Showing posts with label sertifikat. Show all posts
Showing posts with label sertifikat. Show all posts
contoh sertifikat lisensi usaha dagang dari dirjen haki (pwngurusan)


HAK DESAIN INDUSTRI SEBAGAI HAK KEKAYAAN TIDAK BERWUJUD
Hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) dianggap merupakan bagian dari kekayaan tidak berwujud (intangible assets) yang juga dapat dialihkan. Menurut ketentuan hukum umum peralihan terhadap benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atsa nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada.
Selain ketentuan itu, peralihan benda bergerak yang dicakup dalam HaKI diatur masing-masing oleh undang-undang tersebut. Pengalihan hak Desain Industri -sebagaimana diatur dalam pasal 31 UUDI- dapat terjadi karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pengalihan hak tersebut di atas disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak, dan pengalihan hak itu wajib dicatatkan pada Ditjen HaKI, dan pengalihan hak yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Selain dapat dialihkan, atau disewakan, hak Desain Industri dapat juga dilisensikan yaitu dengan cara memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang menggunakan desain industri dan diatur dalam perjanjian lisensi.
Seluruh perundang-undangan HaKI -termasuk UUDI- mencantumkan ketentuan lisensi yang memungkinkan pihak lain memanfaatkannya dengan memperoleh ijin terlebih dulu, dan membayar royalti kepada pemegang hak tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang itu adalah kewajiban mencatatkan perjanjian lisensi pada Ditjen HaKI dengan membayar biaya. Perjanjian lisensi yang dicatat itu akan diumumkan dalam Berita Resmi masing-masing. Tidak dicatatkannya perjanjian lisensi itu akan mengakibatkan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak ketiga.
UUDI mengatur klausula larangan dalam perjanjian lisensi yang menyatakan bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Akan tetapi ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Disayangkan hingga sekarang, PP tentang Lisensi belum disahkan oleh pemerintah walau beberapa kali RPP tentang Lisensi telah dibahas oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Sebaiknya PP tentang lisensi dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di Masyarakat Eropah atau Jepang mengenai Patent and Know-How Licensing AgreementCatatan 11 yang membagi 3 (tiga) kategori perjanjian lisensi yaitu black clause, white clause, dan grey clause.
Salah satu pertimbangannya adalah karena pengalaman negara-negara itu dalam menerapkan lisensi telah cukup lama, dan dapat efektif mencegah atau mengatasi persaingan usaha tidak sehat (unfair business practices), dan juga persaingan curang (unfair competition).
tata cara pengurusan sertifikat SNI
berikut kami sajikan tata cara pengurusan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam beberapa artikel yang berurutan, jadi untuk lengkapnya silahkan baca seluruh artikel di bawah ini:
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
- pemberlakuan sni wajib baja lembaran dan gulungan
- lingkup pemberlakuan sni wajib baja lembaran
- tata cara memperoleh sppt sni
- tata cara pengambilan contoh untuk pengurusan SNI
- tata cara pencantuman tanda sni
- Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan...
- Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
Label:
sertifikat♦
sni
pemberlakuan sni wajib baja lembaran dan gulungan
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
1.2. Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah produk yang dihasilkan dari proses pelapisan paduan aluminium seng dengan cara celup panas dari bahan baku baja lembaran canai dingin.
1.3. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001-2000 atau revisinya atau sistem Manajemen mutu lainnya yang diakui.
1.4. Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan atau penunjukan Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : ....../M-IND/PER/..../200... untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
1.5. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN atau badan akreditasi di negara pabrikan yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition of Approval (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN.
1.6. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) sesuai spesifikasi/metode uji SNI dan telah mendapatkan akreditasi dari KAN dan atau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : ....../M-IND/PER/..../200... untuk melakukan pengujian sesuai SNI.
1.7. Surat Pendaftaran Barang (SPB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan yang diberikan kepada importir untuk mendaftarkan BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS) yang diimpor.
1.8. Industri Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah industri yang memproduksi Bj.L AS minimal memiliki fasilitas produksi untuk melakukan pembersihan permukaan, pelapisan aluminium seng celup panas (hot dip), pendinginan, perlakuan permukaan dan memiliki peralatan pengendalian mutu.
1.9. Perjanjian Saling Pengakuan, Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition of Approval (MRA) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh KAN Indonesia dengan badan akreditasi negara lain untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan aspek dalam hal hasil-hasil penilaian kesesuaian.
Label:
sertifikat♦
sni
lingkup pemberlakuan sni wajib baja lembaran
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
LINGKUP PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
2.1. Pemberlakuan SNI Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) SNI 4096 : 2007 dan atau revisinya dengan Pos Tarif Nomor/Harmonized System (HS) sebagai berikut : 72101.61.10.00, 7210.61.90.00, 7210.70.10.00, 7210.70.90.00, 7212.50.10.10 dan 7212.50.20.10.
2.2. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) Secara Wajib, maka Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang tidak sesuai dengan butir 2.1, tidak boleh diproduksi dan diperdagangkan .
Label:
sertifikat♦
sni
tata cara memperoleh sppt sni
BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
3.1. Pelaku usaha dapat memperoleh SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang diberlakukan wajib apabila telah:
a. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LS Pro, meliputi :
1). Izin Usaha Industri (IUI) yang mencantumkan produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS), untuk impor melampirkan salinan akta pendirian perusahaan atau kesesuaian dari Izin Usaha Industri untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) dari negara setempat;
2). Sertifikat atau Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) dan atau lisensi dari pemilik merek;
3). Bagi perusahaan yang belum memiliki tanda daftar merek sebagaimana butir 2) tersebut diatas cukup melampirkan bukti pendaftaran merk dari Ditjen HAKI kepada Badan Penelitian Pengembangan Industri Departemen Perindustrian;
b. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM), sesuai dengan SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001:2000 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) lainnya yang diakui.
c. Dalam pelaksanaan penerapan SMM produsen harus memiliki peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau dapat melakukan kerjasama pengujian dengan laboratorium uji lainnya.
d. Untuk produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) impor harus memperoleh Sertifikat Hasil Uji (SHU) dari Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi di negara pabrikan, yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN untuk bidang Pengujian, dan ruang lingkup akreditasinya sesuai untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang diajukan permohonan SPPT SNI-nya.
3.2. Untuk pengujian mutu Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) contoh uji diambil berdasarkan jenis dan spesifikasi yang ada di pabrik diuji sesuai dengan SNI 4096 : 2007, atau revisinya.
3.3. Perusahaan mengajukan permohonan SPPT SNI ke LSPro sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh LSPro dengan melampirkan dokumen dan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
a. Formulir Permohonan;
b. Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
c. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda SNI; dan
d. SNI yang diacu adalah yang masih berlaku.
3.4. Audit kecukupan dan kebenaran dokumen SMM dilakukan oleh LSPro untuk mengevaluasi dokumen SMM apakah memenuhi persyaratan; dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan pemohon harus melakukan tindakan koreksi.
3.5. Total waktu yang diperlukan bagi setiap LSPro untuk pemrosesan dan penerbitan SPPT SNI apabila dokumen sudah lengkap dan benar adalah 47 (empat puluh tujuh) hari kerja.
3.6. Setiap penerbitan SPPT SNI produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) oleh LSPro harus dilaporkan kepada Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dan Kepala BPPI serta Kepala Dinas Perindag setempat.
3.7. Pengawasan berkala terhadap unjuk kerja perusahaan pemegang SPPT SNI melalui SMM dan mutu produk dilakukan oleh LSPro sesuai prosedur LSPro dan Pengawasan barang dipabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka menugaskan PPSP berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dengan biaya APBN Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
tata cara pengambilan contoh untuk pengurusan SNI
BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH
TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH
4.1. Ruang Lingkup
Tata cara pengambilan contoh ini digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan atau Petugas Pengawasan Standar di Pabrik (PPSP) sebagai acuan untuk menentukan cara pengambilan contoh Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium-Seng(Bj.LAS) dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI dan Pengawasan Penerapan SNI di Pabrik.
4.2. Ketentuan-Ketentuan
4.2.1 Pengambilan contoh dilaksanakan oleh :
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) berdasarkan Surat tugas dari LSPro untuk permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
Pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali pada aliran produksi dan / atau gudang
b. PPSP dan atau PPC berdasarkan Surat tugas dari Direktur Jenderal ILMTA untuk pengawasan penerapan SNI di pabrik oleh PPSP.
Pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali pada aliran produksi dan / atau gudang
4.2.2. Pengiriman contoh ke Laboratorium Uji untuk :
a. Permohonan SPPT SNI dilakukan oleh pabrik
b. Pengawasan penerapan SNI dipabrik yang dilaksanakan PPSP dilakukan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa Di Pabrik.
4.3. Cara Pengambilan Contoh
4.3.1 Untuk permohonan SPPT SNI
a. Produk yang diperiksa harus dikelompokkan sedemikian rupa sehingga
mudah diidentifikasi dan setiap kelompok sedapat mungkin terdiri dari
satu macam kelas, ukuran dan komposisi yang dihasilkan pada kondisi
dan waktu yang bersamaan.
b. Bj-LAS dalam bentuk gulungan berjumlah sampai dengan 50 ton diwakili oleh
1(satu) lembar contoh dengan ukuran panjang 1 (satu) meter,diambil pada
ujung terluar selebihnya setiap kelipatan 50 (lima puluh) ton diambil 1 (satu) lembar contoh dan sebanyak-banyaknya pengambilan 10 contoh.
c. Bj-LAS berjumlah sampai dengan 3000 lembar dari spesifikasi yang sama diambil 1 (satu) lembar contoh. Selebihnya tiap kelipatan 3000 lembar diambil 1 (satu) lembar contoh dan sebanyak-banyaknya pengambilan 10 contoh.
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak
e. Petugas yang mengambil contoh harus diberi keleluasan oleh pihak produsen untuk melakukan tugasnya
4.3.2 Untuk Pengawasan Penerapan SNI di Pabrik oleh PPSP
a. Contoh Bj-LAS dalam bentuk gulungan
Contoh diambil secara acak (random) dari jenis yang dominan, sebanyak 3 lembar dari stok dan 2 lembar dari proses produksi. Contoh diambil dengan ukuran panjang masing-masing 1 (satu) meter dari ujung terluar. Apabila tidak ada produksi maka 5 lembar diambil dari stok yang tersedia.
b. Contoh Bj-LAS dalam bentuk lembaran
Contoh diambil secara acak (random) dari jenis yang dominan, sebanyak 3 lembar dari stok dan 2 lembar dari proses produksi. Contoh diambil dengan ukuran panjang masing-masing 1 meter. Apabila tidak ada produksi maka 5 lembar diambil dari stok yang tersedia.
4.4. Tahapan Pelaksanaan Pengambilan Contoh
4.4.1. Untuk Permohonan SPPT- SNI sesuai prosedur LSPro
4.4.2. Untuk Pengawasan Penerapan SNI di Pabrik sebagai berikut :
- Memberitahukan kepada pihak produsen mengenai waktu dan rencana pengambilan contoh (sampling plan).
- Menyiapkan Surat Tugas Pengambilan Contoh.
- Menyiapkan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh Uji.
- Mengambil contoh sesuai dengan metode yang ditetapkan.
- Pengambilan contoh disaksikan oleh pihak produsen
- Contoh dikemas dan diberi label kemudian ditanda tangani oleh kedua pihak, serta dicap produsen.
- Berita Acara Pengambilan Contoh ditanda tangani dan dicap oleh pihak yang terkait.
- Contoh kemudian dikirim ke Laboratorium Uji oleh PPSP dan atau pihak produsen.
tata cara pencantuman tanda sni
Label:
sertifikat♦
surat
tata cara pencantuman tanda sni
BAB V
TATA CARA PENCANTUMAN TANDA SNI
Setiap produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium-Seng (Bj LAS) harus diberi penandaan SNI sebagai berikut :TATA CARA PENCANTUMAN TANDA SNI
5.1. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) dalam bentuk lembaran yaitu :
a. Pada setiap produk dicantumkan :
- Nama atau inisial atau logo produsen dan merek dagang;
- Spesifikasi Bj-LAS secara lengkap contoh Bj-LAS.20-G300;
- Tanda SNI;
b. Pada label dicantumkan
- Ukuran panjang x lebar x tebal logam dasar, dalam mm;
- Simbol massa lapisan Paduan Alumunium-Seng, contoh AS 150;
- Kode produksi;
- SNI 4096:2007;
- No. ID, LSPro.
5.2. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium-Seng (Bj-LAS) dalam
Bentuk gulungan yaitu :
a. Pada setiap gulungan dengan jarak tertentu dicantumkan :
- Nama atau inisial atau logo produsen dan merek dagang;
- Spesifikasi Bj-LAS secara lengkap contoh Bj-LAS.20-G300;
- Ukuran panjang x lebar x tebal logam dasar, dalam mm;
- Tanda SNI;
b. Pada label tercantum :
- Ukuran berat Gulungan, dalam metrik ton;
- Simbol massa lapisan Paduan Aluminium-Seng, contoh AS 150;
- Kode produksi;
- SNI 4096:2007;
- No. ID, LSPro.
selanjutnya baca
Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI
Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6.1. Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) secara wajib dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
6.2. Pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan industri dalam menerapkan SNI wajib melalui :
- Melaksanakan sosialisasi setiap pemberlakuan SNI wajib maupun adanya perubahan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan verifikasi kemampuan industri terhadap penerapan SNI.
- Melaksanakan pembinaan teknis dan konsultasi dalam penerapan SNI.
6.3. Dalam melaksanakan pengawasan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dapat menugaskan Petugas Pengawasan Standar barang dan atau jasa di Pabrik (PPSP) untuk melakukan pemeriksaan perusahaan dan uji petik.
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja (penutup)
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja
BAB VII
PENUTUP
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) secara wajib ini merupakan salah satu pedoman yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.