HUKUM PERIKATAN KESEPATAKAN DILUAR SIDANG ATAS HAK PERWALIAN ANAK

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Putusnya sebuah perkawinan antara suami & istri akan membawa akibat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada anak yg dihasilkan dari perkawinan tersebut, namun putusnya sebuah perkawinan tidak berarti pula putusnya hubungan antara orang tua dgn anak. Pemeliharaan anak mesti selalu diperhatikan demi kepentingan & kesejahteraan anak tersebut. Kewajiban memelihara anak tersebut bukanlah hanya buat ayah atau ibu saja tapi kewajiban tersebut merupakan kewajiban dari kedua orang tua kepada anak-anaknya meskipun tali perkawinan antara ayah & ibu sudah putus.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kesepakatan/Perjanjian

Buat mengetahui apa yg dimaksud dgn perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dgn mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, perihal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan & tulisan

f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada perihal tertentu

4. ada kausa yg halal

Asas- asas Perjanjian

Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yg perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:

1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.

2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yg membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.

3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.

4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yg dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak & kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.

Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbal balik & perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yg memberikan kewajibannya kepada satu pihak & hak kepada satu pihak & hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma & perjanjian dgn alas hak yg membebani

3) Perjanjian bernama & tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan & perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual & perjanjian real

Syarat- syarat sah Perjanjian

Perjanjian yg sah artinya perjanjian yg memenuhi syarat yg telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:

1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yg membuat perjanjian (consensus)

2) Ada kecakapan pihak- pihak buat membuat perjanjian (capacity)

3) Ada suatu perihal tertentu (a certain subject matter)

4) Ada suatu penyebab yg halal (legal cause)

Akibat Hukum Perjanjian yg Sah

Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yg dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yg membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yg cukup menurut undang- undang, & mesti dilaksanakan dgn itikad baik,

Pelaksanaan Perjanjian


Yg dimaksud dgn pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak & kewajiban yg telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran & penyerahan barang yg menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran & penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dgn penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

2.2 Kesepakatan di Luar Sidang Atas Hak Perwalian Anak

Pengaturan mengenai kesejahteraan bagi anak tertuang dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 9 di nyatakan bahwa:

Tanggung jawab orang tua terhadap kelangsungan hidup anak mengandung kewajiban memelihara & mendidik anak sedemikian rupa sehingga anak dapat tumbuh & berkembang menjadi orang yg cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Tuhan Yg Maha Esa & berkemampuan buat meneruskan cita-cita bangsa.[1]

Selama perkawinan masih utuh, kekuasaan atas anak-anak mereka yg dilahirkan dalam perkawinan tersebut berada pada orang tua mereka. Ketika kedua orang tua mereka bercerai maka penguasaan atas anak tersebut berada pada salah satu diantara mereka, bukan berarti pihak yg lain terbebas dari kewajiban tapi pihak yg lain juga mempunyai kewajiban memelihara & mendidik anak tersebut.

Seorang anak tidak berada dalam kekuasaan orang tua dapat disebabkan karena orang tuanya bercerai atau salah satu dari kedua orang tuanya meninggal dunia. Anak dari hasil perkawinan tentunya berada dibawah kekuasaan orang tuanya sampai si anak dapat hidup mandiri sebagai perwuju& dari kewajiban orang tua dalam membesarkan anak-anaknya, tapi disisi lain kekuasaan itu dapat dicabut karena dianggap jika berada dibawah kekuasaan orang tua tersebut makan akan merugikan si anak karena kurang mendapat haknya/perlindungan dari orang tua yg akan mempengaruhi kondisi lahir maupun batin si anak, & kelangsungan masa depannya.[2]

Kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dijalankan hanya oleh seorang dari kedua orang tua si anak, perwalian hanyalah ada bilamana seorang atau beberapa orang anak tidak berada dibawah kekuasaan orangtuanya sama sekali, tapi putusnya perkawinan antara kedua orang tua atau meninggalnya salah seorang dari kedua orang tua & dicabutnya kekuasaan salah seoang dari kedua orang tua tidak dgn sendirinya mengakibatkan anak berada dibawah kekuasaan wali, kecuali apabila dalam putusnya perkawinan kedua orang telah menyerahkan anaknya dibawah kekuasaan wali atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap anaknya, maka dgn sendirinya anak berada di bawah kekuasaan wali.

Pengaturan hak perwalian buat anak di bawah umur berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku di Indonesia masih dipengaruhi oleh tiga sitem hukum yaitu hukum Adat, hukum Barat (KUHPerdata) & Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.

Pengaturan perwalian sesuai dgn Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Bab XI Pasal 50-54. kesimpulannya adalah: anak yg berada dibawah perwalian adalah anak yg dibawah umur atau belum berumur delapan belas (18) tahun yg belum pernah melaksanakan sebuah ikatan perkawinan & tidak sedang berada dibawah kekuasaan dari orang tua melainkan dibawah kekuasaan wali. Perwalian tersebut tiada lain adalah mengenai perihal ihwal daripada pribadi si anak & lapangan harta bendanya.

Mengingat bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara & mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, perihal ini biasanya memicu berbagai macam persoalan & perselisihan antara kedua belah pihak, bilamana ada perselisihan diantara keduanya & buat menyelesaikan permasalahan tersebut diambil jalur damai buat mencapai mufakat dgn kesepakatan-kesepakatan yg dibuat & disetujui masing-masing pihak buat mengambil hak atas perwalian anak.

Kata sepakat sendiri bertujuan buat menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak yg mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu kehendak.

Menurut Riduan Syahrani bahwa:

Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya mengandung bahwa para pihak yg membuat perjanjian telah sepakat atau ada persetujuan kemauan atau menyetujui kehendak masing-masing yg dilakukan para pihak dgn tiada paksaan, kekeliruan & penipuan.[3]

Perjanjian seharusnya adanya kata sepakat secara suka rela dari pihak buat sahnya suatu perjanjian, sesuai dgn ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yg mengatakan bahwa:

Tiada sepakat yg sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dgn paksaan atau tipuan.[4]

Adanya suatu kesepakatan perdamaian yg dilakukan oleh para pihak mengenai hak perwalian tidak dijelaskan secara terperinci dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, sebagai pengantar bahwa, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu perihal dari pihak yg lain, & pihak yg lain berkewajiban buat memenuhi tuntutan itu.

Kesepakatan atau kata sepakat merupakan bentukan atau merupakan unsur dari suatu perjanjian (Overeenkomst) yg bertujuan buat menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak yg mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu kesepakatan atau tercapainya suatu kehendak.

Perjanjian seharusnya di laksanakan dgn adanya kata sepakat secara suka rela & para pihak buat sahnya suatu perjanjian, perihal tersebut sesuai dgn ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata.

Perjanjian yg dibuat oleh para pihak akan mengikat seperti undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, ditetapkan bahwa perjanjian mesti dilaksanakan dgn itikad baik, maksudnya bahwa cara menjalankan suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dgn kepatuhan & keadilan sehingga tidak akan teijadi kelalaian atau Wanprestasi, dimana wanprestasi bisa terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi sebagaimana yg telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.

Azas Consensualitas mempunyai pengertian yaitu pada dasarnya perjanjian terjadi sejak detik tercapainya kesepakatan, dimana perjanjian tersebut mesti memenuhi persyaratan yg ada, yaitu yg tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dgn demikian jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat subyektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika suatu peijanjian yg dibuat oleh kedua pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu adalah batal demi hukum.

Pengaturan perwalian di Indonesia tertuang dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menurut Undang-undang tersebut pada dasarnya perwalian dilakukan terhadap seorang anak yg belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan & tidak sedang dalam berada dibawah kekuasaan orang tua, baik mengenai pribadi si anak maupun harta kekayaan (pasal (1) dan(2)).

KUHPerdata mengatur perwalian anak yaitu dalam Bab XV dari Buku I, Pasal 330. kesimpulannya adalah bahwa perwalian pada hakekatnya mengatur pemeliharaan anak belum dewasa, tanpa melihat ada tidaknya hubungan keluarga antara si anak & walinya. Anak yg belum dewasa adalah anak yg belum mencapai umur /genap dua puluh satu (21). Dalam setiap perwalian terdapat seorang wali, kecuali yg ditentukan dalam pasal 351 & 361 KUHPerdata, yaitu apabila wali seorang ibu kawin lagi maka suaminya menjadi wali pengganti.

Syarat-syarat buat menjadi wali tertuang dalam Pasal 51 Undang-undang Perkawinan. Kekuasaan atas hak wali anak dapat dicabut jika salah satu dari kedua orang tua itu memenuhi ketentuan Pasal 49 (1) huruf a & b.



[1] Undang undang Nomor 4 Tahun 1979. Tentang Kesejahteraan Anak.

[2] Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan.

[3] Riduan Syahrani, Seluk Beluk & Asas-asas Hukum Perdata, Alumni. Bandung. 2000. hlm. 214.

[4] Subekti & Titrosudibio, KUHPerdata, P.T. Paramita, Jakarta. 1974.



we hope HUKUM PERIKATAN KESEPATAKAN DILUAR SIDANG ATAS HAK PERWALIAN ANAK are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet