PERNYATAAN PB PAPDI TENTANG MALPRAKTIK MEDIS
PERNYATAAN PB PAPDI TENTANG MALPRAKTIK MEDIS
Dalam menanggapi masalah malpraktik medis akhir-akhir ini, PB PAPDI dgn seperti ini menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PB PAPDI juga mengacu kepada pengertian malpraktik medis sebagaimana dianut oleh the World Medical Association (adopted by the 44th World Medical Assembly, Marbella,, Spain, September 1992), yaseperti itu 'medical marpractice involves the physician's failure to conform to the standard of care for treatment of the patient's condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient', bila diterjemahkan secara bebas berarti 'malpraktik medis meliputi kegagalan dokter mematuhi standar pelayanan medis, atau kekurang-cakapan, atau kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada pesien, adalah penyebab langsung dari cedera pada pasien'.
2. Bahwa perlu dibedakan antara malpraktik medis dgn 'untoward results' adalah salah satu bentuk Kejadian Tak Diharapkan (adverse events) terjadi pada tindakan / pelayanan medis bukan akibat kesalahan dokter, sebagaimana diingatkan oleh WMA, yaitu 'An injury accurring in the course of medical treatment which could not be foreseen and was not the result of the lack of skill or knowledge on the part of the treating physician in untoward result, for which the physician should not bear any liability' (suatu cedera terjadi dalam suatu tindakan medis, tidak dapat dibayangkan / diperkirakan sebelumnya & bukan sebagai akibat dari kekurang-cakapan di pihak dokter ; suatu kemalangan, buat mana dokter tidak bertanggung-jawab secara hukum).
3. Bahwa PB PAPDI sangat prihatin dgn maraknya pemberitaan dugaan malpraktik medis akhir-akhir seperti ini memberikan kesan seolah-olah mutu pelayanan kedokteran di Indonesia sangat buruk, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas kepada pelayanan kedokteran di Indonesia, pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
4. Bahwa PB PAPDI tidak menutup mata kemungkinan adanya beberapa dokter melakukan malpraktik medis karena berbagai sebab, namun PAPDI tetap percaya bahwa sebagian besar dokter ; para professional sangat menghormati etika kedokteran & menjalankan profesinya dgn kemurnian niat & kesungguhan kerja.
5. Bahwa PB PAPDI bersama IDI telah & sedang melakukan berbagai upaya strategis guna mencegah timbulnya malpraktik medis & juga mencegah kerugian masyarakat dalam arti luas. Upaya-upaya sebagai berikut:
a. Bersama-sama dgn Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia & Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia mengembangkan & mengawasi pelaksanaan pendidikan kedokteran sesuai dgn standar, menjamin para lulusan dokter memiliki kompetensi standard & memadai.
b. Bersama-sama dgn Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia & Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia mengadvokasi terselenggaranya pendidikan etik kedokteran dimulai lebih dini, lebih bersifat pemberian prinsip penalaran & latihan membuat keputusan etis, hingga ke etika klinik & bioetika kedokteran.
c. Bersama-sama dgn Dinas Kesehatan Propinsi & Kota / Kabupaten memantau & menegakkan penerapan etika, standar profesi & standar pelayanan kedokteran.
d. Bersama-sama dgn seluruh komponen masyarakat melakukan pendidikan masyarakat tentang adanya resiko dapat timbul pada tindakan medis & operatif, & kemungkinan adanya cedera atau kematian terjadi sesudah tindakan medis atau kuratif tersebut tidak dapat diduga sebelumnya atau tidak dapat dicegah.
e. Bersama-sama dgn seluruh komponen masyarakt melakukan pendidikan & penyadaran masyarakat tentang perlunya dokter memperoleh informed consent (persetujuan setelah penjelasan) dari pasien atau walinya sebelum melakukan tindakan medis atau operatif, kecuali dalam keadaan gawat-darurat.
f. Mengembangkan program advokasi publik guna memperlihatkan betapa sulitnya menerapkan layanan kedokteran baik dgn pembiayaan terbatas. Oleh karenanya, diperlukan adanya sistem pembiayaan pelayanan kedokteran (asuransi kesehatan sosial) akan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara adil, merata & terjangkau serta lebih bermutu.
g. Menerapkan & melaksanakan sepenuhnya Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran beserta Peraturan Pelaksanaanya, termasuk penegakan disiplin profesi kedokteran.
h. Mengembangkan kebijakan & program pelatihan remedial (re-schooling) bagi para dokter dinyatakan memiliki kekurangan dalam pengetahuan ataupun ketrampilan praktik kedokteran.
6. Bahwa PB PAPDI bersama IDI akan melakukan langkah-langkah dalam menghadapi penyelesaian kasiuns-kasus dugaan malpraktik medis, sebagai berikut:
a. Mengadvokasi cara-cara penyelesaian kasus dugaan malpraktik medis efektif & efisien, melalui cara-cara mediasi dapat diterima & cara sesuai dgn peraturan perundang-undangan berlaku.
b. Mengajak buat menghindari pemberitaan tidak berimbang & tidak proporsional tentang dugaan malpraktik medis.
c. Mengajak buat menghindari cara-cara pengajuan tuduhan & gugatan kasar & tidak santun, baik dilakukan oleh kelompok masyarakt tertentu, media massa atau pun ahli hukum.
d. Membantu memberikan perlindungan hukum bagi dokter pasiennya mengalami cedera akibat untoward results (kemalangan) bukan akibat malpraktik.
e. Telah dilaksanakan sosialisasi medikolegal berupa 'Road Show' oleh PB PAPDI kepada para dokter khususnya anggota PAPDI, buat tahun 2007 telah dilaksanakan di Surabaya, Medan, Palembang, Bandung & Semarang. Selanjutnya akan dilanjutkan Road Show ke Yogyakarta & Makassar.
Dewan Penasehat Hukum PB. PAPDI
we hope PERNYATAAN PB PAPDI TENTANG MALPRAKTIK MEDIS are solution for your problem.