Showing posts with label sni. Show all posts
Showing posts with label sni. Show all posts
tata cara pengurusan sertifikat SNI
berikut kami sajikan tata cara pengurusan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam beberapa artikel yang berurutan, jadi untuk lengkapnya silahkan baca seluruh artikel di bawah ini:
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
- pemberlakuan sni wajib baja lembaran dan gulungan
- lingkup pemberlakuan sni wajib baja lembaran
- tata cara memperoleh sppt sni
- tata cara pengambilan contoh untuk pengurusan SNI
- tata cara pencantuman tanda sni
- Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan...
- Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
Label:
sertifikat♦
sni
pemberlakuan sni wajib baja lembaran dan gulungan
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
1.2. Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah produk yang dihasilkan dari proses pelapisan paduan aluminium seng dengan cara celup panas dari bahan baku baja lembaran canai dingin.
1.3. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001-2000 atau revisinya atau sistem Manajemen mutu lainnya yang diakui.
1.4. Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan atau penunjukan Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : ....../M-IND/PER/..../200... untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
1.5. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN atau badan akreditasi di negara pabrikan yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition of Approval (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN.
1.6. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) sesuai spesifikasi/metode uji SNI dan telah mendapatkan akreditasi dari KAN dan atau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : ....../M-IND/PER/..../200... untuk melakukan pengujian sesuai SNI.
1.7. Surat Pendaftaran Barang (SPB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan yang diberikan kepada importir untuk mendaftarkan BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS) yang diimpor.
1.8. Industri Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah industri yang memproduksi Bj.L AS minimal memiliki fasilitas produksi untuk melakukan pembersihan permukaan, pelapisan aluminium seng celup panas (hot dip), pendinginan, perlakuan permukaan dan memiliki peralatan pengendalian mutu.
1.9. Perjanjian Saling Pengakuan, Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition of Approval (MRA) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh KAN Indonesia dengan badan akreditasi negara lain untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan aspek dalam hal hasil-hasil penilaian kesesuaian.
Label:
sertifikat♦
sni
lingkup pemberlakuan sni wajib baja lembaran
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
LINGKUP PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
2.1. Pemberlakuan SNI Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) SNI 4096 : 2007 dan atau revisinya dengan Pos Tarif Nomor/Harmonized System (HS) sebagai berikut : 72101.61.10.00, 7210.61.90.00, 7210.70.10.00, 7210.70.90.00, 7212.50.10.10 dan 7212.50.20.10.
2.2. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) Secara Wajib, maka Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang tidak sesuai dengan butir 2.1, tidak boleh diproduksi dan diperdagangkan .
Label:
sertifikat♦
sni
tata cara memperoleh sppt sni
BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
3.1. Pelaku usaha dapat memperoleh SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang diberlakukan wajib apabila telah:
a. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LS Pro, meliputi :
1). Izin Usaha Industri (IUI) yang mencantumkan produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS), untuk impor melampirkan salinan akta pendirian perusahaan atau kesesuaian dari Izin Usaha Industri untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) dari negara setempat;
2). Sertifikat atau Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) dan atau lisensi dari pemilik merek;
3). Bagi perusahaan yang belum memiliki tanda daftar merek sebagaimana butir 2) tersebut diatas cukup melampirkan bukti pendaftaran merk dari Ditjen HAKI kepada Badan Penelitian Pengembangan Industri Departemen Perindustrian;
b. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM), sesuai dengan SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001:2000 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) lainnya yang diakui.
c. Dalam pelaksanaan penerapan SMM produsen harus memiliki peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau dapat melakukan kerjasama pengujian dengan laboratorium uji lainnya.
d. Untuk produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) impor harus memperoleh Sertifikat Hasil Uji (SHU) dari Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi di negara pabrikan, yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN untuk bidang Pengujian, dan ruang lingkup akreditasinya sesuai untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang diajukan permohonan SPPT SNI-nya.
3.2. Untuk pengujian mutu Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) contoh uji diambil berdasarkan jenis dan spesifikasi yang ada di pabrik diuji sesuai dengan SNI 4096 : 2007, atau revisinya.
3.3. Perusahaan mengajukan permohonan SPPT SNI ke LSPro sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh LSPro dengan melampirkan dokumen dan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
a. Formulir Permohonan;
b. Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
c. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda SNI; dan
d. SNI yang diacu adalah yang masih berlaku.
3.4. Audit kecukupan dan kebenaran dokumen SMM dilakukan oleh LSPro untuk mengevaluasi dokumen SMM apakah memenuhi persyaratan; dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan pemohon harus melakukan tindakan koreksi.
3.5. Total waktu yang diperlukan bagi setiap LSPro untuk pemrosesan dan penerbitan SPPT SNI apabila dokumen sudah lengkap dan benar adalah 47 (empat puluh tujuh) hari kerja.
3.6. Setiap penerbitan SPPT SNI produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) oleh LSPro harus dilaporkan kepada Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dan Kepala BPPI serta Kepala Dinas Perindag setempat.
3.7. Pengawasan berkala terhadap unjuk kerja perusahaan pemegang SPPT SNI melalui SMM dan mutu produk dilakukan oleh LSPro sesuai prosedur LSPro dan Pengawasan barang dipabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka menugaskan PPSP berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dengan biaya APBN Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
tata cara pencantuman tanda sni
BAB V
TATA CARA PENCANTUMAN TANDA SNI
Setiap produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium-Seng (Bj LAS) harus diberi penandaan SNI sebagai berikut :TATA CARA PENCANTUMAN TANDA SNI
5.1. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) dalam bentuk lembaran yaitu :
a. Pada setiap produk dicantumkan :
- Nama atau inisial atau logo produsen dan merek dagang;
- Spesifikasi Bj-LAS secara lengkap contoh Bj-LAS.20-G300;
- Tanda SNI;
b. Pada label dicantumkan
- Ukuran panjang x lebar x tebal logam dasar, dalam mm;
- Simbol massa lapisan Paduan Alumunium-Seng, contoh AS 150;
- Kode produksi;
- SNI 4096:2007;
- No. ID, LSPro.
5.2. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium-Seng (Bj-LAS) dalam
Bentuk gulungan yaitu :
a. Pada setiap gulungan dengan jarak tertentu dicantumkan :
- Nama atau inisial atau logo produsen dan merek dagang;
- Spesifikasi Bj-LAS secara lengkap contoh Bj-LAS.20-G300;
- Ukuran panjang x lebar x tebal logam dasar, dalam mm;
- Tanda SNI;
b. Pada label tercantum :
- Ukuran berat Gulungan, dalam metrik ton;
- Simbol massa lapisan Paduan Aluminium-Seng, contoh AS 150;
- Kode produksi;
- SNI 4096:2007;
- No. ID, LSPro.
selanjutnya baca
Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI
Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6.1. Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) secara wajib dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
6.2. Pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan industri dalam menerapkan SNI wajib melalui :
- Melaksanakan sosialisasi setiap pemberlakuan SNI wajib maupun adanya perubahan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan verifikasi kemampuan industri terhadap penerapan SNI.
- Melaksanakan pembinaan teknis dan konsultasi dalam penerapan SNI.
6.3. Dalam melaksanakan pengawasan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dapat menugaskan Petugas Pengawasan Standar barang dan atau jasa di Pabrik (PPSP) untuk melakukan pemeriksaan perusahaan dan uji petik.
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja (penutup)
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja
BAB VII
PENUTUP
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) secara wajib ini merupakan salah satu pedoman yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.