Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

ETIKA PROFESI HAKIM

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yg tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga- lembaga yg telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yg termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), & Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (& ba& peradilan di bawahnya) & MK yg merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga ba& ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial.

Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yg berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yg memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), & kompeten yg dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yg dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak & kebebasan warga negara, & semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum & keadilan. Besarnya kewenangan & tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yg selalu diucapkan dgn irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yg Maha Esa". Perihal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tapi juga kepada Tuhan Yg Maha Esa.[1]

Setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yg dijunjung buat dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yg bersangkutan. Demikian halnya dgn profesi hakim di Indonesia, di mana terdapat suatu kode etik yg didasarkan pada nilai-nilai yg berlaku di Indonesia beserta nilai-nilai yg bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim buat mengatur tata tertib & perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI tanggal 5-7 April 1965.[2] Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai perihal seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim & Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung. & yg paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim bersamaan dgn disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yg disusun KY, sehingga peristiwa ini menjadi bagian dari ketidaksepahaman antara MA & KY.

Berkaitan dgn fenomena yg tengah berkembang di masyarakat seputar konflik antara MA & KY, Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sophian Marthabaya berpendapat bahwa suatu kode etik berlaku bagi suatu profesi tertentu sehingga sebuah kode etik mesti disusun oleh profesi yg bersangkutan yg akan menjalankan kode etik tersebut. Alangkah janggalnya apabila kode etik disusun oleh suatu institusi di luar profesi yg akan menjadikan kode etik itu sebagai pedomannya. Idealnya, sebuah pedoman buat melakukan pekerjaan dibuat sendiri oleh pihak yg akan menjalankan pekerjaan tersebut. Bagaimanapun, kode etik dibuat buat mengatur perilaku & sepak terjang individu profesional dalam menjalankan profesinya.[3]

Penegakan supremasi hukum sebagai bagian dari agenda reformasi telah menjadi komitmen pemerintah sejak masa keruntuhan rezim Orde Baru hingga disaat ini. Namun demikian, harapan pencari keadilan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir buat memperoleh keadilan belum sepenuhnya dapat memuaskan seluruh pihak. Masyarakat mengkritik bahwa lembaga peradilan belum seperti yg diharapkan. Lambat menangani perkara, biaya yg mahal, administrasi yg berbelit-belit, perbuatan & tingkah laku pejabat peradilan yg dianggap tercela, hingga dugaan adanya mafia peradilan (judicial corruption) menjadi alasan tidak percayanya sebagian besar masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Seiring berjalannya pemerintahan sejak awal reformasi hingga disaat ini, publik sadar bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di ba& peradilan cenderung menguat & merusak seluruh sendi peradilan. Perihal ini mengakibatkan menurunnya kewibawaan & kepercayaan ba& peradilan terhadap masyarakat & dunia internasional. Keadaan ba& peradilan yg demikian mendesak pihak- pihak yg berwenang dalam menjalankan negara ini buat melakukan upaya- upaya luar biasa yg berorientasi kepada terciptanya ba& peradilan & hakim yg dapat menjamin masyarakat memperoleh keadilan, & diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah tidak efektifnya pengawasan internal yg diterapkan di ba& peradilan selama ini. Dgn kata lain, tingginya urgensi pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:[4]

1.      kualitas & integritas pengawas yg tidak memadai;

2.       proses pemeriksaan disiplin yg tidak transparan;

3.      belum adanya kemudahan bagi masyarakat yg dirugikan buat menyampaikan pengaduan, memantau proses beserta hasilnya (ketiadaan akses);

4.      semangat membela sesama korps (esprit de corps) yg mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dgn perbuatan. Setiap upaya buat memperbaiki suatu kondisi yg buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yg selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yg buruk itu; dan

5.      tidak terdapat kehendak yg kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum buat menindaklanjuti hasil pengawasan.

Hal-perihal yg diuraikan di atas menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal ba& peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) & tidak adanya kehendak yg sungguh-sungguh dari pimpinan ba& peradilan buat menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim. Akibatnya, peluang bagi hakim yg terbukti melakukan pelanggaran hukum & kode etik buat mendapat "pengampunan" dari pimpinan ba& peradilan yg bersangkutan akan semakin terbuka. Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yg menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim dirasakan sangat mendesak.

1.2 Identifikasi Masalah

            Identifikasi masalah dalam paper ini adalah :

a.       Bagaimanakah Profesi Hakim & Karakteristiknya..?

b.      Bagaimanakah tangung jawab profesi Hakim...?

c.       Bagaimanakah tanggung jawab moral Hakim...?

1.3 Tujuan Pembuatan Paper

            Tujuan pembuatan paper adalah buat memenuhi salah satu tugas mata perkuliahan Etika & Tanggung Jawab Profesi,& buat memberikan pengetahuan bagi pembaca khususnya buat pembuat paper ini & umumnya buat para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Profesi Hakim & Karakteristiknya

Sebagai sebuah profesi yg berkaitan dgn proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yg biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang buat mengadili.[5]Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim buat menerima, memeriksa, & memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, & tidak memihak di sidang pengadilan dalam perihal & menurut tata cara yg diatur dalam undang-undang.[6]

Hakim memiliki kedudukan & peranan yg penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yg dianut & wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yg bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap & bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut.[7]

1.       Profesi hakim adalah profesi yg merdeka guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan & keadilan.

2.       Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim buat menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, & biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang & wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yg Maha Esa.

3.       Hakim tidak boleh menolak buat memeriksa & mengadili suatu perkara yg diajukan dgn dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yg mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.

4.       Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama & kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yg berbentuk majelis, dgn sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.

5.       Hakim mesti senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap & tindakannya. Secara vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yg Maha Esa. Sedangkan pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan yg lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas. Berkaitan dgn pertanggungjawaban horizontal, Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:

"Segala putusan pengadilan selain mesti memuat alasan & dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari perundang-undangan yg bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar buat mengadili."[8]

6.       Hakim wajib menjunjung tinggi nilai obyektivitas. Perihal ini tercermin dalam Pasal 29 ayat (3) yg menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dalam pemeriksaan suatu perkara apabila ia mempunyai hubungan darah dgn pihak-pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, baik dgn terdakwa, jaksa, penasihat hukum, panitera, maupun sesama majelis hakim.[9]

Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yg pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia & masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yg pada prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut. [10]

1.       Profesi mesti dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat "tanpa pamrih" menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.

2.       Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.

3.       Pengembanan profesi mesti selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.

4.       Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu & peningkatan mutu pengemban profesi.

Sebagai suatu profesi di bidang hukum yg secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, hakim dituntut buat memiliki suatu keahlian khusus sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas & kewajibannya. Salah satu unsur yg membedakan profesi hakim dgn profesi lainnya adalah adanya proses rekrutmen beserta pendidikan bersifat khusus yg diterapkan bagi setiap orang yg akan mengemban profesi ini.

2.2  Persyaratan Calon Hakim

Berdasarkan Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, seseorang hanya dapat diangkat menjadi hakim jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.[11]

a.      Warga Negara Indonesia.

b.      Bertakwa kepada Tuhan Yg Maha Esa.

c.       Setia kepada Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.

d.       Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yg terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.

e.       Pegawai Negeri.

f.       Sarjana hukum.

g.       Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun.

h.      Berwibawa, jujur, adil, & berkelakuan baik.

2.3   Pendidikan & Pelatihan Calon Hakim[12]

Proses pendidikan & pelatihan (diklat) bagi calon hakim dilaksanakan pada awal masa pra-jabatan & sangat erat kaitannya dgn proses rekrutmen hakim. Selain digunakan sebagai program orientasi bagi para calon hakim, diklat juga ditujukan buat menjadi sarana seleksi hakim. Program diklat dimulai dari kewajiban para pebeserta buat memenuhi masa magang selama kurang lebih satu tahun sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pengadilan-pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Program pembinaan yg terarah belum terlihat pada tahap yg disebut Diklat Praktik I ini. Para pebeserta diklat masih sebatas dikaryakan sebagai staf administrasi pengadilan, hingga saatnya mereka mengikuti ujian pra­jabatan, yg merupakan fase seleksi kepegawaian secara umum.

Setelah melalui proses pengangkatan & memperoleh status Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pebeserta diikutsertakan dalam Diklat Klasikal yg diadakan secara terpusat oleh Pusat Pendidikan & Latihan (Pusdiklat) Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia (Dephukham). Pada tahap ini, para pebeserta akan menerima berbagai materi keahlian di bidang hukum, & mulai dipersiapkan secara teoritis buat mengemban jabatan sebagai hakim. Apabila dinyatakan lulus, para pebeserta diharuskan memenuhi masa magang kembali dgn status sebagai calon hakim di berbagai pengadilan negeri selama minimal satu tahun. Pada tahapan yg disebut Diklat Praktik II ini diterapkan suatu pola pembinaan yg sudah lebih mengarah pada pelaksanaan tugas hakim. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri di mana calon hakim tersebut ditempatkan akan mengusulkan para pebeserta yg dianggap layak buat diangkat penuh sebagai hakim. Pengangkatannya sendiri akan dilakukan oleh Presiden melalui Menhukham.

2.4  Pola Rekrutmen & Kualitas Hakim

Bagaimana mekanisme perekrutan seorang individu buat menjadi hakim akan menentukan kualitas putusan pengadilan ke depannya. Individu yg sejak awal memang memiliki kapabilitas & wawasan hukum yg mendalam sudah selayaknya terjaring dalam rekrutmen hakim sehingga mereka yg nantinya duduk di muka ruang pengadilan sebagai pemimpin sidang adalah hakim-hakim yg berkualitas terbaik. Faktanya, berbagai putusan pengadilan yg kontroversial terus bermunculan sehingga berbagai pihak menilai hakim-hakim di negeri ini belum memahami rasa keadilan masyarakat. Banyaknya kelemahan ataupun cacat hukum pada putusan yg dikeluarkan oleh para hakim bisa jadi merupakan gambaran dari tidak efektifnya pola rekrutmen hakim yg selama ini diterapkan di Indonesia.

Rifqi S. Assegaf mencontohkan, putusan Mahkamah Agung pada kasus Buloggate yg membebaskan terdakwa Akbar Tandjung mengandung sangat banyak kelemahan dari segi hukum & amat mencederai perasaan hukum & keadilan sebagian masyarakat. Dari kelima hakim dalam majelis yg memutus perkara tersebut, dua orang bukan merupakan hakim karir melainkan berasal dari partai politik, sedangkan sisanya adalah hakim karir. Salah seorang hakim non-karir, yakni Abdul Rahman Saleh mengajukan dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi dana non-budgeter Bulog tersebut. Berkaca pada pendapat Rifqi mengenai kualitas putusan kasus ini, barangkali perbedaan pendapat antarhakim tersebut menggambarkan adanya disparitas kualitas antara hakim karir & hakim non- karir.[13]

Dalam buku "The Civil Law Tradition", Merryman, seorang ahli perbandingan hukum, menyatakan bahwa hakim karir (yg lahir dari sistem Civil LaW) cenderung memiliki mentalitas birokrat, kurang memiliki kepercayaan diri & pemikiran yg mandiri. Perihal ini mengakibatkan mereka cenderung ragu atau takut buat membuat keputusan yg kontroversial & memiliki dampak politik yg besar. Perihal ini berbeda dgn hakim di negara penganut sistem Common Law yg sebelum menjadi hakim biasanya berprofesi sebagai pengacara, pejabat publik, atau akademisi.[14]

Menurut Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik lulusan The University of Melbourne, pembenahan aset terpenting institusi peradilan, yaitu individu hakim, mesti menjadi fokus agar sumber daya manusia (SDM) dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas produk peradilan (putusan pengadilan).[15] Dalam artikelnya, "Pengembangan Integritas Profesi Hakim", Reza memaparkan kondisi yg ada dalam dunia peradilan berkaitan dgn kualitas profesi hakim seperti di bawah ini.[16]

1.       Kesulitan mencari hakim, termasuk Hakim Agung (& para pemangku otoritas hukum pada umumnya) nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Amerika Serikat pun mengalami keterbatasan jumlah hakim sejak usainya Perang Sipil di negara itu. Dalam konteks Indonesia, kesulitan ini terutama bersumber dari tidak adanya model kompetensi yg menjadi acuan mengenai karakter ideal yg sepatutnya dipunyai oleh setiap individu hakim.

2.       Dalam survei yg dilakukan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2006, disaat ditanyakan kepada para hakim, banyak hakim yg menyebutkan bahwa penambahan jumlah hakim & staf pendukung sebagai prasyarat efektif kedua—dari tujuh faktor— terpenting dalam rangka peningkatan kualitas peradilan. Di sisi lain, banyak peneliti justru menyimpulkan bahwa kualitas personel lembaga kehakiman tidak dipengaruhi oleh jumlah aparat peradilan. Mutu putusan para hakim berbanding lurus dgn peningkatan profesionalisme mereka.

Selanjutnya, Reza menguraikan dua perihal yg dapat menjadi alternatif solusi buat mengembangkan integritas hakim sebagai berikut.[17]

1. Sebagai sumber daya manusia, para hakim juga idealnya dikenakan perlakuan SDM (HR/human resources treatment) secara terintegrasi, komprehensif, & berkesinambungan. Ini artinya, penilaian ketat tidak hanya diterapkan pada para kandidat hakim. Setelah menjabat, para kandidat terpilih mesti diberikan penilaian secara berkala pula. Prinsipnya, semakin sentral peran SDM terhadap kinerja suatu organisasi, semakin ketat pula idealnya manajemen SDM diberlakukan pada organisasi tersebut.

2. Ke depan perlu dirumuskan acuan kinerja (performance standards atau distinct job manual) & perangkat aturan organisasi lainnya sebagai pedoman pengembangan karir para hakim.

2.5 Tanggung Jawab Profesi

Pada dasarnya, terdapat setidaknya tiga unsur pokok yg mesti ada dalam pelaksanaan suatu fungsi dalam profesi & bidang apapun. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut.[18]

1.      Tugas, yaitu kewajiban & kewenangan atau kekuasaan yg mesti dilaksanakan buat kemudian diperinci lebih lanjut tentang cara melaksanakannya.

2.       Aparat, yaitu pelaksana tugas tersebut yg terdiri atas komponen pelaksana, pendukung, & penunjang.

3.       Lembaga, yaitu wadah (struktur & organisasi) bebeserta sarana & prasarana tempat para aparat melaksanakan tugasnya.

Bagi seorang aparat, mendapat suatu tugas berarti memperoleh sebuah tanggung jawab yg terkait tiga hal, yaitu:

1.      mendapat kepercayaan buat dapat mengemban tugas;

2.       merupakan suatu kehormatan sebagai pengemban tugas; dan

3.       merupakan suatu amanat yg mesti dijaga & dijalankan.

Tanggung jawab dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu tanggung jawab

moral, tanggung jawab hukum, & tanggung jawab teknis profesi. Tanggung jawab moral adalah tanggung jawab sesuai dgn nilai-nilai & norma-norma yg berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi yg bersangkutan, baik bersifat pribadi maupun bersifat kelembagaan bagi suatu lembaga yg merupakan wadah para aparat bersangkutan. Sementara tanggung jawab hukum diartikan sebagai tanggung jawab yg menjadi beban aparat buat dapat melaksanakan tugasnya dgn tidak melanggar rambu-rambu hukum. Sedangkan tanggung jawab teknis profesi merupakan tuntutan bagi aparat buat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dgn kriteria teknis yg berlaku dalam bidang profesi yg bersangkutan, baik bersifat umum maupun ketentuan khusus dalam lembaganya.[19]


2.6  Tanggung Jawab Moral Hakim

Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yg terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) mesti dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yg terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yg telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini. [20]

1.       To hear corteously (mendengar dgn sopan & beradab).

2.       To answer wisely (menjawab dgn arif & bijaksana).

3.       To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).

4.       To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).

Peradaban Islam pun memiliki literatur sejarah di bidang peradilan, salah satu yg masih tercatat ialah risalah Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy'ari, seorang hakim di Kufah, yg selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, & pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan kode etik hakim antara lain di bawah ini.[21]

1.      Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, & putusan sehingga pihak yg merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim, sementara pihak yg lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan hakim.

2.      Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yg bersengketa kecuali perdamaian yg menghalalkan yg haram atau mengharamkan yg halal.

Dalam bertingkah laku, sikap & sifat hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:[22]

           Kartika, melambangkan Ketuhanan Yg Maha Esa;

            Cakra, berarti seorang hakim dituntut buat bersikap adil;

            Candra, berarti hakim mesti bersikap bijaksana atau berwibawa;

            Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan

           Tirta, berarti seorang hakim mesti jujur.

Sebagai perwuju& dari sikap & sifat di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim mesti memiliki etika kepribadian, yakni:[23]

a.      percaya & takwa kepada Tuhan Yg Maha Esa;

b.      menjunjung tinggi citra, wibawa, & martabat hakim;

c.       berkelakuan baik & tidak tercela;

d.       menjadi tela& bagi masyarakat;

e.       menjauhkan diri dari perbuatan asusila & kelakuan yg dicela oleh masyarakat;

f.       tidak melakukan perbuatan yg merendahkan martabat hakim;

g.       bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;

h.      berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;

i.        bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);

j. dapat dipercaya; dan

k. berpandangan luas.

2.7  Sikap Hakim dalam Kedinasan

Sikap, sifat, & etika kepribadian yg mesti dimiliki oleh hakim seperti telah diuraikan di atas selanjutnya diimplementasikan di persidangan pada disaat hakim menjalankan tugasnya. Edy Risdianto, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencontohkan salah satu bentuk tanggung jawab moral hakim yg ia terapkan dalam menjalankan tugasnya adalah tidak mengikutsertakan istri ke ruang sidang di pengadilan ketika sedang memimpin persidangan.[24] Secara umum, yg mesti dilakukan hakim terhadap pihak ketiga yg menjadi pencari keadilan dalam persidangan adalah:[25]

1.      bersikap & bertindak menurut garis-garis yg ditentukan dalam hukum acara yg berlaku;

2.      tidak dibenarkan bersikap yg menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-piha yg berperkara;

3.      mesti bersikap sopan, tegas, & bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan;

4.       mesti menjaga kewibawaan & kekhidmatan persidangan; dan

5. bersungguh-sungguh mencari kebenaran & keadilan. Sementara itu, terhadap profesinya sendiri, seorang hakim juga mesti menjaga perilakunya, baik kepada atasan, sesama rekan, maupun bawahan. Terhadap atasan, seorang hakim mesti bersikap:[26]

1.      taat kepada pimpinan;

2.       menjaankan tugas-tugas yg telah digariskan dgn jujur & ikhlas;

3.       berusaha memberi saran-saran yg membangun;

4.       mempunyai kesanggupan buat mengeluarkan beserta mengemukakan pendapat tanpa meningalkan norma-norma kedinasan; dan

5.       tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.

Sedangkan terhadap sesama rekan, hakim haruslah:[27]

1.      memelihara & memupuk hubungan kerja sama yg baik antarsesama rekan;

2.       memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa, & saling menghargai antarsesama rekan;

3.       memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps hakim; dan

4.       menjaga nama baik & martabat rekan-rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Begitu pula terhadap bawahan/pegawai, setiap hakim selayaknya bersikap:[28]

1.      mesti mempunyai sifat kepemimpinan;

2.       membimbing bawahan buat mempertinggi kecakapan;

3.       mesti mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu yg baik;

4.       memelihara sikap kekeluargaan antara bawahan dgn hakim; dan

5.       memberi contoh kedisiplinan.

2.8   Sikap Hakim Di Luar Kedinasan

Di samping itu, di luar kedinasannya berprofesi di pengadilan, hakim juga mesti senantiasa menjaga sikap & perilakunya. Terhadap diri pribadi, seorang hakim harus:[29]

1. memiliki kesehatan jasmani & rohani;

2.      berkelakuan baik & tidak tercela;

3.      tidak menyalahgunakan wewenang buat kepentingan pribadi maupun golongan;

4.      menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan asusila & kelakuan yg dicela oleh masyarakat; dan

5.      tidak melakukan perbuatan-perbuatan yg merendahkan martabat hakim.

Sementara dalam kehidupan rumah tangga, hakim mesti bersikap:[30]

1.      menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, baik menurut norma hukum maupun norma kesusilaan;

2.      menjaga ketentraman & keutuhan keluarga & rumah tangga;

3.      menyesuaikan kehidupan rumah tangga dgn keadaan & pandangan masyarakat; dan

4.      tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan & mencolok.

Sedangkan dalah kehidupan bermasyarakat, hakim mesti selalu:[31]

1.      selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat;

2.      dalam hidup bermasyarakat mesti mempunyai rasa gotong-royong; dan

3.      mesti menjaga nama baik & martabat hakim.

2.9   Tanggung Jawab Hukum Hakim

Beberapa peraturan perundang-undangan yg memiliki kaitan dgn hakim & peradilan mencantumkan & mengatur pula hal-perihal seputar tanggung jawab hukum profesi hakim.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung jawab profesi yg mesti ditaati oleh hakim, yaitu:

a.      bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, & memahami nilai-nilai hukum & rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1));

b.      bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yg baik & jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan

c. bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dgn ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).

Selain peraturan perundang-undangan yg menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yg mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan yg mesti ditaati & menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai berikut.

            Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:

-    pelaksana putusan Mahkamah Agung;

-    wali, pengampu, & pejabat yg berkaitan dgn suatu perkara yg akan atau sedang diperiksa olehnya;

-    penasehat hukum; dan

-    pengusaha.

b.       Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat diberhentikan tidak dgn hormat dgn alasan:

-    dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

-    melakukan perbuatan tercela;

-    terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;

-    melanggar sumpah atau janji jabatan; dan

-    melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

c.       Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dgn salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis hakim.

d.       Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim yg memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi

Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yg sama.

e. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yg ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Di samping kedua undang-undang di atas, peraturan berbentuk undang- undang lainnya yg mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi hakim adalah:

1.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

2.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

3.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

4.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

5.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

6.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan

7.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

2.10  Tanggung Jawab Teknis Profesi Hakim

Jenis tanggung jawab yg terakhir adalah tanggung jawab teknis profesi. Pada jenis tanggung jawab ini, penilaian terhadap sesuai atau tidaknya tindakan yg dilakukan oleh hakim dgn ketentuan yg berlaku menjadi perihal yg paling diutamakan. Selain itu, penilaian terhadap kinerja & profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya juga menjadi perhatian. Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi & formil. Oleh karena itu, adalah suatu perihal yg mutlak bagi para hakim buat memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dgn istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yg mesti dijatuhi sanksi.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

          . Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi & formil. Oleh karena itu, adalah suatu perihal yg mutlak bagi para hakim buat memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dgn istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yg mesti dijatuhi sanksi.

DAFTAR PUSTAKA

Kamil, Iskandar. "Kode Etik Profesi Hakim" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim & Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.

 Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional & Lembaga Kajian & Advokasi buat Independensi Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) & Lembaga Kajian & Advokasi buat Independensi Peradilan (LeIP), 1999.

 Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman & Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia RI, 2002.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006. Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Cet. ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

 Suyuthi, Wildan. "Etika Profesi, Kode Etik, & Hakim dalam Pandangan Agama" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim & Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.

Tasrif, S. "Kemandirian Kekuasaan Kehakiman" dalam Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Editor Paul S. Baut & Luhut M.P. Pangaribuan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Usman, Suparman, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta,Gaya Media Pratam, 2008.

 Widyadharma, Ignatius Ridwan. Hukum Profesi tentang Profesi Hukum. Semarang: CV Ananta, 1994.

Zakiah, Waingatu. Menyingkap Tabir Mafia Peradilan. Jakarta: Indonesian Corruption Watch, 2002.

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PHEDOFILIA

A. Latar Belakang Masalah

Permasalahan yg sangat penting kiranya buat membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam & Philipina, sehingga dgn cepat isu ini menjadi regional bahkan global yg memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini.

Masalah ekonomi & sosialyg melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala & kompleksitas yg di hadapi anak Indonesia yg ditandai dgn makin banyaknya anak yg mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yg didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak yg tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana beserta anak yg berhadapan dgn hukum & lain-lainnya. Dampak nyata yg berkaitan dgn memburuknya kondisi perekonomian & krisis moneter adalah meningkatnya jumlah anak di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik masyarakat lebih diperberat lagi dgn menurunnya pendapatan masyarakat yg merupakan salah satu sumber dana.

Dampak negatife dari kemajuan revolusi media elektronik mengakibatkan melemahnya jaringan kekerabatan keluarga besar & masyarakat yg dimanisfestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena baru seperti timbulnya kelompok-kelompok rawan atau marjinal. Misalnya eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun sebagai pekerja seks di Indonesia, dimana menurut data DUSPATIN 2002 jumlah anak yg bekerja sebagai pekerja seks komersil di bawah umur 18 tahun adalah 70.000 anak di seluruh Indonesia. Anak-anak yg terjerat pada oknum yg memanfaatkan eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersil terus meningkat. Keadaan ini membuat anak beresiko tinggi tertular penyakit yg disebabkan hubungan seksual khususnya HIV/AIDS.

Laporan dari UNICEF mengenai upaya perlindungan khusus kepada anak-anak, tercatat bahwa dewasa ini banyak anak-anak di Indonesia mendapat perlakuan yg sangat tidak layak, mulai dari masalah anak jalanan yg berjumlah lebih dari 50.000 orang, pekerja anak yg dieksploitasikan mencapai sekitar 1,8 juta anak, sehingga kepada permasalahan perkawinan dini, beserta anak-anak yg terjerat penyalahgunaan seksual (eksploitasi seksual komersil) yg menempatkan anak-anak itu beresiko tinggi terkena penyakit AIDS. Dalam analisis situasi yg telah disiapkan buat UNICEF, diperkirakan bahwa setidaknya ada sekitar 30% dari total eksploitasi anak sebagai pekerja seks di Indonesia dilacurkan ke luar negeri.

Berbagai informasi yg valid atau akurat menyangkut perdagangan anak buat tujuan seksual komersil, dimana selain diperdagangkan dari daerah satu ke daerah lain dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Begitu pula terdapat berbagai macam indikator mengenai penggunaan anak buat produksi bahan-bahan pornografi, & para korban dari eksploitasi seksual komersil itu pada umumnya rata-rata berusia 16 tahun dimana bukan hanya anak-anak perempuan yg menjadi korban eksploitasi tapi juga anak laki-laki yg menjadi korban eksploitasi seksual tersebut.

Masih berkaitan dgn persoalan ini adalah bahwa anak-anak yg obyek eksploitasi seksual komersil menjadi seperti muara atau penyebab dari segala persoalan yg ada. Pekerjaan & anak-anak jalanan dgn amat mudah sekali terjebak ke dalam jaringan perdagangan seks komersil ini. Diperkirakan 30% dari seluruh pekerja seks komersil disaat ini adalah anak-anak di bawah umur.

Di Batam setelah terjadi krisis ekonomi jumlah pekerja seks meningkat hampir empat kali lipat menjadi 10.000 anak yg bekerja sebagai pekerja seks komersil. Bisnis pelacuran anak ini sangat menggiurkan bagi para pelaku yg memanfaatkan anak sebagai pekerja seks, di perkirakan jumlah uang yg berputar dalam industri seks ini berkisar antara Rp 1,8 Milyar sampai Rp 3,3 Milyar pertahun, sebuah angka yg fantastis. Di DKI Jakarta anak-anak yg dilacurkan terdapat di Bongkaran tanah abang, Rawa Bebek, Sepanjang bantaran kali dari manggarai- Dukuh Atas, Kali jodoh & Jatinegara. & mulai lima-enam tahun lalu Indonesia sudah masuk ke dalam peta tujuan kaum pedofil dunia. Anak-anak di bawah umur berada dalam posisi yg sangat tidak menguntungkan, bahkan boleh dikatakan mereka berada pada garis bahaya yg akan menggangu tumbuh kembang mereka sebagai seorang anak.

Kasus yg pernah terjadi & terungkap di Indonesia adalah kasus mantan diplomat AustraliaWilliam Stuart Brown, atas kasus kejahatan seksual yg dilakukan terhadap dua anak di Karangasem, dipandang beberapa pihak sebagai langkah maju bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia. Terlepas dari penyesalan & simpati atas kasus bunuh diri Brown di Lembaga Pemasyarakatan Amlapura, sehari setelah keputusan vonis itu, ada beberapa pelajaran penting yg bisa diambil dari kasusnya. Kasus itu menggambarkan bagaimana pedofilia & kejahatan seksual terhadap anak dipahami masyarakat kita beserta bagaimana perangkat hukum kita meresponsnya.

Beberapa polemik yg muncul selama persidangan kasus Brown, seperti klaim tidak terjadi kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam kasus ini dgn klaim tidak terjadi kekerasan & paksaan terhadap korban, menunjukkan betapa pedofilia masih sering dikacaukan pengertiannya. Ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria buat mengategorikan tindak pelecehan seksual terhadap anak sebagai bentuk kejahatan atau tidak. Pelecehan seksual terhadap anak sendiri masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dgn menafikan bentuk pelecehan nonkontak seksual, seperti exhibitionism & pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak karena adanya kesenjangan pemahaman tentang seks antara orang dewasa & anak-anak. Sebagaimana contoh yg dikemukakan Gunter Schmidt (2002) dalam artikel The Dilemma of the Male Pedophile, bentuk manipulasi genital yg dilakukan anak-anak, meski mengakibatkan orgasme, tidak bisa serta-merta disamakan dgn bentuk masturbasi yg dilakukan orang dewasa. Keluguan & rasa ingin tahu yg kuat terhadap kehidupan seksualitas yg menjadi ciri khas anak-anak inilah yg dimanfaatkan pelaku pedofilia (pedophile) buat menjerat korbannya. Karena itu, dalam kasus pedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi & manipulasi yg muncul sebagai akibat ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku & anak-anak yg menjadi korbannya.

Anak akan menjadi lost generation dikarenakan orang tua yg tidak cakap dalam mendidik. Perihal tersebut membuat mereka menjadi sumber daya yg tidak komptitif hingga sangat kecil kemungkinan buat mampu bekerja disektor formal & perihal yg demikian pada akhirnya membuat atau menyeret mereka menyerbu sektor informal atau illegal.

Ternyata hak asasi hak tidak pernah diberi melainkan mesti direbut dgn suatu gerakan perlindungan hukum terhadap anak-anak, anti kekerasan terhadap anak & mengambil kembali hak asasi anak-anak yg hilang. Gerakan perlindungan hukum terhadap anak mesti digencarkan di tengah-tengan masyarakat. Pencanangan gerakan nasional perlindungan anak adalah dgn tujuan buat meningkatkan kesadaran bangsa secara nasional guna menghargai hak-hak anak dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan kepedulian masyarakat agar berperan aktif melindungi anak dari segala macam bentuk gangguan terhadap kelangsungan hidup & tumbuh kembangnya.

Sebagai suatu gerakan nasioanal di dalam upaya memeberikan perlindungan hukum terhadap anak perlu melibatkan seluruh segmen yg ada. Seperti ba& pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), organisasi sosial, aparat hukum, tokoh agama, dari kalangan pers beserta lembaga-lembaga akademik & para pakar-pakar buat bersama-sama, bahu-membahu dalam mewujudkan anak Indonesia yg teguh imannya, berpendidikan, sehat & tangguh di dalam bersaing beserta dapat menentukan masa depannya sendiri.

Dewasa ini di perkirakan jumlah anak yg membutuhkan perlindungan khusus makin besar terutama pasca krisi. Kasus-kasus yg berkaitan dgn pelanggaran hak-hak anak makin marak. Suatu permasalahan anak yg membutuhkan perlindungan khusus yg cukup luas. Negara kita sebenarnya telah banyak pula memberikan perhatian terhadap hak-hak anak. Perihal ini dibuktikan dgn adanya berbagai peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang usaha kesejahteraan anak & ikut beserta Indonesia dal;am menandatangai konvensi tentang anak hak-hak anak (Convention On The Right of The Child) sebagai hasil Sidang Umum PBB pada tanggal 26 Januari 1990 & diratifikasi dgn Keputusan Presiden RI No 36 Tahun 1990. Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yg disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain peraturan pemerintah belum semuanya diwujudkan secara efektif, kesigapan aparat dalam penegakan hukum, & kurangnya perhatian & peran beserta masyarakat dalam permasalahan anak.

B. Rumusan Masalah


1. Bagaimana Pengaturan tentang tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia?
2. Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana phedofilia sesuai dgn peraturan hukum di Indonesia?


PERSIAPAN PBB MENGHADAPI PEMILU 2009

I. Pendahuluan

Perubaan UUD Negara Repblik Indonesia Tahun 1945 telah menguah system pemerintahan & system ketatanegaraan Repulik Indonesia . pasal 1 ayat (2) UUD 1945 setelah diubah,menetapkan ‘’kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut undang-undang dasar ‘’,bereda dgn sebelumnya dimana ‘’kedaulatan berada di tengah rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawarahan rakyat (MPR)’’.MPR adalah lembaga tertinggi Negara yg membagi-bagikan kekuasaanya kepada lemaga-lemaga tinggi Negara (distribution of power).setelah perubahan tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi & tinggi Negara ,yg ada adalah lembaga-lembaga Negara .lembaga-lembaga Negara itu mempuai kedudukan yg sama & sederajat; fungsi-fungsi itu yg membedakan antara lembaga – lembaga Negara tersebut.lembaga-lembaga Negara inilah yg melaksanakan kedaulatan rakyat menurut undana-undang dasar. Buat mengisi lembaga Negara yg merupakan ba& perwakilan rakyat & pelaksanaan kedaulatan rakyar itulah dilaksanakan emilihan umum secara berkala lima tahun sekali ,terutama buat mengisi lembaga eksekutif & legislatif yg dipilih oleh rakyat secata langsug.

Pada era reformasi telah dua kali di selenggrakan pemilihan umum yg dinilai oleh para ahli semangat demokrtis.pemilu pertama pada tahu 1999 diikuti oleh 48 partai politik ,dari 48 partai politik erbeserta politik yg melewati elecktora treshold 2% hanya 2 partai ,termasuk PBB.pemilu kedua tahun 2004 diikuti 24 partai politik ,dari 24 partai politik perbeserta pemilu yg melewati threshold 3 % hanya 7 partai politik . PBB tidak melewati electoral threshold 3 % ,walaupun dari segi perolehan suara mengalami kenaikan bila dibandingkan dgn pemilu tahun 1999.pada pemilu 1999 PBB memperoleh 2.046.773 suara dgn peroleh kursi DPR sebanyak 13 ,sedangkan pada pemilu 2004 PBB memperoleh 2.984.737 suara dgn perolehan DPR kursi 11.perbedaan jumblah kursi PBB dgn jumblah perolehan suara ini di sebabkan karena perubahan system pemilu.

Sesuay ketentuan undang-undang pemilu 2008 Bab XXIII ketentuan perahlian pasal 315 yg berbunyi, partai politik pebeserta pemilu tahun 2004 yg memperoleh sekurang-kurangnya 3 % (3 perseratus ) jumblah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 % (4 per seratus ) jumblah kursi DPRD kabupaten/kota yg tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumblah kabupaten /kota seluruh indanesia ,ditetapkan sebagi partai politik pebeserta pemilu setelah pemilu tahun 2004.

Sedangkan pada pasal 316 berbunyi ,partai politik pebeserta pemilu 2004 yg tidak memenuhi ketentuan pasal 315 dapat mengikuti pemilu tahun 2009 dgn ketentuan.

A) .bergabung dgn partai politik pebeserta pemilu yg memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 315;atau;

B) .bergabung dgn partai politik yg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 & selanjutnya menggunakan nama & tanda gambar salah satu partai politik yg bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah kursi ; atau.

C) .bergabung dgn partai politik yg tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dala pasal 315 dgn membentuk partai politik baru & nama tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah kursi ; atau

D) .memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2004 ; atau

E .memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU buat menjadi partai politik pebeserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam undang – undang ini.

Berdasarkan asil penelitian LITBANG PBB, ketua umum dewan pimpinan pusat PBB meminta kepada KAPPU pusat, LITBANG & dewan pakar PBB buat menyusun stategi pemenang pemilu 2009 ,hasil kerja ketiga ba& khusus PBB tersebut menjadi acuan bagi tim perumus yg terdiri 7 orang yaitu, Zainul Bahar Nur,SE (wakil ketua umum DPP )Prof.Dr.Ir.Azis Darwis (ketua dewan pakar PBB) H. Nur Syamsi Nurlan ,SH,MA (ketu Litbang PBB)Drs.Ellya Yunus (Anggota litbang) Ir.H.Irwansyah tanjung (bendahara umum DPP PBB )& M.Tonas ,SE (unsure DPR RI buat menyusun STARTEGI PEMENNG PEMILU PBB TAHUN 2009.

II. Peta politik & SWOT analisis

Buat mememudahkan elakukan SWOT analisi terlebih dahulu tim melakukan pemetaan politik dalam membagi daerah propinsi menjadi 3 katagori yaitu :

* pertama katagori daerah kantong yg meliputi 10 propinsi ,yaitu NAD,SUMBAR,RIAU,SUMSEL,BABEL,JABAR,BANTEN,KALSEL,SULSEL,& NTB.
* kedua katagori daerah pertarungan yg meliputi 13 propinsi yaitu .SUMUT,JAMBI,BENGKULU,DIY,JATIM,KALTENG,KALTIM,SULTENG,SULTRA,GORONATALO,MALUKU,MALUKU UTARA,& IR JABAR katagori daerah harapan yg meliputi 10 propinsi yaitu lampung ,DKI Jakarta, jateng ,bali, Ntt, kalbar ,sulut, papua, kepri & SULBAR.
* Setelah melakukan pemetaan politik selanjutnya tim elakukan analisis SWOT terhadap PBB Strength (kekuatan)
* memiliki ejabat public di pusat & di daerah .
* merupakan the rulling party
* figure ketua umum& ketua majelis syura yg handal .
* dikenal sebagai partai reformis & moderen .
* pengusung syareat islam yg konsisten .
* sebagai penerus MASYUMI yg telah diakui oleh masyarakat.
* infra struktur partai telah terbentuk sampai kedaerah walaupun belum sempurna.
* tidak terlibat konflik internal yg menyebabkan perpecahan .
* konsistem dalam penegakan hokum.

Weakness (kelemahan)
* infra struktur partai masih belum sempurna terbentuk sampai ketingkat ranting .
* ketua umum dikenakan sebagai mentri kehutanan,bukan ketua umum PBB.
* issu syareat islam yg di usung tidak mendapatkan respon yg baik dari masyarakat.
* tidak mempunyai jaringan kepada media massa.
* tidak mencapai electoral threshold 3 %
* lemahya pencitaan partai
* partai tidak peduli kepada masyarakat bawah .
* kurangnya menjalin silahturahmi kepada tokoh masyarakat & ormas islam .
* tidak dapat memberdayakan seluruh organ partai .
* kurangnya integritas pengurus .
* kurang reaktif terhadap issu-issu keislaman .
* kurangnya melakukan advokasi terhadap rakyat kecil .
* belum memiliki grass-root yg jelas.
* pemahaman pengurus terhadap partai sangat rendah.

15. tidak ada upaya buat menggarap pemilihan pemula .

Opportunity (pelung)

* mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
* penambahan jumblah pemilih pemuda setiap tahun.
* adanya konplik interen & perpecahan pada beberapa partai kompetiton .
* memiliki tokoh intelekual yg di kenal yg dapat dapat memanfaatkan buat mempengaruhi public.
* memiliki hubungan yg baik dgn lembaga-lembaga islam yg dapat di manfaatkan buat memperluas pengaruh partai.

Thereat (ancaman)

* perubahan system & UU pemilu yg merugikan partai ,
* banyaknya competitor dari partai islm.
* perubahan persepsi & larinya pemilih PBB karena tidak lolos ET.
* black and negative campign dari competitor .
* stigmatisasi terhadap syaret islam yg berdampak pada citra PBB.
* serangan fajar & mony politic.
*

Pencurian suara secara tertutup di lembaga pelaksanan tertutup di lembaga pelaksanan pemilu.


Selanjutya akan dilakukan SWOT analisis pada setiap daerah pemilihan baik buat tigkat propinsi & kabupaten/kota dgn memperhitungkan kekuatan & kelemahan lawan beserta peluang & ancaman yg akan di adapi oleh setiap daerah tersebut.pekeraan ini akan dilakukan oleh teaga ahli diluar PBB

Berdasarkan SWOT analisis tersebut diatas disusunlah kebijakan ,strategi,program,& target perolehan suara/kursi PBB menghadapi pemilu tahun 2009 sebagai berikut.

1. KEBIJAKAN UMUM

A. meenangkan pemilu tahun 2009 dgn keadaan politik PARTAI BULAN BINTANG .
B. memenagkan pemilu tahun 2009 diamanahkan keada KAPPU denga segala perangkatnya.
C. Kemenangan pemilu tahun 2009 diwujudkan dgn jujur ,bersih ,kreatif & inovatif.
D. Berkopetisi dgn kekuatan politik lain secara terbuka & fastabiqul khairat.
E. Target perolehan suara nasional 10 %.

2. STRATEGI
a. mendeklaraskan partai bulan bintang (PBB)sebagai partai ‘’dakwah’’dan’’moderan’’
b. penguatan infrasruktur mesin partai secara terus menetus .
c. penggarapan & pengalangan ‘’konstituen’’dgn prioritas daerah pedesaan & pemilihan pemuda.
d. Pembentukan jaringan ,analisis & kemitraan dgn asas kebersamaan & cita-cita bersama.
e. Penggalan dana internal & eksternal yg halal & tidak mengikat


3. PROGRAM STRATEGIS
a. membangun mesin infratruktuar partai secara terus menerus samapi pada unit terkecil .
b. menggalag kekuatan & membina konstituen dgn menetapkan prioritas & target yg tertentu .
c. memperjuangkan aturan-aturan & ketentuan-ketentuan yg terkait dgn partia politik & pemilu.
d. Mempersiapkan & melakukan pembinaan kader,caleg,vote gatter,pembinaaan daerah ,saksi, dgn target yg telah ditetapkan.
e. Membangun analisis strategi & kemitraan dgn berbagai kekuatan yg memiliki kepentingan bersama buat membangun kehidupan umat.
f. Mempersiapkan subtasi kampanye sesuai visi & misi partai.
g. Mengumpulkan dana dari berbagi sumber sebesar RP 235 miliar.

4. TARGET
Adapun target 10 % perolehan kursi DPR/DPRD propinsi & kabupaten /kota yg di sebutkan pada kebijakan umum di atas adalah Total Target Kursi DPR sebanyak 56 kursi ,DPRD propinsi sebanyak 200 kursi.DPRD kobupaten / kota sebanyak 1300 kursi .( Rincianya Sebagai Berikut).

KEBIJAKAN STRATEGI PEMENANG PEMILU 2009

1. PENETAPAN AKHIR calon anggota legislative yag di rektur oleh KPU & pimpinan PARTAI pada masing – masing tindakan yg berpedoman pada juklat/juknis Rekturmen calon anggota legislative DILAKUKAN OLEH DEWAN PIMPINAN PUSAT ,melakukan pengawasan Pembina daerah pemilihan pusat yg ditugaskan ke daerah.

2. setiap 4 (empat) daerah pemilihan tingkat noasional, tingkat propinsi & tigkat kabupaten/kota ,urutan nomor satu disalah satu daerah pemilihan ditempati oleh calon perempuan .

3. penetapan calon terpilih suatu daerah pemilihan buat seluruh tingkat anggota legislative yaiu tingkat DPR-RI, DPRD Propinsi ,& DPRD kabupaten/kota berdasarkan suara terbanyak .ketentuan PARTAI ini paling lambat dilakukan 2/5 (dua setengah ) tahun setelah ditetapkan / dilantiknya anggota legislative terpilih berdasarkan undang-undang pemilu .
4. penetapan calon terpilih DPR RI yg didapat dari akumulasi sisa suara di propinsi diberikan pada calon yg berasal dari daerah pemilihan yg memiliki prosentasi (%) BPP terbesar dan/atau daerah pemilihan yg memiliki suara terbanyak .
5. pengaturan terhadap pendapataan anggota DPR-RI /DPRD Propinsi /DPRD Kab/Kota ,ditetapkan & dikontrol oleh PARTAI sebagai dana perjuangan ,dapat diperuntukan bagi PARTAI maupun calon tidak terpilih ,yg memenuhin kreteria penilain PARTAI.



BUNUH DIRI (SYARIAT ISLAM)

PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Masalah

Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yg menganugerahkan hidup & menentukan mati. Diantaranya:

Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, & diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada umur yg paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yg pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan dimasa tua yg dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang.1 Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yg panjang tertimpa berbagai penyakit yg menyebabkan dia mesti mendapatkan peraatan & perhatian medis.

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup & mati adalah ditangan Allah yg ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, & ketaatan manusia terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup & kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. & buat melindungi keselamatan hidup & kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata & hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata & pidana bebeserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman yg ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak.

BUNUH DIRI & EUTANASIA

A. Bunuh diri

Orang yg nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yg menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi buat diri & keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Adapula orang yg menderita batinnya yg bertakibat patah hati, hidup tiodak bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman & berganti dgn kegelapan yg menakutkan. Penderitaan kelompok kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, & tidak punya nama, karena semua itu belum tentu & ada kalanya tidak dapat membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis & ada tokoh yg memilih mati buat mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.

Kalau kita perhatikan, mak tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama tidak mampu menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati dalam memahami, bahwa dunia ini dgn segala isinya adalah pemberian Allah & pinjaman yg akan dikembalikan, & suka dukapun silih berganti dalam menghadapinya.

Hidup & mati itu ada ditangan Allah SWT & merupakan karunia & wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang melakuakn pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dgn alasan yg dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dgn alasan apapun.2

Dalil-dalil syar’i yg melarang bunuh diri dgn alasan apapun, ialah:

1. Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29-30

Artinya: & janganlah kamu membunuh diri mu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayg kepada kamu. & barang siapa berbuat demikian dgn melanggar & aniaya, maka kami kelak akan memasukannya kedalam neraka yg demikian itu adalah mudah bagi Allah.

2. Hadits Nabi riwayat Bukhari & Muslim dari jundub bin Abdullah r.a:

Artinya: telah ada diantara orang-orang sebelum kamu seorang lelaki yg mendapat luka, lalu keluh kesahlah ia. Maka ia mengambil pisau lalu memotong tangannya dgn pisau itu kemudian tidak berhenti-henti darahnya keluar sehingga ia mati. Maka Allah bersabda, ”Hambaku telah menyegerakan kematiannya sebelum aku mematikan.” aku mengharamkan surga untuknya.


Ayat Al-Qur’an & Hadist tersebut di atas dgn jelas menunjukkan, bahwa bunuh diri itu di dilarang keras oleh Islam dgn alasan apapun. Dgn demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dgn jalan bunuh diri, segala persoalan telah selesai & berakhir. Padaperihal azab penderitaan yg lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.


B. Eutanasia

1. Pengertian Eutanasia

Eutanasia berasal dari kata Yunani ”Euthanatos,” yg terbentuk dari kata eu & thanatos yg masing-masing berarti ”baik” & ”mati”3. Jadi, eutanasia artinya membiarkan seorang mati dgn mudah & baik. Kata ini juga didefinisi sebagai ”pembunuhan dgn belas kasih”. Terhadap orang sakit, luka-luka, atau lumpuh yg tidak memiliki harapan sembuh & didefinisikan pula seabagai pencabutan nyawa dgn sebisa mungkin tidak menimbulkan rasa sakit seorang pasien yg menderita penyakit parah & mengalami kesakitan yg sangat menyiksa. Dgn demikian, eutanasia mencakup:

* Kematian dgn cara memasukkan obat dgn atau tanpa permintaan eksplisit dari sipasien.
* Keputusan buat menghentikan perawatan yg dapat memperpanjang hidup pasien dgn tujuan mempercepat kematiannya.
* Penanggulangan rasa sakit dgn cara memasukkan obat bius dalam dosis besar, dgn mempertimbangkan timbulnya resiko kematian, tapi tanpa ada niatan eksplisit buat menimbulkan kematian pada pasien.
* Pemberian obat bius dalam jumlah yg overdosis atau penyuntikan cairan yg mematikan dgn tujuan mengakhiri hidup pasien.

Eutanasia pada hakekatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yg menderita penyakit parah atas dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Eutanasia masih menimbulkan problem keagamaan, hukum, & moral disemua budaya & tradisi agama. Sebelum membahas isu tentang eutanasia menurut tinjauan syariat ada baiknya buat menguraikan sikap Islam tentang hak hidup.


Hak Hidup

Sepertinya halnya agama-agama yg lain, Islam menjunjung tinggi hak hidup seseorang sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Al-Maidah, 5:32). Bagaimanapun, perlu dicatat bahwa peraturan pidana Islam menetapkan hukuman mati bagi orang yg melakukan tindak kejahatan berat tertentu. Dgn tujuan mencegah terjadinya kejahatan & memelihara kedamaian, keamanan, & ketentraman, Islam menetapkan aturan-aturan preventif & hukuman yg adil bagi tindakan-tindakan yg cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada yg adil bagi tindakan-tindakan yg cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada alasan yg sah.4 Al-Qur’an menetapkan hukuman mati buat tindak pembunuhan yg disengaja.

”Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu pembelasan yg adil (Qishas) berkenaan dgn orang-orang yg dibunuh .... (Q.S. Al-Baqarah 2:178).

Hukuman bagi pelaku pidana pembunuhan dalam bahasa Arab disebut (pembalasan yg adil). Aturan ini memastikan bahwa ketika hukuman mati dilaksanakan maka hanya orang bersalahlah yg akan kehilangan nyawanya. Namun, perlu dikemukakan disini bahwa keluarga si terbunuh juga memiliki dua pilihan lain yaitu memaafkan sipelaku, atau menerima uang tebusan.5

Menurut hukum pidana Islam, orang yg menganjurkan/menyetujui/membunuh seseorang yg membunuh diri adalah berdosa & dapat dikenakan hukuman tasir. Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semuanya dapat dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir, ialah hukuman terhadap suatu tindakan pidana yg ditentukan macam hukumnya oleh Al-Qur’an & hadits. Buat/ riwayat hukum ta’zir itu diserahkan sepenunya kepada hakim yg mengadili perkara buat menjatuhkan hukuman yg sesuai dgn tindakan pidananya, pelakunya, & situasi & kondisinya dimana tindak pidana itu terjadi.


2. Macam-macam Eutanasia

a. Eutanasia aktif & / atau diluar kehendak

Eutanasia aktif adalah tindakan sengaja yg dilakukan oleh ahli medis buat mengakhiri hidup pasiennya dgn menggunakan instrumen (alat)6. Beberapa contoh diantaranya:

Seseorang menderita kanker ganas dgn rasa sakit yg luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam perihal ini dokter yakin bahwa yg bersangkutan akan meninggalkan dunia. Kemudiaan dokter memberinya obat dgn takaran tinggi (overdosis) yg sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

Orang yg mengalami keadaa koma yg sangat lama, misal karena bagian otaknya, terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yg sangat keras. Dalam keadaan demikian ia mungkin dapat hidup hanya dgn memperjuangkan alat pernapasan. Sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yg memompa udara kedalam paru-parunya & menjadikannya dapat bernapas secara otomatis jika alat itu dihentikan maka sipenderita tidak mungkin melanjutkan pernapasannya. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yg positif buat memudahkan proses kematiannya. Sedangkan eutanasia diluar kehendak adalah mengakhiri hidup pasien tanpa ada permintaan eksplisit dari si pasien. Euntanasia yg terbaik bagi penderita penyakit parah perlu dikemukakan disini bahwa Al-Qur’an memperingatkan:

& janganlah membunuh jiwa yg diharamkan Allah melainkan dgn suatu (alasan) yg benar (Q.S Al-Isra, 17:33).

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa nyawa manusia adalah suci dan, karenanya, tidak boleh dilenyapkan kecuali atas dasar alasan yg dibenarkan, yaitu dalam ekseksusi hukuman mati, dalam perang suci, atau dalam pembelaan diri yg sah.

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa nyawa manusia adalah suci dan, karenanya, tidak boleh dilenyapkan kecuali atas dasar alasan yg dibenarkan, yaitu dalam eksekusi hukuman mati, dalam perang suci, atau dalam pembelaan diri yg sah.

Pencabutan nyawa seorang penderita penyakit parah tidak termasuk dalam kelompok ”alasan yg dibenarkan” karenanya, jika seorang ahli medis secara sengaja mengakhiri hidup pasiennya, maka dia akan dianggap melakukan pembunuhan. Hidup & mati adalah hak prerogatif Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dgn tugas dalam Al-Qur’an:

”Allah yg menghidupkan & yg mematikan, & Allah mengetahui segala apa yg kalian lakukan.” (Q.S. Al-Imran, 3:156).

Dari ayat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kendati ahli medis tersebut hanya bermaksud mempertinggi dosis obat yg diberikan, sementara ia sadar sepenuhnya bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kematian, maka menurut syariat, ia akan diminta pertanggungjawaban karena telah mengakhiri hidup pasiennya yg sama saja dgn tindakan pembunuhan. Memang benar bahwa niat seorang ahli medis berada diluar yurisdiksi hakim atau pengadilan, tapi niatnya, itu tidak akan luput dari pengawasan Allah yg maha melihat. Dalam perihal ini, Al-Qur’an menyatakan:

”Dia (Allah) mengetahui khianatnya mata & apa yg disembunyikan dalam hati (Q.S. Al-Mu’min, 40:19).

Dgn demikian, walaupun ahli medis tersebut tidak diadili dipengadilan dunia, ia tetap akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT. Atas peranannya dalam mengakhiri hidup seseorang yg sakit parah.


b. Eutanasia Pasif

Eutanasia pasif adalah ketidaan penanganan yg seharusnya diberikan oleh petugas medis, pada eutanasia pasif tidak mempergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif buat mengakhiri kehidupan si sakit, tapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan buat memperpanjang hayatnya.7 Contohnya, ketiadaan penanganan oleh petugas medis untuk, misalnya, memasang alat bantu pernapasan pada pasien yg sakit parah seperti penderita kanker yg sudah keritis, orang sakit yg sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yg tidak ada harapan buat sembuh.

Dalam perihal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematian. Dalam konteks ini, petugas medis tersebut tidak dikenai tanggung.

Jawab atas tindakannya yg menyebabkan kematian sipasien berdasarkan pada kaidah hukum Islam la dharar wa la dirar (tidak ada kerusakan & tidak ada pengrusakan). Prinsip ini membenarkan seseorang buat membiarkan kematian tidak ada pengrusakan) prinsipini membenarkan seseorang buat membiarkan kematian terjadi secara alamiah. Lebih lanjutnya, perlu dikemukakan pelayanan medis sepanjang waktu, tapi penanganan medis itu boleh dihentikan jika menurut pendapatnya, sebagai seorang ahli Al-Khibrah (ahli pengobatan), tipis atau nihil harapan bagi sipasien buat sembuh. Argumen yg sama juga membenarkan dihentikannya penyaluran zat makanan dari tabung (infus) jika menurut pendapat ahli-ahli medis, pemberian zat-zat makanan buatan itu tidak berguna lagi bagi si pasien. Begitu pula, dibolehkan bagi petugas medis buat mematikan alat bantu hidup begitu pasiennya di diagnosis mati otak & si pasien tersebut tidak dapat dipulihkan lagi.


3. Motivasi Eutanasia

Para pendukung eutanasia menjastifikasi pendirian mereka berdasarkan hal-perihal berikut:

1. Faktor ekonomi
2. Pertimbangan ruangan, tempat tidur, petugas, & peralatan medis dirumah sakit yg justru dapat dimanfaatkan oleh pasien-pasien yg lain.
3. Mati yg layak

Konsep mati dgn layak telah melahirkan gerakan perumahsakitan di Inggris, pasien-pasien berpenyakit parah yg dirawat di rumah sakit di seluruh dunia diberi kesempatan buat memilih hidup dgn layak atau mati dgn layak. Artinya, para pasien yg sekarat itu diberi kesempatan seluas-luasnya buat menikmati apa yg mereka inginkan dari pada berbaring ditempat tidur.8


4. Konsep tentang rasa sakit & penderitaan

Menurut falsafah hidup Islam, ada dimensi transental dalam rasa sakit & penderitaan. Al-Qur’an memberitahu kita bahwa orang-orang yg mengklaim dirinya beriman kepada Allah swt. Tidak akan dibiarkan begitu saja sesudah memproklamasikan keimanannya itu:

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan sesudah mengatakan, ”kami telah beriman,” sedangkan mereka tidak diuji lagi? (Q.S. Al-An-Kabut, 29:2).

Al-Qur’an lebih lanjut mengatakan bahwa orang-orang yg beriman itu akan diuji dgn beragam cara:


& sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu dgn sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, & buah-buahan & berilah berita gembira kepada orang-orang sabar. (yaitu) orang-orang yg apabila ditimpa musibah, mereka mengatakan: ”sesungguhnya kami adalah milik Allah & kepadanyalah akmi kembali.” mereka itulah orang-orang yg mendapat keberkahan yg sempurna & rahmat dari Allah, & mereka itulah orang-orang yg mendapat petunjuk (Q.S. Al-Baqarah 2:155).

Jadi, kita bisa menyimpulkan bahwa umat Islam, secara umum, memandang penderitaan akibat penyakit yg mematikan maupun yg ringan sebagai ujian atas keimanan & kepasrahan mereka pada sang pencipta. Bahkan, penderitaan semacam itu dianggap dapat menghapus dosa-dosa kecil yg telah mereka perbuat. Perihal ini diterangkan dalam hadis berikut:

Ketika seorang muslim diuji dgn suatu penyakit, maka dikatakan kepada malaikat: Tulislah baginya segala amal baik yg pernah ia lakukan. Jika Dia (Allah) menyembuhkannya, Dia memafkannya (dari segala dosa) & jika ia mengambil hidupnya (sebagai akibat dari penyakti yg ia derita) maka dia mengampuninya & membiarkan kasih sayg padanya.9

Jadi, tidak ada justifikasi sama sekali buat mengakhiri hidup seseorang dgn tujuan melepaskannya dari penderitaan. Al-Qur’an dgn tegas menyatakan:

Allah tidak membebani seseorang melainkan buat mengakhiri hidup seseorang dgn tujuan melepaskannya dari penderitaan. Al-Qur’an dgn tegas menyatakan:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dgn kemampuannya (Q.S. Al-Baqqarah, 2:286).

Umat Islam mengimani keberadaan hari akhir, yaitu kehidupan yg sejati & abadi & keamanan inilah yg membuat mereka mau menahan rasa sakit & penderitaan dgn penuh kesabaran.


PENUTUP

Kesimpulan


Penyebab utama terjadinya diri dimasyarakat adalah karena kurang iman & kurang percaya pada diri sendiri. Karena itu buat menangkalnya mesti diintensifkan pendidikan agama sejak masa kanak-kanak & ditingkatkan akwah Islamiyah kepada seluruh lapisan lapisan masyarakat Islam guna peningkatan iman, ibadah, & takwanya kepada Allah yg maha kuasa.10

Eutamasia pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yg menderita penyakit parah atas dasar permintaan kepentingan orang itu sendiri, walaupun eutanasia jelas-jelas dapat mengakhiri rasa sakit & penderitaan orang yg sakit keras di dunia tapi masalah yg dihadapi orang ini akan berlanjut diakhirat, karena dia dikeluarkan dari kelompok penghuni surga.

Bunuh diri, baik dilakukan sendiri maupun dgn bantuan orang lain, seperti dokter dgn cara memberi suntikan atau obat yg dapat mempercepat kematiannya (eutanasia positif) atau dgn cara menghentikan segala pertolongan terhadap si penderita termasuk pengobatannya (eutanasia negatif) menurut syariat, adalah tindak kejahatan & karenannya, merupakan dosa di mata Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA

1 H. Mas J. Fuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2007. hal. 161

2 Ibid.

3 Abul Fadl Mohsin Ebraham. Kloning, Eutanasia; transfusi Darah; Transplantasi Organ; & Eksperimen Pada Hewan. Jakarta PT. Serambi Ilmu Semesta: 2001) hal. 13

4 Ibid. hal. 149

5 Ibid. hal. 150

6 Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2. Jakarta: Gema Insani Press. 1995. hal. 150

7 Ibid. perihal 152

8 Loc. Cit. Hal. 155

9 Ibid. 156

10 M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al-Hadits. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1998. hal. 164

DAFTAR JUDUL SKRIPSI HUKUM


  1. TINJAUAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING (STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 192/PDT.P/2001/PN.JAK.SEL JO.104/PDT.P/2003/PN.JAK.SEL)
  2. TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGGUNAAN MEREK TERKENAL ( WELL-KNOWN TRADEMARK ) SEBAGAI NAMA DOMAIN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DGN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2001 ( STUDI KASUS PT. MUSTIKA RATU VS TJANDRA SUGIONO )
  3. PELAKSANAAN PENGAWASAN ORANG ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1992 TETNANG KEIMIGRASIAN (STUDI KASUS DI KANTOR IMIGRASI SERANG)
  4. ASPIRASI HUKUM BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
  5. BANTAHAN TERHADAP EKSEKUSI GROSSE AKTA & KORELASINYA DGN KREDIT MACET (SUATU STUDI PERBANDINGAN)
  6. EFEKTIFITAS KEDUDUKAN & PERAN KOMISI INDEPENDEN ANTI KORUPSI DI INDONESIA (SUATU STUDI PERBANDINGAN)
  7. EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YG MELANGGAR KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA EKSISTENSI BANK SYARIAH DALAM HUKUM PERBANKAN & PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA (KAJIAN TERHADAP OPERASIONAL BANK MUAMALAT INDONESIA)
  8. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 1998 DALAM PENEGAKAN HUKUM PERBANKAN
  9. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM ERA OTONOMI DAERAH
  10. 10. KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  11. ASPEK YURIDIS MENGENAI EKSISTENSI HUKUM HAK CIPTA DALAM TRANSAKSI PERKARA PERDATA
  12. MASALAH HAK CIPTA & UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PRODUK AUDIO VISUAL
  13. PEMBATASAN BANDING & KASASI DALAM PERKARA PERDATA
  14. PENANGANANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. BANK HARAPAN SENTOSA KAITANNYA DGN KERUGIAN NEGARA
  15. PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK DI INDONESIA
  16. PENGARUH KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI
  17. PENYELESAIAN KREDIT MACET
  18. PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG PERBANKAN
  19. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA – KARYA KREATIF DIBIDANG HAK CIPTA & PENGEMBANGANNYA DALAM UPAYA MENINGKATKAN KREATIFITAS & PRODUKTIFITAS MASYARAKAT
  20. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK/PEMEGANG HAK ATAS MEREK
  21. PUTUSAN HAKIM PERDATA YG DAPAT DILAKSANAKAN
  22. PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG MANAJER DALAM PENYIMPANGAN PEMBERIAN PINJAMAN STUDI KASUS : PADA PT LIPPO BANK TBK CABANG CILEGON
  23. PENANGGULANGAN HUKUM & PENANGANAN TERHADAP ANAK-ANAK NAKAL TERLANTAR
  24. EKSISTENSI KEBIJAKAN DAERAH YG DEMKORATIS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN YG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (HARGA SPECIAL Rp. 50.000)
  25. PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BUAT KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN (HARGA SPECIAL Rp. 50.000)
  26. PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA (Studi di Polres D.I Yogyakarta) (HARGA SPECIAL Rp. 50.000)
  27. PERAN DPR DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR RI SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 (HARGA SPECIAL Rp. 50.000)
  28. EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YG MELANGGAR KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
  29. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS (STUDI KASUS PUTUSAN PIDANA NO. 94/PID. B/2004/TGL. 6 MEI 2004/P.N SERANG
  30. Judul berikutnya menyusul.


Harga Per Skripsi Rata-rata Rp. 150.000,- / Nego

Data dalam bentuk format Ms. Word (bukan hasil scan), dikirim via E-mail

Berminat Hub: pri crimbun@plasa.com


Mau Satu Paket Skripsi Bahasa Inggris Gratis Klik Disini

Negara & Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yg menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yg berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yg mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat & tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yg dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yg demokratis yg secara jelas & tegas diatur dalam pasal-pasal & juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yg berkuasalah yg lebih banyak buat legitimasi & kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) & orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan perihal itu, sehingga siapapun yg berkuasa dgn masih menggunakan UUD yg all size itu akan berperilaku sama dgn penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yg selama ini disakralkan, & tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa & bernegara. Atau dgn kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dgn negara menuju apa yg dicita-citakan bersama yg dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem & kondisi negara yg otoritarian menuju kearah sistem yg demokratis dgn relasi lembaga negara yg seimbang. Dgn demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yg tidak bisa diabaikan. Perihal ini menjadi suatu keharusan & amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yg berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat buat mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu & siapa yg berwenang melakukannya beserta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yg menarik & terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, & apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yg demokratis & pluralistis, sesuai dgn nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat & kemanusiaan.
Dgn melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yg dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik & sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yg menjadi kerangka dasar & sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Penyebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 Pembatasan Masalah & Identifikasi Masalah
1.2.1 Pembatasan Masalah
Dalam sistem kenegaraan, masalah perundang – undangan merupakan perihal yg sangat penting bagi jalannya sistem pemerintahan suatu negara, disebabkan berjalannya sistem pemerintahan tidak lepas dari rujukan yg mesti dilaksanakan dalam perundang – undangan negara.
masalah kontroversi perubahan UUD 1945 yg masih menjadi perbincangan, merupakan bahan yg kami bahas dalam makalah ini.
1.2.2 Identifikasi masalah
Dalam prosesnya, amandemen UUD 1945 menimbulkan perdebatan, penyusun mengidentifikasi beberapa masalah pokok sebagai berikut :
1. Sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia sejak awal terbentuknya UUD 1945 sampai disaat kini.
2. Permasalahan yg kencenderungan terjadi perdebatan sehingga timbulnya pra-kontra terhadap perumusan amandemen UUD 1945.
3. Beberapa pendapat terhadap amandemen UUD 1945.
1.3 Tujuan & Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah :
1. Menganalisa sejauh mana proses perkembangan amandemen & beberapa pendapat tentang amandemen UUD 1945.
2. menjabarkan beberapan pendapat pro-kontra terhadap amandemen UUD 1945.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Sedangkan manfaat yg diharapkan dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan tentang negara & konstitusi negara Republik Indonesia
2. Lebih mengenal kembali Undang-undang dasar negara Republik Indonesia
3. Mengikuti proses perkembangan perundangan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah ketatanegaraan
Disaat founding fathers menerima diberlakukannya UUD 1945 yg dicetuskan Prof Soepomo pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 telah menyadari, UUD 1945 hanya bersifat sementara atau istilah Bung Karno "undang-undang dasar kilat". Mereka semua committed jika kelak keadaan mengizinkan, bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilu buat membuat UUD baru yg definit berasas kedaulatan rakyat.
Sejarah ketatanegaraan kita yg menggunakan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan struktural telah menghasilkan berbagai sistem pemerintahan yg berbeda-beda, bahkan pernah bertolak belakang secara konseptual.
Dalam periode revolusi, hanya di masa kabinet Soekarno-Hatta yg pertama (Agustus 1945-sampai keluar Maklumat X tanggal 16 Oktober 1945), berarti hanya dua bulan kita menerapkan UUD 1945 yg "asli" yg kekuasaan sepenuhnya di tangan Presiden. Maklumat Wakil Presiden No X mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan dari Presidensial ke Parlementer, meski tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Pada 1949 bangsa Indonesia telah mengganti UUD 1945 dgn Konstitusi RIS & tahun 1950 lagi-lagi diganti dgn UUD Sementara 1950, tapi tetap menganut paham demokrasi konstitusional meski dgn sistem berlainan. Baru tahun 1955 pertama kali diselenggarakan pemilu & dibentuk Majelis Konstituante buat membuat UUD baru yg definitif.
Sebelum tugasnya selesai, Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Bukan disebabkan Konstituante tak berhasil atau mengalami deadlock dalam menyusun UUD baru sebagaimana diajarkan dalam semua buku pelajaran sejarah versi pemerintah, tapi karena ada kepentingan politik dari kalangan militer & pendukung Soekarno.
Dgn diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit 5 Juli 1959, timbul kembali pemerintahan otoriter di bawah panji Demokrasi Terpimpin Soekarno dilanjutkan rezim otoriter Orde Baru Soeharto dgn panji Demokrasi Pancasila.
Dalam masa pemerintahan transisi, baik di zaman Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati sebelum Pemilu 2004, kita menyaksikan betapa lemahnya UUD 1945 mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara karena sifatnya yg multi-interpretasi. Pemegang kekuasaan negara bisa melakukan berbagai distorsi & devisiasi nilai-nilai demokrasi & sistem pemerintahan.
kondisi dewasa ini dikhawatirkan kita menghadapi bahaya pengulangan sejarah, adanya sisa-sisa kalangan militer & pendukung Soekarno yg menghendaki kembalinya "Demokrasi Terpimpin". Dulu mereka berhasil menjegal Majelis Konstituante dgn memakai "pedang" Dekrit 5 Juli 1959. Atau pendukung Soeharto yg menghendaki kembalinya "Demokrasi Pancasila" yg dgn landasan UUD 1945 yg "murni & konsekuen" berhasil berkuasa selama 32 tahun.
Tuntutan buat kembali ke UUD 1945 jelas diwarnai nostalgia atau sindrom pada kekuasaan otoriter & totaliter yg pernah dinikmati di masa lampau & merasa "kehilangan" atau tak bisa eksis lagi buat membangun kekuatan politik dalam konteks UUD 1945 hasil amandemen.
2.2 Pandangan Terhadap Amandemen UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai badan/lembaga politik yg diposisikan “tertinggi” karena dianggap representasi dari kedaulatan rakyat adalah ba& yg dianggap memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD. Perihal ini didasari pula pada ketetentuan pasal 37 UUD 1945 yg menyatakan bahwa “buat melakukan perubahan UUD ditentukan & disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yg hadir”. Ditambah ketentuan lain yg terdapat dalam pasal 3 UUD 1945 bahwa tugas dari MPR adalah menetapkan UUD, disamping memilih & menetapkan Presiden & Wapres beserta membuat GBHN.
Sepanjang reformasi dalam sidang-sidangnya, MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali. Pada perubahan yg pertama, MPR mengubah 9 pasal UUD 1945 yg berkenaan dgn soal kewenangan eksekutif-legislatif beserta pembatasan masa jabatan eksekutif (presiden). Sedangkan pada perubahan yg kedua, MPR tidak hanya mengubah tapi juga menambah muatan materi yg terkandung didalamnya. Perubahan & penambahan itu menyangkut soal wilayah negara, warga negara & penduduk, hak asasi manusia, kewenangan DPR, Pemerintahan Daerah (otonomi daerah), Pertahanan & Keamanan Negara, Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu kebangsaan.
Diakui bahwa dalam perubahan UUD 1945 itu ada beberapa kemajuan, terutama dgn dimuatnya soal hak asasi manusia. Sebagaimana hakikat dari konstitusionalisme yg mengharuskan adanya pengakuan & jaminan terhadap HAM diatur dalam konstitusi. Selain itu dgn adanya pembatasan kewenangan & masa jabatan bagi eksekutif (presiden), telah mengurangi dominasi dari pemerintahan yg eksekutif heavy. & sebagai perimbangannya diberikan kewenangan-kewenangan kepada DPR, sebagai upaya buat memberdayakan legislatif terutama dalam fungsinya melakukan kontrol terhadap eksekutif. Perubahan ini berangkat dari pengalaman pemerintahan yg terjadi selama ini dgn sangat kuatnya eksekutif (presiden) & lemahnya DPR, sehingga “tidak ada” kontrol sama sekali dari DPR terhadap kinerja pemerintahan. Pengalaman dgn pemerintahan yg didominasi eksekutif & tiadanya kontrol terhadapnya telah berlangsung lebih dari 32 tahun & itu menimbulkan akibat-akibat seperti yg dialami disaat ini.
Dgn penambahan kewenangan kepada DPR, terutama dalam soal fungsi legislasi & pengawasannya dapat dikatakan telah terjadi pergeseran bandul politik ke arah legislatif. Namun pergeseran itu sendiri, masih belum menampakkan secara jelas sistem pemerintahan yg akan diterapkan. Mengingat hanya ada dua model pemerintahan yg dianut negara-negara demokrasi lainnya, antara sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer. Indonesia dikategorikan menganut sistem percampuran (quasi) antara keduanya berdasarkan distribusi kekuasaan bukan atas dasar pemisahan kekuasaan. Sistem dgn pencampuran semacam nampaknya akan masih menyisakan persoalan-persoalan, jika dikaitkan dgn kejelasan masing-masing hak & kewenangan lembaga-lembaga negara beserta relasi (check and balances). Perubahan & penambahan kewenangan kepada DPR itu nampaknya hanya memindah masalah baru & memperpanjang krisis politik, karena tidak berangkat dari kerangka dasar disertai pemahaman yg jelas. Kesemuanya masih menggantung, apalagi perubahan itu juga tidak dilakukan secara bersamaan, masih menyisakan soal yudikatif (kekuasaan kehakiman yg mandiri) yg belum diubah yg selama ini juga tidak lepas dari dominasi eksekutif.
Satu perihal mendasar lagi adalah tentang keberadaan MPR yg dalam posisinya sebagai lembaga tertinggi negara membuat rancu sistem pemerintahan yg demokratis, karena perannya juga seperti lembaga legeslatif namun ia bukan lembaga legeslatif. MPR yg dimaknai sebagai representasi kekuasan tertinggi rakyat & dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan lainnya menjadi super body yg tidak dapat dikontrol. Meskipun telah ada pemikiran & kehendak dari masyarakat buat merekontruksi kembali posisi & peran MPR terkait dgn keinginan pemilihan presiden secara langsung menjadi sistem bikameral atau meniadakannya sama sekali, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 itu belum menyentuh persoalan-persoalan yg menyangkut MPR.
Disamping mengubah & menambah materi dalam UUD 1945, MPR juga telah memutuskan buat tidak mengubah Pembukaan, Sistem Pemerintahan Presidensiil & Konsep Negara Kesatuan. Keputusan buat tidak mengubah ketiga perihal tersebut secara politis memang terkesan telah menjadi kehendak mayoritas bangsa. Namun keputusan itu tidak berangkat dari kenyataan yg ada & disertai pemahaman & penerimaan publik yg rasional. MPR terlalu tergesa-gesa menutup ruang publik yg hendak mempertanyakan kembali esensi dari ketiganya & publik dipaksa buat menerima sesuatu yg diluar kehendak & pada kenyataannya adalah berbeda. Ruang publik itu telah dipenjara secara politis oleh MPR.
Dalam soal negara kesatuan misalnya, masyarakat telah menggugat konsep negara kesatuan & ingin menggantikannya dgn negara federal buat menghindar dari sentralisasi & eksploitasi yg selama ini terjadi dalam negara kesatuan. Sedangkan penetapan sistem pemerintahan presidensiil, pada kenyataannya masih ada unsur-unsur pemerintahan parlementarian yg dianut & diterapkan. Bahkan kalau mau jujur disaat ini model pemerintahan yg diterapkan sudah condong jauh kearah parlementarian.
Terhadap soal pembukaan, MPR tidak memberikan alasan yg tepat & cukup rasional diterima publik. Alasan yg dikemukakan lebih menekankan pada penghargaan terhadap para pendiri bangsa yg telah merumuskan itu, kekhawatiran bubarnya negara kalau itu diubah & adanya deologi negara pancasila dalam pembukaan. Sesungguhnya kekhawatiran bubarnya negara jika pembukaan diubah tidaklah beralasan, karena secara historis para founding fathers yg merumuskan pembukaan itu juga telah mengubahnya dalam pembukaan Konstitusi RIS 1949 & UUDS 1950. & perubahan pembukaan itu ternyataa tidak menyebabkan bubarnya negara. Dgn “ditutupnya” ruang publik buat dapat menerima ketiga perihal tersebut secara obyektif & rasional, dikhawatirkan akan tetap menimbulkan persoalan dikemudian hari. Ibaratnya seperti bom waktu yg setiap disaat bisa meledak, tuntutan & gugatan terhadap pembukaan, sistem presidensiil & negara kesatuan bisa muncul sewaktu-waktu.
Dgn demikian secara umum dapat dikatakan bahwa hasil perubahan UUD 1945 tidak menunjukkan perubahan yg mendasar bagi bangunan negara Indonesia yg demokratis kedepan. Mengingat peran konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum & sebagai kerangka kerja demokrasi yg mengatur & menentukan posisi beserta hubungan lembaga presiden, legeslatif & yudikatif, juga pemerintahan yg bersifat desentralistik, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 belum memberikan jaminan soal itu. Lebih dari itu, hasil perubahan UUD 1945 belum menjadikan identitas nasional baru yg sesuai dgn kebutuhan, aspirasi & semangat yg berkembang disaat ini.
2.3 Catatan- CatatanTerhadap Hasil Perubahan
Catatan-catatan ini ditujukan buat dapat melihat secara komprehensif & menelaah lebih jauh beberapa kekurangan-kelemahan dari hasil amandement UUD 1945. Guna memudahkan pemahaman, catatan dibawah ini dibuat sistematikanya berdasarkan tema/issue (bab perubahan) yg dilakukan, yakni sebagai berikut;
1. Hak Asasi Manusia (HAM)
Dimuatnya materi soal hak asasi manusia dalam perubahan UUD 1945, merupakan satu langkah maju, karena sebelumnya dalam UUD 1945 dapat dikatakan “tidak ada” sama sekali materi atau bab tersendiri soal HAM. Dirumuskannya materi HAM dalam bab tersendiri diharapkan akan memberikan perlindungan & jaminan bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Rumusan HAM ini dibuat di Sidang Tahunan MPR 2000 dalam Bab XA Pasal 28 Perubahan Ke-II UUD 1945 yg perumusannya terdiri dari 10 pasal (A – J). Beberapa persoalan-kelemahan yg terdapat dalam rumusan HAM ini adalah:
§ Rumusan-rumusan HAM ini, bila dijabarkan keseluruhan, secara substansial rumusan-rumusan yg dihasilkan tidak mengelaborasi secara rinci seluruh hak asasi manusia, sehingga terkesan bahwa Anggota MPR tidak dilandasi pemahaman yg mendalam tentang esensi HAM yg mesti diatur dalam UUD. Perihal ini terlihat pula dalam contoh hak yg diberikan buat warga negara dalam pasal 28 D (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yg sama dalam pemerintahan “ hanya diatur dalam satu pasal. Padaperihal masih banyak lagi sesungguhnya hak-hak yg hakikatnya diberikan kepada warga negara sebagai konsekuensi kalau UUD adalah hukum dasar yg substansinya antara lain mengenai bagaimana hubungan antara negara & warga negara. Apabila ditinjau dari tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD maka ada hak-hak yg secara khusus hanya dimiliki & diberikan oleh negara hanya buat warganegara. Oleh karena itu, ketentuan hak asasi warga negara ini mesti diatur beserta dalam mengelaborasi ketentuan mengenai hak asasi manusia perlu kiranya dibedakan antara hak yg diberikan kepada setiap orang dgn hak yg diberikan kepada warga negara.
§ Penyusunan pasal-pasal HAM itu juga kurang sistematis & tidak didasari pada pembidangan HAM dalam hak politik, hak sipil, hak ekonomi, hak sosial-budaya. Perihal ini dapat dilihat, misalnya dipisahkannya hak bekerja dgn hak memilih pekerjaan, begitu pula hak pendidikan dipisahkan dgn hak memilih pendidikan & pengajaran. Malah perumusannya disatukan atau dicampurbaur antara satu soal dgn soal lain. Bahkan dalam beberapa soal perumusannya disebut disebut dua kali yakni. Misalnya soal penyiksaan dalam pasal 28 G (2) & 28 I (1), demikian pula soal hak beragama (pasal 28E ayat 1 & pasal 28I ayat 1) & hak hidup (pasal 28A & pasal 28I ayat (1).
§ Rumusan – rumusan HAM itu juga tidak sesuai dgn Deklarasi Umum HAM atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), masih rancu, menimbulkan ketidakjelasan & persoalan/kontroversi baru, perihal ini dapat dilihat dari rumusan-rumusan Rumusan pasal 28D (2) yg berbunyi “setiap orang berhak buat bekerja…” rumusan semacam itu ada pemikiran berusaha buat menghilangkan/ menyembunyikan tanggungjawab negara. Berbeda esensinya dgn rumusan yg berbunyi “setiap orang berhak atas pekerjaan…”, seperti yg tertuang dalam pasal 23 ayat 1 DUHAM. Demikian pula dalam rumusan pasal lainnya seperti berhak buat mendapat pendidikan (pasal 28 C ayat 1) berhak buat memperoleh informasi (pasal 28 F). Seharusnya adalah kewajiban negara buat melindungi apa-apa yg telah diakui sebagai hak asasi seseorang bukan malah menyembunyikannya.
§ Pasal 28I (3) yg berbunyi “Identitas budaya & hak masyarakat tradisional dihormati selaras dgn perkembangan zaman & peradaban”. Rumusan ini mengundang pertanyaan apa yg dimaksud dgn “dihormati selaras dgn perkembangan zaman & peradaban itu”? Penggunaan kata ‘tradisional’ lebih mengarah kepada pengertian yg sempit, yg hanya berkaitan dgn identitas budaya tidak menerjemahkan secara lebih luas mencakup hak ekonomi, sosial, budaya & politik.
§ Dalam perumusan pasal 28 I (1) dimasukkan hak buat tidak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut (prinsip non retroaktif) yg lengkapnya berbunyi “hak buat hidup, hak buat tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran & hati nurani, hak beragama, hak buat tidak diperbudak, hak buat diakui sebagai pribadi di hadapan hukum & hak buat tidak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut adalah hak asasi manusia yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Adanya penegasan buat tidak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut karena belum ada aturan ketentuan sebelumnya atau dikenal dgn asas nonretroaktif telah mengadposi secara mentah Konvensi Hak Sipil & Politik tanpa mengetahui prinsip dasarnya. Prinsip itu memang merupakan prinsip hukum pidana modern yg oleh sistem hukum internasional ditempatkan sebagai hak yg bersifat sekunder ketika berhadapan dgn asas keadilan & adanya kejahatan HAM berat, sebagaimana dimaksud Konvensi Geneva 1949.
Rumusan itu telah memutlakkan prinsip non retroaktif & tidak membuka peluang bagi digunakannya prinsip-prinsip hukum internasional seperti yg tertuang dalam pasal 11(2) DUHAM & pasal 15 (1-2) ICCPR (Konvensi Hak Sipil & Politik). Berarti, rumusan itu tidak menyerap seluruh aspirasi dalam DUHAM & ICCPR yg mengakui adanya kewenangan buat mengadili para pelanggaran HAM masa lalu, yg dianggap sebagai kejahatan menurut hukum nasional maupun internasional. Meskipun ada klausul lain dalam pasal 28 J (2) yg menyatakan wajib tunduk pada pembatasan yg ditetapkan dgn undang-undang, perihal ini bisa berdampak serius mengingat bahwa penempatan pasal ini ada dalam konstitusi yg merupakan hukum tertinggi yg tidak mungkin dikalahkan peraturan perundangan dibawahnya. Oleh karena itu keberadaan pasal itu bukan buat melindungi para pelanggar HAM melainkan buat tempat persembunyian para pelaku pelanggaran HAM.
Perumusan pasal ini juga dipandang sangat lemah, & menjadi dilematis apabila diterapkan. Artinya, dgn memasukkan hak yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun & oleh siapapun (non derogable) kedalam UUD, jika dikaitkan dgn ketentuan hak fakir miskin & anak-anak terlantar sebagaimana pula dicantumkan dalam UUD akan berakibat pada masalah pelanggaran hak asasi manusia. Sementara di pihak lain, keterbatasan dana pemerintah yg selalu menjadi alasan buat memelihara fakir miskin & anak-anak terlantar dapat diterima masyarakat. Maka dari itu perlu dipertimbangkan secara serius apakah asas non derogable tetap akan dipertahankan dalam UUD atau dihilangkan, apalagi bila mengingat bahwa PBB sendiri hanya meletakkan non derogable rights dalam kovenan, yg statusnya sama dgn undang-undang. Karena sepertinya kita mengikat tangan sendiri, suatu perihal yg kurang disadari oleh para anggota MPR
2. System Pemerintahan
Yg akan dicermati soal sistem pemerintahan ini adalah rumusan
perubahan yg berkenaan dgn pemberian kewenangan/kekuasaan kepada Legeslatif (DPR) & pengurangan kewenangan presiden beserta pembatasan masa jabatannya.
§ Terhadap pemberian kewenangan/kekuasaan kepada DPR dapat terlihat dalam rumusan-rumusan perubahan pertama UUD 1945. Yakni dalam soal presiden mengangkat duta/konsul & penerimaan/penempatan duta negara lain (pasal 13), presiden memberi amnesti & abolisi (pasal 14 ayat 2), presiden membentuk departemen (pasal 17 ayat 4), mesti dilakukan dgn memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan dalam perubahan yg kedua kekuasaan DPR ini ditambah dgn memiliki hak interpelasi, hak angket & hak menyatakan pendapat buat menjalankan fungsinya (pasal 20A ayat 2).
Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya pemberdayaan & meningkatkan peran DPR, yg secara tidak langsung pula menandakan pembatasan kewenangan presiden yg besar, termasuk dalam perihal ini ketika presiden memberikan grasi & rehabilitasi mesti dgn pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1) & dalam memberikan gelar beserta tanda jasa yg mesti diatur dgn undang-undang (pasal 15). Perubahan-perubahan itu menjadikan lembaga DPR “setara” dgn presiden sebagai balance sekaligus kontrol terhadap peranan presiden.
Namun konsekwensinya yg terjadi kemudian adalah terhambatnya proses-proses pemulihan yg mesti dilakukan oleh presiden karena kesemuanya mesti melalui mekanisme atau prosedur DPR. Sebagai contoh, perihal ini dapat dilihat dari tertundanya pembebasan Sdr. Budiman Sujatmiko karena mesti menunggu proses dari DPR & pembubaran Departemen Sosial & Penerangan yg menimbulkan konflik antara Presiden & DPR. Perihal ini menjadi dilematis, satu sisi pemberian kekuasaan itu membuat DPR menjadi “kuat” & disisi lain membuat presiden menjadi “lemah” tidak berdaya. Kontruksi semacam ini nampaknya juga tidak menguntungkan juga bagi jalannya demokrasi.
Perubahan dgn semangat “parlementarian” itu, telah menempatkan DPR pada posisi yg kurang proporsional karena tidak berangkat dari kebutuhan yg paling urgen yg sekarang dibutuhkan. Sama seperti halnya perubahan pada pasal 7 yg telah membatasi masa jabatan presiden & wapres hanya buat dua periode. Artinya, meskipun masa jabatan & kekuasaan presiden tidak dibatasi seperti yg tertuang diatas, diyakini dalam masa transisi tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan kekuasaan lagi oleh presiden. Kebebasan berekspresi, berorganisasi & pers yg telah dijamin dapat menjadi kontrol yg efektif kepada kekuasaan presiden.
§ Perubahan lainnya yg terjadi adalah dalam soal pengajuan & pengesahan undang-undang. Berdasarkan perubahan pertama pasal 5 UUD 1945, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, sedangkan dalam perubahan pasal 20 (1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan ini tidak hanya DPR secara institusional namun juga secara personal anggota DPR mempunyai hak mengajukan usul rancangan undang-undang (pasal 21). Perubahan ini menempatkan DPR pada posisi sebagai pemegang kekuasaan pembuat undang-undang yg sebelumnya dipegang oleh presiden.
Namun ada ketentuan lainnya yg mengatur bahwa dalam pembahasan rancangan undang-undang dibahas oleh DPR bersama presiden buat mendapat persetujuan bersama. (pasal 20 ayat 2). & dalam pasal 20 (5) disebutkan “Dalam perihal rancangan UU yg telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU & wajib diundangkan”. Dua ketentuan ini membikin rancu & mengundang kontroversi karena menempatkan secara bersama kewenangan presiden & DPR dapat mengesahkan undang-undang, disatu sisi. Disisi lainnya dari ketentuan ini menimbulkan adanya abuse of power terhadap kewenangan DPR buat mengusulkan rancangan undang-undang sekaligus buat memaksa Presiden agar mensahkan RUU yg diajukan DPR tersebut. Karena dari usulan rancangan UU yg diajukan DPR kepada Presiden itu, pada akhirnya Presiden tidak mempunyai hak apakah akan menyetujui ataukah menolak RUU yg diusulkan DPR itu. Selain itu ketentuan ini juga menimbulkan kendala lain apakah memang ketentuan ini berlaku surut terhadap RUU yg belum disahkan Presiden sebelum adanya amandemen kedua UUD. Misalnya dalam kasus RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) & RUU Serikat Pekerja, yg hingga kini menggantung tidak jelas nasib penentuannya.
Rupanya pula pengertian pemegang kekuasaan membentuk undang-undang ini tidak dicermati secara benar, karena dalam amandemen pasal 20 (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan Rancangan undang-undang yg telah disetujui bersama DPR & Presiden buat menjadi undang-undang. Dalam kekuasaan membuat undang-undang, ada 3 perihal pokok yg terkandung, yaitu persetujuan yg dilakukan oleh DPR & Presiden, pernyataan mengesahkan RUU buat menjadi UU, & kewenangan mengundang UU. Dalam perihal ini, periperihal pernyataan mengesahkan RUU oleh Presiden menimbulkan pertanyaan, & itu termasuk bagian dari kekuasaan proses penerapan kekuasaan membentuk undang-undang. Seharusnya, jika mau konsisten prosedur itu menjadi kewenangan DPR sesuai dgn bunyi pasal 20 (1) Amandemen UUD 1945. Dgn kata lain DPR lah yg mesti mengesahkan RUU menjadi UU berdasarkan asas kedaulatan rakyat.
§ Perubahan-perubahan dalam konteks sistem pemerintahan itu nampaknya cenderung memberi penguatan – terutama fungsi kontrolnya -- kepada DPR dgn melakukan pemangkasan terhadap peran & kewenanangan presiden. Perubahan itu ditambah lagi dgn adanya Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 yg mengaharuskan adanya persetujuan DPR jika Presiden mengangkat Panglima TNI & Kapolri, yg sebelumnya merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam pasal 10 UUD 1945. Rumusan –rumusan ini dapat dikatakan masih menggunakan sebagian sistem presidensiil & sebagian sistem parlementer, yg amat rentan menimbulkan konflik antara Presiden & DPR.
§ Terhadap perubahan yg menyatakan bahwa “presiden ialah warga negara Indonesia asli” (pasal 6) apa yg menjadi ukuran “asli” itu tidaklah jelas. Rumusan ini dapat menimbulkan penafsiran diskriminatif terhadap hak warga negara buat menduduki jabatan di pemerintahan (presiden).
§ Terhadap penambahan pasal 9 yg menyatakan “jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden & Wapres bersumpah /berjanji dihadapan pimpinan MPR dgn disaksikan oleh pimpinan MA”. Rumusan ini nampaknya mengadopsi dari Ketetapan MPR No.VII/MPR/1973 yg dipakai sebagai landasan yuridis pengunduran diri Soeharto sebagai presiden. Rumusan semacam ini dapat menimbulkan penafsiran yg beragam, terutama bagi faktor kepentingan politis baik yg dilakukan buat kepentingan presiden sendiri maupun fraksi-fraksi politik di MPR. Dikarenakan masih belum jelasnya apa yg dimaksud dgn tidak dapat mengadakan sidang, apa syarat-syaratnya atau dalam kondisi yg bagaimana MPR/DPR itu dikatakan tidak dapat mengadakan sidang.
3. Pemerintahan Daerah
§ Secara umum perumusan yg terkandung dalam pasal 18 ini tidak mensistematisir apa yg sesungguhnya mesti diatur dalam UUD periperihal otonomi daerah. Hampir semua obyek yg merupakan proporsi undang-undang diatur dalam pasal ini. Seperti soal, pembagian wilayah (ps 18 ayat 1), pemilihan kepala daerah & DPRD (ps 18 ayat 3&4), sampai soal pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (ps. 18B ayat 2). Kalaupun itu mau diatur dalam UUD, persoalan kemudian adalah bias apa yg hendak ditekankan karena mesti diatur (atribusi) lagi dalam undang-undang, & apa yg hendak dikonsepsikan dalam konstitusi ini periperihal pemerintahan daerah (otonomi daerah). Perihal ini berkenaan dgn adanya beragam format pengaturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah/otonomi daerah, yakni di Amandemen Kedua UUD 1945, TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah & UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
§ Penggunaan kata “dibagi” dalam perumusan “Negara kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi-provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota….” dapat menimbulkan kontradiksi. Karena pengertian “dibagi” ini tergantung dari interprestasi pemerintah pusat yg tidak didasari realitas & aspirasi masing-masing daerah. & seharusnya digunakan kata terdiri yg lebih menunjukan prinsip independensi & egalitarian dalam mewujudkan otonomi daerah. Dalam kasus lain, meskipun prinsip pemerintahan daerah dgn otonomi daerah itu merupakan hakikat dalam konteks negara kesatuan, namun disisi lain pada kenyataan adanya tuntutan buat membebaskan daerah (merdeka) seperti Aceh & Papua, beserta kehendak buat merubah bentuk negara kesatuan menjadi federalisme tidak bisa dinafikkan begitu saja. Sehingga penempatan konsep pemerintahan daerah ini dalam konstitusi masih manjadi kendala, karena bisa jadi itu bukan merupakan rumusan yg final berdasarkan kehendak politis seluruh rakyat Indonesia.
§ Konsepsi otonomi daerah dalam rumusan pasal 18 (5) yg berbunyi “ Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,…” berbeda maknanya dgn apa yg sebelumnya dirumuskan dalam UU No. 22 tahun 1999 yakni Otonomi yg luas, nyata & bertanggungjawab. Dampak dari perbedaan ini disamping menimbulkan kotradiksi hukum, juga akan menimbulkan interpretasi yg beragam dalam pelaksanaannya.
4. Wilayah Negara
Masalah wilayah negara dirumuskan dalam Bab IX A pasal 25 E yg menyatakan bahwa “Negara Kesatuan RI adalah sebuah negara kesatuan yg berciri Nusantara dgn wilayah & hak-haknya ditetapkan dgn UU”. Disini ada ketidakjelasan apa yg dimaksud dgn “yg berciri Nusantara” itu? apa yg kemudian menjadi tolak ukurnya? Bagaimana penentuannya yg meskipun akan diatur kembali lewat UU, namun tetap seharusnya dari penentuan wilayah ini, dgn mengacu hukum internasional, buat mencegah terulangnya kembali “ekspansi” dalam kasus Timur-Timor.
5. Warga Negara & Penduduk
Dalam pasal 27 (3) bab tentang warga negara disebutkan bahwa, setiap warga negara berhak & wajib ikut beserta dalam upaya pembelaan negara. Seharusnya perihal mengenai pembelaan negara ini cukup menjadi hak & bukan menjadi kewajiban warga negara. Dgn kewajiban itu akan memudahkan siapapun yg mempunyai kewenangan (dalam perihal ini alat negara yg bernama TNI) buat melakukan mobilisasi secara paksa terhadap warga negara. Upaya ini amat rentan terhadap kemungkinan terjadinya konflik horizontal yg dapat menimbulkan kerusuhan-kekerasan dalam skala yg luas.
6. Pertahanan & Keamanan
Dalam pasal 35 ayat 1 amandemen II UUD 1945 disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut beserta dalam usaha pertahanan negara.” Dalam perihal usaha pertahanan negara ini seharusnya bukan menjadi kewajiban tapi menjadi hak & kehormatan bagi warga negara. Bila perihal ini menjadi suatu kewajiban bagi warga negara, maka terlihat adanya paksaan dari negara kepada warga negaranya buat ikut beserta dalam usaha pertahanan negara.
Ketentuan pasal 35 amandemen II UUD 1945 (tentang Pertahanan & Keamanan Negara) ini memperbaharui ketentuan dari pasal 30 UUD 1945 (tentang Pertahanan Negara). Dalam ketentuan pasal 35 Amandemen UUD 1945 ini dipisahkan antara kekuatan pertahanan & keamanan negara yg semula berada dalam satu sistem (Sistem HANKAMARATA), dimana sistem Pertahanan dipegang oleh kekuatan TNI & sistem keamanan yg dipegang oleh POLRI. Dari pemisahan kedua sistem ini, yg perlu dicermati kemudian adalah siapa yg berwenang buat menengahi apabila suatu disaat terjadi persinggungan antara kekuatan pertahanan & keamanan. Dgn adanya ketentuan pasal 35 ini berarti pula mesti pula diperhatikan ketentuan peraturan-peraturan dibawah UUD yg berkaitan dgn TNI & POLRI, (misalnya RUU Kepolisian) agar antara peraturan satu dgn lainnya tidak saling bertentangan.
Dari UUD 1945, masih ada ketentuan pasal yg menimbulkan kendala. Misalnya dari ketentuan pasal 7 UUD 1945 yg mensyaratkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AU. Dgn demikian kewenangan buat mengangkat Panglima AD, AL, & AU pun berada di tangan Presiden. Sehingga kedudukan Panglima TNI sejajar atau bahkan diatas kedudukan menteri, bila mengingat pula Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 bahwa buat penentuan Panglima TNI/Kapolri mesti melalui persetujuan DPR.. kebijakan itu amat bertentangan dgn kehendak tuntutan dicabutnya dwifungsi TNI & penempatan kontrol militer dibawah sipil. Nampaknya masih ada upaya konsolidasi militer & menarik-narik kembali militer kekancah politik. Jadi hanya tinggal dua negara didunia ini yg Panglima TNI berada tidak di bawah Menhankam, yaitu Indonesia & Myanmar.
2.4 Pandangan Penolakan Terhadap Amandemen UUD 1945
Adanya pro & kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yg kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.
Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu :
Pertama, terkait dgn masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yg jelas tentang arah & tujuan yg hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan & menyusun pasal-pasal, yg tampak dari segi sistematika yg rancu maupun bahasa hukum yg dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yg tumpang tindih, kontradiktif, & memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita mesti kembali kepada UUD 1945.
Adapun beberapa alasan penolakan atas amandemen UUD 1945 yg telah dilakukan sebagai berikut :
- Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara & aspek protektif individu dalam hak asasi manusia aspek restriktif ini merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yg membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yg tercermin dari pembentukan DPD, yg diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah. Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dgn dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, & masyarakat adat.
- dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen.
- Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki content draft yg utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yg diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yg dilakukan.
- amandemen yg telah dilakukan masih meninggalkan tiga perihal yg penting dilihat dari segi kedaulatan :
o tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka
o tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer
o tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh & Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi.
tampak amandemen belum bersifat membatasi (restriktif) kekuasaan legislatif terhadap pemilih, militer terhadap sipil, & pemerintah pusat terhadap daerah otonomi khusus.
- Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Salah satu contoh terjadinya perombakan itu pada pasal 1 ayat 2 UUD 45 yg berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat & dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sekarang dirombak menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD, perombakan itu membawa implikasi perubahan hukum yaitu hilangnya eksistensi konstitusional MPR & tidak lagi penyelenggara negara yg tertinggi. Perihal ini akan menimbulkan kontroversi.
- kurangnya kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan koreksi atas pihak yg dititipi kedaulatan, yakni DPR.Rakyat pemilih tidak dapat melakukan impeachment pada wakil rakyat yg tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif
BAB III
KESIMPULAN
Melihat dgn adanya pembahasan yg telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Maka penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Permasalahan pokok yg mengakibatkan terjadinya perdebatan adalah perumusan amandemen UUD 1945 yg multitafsir., yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan & menyusun pasal-pasal, yg tampak dari segi sistematika yg rancu maupun bahasa hukum yg dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yg tumpang tindih, kontradiktif, & memungkinkan multitafsir
  2. Perbedaan perdapat yg terjadi pula terkait dgn masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yg jelas tentang arah & tujuan yg hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
  3. keempat amandemen yg telah dilakukan masih meninggalkan tiga perihal yg penting dilihat dari segi kedaulatan. Pertama, tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka. Kedua, tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer. Ketiga, tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh & Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Catatan terhadap hasil rumusan amandemen pertama & kedua UUD 1944, KRHN,maret, 2001

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet