PERIKATAN-PERIKATAN YG LAHIR DARI
PERIKATAN-PERIKATAN YG LAHIR DARI
UNDANG-UNDANG
A. JENIS PERIKATAN
Pasal 1352 :
“Perikatan-perikatan yg dilahirkan demi Undang-undang, timbul dari Undang-undang saja atau dari Undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”.
B. PERIKATAN YG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG AKIBAT PERBUATAN ORANG YG HALAL & YG MELAWAN HUKUM
Pasal 1353 :
Perikatan-perikatan yg dilahirkan dari Undang-undang sebagai akibat perbuatan orang terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum.
Bab III & Bab III KUHPerdata mengatur tentang perikatan-perikatan yg lahir dari Undang-undang. Di dalam 2 (dua) pasal pertama dari BAB III itu, yaitu dalam Pasal 1352 & Pasal 1353 KHUPerdata ditentukan perbedaan dari perikatan-perikatan tersebut yaitu :
- Perikatan yg lahir dari Undang-undang semata-mata misalnya perikatan buat memberi nafkah (Buku 1 KHUPerdata)
- Perikatan yg lahir dari Undang-undang karena :
1. Perbuatan manusia yg menurut hukum (halal) ialah :
- Mengurus kepentingan orang lain (zaakwaarneming); pasal 1354 KHUPerdata. Pasal 1354.
a. Kewajiban gestor menyelesaikan urusan dominuss negotii (pasal 1355)
b. Mengurus sebagai bapak rumah tangga yg baik (pasal 1356).
c. Kewajiban Dominuss (pasal 1357).
Seseorang yg secara sukarela mengurus kepentingan orang lain, demi Undang-undang ia memikul kewajiban yg mesti dipikulnya, seandainya ia dikuasakan suatu pemberian kuasa, yaitu:
a. Seorang gestor wajib menyelesaikan urusan yg diwakilinya itu, wajib memberikan laporan, pertanggungjawaban & sebagainya sebagaimana seorang wakil berdasarkan perjanjian mesti berbuat.
b. Bertindak sebagai bapak rumah tangga yg baik seperti ditentukan dalam Pasal 1356.
2. Perikatan Wajar (naturlijke Verbintenis)
Pasal 1359 ayat (2)
“Terhadap perikatan-perikatan bebas yg secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dilakukan penuntutan kembali”.
3. Pembayaran Utang yg tidak Diwajibkan (onverschuldigde Betaling)
Pasal 1359 al 1:
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang; apa yg telah dibayarnya dgn tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
a. Orang yg menerima pembayaran karena khilaf (pasal 1360 KUHPerdata)
b. Hak kreditur buat menggugat (pasal 1361)
c. Itikad buruk dari penerima pembayaran (pasal 1362)
d. Menerima pembayaran dgn itikad baik (pasal 1363 KUHPerdata)
e. Kewajiban membayar biaya & hak retensi (pasal 1364)
C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pasal 1365 :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yg membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yg karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa :
“Setiap perbuatan yg melawan hukum yg membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
1. Syarat-syarat tersebut ialah :
a. Mesti ada perbuatan yg dimaksud dgn perbuatan ini baik yg bersifat positif maupun yg bersifat negative, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.
b. Perbuatan itu mesti melawan hokum.
c.
d.
e.
2. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kelalaian
Pasal 1366 :
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja buat kerugian yg disebabkan karena perbuatannya, tapi juga buat kerugian yg disebabkan karena kelalaian atau hati-hatinya”.
3. Tanggung jawab terhadap Perbuatan Orang lain yg menjadi Tanggungannya
Pasal 1367:
“Seorang tidak saja bertanggung jawab buat kerugian di sebabkan karena perbuatan sendiri, tapi juga buat kerugian yg disebabkan karena perbuatan orang-orang yg menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yg berada di bawah pengawasannya.
4. Tanggung Jawab dari Pemilik Hewan
Pasal l36 8 KUHPerdata :
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yg memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yg terbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”.
5. Tanggung Jawab Pemilik Gedung
Pasal 1369 :
“Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yg disebabkan karena ambruknya gedung itu buat seluruhnya atau sebagian. Jika ini terjadi karena kelalaian dalam Pemeliharaanya, atau sesuatu cacat dalam pembangunan tataannya”.
6. Tanggung Jawab Terhadap Pembunuhan
Pasal 1370:
“Dalam halnya pembunuhan dgn sengaja kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau istri yg ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yg lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yg mesti dinilai menurut kedudukan & kekayaan kedua belah pihak, beserta menurut keadaan”.
7. Tanggung Jawab Terhadap Luka Ba&
Pasal 1371:
“Penyebab luka atau cacatnya suatu anggota ba& dgn sengaja atau kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban buat selain penggantian biaya-biaya penyembuhan menuntut penggantian kerugian yg disebabkan oleh luka cacat tersebut “.
8. Tanggung Jawab Terhadap Penghinaan
Pasal 1372:
“Tuntutan perdata tentang perihal penghinaan adalah penghinaan bertujuan mendapat penggantian kerugian beserta pemuihan kehormatan & nama baik”.
9. Hak dari Penggugat buat Menerapkan KUHAP Terhadap pidana Penghinaan
Pasal 1373:
“Selain daripada itu, si terhina dapat menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan, bahwa perbuatan yg telah di lakukan adalah memfitnah atau menghina”.
10. Pemulihan Kehormatan
Pasal 1374:
“Dgn tidak mengurangi kewajibannya buat memberikan ganti rugi, si tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yg disebutkan dalam pasal yg lalu, dgn menawarkan & sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yg berbunyi bahwa ia menyesal akan perbuatan yg Ia telah lakukan bahwa ia meminta maaf karenanya, & menganggap si terhina sebagai seorang yg terhormat”.
11. Penghinaan Terhadap Orang-orang yg Sudah Wafat
Pasal 1375:
“Tuntutan-tuntutan yg disebutkan dalam ketiga pasal yg lalu, diberikan juga kepada suami atau istri, orang tua, kakek, nenek, anak & cucu karena penghinaan yg dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orang tua & kakek, nenek mereka, setelah arang-orang ini meninggal”.
12. Unsur kesengajaan buat Penghinaan
Pasal, 1376:
“Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan ternyata adanya maksud buat menghina. Maksud buat menghina itu tidak dianggap ada, jika si pembuat nyata telah berbuat buat kepentingan umum atau buat pembelaan darurat terhadap dirinya”.
13. Yg Terhina Dinyatakan Bersalah
Pasal 1377:
“Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan. jika si terhina dgn suatu putusan Hakim yg telah memperoleh kekuatan mutlak telah dipersalahkan tentang melakukan perbuatan yg dituduhkan padanya itu”.
14. Perdamaian & Pengampunan
Pasal 1378:
“Segala tuntutan yg diatur dalam keenam pasal yg lalu gugur dgn pembebasan yg dinyatakan dgn tegas atau secara diam-diam jika setelah terjadinya penghinaan & diketahuinya oleh si terhina, oleh orang ini dilakukan perbuatan-perbuatan yg dinyatakan tentang adanya perdamaian atau pengampunan, yg bertentangan dgn maksud buat menuntut ganti-rugi atau pemulihan kehormatan”.
15. Gugurnya Hak Menuntut Ganti Rugi dalam Penghinaan
Pasal 1379:
“Hak buat menuntut ganti rugi sebagaimana para pihak di sebutkan dalam Pasal 1372 KUHPerdata tidak hilang dgn meninggalnya orang yg menghina, maupun meninggalnya orang yg dihina”.
16. Gugatan Penghinaan Gugur karena Lampau Waktu
Pasal 1380:
“Tuntutan dalam perkara penghinaan dgn lewatnya waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai hari dilakukannya perbuatan & diketahuinya perbuatan itu oleh sipenggugat”.
BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN
A. PERIKATAN HAPUS
Pasal 1381:
Perikatan-perikatan hapus:
- Karena pembayaran;
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dgn penyimpanan atau penitipan;
- Karena pembaharuan utang;
- Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- Karena percampuran utang;
- Karena pembebasan utang;
- Karena musnahnya barang yg terutang;
- Karena kebatalan atau pembatalan;
- Karena berlakunya suatu syarat-batal, yg diatur dalam bab kesatu buku ini;
- Karena lewatnya waktu, perihal mana akan diatur dalam suatu bab tersendir.
B. PEMBAYARAN
1. Pemenuhan Prestasi
Pasal 1382:
“Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yg berkepentingan, sepertinya seorang yg turut berutang atau seorang penanggung utang”.
2. Pihak yg Berwajib Membayar
a. Debitur
Pasal 1382 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang selain dari debitur sendiri.
b. Mereka yg mempunyai kepentingan misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) & seorang penanggung (borg).
c. Seorang pihak ketiga yg tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama & buat melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.
3. Pembayaran buat Perikatan Berbuat Sesuatu
Pasal 1383:
“Suatu perikatan buat berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi oleh Seseorang pihak ketiga berlawanan dgn kemauan si berpiutang, jika si berpiutang ini mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri, oleh si berutang”.
4. Syarat buat Debitur yg Membayar
Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut Pasal 1384 KUHPerdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat, yaitu:
a. Orang yg membayarkan mesti pemilik mutlak dari benda yg diserahkan.
b. Orang yg menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda tersebut.
5. Yg Berhak Menerima Pembayaran
Mereka yg berhak menerima pembayaran menurut Pasal 1385 KUHPerdata, adalah :
(1) Kreditur sendiri,
(2) Seorang yg diberi kuasa oleh kreditur,
(3) Seorang yg diberi kuasa oleh Hakim atau oleh undang-undang.
6. Pembayaran Kepada Pemegang
Pasal 1386:
“Pembayaran yg dgn itikad baik dilakukan kepada seorang yg memegang
a. Membayar prestasi dgn itikad baik.
b. Pembayaran pada kreditur yg tidak cakap
Pasal 1387 :
“Pembayaran yg dilakukan kepada si berpiutang, jika Ia tidak cakap buat menerimanya, adalah tidak sah, melainkan sekadar Si berutang membuktikan bahwa si berpiutang sungguh-sungguh mendapat manfaat dari pembayaran itu”.
7. Pembayaran oleh Debitur dgn Barang yg Telah Disita
Pasal 1388:
“Pembayaran yg dilakukan oleh seorang berutang kepada orang yg mengutangkan padanya, meskipun telah ada suatu penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tidak sah terhadap orang-orang yg berpiutang telah melakukan penyitaan atau perlawanan orang-orang ini berdasarkan haknya, dapat memaksa si berhutang buat membayar sekali Iagi dgn tidak mengurangi dalam perihal yg demikian, hak si berutang buat menagihnya kembali dari si berpiutang”.
8. Kreditur Tidak Bisa Dipaksa buat Menerima Pembayaran dgn Barang Lain
Pasal 1389:
“Tidak ada seorang berpiutang dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain daripada barang yg terutang, meskipun barang yg ditawarkan itu sama, bahkan lebih harganya”.
9. Pembayaran dgn Prestasi Lain
“Prestasi yg mesti dibayarkan oteh debitur kepada kreditur adalah sebagaimana yg dimaksud di dalam perjanjian, kreditur tidak dapat dipaksa buat menerima pembayaran suatu barang lain dari pada barang yg terutang walaupun barang yg ditawarkan itu sama, bahkan lebih tinggi harganya (Pasal 1398 KUHPerdata)
10. Kreditur Tidak Bisa Dipaksa Menerima Sebagian Utang
Pasal 1390 :
‘Tidak ada seorang berutang dapat memaksa orang yg mengutangkan padanya menerima pembayaran utangnya sebagian demi sebagian, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi”.
11. Kreditur Dibebaskan dari Kewajiban Membayar
Pasal 1391:
“Seorang yg berutang suatu barang pasti & tertentu, dibebaskan jika Ia memberikan barangnya dalam keadaan di mana barang, itu berada sewaktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yg mungkin terdapat pada barang tersebut, tidak disebabkan karena kesalahan atau kelalaiannya, maupun karena kesalahan atau kelalalan orang-orang yg menjadi tanggungannya, ataupun juga karena Ia, sebelum timbulnya kekurangan-kekurangan itu telah lalai, menyerahkan barang itu”.
12. Pembayaran dalam Perjanjian Sepihak
Buat perikatan sebelah pihak, yaitu perikatan buat memberikan sesuatu barang tertentu maka debitur bebas & perikatan apabila memberikan barangnya dalam keadaan sebagaimana barang itu kepada kreditur pada waktu penyerahan (Pasa 1l39l KUHPerdata).
13. Pembayaran Utang Barang yg Ditentukan Jenisnya
Pasal 1392:
“Jika barang yg terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka buat membebaskan diri dari utangnya, si berutang tidaklah di wajibkan memberikan barang dari jenis yg paling baik, tapi tidak cukuplah sebaliknya Ia memberikan barang & jenis yg paling buruk”.
14. Tempat Pembayaran
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yg diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan “tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi:
a. Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu, perjanjian dibuat, apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
b. Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
c. Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman yg tetap.
15. Kekuatan Hukum 3 (Tiga)
Menurut Pasal 1394 KUHPerdata pada umumnya segala pembayaran yg bersifat periodik, atau berjangka waktu pendek, maka dgn adanya 3 (tiga)
16. Biaya Pembayaran
Pasal 1395:
“Biaya yg mesti dikeluarkan buat menyelenggarakan pembayan, dipikul oleh si berutang”.
17. Pembayaran Berbagai Utang
Pasal 1396;
“Seorang yg mempunyai berbagai utang adalah berhak, pada waktu melakukan pembayaran, buat menyatakan utang yg mana hendak dibayarnya”.
18. Pembayaran Utang & Bunga
Pasal 1397:
“Seorang yg mempunyai suatu utang buat mana mesti dibayarnya bunga tidak dapat tanpa izin si berpiutang menggunakan pembayaran yg ia lakukan buat pelunasan uang pokok ebih dahulu dgn menunda pembayaran bunga”.
19. Kekuatan Tanda Pembayaran
Pasal 1398:
“Jika seorang yang, mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran, di mana si berpiutang telah menyatakan bahwa apa yg diterimanya itu ialah khusus buat melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tidak dapat lagi Si berutang menuntut supaya pembayaran itu dianggap guna pelunasan suatu utang yg lain, kecuali jika & pihaknya si berpiutang telah dilakukan penipuan atau si berutang dgn sengaja tidak diberi tahu tentang adanya pernyataan tersebut”.
20. Prioritas Utang-utang yg Dibayar
Pasal 1399:
“Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan buat utang yg mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu mesti dianggap buat melunasi utang yg di antara utang-utang yg sama-sama dapat ditagih, Si berutang pada itu waktu paling berkepentingan melunasinya, tapi jika tidak semua piutang dapat ditagih, maka pembayaran mesti dianggap buat melunasi utang yg sudah dapat ditagih, lebih dahulu daripada utang-utang yg belum dapat ditagih, meskipun utang yg terdahulu tadi adalah kurang memberatkan dari pada utang-utang yg lainnya”.
C. SUBROGASI
Pasal 1400 :
“Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga yg membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dgn persetujuan maupun demi undang-undang”.
1. Definisi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga Penggantian itu terjadi dgn pembayaran yg diperjanjikan ataupun karena ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 1400 KUHPerdata).
2. Subrogasi Karena Perjanjian
3. Subrogasi Karena Undang-undang
D. TENTANG PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI, DIIKUTI OLEH PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN
1. Penawaran Pembayaran oleh Debitur
Pasal 1404:
“Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yg diutangnya, & jika si berpiutang menolaknya. menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan”.
2. Syarat-syarat Pembayaran
Prosedur penawaran tersebut diatur oleh Pasal 1405 KUHPerdata. Penawanan tersebut dilakukan oleh Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila kreditur menolak penawaran tersebut, maka debitur menggugat kreditur di depan Pengadilan Negeri dgn permohonan agar penawaran tersebut disahkan.
3. Syarat-syarat Penyimpanan yg Sah
4. Biaya
Pasal 1407:
“Biaya yg dikeluarkan buat menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai & penyimpanan mesti dipikul oleh si berpiutang jika perbuatan.perbuatan itu telah dilakukan menurut undang-undang”.
5. Hak Debitur Mengambil Titipan
Pasal 1408 :
“Selama apa yg dititipkan tidak diambil oleh si berpiutang, si berutang dapat mengambilnya kembali dalam perihal itu orang-orang yg turut berutang & para penanggung utang tidak dibebaskan”.
6. Hak Debitur buat Mengambil Titipan Gugur
Pasal 1409 :
“Apabila si berutang sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yg telah memperoleh kekuatan mutlak, & dgn putusan itu penawaran yg dilakukahnya telah dinyatakan sah, ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yg dititipkan buat kerugian teman.temannya berutang & para penanggung utang, meskipun dgn izin si berpiutang”.
7. Jangka Waktu Pembebasan Utang
Pasal 1410 :
”
8. Hak Kreditur Gugur buat Mendapat Pembayaran
Pasal 1411:
“Si berpiutang yg telah mengizinkan barang yg dititipkan itu diambil kembali oleh si berutang setelah penitipan dikuatkan dgn putusan Hakim yg telah memperoleh kekua tan mutlak tidak dapat lagi buat mendapat pembayaran piutangnya, menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotik-hipotik yg melekat pada piutang tersebut”.
9. Kewajiban Debitur Memberi Peringatan Kepada Kreditur Melalui Pengadilan
Pasal 1412 :
“Jika apa yg mesti dibayarkan berupa sesuatu barang yg mesti diserahkan ditempat di mana barang itu berada, maka si berhutang mesti memperingatkan si berpiutang dgn perantaraan Pengadilan supaya mengambilnya dgn sepucuk akta yg mesti diberitahukan kepada si berpiutang pribadi atau kepada alamat tempat tinggalnya. maupun kepada alamat tempat tinggal yg dipilih buat pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan ini telah dijalankan & si berpiutang tidak mengambil barangnya maka si berutang dapat diizinkan oleh Hakim buat menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain”.
E. PEMBAHARUAN UTANG (NOVASI)
1. Bentuk Novasi
Pasal 1413:
“
Novasi menurut Pasal 1413 KUHPerdata terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu:
1. Debitur & kreditur mengadakan perjanjian baru, dgn mana perjanjian lama dihapuskan.
2. Apabila terjadi penggantian debitur, dgn penggantian mana debitur lama dibebaskan & perikatannya.
3. Apabila terjadi penggantian kreditur dengan, mana kreditur lama dibebaskan & perikatannya.
2. Syarat-syarat Novasi
Pasal 1414:
“Pembaharuan utang hanya dapat terlaksana antara orang-orang yg cakap buat mengadakan perikatan-perikatan”.
3. Kehendak & Pelaksanaan dari Novasi Dinyatakan Secara Tegas
Pasal 1415:
“Tiada pembaharuan utang yg dipersangkakan kehendak seorang buat mengadakannya mesti dgn tegas ternyata & perbuatannya”.
4. Penunjukan Debitur Baru
Pasal 1416:
“Pembaharuan utang dgn penunjukan seorang berutang buat mengganti yg lama, dapat dijalankan tanpa bantuan orang berutang yg pertama”.
5. Pemindahan atau Delegasi
pasal l417.
“Delegasi atau pemindahan, dgn mana seorang berutang memberikan kepada orang yg mengutangkan padanya seorang berutang baru yg mengikat dirinya kepada si berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak secara tegas menyatakan bahwa Ia bermaksud membebaskan orang berutang yg melakukan pemindahan itu, & perikatannya”.
6. Kreditur tidak dapat Menuntut Debitur & Dibebaskannya Utangnya
Pasal 1418:
“Si berpiutang yg membebaskan si berutang yg telah, melakukan pemindahan, tidak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yg ditunjuk buat menggantikan itu jatuh dalam keadaan pailit atau nyata-nyata tak mampu, terkecuali jika hak penuntutan, itu dgn tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika orang berutang yg ditunjuk sebagai pengganti itu pada disaat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya”.
F. PENGOPERAN UTANG & PENGOPERAN KONTRAK
1. Pembaharuan Utang dgn Kreditur Baru
Pasal 1419:
“Si berutang yg secara pemindahan, telah mengikatkan dirinya kepada seorang berpiutang baru, & dgn demikian telah dibebaskan terhadap si berpiutang lama, tidak dapat terhadap si berpiutang baru memajukan tangkisan-tangkisan, yg sebenarnya Ia dapat majukan terhadap si berpiutang lama, meskipun ini tidak diketahuinya sewaktu membuat perikatan baru, namun itu dgn tidak mengurangi, dalam perihal yg terakhir tadi, hak buat menuntut si berpiutang lama”.
2. Penunjukan Debitur atau Kreditur Saja Tidak Menimbulkan Novasi
Pasal 1420:
“Dgn hanya adanya si berutang menunjuk seorang lain yg mesti membayar buat dia, tidak diterbitkan suatu pembaharuan utang.
Perihal yg sama berlaku terhadap hanya adanya si berpiutang menunjuk seorang lain, yg diwajibkan menerima buat dia”.
3. Hak Didahulukan & Diikuti pada Piutang Lama tidak Berpindah pada Piutang Baru
Pasal 1421:
“Hak-hak istimewa & hipotik-hipotik yg melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yg menggantikannya, kecuali kalau perihal itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang”.
Pasal 1422
Pasal 1423
Pasal 1424
G. KOMPENSASI ATAU PERJUMPAAN UTANG
1. Kompensasi
Pasal 1425:
“Jika 2 (dua) orang saling berutang 1 (satu) pada yg lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dgn mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dgn cara & dalam hal-perihal yg akan disebutkan sesudah ini”.
2. Permintaan Pembayaran
Pasal 1428:
“Suatu penundaan pembayaran yg diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan”.
3. Terjadinya Perjumpaan
Pasal 1429:
4. Perjumpaan dalam Perjanjian Pertanggungan
Pasal 1430:
5. Pemindahan Hak dalam Peryimpan
Pasal 1431:
6. Tempat Pembayaran
Pasal 1432:
“Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak mesti dibayar tempat yg sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan, selain dgn penggantian biaya pengiriman”.
7. Perjumpaan Berbagai Utang yg Ditagih dari Satu Orang
Pasal 1433:
“Jika terdapat berbagai utang yg dapat diperjumpakan & mesti ditagih dari satu orang, maka dalam perihal melakukan perjumpaan, mesti diturut peraturan-peraturan yg ditulis dalam Pasal 1399”.
8. Hak-hak Pihak Ketiga yg Beritikad Baik
Pasal 1434:
9. Penggunaan Hak Istimewa & Hipotik oleh seseorang yg Membayarkan Utang Karena Perjumpaan
Pasal 1435:
H. PERCAMPURAN UTANG
1. Percampuran Utang Terjadi Demi Hukum
Pasal 1436 :
“Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang & orang berutang berkumpul pada 1 (satu) orang, maka tenjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dgn mana piutang dlhapuskan”.
2. Percampuran Utang pada yg Berutang Pertama Berlaku Juga buat
Pasal 1437 :
“Percampuran utang yg terjadi pada dirinya si berutang-utama, berlaku juga buat keuntungan para penanggung utangnya”.
I. PEMBEBASAN UTANG
1. Pembasan Utang Tidak Dipersangkakan tapi Mesti Dibuktikan
Pasal 1438:
“Pembebasan suatu utang tidak dipersangkakan, tapi mesti di buktikan”.
2. Bukti Pembebasan Utang
Pasal 1439:
“Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yg turut berutang secara tanggung-menanggung”.
3. Pembebasan Utang pada Salah Seorang Kawan Berutang
Pasal 1440 :
4. Pengembalian Gadai
Pasal 1441:
“Pengembalian barang yg diberikan dalam gadai tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang pembebasan utangnya”.
5. Pembebasan yg Berutang-utang Pertama
Pasal 1442 :
“Pembebasan suatu utang atau penglepasan menurut persetujuan yg diberikan ke si berutang utama, membebaskan para penanggung utang.
6. Pembayaran oleh Penanggung
Pasal 1443:
“Apa yg si berpiutang telah terima dari seorang Pembayaran penanggung utang sebagai penglunasan penanggungannya, mesti dianggap telah dibayarkan buat mengurangi utangnya, & mesti digunakan buat penglunasan si berutang utama dari para penanggung Iainnya”.
J. MUSNAHNYA BARANG YG TERUTANG
1. Force Majeur & Akibatnya dalam Perikatan
PasaI 1444 :
“Jika barang tertentu yg menjadi bahan persetujuan, musnah tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, sedemikian sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang & sebelum Ia lalai menyerahkannya”.
2. Kewajiban Debitur Jika Terjadi Force Majeur
Pasal 1445 :
“Jika barang yg terutang di luar salahnya si berutang, musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, maka si berutang, jika Ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tensebut, diwajibkan memberikan hak-hak tuntutan-tuntutan tersebut kepada yg mengutangkan padanya”.
K. KEBATALAN & PEMBATALAN PERIKATAN
1. Perjanjian yg Diikat oleh Pihak yg Tidak Cakap
Pasal 1446 :
“Semua perikatan yg dibuat oleh orang-orang parjanjian belum dewasa atau orang-orang yg ditaruh di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, & atas penuntutan yg dimajukan oleh atau dari pihak mereka, mesti dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelum-dewasaan atau pengampuannya”.
2. Syarat-syarat Mengajukan Pembatalan oleh Mereka yg Tidak Cakap dalam Hukum
Pasal 1447:
“Ketentuan dalam pasal yg baru tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan yg diterbitkan & suatu kejahatan atau pelanggaran, atau dari suatu perbuatan yg telah menerbitkan kerugian bagi seorang lain”.
3. Pembatalan Perjanjian yg Cacat pada Syarat Subjektif
Pasal 1449:
“Perikatan-perikatan yg dibuat dgn paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan buat membatalkannya”.
4. Akibat Hukum & Pembatalan
Pasal 1450:
“Dgn alasan dirugikan orang-orang dewasa & juga orang-orang belum dewasa, apabila mereka itu dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan-perikatan yg telah mereka perbuat, dalam hal-perihal khusus yg ditetapkan dgn undang-undang”.
5. Akibat Hukum & Pembatalan Perjanjian oleh Mereka yg Tidak Cakap
Pasal 1451:
6. Pemulihan ke Keadaan Semula
Pasal 1452:
“Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan juga berakibat bahwa barang & orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
7. Ganti Rugi
Pasal 1453:
“Dalam hal-perihal yg diatur dalam Pasal 1446 & Pasal 1449, orang terhadap siapa tuntutan buat pernyataan batal itu dikabulkan, selama itu, diwajibkan pula mengganti biaya kerugian & bunga jika ada alasan buat itu”.
8. Jatuh Tempo
Pasal 1454
9. Alasan-alasan buat Membatalkan Perjanjian
Pasal 1455
10. Tuntutan Pernyataan Batal Gugur
Pasal 1456:
we hope PERIKATAN-PERIKATAN YG LAHIR DARI are solution for your problem.