MAKALAH ASURANSI JIWA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jiwa seseorang dapat diasuransikan buat keperluan orang yg berkepentingan, baik buat selama hidupnya maupun buat waktu yg ditentukan dalam perjanjian. Orang yg berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yg diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan buat kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yg dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yg mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung & tertanggung. Penanggung dgn menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yg ditunjuk sebagai penikmatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi Jiwa
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yg lebih lengkap jika dibandingkan dgn rumusan yg terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dgn mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dgn menerima premi asuransi, buat memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yg mungkin akan diderita tertanggung, yg timbul & suatu peristiwa tidak pasti atau buat memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yg dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul & rumusan:
“buat memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yg dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yg rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi jumlah (sum insurance), yg meliputi asuransi jiwa & asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“buat memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yg dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dgn asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dgn mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dgn menerima premi buat memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yg diasuransikan.”
Definisi inilah yg akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden berschouwd”.
Terjemahnnnya.
“Asuransi jiwa adalah perjanjian buat membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yg herhubungan dgn hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dgn berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yg dimaksud dgn ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, & pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tapi tidak 1 (satu) pasalpun yg memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dgn demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan & ini ada hubungannya dgn ketentuan Pasal 302 & Pasal 303 KUHD yg membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan buat keperluan orang yg berkepentingan, baik buat selama hidupnya maupun buat waktu yg ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yg berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yg diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan buat kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yg dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan dgn uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dgn mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dgn penanggung, dgn mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung & meninggalnya orang yg jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yg diperjanjikan, mengikatkan diri buat membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yg ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi & penangung.
Definisi Purwosutjipto berbeda dgn definisi yg terdapat dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dgn tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yg mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung & tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi & penanggung.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dgn menerima premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yg ditunjuk sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yg ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya buat asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk buat yg berjangka waktu tertentu.
2.2 Polis Asuransi jiwa
Bentuk & isi Polis
Sesuai dgn ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa mesti diadakan secara tertulis dgn bentuk akta yg disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yg jiwanya diasuransikan;
d. Disaat mulai & berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah & penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis mesti dicantumkan hari & tanggal diadakan asuransi. Perihal ini penting buat mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan & dapat diketahui pula sejak hari & tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis mesti dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yg wajib membayar premi & berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yg berhak menerima sejumlah uang tertentu & penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, & tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yg berkepentingan.
c. Nama orang yg jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa & ba& manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa ba& tidak ada, sebaliknya ba& tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yg tidak berwujud, yg hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yg punya ba& itu mempunyai nama yg jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yg berkepentingan. Namanya itu mesti dicantumkan dalam polis. Dalam perihal ini, tertanggung & orang yg jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Disaat mulai & berakhirriya evenemen
Disaat mulai & berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yg ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yg diperjanjikan pada disaat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yg wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam perihal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam perihal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah & syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung & penanggung. Dgn adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan & asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yg wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yg disetujui oleh tertanggung pada disaat diadakan asuransi.
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung & tertanggung. Penanggung adalah pihak yg menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yg diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yg menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yg memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yg dikaitkan dgn hidup atau matinya seseorang yg diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan ba& hukum milik swasta atau ba& hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan buat kepentingan pihak ketiga & ini mesti dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yg berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yg ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam perihal ini, tertanggung yg meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tapi penikmat yg ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yg berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam perihal ini tertanggung sendiri yg berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup & berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yg dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka perihal ini dapat disamakan dgn asuransi jiwa buat kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan buat kepentingannya, tapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yg berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam perihal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi & sekaligus penikmat yg berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa buat kepentingan pihak ketiga (penikmat) mesti dicantumkan dalam polis.
2.3 Evenemen & Santunan
1. Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yg mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dgn asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yg menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yg menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yg dimaksud dgn hahaya adalah meninggalnya orang yg jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan perihal yg sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yg disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yg dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yg jiwanya diasuransikan merupakan risiko yg menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, & benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2. Uang Santunan & Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yg wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam perihal meninggalnya tertanggung sesuai dgn kesepakatan yg tercantum dalam polis. Penikmat yg di maksud adalah orang yg ditunjuk oleh tertanggung atau orang yg menjadi ahli warisnya sebagai yg berhak menerima & menikmati santunan sejumlah uang yg dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang & penanggung yg jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam perihal ini terdapat perbedaan dgn asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yg telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yg dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
2.4 Asuransi Jiwa Berakhir
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yg menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung & penanggung. Apabila dalam jangka waktu yg diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yg ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yg dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat & meninggalnya tertanggung. Dgn kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yg diikuti dgn pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yg menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dgn kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dgn pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yg diasuransikan jiwanya pada disaat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak buat memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yg diadakan buat tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dgn premi yg sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Perihal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak buat memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa buat kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yg mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, penyebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dgn sebuah klausul yg membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam perihal ada peristiwa bunuh diri & ba& tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dgn perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yg dicantumkan dalam polis
we hope MAKALAH ASURANSI JIWA are solution for your problem.