Showing posts with label FISIP. Show all posts
Showing posts with label FISIP. Show all posts

Kritikal Good Governance

Artikel ini memaparkan tentang bagaimana pemerintahan yg baik. Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan-kebijakan tapi kita masih merasa seperti berada dalam kekacauan. Mengapa?

Memiliki seperangkat kebijakan merupakan salah satu bagian dari pemerintahan yg baik, tapi buat melaksanakannya tanpa menyesuaikan dgn kebutuhan kita atau tidak melaksanakan kebijakan dgn baik kedalam seluruh kegiatan organisasi adalah tidak menjamin pemerintahan yg baik. Pendekatan pemerintahan yg baik adalah seperti membangun sebuah rumah, tidak ada cara cepat buat melakukannya dgn baik, tidak memakan banyak pekerjaan, & hasilnya akan sepa& dgn usaha kita. Pemerintahan yg baik ini umumnya meliputi langkah-langkah dalam membangun sebuah organisasi seperti desain, pengaturan dasar, membuat kerangka yg solid & penyelesaian. Sama seperti sebuah rumah, jika kita kehilangan salah satu bagian dalam bangunannya maka hasilnya tidak akan efisien, tidak aman, & kemungkinan tidak dapat digunakan. Ada beberapa prinsip sederhana yg telah dikemukakan dalam membangun sebuah organisasi, yaitu fungsi struktur, proses, pengukuran & perubahan. Masing-masing dari prinsip tersebut cocok dalam setiap langkah desain, fondasi, visi misi beserta finishing.


Desain merupakan nilai-nlai tertentu yg memang diperlukan dalam membangun sebuah organisasi. Misalnya sumber daya & nilai-nilai integritas dapat dilihat pada desain jenis bangunan tertentu atau organisasi tertentu. Tugas arsitek adalah buat mencerminkan nilai-nilai dari pemilik gedung. Sama halnya dgn dewan yg perlu mencerminkan nilai-nilai dari anggota atau pemilik dalam organisasi.


Visi akhir bangunan atau organisasi adalah bagian dari desain bangunan. Merancang sebuah bangunan atau sebuah organisasi didasarkan pada prinsip gambaran keseluruhan. Jika kita tidak dapat melihat gambaran keseluruhan sebuah bangunan yg kita bangun,maka kita tidak akan pernah tahu seperti apa hasil yg akan tampak. Beberapa organisasi yg memiliki satu program besar, pelayanan atau proyeknya telah menyerah buat mengerjakan bagian yg rinci daripada visinya. Organisasi-organisasi seperti ini yg memiliki kesulitan besar dalam mengembangkan satu proyek dgn yg lain karena mereka tidak dapat melihat gambaran secara keseluruhan. Tata pemerintahan yg baik berarti memiliki visi yg diartikulasikan dgn baik. Ketika sebuah bangunan dirancang, langkah pertama adalah buat menentukan penggunaan bangunan. Perihal ini didasarkan pada prinsip “struktur yg mengikuti fungsi”. Sebuah bangunan yg akan menjadi rumah akan memiliki perbedaan yg signifikan buat sebuah bangunan yg akan menjadi museum public. Menyatakan apa yg dilakukan & apa yg tidak dilakukan adalah penting buat memilih desain yg tepat bagi organisasi.


Prinsip penting yg kedua adalah pengukuran. Mengukur dua kali & memotong satu kali adalah aturan bekerja dalam membangun apapun. Sebuah organisasi membutuhkan waktu buat memastikan bahwa pengukuran tersebut akurat. Tata pemerintahan yg baik berarti memiliki misi ringkas & terukur. Pemerintahan yg baik berarti bahwa peraturan yg ringkas & akurat mencerminkan parameter keanggotaan organisasi mengenai apa yg dilakukan & delegasi dari peran pemerintahan. Pemerintahan yg baik juga berarti memiliki perlindungan & disiplin buat menahan kekuatan perubahan internal & eksternal.

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang


1. Judul

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang.

2. Latar Belakang

PT. PLN yg berstatus Persero Tertutup merupakan Ba& Usaha yg bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik. Penyediaan tenaga listrik tersebut meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, & distribusi beserta melakukan perencanaan & pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik beserta pengembangan penyediaan listrik sesuai perundang-undangan yg berlaku. Landasan hukumnya yakni PP. RI No. 23 Tahun 1994_ Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. KEP_033 / M_ PBUMN /1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108 / KMK.05 / 2001; & Keputusan Menteri Keuangan RI No.406/ KMK_05 / 2001 /_Anggaran Dasar PT. PLN (Persero).

Menurut catatan & data yg ada, dilihat dari kenaikan jumlah pelanggan & kapasitas pembangkitnya, sejak 30 tahun terakhir PLN berkembang sangat pesat. Setelah melewati masa krisis dari 1998 sampai 2003, kedepannya PLN kembali tumbuh & berkembang sesuai tuntutan & dinamika masyarakat. Memang, disaat ini energi listrik merupakan satu-satunya energi paling banyak pemakainya. Ia merupakan energi yg makin menempati peran (paling) penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, usaha penyediaan energi listrik berkembang sejajar dgn laju pertumbuhan yg tinggi terutama di Negara berkembang, termasuk Indonesia. Dari awal 1970-an sampai akhir 1990-an (disaat terjadi krisis moneter), kapasitas & penjualan tenaga listrik dari PLN tumbuh rata-rata 15,6 persen pertahun. Lalu, sudah sejauh mana peran PLN dalam mendorong kebutuhan & peran energi listrik buat kehidupan yg lebih baik? Jawabannya, mungkin bisa kita rasakan padaa masing-masing individu terutama mereka yg menjadi pelanggan PLN. PT. PLN sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap public buat terus berkarya dalam memberikan pelayanan yg terbaiknya. Buat itu, pelayanan terbaik mesti tetap diupayakan.

Secara kelembagaan, PLN telah mencoba memberikan pelayanan yg berbasis profesionalme. Sistem pelayanan yg lebih baik dirancang dgn menggunakan teknologi informasi. Petugasnyapun dipersiapkan agar mampu memberikan pelayanan yg terbaik. Namun tampaknya konsep tersebut baru sebatas wacana. Sebab, kondisi yg kontradikif dapat dijumpai dibeberapa kantor pelayanan PLN yg sangat jauh dari kesan profesionalisme.

Terlepas dari kekurangan & kelebihan yg dimiliki PLN sebagai penyuplai energi listrik satu-satunya, kita masih merasakan berbagai bentuk ketidakpuasan sebagai pelanggan. Keluhan-keluhan pelanggan terhadap pelayanan yg diberikan PLN diantaranya: biaya rekening listrik yg membengkak, pencatatan meteran yg asal tebak,pemadaman listrik secara sepihak, perbaikan kerusakan yg lamban, penanganan gangguan listrik yg kurang cepat,pemasangan listrik tidak sesuai dgn pesanan, & lain-lain. Masalah pasang baru listrik, disaat ini bukanlah perihal yg sulit. Asal prosedur yg disyaratkan dipenuhi maka pasang baru pun akan segera diproses dgn waktu yg relatif cepat & biaya yg terjangkau. Namun, pelaksanaannya cenderung lamban & memakan biaya yg lumayan mahal. Sebagai konsumen, masyarakat belum menikmati pelayanan seperti yg diharapkan, . padahal, masyarakat senantiasa membayar tagihan listrik sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan, PLN pun akan mudah memberikan sanksi seperti denda & pemutusan sambungan listrik kepada konsumen jika konsumen terlambat membayar tagihan listrik.

Dari uraian diatas maka penulis tertarik buat meneliti tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pemasangan Sambungan Baru (PSB) Di Kantor PLN Serang.

3. Batasan Masalah

Batasan masalah adalah penekanan terhadap point masalah yg akan diteliti, & merupakan suatu upaya buat membuat asumsi berdasarkan pengamatan pada lokus penelitian, kemudian buat mengidentifikasikan faktor yg mempengaruhi kondisi didalamnya.

Sebagaimana dikemukakan dimuka, peneliti menyadari bahwa ada banyak faktor yg mempengaruhi munculnya permasalahan tersebut. Oleh karenanya, penulis akan membatasi ruang lingkup kajian dgn memfokuskan perhatian (obyek) pada upaya buat mengukur indeks kepuasan masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik. & lokus dalam penelitian ini bertempat di Kantor PLN Cabang Serang.


4. Rumusan Masalah

1) Bagaimana kualitas pelayanan yg diberikan oleh Kantor PLN Cabang Serang dalam perihal Pemasangan Sambungan Baru Listrik ?

2) Seberapa besar indeks kepuasan masyarakat terhadap pemasangan baru listrik di kantor PLN cabang Serang?

3) Faktor-faktor apa saja yg menyebabkan lambannya proses pemasangan sambungan baru listrik di kantor PLN Cabang Serang?

PENGERTIAN ETIKA, PERANAN & HUBUNGANNYA DGN MAHASISWA


BAB I

PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG MASALAH

Mahasiswa yg pada dasarnya merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan atau subjek yg akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa & membangun bangsa & tanah air ke arah yg lebih baik dituntut buat memiliki etika. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yg baik atau yg buruk. Oleh karena itu, makna etika mesti lebih dipahami kembali & diaplikasikan di dalam lingkungan mahasiswa yg relitanya lebih banyak mahasiswa yg tidak sadar & tidak mengetahui makna etika & peranan etika itu sendiri, sehingga bermunculanlah mahasiswa-mahasiswi yg tidak memiliki akhlaqul karimah, seperti mahasiswa yg tidak memiliki sopan & santun kepada para dosen, mahasiswa yg lebih menyukai hidup dgn bebas, mengonsumsi obat-obatan terlarang, pergaulan bebas antara mahasiswa dgn mahasiswi, berdemonstrasi dgn tidak mengikuti peraturan yg berlaku bahkan perihal terkecil seperti menyontek didisaat ujian dianggap perihal biasa padaperihal menyontek merupakan salah satu perihal yg tidak mengindahkan makna dari etika. Perlu Anda ketahui bahwa realita banyaknya bermunculan para koruptor di Indonesia disebabkan oleh seseorang yg tidak memahami arti kata dari iman & etika. Banyak orang yg beranggapan & meyakini para koruptor yg ada sekarang adalah seorang yg dahulunya terbiasa melakukan tindakan menyontek di disaat ujian tanpa merasa bersalah, lebih tepatnya mencontek memiliki makna yg sama dgn kecurangan. Jadi menyontek diibaratkan dgn korupsi mengambil hak seseorang tanpa izin & meraih sesuatu tanpa memikirkan apakah cara yg digunakannya benar atau salah & ini semua berhubungan dgn etika.

Apabila mahasiswa masih belum menyadari betapa pentingnya etika di dalam pembentukan karakter-karakter seorang penerus bangsa & negara, akankah bangsa Indonesia buat di masa yg akan datang di isi oleh penerus-penerus bangsa yg berakhlaqul karimah atau beretika?. Akan diletakkan dimanakah wajah Indonesia nanti apabila bangsa Indonesia dibangun oleh jiwa-jiwa yg penuh dgn kecurangan atau dgn akhlaq-akhlaq tercela?.

II. PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka masalah-masalah yg akan dikaji dalam karya tulis ilmiah ini dirumuskan sebagai berikut:

1. Apakah pengertian mahasiswa?

2. Apakah kewajiban & hak mahasiswa?

3. Apakah pengertian etika & peranan etika?

4. Adakah hubungan etika dgn mahasiswa?

5. Bagaimanakah realita aktivitas mahasiswa?

6. Mengapa mahasiswa bersikap anarkis?

7. Apakah fungsi etika bagi mahasiswa?

III. TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika bagi mahasiswa diharapkan dapat mewujudkan & menumbuhkan etika & tingkah laku yg positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:

1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Diharapkan mahasiswa mengetahui, memahami, & dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas mahasiswa.

IV. METODE PENULISAN & PENELITIAN

Metode yg digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah metode studi literatur, observasi, & quisioner.

V. SISTEMATIKA PENULISAN

Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat beberapa bab diantaranya:

BAB I PENDAHULUAN

Bab I pada karya tulis ilmiah ini membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan & penelitian beserta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini. Latar belakang masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa etika sangat mempunyai peranan penting dalam aktivitas mahasiswa. Pada bab I ini dijelaskan pula perumusan masalah yg mengacu kepada pedoman 5 W+H, menjelaskan tujuan penulisan beserta memberitahukan kepada pembaca karya tulis ini, metode yg digunakan adalah studi literatur, observasi, & quisioner.

BAB II KAJIAN PUSTAKA

Pada bab II karya tulis ilmiah ini menjelaskan atau memaparkan tentang pengertian dari etika, peranan, aktivitas & mahasiswa dari berbagai pendapat tokoh-tokoh terkenal, beserta menjelaskan secara umum tentang peranan etika & apa saja yg termasuk ke dalam aktivitas mahasiswa.

BAB III PEMBAHASAN

Pada bab II karya tulis ilmiah ini mengacu kepada perumusan masalah yg secara umum akan membahas tentang pengertian mahasiswa & etika, kewajiban & hak mahasiswa, hubungan etika dgn mahasiswa, realita aktivitas mahasiswa, & fungsi etika bagi mahasiswa beserta di dalam karya tulis ilmiah ini akan dilampirkan quisioner yg dijawab oleh para mahasiswa.

BAB IV PENUTUP

Bab ini akan membahas simpulan & saran. Pada bagian simpulan, semua materi yg telah dijelaskan akan disimpulkan & pada bagian saran berisi saran yg ditulis oleh penulis & terdapat pula harapan-harapan dari penulis yg berkenaan dgn judul karya tulis ilmiah ini.

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

I. Pengertian Etika

Etika adalah ilmu tentang apa yg baik & apa yg buruk & tentang hak & kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yg berkenaan dgn akhlaq; nilai mengenai nilai benar & salah, yg dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Etika adalah suatu ilmu yg membahas tentang bagaimana & mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita mesti mengambil sikap yg bertanggung jawab berhadapan dgn pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)

Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dgn prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

II. Pengertian Peranan

Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yg dimiliki oleh yg berkedudukan di masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yg mesti dilksanakan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

III. Peranan Etika

Peranan etika bagi aktivitas mahasiswa yaitu menjadi landasan dalam melakukan kegiatan yg tetap mengacu atau melihat nilai-nilai & norma-norma, sehingga segala perbuatan & tingkah laku kita dapat diterima masyarakat.

IV. Pengertian Aktivitas

Aktivitas adalah keaktifan; kegiatan; kesibukan; kerja atau salah satu kegiatan kerja yg dilaksanakan dalam tiap bagian di dalam perusahaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

V. Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa adalah orang yg belajar di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Mahasiswa adalah sekumpulan manusia intelektual yg akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap Negara, dgn itelegensinya diharapkan bisa mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan kehidupan berbangsa & bernegara, beserta secara moril akan dituntut tanggung jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yg berguna bagi kehidupan lingkungan. (www.google.com)

VI. Macam-macam Aktivitas Mahasiswa

Berbicara tentang aktivitas, mahasiswa memiliki banyak aktivitas selain belajar sebagai tujuan utama menjadi mahasiswa. Mahasiswa sebagai subjek dapat memilih apa yg terbaik buat dirinya. Relitanya aktivitas mahasiswa ada yg positif & ada yg negatif, kembali kepada mahasiswa itu sendiri apakah ia menginginkan jalan yg baik atau tidak. Aktivitas positif mahasiswa selain belajar adalah mengikuti atau menyelami dunia organisasi di kampus, disiplin akan waktu, & mematuhi segala peraturan yg tidak bertentangan dgn norma-norma yg ada. Sedangkan aktivitas negatif mahasiswa adalah bersikap anarkis dalam berdemonstrasi, tidak mematuhi peraturan yg berlaku, berbuat keonaran antar sesama mahasiswa atau mahasiswi, bergaul secara bebas tanpa mengindahkan peraturan yg ada & melakukan tindakan curang yaitu menyontek didisaat ujian.

BAB III

PEMBAHASAN

Pernahkah Anda mendengar & melihat sebuah tragedi yg telah terjadi beberapa tahun yg lalu seperti: tragedi Trisakti, tragedi 27 Juli, peristiwa Ambon, peristiwa Aceh, tragedi Lampung, & peristiwa Malari Banyuwangi. Apabila kita mengingat kembali tragedi Semanggi I yg terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 & tanggal 24 September 1998 tanggal dimana terjadinya tragedi Semanggi II. Tragedi ini menunjukkan kepada dua kejadiaan protes masyarakat terhadap pelaksanaan & agenda sidang istimewa yng mengkibatkan tewasnya warga sipil sebanyak 17 warga sipil, kemudian kejadian kedua yaitu tragedi Semanggi II menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa & sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta beserta menyebabkan 217 korban luk-luka. Pada disaat itu, masyarakat & mahasiswa menolak sidang istimewa 1998 & juga menentang dwi fungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya sidang istimewa itu masyarakat berabung dgn mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta & kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia & dunia internasional. Hampir seluruh sekolah & universitas di Jakarta, tempat diadakannya sidang istimewa tersebut diliburkan buat mencegah mahasiswa karena di bawah tekanan aparat yg tidak menghendaki aksi mahasiswa.

Para pelaku utama dari peristiwa di atas sebagian besar adalah mahasiswa yg pada dasarnya menginginkan keadilan & memperjuangkan sebuah makna dari kata kebenaran.

A. Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa sebagai pelaku utama & agent of exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu dgn pikiran jernih, positif, kritis yg bertanggung jawab, & dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yg berguna bagi kehidupan lingkungan.

Edward Shill mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yg memiliki tanggung jawab sosial yg khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektul, yakni mencipta & menyebar kebudayaan tinggi menyediakan bagan-bagan nasional & antar bangsa, membina keberdayan & bersama mempengaruhi perubahan sosial & memainkan peran politik.

B. Kewajiban & Hak Mahasiswa

Berbicara tentang hak & kewajiban, seorang mahasiswa terlebih dahulu mesti melaksanakan kewajibannya & kemudian mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dgn sungguh-sungguh agar menjadi seorang yg berguna yg mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yg berlaku, sebuah perturan yg tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah & nilai-nilai, norma-norma yg ada, selain itu mahasiswa juga mesti memainkan peranan penting sebagai pencetus perubahan & revolusi. Saidina Ali k.w.j. berkata: “Bukanlah orang muda yg hanya mengatakan: ‘Ayahku begini!’ tapi orang muda adalah yg mengatakan: ‘Ini Aku!’”.

Kata-kata di atas memberikan semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yg kuat, mampu melakukan perubahan & berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakn Tridarma Mahasiswa yaitu melakukan penelitian, pengabdian, & pengajaran yg diawali dgn proses belajar yg sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yg diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yg sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima & dapat menggunakan sarana & prasarana yg ada, mengemukakan aspirasinya tetap dgn “sopan”, & mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.

C. Pengertian Etika & Peranannya

Sebelum lebih mendalami makna atau pengertian dari etika, saya akan memberikan contoh kasus yg berhubungan dgn etika & mahasiswa. Peristiwa ini terjadi di Makasar, pelaku dari peristiwa ini adalah mahasiswa UMI (Universitas Muslim Indonesia) yg pada disaat itu mengenakan jas almamater berwarna hijau sedang berdemonstrasi. Para mahasiswa UMI tadi ramai-ramai memukuli salah seorang professor yg disaat itu dalam kondisi sakit hendak diantar ke rumah sakit, hanya kerena anak beliau hendak memindahkan pagar penghalang jalan utama karena hendak buru-buru mengantar sang professor ke rumah sakit. Memalukan! Mungkin itu yg Anda katakan ketika mengetahui peristiwa yg melibatkan para mahasiswa ini. Dimanakah etika mereka semua? Apakah mereka berpikir apakah dampak yg akan mereka terima setelah mereka menganiaya perofessor itu?.

Para mahasiswa itu mengatasnamakan demokrasi dalam melakukan tindakan itu, tapi apakah kebebasan berdemokrasi tidak mengindahkan makna & peranan etika?.

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yg biasa, padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Jadi, etika adalah nilai-nilai & norma-norma moral yg menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika tidak sama dgn etiket, “Etika” berarti “moral” & “Etiket” berarti “sopan santun”.

Etika berkaitan dgn nilai, norma, & moral. Di dalam Dictionary of Sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yg dipercayai & pada suatu benda buat memuaskan manusia. Jadi nilai itu hakikatnya adalah sifat atau kualitas yg melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.

Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan & keharusan. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan yaitu:

1. Nilai-nilai kenikmatan

Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yg mengenakkan & tidak mengenakkan yg menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.

2. Nilai-nilai kehidupan

Dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yg penting bagi kehidupan misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, & kesejahteraan umum.

3. Nilai-nilai kejiwaan

Dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yg sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Misalnya nilai keindahan, kebenaran maupun lingkungan.

4. Nilai-nilai kerohanian

Dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yg suci & tidak suci. Misalnya nilai-nilai pribadi. Ada empat macam nilai-nilai kerohanian, yaitu:

a. Nilai kebenaran yg bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.

b. Nilai keindahan atau nilai estetis, yg bersumber pada perasaan manusia.

c. Nilai kebaikan atau nilai moral, yg bersumber pada unsur kehendak manusia.

d. Nilai religius, yg merupakan nilai kerohanian tertinggi & mutlak. Nilai ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai & norma senantiasa berkaitan dgn moral & etika. Istilah moral mengandung integritas & martabat pribadi manusia. Makna moral yg terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap & tingkah lakunya. Jadi norma sebagai penuntun sikap & tingkah laku manusia. Antara norma & etika memiliki hubungan yg sangat erat yaitu etika sebagai ilmu pengetahuan yg membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.

Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:

1. Dgn etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia

2. Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa

3. Etika dapat memberikan prospek buat mengatasi kesulitan moral yg kita hadapi sekarang.

4. Etika dapat menjadi prinsip yg mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya.

5. Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, & dgn etika kita bisa di cap sebagai orang baik di dalam masyarakat.

D. Hubungan Etika dgn Mahasiswa

Antara etika dgn mahasiswa memiliki hubungan yg sangat erat. Dalam contoh kasus mahasiswa Universitas Muslim Indonesia yg sudah diceritakan di atas, dapat kita nilai bahwa etika sangat berperan penting terhadap diri mahasiswa maupun orang lain, dgn memahami peranan etika mahasiswa dapat bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai mahasiswa misalnya di disaat mahasiswa berdemonstrasi menuntut keadilan etika menjadi sebuah alat kontrol yg dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis. Dgn etika mahasiswa dapat berperilaku sopan & santun terhadap siapa pun & apapun itu. Islam telah mengajarkan kepada bahwa kita mesti berperilaku sopan terhadap orang yg lebih tua dari kita & etika juga sudah di jelaskan di dalam Islam, etika di dalam Islam sama dgn akhlaq, & mahasiswa sebagai mahluk Allah SWT. yg telah diberikan karunia berupa akal, akhlaq yg baik ditujukan bukan hanya kepada manusia saja melainkan kepada semua mahluk baik mahluk hidup ataupun benda mati.

Sebagai seorang mahasiswa yg beretika, mahasiswa mesti memahami betul arti dari kebebasan & tanggung jawab, karena banyak mahasiswa yg apabila sedang berdemonstrasi memaknai kebebasan dgn kebebasan yg tidak bertangung jawab.

E. Kebebasan & Tangung Jawab

Sebenarnya tidak ada manusia yg tidak tahu apa itu kebebasan, karena kebebasan merupakan kenyataan yg akrab dgn kita semua. Dalam hidup setiap manusia kebebasan adalah unsur hakiki. Kadang-kadang kebebasan dimengerti sebagai kesewenang-wenangan. Kalau begitu, orang disebut bebas bila ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya.

Bebas dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban & keterkaitan. Kebebasan dilihat sebagai izin atau kesempatan buat berbuat semaunya. Banyak mahasiswa yg tidak beretika salah mengartikan kebebasan, mereka mengartikan kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan. Kata “bebas” disalahgunakan penyebab “bebas” sesungguhnya tidak berarti “lepas dari segala keterkaitan”. Jadi kebebasan yg sejati adalah kebebasan yg mengandaikan keterikatan oleh norma-norma.

Batas-batas kebebasan, diantaranya:

1. Faktor-faktor dari dalam

Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis.

2. Lingkungan

Kebebasan dibatasi juga oleh lingkungan, baik alamiah maupun sosial. Contohnya orang yg berasal dari lingkungan miskin tidak bebas masuk perguruan tinggi karena yg ingin masuk perguruan tinggi mesti memenuhi syarat yg tidak bisa dipenuhi oleh golongan orang yg kurang mampu.

3. Kebebasan orang lain

Kebebasan ini dibatasi apabila semua gerak-gerik seseorang dibatasi oleh orang lain, & ternyata mengakui kebebasan orang lain secara konkret berarti menghormati hak-hak orang lain.

4. Generasi-generasi mendatang

Kebebasan dibatasi oleh juga oleh masa depan umat manusia atau oleh generasi-generasi sesudah kita. Contohnya kebebasan kita dalam menguasai & mengeksploitasi alam dibatasi sampai titik tertentu, sehinga alam bisa menjadi dasar hidup bagi generasi-generasi mendatang.

Mahasiswa yg ideal adalah mahasiswa yg dapat bertanggung jawab atas segala sesuatu yg dilakukannya. Orang yg bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya & bukan saja ia bisa menjawab-kalau Ia mau-melainkan juga ia mesti menjawab. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya.

F. Anarkisme, Mahasiswa, & Etika


Anarkisme berasal dari kata dasar anarki dgn imbuhan isme. Kata anarki merupakan kata serapan dari bahasa Inggris anarchy atau anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yg berakardari kata Yunani anarhos/anarchein.

Anarkisme yaitu suatu paham yg mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dgn kekuasaan adalah lembaga-lembaga yg menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan. Oleh karena itu negara, pemerintahan, bebeserta perangkatnya mesti dihilangkan/dihancurkan.

Sedangkan anarkis berarti orang yg mempercayai & menganut anarki. Dalam arti lain anarkis yaitu kegiatan yg bersifat menuju kekerasan, tidak mau mengalah & eakan kata musyawarahsudah tidak berlaku.

Tindakan anarkis tidak sepenuhnya identik dgn mahasiswa, tapi dalam realitanya masih ada mahasiswa yg menganut anarkisme. Menurut seorang mahasiswi UNTIRTA, mahasiswa yg menganut paham anarkis disebut juga mahasiswa prematur yg sudah tidak bisa memilih mana yg baik & yg buruk

Kini gelar mahasiswa sebagai kaum intelektual perlahan mulai bergeser menjadi kaum anarkis. Dalam masyarakat yg sehat, anarkisme tidak akan muncul, karena masyarakat paham bagaimana menyelesaikan setiap persoalan secara baik, rasional, & mesti sesuai dgn etika.

Menurut Denny JA. ada tiga kondisi lahirnya gerakan sosial seperti gerakan mahasiswa yg melakukan tindakan anarkis. Pertama, gerakan sosial dilahirkan oleh kondisi yg memberikan kesempatan bagi gerakan itu. Kedua, gerakan sosial timbul karena meluasnya ketidakpuasan atas situasi yg ada. Ketiga, gerakan sosial semata-mata masalah kemampuan kepemimpinan dari tokoh penggerak. Gerakan mahasiswa mengaktualissikan potensinya melalui sikap-sikap & pernyataan yg bersifat imbuan moral. Mereka mendorong perubahan dgn mengetengahkan isu-isu moral sesuai sifatnya yg bersifat ideal. Ciri khas gerakan mahasiswa adalah mengaktualisasikan nilai-nilai ideal mereka karena ketidakpuasan terhadap lingkungan sekitarnya.

TEORI-TEORI KOMUNIKASI

TEORI-TEORI KOMUNIKASI


1. Teori Model Lasswell

Salah satu teoritikus komunikasi massa yg pertama & paling terkenal adalah Harold Lasswell, dalam artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model komunikasi yg sederhana & sering dikutif banyak orang yakni: Siapa (Who), berbicara apa (Says what), dalam saluran yg mana (in which channel), kepada siapa (to whom) & pengaruh seperti apa (what that effect) (Littlejhon, 1996).


2. Teori Komunikasi dua tahap & pengaruh antar pribadi

Teori ini berawal dari hasil penelitian Paul Lazarsfeld dkk mengenai efek media massa dalam kampanye pemilihan umum tahun 1940. Studi ini dilakukan dgn asumsi bahwa proses stimulus bekerja dalam menghasilkan efek media massa. Namun hasil penelitian menunjukan sebaliknya. Efek media massa ternyata rendah & asumsi stimulus respon tidak cukup menggambarkan realitas audience media massa dalam penyebaran arus informasi & menentukan pendapat umum.


3. Teori Informasi atau Matematis

Salah satu teori komunikasi klasik yg sangat mempengaruhi teori-teori komunikasi selanjutnya adalah teori informasi atau teori matematis. Teori ini merupakan bentuk penjabaran dari karya Claude Shannon & Warren Weaver (1949, Weaver. 1949 b), Mathematical Theory of Communication.
Teori ini melihat komunikasi sebagai fenomena mekanistis, matematis, & informatif: komunikasi sebagai transmisi pesan & bagaimana transmitter menggunakan saluran & media komunikasi. Ini merupakan salah satu contoh gamblang dari mazhab proses yg mana melihat kode sebagai sarana buat mengonstruksi pesan & menerjemahkannya (encoding & decoding). Titik perhatiannya terletak pada akurasi & efisiensi proses. Proses yg dimaksud adalah komunikasi seorang pribadi yg bagaimana ia mempengaruhi tingkah laku atau state of mind pribadi yg lain. Jika efek yg ditimbulkan tidak sesuai dgn apa yg diharapkan, maka mazhab ini cenderung berbicara tentang kegagalan komunikasi. Ia melihat ke tahap-tahap dalam komunikasi tersebut buat mengetahui di mana letak kegagalannya. Selain itu, mazhab proses juga cenderung mempergunakan ilmu-ilmu sosial, terutama psikologi & sosiologi, & cenderung memusatkan dirinya pada tindakan komunikasi.
Karya Shannon & Weaver ini kemudian banyak berkembang setelah Perang Dunia II di Bell Telephone Laboratories di Amerika Serikat mengingat Shannon sendiri adalah insiyiur di sana yg berkepentingan atas penyampaian pesan yg cermat melalui telepon. Kemudian Weaver mengembangkan konsep Shannon ini buat diterapkan pada semua bentuk komunikasi. Titik kajian utamanya adalah bagaimana menentukan cara di mana saluran (channel) komunikasi digunakan secara sangat efisien. Menurut mereka, saluran utama dalam komunikasi yg dimaksud adalah kabel telepon & gelombang radio.
Latar belakang keahlian teknik & matematik Shannon & Weaver ini tampak dalam penekanan mereka. Misalnya, dalam suatu sistem telepon, faktor yg terpenting dalam keberhasilan komunikasi adalah bukan pada pesan atau makna yg disampaikan-seperti pada mazhab semiotika, tapi lebih pada berapa jumlah sinyal yg diterima dam proses transmisi.

Penjelasan Teori Informasi Secara Epistemologi, Ontologi, & Aksiologi

Teori informasi ini menitikberatkan titik perhatiannya pada sejumlah sinyal yg lewat melalui saluran atau media dalam proses komunikasi. Ini sangat berguna pada pengaplikasian sistem elektrik dewasa ini yg mendesain transmitter, receiver, & code buat memudahkan efisiensi informasi.


4. Teori Pengharapan Nilai (The Expectacy-Value Theory)
Phillip Palmgreen berusaha mengatasi kurangnya unsur kelekatan yg ada di dalam teori uses and gratification dgn menciptakan suatu teori yg disebutnya sebagai expectance-value theory (teori pengharapan nilai).
Dalam kerangka pemikiran teori ini, kepuasan yg Anda cari dari media ditentukan oleh sikap Anda terhadap media --kepercayaan Anda tentang apa yg suatu medium dapat berikan kepada Anda & evaluasi Anda tentang bahan tersebut. Sebagai contoh, jika Anda percaya bahwa situated comedy (sitcoms), seperti Bajaj Bajuri menyediakan hiburan & Anda senang dihibur, Anda akan mencari kepuasan terhadap kebutuhan hiburan Anda dgn menyaksikan sitcoms. Jika, pada sisi lain, Anda percaya bahwa sitcoms menyediakan suatu pandangan hidup yg tak realistis & Anda tidak menyukai perihal seperti ini Anda akan menghindari buat melihatnya.

5. Teori Ketergantungan (Dependency Theory)
Teori ketergantungan terhadap media mula-mula diutarakan oleh Sandra Ball-Rokeach & Melvin Defleur. Seperti teori uses and gratifications, pendekatan ini juga menolak asumsi kausal dari awal hipotesis penguatan. Buat mengatasi kelemahan ini, pengarang ini mengambil suatu pendekatan sistem yg lebih jauh. Di dalam model mereka mereka mengusulkan suatu relasi yg bersifat integral antara pendengar, media. & sistem sosial yg lebih besar.
Sejalan dgn apa yg dikatakan oleh teori uses and gratifications, teori ini memprediksikan bahwa khalayak tergantung kepada informasi yg berasal dari media massa dalam rangka memenuhi kebutuhan khalayak bersangkutan beserta mencapai tujuan tertentu dari proses konsumsi media massa. Namun perlu digarisbawahi bahwa khalayak tidak memiliki ketergantungan yg sama terhadap semua media.
Sumber ketergantungan yg kedua adalah kondisi sosial. Model ini menunjukkan sistem media & institusi sosial itu saling berhubungan dgn khalayak dalam menciptakan kebutuhan & minat. Pada gilirannya perihal ini akan mempengaruhi khalayak buat memilih berbagai media, sehingga bukan sumber media massa yg menciptakan ketergantungan, melainkan kondisi sosial.
Buat mengukur efek yg ditimbulkan media massa terhadap khalayak, ada beberapa metode yg dapat digunakan, yaitu riset eksperimen, survey & riset etnografi.


Riset Eksperimen
Riset eksperimen (experimental research) merupakan pengujian terhadap efek media dibawah kondisi yg dikontrol secara hati-hati. Walaupun penelitian yg menggunakan riset eksperimen tidak mewakili angka statistik secara keseluruhan, namun setidaknya perihal ini bisa diantisipasi dgn membagi obyek penelitian ke dalam dua tipe yg berada dalam kondisi yg berbeda.
Riset eksperimen yg paling berpengaruh dilakukan oleh Albert Bandura & rekan-rekannya di Stanford University pada tahun 1965. Mereka meneliti efek kekerasan yg ditimbulkan oleh tayangan sebuah film pendek terhadap anak-anak. Mereka membagi anak-anak tersebut ke dalam tiga kelompok & menyediakan boneka Bobo Doll, sebuah boneka yg terbuat dari plastik, di setiap ruangan. Kelompok pertama melihat tayangan yg berisi adegan kekerasan berulang-ulang, kelompok kedua hanya melihat sebentar & kelompok ketiga tidak melihat sama sekali.
Ternyata setelah menonton, kelompok pertama cenderung lebih agresif dgn melakukan tindakan vandalisme terhadap boneka Bobo Doll dibandingkan dgn kelompok kedua & ketiga. Perihal ini membuktikan bahwa media massa memiliki peran membentuk karakter khalayaknya.
Kelemahan metode ini adalah berkaitan dgn generalisasi dari hasil penelitian, karena sampel yg diteliti sangat sedikit, sehingga sering muncul pertanyaan mengenai tingkat kemampuannya buat diterapkan dalam kehidupan nyata (generalizability). Kelemahan ini kemudian sering diusahan buat diminimalisir dgn pembuatan kondisi yg dibuat serupa mungkin dgn keadaan di dunia nyata atau yg biasa dikenal sebagai ecological validity Straubhaar & Larose, 1997 :415).

Survey
Metode survey sangat populer dewasa ini, terutama kemanfaatannya buat dimanfaatkan sebagai metode dasar dalam polling mengenai opini publik. Metode survey lebih memiliki kemampuan dalam generalisasi terhadap hasil riset daripada riset eksperimen karena sampelnya yg lebih representatif dari populasi yg lebih besar. Selain itu, survey dapat mengungkap lebih banyak faktor daripada manipulasi eksperimen, seperti larangan buat menonton tayangan kekerasan seksual di televisi & faktor agama. Perihal ini akan diperjelas dgn contoh berikut.

Riset Ethnografi
Riset etnografi (ethnografic research) mencoba melihat efek media secara lebih alamiah dalam waktu & tempat tertentu. Metode ini berasal dari antropologi yg melihat media massa & khalayak secara menyeluruh (holistic), sehingga tentu saja relatif membutuhkan waktu yg lama dalam aplikasi penelitian.



6. Teori Agenda Setting

Agenda-setting diperkenalkan oleh McCombs & DL Shaw (1972). Asumsi teori ini adalah bahwa jika media memberi tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak buat menganggapnya penting. Jadi apa yg dianggap penting media, maka penting juga bagi masyarakat. Dalam perihal ini media diasumsikan memiliki efek yg sangat kuat, terutama karena asumsi ini berkaitan dgn proses belajar bukan dgn perubahan sikap & pendapat.

7. Teori Dependensi Efek Komunikasi Massa

Teori ini dikembangkan oleh Sandra Ball-Rokeach& Melvin L. DeFluer (1976), yg memfokuskan pada kondisi struktural suatu masyarakat yg mengatur kecenderungan terjadinya suatu efek media massa. Teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, diamana media massa diangap sebagai sistem informasi yg memiliki peran penting dalam proses memelihara, perubahan, & konflik pada tataran masyarakat,kelompok, & individu dalam aktivitas sosial. Secara ringkas kajian terhadap efek tersebut dapat dirumuskan dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Kognitif, menciptakan atau menghilangkan ambiguitas, pembentukan sikap, agenda-setting, perluasan sistem keyakinan masyarakat, penegasan/ penjelasan nilai-nilai.

2. Afektif, menciptakan ketakutan atau kecemasan, & meningkatkan atau menurunkan dukungan moral.
3. Behavioral, mengaktifkan atau menggerakkan atau meredakan, pembentukan isu tertentu atau penyelesaiannya, menjangkau atau menyediakan strategi buat suatu aktivitas beserta menyebabkan perilaku dermawan.


8. Teori Uses and Gratifications (Kegunaan & Kepuasan)

Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Herbert Blumer & Elihu Katz (1974). Teori ini mengatakan bahwa pengguna media memainkan peran aktif buat memilih & menggunakan media tersebut. Dgn kata lain, pengguna media adalah pihak yg aktif dalam proses komunikasi. Pengguna media berusaha mencari sumber media yg paling baik di dalam usaha memenhi kebutuhannya. Artinya pengguna media mempunyai pilihan alternatif buat memuaskan kebutuhannya.

Elemen dasar yg mendasari pendekatan teori ini (Karl dalam Bungin, 2007): (1) Kebutuhan dasar tertentu, dalam interaksinya dgn (2) berbagai kombinasi antara intra & ekstra individu, & juga dgn (3) struktur masyarakat, termasuk struktur media, menghasilkan (4) berbagai percampuran personal individu, & (5) persepsi mengenai solusi bagi persoalan tersebut, yg menghasilkan (6) berbagai motif buat mencari pemenuhan atau penyelesaian persoalan, yg menghasikan (7) perbedaan pola konsumsi media & ( perbedaan pola perilaku lainnya, yg menyebabkan (9) perbedaan pola konsumsi, yg dapat memengaruhi (10) kombinasi karakteristik intra & ekstra individu, sekaligus akan memengaruhi pula (11) struktur media & berbagai struktur politik, kultural, & ekonomi dalam masyarakat.


9. Teori The Spiral of Silence

Teori the spiral of silence (spiral keheningan) dikemukakan oleh Elizabeth Noelle-Neuman (1976), berkaitan dgn pertanyaan bagaimana terbentuknya pendapat umum. Teori ini menjelaskan bahwa terbentuknya pendapat umum ditentukan oleh suatu proses saling mempengaruhi antara komunikasi massa, komunikasi antar pribadi, & persepsi individu tentang pendapatnya dalam hubungannya dgn pendapat orang-orang lain dalam masyarakat.


10. Teori Konstruksi sosial media massa

Gagasan awal dari teori ini adalah buat mengoreki teori konstruksi sosial atas realitas yg dibangun oleh Peter L Berrger & Thomas Luckmann (1966, The social construction of reality. A Treatise in the sociology of knowledge. Tafsir sosial atas kenyataan: sebuah risalah tentang sosisologi pengetahuan). Mereka menulis tentang konstruksi sosial atas realitas sosial dibangun secara simultan melalui tiga proses, yaitu eksternalisasi, objektivasi, & internalisasi. Proses simultan ini terjadi antara individu satu dgn lainnya di dalam masyrakat. Bangunan realitas yg tercipta karena proses sosial tersebut adalah objektif, subjektif, & simbolis atau intersubjektif.


11. Teori Difusi Inovasi

Teori difusi yg paling terkemuka dikemukakan oleh Everett Rogers & para koleganya. Rogers menyajikan deksripsi yg menarik mengenai mengenai penyebaran dgn proses perubahan sosial, di mana terdiri dari penemuan, difusi (atau komunikasi), & konsekwensi-konsekwensi. Perubahan seperti di atas dapat terjadi secara internal dari dalam kelompok atau secara eksternal melalui kontak dgn agen-agen perubahan dari dunia luar. Kontak mungkin terjadi secara spontan atau dari ketidaksengajaan, atau hasil dari rencana bagian dari agen-agen luar dalam waktu yg bervariasi, bisa pendek, namun seringkali memakan waktu lama.
Dalam difusi inovasi ini, satu ide mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun buat dapat tersebar. Rogers menyatakan bahwa pada realisasinya, satu tujuan dari penelitian difusi adalah buat menemukan sarana guna memperpendek keterlambatan ini. Setelah terselenggara, suatu inovasi akan mempunyai konsekuensi konsekuensi – mungkin mereka berfungsi atau tidak, langsung atau tidak langsung, nyata atau laten (Rogers dalam Littlejohn, 1996 : 336).

12. Teori Kultivasi


Program penelitian teoritis lain yg berhubungan dgn hasil sosiokultural komunikasi massa dilakukan George Garbner & teman-temannya. Peneliti ini percaya bahwa karena televisi adalah pengalaman bersama dari semua orang, & mempunyai pengaruh memberikan jalan bersama dalam memandang dunia. Televisi adalah bagian yg menyatu dgn kehidupan sehari-hari kita. Dramanya, iklannya, beritanya, & acara lain membawa dunia yg relatif koheren dari kesan umum & mengirimkan pesan ke setiap rumah. Televisi mengolah dari awal kelahiran predisposisi yg sama & pilihan yg biasa diperoleh dari sumber primer lainnya. Hambatan sejarah yg turun temurun yaitu melek huruf & mobilitas teratasi dgn keberadaan televisi. Televisi telah menjadi sumber umum utama dari sosialisasi & informasi sehari-hari (kebanyakan dalam bentuk hiburan) dari populasi heterogen yg lainnya. Pola berulang dari pesan-pesan & kesan yg diproduksi massal dari televisi membentuk arus utama dari lingkungan simbolis umum.

Garbner menamakan proses ini sebagai cultivation (kultivasi), karena televisi dipercaya dapat berperan sebagai agen penghomogen dalam kebudayaan. Teori kultivasi sangat menonjol dalam kajian mengenai dampak media televisi terhadap khalayak. Bagi Gerbner, dibandingkan media massa yg lain, televisi telah mendapatkan tempat yg sedemikian signifikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mendominasi “lingkungan simbolik” kita, dgn cara menggantikan pesannya tentang realitas bagi pengalaman pribadi & sarana mengetahui dunia lainnya (McQuail, 1996 : 254)


Referensi :

* Fisher, B. Aubrey, 1986, Teori-teori Komunikasi. Penyunting: Jalaluddin Rakhmat, Penerjemah: Soejono Trimo. Bandung: Remaja Rosdakarya.

* Mulyana, Dedy, 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Komunikasi & Ilmu Sosial Lainnya). Bandung: Remaja Rosdakarya.

* Buku, jurnal, & sumber dari internet yg relevan.




ADMINISTRASI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yg mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara & pemerintahnya yg menjadi penyebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yg mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha buat memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)

c. Hukum administrasi negara adalah hukum yg menguji hubungan hukum istinewa yg diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yg khusus. (E. Utrecht.)

d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yg mesti diperhatikan oleh para pengusaha yg diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)

e. Hukum administrasi negara adalah hukum yg mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dgn warga masyarakat. (Djokosutono.)

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yg turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat & peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.

b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yg sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah mesti diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yg akan dibicarakan. Dgn pengertian tersebut, yg dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yg akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yg mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara & para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara & warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dgn obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara & hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Perihal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yg ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dgn dgn fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Perihal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yg ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara & hukum tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :

1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yg terdiri dari tiga kekuasaan yg masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :

a. Kekuasaan legislatif.

b. Kekuasaan eksekutif.

c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dgn tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).

b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).

c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).

d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yg meliputi :

a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).

b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.

c. Kegiatan kepolisian.

d. Kegiatan peradilan.

e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

a. Alat-alat pemerintahan yg menentukan hukum negara / politik negara.

b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yg menjalankan politik negara yg telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah ba& pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk ba& kepolisian, peradilan & ba& perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dgn istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.

2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.

2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yg dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam perihal membuat suatu ketetapan yg megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara & warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dgn pihak swasta (pemborong).



BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI

A. Pengertian Sumber Hukum

Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yg berlaku & secara bersamaan mampu menjelaskan dgn tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yg bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yg lama, notulen dari sidang rapat, dsb.

B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yg Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yg termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yg artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran & cita-cita hukum beserta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional & mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk & tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan & keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.

Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:

a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

(Yg dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yg dibacakan oleh Ir. Soekarno.)

b. Dekrit 5 Juli 1959

(Suatu keputusan Presiden RI, yg isinya:

a) Pembubaran Konstituante

b) Berlakunya kembali UUD 1945 & tidak berlakunya lagi UUDS 1950

c) Pembentukan MPRS & DPAS)





c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan

(Adalah UUD 1945 yg terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh & Penutup.)

d. Serat Perintah 11 Maret 1966.

(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, buat & atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)

C. Sumber hukum dalam Arti Formal

Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yg berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu ba& pemerintahan tententu dapat meciptakan ba& hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, beserta Instruksi Mentri & Surat Mentri.

Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal)

(norma baerjenjang: gelede of getrapt normstelling)

UUD 1945

Tap MPR


UU / Perpu


PP


Keppres


Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya

Keputusan Tata Usaha Negara: norma penutup

PENJELASAN

1. UUD 1945

UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini berlaku hingga 27 Desember 1949, disaat berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Buat itu, akhirnya ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950.

Meski UUD 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tapi didalamnya telah diatur hal-perihal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.

2. Tap MPR

Tap MPR ini merupakan putusan majelis yg yg mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar & ke dalam MPR. & memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:

a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yg dilaksanakan dgn UU.

b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yg dilaksanakan dgn Keputusan Presiden.

Perihal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dgn Keputusan Presiden.

3. UU / Perpu

Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama DPR. Buat Perpu, mesti mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul Rancangan UU dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Namun, dalam hal-perihal yg sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yg sama derajatnya dgn UU. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. & Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu mesti dicabut & akibat hukum yg timbul mesti diatur.

4. PP

Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa PP dibuat & dikeluarkan oleh Presiden buat melaksankan UU. PP memuat aturan-aturan yg sifatnya umum. MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang buat menyatakan tidak sah, dgn alasan kerena PP tersebut bertentangan dgn PP yg lebih tinggi.





5. Keppres

Keppres dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dgn PP, Keppres ini memuat keputusan yg bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Tap MPR No.XX/MPRS/1966. dalam prakteknya, ada tiga macam Keppres, yaitu:

a. Keppres yg berisi pengangklatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Dirjen suatu Departemen.

b. Keppres yg berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.

c. Keputusan Presiden yg mengatur hal-perihal tertentu.

6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya

Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:

a. Peraturan Mentri & Surat Keputusan Mentri

Adalah peraturan yg dikeluarkan oleh seorang Mentri, yg berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yg sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri & Surat Mentri.

b. Peraturan Daerah & Keputusan Kepala Daerah

Indonesia merupakan Negara Kesatuan yg menganut sistem Desentralisasi, yg terbagi-nagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dgn atau tidak dgn merampas barang tertentu buat negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah & ditanda tangani beserta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yg ditetapkan buat melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.

c. Hukum Tidak Tertulis

Adalah hkum yg tidak dibentuk oleh sebuah ba& legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yg hidup sebagai konvensi di badan-ba& hukum negara, hukum yg timbul karena putusan hakim, & hukum kebiasaan yg hidup di dalam masyarakat. Singkatnya adalah “Hukum Adat” yg dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum.

d. Hukum Internasional.

Adalah keseluruhan kaedah-kaedah & asas-asas yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain.

7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup

Keputusan ini dibuat baik buat menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yg membuatnya dgn seorang partikelir.

8. Doktrin

Adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yg berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

D. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis

Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yg mempelajari hukum dalam sisi yg formal yg akhir-akhir ini sering dibandingkan dgn sumber-sumber sosiologis hukum.

Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:

1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.

2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-ba& swasta.

E. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah

Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:

1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yg berlaku pada suatu disaat tertentu

2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yg menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.

Menurut para sejarawan hukum, perihal yg paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.








BAB III

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING)


A. Ciri- Ciri Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administratif

Keputusan administratif dalam praktiknya tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yg sangat berbeda namun memiliki ciri-ciri yg sama. Keputusan ini diperlukan buat dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administratif karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, contohnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu.

Dalam praktek pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara diantaranya : SK Pengangkatan pegawai, Akte Kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM),dll. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha negara merupakan norma tertutup. Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan. Dgn adanya perda tentang bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin.

Apabila kita melihat dampak suatu keputusan terhadap orang, maka kita dapat melakukan pembagian sebagai berikut :

a) Keputusan dalam rangka ketentuan larangan atau perintah.

Sistemnya adalah bahwa Undang-Undang melarang suatu tindakan tertentu atau tindakan-tindakan tertentu yg saling berhubungan. Terdapat bentuk hukum dalam keputusan ini yaitu dispensasi & konsesi. Dispensasi berbicara tentang larangan dalam Undang-Undang yg bersangkutan memang secara tegas dimaksudkan sebagai larangan & kekecualian saja yg dapat memberikan kebebasan. Konsesi berarti kepentingan umum justru menuntut kegiatan-kegiatan dari si penerima konsesi.

b) Keputusan yg menyediakan sejumlah uang.

Subsidi yg diberikan atau dikeluarkan oleh penguasa karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu. Contohnya di Belanda, orang-orang yg tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, mempunyai hak atas suatu pembayaran tunjangan berdasarkan Algemene Bijstandswet (Undang-Undang Bantuan Umum) juga berbagai asuransi sosial & asuransi rakyat memberikan hak atas tunjangan dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Undang-Undang Tata Ruang Belanda dapat memberikan hak atas pemberian ganti rugi kepada orang yg menderita kerugian.

c) Keputusan yg membebankan suatu kewajiban keuangan.

Sebagai contoh yg paling penting adalah penetapan pajak.

d) Keputusan yg memberikan suatu kedudukan.

Diartikan sebagai keputusan-keputusan yg menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yg saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu. Misalnya, pengangkatan seorang pegawai negeri dalam arti dari Undang-Undang Kepegawaian.

e) Keputusan penyitaan

Suatu organ penguasa melalui jalan hukumpublik dapat menadakan penyitaan atas barang-barang dari warga atau buat digunakan demi kepentingan umum,dll.

Ada juga pembagian-pembagian lain karena saling berkaitan antara akibat hukum tertentu dimana ada kewenangan buat menarik kembali atau membuat peraturan, antara lain :

a) Keputusan yg bebas & yg terikat.

b) Keputusan yg memberi keuntungan & yg memberi beban.

c) Keputusan yg seketika akan berakhir & yg berjalan lama.

d) Keputusan yg bersifat perorangan & yg bersifat kebendaan.

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet