Etika Profesi (Kode Etik Advokat/Pengacara & Dewan Kehormatan)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Bahwa dgn kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dgn ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Kode Etik ini bersifat mengikat beserta wajib dipatuhi oleh mereka yg menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yg bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yg dgn diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat.

Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.

1.2 Perumusan Masalah

Materi yg akan diuraikan dalam paper ini, adalah :

1. Pengertian Umum

2. Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum

3. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara

4. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum

5. Tentang Dewan Kehormatan

6. Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi

7. Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan Kehormatan Cabang

8. Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang

9. Sanksi – Sanki

10. Tentang Keputusan

11. Pemeriksaan Tingkat Banding

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain buat memenuhi tugas akhir dari mata kuliah hukum Islam & dalam rangka mengkaji ulang mengenai penegakan & pelaksanaan etika profesi hukum.

1.4 Metode Pengumpulan Data

Dalam penelitian yg dilaksanakan ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data litereir atau library research (studi pustaka). Karena itu, bahan yg digunakan dalam penelitian ini yaitu: pertama, bahan primer meliputi keseluruhan peraturan perundang-undangan. Kedua, bahan sekunder yg bersifat primer, yaitu bahan-bahan pustaka, seperti buku-buku yg berisikan pendapat para pakar atau praktisi atau hal-perihal yg berkaitan erat dgn permasalahan yg sedang dikaji. Ketiga, bahan-bahan sekunder berupa bahan yg diperoleh dari artikel, jurnal, & internet yg memiliki relevansi dgn permasalahan yg menjadi obyek kajian penelitian. Bahan-bahan tersebut dimaksudkan sebagai pendukung dalam menyusun paper ini.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Umum

Pengertian umum dimaksud dgn :

a. “ADVOKAT” : adalah seseorang atau mereka yg melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yg menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.

b. “PENASEHAT HUKUM : adalah idem dito “Advokat” diatas dgn sebutan “Penasehat Hukum”.

c. “KLIEN” : adalah orang/subyek hukum yg dgn memberikan kuasa diberikan bantuan hukum oleh Advokat/Penasehat Hukum atau oleh mereka yg menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum.

d. “SEJAWAT ASING” : adalah orang atau mereka yg bukan berkewarganegaraan Indonesia, yg menjalankan praktek hukum dgn sah (legaal/legal) atau menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum di Indonesia.

e. “HONORARIUM” : adalah sejumlah pembayaran uang sebagai imbalan pemberian jasa bantuan hukum yg diterima oleh Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan kesepakatan perjanjian dgn kliennya.

f. “DEWAN KEHORMATAN” : adalah lembaga atau ba& yg dibentuk oleh organisasi profesi Advokat/ Penasehat Hukum, yg berfungsi dan berkewenangan mengawasi, dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum ini di organisasi “IKADIN”, “A.A.I.” & “I.P.H.I.” masing-masing. Pasal 2 Dalam pengertian “Advokat” & “Penasehat Hukum” dimaksud pasal 1 ad.a & ad. b. diatas, dimaksud termasuk juga mereka yg disebut :

  1. “PENGACARA”
  2. “PENGACARA PRAKTEK”
  3. “Penerima Kuasa dgn izin khusus insidentil” dari pengadilan setempat.

2.2 Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum

Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yg bertaqwa kepada Tuhan Yg Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan & kebenaran dilandasi moral yg tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(1) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib buat selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

(2) Advokat/Penasehat Hukum mesti bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yg memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.

(3) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tapi diutamakan bertujuan buat menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dgn cara yg jujur dan bertanggung jawab.

(4) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dgn bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.

(5) Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan beserta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.

(6) Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.

(7) Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yg disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yg berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.

(8) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yg dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan mesti senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).

(9) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya mesti bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/ Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.

(10) Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yg tidak diharapkan sebagai konsekwensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.

(11) Seorang Advokat/Penasehat Hukum yg kemudian diangkat buat menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif), tidak dibenarkan buat tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

2.3 Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara

(1) Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yg dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yg menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yg diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dgn perkara yg ditanganinya.

(2) Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban buat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yg tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yg disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yg oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.

(3) Surat-surat yg dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dgn izin pihak yg yg mengirim surat tersebut.

(4) Surat-surat yg dibuat dgn dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.

(5) Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tapi tidak berhasil, tidak dibenarkan buat digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.

(6) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi skasi-saksi pihak lawan buat didengar keterangan mereka dalam perkara yg bersangkutan. (

a. 7) Dalam suatu perkara perdata yg sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama dgn Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan.

(7) Dalam perihal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.

(8) Dalam suatu perkara pidana yg sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dgn Jaksa Penuntut Umum.

(9) Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam/di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika perihal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dgn memberikan waktu yg layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yg bersangkutan.

(10) Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yg diterma buat dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.

(11) Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dgn orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/ Penasehat Hukum yg bersangkutan atau dgn seizinnya.

(12) Jika Advokat/Penasehat Hukum mesti berbicara tentang soal lain dgn klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yg sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.

(13) Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yg dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.

(14) Advokat/Penasehat Hukum yg menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, mesti segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.

(15) Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yg ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

2.4 Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum

Setiap orang yg menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yg bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dgn pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.

Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” & “I.P.H.I.” dgn hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.

Dewan Kehormatan yg berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Dewan Kehormatan dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan

Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”.

(5) Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada

ba& lain yg berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik

profesi Advokat/Penasehat Hukum.

2.5 Tentang Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan “IKADIN” berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh anggota “IKADIN” baik di Cabang maupun di Pusat, demikian pula berlaku perihal yg sama bagi Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.” yg berkuasa memeriksa dan mengadili

masing-masing anggotanya.

Dewan Kehormatan dimaksud di atas, masing-masing juga berkuasa memeriksa & mengadili perkara pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh mereka yg bukan Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana yg dimaksud pasal 2 huruf c & ketentuan pasal 10 atas permintaan pengaduan dari pihak yg mengadukan atau

pengadu.

Pelanggaran kode etik yg dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yg sama atau secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yg berbeda atau secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi profesi, bukan Advokat/Penasehat Hukum, terhadap masing-masing pelanggar kode etik diadukan, diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini.(3) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat dan di Cabang disebut Dewan Kehormatan Cabang.

Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik pada peradilan kode etik tingkat pertama terhadap anggota dari organisasinya dan yg bukan Advokat/Penasehat Hukum di Cabangnya dan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat banding atau putusan akhir.

Persidangan oleh Dewan Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yg terdiri dari seorang Ketua Majelis dan beberapa orang anggota Majelis dgn ketentuan Majelis Dewan Kehormatan mesti berjumlah ganjil.

2.6 Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Pengaduan terhadap seseorang yg dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), mesti diadukan secara tertulis disertai dgn alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.

Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.

Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan buat dipertimbangkan dan diselesaikan.

Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan

Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi bersangkutan.

Materi pengaduan hanyalah yg mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yg merasa dirugikan ialah :

a. klien

b. teman sejawat

c. pejabat/pengusaha

d. anggota masyarakat

e. Dewan Pimpinan Pusat

f. Dewan Pimpinan Cabang

Bilamana Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan yg terdekat.

2.7 Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan Kehormatan Cabang

Dewan Kehormatan Cabang mencatat surat-surat pengduan yg diterimanya dalam buku register yg khusus disediakan buat itu dan setelah diterimanya pengaduan tertulis yg disertai dgn surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yg dianggap perlu tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, tindasan/foto copie surat pengaduan tersebut sudah disampaikan dgn surat kilat khusus/tercatat melalui kantor pos atau secara langsung kepada yg diadukan sendiri dgn tanda terima sebagai buktinya.

Surat pemberitahuan dgn lampiran surat pengaduan selengkapnya tersebut mesti secara patut disampaikan kepada yg diadukan dgn diberitahukan supaya jawaban disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya

surat pemberitahuan tersebut.

Jawaban tertulis dari yg diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dilengkapi dgn surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yg dianggap perlu.

Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut yg diadukan tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan pemberitahuan ulang ke dua kalinya dgn peringatan supaya jawaban secara tertulis disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan ke dua kalinya tersebut dan jika dalam batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

Dalam perihal pihak yg diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah dianggap melepaskan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat pasal ini, maka Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili beserta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yg diadukan dgn putusan verstek.

Dgn telah diterimanya atau dgn tidak diterimanya jawaban tertulis dari yg diadukan sesuai dgn batas tenggang waktu yg ditentukan dalam ayat (2) & ayat (4) pasal ini, Dewan Kehormatan Cabang segera menentukan dan menetapkan hari dan tanggal sidangnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari selambat-lambatnya dan menyampaikan surat pemberitahuan panggilan buat hadir dipersidangan yg sudah ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu & kepada yg diadukan dgn ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut mesti diterima oleh yg berkepentingan paling lambat (sedikitnya) 3 (tiga) hari sebelumnya hari/tanggal sidang tersebut dan panggilan mesti dilakukan secara patut.

Pengadu dan yg diadukan secara pribadi mesti datang hadir sendiri dipersidangan dan jika dikehendaki masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya tapi tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain. Pada sidang pertama kalinya, ke dua belah pihak pengadu dan yg diadukan dipanggil hadir dgn patut dipersidangan.

Bilamana salah satu pihak pengadu atau yg diadukan tidak hadir, sidang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari, terkecuali karena ketentuan diatur dalam ayat (5) pasal ini.

Bilamana setelah dipanggil dgn patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir dan sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yg sah, maka pengaduan dari pengadu mesti dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak dapat buat diajukan kembali.

Bilamana setelah dipanggil dgn patut yg diadukan pada sidang pertama tidak hadir dan pada sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yg sah, maka Dewan Kehormatan Cabang berkewenangan melanjutkan sidangnya & menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya yg diadukan.

Pada sidang pertama yg dihadiri oleh ke dua belah pihak, pengadu dan yang

diadukan, Dewan Kehormatan Cabang wajib mengusahakan tercapainya perdamaian. Bilamana tercapai perdamaian antara pengadu dan yg diadukan, maka dalam sidang itu dgn persetujuan yg diadukan, pengadu mencabut kembali beserta membatalkan pengaduannya atau dgn dibuat dan ditandatanganinya bersama oleh kedua belah pihak akta perdamaian secara tuntas yg mempunyai kekuatan hukum yg pasti yg dijadikan keputusan Dewan Kehormatan Cabang.

Dimuka sidang, kepada pengadu diminta buat mengemukakan alasan-alasan pengaduannya dan kepada yg diadukan diminta buat mengemukakan hak pembelaan dirinya, yg diatur dan dilakukan secara bergiliran. Sedangkan surat-surat bukti dan keterangan kesaksian saksi-saksi dari pengadu dan dari yg diadukan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Cabang.

2.8 Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang

Dewan Kehormatan Cabang bersidang dgn sidang Majelis Dewan Kehormatan Cabang yg terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tapi mesti selalu berjumlah ganjil dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Cabang merangkap sebagai anggota sesuai ketentuan pasal 11 ayat Majelis sidang Dewan Kehormatan diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis yg tertua usianya atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang.

Setiap kali persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat berita acara persidangannya yg disahkan dan ditandatanganinya atau yg sedikit-dikitnya ditandatangani oleh Ketua Majelis yg menyidangkan perkara itu.

Keputusan dari Majelis Kehormatan Cabang ditandatangani oleh semua anggota Majelis, kecuali mereka yg berhalangan, perihal ini disebut dalam keputusan yg bersangkutan.

Keputusan seperti dimaksud pada bagian terakhir dari ayat (3) pasal ini adalah tetap sah.

Majelis Kehormatan Cabang mengambil keputusan dgn suara terbanyak dalam sidang tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dgn atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yg bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yg diadukan disampaikan secara patut.

Keputusan tersebut mesti memuat pertimbangan-pertimbangan tentang dasar dari pertimbangannya dan dgn menyebutkan/menunjuk pada pasal atau pasal-asal

ketentuan kode etik profesi yg dilanggar.

2.9 Sanksi – Sanki

Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa :

a. Teguran;

b. Peringatan;

c. Peringatan keras;

d. Pemberhentian sementara buat waktu tertentu;

e. Pemberhentian selamanya;

f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Dgn pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dgn hukuman :

- berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;

- berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yg diberikan;

- berupa pemberhentian sementara buat waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.

Advokat/Penasehat Hukum yg melakukan pelanggaran kode etik profesi dgn maksud dan tujuan merusak citra beserta martabat kerhormatan profesi Advokat/ Penasehat Hukum yg wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yg mulia & terhormat, dapat dikenakan sanksi dgn hukuman pemberhentian selamanya.

Sanksi putusan dgn hukuman pemberhentian sementara buat waktu tertenu dan dgn hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yg bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat/Penasehat Hukum baik di luar maupun di muka pengadilan.

Terhadap mereka yg dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan & diusulkan kepada Pemerintah cq. Menteri Kehakiman R.I. buat membatalkan beserta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.

2.10 Tentang Keputusan

Setiap keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang dan Majelis Dewan Kehormatan Pusat diucapkan dalam sidang yg terbuka dan dinyatakan terbuka buat umum.

Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan disampaikan kepada :

a. anggota/orang yg diadukan ;

b. pihak pengadu;

c. Dewan Pimpinan Cabang setempat;

d. Dewan Kehormatan Pusat organisasi profesi bersangkutan;

e. Dewan Pimpinan Pusat ‘IKADIN’, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.”;

f. Menteri Kehakiman R.I.;

g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;

h. Lembaga/instansi pemerintah yg dianggap perlu.

Apabila pihak-pihak yg bersangkutan (pengadu dan yg diadukan) tidak puas dgn putusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi tersebut melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat.

Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat merupakan keputusan tingkat banding bersifat final atau keputusan akhir yg berkeuatan hukum tetap dan pasti.

2.10 Pemeriksaan Tingkat Banding

Permohonan banding dan memori banding diajukan dan disampaikan oleh yg bersangkutan melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya salinan keputusan tersebut oleh yang

bersangkutan. Pengajuan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang. Pengajuan permohonan banding yg tanpa dilengkapi dgn penyerahan memori bandingnya dalam batas waktu yg telah ditentukan, dinyatakan menjadi batal demi hukum (nietig).

Semua ketentuan acara pemeriksaan yg berlaku buat Dewan Kehormatan Cabang pada pemeriksaan tingkat pertama, mutatis mutandis tata cara yg sama diberlakukan buat pemeriksaan pada tingkat banding/Dewan Kehormatan Pusat.

Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat dgn anggota Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tapi mesti selalu ganjil jumlahnya.Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permintaan pemeriksaan langsung dari Dewan Kehormatan Cabang atas perkara yg belum diperiksa di Cabang.

Dewan Kehormatan Pusat dapat memeriksa perkara tersebut dgn ketentuan

mesti atas dasar adanya permintaan dan surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak disertai alasan-alasannya yg diajukan melalui Dewan Kehormatan Cabang buat persetujuannya.

Majelis Dewan Kehormatan Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang baik buat sebahagian maupun buat seluruhnya dan dgn memberikan keputusannya sendiri.

Keputusan Majelis Dewan Kehoramtan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan itu diucapkan di muka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga, tidak dapat dilakukan upaya perobahan/pembatalan oleh Konggres/Musyawarah

Nasional organisasi profesi sekalipun.


Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan mesti disampaikan kepada :

a. pemohon banding;

b. termohon banding;

c. Dewan Kehormatan Cabang bersangkutan; (buat diketahui dan dilaksanakan)

d. Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan; (buat diketahui dan dilaksanakan)

e. Dewan Pimpinan Pusat “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” (sebagai laporan/buat diketahui)

f. Menteri Kehakiman R.I.; (buat diketahui)

g. Ketua Mahkamah Agung R.I.; (buat diketahui)

h. Lembaga/Instansi Pemerintah yg dianggap perlu; (buat diketahui)

Segala biaya yg dikeluarkan buat pemeriksaan tingkat pertama dan di tingkat banding dapat ditentukan dibebankan kepada :

a. yg mengadukan atau pengadu;

b. yg diadukan;

c. Dewan Pimpinan Cabang di tingkat Cabang;

d. Dewan Pimpinan Pusat di tingkat Pusat;



we hope Etika Profesi (Kode Etik Advokat/Pengacara & Dewan Kehormatan) are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet