Showing posts with label makalah. Show all posts
Showing posts with label makalah. Show all posts

ETIKA PROFESI HAKIM

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yg tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga- lembaga yg telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yg termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), & Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (& ba& peradilan di bawahnya) & MK yg merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga ba& ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial.

Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yg berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yg memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), & kompeten yg dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yg dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak & kebebasan warga negara, & semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum & keadilan. Besarnya kewenangan & tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yg selalu diucapkan dgn irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yg Maha Esa". Perihal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tapi juga kepada Tuhan Yg Maha Esa.[1]

Setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yg dijunjung buat dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yg bersangkutan. Demikian halnya dgn profesi hakim di Indonesia, di mana terdapat suatu kode etik yg didasarkan pada nilai-nilai yg berlaku di Indonesia beserta nilai-nilai yg bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim buat mengatur tata tertib & perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI tanggal 5-7 April 1965.[2] Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai perihal seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim & Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung. & yg paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim bersamaan dgn disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yg disusun KY, sehingga peristiwa ini menjadi bagian dari ketidaksepahaman antara MA & KY.

Berkaitan dgn fenomena yg tengah berkembang di masyarakat seputar konflik antara MA & KY, Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sophian Marthabaya berpendapat bahwa suatu kode etik berlaku bagi suatu profesi tertentu sehingga sebuah kode etik mesti disusun oleh profesi yg bersangkutan yg akan menjalankan kode etik tersebut. Alangkah janggalnya apabila kode etik disusun oleh suatu institusi di luar profesi yg akan menjadikan kode etik itu sebagai pedomannya. Idealnya, sebuah pedoman buat melakukan pekerjaan dibuat sendiri oleh pihak yg akan menjalankan pekerjaan tersebut. Bagaimanapun, kode etik dibuat buat mengatur perilaku & sepak terjang individu profesional dalam menjalankan profesinya.[3]

Penegakan supremasi hukum sebagai bagian dari agenda reformasi telah menjadi komitmen pemerintah sejak masa keruntuhan rezim Orde Baru hingga disaat ini. Namun demikian, harapan pencari keadilan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir buat memperoleh keadilan belum sepenuhnya dapat memuaskan seluruh pihak. Masyarakat mengkritik bahwa lembaga peradilan belum seperti yg diharapkan. Lambat menangani perkara, biaya yg mahal, administrasi yg berbelit-belit, perbuatan & tingkah laku pejabat peradilan yg dianggap tercela, hingga dugaan adanya mafia peradilan (judicial corruption) menjadi alasan tidak percayanya sebagian besar masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Seiring berjalannya pemerintahan sejak awal reformasi hingga disaat ini, publik sadar bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di ba& peradilan cenderung menguat & merusak seluruh sendi peradilan. Perihal ini mengakibatkan menurunnya kewibawaan & kepercayaan ba& peradilan terhadap masyarakat & dunia internasional. Keadaan ba& peradilan yg demikian mendesak pihak- pihak yg berwenang dalam menjalankan negara ini buat melakukan upaya- upaya luar biasa yg berorientasi kepada terciptanya ba& peradilan & hakim yg dapat menjamin masyarakat memperoleh keadilan, & diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah tidak efektifnya pengawasan internal yg diterapkan di ba& peradilan selama ini. Dgn kata lain, tingginya urgensi pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:[4]

1.      kualitas & integritas pengawas yg tidak memadai;

2.       proses pemeriksaan disiplin yg tidak transparan;

3.      belum adanya kemudahan bagi masyarakat yg dirugikan buat menyampaikan pengaduan, memantau proses beserta hasilnya (ketiadaan akses);

4.      semangat membela sesama korps (esprit de corps) yg mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dgn perbuatan. Setiap upaya buat memperbaiki suatu kondisi yg buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yg selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yg buruk itu; dan

5.      tidak terdapat kehendak yg kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum buat menindaklanjuti hasil pengawasan.

Hal-perihal yg diuraikan di atas menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal ba& peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) & tidak adanya kehendak yg sungguh-sungguh dari pimpinan ba& peradilan buat menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim. Akibatnya, peluang bagi hakim yg terbukti melakukan pelanggaran hukum & kode etik buat mendapat "pengampunan" dari pimpinan ba& peradilan yg bersangkutan akan semakin terbuka. Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yg menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim dirasakan sangat mendesak.

1.2 Identifikasi Masalah

            Identifikasi masalah dalam paper ini adalah :

a.       Bagaimanakah Profesi Hakim & Karakteristiknya..?

b.      Bagaimanakah tangung jawab profesi Hakim...?

c.       Bagaimanakah tanggung jawab moral Hakim...?

1.3 Tujuan Pembuatan Paper

            Tujuan pembuatan paper adalah buat memenuhi salah satu tugas mata perkuliahan Etika & Tanggung Jawab Profesi,& buat memberikan pengetahuan bagi pembaca khususnya buat pembuat paper ini & umumnya buat para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Profesi Hakim & Karakteristiknya

Sebagai sebuah profesi yg berkaitan dgn proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yg biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang buat mengadili.[5]Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim buat menerima, memeriksa, & memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, & tidak memihak di sidang pengadilan dalam perihal & menurut tata cara yg diatur dalam undang-undang.[6]

Hakim memiliki kedudukan & peranan yg penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yg dianut & wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yg bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap & bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut.[7]

1.       Profesi hakim adalah profesi yg merdeka guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan & keadilan.

2.       Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim buat menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, & biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang & wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yg Maha Esa.

3.       Hakim tidak boleh menolak buat memeriksa & mengadili suatu perkara yg diajukan dgn dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yg mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.

4.       Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama & kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yg berbentuk majelis, dgn sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.

5.       Hakim mesti senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap & tindakannya. Secara vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yg Maha Esa. Sedangkan pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan yg lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas. Berkaitan dgn pertanggungjawaban horizontal, Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:

"Segala putusan pengadilan selain mesti memuat alasan & dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari perundang-undangan yg bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar buat mengadili."[8]

6.       Hakim wajib menjunjung tinggi nilai obyektivitas. Perihal ini tercermin dalam Pasal 29 ayat (3) yg menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dalam pemeriksaan suatu perkara apabila ia mempunyai hubungan darah dgn pihak-pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, baik dgn terdakwa, jaksa, penasihat hukum, panitera, maupun sesama majelis hakim.[9]

Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yg pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia & masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yg pada prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut. [10]

1.       Profesi mesti dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat "tanpa pamrih" menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.

2.       Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.

3.       Pengembanan profesi mesti selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.

4.       Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu & peningkatan mutu pengemban profesi.

Sebagai suatu profesi di bidang hukum yg secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, hakim dituntut buat memiliki suatu keahlian khusus sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas & kewajibannya. Salah satu unsur yg membedakan profesi hakim dgn profesi lainnya adalah adanya proses rekrutmen beserta pendidikan bersifat khusus yg diterapkan bagi setiap orang yg akan mengemban profesi ini.

2.2  Persyaratan Calon Hakim

Berdasarkan Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, seseorang hanya dapat diangkat menjadi hakim jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.[11]

a.      Warga Negara Indonesia.

b.      Bertakwa kepada Tuhan Yg Maha Esa.

c.       Setia kepada Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.

d.       Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yg terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.

e.       Pegawai Negeri.

f.       Sarjana hukum.

g.       Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun.

h.      Berwibawa, jujur, adil, & berkelakuan baik.

2.3   Pendidikan & Pelatihan Calon Hakim[12]

Proses pendidikan & pelatihan (diklat) bagi calon hakim dilaksanakan pada awal masa pra-jabatan & sangat erat kaitannya dgn proses rekrutmen hakim. Selain digunakan sebagai program orientasi bagi para calon hakim, diklat juga ditujukan buat menjadi sarana seleksi hakim. Program diklat dimulai dari kewajiban para pebeserta buat memenuhi masa magang selama kurang lebih satu tahun sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pengadilan-pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Program pembinaan yg terarah belum terlihat pada tahap yg disebut Diklat Praktik I ini. Para pebeserta diklat masih sebatas dikaryakan sebagai staf administrasi pengadilan, hingga saatnya mereka mengikuti ujian pra­jabatan, yg merupakan fase seleksi kepegawaian secara umum.

Setelah melalui proses pengangkatan & memperoleh status Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pebeserta diikutsertakan dalam Diklat Klasikal yg diadakan secara terpusat oleh Pusat Pendidikan & Latihan (Pusdiklat) Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia (Dephukham). Pada tahap ini, para pebeserta akan menerima berbagai materi keahlian di bidang hukum, & mulai dipersiapkan secara teoritis buat mengemban jabatan sebagai hakim. Apabila dinyatakan lulus, para pebeserta diharuskan memenuhi masa magang kembali dgn status sebagai calon hakim di berbagai pengadilan negeri selama minimal satu tahun. Pada tahapan yg disebut Diklat Praktik II ini diterapkan suatu pola pembinaan yg sudah lebih mengarah pada pelaksanaan tugas hakim. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri di mana calon hakim tersebut ditempatkan akan mengusulkan para pebeserta yg dianggap layak buat diangkat penuh sebagai hakim. Pengangkatannya sendiri akan dilakukan oleh Presiden melalui Menhukham.

2.4  Pola Rekrutmen & Kualitas Hakim

Bagaimana mekanisme perekrutan seorang individu buat menjadi hakim akan menentukan kualitas putusan pengadilan ke depannya. Individu yg sejak awal memang memiliki kapabilitas & wawasan hukum yg mendalam sudah selayaknya terjaring dalam rekrutmen hakim sehingga mereka yg nantinya duduk di muka ruang pengadilan sebagai pemimpin sidang adalah hakim-hakim yg berkualitas terbaik. Faktanya, berbagai putusan pengadilan yg kontroversial terus bermunculan sehingga berbagai pihak menilai hakim-hakim di negeri ini belum memahami rasa keadilan masyarakat. Banyaknya kelemahan ataupun cacat hukum pada putusan yg dikeluarkan oleh para hakim bisa jadi merupakan gambaran dari tidak efektifnya pola rekrutmen hakim yg selama ini diterapkan di Indonesia.

Rifqi S. Assegaf mencontohkan, putusan Mahkamah Agung pada kasus Buloggate yg membebaskan terdakwa Akbar Tandjung mengandung sangat banyak kelemahan dari segi hukum & amat mencederai perasaan hukum & keadilan sebagian masyarakat. Dari kelima hakim dalam majelis yg memutus perkara tersebut, dua orang bukan merupakan hakim karir melainkan berasal dari partai politik, sedangkan sisanya adalah hakim karir. Salah seorang hakim non-karir, yakni Abdul Rahman Saleh mengajukan dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi dana non-budgeter Bulog tersebut. Berkaca pada pendapat Rifqi mengenai kualitas putusan kasus ini, barangkali perbedaan pendapat antarhakim tersebut menggambarkan adanya disparitas kualitas antara hakim karir & hakim non- karir.[13]

Dalam buku "The Civil Law Tradition", Merryman, seorang ahli perbandingan hukum, menyatakan bahwa hakim karir (yg lahir dari sistem Civil LaW) cenderung memiliki mentalitas birokrat, kurang memiliki kepercayaan diri & pemikiran yg mandiri. Perihal ini mengakibatkan mereka cenderung ragu atau takut buat membuat keputusan yg kontroversial & memiliki dampak politik yg besar. Perihal ini berbeda dgn hakim di negara penganut sistem Common Law yg sebelum menjadi hakim biasanya berprofesi sebagai pengacara, pejabat publik, atau akademisi.[14]

Menurut Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik lulusan The University of Melbourne, pembenahan aset terpenting institusi peradilan, yaitu individu hakim, mesti menjadi fokus agar sumber daya manusia (SDM) dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas produk peradilan (putusan pengadilan).[15] Dalam artikelnya, "Pengembangan Integritas Profesi Hakim", Reza memaparkan kondisi yg ada dalam dunia peradilan berkaitan dgn kualitas profesi hakim seperti di bawah ini.[16]

1.       Kesulitan mencari hakim, termasuk Hakim Agung (& para pemangku otoritas hukum pada umumnya) nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Amerika Serikat pun mengalami keterbatasan jumlah hakim sejak usainya Perang Sipil di negara itu. Dalam konteks Indonesia, kesulitan ini terutama bersumber dari tidak adanya model kompetensi yg menjadi acuan mengenai karakter ideal yg sepatutnya dipunyai oleh setiap individu hakim.

2.       Dalam survei yg dilakukan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2006, disaat ditanyakan kepada para hakim, banyak hakim yg menyebutkan bahwa penambahan jumlah hakim & staf pendukung sebagai prasyarat efektif kedua—dari tujuh faktor— terpenting dalam rangka peningkatan kualitas peradilan. Di sisi lain, banyak peneliti justru menyimpulkan bahwa kualitas personel lembaga kehakiman tidak dipengaruhi oleh jumlah aparat peradilan. Mutu putusan para hakim berbanding lurus dgn peningkatan profesionalisme mereka.

Selanjutnya, Reza menguraikan dua perihal yg dapat menjadi alternatif solusi buat mengembangkan integritas hakim sebagai berikut.[17]

1. Sebagai sumber daya manusia, para hakim juga idealnya dikenakan perlakuan SDM (HR/human resources treatment) secara terintegrasi, komprehensif, & berkesinambungan. Ini artinya, penilaian ketat tidak hanya diterapkan pada para kandidat hakim. Setelah menjabat, para kandidat terpilih mesti diberikan penilaian secara berkala pula. Prinsipnya, semakin sentral peran SDM terhadap kinerja suatu organisasi, semakin ketat pula idealnya manajemen SDM diberlakukan pada organisasi tersebut.

2. Ke depan perlu dirumuskan acuan kinerja (performance standards atau distinct job manual) & perangkat aturan organisasi lainnya sebagai pedoman pengembangan karir para hakim.

2.5 Tanggung Jawab Profesi

Pada dasarnya, terdapat setidaknya tiga unsur pokok yg mesti ada dalam pelaksanaan suatu fungsi dalam profesi & bidang apapun. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut.[18]

1.      Tugas, yaitu kewajiban & kewenangan atau kekuasaan yg mesti dilaksanakan buat kemudian diperinci lebih lanjut tentang cara melaksanakannya.

2.       Aparat, yaitu pelaksana tugas tersebut yg terdiri atas komponen pelaksana, pendukung, & penunjang.

3.       Lembaga, yaitu wadah (struktur & organisasi) bebeserta sarana & prasarana tempat para aparat melaksanakan tugasnya.

Bagi seorang aparat, mendapat suatu tugas berarti memperoleh sebuah tanggung jawab yg terkait tiga hal, yaitu:

1.      mendapat kepercayaan buat dapat mengemban tugas;

2.       merupakan suatu kehormatan sebagai pengemban tugas; dan

3.       merupakan suatu amanat yg mesti dijaga & dijalankan.

Tanggung jawab dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu tanggung jawab

moral, tanggung jawab hukum, & tanggung jawab teknis profesi. Tanggung jawab moral adalah tanggung jawab sesuai dgn nilai-nilai & norma-norma yg berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi yg bersangkutan, baik bersifat pribadi maupun bersifat kelembagaan bagi suatu lembaga yg merupakan wadah para aparat bersangkutan. Sementara tanggung jawab hukum diartikan sebagai tanggung jawab yg menjadi beban aparat buat dapat melaksanakan tugasnya dgn tidak melanggar rambu-rambu hukum. Sedangkan tanggung jawab teknis profesi merupakan tuntutan bagi aparat buat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dgn kriteria teknis yg berlaku dalam bidang profesi yg bersangkutan, baik bersifat umum maupun ketentuan khusus dalam lembaganya.[19]


2.6  Tanggung Jawab Moral Hakim

Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yg terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) mesti dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yg terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yg telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini. [20]

1.       To hear corteously (mendengar dgn sopan & beradab).

2.       To answer wisely (menjawab dgn arif & bijaksana).

3.       To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).

4.       To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).

Peradaban Islam pun memiliki literatur sejarah di bidang peradilan, salah satu yg masih tercatat ialah risalah Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy'ari, seorang hakim di Kufah, yg selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, & pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan kode etik hakim antara lain di bawah ini.[21]

1.      Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, & putusan sehingga pihak yg merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim, sementara pihak yg lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan hakim.

2.      Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yg bersengketa kecuali perdamaian yg menghalalkan yg haram atau mengharamkan yg halal.

Dalam bertingkah laku, sikap & sifat hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:[22]

           Kartika, melambangkan Ketuhanan Yg Maha Esa;

            Cakra, berarti seorang hakim dituntut buat bersikap adil;

            Candra, berarti hakim mesti bersikap bijaksana atau berwibawa;

            Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan

           Tirta, berarti seorang hakim mesti jujur.

Sebagai perwuju& dari sikap & sifat di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim mesti memiliki etika kepribadian, yakni:[23]

a.      percaya & takwa kepada Tuhan Yg Maha Esa;

b.      menjunjung tinggi citra, wibawa, & martabat hakim;

c.       berkelakuan baik & tidak tercela;

d.       menjadi tela& bagi masyarakat;

e.       menjauhkan diri dari perbuatan asusila & kelakuan yg dicela oleh masyarakat;

f.       tidak melakukan perbuatan yg merendahkan martabat hakim;

g.       bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;

h.      berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;

i.        bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);

j. dapat dipercaya; dan

k. berpandangan luas.

2.7  Sikap Hakim dalam Kedinasan

Sikap, sifat, & etika kepribadian yg mesti dimiliki oleh hakim seperti telah diuraikan di atas selanjutnya diimplementasikan di persidangan pada disaat hakim menjalankan tugasnya. Edy Risdianto, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencontohkan salah satu bentuk tanggung jawab moral hakim yg ia terapkan dalam menjalankan tugasnya adalah tidak mengikutsertakan istri ke ruang sidang di pengadilan ketika sedang memimpin persidangan.[24] Secara umum, yg mesti dilakukan hakim terhadap pihak ketiga yg menjadi pencari keadilan dalam persidangan adalah:[25]

1.      bersikap & bertindak menurut garis-garis yg ditentukan dalam hukum acara yg berlaku;

2.      tidak dibenarkan bersikap yg menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-piha yg berperkara;

3.      mesti bersikap sopan, tegas, & bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan;

4.       mesti menjaga kewibawaan & kekhidmatan persidangan; dan

5. bersungguh-sungguh mencari kebenaran & keadilan. Sementara itu, terhadap profesinya sendiri, seorang hakim juga mesti menjaga perilakunya, baik kepada atasan, sesama rekan, maupun bawahan. Terhadap atasan, seorang hakim mesti bersikap:[26]

1.      taat kepada pimpinan;

2.       menjaankan tugas-tugas yg telah digariskan dgn jujur & ikhlas;

3.       berusaha memberi saran-saran yg membangun;

4.       mempunyai kesanggupan buat mengeluarkan beserta mengemukakan pendapat tanpa meningalkan norma-norma kedinasan; dan

5.       tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.

Sedangkan terhadap sesama rekan, hakim haruslah:[27]

1.      memelihara & memupuk hubungan kerja sama yg baik antarsesama rekan;

2.       memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa, & saling menghargai antarsesama rekan;

3.       memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps hakim; dan

4.       menjaga nama baik & martabat rekan-rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Begitu pula terhadap bawahan/pegawai, setiap hakim selayaknya bersikap:[28]

1.      mesti mempunyai sifat kepemimpinan;

2.       membimbing bawahan buat mempertinggi kecakapan;

3.       mesti mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu yg baik;

4.       memelihara sikap kekeluargaan antara bawahan dgn hakim; dan

5.       memberi contoh kedisiplinan.

2.8   Sikap Hakim Di Luar Kedinasan

Di samping itu, di luar kedinasannya berprofesi di pengadilan, hakim juga mesti senantiasa menjaga sikap & perilakunya. Terhadap diri pribadi, seorang hakim harus:[29]

1. memiliki kesehatan jasmani & rohani;

2.      berkelakuan baik & tidak tercela;

3.      tidak menyalahgunakan wewenang buat kepentingan pribadi maupun golongan;

4.      menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan asusila & kelakuan yg dicela oleh masyarakat; dan

5.      tidak melakukan perbuatan-perbuatan yg merendahkan martabat hakim.

Sementara dalam kehidupan rumah tangga, hakim mesti bersikap:[30]

1.      menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, baik menurut norma hukum maupun norma kesusilaan;

2.      menjaga ketentraman & keutuhan keluarga & rumah tangga;

3.      menyesuaikan kehidupan rumah tangga dgn keadaan & pandangan masyarakat; dan

4.      tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan & mencolok.

Sedangkan dalah kehidupan bermasyarakat, hakim mesti selalu:[31]

1.      selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat;

2.      dalam hidup bermasyarakat mesti mempunyai rasa gotong-royong; dan

3.      mesti menjaga nama baik & martabat hakim.

2.9   Tanggung Jawab Hukum Hakim

Beberapa peraturan perundang-undangan yg memiliki kaitan dgn hakim & peradilan mencantumkan & mengatur pula hal-perihal seputar tanggung jawab hukum profesi hakim.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung jawab profesi yg mesti ditaati oleh hakim, yaitu:

a.      bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, & memahami nilai-nilai hukum & rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1));

b.      bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yg baik & jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan

c. bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dgn ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).

Selain peraturan perundang-undangan yg menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yg mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan yg mesti ditaati & menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai berikut.

            Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:

-    pelaksana putusan Mahkamah Agung;

-    wali, pengampu, & pejabat yg berkaitan dgn suatu perkara yg akan atau sedang diperiksa olehnya;

-    penasehat hukum; dan

-    pengusaha.

b.       Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat diberhentikan tidak dgn hormat dgn alasan:

-    dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

-    melakukan perbuatan tercela;

-    terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;

-    melanggar sumpah atau janji jabatan; dan

-    melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

c.       Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dgn salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis hakim.

d.       Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim yg memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi

Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yg sama.

e. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yg ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Di samping kedua undang-undang di atas, peraturan berbentuk undang- undang lainnya yg mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi hakim adalah:

1.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

2.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

3.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

4.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

5.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

6.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan

7.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

2.10  Tanggung Jawab Teknis Profesi Hakim

Jenis tanggung jawab yg terakhir adalah tanggung jawab teknis profesi. Pada jenis tanggung jawab ini, penilaian terhadap sesuai atau tidaknya tindakan yg dilakukan oleh hakim dgn ketentuan yg berlaku menjadi perihal yg paling diutamakan. Selain itu, penilaian terhadap kinerja & profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya juga menjadi perhatian. Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi & formil. Oleh karena itu, adalah suatu perihal yg mutlak bagi para hakim buat memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dgn istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yg mesti dijatuhi sanksi.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

          . Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi & formil. Oleh karena itu, adalah suatu perihal yg mutlak bagi para hakim buat memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dgn istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yg mesti dijatuhi sanksi.

DAFTAR PUSTAKA

Kamil, Iskandar. "Kode Etik Profesi Hakim" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim & Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.

 Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional & Lembaga Kajian & Advokasi buat Independensi Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) & Lembaga Kajian & Advokasi buat Independensi Peradilan (LeIP), 1999.

 Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman & Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia RI, 2002.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006. Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Cet. ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

 Suyuthi, Wildan. "Etika Profesi, Kode Etik, & Hakim dalam Pandangan Agama" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim & Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.

Tasrif, S. "Kemandirian Kekuasaan Kehakiman" dalam Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Editor Paul S. Baut & Luhut M.P. Pangaribuan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Usman, Suparman, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta,Gaya Media Pratam, 2008.

 Widyadharma, Ignatius Ridwan. Hukum Profesi tentang Profesi Hukum. Semarang: CV Ananta, 1994.

Zakiah, Waingatu. Menyingkap Tabir Mafia Peradilan. Jakarta: Indonesian Corruption Watch, 2002.

SIKAP SOSIAL

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Istilah sikap yg dalam bahasa Inggris disebut attitude pertama kali digunakan oleh Herbert Spencer (1862), yg menggunakan kata ini buat menunjuk suatu status mental seseorang. Kemudian pada tahun 1888 Lange menggunakan konsep ini dalam suatu eksperimen laboratorium. Kemudian konsep sikap secara populer digunakan oleh para ahli sosiologi & psikologi. Bagi para ahli psikologi, perhatian terhadap sikap berakar pada alasan perbedaan individual. Mengapa individu yg berbeda memperlihatkan tingkah laku yg berbeda di dalam situasi yg sebagian besar gejala mi diterangkan oleh adanya perbedaan sikap. Sedang bagi para ahli sosiologi sikap memiliki arti yg lebih besar buat menerangkan perubahan sosial & kebudayaan.

Kita telah mengetahui bahwa orang dalam berhubungan dgn orang lain tidak hanya berbuat begitu saja, tapi juga menyadari perbuatan yg dilakukan & menyadari pula situasi yg ada sangkut pautnya dgn perbuatan itu. Kesadaran mi tidak hanya mengenai tingkah laku yg sudah terjadi, tapi juga tingkah laku yg mungkin akan terjadi. Kesadaran individu yg menentukan perbuatan nyata & perbuatan-perbuatan yg mungkin akan terjadi inilah yg dinamika SIKAP. Jadi sikap ialah suatu perihal yg menentukansifat, hakikat, baik perbuatan sekarang maupun perbuatan yg akan datang.

Oleh karena itu ahli psikologi W.J. Thomas memberi batasan sikap sebagai suatu kesadaran individu yg menentukan perbuatan-perbuatan yg nyata ataupun yg mungkin akan terjadi di dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Dalam perihal ini Thomas menyatakan bahwa sikap seseorang selalu diarahkan terhadap sesuatu perihal atau suatu objek tertentu. Tidak ada satu sikap pun yg tanpa objek.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yg dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yg dimaksud dgn sikap sosial ?
2. Apa yg dimaksud dengansikap sosial & individual ?
3. Bagaimana pembentukan & perubahan sikap ?
4. Apasajakah ciri-ciri & fungsi sikap ?
5. Bagaimana pengukuran sikap secara langsung & tidak langsung ?

1.3 Metode Penelitian
Metode yg digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yg dilakukan ditujukan buat mengidentifikasi masalah sikap sosial dgn mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel & sumber bacaan lain.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sikap Sosial
Sikap adalah kesadaran individu yg menentukan perbuatan yg nyata dalam kegiatan-kegiatan sosial. Maka sikap sosial adalah kesadaran individu yg menentukan perbuatan yg nyata, yg berulang-ulang terhadap objek sosial. Perihal ini terjadi bukan saja pada orang-orang lain dalam satu masyarakat.

Tiap-tiap sikap mempunyai 3 aspek
1. Aspek Kognitif yaitu yg berhubungan dgn gejala mengenal pikiran. Ini berarti berwujud pengolahan, pengalaman, & keyakinan beserta harapan-harapan individu tentang objek atau kelompok objek tertentu.
2. Aspek Afekit berwujud proses yg menyangkut perasaan-perasaan tertentu seperti ketakutan, kedengkian, simpati, antipati, & sebagainya yg ditujukan kepada objek-ojek tertentu.
3. Aspek Konatif: berwujud proses tendensi/kecenderungan buat berbuatu sesuatu objek, misalnya kecenderungan memberi pertolongan, menjauhkan diri & sebagainya
Di samping sikap sosial yg terdapat sikap individual, yaitu sikap yg hanya dimiliki oleh perseorangan, misalnya: Sikap atau kesukaan seseorang terhadap burung-burung tertentu, seperti perkutut, parkit, merpati, & sebagainya.

Sikap sebagai tingkatan kecenderungan yg bersifat positif atau negatif yg berhubungan dgn objek psikologi. Objek psikologi di sini meliputi: simbol, káta kata, slogan, orang, lembaga, ide, & sebagainya.

Orang dikatakan memiliki sikap positif terhadap suatu objeic psikologi apabila ia suka (like) atau memiliki sikap yg favorable, sebaliknya orang yg dikatakan memiliki sikap yg negatif terhadap objek psikologi bila ia tidak suka (dislike) atau sikapnya unfavorable terhadap objek psikologi (Back, Kurt W., 1977, hal.3)

John H. Harvey & William P. Smith mendefinisikan sikap sebagai kesiapan merespons secara konsisten dalam bentuk positif atau negatif terhadap objek atau situasi.

Sedangkan Genmgan mendefinisikan bahwa pengertian attitude dapat diterjemahkan dgn kata sikap terhadap objek tertentu, yg dapat merupakan sikap, pandangan atau sikap perasaan, tapi sikap mana disertai oleh kecenderungan unmk bertindak sesuai dgn sikap terhadap objek tadi itu. Jadi attitude itu lebih diterjemahkan sebagai sikap & kesediaan beraksi terhadap suatu hal.

Meskipun ada beberapa perbedaan pcngertian tentang sikap, namun ada beberapa ciri yg dapat disetujui. Sebagian besar ahli & peneliti sikap setuju bahwa sikap adalah predisposisi yg dipelajari yg mempengaruhi tingkah laku, berubah dalam perihal intensitasnya, biasanya konsisten sepanjang wakru dalam situasi yg sama, & komposisinya hampir selalu kompleks. Sehubungan dgn itu pula kami cenderung buat mengemukakan pengertian sikap sebagai berikut: Sikap adalah kesiapan merespons yg sifatnya positif atau negatif terhadap objek atau situasi secara konsisten.

Demikianlah, sikap adalah konsep yg membantu kita buat memahami tingkah laku. Sejumlah perbedaan tingkah laku dapat merupakan pencerminan atau manifestasi dari sikap yg sama.

B. Sikap Sosial & Individual
1. Sikap Sosial
Sikap sosial dinyatakan tidak oleh seorang saja tapi diperhatikan oleh orang-orang sekelompoknya. Objeknya adalah objek sosial (objeknya banyak orang dalam kelompok) & dinyatakan berulang-ulang. Misalnya: sikap berkabung seluruh anggota kelompok karena meninggalnya seorang pahlawannya.
Jadi yg menandai adanya sikap sosial adalah:
a. Subjek orang-orang dalam kelompoknya.
b. Objek-objeknya sekelompok, objeknya sosial.
c. Dinyatakan berulang-ulang.

2. Sikap Individual
Ini hanya dimiliki secara individual seorang demi seorang. Objeknya pun bukan merupakan objek sosial. Misalnya: Sikap yg berupa kesenangan atas salah satu jenis makanan atau salah satu jenis tumbuh-tumbuhan.

Di samping pembagian sikap atas sosial & individual sikap dapat pula dibedakan atas:
1. Sikap positif: sikap yg menunjukkan atau memperlihatkan, merima, mengakui, menyetujui, beserta melaksanakan norma-norma yg berlaku di mana individu itu berada.
2. Sikapnegatif: sikap yg menunjukkan atau memperlihatkan penolakan atau tidak menyetujui terhadap norma-norma yg berlaku di mana individu itu berada.

Sikap positif/negatif ini tentu saja berhubungan dgn norma. Orang tidak akan tahu apakah sikap seseorang itu positif atau negatif tanpa mengetahui norma yg berlaku.

Oleh karena itu buat menentukan apakah sikap ini positif/ negatifperlu dikonsultasikan dgn norma yg berlaku di situ. Di samping itu masing-masing kelompok atau kesatuan sosial memiliki norma sendiri-sendiri yg mungkin saling berbeda atau bahkan bertentangan. Sikap yg dliperlihatkan oleh individu dalam kelompok A dianggap atau dinilai sebagai sikap yg negatif, belum tentu sikap yg sama yg diperlihatkan oleh anggota kelompok B juga dinilai sebagai sikap negatif.

C. Pembentukan & Perubahan Sikap
Sikap timbul karena ada stimulus. Terbentuknya suatu sikap itu banyak dipengaruhi perangsang oleh lingkungan sosial & kebudayaan misalnya: keluarga, norma, golongan agama, & adat istiadat. Dalam perihal ini keluarga mempunyai peranan yg besar dalam membentuk sikap putra-putranya. Penyebab keluargalah sebagai kelompok primer bagi anak merupakan pengaruh yg paling dominan. Sikap seseorang tidak selamanya tetap. Ini bukan berarti orang tidak bersikap. Ia bersikap juga hanya bentuknya: diam.

Sikap tumbuh & berkembang dalam basis sosial yg tertentu, misalnya: ekonomi, politik, agama & sebagainya. Di dalam perkembangannya sikap banyak dipengaruhi oleh lingkungan, norma-norma atau group. Perihal ini akan mengakibatkan perbedaan sikap antara individu yg sama dgn yg lain karena perbedaan pengaruh atau lingkungan yg diterima. Sikap tidak akan terbentuk tanpa interaksi manusia, terhadap objek tertentu atau suatu objek.

1. Faktor-faktor yg menyebabkan perubahan sikap
Faktor-faktor yg menyebabkan perubahan sikap
1) Faktor intern: yaitu manusia itu sendiri.
2) Faktor ekstern: yaitu faktor manusia.
Dalam perihal ini Sherif mengemukakan bahwa sikap itu dapat diubah atau dibentuk apabila:
a. Terdapat hubungan timbal balik yg langsung antara manusia.
b. Adanya komunikasi (yaitu hubungan langsung) & satu pihak.

Faktor inipun masih tergantung pula adanya:
- Sumber penerangan itu memperoleh kepercayaan orang banyak/tidak.
- Ragu-ragu atau tidaknya menghadapi fakta & isi sikap baru itu.

Pembentukan & perubahan sikap tidak terjadi dgn sendirinya. Sikap terbentuk dalam hubungannya dgn suatu objek, orang, kelompok, lembaga, nilai, melalui hubungan antar individu, hubungan di dalam kelompok, komunikasi surat kabar, buku, poster, radio, televisi & sebagainya, terdapat banyak kemungkinan yg mempengaruhi timbulnya sikap. Lingkungan yg terdekat dgn kehidupan sehari-hari baiyak memiliki peranan. Keluarga yg terdiri dan: orang tua, saudara-saudara di rumah memiliki peranan yg penting.

Sementara orang berpendapat bahwa mengajarkan sikap adalah merupakan tanggung jawab orang tua atau lembaga-lembaga keagamaan. Tapi tidaklah demikian halnya. Lembaga lembaga sekolah pun memiliki tugas pula dalam membina sikap ini. Bukankah tujuan pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah adalah mempengaruhi, membawa, membimbing anak didik agar memiliki sikap seperti yg diharapkan oleh masing-masing tujuan pendidikan?

Dgn demikian lembaga pendidikan formal dalam perihal ini sekolah memiliki tugas buat membina & mengembangkan sikap anak didik menuju kepada sikap yg kita harapkan.
Pada hakikatnya tujuan pendidikan adalah mengubah sikap anak didik ke arah tujuan pendidikan.

2. Hubungan antara Sikap & Tingkah laku
Adanya hubungan yg erat antara sikap (attitude) & tingkah laku (behavior) didukung oleh pengertian sikap yg mengatakan bahwa sikap merupakan kecenderungan buat bertindak.
Tapi beberapa penelitian yg mencoba menghubungkan antara sikap & tingkah laku menunjukkan hasil yg agak berbeda, yaitu menunjukkan hubungan yg kecil saja atau bahkan hubungan yg negatif.


D. Ciri-Ciri & Fungsi Sikap
Sikap menentukan jenis atau tabiat tingkah laku dalam hubungannya dgn perangsang yg relevan, orang-orang atau kejadian-kejadian. Dapatlah dikatakan bahwa sikap merupakan faktor internal, tapi tidak semua faktor internal adalah sikap. Adapun ciri-ciri sikap adalah sebagai berikut:
1. Sikap itu dipelajari (learnablity)
Sikap merupakan hasil belajar ini perlu dibedakan dari motif- motif psikologi lainnya. Beberapa sikap dipelajari tidak sengaja & tanpa kesadaran kepada sebagian individu. Barangkali yg terjadi adalah mempelajari sikap dgn sengaja bila individu mengerti bahwa perihal itu akan membawa lebih baik (buat dirinya sendiri), membantu tujuan kelompok, atau memperoleh sesuatu nilai yg sifatnya perseorangan.

2. Memihki kestabilan (Stability)
Sikap bermula & dipelajari, kemudian menjadi lebih kuat, tetap, & stabil, melalui pengalaman.

3. Personal (societal significance)
Sikap melibatkan hubungan antara seseorang & orang lain & juga antara orang & barang atau situasi. Jika seseorang merasa bahwa orang lain menyenangkan, terbuka beserta hangat, maka ini akan sangat berarti bagi dirinya, ia merasa bebas, & favorable.

4. Berisi cognisi & affeksi
Komponen cognisi daripada sikap adalah berisi informasi yg faktual, misalnya: objek itu dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan.
Sedangkan fungsi dari sikap (tugas) sikap dapat dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
1) Sikap berfungsi sebagai alat buat menyesuaikandiri.
2) Sikap berfungsi sebagai alat pengatur tingkah laku
3) Sikap berfungsi sebagai alat pengatur pengalaman-pengalaman
4) Sikap berfungsi sebagai pernyataan kepribadian

E. Pengukuran Sikap Secara Langsung & Tidak Langsung
Para ahli Psikologi Sosial telah berusaha buat mengukur sikap dgn berbagai cara. Beberapa bentuk pengukuran sudah mulai dikembangkan sejak diadakannya penelitian sikap yg pertama yaitu pada tahun 1920. Kepada subjek diminta buat merespons objek sikap dalam berbagai cara.

Pengukuran sikap ini dapat dilakukan secara:
1. Langsung (Direct measures of attitudes)
2. Tidak langsung (Indirect measures ofattitudes). (Whittaker, 1970, hal. 594-596).
1. Pengukuran sikap secara langsung
Pada umumnya digunakan tes psikolgi yg berupa sejumlah item yg telah disusun secara hati-hati, saksama, selektif sesuai dgn kriteria tertentu. Tes psikologi ini kemudian dikembangkan menjadi skala sikap. & skala sikap ini diharapkan mendapat jawaban atas pertanyaan dgn berbagai cara oleh responden terhadap suatu objek psikologi.

2. Pengukuran sikap secara tidak langsung
Teknik pengukuran sikap secara langsung yg telah dibicarakan di muka bertumpu pada kesadaran subjek akan sikap & kesiapannya buat dikomunikasikan secara lisan (verbal). Dgn teknik demikian, subjek juga tahu bahwa sikapnya sedang diukur, & pengetahuan atas ini mungkin akan mempengaruhi jawabannya. Ini salah satu problem yg sering dihadapi dalam penggunaan teknik pengukuran secara langsung. Adakah responden menjawab sejujurnya?

Penyebab kemungkinan buat menjawab tidak jujur dalam arti tidak seperti apa adanya adalah besar sekali. Apabila kita ditanya tentang perasaan atau sikap kita terhadap tetangga, kemungkinan besar akan menjawab yg positif meskipun tidak demikian halnya. Sebenamya problem ini sudah dikurangi dgn konstruksi item yg secermat-cermatnya. Namun demikian tidak berarti bahwa problem tersebut sudah teratasi sepenuhnya.

Berdasar atas problem tersebut beberapa ahli berusaha mengembangkan suatu teknik mengukur sikap secara langsung. Di dalam teknik tidak langsung ini, subjek tidak tahu bahwa tingkah laku atau sikapnya sedang diteliti. Teknik tidak langsung khususnya berguna bila responden kelihatan enggan mengutarakan sikapnya secara jujur.

Dalam suatu teknik tidak langsung, seorang peneliti memberikan gambar-gambar kepada subjek, subjek diminta buat menceritakan apa-apa yg ia lihat dari gambar itu.

subjek kemudian di-score yg memperlihatkan sikapnya terhadap orang atau situasi di dalam gambar ini. Seperti yg pernah dilakukán oleh Proshansky (:1943), yg menyelidiki tentang sikap terhadap buruh. Di sini pengukuran sikap dilakukan secara tidak langsung, yaitu kepada subjek dliperlihatkan gambar-gambar & para pekerja dalam berbagai konflik situasi.

Subjek diminta buat menceritakan tentang gambar-gambar itu dalam suatu karangan atau cerita.

Namun teknik pengukuran sikap tidak langsung mi menimbulkan beberapa masalah penting bagi para ahli psikologi. Sejauh mana sikap individu dapat diungkap, bila ia tidak menyadari akan perihal itu, di samping itu apakah bukan suatu pelanggaran mengungkap sesuatu yg bersifat pribadi di luar pengetahuan & kesadarannya? Apakah ini bukan suatu pelanggaran etik? Apakah kita selalu memerlukan izin atau persetujuan dari responden? Hal- perihal inilah yg menimbulkan masalah bagi para peneliti tidak hanya pada teknik tidak langsung tapi juga pada hampir sernua penelitian psikologi.


BAB III
PENUTUP

Sikap adalah kesadaran individu yg menentukan perbuatan yg nyata dalam kegiatan-kegiatan sosial. Maka sikap sosial adalah kesadaran individu yg menentukan perbuatan yg nyata, yg berulang-ulang terhadap objek sosial. Perihal ini terjadi bukan saja pada orang-orang lain dalam satu masyarakat.

Sikap sebagai tingkatan kecenderungan yg bersifat positif atau negatif yg berhubungan dgn objek psikologi. Objek psikologi di sini meliputi: simbol, káta kata, slogan, orang, lembaga, ide, & sebagainya..

Meskipun ada beberapa perbedaan pcngertian tentang sikap, namun ada beberapa ciri yg dapat disetujui. Sebagian besar ahli & peneliti sikap setuju bahwa sikap adalah predisposisi yg dipelajari yg mempengaruhi tingkah laku, berubah dalam perihal intensitasnya, biasanya konsisten sepanjang wakru dalam situasi yg sama, & komposisinya hampir selalu kompleks. Sehubungan dgn itu pula kami cenderung buat mengemukakan pengertian sikap sebagai berikut: Sikap adalah kesiapan merespons yg sifatnya positif atau negatif terhadap objek atau situasi secara konsisten.

Sikap timbul karena ada stimulus. Terbentuknya suatu sikap itu banyak dipengaruhi perangsang oleh lingkungan sosial & kebudayaan misalnya: keluarga, norma, golongan agama, & adat istiadat. Dalam perihal ini keluarga mempunyai peranan yg besar dalam membentuk sikap putra-putranya. Penyebab keluargalah sebagai kelompok primer bagi anak merupakan pengaruh yg paling dominan. Sikap seseorang tidak selamanya tetap. Ini bukan berarti orang tidak bersikap. Ia bersikap juga hanya bentuknya: diam.


PEMBELAJARAN MATEMATIKA REALISTIK (RME)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Matematika adalah salah satu ilmu dasar, yg semakin dirasakan interkasinya dgn bidang-bidang ilmu lainnya seperti ekonomi & teknologi. Peran matematika dalam interaksi ini terletak pada struktur ilmu & perlatan yg digunakan. Ilmu matematika sekarang ini masih banyak digunakan dalam berbagai bidang seperti bidang industri, asuransi, ekonomi, pertanian, & di banyak bidang sosial maupun teknik. Mengingat peranan matematika yg semakin besar dalam tahun-tahun mendatang, tentunya banyak sarjana matematika yg sangat dibutuhkan yg sangat terampil, andal, kompeten, & berwawasan luas, baik di dalam disiplin ilmunya sendiri maupun dalam disiplin ilmu lainnya yg saling menunjang. Buat menjadi sarjana matematika tidaklah mudah, mesti benar-benar serius dalam belajar, selain mesti belajar matematika, kita juga mesti mempelajari bidang-bidang ilmu lainnya. Sehingga, jika sudah menjadi sarjana matematika yg dalam segala bidang bisa maka sangat mudah buat mencari pekerjaan.

Kata matematika berasal dari kata “mathema” dalam bahasa Yunani yg diartikan sebagai “sains, ilmu pengetahuan atau belajar.” Disiplin utama dalam matematika di dasarkan pada kebutuhan perhitungan dalam perdagangan, pengukuran tanah, & memprediksi peristiwa dalam astronomi. Ketiga kebutuhan ini secara umum berkaitan dgn ketiga pembagian umum bidang matematika yaitu studi tentang struktur, ruang, & perubahan. Pelajaran tentang struktur yg sangat umum dimulai dalam bilangan natural & bilangan bulat, beserta operasi aritmatikanya, yg semuanya dijabarkan dalam aljabar dasar. Sifat bilangan bulat yg lebih mendalam dipelajari dalam teori bilangan. Ilmu tentang ruang berawal dari geometri. & pengertian dari perubahan pada kuantitas yg dapat dihitung adalah suatu perihal yg biasa dalam ilmu alam & kalkulus.

Dalam perdagangan sangat berkaitan erat dgn matematika karena dalam perdagangan pasti akan ada perhitungan, di mana perhitungan tersebut bagian dari matematika. Secara tidak sadar ternyata semua orang menggunakan matematika dalam kehidupan sehari-hari seperti jika ada orang yg sedang membangun rumah maka pasti orang tersebut akan mengukur dalam menyelesaikan pekerjaannya itu. Oleh karena itu matematika sangat bermanfaat sekali dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu karakteristik matematika adalah mempunyai objek yg bersifat abstrak ini dapat menyebabkan banyak siswa mengalami kesulitan dalam matematika. Prestasi matematika siswa baik secara nasional maupun internasional belum menggembirakan. Dalam pembelajaran matematika siswa belum bermakna, sehingga pengertian siswa tentang konsep sangat lemah.

“Menurut Jenning & Dunne (1999) mengatakan bahwa, kebanyakan siswa mengalami kesulitan dalam mengaplikasikan matematika ke dalam situasi kehidupan real.” Perihal ini yg menyebabkan sulitnya matematika bagi siswa adalah karena dalam pembelajaran matematika kurang bermakna, & guru dalam pembelajarannya di kelas tidak mengaitkan dgn skema yg telah dimiliki oleh siswa & siswa kurang diberikan kesempatan buat menemukan kembali ide-ide matematika. Mengaitkan pengalaman kehidupan nyata, anak dgn ide-ide matematika dalam pembelajaran di kelas sangat penting dilakukan agar pembelajaran matematika bermakna.

Menurut Van de Henvel-Panhuizen (2000), bila anak belajar matematika terpisah dari pengalaman mereka sehari-hari, maka anak akan cepat lupa & tidak dapat mengaplikasikan matematika. Salah satu pembelajaran matematika yg berorientasi pada matematisasi pengalaman sehari-hari & menerapkan matematika dalam kehidupan sehari-hari adalah pembelajaran matematika realistik.

Pembelajaran matematika relaistik pertama kali diperkenalkan & dikembangkan di Belanda pada tahun 1970 oleh Institut Freudenthal. Pembelajaran matematika mesti dekat dgn anak & kehidupan nyata sehari-hari.

Biasanya ada sebagian siswa yg menganggap belajar matematika mesti dgn berjuang mati-matian dgn kata lain mesti belajar dgn ekstra keras. Perihal ini menjadikan matematika seperti “monster” yg mesti ditakuti & malas buat mempelajari matematika. Apalagi dgn dijadikannya matematika sebagai salah satu diantara mata pelajaran yg diujikan dalam ujian nasional yg merupakan syarat bagi kelulusan siswa-siswi SMP maupun SMA, ketakutan siswa pun makin bertambah. Akibat dari pemikiran negatif terhadap matematika, perlu kiranya seorang guru yg mengajar matematika melakukan upaya yg dapat membuat proses belajar mengajar bermakna & menyenangkan. Ada beberapa pemikiran buat mengurangi ketakutan siswa terhadap matematika.

Salah satunya dgn cara pembelajaran matematika realistik dimana pembelajaran ini mengaitkan & melibatkan lingkungan sekitar, pengalaman nyata yg pernah dialami siswa dalam kehidupan sehari-hari, beserta menjadikan matematika sebagai aktivitas siswa. Dgn pendekatan RME tersebut, siswa tidak mesti dibawa ke dunia nyata, tapi berhubungan dgn masalah situasi nyata yg ada dalam pikiran siswa. Jadi siswa diajak berfikir bagaimana menyelesaikan masalah yg mungkin atau sering dialami siswa dalam kesehariannya.

Pembelajaran sekarang ini selalu dilaksanakan di dalam kelas, dimana siswa kurang bebas bergerak, cobalah buat memvariasikan strategi pembelajaran yg berhubungan dgn kehidupan & lingkungan sekitar sekolah secara langsung, sekaligus mempergunakannya sebagai sumber belajar. Banyak perihal yg bisa kita jadikan sumber belajar matematika, yg penting pilihlah topik yg sesuai misalnya mengukur tinggi pohon, mengukur lebar pohon & lain sebagainya.

Siswa lebih baik mempelajari sedikit materi sampai siswa memahami, mengerti materi tersebut dari pada banyak materi tapi siswa tidak mengerti tersebut. Meski banyak tuntutan pencapaian terhadap kurikulum sampai daya serap namun dgn alokasi yg terbatas. Jadi guru mesti memberanikan diri menuntaskan siswa dalam belajar sebelum ke materi selanjutnya karena perihal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman siswa dalam belajar matematika.
Kebanyakan siswa, belajar matematika merupakan beban berat & membosankan, jadinya siswa kurang termotivasi, cepat bosan & lelah. Adapun beberapa cara yg dapat dilakukan buat mengatasi perihal di atas dgn melakukan inovasi pembelajaran. Beberapa cara yg dapat dilakukan antara lain memberikan kuis atau teka-teki yg mesti ditebak baik secara berkelompok ataupun individu, memberikan permainan di kelas suatu bilangan & sebagainya tergantung kreativitas guru. Jadi buat mempermudah siswa dalam pembelajaran matematika mesti dihubungkan dgn kehidupan nyata yg terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Tujuan Penulisan
Suatu pembelajaran matematika tidaklah sulit, ada cara buat mempermudah dalam belajar matematika yaitu dgn cara Pembelajaran Matematika Realistik. Dimana pembelajaran ini menghubungkan dgn kehidupan sehari-hari. Dalam penulisan makalah ini bertujuan:
1. Buat mempermudah siswa dalam belajar matematika dapat menggunakan dalam pembelajaran matematika realistik.
2. Guru dalam menyampaikan materi mesti mempunyai strategi dalam pembelajaran matematika, supaya siswa tidak bosan dalam pembelajaran matematika.
3. Supaya siswa mengetahui betapa menyenangkan mempelajari matematika.
4. Buat mengetahui lebih jelas lagi tentang pembelajaran matematika realistik.
5. Buat memaparkan secara teori pembelajaran matematika realistik.
6. Buat pengimplementasian pembelajaran matematika realistik.
7. Kaitan antara pembelajaran matematika realistik dgn pengertian.

1.3 Pertanyaan Penulisan
1. Apa yg dimaksud dgn pembelajaran matematika realistik?
2. Bagaimana cara strategi seorang guru dalam pembelajaran matematika supaya siswa menyukai pembelajaran matematika?
3. Kenapa matematika tidak disukai oleh siswa?
4. Karakteristik apa saja yg ada dalam RME?
5. Mengapa siswa selalu lupa dgn konsep yg telah dipelajari?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Matematika Realistik (MR)
Matematika realistik yg dimaksudkan dalam perihal ini adalah matematika sekolah yg dilaksanakan dgn menemaptkan realitas & pengalaman siswa sebagai titik awal pembelajaran. Masalah-masalah realistik digunakan sebagai sumber munculnya konsep-konsep matematika atau pengetahuan matematika formal. Pembelajaran matematika realistik di kelas berorientasi pada karakteristik RME, sehingga siswa mempunyai kesempatan buat menemukan kembali konsep-konsep matematika. & siswa diberi kesempatan buat mengaplikasikan konsep-konsep matematika buat memecahkan masalah sehari-hari. Karakteristik RME menggunakan: konteks “dunia nyata”, model-model, produksi & kontruksi siswa, interaktif & keterkaitan. (Trevers, 1991; Van Heuvel-Panhuizen, 1998). Di sini akan mencoba menjelaskan tentang karakteristik RME.
a. Menggunakan konteks “dunia nyata” yg tidak hanya sebagai sumber matematisasi tapi juga sebagai tempat buat mengaplikasikan kembali matematika. Pembelajaran matematika realistik diawali dgn masalah-masalah yg nyata, sehingga siswa dapat menggunakan pengalaman sebelumnya secara langsung. Proses pencarian (inti) dari proses yg sesuai dari situasi nyata yg dinyatakan oleh De Lange (1987) sebagai matematisasi konseptual. Dgn pembelajaran matematika realistik siswa dapat mengembangkan konsep yg lebih komplit. Kemudian siswa juga dapat mengaplikasikan konep-konsep matematika ke bidang baru & dunia nyata. Oleh karena itu buat membatasi konsep-konsep matematika dgn pengalaman sehari-hari perlu diperhatikan matematisasi pengalaman sehari-hari & penerapan matematika dalam sehari-hari.

b. Menggunakan model-model (matematisasi) istilah model ini berkaitan dgn model situasi & model matematika yg dikembangkan oleh siswa sendiri. & berperan sebagai jembatan bagi siswa dari situasi real ke situasi abstrak atau dari matematika informal ke matematika formal. Artinya siswa membuat model sendiri dalam menyelesaikan masalah. Model situasi merupakan model yg dekat dgn dunia nyata siswa. Generalisasi & formalisasi model tersebut. Melalui penalaran matematika model-of akan bergeser menjadi model-for masalah yg sejenis. Pada akhirnya akan menjadi model matematika formal.

c. Menggunakan produksi & konstruksi streefland (1991) menekankan bahwa dgn pembuatan “produksi bebas” siswa terdorong buat melakukan refleksi pada bagian yg mereka anggap penting dalam proses belajar. Strategi-strategi formal siswa yg berupa prosedur pemecahan masalah konstekstual merupakan sumber inspirasi dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut yaitu buat mengkonstruksi pengetahuan matematika formal.

d. Menggunakan interaktif. Interaktif antara siswa dgn guru merupakan perihal yg mendasar dalam pembelajaran matematika realistik. Bentuk-bentuk interaktif antara siswa dgn guru biasanya berupa negoisasi, penjelasan, pembenaran, setuju, tidak setuju, pertanyaan, digunakan buat mencapai bentuk formal dari bentuk-bentuk informal siswa.

e. Menggunakan keterkaitan dalam pembelajaran matematika realistik. Dalam pembelajaran ada keterkaitan dgn bidang yg lain, jadi kita mesti memperhatikan juga bidang-bidang yg lainnya karena akan berpengaruh pada pemecahan masalah. Dalam mengaplikasikan matematika biasanya diperlukan pengetahuan yg kompleks, & tidak hanya aritmatika, aljabar, atau geometri tapi juga bidang lain.

2.2 Pembelajaran Matematika Realistik
Pembelajaran matematika realistik merupakan teori belajar mengajar dalam pendidikan matematika. Teori pembelajaran matematika realistik pertama kali diperkenalkan & dikembangkan di Belanda pada tahun 1970 oleh Institut Freudenthal. Freudentperihal berpendapat bahwa matematika mesti diartikan dgn realita & matematika merupakan aktivitas manusia. Dari pendapat Freudentperihal memang benar alangkah baiknya dalam pembelajaran matematika mesti ada hubungannya dgn kenyataan & kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu manusia mesti diberi kesempatan buat menemukan ide & konsep matematika dgn bimbingan orang dewasa. Matematika mesti dekat dgn anak & kehidupan sehari-hari. Upaya ini dilihat dari berbagai situasi & persoalan-persoalan “realistik”. Realistik ini dimaksudkan tidak mengacu pada realitas pada realitias tapi pada sesuatu yg dapat dibayangkan.

Adapun menurut pandangan konstruktifis pembelajaran matematika adalah memberikan kesempatan kepada siswa buat mengkonstruksi konsep-konsep matematika dgn kemampuan sendiri melalui proses internalisasi. Guru dalam perihal ini berperan sebagai fasilitator. Dalam pembelajaran matematika guru memang mesti memberikan kesempatan kepada siswa buat menemukan sendiri konsep-konsep matematika dgn kemampuan siswa sendiri & guru terus memantau atau mengarahkan siswa dalam pembelajaran walaupun siswa sendiri yg akan menemukan konsep-konsep matematika, setidaknya guru mesti terus mendampingi siswa dalam pembelajaran matematika.

Menurut Davis (1996), pandangan konstruktivis dalam pembelajaran matematika berorientasi pada:
1. Pengetahuan dibangun dalam pikiran melalui proses asimilasi atau akomodasi.
2. Dalam pengerjaan matematika, setiap langkah siswa dihadapkan kepada apa.
3. Informasi baru mesti dikaitkan dgn pengalamannya tentang dunia melalui suatu kerangka logis yg mentransformasikan, mengorganisasikan, & menginterpretasikan pengalamannya.
4. Pusat pembelajaran adalah bagaimana siswa berpikir, bukan apa yg mereka katakan atau tulis.

Pendapat Davis tersebut, dalam pembelajaran matematika siswa mempunyai pengetahuan dalam berpikir melalui proses akomodasi & siswa juga mesti dapat menyelesaikan masalah yg akan dihadapinya. Siswa mengetahui informasi baru dikaitkan dgn pengalaman sehari-hari secara logis, dalam pembelajaran ini mesti bisa memahami & berpikir sendiri dalam menyelesaikan masalah tersebut, jadi tidak tergantung kepada guru, siswa juga dapat mempunyai cara tersendiri buat menyelesaikan masalah.

Konstruktivis ini dikritik oleh Vygotsky, yg menyatakan bahwa siswa dalam mengkonstruksi suatu konsep perlu memperhatikan lingkungan sosial. Konstruktivisme ini oleh Vygotsky disebut konstruktisme sosial (Taylor, 1993; Wilson, Teslow & Taylor, 1993; Atwel, Bleicher & Cooper, 1998). Ada dua konsep penting dalam teori Vygotsky (Slavin, 1997), yaitu Zone of Proximal Development (ZPD) & scaffolding. Zone of Proximal Development (ZPD) merupakan jarak antara tingkat perkembangan sesungguhnya yg didefinisikan sebagai kemampuan pemecahan masalah secara mandiri & tingkat perkembangan potensial yg didefinisikan sebagai kemampuan pemecahan masalah di bawah bimbingan orang dewasa atau melalui kerja sama dgn teman sejawat yg lebih mampu. Scraffolding merupakan pemberian sejumlah bantuan kepada siswa selama tahap-tahap awal pembelajaran, kemudian mengurangi bantuan & memberi kesempatan buat mengambil alih tanggung jawab yg semakin besar setelah ia dapat melakukannya (Slavin, 1997). Jadi Zone of Proximal Development ini ada siswa yg menyelesaikan masalah secara sendiri, & ada siswa yg menyelesaikan masalah mesti dgn persetujuan orang dewasa. Sedangkan scraffolding mempunyai tahap-tahap pembelajaran, dalam pembelajaran awal siswa dibantu, tapi bantuan itu sedikit demi sedikit dikurangi. Setelah itu siswa diberikan kesempatan buat menyelesaikan masalah sendiri & mempunyai tanggung jawab yg semakin besar setelah siswa dapat melakukannya. Scraffolding merupakan bantuan yg diberikan kepada siswa buat belajar memecahkan masalah. Bantuan tersebut dapat berupa petunjuk, dorongan, peringatan, menguraikan masalah ke dalam langkah-langkah pemecahan, memberikan contoh, & tindakan-tindakan lain yg memungkinkan siswa itu belajar mandiri.

Prinsip penemuan dapat diinspirasikan oleh prosedur-prosedur pemcahan informal, sedangkan proses penemuan kembali menggunakan konsep matematisasi. Ada dua jenis matematisasi diformlasikan oleh Treffers (1991), yaitu matematisasi horizontal & vertikal. Contoh matematisasi horizontal adalah pengidentifikasian, perumusan, & penvisualisasian masalah dalam cara-cara yg berbeda & pentransformasian masalah dunia real ke dunia matematika. Contoh matematisasi vertikal adalah representasi hubungan-hubungan dalam rumus, perbaikan & penyelesaian model matematika, penggunaan model-model yg berbeda & penggeneralisasian. Kedua jenis ini mendapat perhatian seimbang, karena kedua matematisasi ini mempunyai nilai yg sama. Berdasarkan matematisasi horizontal & vertikal, pendekatan dalam pendidikan matematika dibedakan menjadi empat jenis yaitu mekanistik, empiristik, strukturalistik, & realistik.

Pendekatan mekanistik adala pendekatan secara tradisional & didasarkan pada apa yg diketahui & pengalaman sendiri. Pendekatan empiristik adalah suatu pendekatan dimana konsep-konsep matematika tidak diajarkan & siswa diharapkan dapat menemukan sendiri melalui matematisasi horizontal, pendekatan strukturalistik adalah suatu pendekatan yg menggunakan sistem formal, misalnya dalam pengajaran penjumlahan secara panjang perlu didahului dgn nilai tempat, sehingga suatu konsep dicapai melalui matematisasi vertikal. Pendekatan realistik adalah suatu pendekatan yg menggunakan masalah realistik sebagai pangkal tolak pembelajaran. Melalui aktivitas matematisasi horizontal & vertilal diharapkan siswa dapat menemukan konsep-konsep matematika.

Filsafat konstruktivis sosial memandang kebenaran matematika tidak bersifat absolut & mengidentifikasi matematika sebagai hasil dari pemecahan masalah & pengajuan masalah oleh manusia (Ernest, 1991). Dalam pembelajaran matematika, Cobb, Yackel & Wood (1992) menyebutnya dgn konstruktivisme sosio. Siswa berinteraksi dgn guru, & berdasarkan pada pengalaman informal siswa mengembangkan strategi-strategi buat merespon masalah yg diberikan. Karakteristik pendekatan konstrutivis sosio ini sangat sesuai dgn karakteristik RME. Konsep ZPD & Scraffolding dalam pendekatan konstruktivis sosio, di dalam pembelajaran matematika realistik disebut dgn penemuan kembali terbimbing. Menurut Graevenmeijer (1994) walaupun kedua pendekatan ini mempunyai kesamaan tapi kedua pendekatan ini dikembangkan secara terpisah. Perbedaan keduanya adalah pendekatan konstruktivis sosio merupakan pendekatan pembelajaran yg bersifat umum, sedangkan pembelajaran matematika realistik merupakan pendekatan khusus yaitu hanya dalam pembelajaran matematika.

2.3 Implementasi pembelajaran Matematika Realistik
Buat memberikan gambaran tentang implementasi pembelajaran matematika realistik, misalnya diberikan contoh tentang pembelajaran pecahan di sekolah dasar (SD). Sebelum mengenalkan pecahan kepada siswa sebaiknya pembelajaran pecahan dapat diawali dgn pembagian menjadi bilangan yg sama misalnya pembagian kue, supaya siswa memahami pembagian dalam bentuk yg sederhana & yg terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga siswa benar-benar memahami pembagian setelah siswa memahami pembagian menjadi bagian yg sama, baru diperkenalkan istilah pecahan. Pembelajaran ini sangat berbeda dgn pembelajaran bukan matematika realistik dimana siswa sejak awal dicekoki dgn istilah pecahan & beberapa jenis pecahan.

Pembelajaran matematika realistik diawali dgn dunia nyata, agar dapat memudahkan siswa dalam belajar matematika, kemudian siswa dgn bantuan guru diberikan kesempatan buat menemukan sendiri konsep-konsep matematika. Setelah itu, diaplikasikan dalam masalah sehari-hari atau dalam bidang lain.


2.4 Kaitan Antara Pembelajaran Matematik Realistik dgn Pengertian
Kalau kita perhatikan para guru dalam mengajarkan matematika senantiasa terlontar kata “bagaimana, apa mengerti?” siswa pun buru-buru menjawab mengerti. Siswa sering mengeluh, seperti berikut,”pak…pada disaat di kelas saya mengerti penjelasan bapak,tapi begitu sampai dirumah saya lupa,”atau” pak…pada disaat dikelas saya mengerti contoh yg bapak berikan, tapi saya tidak bisa menyelesaikan soal-soal latihan”.

Apa yg dialami oleh siswa pada ilustrasi diatas menunjukkan bahwa siswa belum mengerti atau belum mempunyai pengetahuan konseptual. Siswa yg mengerti konsep dapat menemukan kembali konsep yg mereka lupakan.

Mitzell(1982) mengatakan bahwa, hasil belajar siswa secara langsung dipengaruhi oleh pengalaman siswa & faktor internal. Pengalaman belajar siswa dipengaruhi oleh unjuk kerja guru. Bila siswa dalam belajarnya bermakna atau terjadi kaitan antara informasi baru dgn jaringan representasi, maka siswa akan mendapatkan suatu pengertian. Mengembangkan pengertian merupakan tujuan pengajaran matematika. Karena tanpa pengertian orang tidak dapat mengaplikasikan prosedur, konsep, ataupun proses. Dgn kata lain, matematika dimengerti bila representasi mental adalah bagian dari jaringan representasi (Hieber & carpenter,1992). Matematika bukan hanya dimengerti tapi mesti benar-benar memahami persoalan yg sedang dihadapi. Umumnya sejak anak-anak orang telah mengenal ide matematika. Melalui pengalaman dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan ide-ide yg lebih kompleks, misalnya tentang bilangan, pola, bentuk, data, ukuran,& sebagainya. Anak sebelum sekolah belajar ide matematika secara alamiah. Perihal ini menunjukkan bahwa siswa datang kesekolah bukanlah dgn kepala “kosong” yg siap diisi dgn apa saja. Pembelajaran disekolah akan lebih bermakna bila guru mengaitkan dgn apa yg telah diketahui anak. Pengertian siswa tentang ide matematika dapat dibangun melalui sekolah, jika mereka secara aktif mengaitkan dgn pengetahuan mereka. Hanna & yackel (NCTM,2000) mengatakan bahwa belajar dgn pengertian dapat ditingkatkan melalui interaksi kelas & interaksi sosial dapat digunakan buat memperkenalkan keterkaitan di antara ide-ide & mengorganisasikan pengetahuan kembali. Dalam pembelajaran guru haruslah berinteraksi dgn siswa, agar siswa lebih mudah memahami apa yg telah diajarkan, tentunya dalam pembelajaran mesti dikaitkan dgn kehidupan nyata buat memudahkan siswa dalam belajar.
Pembelajaran matematika realistik memberikan kesempatan kepada siswa buat menemukan kembali & memahami konsep-konsep matematika berdasarkan pada masalah realistik yg diberikan oleh guru. Situasi realistik dalam masalah memungkinkan siswa menggunkan cara-cara informal buat menyelesaikan masalah. Cara-cara informal siswa yg merupakan produksi siswa memegang peranan penting dalam penemuan kembali & memahami konsep. Perihal ini berarti informasi yg diberikan kepada siswa telah dikaitkan dgn skema anak. Melalui interaksi kelas keterkaitan skema anak akan menjadi lebih kuat. Dgn demikian, pembelajaran matematika realistik akan mempunyai kontribusi yg sangat tinggi dgn pengertian siswa.


Download File Ms.Word Lebih Lengkap

ANALISIS FINANCIAL LEVERAGE PADA PT. SEPATU BATA

BAB I
ANALISIS FINANCIAL LEVERAGE PADA
PT. SEPATU BATA


1.1. LATAR BELAKANG
Dalam suatu perusahaan dikenal istilah biaya modal (Cost Of Capital) yg menggambarkan suatu tingkat pengembalian yg mesti diperoleh oleh suatu perusahaan atas investasi yg ditanam. Analisa biaya modal ini adalah buat melihat bagaimana kondisi struktur modal perusahaan, apabila biaya modal ini dapat diusahakan seminimal mungkin maka dapat dikatakan bahwa struktur keuangan adalah baik.

Pada kenyataannya, perusahaan sulit buat mencapai struktur modal yg optimal dalam suatu komposisi pembelanjaan yg tepat. Bahkan ketika menetapkan suatu range buat struktur modal yg optimal pun sangat sulit. Oleh karena itu, sebagian besar perusahaan hanya memperhatikan apakah perusahaan terlalu banyak mempergunakan hutang ataukah tidak.

Dgn mempertimbangkan perihal tersebut, perusahaan mesti lebih memfokuskan diri pada suatu tingkat hutang yg hati-hati (prudent) dibandingkan jika mesti mencari suatu tingkat hutang yg optimal. Tingkat hutang yg prudent mesti dapat memanfaatkan keuntungan dari penggunaan hutang & memperhatikan hal-perihal seperti Memperhatikan resiko finansial pada tingkat yg masih terkendali, Menjamin fleksibilitas pembelanjaan perusahaan,& Memperhatikan kredit rating perusahaan.

Semakin banyak perusahaan melakukan pembiayaan dgn hutang, akan menambah resiko pada saham biasanya. Penggunaan hutang tersebut akan menciptakan leverage keuangan. Leverage keuangan tidak mempengaruhi resiko atau tingkat pengembalian yg diharapkan dari aktiva perusahaan, tapi leverage ini akan mendorong resiko dari saham biasa & mendrong pemegang saham buat meminta tingkat pengembalian yg lebih tinggi. Jadi leverage keuangan akan mempengaruhi laba perlembar saham yg diharapkan perusahaan, resiko laba tersebut & mempengaruhi harga saham perusahaan.

Menurut R. Agus Sartono (2001:263) menyatakan bahwa :
“Financial Leverage adalah penggunaan sumber dana yg memiliki beban tetap dgn harapan bahwa akan memberikan tambahan keuntungan yg lebih besar daripada beban tetapnya sehingga akan meningkat keuntungan yg tersedia bagi pemegang saham.”
Menurut J. Fred Weston (1989:3) menyatakan bahwa :
“Financial leverage merujuk pada penggunaan hutang dalam rangka pembiayaan perusahaan”.
Menurut Bambang Riyanto (1995:375) menyatakan bahwa :
“Financial leverage yaitu penggunaan dana dgn beban tetap itu adalah dgn harapan buat memperbesar pendapatan perlembar saham”.
Financial leverage menunjukkan penggunaan hutang dalam membiayai perusahaan yg dapat mengakibatkan timbulnya resiko keuangan, semakin besar biaya tetap finansial yg ditambahkan pada biaya tetap opersasi (Operating Fixed Cost). Penambahan fixed cost yg lebih besar akan mengurangi keuntungan bersih pemegang saham, & pengurangan keuntungan ini berarti resiko bagi para pemegang saham biasa. Walaupun penggunaan finansial leverage memiliki resiko yg cukup besar , perusahaan tetap cenderung memilih finansial leverage yg tinggi karena :
 Jika pengusaha menginvestasikan sebagian kecil saja dari keseluruhan dana yg dibutuhkan perusahaan, maka resiko perusahaan ditanggung kreditur.
 Dgn menambah pendanaan yg berasal dari hutang, pemegang saham dapat mengontrol perusahaan dgn jumlah investasi yg lebih kecil.
 Jika perusahaan dapat menghasilkan keuntungan atas penggunaan hutang yg dibebani bunga, pengembalian atas modal (ROE) dapat bertambah atau meningkat.
Pernyataan menunjukan perusahaan yg menggunakan finansial leverage yg lebih tinggi berarti tambahan dana buat investasi, maka perusahaan berharap dapat meningkatkan EPS perusahaan tersebut. Peningkatan EPS tidak terlepas dari kaitannya dgn volume penjualan perusahaan.

Penggunaan finansial leverage pada suatu perusahaan dikatakan menguntungkan apabila pendapatan yg diterima dari penggunaan dana melalui hutang tersebut mengalami peningkatan dari beban tetap penggunaan hutang tersebut.Dgn demikian finansial leverage menunjukan perubahan laba perlembar saham akibat perubahan EBIT.
Berdasarkan permasalahan & alasan-alasan yg dikemukakan diatas, maka penulisan makalah ini diberi judul “ Analisis Finansial Leverage Pada PT. SEPATU BATA”.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Finansial leverage menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan kewajiban finansial yg sifatnya tetap buat memperbesar pengaruh perubahan EBIT terhadap pendapatan perlembar saham (EPS).
Berdasarkan landasan teori diatas, terdapat masalah yg dapat di rumuskan sebagai berikut : “Bagaimana Finansial Leverage Pada PT. SEPATU BATA”.

Download file lebih lengkap di Ms.Word

FAKTOR-FAKTOR YG MEMPENGARUHI KENAKALAN REMAJA & CARA PENANGGULANGANNYA DI DESA LEBAK WANGI KECAMATAN SEPATAN KABUPATEN TANGERANG.

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Masa remaja adalah masa akan beralihnya ketergantungan hidup kepada orang lain. Dia mulai menentukan jalan hidupnya. Selama menjalani pembentukan kematangan dalam sikap, berbagai perubahan kejiwaan terjadi, bahkan mungkin kegoncangan. Kondisi semacam ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia tinggal. Pada sisi lain remaja seringkali tidak mempunyai tempat mengadu buat memecahkan masalah yg dihadapinya. Sehingga sebagai pelarian remaja seringkali terjerumus, seperti mabuk-mabukan, narkotika & tindak kriminalitas.
Kenakalan remaja sudah menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial.
Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa remaja. Bagi remaja yg ternyata salah memilih tempat atau kawan dalam bergaulnya. Maka yg akan terjadi kemudian adalah berdampak negatif terhadap perkembangan pribadinya. Tapi, bila dia memasuki lingkungan pergaulan yg sehat, seperti memasuki organisasi pemuda yg resmi diakui oleh pemerintah, sudah tentu berdampak positif bagi perkembangan kepribadiannya.
Kenakalan remaja akhir-akhir ini yg sangat mengkhawatirkan adalah akibat pengaruh dari lingkungan sosial. Gejala-gejala kejahatan yg muncul merupakan akibat dari proses perkembangan pribadi remaja yg sedang berupaya mencari identitas diri.
Atas dasar itulah, maka penulis akan mencoba membahas masalah tersebut dalam suatu penelitian yg berjudul: “Faktor-Faktor Yg Mempengaruhi Kenakalan Remaja & Cara Penanggulannya”.

B. Identifikasi masalah.
Sejalan dgn masalah di atas, maka identifikasi masalah berkenaan dgn penelitian sebagai berikut:
1. Dgn makin berkembang ilmu pengetahuan & teknologi yg sedang digalakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sedikit mempengaruhi daerah sosial sekitarnya.
2. Dgn datangnya kebudayaan dari kota-kota besar, maka para remaja usia sekolah sebagian besar gaya & perilaku orang-orang kota.
3. Kurangnya mendapat perhatian dari orang tua menyebabkan para remaja lebih suka mencari kesengan sendiri.
4. Kenyataan yg ada, kenakalan remaja selalu meresahkan masyarakat, maka orang tua, guru, & masyarakat mencoba mencari jalan keluarnya & penanggungannya.

C. Pembatasan & Perumusan Masalah
1. Berdasarkan identifikasi masalah, maka penelitian hanya membatasi masalah pada faktor-faktor yg mempengaruhi kenakalan-kenakalan remaja & cara penanggulannya di Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Kab. Tangerang.
2. Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis memutuskan masalahnya sebagai berikut: “faktor-faktor apa yg mempengaruhi kenakalan remaja di Desa Lebak Wangi & bagaimana cara penganggualannya.


D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian adalah:
1. Buat mendapatkan data tentang faktor-faktor yg mempengaruhi terhadap kenakalan remaja, khususnya di Desa Lebak Wangi.
2. Buat mengetahui tingkat perhatian orang tua terhadap anaknya.
3. Buat mendapatkan data tentang kenakalan remaja & upaya penganggulangannya.

E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembinaan para remaja, baik secara teoritis maupun praktis.
a. Kegunaan Secara Teoritis.
1. Hasilnya dapat memberikan sumbangan dalam perkembangan mata kuliah pembinaan generasi muda sebagai bagaian tak terpisahkan dari pendidikan luar sekolah.
2. Buat dikaji & dipelajari oleh para mahasiswa yg mengambil program studi pendidikan luar sekolah.
b. Kegunaan Secara Praktis.
• Bagi Lembaga.
1. Buat meneliti kebenaran dari penelitian sebelumnya pada obyek yg sama.
2. Sebagai bahan kajian buat memperoleh data tentang timbulnya kenakalan remaja.
• Bagi Masyarakat.
1. Sebagai pedoman buat mengetahui latar belakang beserta timbulnya kenakalan remaja.


F. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisannya terbagi menjadi tiga bab sebagai berikut:
Bab 1 berisikan pendahuluan, yg di dalamnya memuat latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan & perumusan masalah, tinjauan penelitian, kegunaan penelitian. Bab II tinjauan pustaka, bab ini membahas tentang deskrifsi teori, kerangka berfikir & hipotesis penelitian. Bab III metodelogi penelitian, pada bab metode penelitian , instrumen penelitian, populasi & sampel, tekhnik pengolahan & analisa data, tempat & waktu penelitian.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA.


A. Deskripsi Teori
1.1 Pengertian Kenakalan
Suatu perbuatan dikatakan desinkuen apabila perbuatan-perbuatan itu bertentangan dgn norma-norma yg ada di masyarakat di mana ia hidup. Suatu perbulatan anti sosial dimana di dalamnya terkandung unsur-unsur anti normatif.
Menurut Sudarsono kenakalan adalah:
“Bukan hanya merupakan perbuatan anak yg melawan hukum semata, akan tapi juga termasuk di dalamnya perbuatan yg melanggar norma masyarakat.”
Dgn demikian masalah-masalah sosial yg timbul karena perbuatan remaja dirasakan sangat mengganggu, & merisaukan kehidupan masyarakat, bahkan sebagian anggota masyarakat menjadi terancam hidupnya.

1.2. Pengertian Remaja.
Remaja adalah suatu tingkat umur, dimana anak bukan anak kecil lagi, akan tapi tidak dipandang lagi dewasa. Jadi remaja adalah umur yg membatasi antara umur anak-anak & dewasa (1975:28).
Dgn dapat disimpulkan, bahwa pada masa usia remaja terbagi berbagai perubahan yg sangat cepat baik pada jasmani, tingkat emosi, sosial, akhlak & kecerdasan. Dalam menghadapi perubahan yg cepat itu, biasanya diusia remaja sering mengalami kesukaran. Kondisi ini akan memungkinkan anak buat terjerumus kepada dekodasi moral. Jika orang tuanya kurang memperhatikan kebutuhan & memberikan kasih sayang.


1.3. Faktor-faktor yg Mempengaruhi Kenakalan Remaja, Kartini Kartono:
A. Lingkungan
Lingkungan adalah segala sesuatu yg dapat mempengaruhi terhadap perkembangan seseorang. Dalam perihal ini Zahra Idris, mengemukakan bahwa: “Lingkungan adalah suatu pengaruh dari luar yg mempengaruhi perkembangan anak, rumah tangga, keadaan ekonomi, pendidikan & tempat tinggal”(1990:73).
B. Keluarga yg berantakan.
C. Lingkungan sosial & budaya.

1.4. Cara Penanggulangan Remaja Sebagai Berikut:
1. Meningkatkan pengertian remaja akan dirinya.
2. Menciptakan hubungan baik dgn orang tua.
3. Pendidikan agama.
4. Bimbingan hidup bermasyarakat.

B. Kerangka Berfikir.
Dalam melakukan penelitian sudah menjadi keharusan buat membuat kerangka berfikir yg kebenarannya dapat diterima, & berfungsi sebagai titik tolak penelitian.
Adapun kerangka berfikir yg dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pembinaan generasi muda diarahkan buat mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa & pembangunan nasional dgn memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme & budi pekerti luhur (GBHN tahun 1999).
2. Kenakalan remaja adalah tingkah laku individu yg bertentangan dgn pendapat umum yg dianggap sebagai akseptual & baik oleh suatu lingkungan atau hukum yg berlaku di suatu masyarakat yg berbudaya (Kusmanto, 1985.7).
3. Tinggi rendahnya kualitas remaja oleh berbagai faktor, antara lain pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kemasyarakatan & hasil pembinaan keluarga.

C. Hipotesis Penelitian.
Hipotesis adalah perumusan jawaban sementara terhadap sesuatu soal, yg dimaksud sebagai tuntunan dalam penyelidikan buat mencarki jawaban yg sebenarnya (Surakhmad, 1994:39).
Dalam penelitian ini penulis mempunyai hipotesis sebagai berikut:
1. Faktor yg menyebabkan kenakalan remaja adalah kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
2. Pentingnya pembinaan generasi muda agar memberikan bekal keterampilan.

C. Studi Perpustakaan.
Studi ini dimaksudkan buat mendapatkan landasan-landasan teori berupa pendapat para ahli yg berhubungan dgn masalah yg akan diteliti. Penulis menggunakan tehnik ini dgn cara membaca, mempelajari buku-buku, laporan penelitian.

D. Populasi & Sampel Penelitian.
1. Populasi.
Menurut Winarno Suharmad (1982:83) populasi adalah sekelompok subjek baik manusia,nilai tes, tanda-tanda ataupun peristiwa yg dijadikan subjek penelitian.
Dalam penelitian ini yg menjadi populasi adalah anak remaja yg berjumlah 50 orang.

2. Sampel.
Sampel adalah contoh, representa, wakil dari populasi yg cukup besar jumlahnya, yaitu bagian dari keseluruhan yg dipilih, & respreseritatif sifatnya dari keseluruhan (Kartini Kartono, 1990:124).
Adapun yg dijadikan sampel dalam penelitian ini yaitu penulis membagi 2 dari jumlah populasi yaitu 50:2 maka sampel penelitian ini sebanyak 25 anak remaja.

E. Tehnik Pengolahan & Analisa Data.
Adapun langkah-langkah yg ditempuh dalam melakukan pengolahan data & analisa data adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Data.
Pada tahap ini peneliti menyeleksi data yg telah terkumpul dgn maksud buat mengadakan penelitian pada yg benar-benar representatif, sehingga sesuai dgn tujuan penelitian.
2. Klarifikasi Data.
Kegiatan ini dilakukan buat melakukan pengelompokan data sebagai hasil jawaban responden buat menentukan kategori jawaban responden yg telah terkumpul guna memudahkan pengolahan data & pengumpulan data.

BAB III
METODE PENELITIAN


A. Metode Penelitian.
Metode penelitian merupakan cara ilmiah buat memperoleh data. Keterangan-keterangan beserta fakta-fakta yg ada hubungannya dgn masalah penelitian. Menurut Sugiyono (1994) “metode penelitian merupakan cara ilmiah yg digunakan buat mendapatkan cara dgn tujuan-tujuan tertentu”.
Dari uraian tersebut penulis mengambil kesimpulan tentang metode penelitian. Yaitu suatu kerja yg diliputi tindakan ilmiah dalam upaya mengungkapkan permasalahan yg menjadi objek penelitian. Adapun metode yg digunakan dalam penelitian ini adalah metode destritif, yaitu yg mempunyai tujuan dapat mendeskrifsikan apa-apa terjadi disaat ini. Di dalamnya terdapat upaya pencatatan deskrifsi.
Analisa & menginterfretasikan kondisi yg sekarang terjadi.

B. Instrumen Penelitian
1. Penyusunan alat pengumpul data.
Buat memudahkan dalam melakukan penelitian maka penulis menyusun suatu alat pengumpulan data yaitu:
a. Angket.
Angket adalah penelitian yg dilaksanakan dgn menyebarkan suatu alat Draf pernyataan secara tertulis kepada responden dgn harapan mendapat jawaban seperlunya (Kartini Kartono, 1980:20)
Tehnik ini merupakan alat pengumpulan data yg utama buat mengumpulkan data.

b. Observasi.
Observasi yaitu study yg disengaja yg sistematis tentang masalah sosial & gejala-gejala alam dgn cara mengamati & mencatat (Kartini Kartono 1990:157).
Observasi dilakukan buat mengumpulkan data sebagai pendukung dari teknik angket melalui kegiatan ini peneliti dapat melihat, mengamati, mengenal & mengidentifikasi masalah yg akan diteliti.
c. Tabulasi Data.
Setelah data diseleksi & diklasifikasikan kemudian disusun & dituangkan dalam tabel sesuai dgn hasil data yg diperoleh.
d. Interprestasi Data.
Buat melakukan interprestasi data maka diperlukan perhitungan yg digunakan sebagai analisa data yaitu:
1. Perhitungan dgn presentase.
2. Ketentuan mengenai penafsiran terhadap presentase dgn rumus yaitu:


P: Presentase jawaban.
F: Frekuensi jawaban responden
N: Jumlah responden.
Dari perhitungan data di atas maka penulis dapat menafsirkan dgn kriteria sebagai berikut:
0% : Tidak seorang pun.
1%-49% : Sebagian kecil.
50% : Lebih dari setengah.

70%-99% : Sebagian besar.
100% : Seluruhnya.

E. Tempat & Waktu Penelitian.
Tempat & waktu penelitian ini dilakukan di Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dgn waktu penelitian 3 hari.


DAFTAR PUSTAKA.
Conny R. Semiawan. Pendidikan anak dalam keluarga, Jakarta, Nasehat Perkawinan, 1991.
Gunarsa. Psikolog Remaja, Jakarta, BPK, Gunung Mulya, 1981.
Kartini Kartono. Phatologi Sosial Kenakalan Remaja, Jakarta, Rajawali, 1979.
Andi Mapiare, Psikologi Remaja, Surabaya, Usaha Nasional, 1988.
Zakiah Darajat, Problem Remaja di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang, 1978.

KEPEMIMPINAN

BAB II
SIFAT KEPEMIMPINAN

Masalah dasar kepemimpinan adalah pengembangan skill yg secara konstruktif mempengaruhi pihak bawahan buat mencapai tujuan-tujuan yg diharapkan.
Akibatnya adalah seorang pemimpin ingin memperbaiki kemampuannya buat mempengaruhi pihak lain, perlu mengerti dirinya sendiri, bawahannya, situasi dimana kelompok bekerja & teknik-teknik komunikasi.

1. HUBUNGAN MANAJEMEN DGN KEPEMIMPINAN
Kita perlu mengingat bahwa istilah manajer & leader sering dicampurbaurkan, bukanlah merupakan istilah sinonim.
Seorang manajer mengkoordinasi aktivitas kooperatif dgn jalan melaksanakan fungsi-fungsinya berupa :
a. perencanaan
b. pengawasan
c. Pengorganisasian
d. Penempatan
e. Memberi Pengarahan
Buat mencapai tujuan, pihak manajer menggunakan kepemimpinan yakni proses mempengaruhI pihak bawahannya agar mereka terangsang buat memberikan sumbangsih efektif bagi aktifitas kooperatif tersebut.
Melalui kerjasama, manajer maupun bawahan dapat mengharapkan mencapai berbagai kepuasan pribadi mereka sampai suatu tingkat yg tidak dapat dicapai oleh usaha individu.
Maka seorang manajer memerlukan kemampuan kepemimpinan. Perihal tersebut merupakan faktor yg sangat esensial uantuk mencapai kesuksesannya.



2. USAHA MEMOTIVASI PIHAK BAWAHAN
Agar menjadi efektif, maka seorang manajer perlu mempengaruhi kelompoknya agar mereka bisa bertindak sesuai dgn waktu & secara kooperatif buat mencapai sasaran kelompok.
Riset psikologis modern sebagian dikerahkan ke arah penemuan teknik-teknik yg lebih diperluas buat memotivasi manusia.
Relatif mudah buat menghipnotis manusia, menghilangkan kemanusiaannya & memperlakukannya seakan-akan sebuah mesin.


BAB III
KUALIFIKASI BUAT KEPEMIMPINAN

Kualitas & ciri-ciri manajer yg efektif dapat dikelompokkan dalam sebuah kerangka yg terdiri dari delapan buah kualifikasi dasar.

1. Menginspirasi kepercayaan pada orang-orang
Buat menjadi pemimpin, orang mesti dapat kepercayaan dari orang lain yg akan dipimpinnya.
Buat menumbuhkan kepercayaan, seorang pemimpin perlu memiliki sejumlah kualitas tertentu, diantaranya yaitu pengetahuan kompeten tentang alat-alat teknis & proses dgn apa para pengikutnya bekerja sehingga dgn demikian ia dapat mengajarkan & mengembangkan mereka dalam penggunaanya.

2. Persistensi buat mencapai tujuan
Seorang pemimpin mesti percaya 100 % tentang apa yg ingin dicapainya. Ia mesti memiliki persistensi & kemauan buat mencari metode-metode guna mencapai tujuan tersebut.


3. Kemampuan berkomunikasi tanpa menimbualkan kesalahpahaman
Seorang pemimpin mesti memiliki kemampuan buat menerangkan tujuan yg akan dicapai kepada pihak lain & membuatnya menjadi menarik. Perihal tersebut bukanlah berarti ia mesti seorang orator yg peruasif.

4. Kesediaan buat mendengar secara reseptif
Sifat ini seringkali membedakan seorang pemimpin dgn seorang komandan. Terdapat adanya perbedaan antara mendengar dgn tertutup & mendengar dgn keiginan jujur buat mengerti & menggunakan sudut pandang orang lain.

5. Perhatian jujur terhadap manusia
Seorang pemimpin mesti memiliki perhatian jujur dalam kesejahteraan orang-orang dibawah kepemimpinannya.

6. Memahami manusia & reaksi mereka
Seorang pemimpin mesti memahami manusia & mengetahui mengapa mereka bertindak dgn cara tertentu.

7. Objektivitas
Seorang pemimpin mesti hati-hati & bersikap secara objektif & jangan membiarkan sentimen pihak lain mempengaruhi perasaannya sendiri.

8. Kejujuran
Seorang pemimpin mesti jujur, ia tidak dapat membiarkan orang-orang bertanya tentang apa yg sedang dipikirkannya.



BAB IV
PENGKLASIFIKASIAN PEMIMPIN

Kita dapat menggunakan macam-macam cara atau patokan buat mengklasifikasikan pemimpin-pemimpin, antara lain:

A. Menurut hierarki kedudukan dapat bedakan menjadi:
1. Pemimpin teras;
2. Pemimpin tingkat menengah;
3. Pemimpin tingkat bawah.

B. Menurut bidang garapannya dapat dibedakan menjadi:
1. Pemimpin bidang ekonomi;
2. Pemimpin bidang agama;
3. Pemimpin bidang politik;
4. Pemimpin bidang pendidikan;
5. Pemimpin bidang adat.

C. Ditinjau dari sudut scope jangkauannya dapat disebut adanya:
1. Pemimpin lokal;
2. Pemimpin regional;
3. Pemimpin nasional;
4. Pemimpin internasional.
Kita juga dapat membedakan pemimpin menjadi;
1. Pemimpin desa;
2. Pemimpin kota.

D. Ditinjau dari sudut peranan mereka sehubungan dgn perubahan sosial dapat disebut:
1. Pemimpin tradisional (konservatif);
2. Pemimpin modern.
E. Menurut arti kepemimpinan mereka, dapat digunakan pembagian:
1. Pemimpin primer;
2. Pemimpin sekunder;
3. Pemimpin tersier.

F. Menurut dipilih atau tidak dipilihnya mereka, dapat dibedakan adanya:
1. Pemimpin yg dipilih;
2. Pemimpin yg tidak dipilih (karena keturunan).

G. Menurut scope kepemimpinan dapat dibedakan:
1. Pemimpin monomorfik yaitu pemimpin dalam satu bidang saja
2. Pemimpin polimorfik yaitu pemimpin yg bergerak dalam berbagai bidang.

H. Menurut sifat pribadi pemimpin itu dapat dibedakan:
1. Pemimpin paternalistik (kebapaan)
2. Pemimpin otokratik
3. Pemimpin demokratik;
4. Pemimpin kharismatik.

I. Tujuan dari sudut peranan pokok pemimpin menghasilkan pembagian sebagai berikut:
1. Pemimpin sebagai “Intoducer”
2. Pemimpin sebagai “Legitimizer”
3. Pemimpin sebagai “Implementer”

J. Pemimpin dalam bidang pertumbuhan ekonomi dapat dibagi dalam:
1. Pemimpin tipe “Manager”
2. Pemimpin tipe “Entrepreneur”


BAB V
CIRI-CIRI PEMIMPIN

Riset yg telah dilakukan dalam bidang psikologi kepemimpinan menghasilkan suatu hasil yg dapat dijadikan pijakan dalam menentukan ciri seorang pemimpin. Seorang pemimpin biasanya memiliki intelegensia yg lebih tinggi dibandingkan dgn pengikutnya. Kesulitan yg sangat pokok yg dihadapi oleh orang yg sangat intelegen adalah persoalan komunikasi. Seorang pemimpin dapat memotivasi para pengikutnya, sehingga para pengikutnya dapat mengerti apa yg diinginkan oleh pemimpin tersebut.

Pemimpin biasanya memiliki kemampuan verbal yg sangat luar biasa, sehingga dapat mengkomunikasikan apa yg diinginkannya kepada para pengikutnya.
Adanya dorongan luar biasa dalam dirinya buat memenuhi keinginan-keinginannya. Sehingga timbul keinginan buat memimpin orang agar semua keinginannya dapat terpenuhi.
Seorang pemimpin mengerti pentingnya kerjasama. Mereka yg mencapai sukses dalam peranan kepemimpinan adalah mereka yg berhasil menggerakan pengikut mereka buat bekerjasama.


BAB VI
FUNGSI-FUNGSI SEORANG MANAJER

1. PERENCANAAN (PLANNING)
Pada umumnya perencanaan meliputi :
a. Hal-perihal yg akan dilaksanakan pada masa yg akan datang
b. Mangkonkretkan & mengefektifkan hal-perihal tersebut
c. Pengkoordinasian
Perencanaan dalam arti luas dapat berarti bahwa melihat kedepan. Jadi penetapan waktu juga mencakup pengkoordinasian metode-metode & alat-alat didalamnya termasuk:
- Persiapan pekerjaan
- Pembagian kerja
- Penetapan urutan tindakan

2. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengorganisasian berhubungan dgn kegiatan mengusahakan agar sekelompok manusia bekerja sama kearah pencapaian sasaran tertentu, berhubungan pula dgn perincian tugas jabatan atau hak dalam suatu kerangka yg secara keseluruhan diharapkan dapat mencapai sasaran dgn efisien.

3. MENGGERAKAN (ACTUATING)
Tindakan perencanaan & juga pengorganisasian belumlah akan memberikan hasil nyata, sebelum kita melaksanakan aktifitas yg berhubungan dengannya. Problem yg lazim dihadapi oleh para menajer sebuah perusahaan adalah:
- Bagaimana cara mengusahakan agar anggota-anggota organisasi yg bersangkutan bekerjasama secara lebih eafisien;
- Bagaimana mereka mengembangkan skill & kemampuan mereka;
- Bagaimana mereka menjadi wakil baik organisasi yg bersangkutan.

4. PENGAWASAN (CONTROLLING)
Proses manajemen dapat dikatakan selesai apabia proses pengawasan telah dilaksanakan dgn baik, juga mencakup masalah-masalah berikut:
- Membandingkan kejadian-kejadian dgn rencana-rencana yg sebelumnya dibuat;
- Mengadakan koreksi-koreksi yg perlu dilakukan apabila kejadian-kejadian dalam kenyataan ternyata menyimpang dari rencana-rencana.

PENUTUP
SIMPULAN

Kepemimpinan bukanlah suatu bakat alam yg dimiliki oleh orang yg dilahirkan dgn sifat kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan keterampilan yg dapat dimiliki oleh semua orang dgn cara mengembangkan keterampilan kepemimpinannya.
Kepemimpinan merupakan suatu pengaruh seorang pemimpin yg dimilikinya buat mempengaruhi orang lain agar dapat melakukan keinganan seorang pemimpin tersebut.
Keahlian seorang pemimpin itu diantaranya yaitu adanya keinginan seorang pemimpin buat mencapai tujuannya dgn jalan menyuruh orang lain agar dapat melakukan apa yg disuruhnya. Sehingga kepemimpinan merupakan suatu keahlian yg dimiliki seseorang agar orang yg dipimpinnya melakukannya yg diinginkannya.
Keahlian berkomunikasi yg luar biasa merupakan salah satu faktor yg sangat berpengaruh bagi seorang pemimpin buat dapat mengkomunikasikan apa yg diinginkannya.
Tugas utama pemimpin adalah membimbing & memimpin orang-orang yg dipimpinnya agar mencapai tujuan bersama yg telah ditetapkan. Kepemimpinan bukanlah sebuah sifat pemaksaan kehendak dgn cara-cara yg cenderung otoriter.
Pimpinan merupakan sebuah model bagi para bawahannya dalam bersikap, sehingga seorang pemimpin mesti memenuhi kualifikasi pemimpin yg baik & ideal agar sasaran yg telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Dalam fungsi manajemen yg secara sederhana meliputi Planning, Organizing, Actuating & Controlling maka peranan seorang pemimpin sangat besar pengaruhnya bagi kelangsungan tujuan suatu organisasi.
Dalam fungsi perencanaan seorang pemimpin mesti dapat memberikan gambaran mengenai masa depan, sehingga dapat merencanakan tujuan apa yg ingin dicapai secara bersama-sama.


Sedangkan dalam fungsi pengorganisasian seorang pemimpin mesti mampu membuat perincian-perincian tugas semua orang yg dipimpinnya agar dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan dgn tugas yg telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam fungsi menggerakan seorang pimpinan mesti dapat memotivasi setiap bawahannya agar setiap tugas yg telah dibebankan kepada bawahannya dapat dilaksanakan dgn baik.
Semua fungsi manajemen belumlah sempurna tanpa adanya fungsi pengawasan. Dgn begitu semua fungsi manajemen dapat diawasi & juga dipantau agar setiap rencana yg telah ditetapkan tidak melenceng. Sehingga dapat mencapai tujuan yg diharapkan semua pihak.

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet