencantumkan & mengatur pula hal-perihal seputar tanggung jawab hukum profesi hakim.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung jawab profesi yg mesti ditaati oleh hakim, yaitu:
a. bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, & memahami nilai-nilai hukum & rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1));
b. bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yg baik & jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan
c. bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dgn ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).
Selain peraturan perundang-undangan yg menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yg mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan yg mesti ditaati & menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai berikut.
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Mahkamah Agung;
- wali, pengampu, & pejabat yg berkaitan dgn suatu perkara yg akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum; dan
- pengusaha.
b. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat diberhentikan tidak dgn hormat dgn alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
c. Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dgn salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis hakim.
d. Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim yg memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi
Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yg sama.
e. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yg ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Di samping kedua undang-undang di atas, peraturan berbentuk undang- undang lainnya yg mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi hakim adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
2.10 Tanggung Jawab Teknis Profesi Hakim
Jenis tanggung jawab yg terakhir adalah tanggung jawab teknis profesi. Pada jenis tanggung jawab ini, penilaian terhadap sesuai atau tidaknya tindakan yg dilakukan oleh hakim dgn ketentuan yg berlaku menjadi perihal yg paling diutamakan. Selain itu, penilaian terhadap kinerja & profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya juga menjadi perhatian. Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi & formil. Oleh karena itu, adalah suatu perihal yg mutlak bagi para hakim buat memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dgn istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yg mesti dijatuhi sanksi.
PENUTUP
Kesimpulan
. Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi & formil. Oleh karena itu, adalah suatu perihal yg mutlak bagi para hakim buat memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dgn istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yg mesti dijatuhi sanksi.
Kamil, Iskandar. "Kode Etik Profesi Hakim" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim & Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.
Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional & Lembaga Kajian & Advokasi buat Independensi Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) & Lembaga Kajian & Advokasi buat Independensi Peradilan (LeIP), 1999.
Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman & Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia RI, 2002.
Mahkamah Agung RI. Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006. Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Cet. ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Suyuthi, Wildan. "Etika Profesi, Kode Etik, & Hakim dalam Pandangan Agama" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim & Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.
Tasrif, S. "Kemandirian Kekuasaan Kehakiman" dalam Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Editor Paul S. Baut & Luhut M.P. Pangaribuan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Usman, Suparman, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta,Gaya Media Pratam, 2008.
Widyadharma, Ignatius Ridwan. Hukum Profesi tentang Profesi Hukum. Semarang: CV Ananta, 1994.
Zakiah, Waingatu. Menyingkap Tabir Mafia Peradilan. Jakarta: Indonesian Corruption Watch, 2002.
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang
1. Judul
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang.
2. Latar Belakang
PT. PLN yg berstatus Persero Tertutup merupakan Ba& Usaha yg bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik. Penyediaan tenaga listrik tersebut meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, & distribusi beserta melakukan perencanaan & pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik beserta pengembangan penyediaan listrik sesuai perundang-undangan yg berlaku. Landasan hukumnya yakni PP. RI No. 23 Tahun 1994_ Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. KEP_033 / M_ PBUMN /1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108 / KMK.05 / 2001; & Keputusan Menteri Keuangan RI No.406/ KMK_05 / 2001 /_Anggaran Dasar PT. PLN (Persero).
Menurut catatan & data yg ada, dilihat dari kenaikan jumlah pelanggan & kapasitas pembangkitnya, sejak 30 tahun terakhir PLN berkembang sangat pesat. Setelah melewati masa krisis dari 1998 sampai 2003, kedepannya PLN kembali tumbuh & berkembang sesuai tuntutan & dinamika masyarakat. Memang, disaat ini energi listrik merupakan satu-satunya energi paling banyak pemakainya. Ia merupakan energi yg makin menempati peran (paling) penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, usaha penyediaan energi listrik berkembang sejajar dgn laju pertumbuhan yg tinggi terutama di Negara berkembang, termasuk Indonesia. Dari awal 1970-an sampai akhir 1990-an (disaat terjadi krisis moneter), kapasitas & penjualan tenaga listrik dari PLN tumbuh rata-rata 15,6 persen pertahun. Lalu, sudah sejauh mana peran PLN dalam mendorong kebutuhan & peran energi listrik buat kehidupan yg lebih baik? Jawabannya, mungkin bisa kita rasakan padaa masing-masing individu terutama mereka yg menjadi pelanggan PLN. PT. PLN sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap public buat terus berkarya dalam memberikan pelayanan yg terbaiknya. Buat itu, pelayanan terbaik mesti tetap diupayakan.
Secara kelembagaan, PLN telah mencoba memberikan pelayanan yg berbasis profesionalme. Sistem pelayanan yg lebih baik dirancang dgn menggunakan teknologi informasi. Petugasnyapun dipersiapkan agar mampu memberikan pelayanan yg terbaik. Namun tampaknya konsep tersebut baru sebatas wacana. Sebab, kondisi yg kontradikif dapat dijumpai dibeberapa kantor pelayanan PLN yg sangat jauh dari kesan profesionalisme.
Terlepas dari kekurangan & kelebihan yg dimiliki PLN sebagai penyuplai energi listrik satu-satunya, kita masih merasakan berbagai bentuk ketidakpuasan sebagai pelanggan. Keluhan-keluhan pelanggan terhadap pelayanan yg diberikan PLN diantaranya: biaya rekening listrik yg membengkak, pencatatan meteran yg asal tebak,pemadaman listrik secara sepihak, perbaikan kerusakan yg lamban, penanganan gangguan listrik yg kurang cepat,pemasangan listrik tidak sesuai dgn pesanan, & lain-lain. Masalah pasang baru listrik, disaat ini bukanlah perihal yg sulit. Asal prosedur yg disyaratkan dipenuhi maka pasang baru pun akan segera diproses dgn waktu yg relatif cepat & biaya yg terjangkau. Namun, pelaksanaannya cenderung lamban & memakan biaya yg lumayan mahal. Sebagai konsumen, masyarakat belum menikmati pelayanan seperti yg diharapkan, . padahal, masyarakat senantiasa membayar tagihan listrik sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan, PLN pun akan mudah memberikan sanksi seperti denda & pemutusan sambungan listrik kepada konsumen jika konsumen terlambat membayar tagihan listrik.
Dari uraian diatas maka penulis tertarik buat meneliti tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pemasangan Sambungan Baru (PSB) Di Kantor PLN Serang.
3. Batasan Masalah
Batasan masalah adalah penekanan terhadap point masalah yg akan diteliti, & merupakan suatu upaya buat membuat asumsi berdasarkan pengamatan pada lokus penelitian, kemudian buat mengidentifikasikan faktor yg mempengaruhi kondisi didalamnya.
Sebagaimana dikemukakan dimuka, peneliti menyadari bahwa ada banyak faktor yg mempengaruhi munculnya permasalahan tersebut. Oleh karenanya, penulis akan membatasi ruang lingkup kajian dgn memfokuskan perhatian (obyek) pada upaya buat mengukur indeks kepuasan masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik. & lokus dalam penelitian ini bertempat di Kantor PLN Cabang Serang.
4. Rumusan Masalah
1) Bagaimana kualitas pelayanan yg diberikan oleh Kantor PLN Cabang Serang dalam perihal Pemasangan Sambungan Baru Listrik ?
2) Seberapa besar indeks kepuasan masyarakat terhadap pemasangan baru listrik di kantor PLN cabang Serang?
3) Faktor-faktor apa saja yg menyebabkan lambannya proses pemasangan sambungan baru listrik di kantor PLN Cabang Serang?
PERANCANGAN PROYEK SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KEBUTUHAN MATERIAL PRODUKSI PADA DEPARTEMEN ASSEMBLY DI PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL
Perencanaan yg sistematis & matang dari suatu aktifitas adalah merupakan suatu karakteristik dasar dari industri modern, penyebab pada dasarnya perencanaan yg efektif atas bahan, mesin, & uang akan kearah perolehan laba yg begitu penting dalam suatu perusahaan. Sejalan dgn perkembangan suatu perusahaan maka buat menghadapi faktor-faktor tersebut diatas haruslah dipertimbangkan suatu sistem perencanaan material produksi yg dapat menunjang seluruh aktifitas produksi sebagai salah satu langkah dalam proses pengambilan keputusan.
PT. Lung Cheong Brothers Industrial merupakan perusahaan yg bergerak dibidang industri mainan plastik, dimana dalam melakukan aktifitas produksinya perusahaan ini berproduksi berdasarkan pesanan dari customer (Job Order). Sebagai perusahaan yg berproduksi berdasarkan pesanan atau perjanjian kontrak, maka hasil produksinya akan selalu mengalami perubahaan berdasarkan permintaan para customer, baik jumlah maupun jenis-nya.
Dgn sering terjadinya perubahan rencana produksi pada setiap periode pemesanan beserta material yg digunakan dalam pembuatan produknya sebagian besar masih diimpor dari Donggoan & Hongkong, hanya sebagian kecil saja material dibuat sendiri atau dibeli dari dalam negeri, akan menyebabkan timbulnya masalah dalam perihal penanganan material sebagai salah satu faktor yg menunjang aktifitas produksi.
Dikarenakan berbagai permasalahan sering timbul yg disebabkan oleh material, maka penulis merasa perlu buat merancang sebuah sistem berbasis komputer buat mempermudahkan melakukan perencanaan material tersebut agar penggunaanya bisa lebih efisien. Buat itu diusulkan sebuah perancangan sistem yg berjudul :
” PERANCANGAN PROYEK SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KEBUTUHAN MATERIAL PRODUKSI PADA DEPARTEMEN ASSEMBLY DI PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL”
B. RUMUSAN MASALAH
Sebagai perusahaan yg berproduksi berdasarkan pesanan atau job order yg jumlah ataupun jenisnya selalu berubah-ubah pada setiap periode pemesanan.
Buat memproduksi sebuah mainan produksi dimulai dari pembuatan komponen-komponen dasar & selanjutnya dirakit dgn urutan –urutan produksi yg cukup panjang sehingga menjadi suatu produk akhir.
Urutan-uratan produksi yg cukup panjang tersebut menyebabkan kebutuhan beserta jumlah buat setiap jenis material berbeda-beda menurut ketergantungan jenis material beserta dgn lainnya. Yg menjadi pokok persoalan dalam perihal ini adalah:
1. bagaimana mengembangkan suatu sistem manajemen material yg terencana dgn baik sehinggga mampu memberikan informasi tentang waktu beserta jumlah kebutuhan tiap material dgn tepat? penyebab aspek perencanaan material merupakan suatu sistem yg tak dapat dipisahkan dari faktor manusia,alat,sistem kerja dalam lingkungan dalam kelancaran proses produksi.
2. Perubahan rencana seperti apa yg sering terjadi ? Dgn sering terjadinya perubahan rencana produksi tersebut, Bagaimana agar penggunaan material bisa tetap akurat sesuai dgn rencana ?
3. Masalah apa saja yg timbul disebabkan oleh material ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan yg ingin dicapai oleh penulis dalam membuat perancangan system ini adalah :
1. Merancang sebuah sistem perencanaan material yg berbasis komputer dgn menggunakan bahasa pemprograman C sehingga dapat memberikan kemudahan memperoleh informasi yg diperlukan dalam perencanaan material produksi
2. Permasalahan yg terjadi yaitu sering terjadi kekurangan material pada disaat produksi sedang berjalan & kelebihan material yg cukup banyak didisaat produksi telah selesai. Buat itu diperlukan suatu sistem perencanaan material yg tepat agar permasalahan tidak timbul kembali.
D. BATASAN MASALAH
Buat mengetahui secara jelas mengenai sistem perencanaan material yg diterapkan sekarang di PT. Lung Cheong Brothers Industrial, tentunya diperlukan penelitian secara menyeluruh aktifitas yg ada, penyebab perusahaan ini memproduksi berbagai jenis produk dgn tahapan-tahapan yg cukup kompleks yaitu mulai dari Injection, Decoration & Assembly. Namun dalam perancangan sistem ini penulis melakukan pembatasan masalah. Perihal ini dimaksudkan agar obyek dapat terarah sesuai dgn yg dimaksudkan. Pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Penelitian dibatasi buat perencanaan material produksi pada Dept. Assembly saja, perihal ini dipilih karena urutan-urutan produksinya cukup panjang.
2. Kapasitas pesanan,rencana produksi dianggap sudah ada.
3. Implementasi dari hasil perancangan menggunakan bahasa pemrograman C.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Buat mempermudah dalam perancangan sistem ini, penulis menggunakan sistematika penulisan yg dibagi dalam 5 ( Lima ) bab dgn susunannya sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang : Latar Belakang Masalah, Identifikasi masalah, Rumusan Masalah, Maksud & Tujuan Penelitian, Batasan masalah & Sistematika Penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini menerangkan tentang : teori-teori yg terkait dgn pokok pembahasan, seperti Konsep Dasar Sistem,& Teori Tentang Permasalahan.
BAB III METODE & OBJEK PENELITIAN
Bab ini menerangkan tentang : Metode Penelitian, Metode Pengumpulan data yg dipakai dalam penelitian & Gambaran Umum Perusahaan yg terdiri dari : Sejarah Umum Perusahaan, Visi & Misi Perusahaan, Struktur Organisasi Perusahaan, Job Description, & Bidang usaha Perusahaan.
BAB IV ANALISIS PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang : Analisis sistem yg diteliti, Perancangan sistem yg diajukan, Implementasi sistem yg diajukan & Analisis Implementasi yg sudah dirancang.
BAB V KESIMPULAN
Merupakan bab terakhir yg menguraikan kesimpulan hasil akhir dari pembahasan yaitu terhadap pengembangan perangkat lunak, perancangan implementasi, & terutama pada analisis kinerja perangkat lunak. Selain itu juga dikemukakan saran-saran yg bermanfaat kepada Perusahaan atau kepada Lembaga.
F. LANDASAN TEORI
1. Konsep Dasar Sistem
a. Pengertian Sistem
Menurut Jogiyanto Hartono, MBA. Ph. D, dalam bukunya yg berjudul Pengenalan Komputer, mengemukakan bahwa:
“Sistem adalah suatu kesatuan yg terdiri dari dua atau lebih komponen atau subsistem yg berinteraksi buat mencapai suatu tujuan”. (Jogiyanto, 1999, hal: 683).
Suatu sistem dapat terdiri dari sistem-sistem bagian (subsystem). Misalnya, sistem komputer dapat terdiri dari subsistem perangkat keras & subsistem perangkat lunak. Masing-masing subsistem dapat terdiri dari subsistem-subsistem yg lebih kecil lagi atau terdiri dari komponen-komponen.
b. Karakteristik Sistem
Suatu sistem mempunyai karakteristik atau sifat-sifat tertentu, yaitu mempunyai komponen-komponen (components), batas sistem (boundary), lingkungan luar sistem (environments), penghubung (interface), masukan (input), pengolah (process), keluaran (output) & sasaran (objectives) atau tujuan (goal).
a) Komponen-komponen Sistem
Suatu Sistem terdiri dari sejumlah komponen yg saling bekerja sama membentuk satu kesatuan. Elemen-elemen sistem dapat berupa suatu subsistem atau bagian-bagian dari sistem. Setiap subsistem mempunyai sifat-sifat dari sistem yg menjalankan suatu fungsi tertentu & mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan. Suatu sistem dapat mempunyai suatu sistem yg lebih besar yg disebut Supra System.
b) Batas Sistem
Batas Sistem (boundary) adalah merupakan daerah yg membatasi antara suatu sistem dgn sistem yg lain atau dgn lingkungan luarnya. Batas sistem ini memungkinkan suatu sistem dipandang sebagai satu kesatuan. Pembatas suatu sistem menunjukan ruang lingkup (scope) dari sistem tersebut.
c) Lingkungan Luar Sistem
Lingkungan luar (environtments) dari suatu sistem adalah apapun yg berada di luar batas sistem yg mempengaruhi operasi sistem.
d) Penghubung Sistem
Penghubung (interface) merupakan media penghubung antara satu subsistem dgn subsistem lainnya. Melalui penghubung ini memungkinkan sumber-sumber data yg mengalir dari subsistem ke subsistem yg lainnya. Keluaran (output) dari satu subsistem akan menjadi masukan (input) bagi subsistem yg lainnya dgn melalui penghubung. Dgn penghubung satu subsistem dapat berintegrasi dgn subsistem yg lainnya membentuk satu kesatuan.
e) Masukan Sistem
Masukan (input) merupakan energi yg dimasukan kedalam sistem. Masukan dapat berupa masukan perawatan (maintenance input) & masukan signal (signal input). Maintenance input adalah energi yg dimasukan supaya sistem tersebut dapat beroperasi. Signal input adalah energi yg diproses buat didapatkan keluaran.
f) Keluaran Sistem
Keluaran sistem (output) adalah hasil dari energi yg diolah & menjadi keluaran yg berguna dari sisa pembuangan. Keluaran dapat merupakan masukan buat subsistem yg lain atau kepada supra sistem.
g) Pengolah Sistem
Suatu sistem dapat mempunyai suatu bagian pengolah yg akan merubah masukan menjadi keluaran.
h) Sasaran Sistem
Suatu sistem pasti mempunyai tujuan (goal) atau sasaran (objective) . Kalau suatu sistem tidak mempunyai sasaran, maka operasi sistem tidak akan ada gunanya. Sasaran dari sistem sangat menentukan sekali masukan yg dibutuhkan & keluaran yg akan dihasilkan sistem. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuannya.
2. Latar belakang Penggunaan MRP
Sebelum tahun 1960 tidak satupun terdapat metode yg memuaskan dalam proses pengendalian persediaan terhadap item permintaan yg saling bergantungan. Sistem persediaan formal dalam suatu perusahaan masih didasarkan pada sistem order point dgn menerapkan metode tradisional yg tidak formal & simpang siur khususnya dalam menangani material yg sifatnya saling bergantungan.
Sekitar tahun 1960 komputer mulai dipakai dalam bidang manajemen persediaan. Dgn demikian maka komputerisasi pengendalian persediaan telah mengawali bidang manajemen persediaan yg lebih baik & efisien. Kesulitan-kesulitan yg biasanya terjadi dalam pelaksanaan manajemen persediaan tradisional telah teratasi dgn dikenalnya suatu pendekatan sistem persediaan yg terperinci & lebih baik, yg dikenal dgn Material Requirment Planning (MRP), Yg ditemukan oleh Joseph Orlicky dari J.I Case Company. Sistem MRP telah memiliki popularitas dalam bidang Industri yg memamfaatkan kemampuan komputer melaksanakan perencanaan & pengendalian persediaan dgn memperhatikan hubungan antara item persediaan, sehingga pengelolahannya dapat lebih efisien dalam menentukan kebutuhan material secara cepat & tepat. Komputerisasi MRP mula-mula dikembangkan dilingkungan APICS (American Production and Inventory System Society) dalam suatu pengembangan program yg profesional.
Manajemen pengendalian bahan pada dasarnya adalah merupakan suatu masalah yg penting dalam komunikasi indiustri. Kerumitan yg sering timbul dalam proses pengendalian bahan ini berbanding langsung dgn jumlah barang dalam persediaan & dgn jumlah transaksi yg mesti dicatat buat mengikutigerakan bahan (tetap menjaga derajat pengendalian yg dibutuhkan buat memenuhi sasaran). Sistem persediaan dalam suatu operasi atau lingkungan manufaktur memiliki beberapa karakteristik tertentu yg sangat mempengaruhi terhadap kebijaksanaan dalam perencanaan material. Pertanyaan mendasar yg sering timbul dalam situasi kebijaksanaan persediaan tersebut adalah berapa jumlah & kapan dilaukan pemesanan, buat memenuhi produksi yg diinginkan sesuai dgn perencanaan dalam MPS. Jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari sifat demand dari persediaan. Suatu demand dikatakan independent apabila sesuai dgn pengalaman, dimana demand terhadap permintaan barang tersebut tidak bergantungan dgn barang-barang lain. Demikian sebaliknya suatu demand dikatakan demand dikatakan dependent apabila barang tersebut merupakan bagian yg terpadu dari barang yg lain (ada hubungan fisik).
Sistem MRP diproses buat memenuhi akan kebutuhan yg sifatnya dependent. Berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah bahwa MRP dapat lebih banyak digunakan dilingkungan manufaktur yg melibatkan suatu proses assmebling, dimana kebanyakan permintaan terhadap barang bersifat bergantungan, sehingga tidak diperlukan peramalan pada tingkat barang(komponen) ini. Pertanyaan yg pertama dari perihal diatas dapat terpenuhi jika kita mengetahui disaat kebutuhan hari terpenuhi sesuai dgn MPS & LeadTime. Sedangkan pertanyaan kedua dipenuhi dgn teknik lot yg sesuai dgn kondisi yg diproses dalam perhitungan MRP. Secara global hasil informasi yg diperoleh dalam proses MRP sangat menunjang dalam perencanaan CRP (Capacity Requirment Planning) buat tercapainya suatu sistem pengendalian aktifitas produksi yg lebih baik.
2. Pengertian & Perkembangan MRP
MRP selalu berkembang sesuai dgn tuntutan perkembangan teknologi & tuntutan terhadap sistem perusahaan maka sampai disaat ini MRP dibagi menjadi 4 bagian & tidak tertutup kemungkinan buat masa yg akan datang. Keempat bagian tersebut adalah :
1. Material Requirment Planning (MRP) dapat didefenisikan sebagai suatu teknik atau set prosedur yg sistematis dalam penentuan kuantitas beserta waktu dalam proses pengendalian kebutuhan bahan terhadap komponen-komponen permintaan yg saling bergantungan. (Dependent demand items).
2. Material Requirment Planning II (MRPII), Oliver Wight & George Plossl, partner konsultan, diakui oleh orang yg melakukan perluasan konsep MRP atas area manufactur, sehingga MRP dapat mencakup area-area perusahaan lain. Hasil perluasan konsep tersebut dinamakan MRP II, & arti dari singkatan tersebut berubah menjadi Manufacturing resource planning ( Perencanaan Sumber Manufactur).
3. Material Requirment Planning III (MRPIII), proses ini diperluas didalam tingkat akurasi peramalan permintaan, penggunaan secara tepat & baik peramalan permintaan (forecast Demand), akan dapat secara otomatis & tepat melakukan perubahan terhadap Master Production Schedule. & apabila juga Master Production Schedule telah penuh atau tidak dapat lagi melakukan Work Order maka system MRPIII ini dapat melakukan rekomendasi terhadap permintaan.
4. Material Requirment Planning 9000 (MRP9000), MRP9000 sudah merupakan tawaran yg benar-benar merupakan system yg lengkap & terintegrasi dgn system management manufacturing. Kemampuan sistem MRP9000 didalam manufacturing, termasuk juga Inventory, penjualan, perencanaan, Pembuatan, & Pembelian dgn mengunakan General Ledger, & sebuah Administrasi, & Executive Information System (EIS) secara graphical dalam membuat sebuah keputusan buat permasalahan manufacture.
3. Prasyarat & Asumsi dari MRP
Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan dari MRP adalah menghasilkan informasi persediaan yg mampu digunakan buat mendukung melakukan tindakan secara tepat dalam berproduksi. Agar MRP dapat berfungsi & dioperasionalisasikan dgn efektif ada beberapa persyaratan & asumsi yg mesti dipenuhi. Adapun persyaratan yg dimaksud adalah :
1. Tersedianya Jadwal Induk Produksi (Master Production Schedule), yaitu suatu rencana produksi yg menetapkan jumlah beserta waktu suatu produk akhir mesti tersedia sesuai dgn jadwal yg mesti diproduksi. Jadwal Induk Produksi ini biasanya diperoleh dari hasil peramalan kebutuhan melalui tahapan perhitungan perencanaan produksi yg baik, beserta jadwal pemesanan produk dari pihak konsumen.
2. Setiap item persediaan mesti mempunyai identifikasi yg khusus. Perihal ini disebabkan karena biasanya MRP bekerja secara komputerisasi dimana jumlah komponen yg mesti ditangani sangat banyak, maka pengklasifikasian atas bahan, bagian atas bahan, bagian komponen, perakitan setengah jadi & produk akhir haruslah terdapat perbedaan yg jelas antara satu dgn yg laiinya.
3. Tersedianya struktur produk pada disaat perencanaan. Dalam perihal ini tidak diperlukan struktur produk yg memuat semua item yg terlibat dalam pembuatan suatu produk apabila itemnya sangat banyak & proses pembuatannya sangat kompleks. Walaupun demikian, yg penting struktur produk mesti mampu menggambarkan secara gamlang langkah-langkah suatu produk buat dibuat, sejak dari bahan baku sampai menjadi produk jadi.
4. tersedianya catatan tentang persediaan buat semua item yg menyatakan status persediaan sekarang & yg akan datang.
Selain syarat diatas, terdapat beberapa asumsi yg diperlukan buat menghasilkan suatu sistem pengoperasian MRP secara efektif yaitu :
1. Adanya suatu sistem data file yg saling berintegrasi beserta ditunjang oleh adanya program komputer yg terpadu dgn melibatkan data status persediaan & data tentang struktur produk. Data file ini perlu dijaga ketelitiannya, kelengkapannya beserta selalu Up to Date sesuai dgn keperluan.
2. Waktu ancang-ancang (Lead time) buat semua item diketahui, paling tidak dapat diperkirakan. Dalam perihal ini waktu ancang-ancang dapat berupa interval waktu antara disaat pemesanan dilakukan sampai disaat barang tiba & siap digunakan, tapi dapat pula berupa waktu proses pembuatan dari satu stasiun kerja buat item atau komponen tersebut.
3. Setiap komponen yg diperlukan dalam proses assembling haruslah berada dalam pengendalian. Dalam proses manufactur ini berarti kita mampu memonitor setiap tahapan proses/ perubahan yg dialami setiap item.
4. Semua item buat suatu perakitan dapat disediakan pada disaat suatu pesanan buat perakitan tersebut dilakukan. Sehingga penentuan jumlah, waktu kebutuhan kotor dari suatu perakitan dapat dilakukan.
5. Setiap pengadaan pemakaian komponen bersifat diskrit. Misalnya bahan dibutuhkan 50 komponen, maka rencana kebutuhan bahan mampu membuat rencana agar dapat menyediakan 50 komponen tersebut & dipakai tanpa kurang atau lebih.
6. Perlu menetapkan bahwa proses pembuatan suatu item tidak tergantung terhadap proses pembuatan item yg laiinya. Perihal ini berarti dapat dimulai & diakhiri tanpa tergantung pada proses yg laiinya.
5. Tujuan MRP
Suatu sistem MRP pada dasarnya bertujuan buat merancang suatu sistem yg mampu menghasilkan informasi buat mendukung aksi yg tepat baik berupa pembatalan pesanan, pesan ulang, atau penjadwalan ulang. Aksi ini sekaligus merupakan suatu pegangan buat melakukan pembelian dan/ atau produksi.
Ada 4 macam yg menjadi ciri utama MRP, yaitu:
1. Mampu menentukan kebutuhan pada disaat yg tepat, kapan suatu pekerjaan akan selesai (material mesti tersedia) buat memenuhi permintaan produk yg dijadwalkan berdasarkan MPS yg direncanakan.
2. Menentukan kebutuhan minimal setiap item, dgn menentukan secara tepat sistem penjadwalan.
3. Menentukan pelaksanaan rencana pemesanan, dgn memberikan indikasi kapan pemesanan atau pembatalan suatu pesanan mesti dilakukan.
4. Menentukan penjadwalan ulang atau pembatalan atas suatu jadwal yg sudah direncanakan. Apabila kapasitas yg ada tidak mampu memenuhi pesanan yg dijadwalkan pada waktu yg dikehendaki, maka MRP dapat memberikan indikasi buat melaksanakan rencana penjadwalan ulang (jika mungkin) dgn menentukan prioritas pesanan yg realistis. Seandaniya penjadwalan ulang ini masih tidak memungkinkan buat memenuhi pesanan , maka pembatalan terhadap suatu pesanan mesti dilakukan.
Kunci keberhasilan dari faktor diatas haruslah ditunjang dgn suatu sistem pengontrolan aliran bahan yg tepat buat memenuhi jadwal permintaan konsumen, yg didukung dgn sistem komputerisasi sebagai alat pembantu dalam memudahkan proses pelaksanaannya. Sehubungan dgn pengontrolan atas bahan/item yg dimaksudkan, rencana kebutuhan bahan sebagai suatu sistem komputerisasi, berfungsi seperti timbangan yg berfungsi menyemimbangkan antara kebutuhan & kemampuan memenuhi kebutuhan dari setiap item. Rencana kebutuhan bahan memberikan indikasi apabila terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan & kemampuan. Besarnya kebutuhan digambarkan oleh jadwal induk produksi, struktur produk & status persediaan.
Besarnya kemampuan buat memenuhi suatu kebutuhan, dicerminkan oleh besarnya barang setengah jadi, persediaan yg ada & pesanan/ pembelian yg akan datang kemudian. Ketelitian atas perkiraan akan kemampuan ini tergantung pada ketelitian pencatatan atas ketiga sumber informasi tersebut.
G. METODE & OBJECT PENELITIAN
1. Metode Penelitian
Metodologi yg digunakan dalam penelitian ini adalah Structure Analisis and Design. Penulis menggunakan aliran data diagram atau DFD (Data Flow Diagram) dalam Perancangan Sistem Pengendalian Material Produksi, yaitu meneliti data yg bersifat umum menjadi dari yg bersifat umum menjadi yg bersifat khusus.
2. Metode Pengumpulan Data
Dalam menyusun laporan ini, penyusun menggunakan metode pengumpulann data yaitu sebagai berikut :
a. Interview
Yaitu suatu teknik pengumpulan data dimana penyusun mengadakan suatu tanya jawab langsung dgn pihak Pt. Lung Cheong Brothers Industrial yg dapat memberikan penjelasan mengenai informasi yg berhubungan dgn judul usulan penelitian yg diangkat oleh penyusun, data yg diperoleh selama interview yaitu sistem pengendalian material produksi.
b. Observasi
Metode ini digunakan untu mempelajari & mengetahui secara langsung hal-perihal yg ada dilapangan yg berhubungan langsung dgn judul usulan penelitian yg diangkat, data-data yg diperoleh selama observasi tentang alur sebuah permasalahan pengadaan & pengontrolan barang.
c. kepustakaan
3. Objek Penelitian
Penelitian ini dilakukan di perusahaan Pt. Lung Cheong Brothers Industrial yg didirikan pada tahun 1993 yg merupakan perusahaan bergerak di bidang produksi mainan plastik yg beralamat di Kp. Sentul Lio Km 14 Kragilan Serang Banten.
Proses penelitian yg akan penulis laksanakan diharapkan dapat selesai dalam waktu tiga bulan, mulai dari menyusun usulan penelitian sampai menyelesaikan laporan. Jadwal penelitian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut ini :
VALIDITY AND RELIABILITY PAPER
VALIDITY
Validity refers to the degree to which a study accurately reflects or assesses the specific concept that the researcher is attempting to measure. While reliability is concerned with the accuracy of the actual measuring instrument or procedure, validity is concerned with the study's success at measuring what the researchers set out to measure.
Social science research differs from research in fields such as physics and chemistry for many reasons. One reason is that the things social science research are trying to measure are intangible, such as attitudes, behaviors, emotions, and personalities. Whereas in physics you can use a ruler to measure distance, and in chemistry you can use a graduated cylinder to measure volume, in social science research you cannot pour emotions into a graduated cylider or use a ruler to measure how big someone's attitude is (no puns intended).
As a result, social scientists have developed their own means of measuring such concepts as attitudes, behaviors, emotions, and personalities. Some of these techniques include surveys, interviews, assessments, ink blots, drawings, dream interpretations, and many more. A difficulty in using any method to measure a phenomenon of social science is that you never know for certain whether you are measuring what you want to measure.
Validity is an element of social science research which addresses the issues of whether the researcher is actually measuring what s/he says s/he is. As an example, let us pretend we want to measure attitude. A psychologist by the name of Kurt Goldstein developed a way to measure "abstract attitude" by assessing several different abilities in brain injury patients, such as ability to separate their internal experience from the external world, ability to shift from one task to another, and the ability to recognize an oragnized whole, to break it into component parts, and then reorganize it as before. Carl Jung defined attitude a introversion and extraversion. Raymond Cattell defined attitude in three components: intensity of interest, interest in an action, and interest in action toward an object (Hall & Lindzey, 1978).
Researchers should be concerned with both external and internal validity. External validity refers to the extent to which the results of a study are generalizable or transferable. (Most discussions of external validity focus solely on generalizability; see Campbell and Stanley, 1966. We include a reference here to transferability because many qualitative research studies are not designed to be generalized.)
Internal validity refers to (1) the rigor with which the study was conducted (e.g., the study's design, the care taken to conduct measurements, and decisions concerning what was and wasn't measured) and (2) the extent to which the designers of a study have taken into account alternative explanations for any causal relationships they explore (Huitt, 1998). In studies that do not explore causal relationships, only the first of these definitions should be considered when assessing internal validity.
Scholars discuss several types of internal validity. For brief discussions of several types of internal validity:
* Face Validity
* Criterion Related Validity
* Construct Validity
* Content Validity
KINDS OF VALIDITY
Face validity requires that your measure appears relevent to your construct to an innocent bystander, or more specifically, to those you wish to measure. Face validity can be established by your Mom - just ask her if she thinks your survey could adequately and completely assess someone's attitude. If Mom says yse, then you have face validity. However, you may want to take this one step further and ask individuals similar to those you wish to study if they feel the same way your Mom does about your survey. The reason for asking these people is that people can sometimes become resentful and uncooperative if they think they are being misrepresented to others, or worse, if they think you are misrepresenting yourself to them. For instance, if you tell people you are measuring their attitudes, but your survey asks them how much money they spend on alcohol, they may think you have lied to them about your study. Or if your survey only asks how they feel about negative things (i.e. if their car was stiolen, if they were beat up, etc.) they may think that you are going to find that these people all have negative attitudes, when that may not be true. So, it is important to establish face validity with your population of interest.
In order to have a valid measure of a social construct, one should never stop at achieving only face validity, as this is not sufficient. However one should never skip establishing face validity, because if you do not have it, you cannot achieve the other components of validity.
Content validity is very similar to face validity, except instead of asking your Mom or your target members of your population of interest, you must ask experts in the field (unless your Mom is an expert on attitude). The theory behind content validity, as opposed to face validity, is that experts are aware of nuances in the construct that may be rare or elusive of which the layperson may not be aware. For example, if you submitted your attitude survey to Kurt Goldstein for a content validity check, he may say you need to have something to assess whether your respondents can break something down into component parts, then resynthesize it, as this is an important aspect of attitude, and otherwise you have no content validity. Many studies procede following content validity acvhievement, however this does not necessarily mean the measures used are entirely valid. Criterion validity is a more rigorous test than face or content validity. Criterion validity means your attitude assessment can predict or agree with constructs external to attitude.
Two types of criterion validity exist:
Predictive validity- Can your attitude survey predict? For example, if someone scores high, indicating that they have a positive attitude, can high attitude scores also be predictive of job promotion? If you administer your attitude survey to someone and s/he rates high, indicating a posotive attitude, then alter that week s/he is fired from his/her job and his/her spouse divorces him/her, you may not have predictive validity.
Concurrent validity- Does your attitude survey give scores that agree with other things that go along with attitude? For example, if someone scores low, indicating that they ahve a negative attitude, are low attitude scores concurrent with (happen at the same time as) negative remarks from that person? High bolld pressure? If you administer your attutude survey to someone who is cheerful and smiling a lot, but they rate low, indicating a negative attitude, your survey may not have concurrent validity.
Finally, the most rigorous validity test you can put your attitude survey through is the construct validity check. Do the scores your survey produce correlate with other related constructs in teh anticipated manner? For example, if your attitude survey has construct validity, lower attitude scores (indicating negative attitude) should correlate negatively with life satisfaction survey scores, nd positively with life stress scores.
RELIABILITY
In statistics, reliability is the consistency of a set of measurements or measuring instrument. Reliability does not imply validity. That is, a reliable measure is measuring something consistently, but not necessarily what it is supposed to be measuring. For example, while there are many reliable tests of specific abilities, not all of them would be valid for predicting, say, job performance.
THEORY OF RELIABILITY
Reliability is intimately related to the concept of random error of measurement. It is generally accepted that all measurements of human qualities contain some error. When one administers a tes to a students, he secures a score which can be called the observed score. If he had tested this student on some other occasion with the same instrument, he probably would not have obtained the same observed score.
THE RELIABILITY INDICES
There are four commonly used methods for estimating the reliability of a test. Three of them : test retest, equivalent forms, and split half are based on correlational procedures.
KIND OF REALIBILILITY
TEST-RETEST RELIABILITY
An obvious way to estimate the realibility of a test is to administer it to the same group on two occaions and correlate thepaired scores. For measure realibilty of test we can give a test to same subject twice or more in the different time then combine them. For combine the result of both of test, it can used the korelation of pearson product moment. This reliability coefficient, because it is indicative of the consistency of subjects in time, is referred to as the coefficient of stability. A disadvantage of this procedure arises from the fact that human qualities and characteristics are continually changing. It may happen that some of the individuals who take the tests improve their marksmanship through practice, but for some reason the marksmanship of others deteriorates. The test- retest technique, therefore, is not appropriate in any situation in which memory may play a role. It’s use in schools is largely restricted to measures of physical fitness and athletic prowess.
EQUIVALENT-FORMS RELIABILITY
The equivalent- forms technique of estimating reliability, which is also referred to as the alternate- or parallel- forms technique, is used when it is probable that subject will recall their responses to the test items. If the two forms are administered at essentially the same time ( in immediate succession ), the resulting reliability coefficient is called the coefficient of equivalence. If subjects are tested with one form on one occasion and with another form on a second occasion and their scores on the two forms are correlated, the resulting coefficient is called the coefficient of stability and equivalence. The equivalent- forms technique is recommended when one wishes to avoid the problem of recall or practice effect and in cases when one has available a large number of test items from which to select equivalent samples. It is generally considered that the equivalent – forms procedure provides the best estimate of the reliability of academic and psychological measures.
SPLIT-HALF RELIABILITY
It is possible to get a measure of reliability from a single administration of one form of a test by using split half procedures. The test is administered to a group of subjects, and later the items are divided into two comparable halves. Scores are obtained for each individual on the comparable halves and a coefficient of correlation calculated between these two scores.
A problem with this procedure is in splitting the test to obtain two comparable halves. If, through item analysis, one establishes the difficulty level of each item, one can place the items into two groups on the basis of equivalent difficulty and similarity of content. To transform the split-half correlation into an appropriate reliability estimate for the entire test , the Spearman- Brown prophecy formula is employed :
STEPS TO INCREASE VALIDITY AND REALIBILITY
Ways for increase validity and realibility on quantitatifi research. There are 6 srep that have to consideration in order to yhe instrument is used in research can fulfil the element of validity and realibility :
1. Look out the aspect that develop in that instrument
2. Developing the questions
3. Collecting the data
4. Perfecting the instrument
5. Looking for reability with new data
6. Looking for construct validity
Ways for increase validity and reability on qualitatif triangulasi is combine of two method or more on collecting the data, it is used to increase the data or make a appropriate conclusion.
There are many kind of triangulasi “ Cohen and Manion (1980)
1. Time triangulasi
2. Place triangulasi
3. Theory triangulasi
4. Method triangulasi
5. Research triangulasi
Validity refers to the degree to which a study accurately reflects or assesses the specific concept that the researcher is attempting to measure.
Scholars discuss several types of internal validity. For brief discussions of several types of internal validity:
* Face Validity
* Criterion Related Validity
* Construct Validity
* Content Validity
reliability is the consistency of a set of measurements or measuring instrument. Reliability does not imply validity.
KINDS OF REALIBILILITY
1. Test-retest reliability
2. Equivalent-forms reliability
3. Split-half reliability
Ways for increase validity and realibility on quantitatifi research
1. Look out the aspect that develop in that instrument
2. Developing the questions
3. Collecting the data
4. Perfecting the instrument
5. Looking for reability with new data
6. Looking for construct validity
Ways for increase validity and realibility on qualitative research
1. Time triangulasi
2. Place triangulasi
3. Theory triangulasi
4. Method triangulasi
5. Research triangulasi
AG. BAMBANG SETIYADI 2006. Metode Penelitian Buat Pengajaran Bahasa Asing Pendekatan Kuantitatif & kualitatif. Graha Ilmu. Yogyakarta.
DONALD ARY 1972. Introduction To Research In Education.USA
HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 1
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yg mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dgn perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dgn adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan & cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yg berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme buat memutuskan sengketa kewenangan yg mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yg mempunyai kedudukan yg satu sama lain bersifat sederajat, yg kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar beserta perlu dilembagakannya peranan hukum & hakim yg dapat mengontrol proses & produk keputusan-keputusan politik yg hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang & proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden & / Wakil Preseiden dikaitkan dgn fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme buat memutuskan berbagai persengketaan yg timbul & tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yg biasa, seperti sengketa Pemilu & tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dgn hak & kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yg dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat buat memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara beserta agar ingin lebih megkaji & memahami tentang Hukum Tata Negara
C. Rumusan Masalah
1. Apakah yg dimaksud dgn Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan & Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab & Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?
D. Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan bab pendahuluan yg berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, & sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yg merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yg berisikan kesimpulan & saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat yg selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan adalah permohonan yg diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sengketa kewenangan lembaga Negara yg kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembubaran partai politik.
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden & / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, & / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan & Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusnya bersifat final untuk:
Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Memutuskan pembubaran partai politik, &
Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden & Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, & /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden & / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi & penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yg diancam dgn pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yg tercela adalah perbuatan yg dapat merendahkan martabat Presiden & /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
Menguji undang-undang terhadap UUD
Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yg kewenangannya diberikan oleh UUD.
Memutuskan sengketa hasil pemilu
Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yg dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa mesti mengecilkan arti kewenangan lainnya & apalagi tidak cukup ruang buat membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan & satu kewajiban konstitusional tersebut, yg dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
Tanggung Jawab & akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, & keuangan sesuai dgn prinsip pemerintahan yg baik & bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
Permohonan yg terdaftar, diperiksa, & diputuskan.
Pengelolaan keuangan & tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yg diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi mesti mempunyai syarat sebagai berikut :
Memiliki integritas & kepribadian yg tidak tercela
Adil, &
Negarawan yg menguasai konstitusi & ketatanegaraan.
Buat dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon mesti memenuhi syarat diantaranya :
Warga Negara Indonesia
Berpendidikan sarjana hukum
Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada disaat pengangkatan
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; &
Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yg ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , & tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, & dapat dipilih kembali buat 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dgn Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, & pasal 7B yg disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK buat sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR & Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR & Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 & disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yg pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dgn Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yg dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular & secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yg pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan buat “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dgn paradigma yg telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR & tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yg terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya & sebagai penjelmaan seluruh rakyat yg mempunyai kedudukan tertinggi & dgn kekuasaan yg tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, & DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yg sebelumnya menganut system supremasi parlemen & kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yg berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yg sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yg berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yg berbeda dari Negara yg satu dgn yg lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yg tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yg telah ada. Amerika serikat & semua Negara yg dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yg melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yg tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, & terakhir adalah Thailand tahun 1998 & selanjutnya Indonesia yg menjadi Negara ke-78 yg membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dgn Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yg dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yg jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dgn “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen & mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yg sering didiskusikan sebelimnya .
DPR & pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yg pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 & menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yg diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas & kewajiban memutuskan & membuktikan unsur-unsur kesalahan & tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yg menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
seperti sengketa Pemilu & tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dgn hak & kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yg dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum & pembubaran partai politik juga dikaitkan dgn kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yg telah ada. Amerika serikat & semua Negara yg dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yg kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), & keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yg kedudukannya sederajat dgn & diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dgn maksud mengawal & menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dgn prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yg menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, & politik suatu bangsa.
Saran
Berdasarkan perihal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yg paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dgn Undang-Undang, & Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yg mengkaji Undang-undang dgn UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-perihal yg membuat kesalahan yg tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.