MAKALAH ASURANSI KEBAKARAN
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas terletak di mana & berbatasan dgn apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas dipakai & digunakan buat apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dgn syarat perubahan tujuan penggunaan yg merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUHD)
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yg ditimbulkan oleh terbakamya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa & bahkan yg lebih luas daripada itu.
Polis standar asuransi kebakaran
Pengaturan tentang asuransi kebakaran tersebut sangat sederhana, & sudah tidak sesuai lagi dgn kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung & penanggung yg dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-perihal mengenai asuransi kebakaran yg diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini
a. Polis asuransi kebakaran.
b. Objek asuransi kebakaran.
c. Evenemen & ganti kerugiah asuransi kebakaran.
d. Asuransi rangkap & perubahan risiko.
e. Janji-janj khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran selain mesti memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga mesti rnenyebutkan syarat-syarat khusus yg hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Buat mengetahui semua syarat umum beserta syarat khusus yg mesti dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari & tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yg mengadakan asuransi kebakaran buat diri sendiri atau buat kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan yg cukup jelas mengenai benda yg diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah yg diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yg di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan & berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7) Premi asuransi kebakaran yg dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji khusus yg diadakan antara pihak-pihak & keadaan yg perlu diketahui oleh & buat kepentingan penanggung.
(9) Letak & perbatasan benda yg diasuransikan.
(10) Pemakaian buat apa benda yg diasuransikan.
(11) Sifat & pemakaian gedung yg berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yg menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yg diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak & perbatasan gedung & tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yg diasuransikan.
2.1 Objek asuransi kebakaran
Benda yg menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, & benda bergerak seperti kendaraan bermotor. kapal, beserta benda bergerak yg terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yg bersangkutan. Misal gedung perkantoran & benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor & benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah & benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yg diasuransikan & berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Perihal yg penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yg membolehkan pengadaan asuransi dgn jumlah penuh & ini mesti tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas terletak di mana & berbatasan dgn apa. Jika berbatasan dgn gedung-gedung, bagai mana sifat & pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada & sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak & perbatasan gedung & tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas dipakai & digunakan buat apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dgn syarat perubahan tujuan penggunaan yg merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jika terjadi kebakaran yg menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yg jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dgn risiko yg menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yg wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yg ditanggung, makin besar jumlah premi yg dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.
2.3 Evenemen & Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yg ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa & bahkan yg lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-penyebab timbulnya kebakaran yg sangat luas:
(1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, & kecelakaan lain-lain;
(2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok & lain-lain;
(3) sebab-penyebab lain, dgn nama apa saja, dgn cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dgn tiada kecualinya.
Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yg menurut Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tapi menurut ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-penyebab yg terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-penyebab yg sangat luas, tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.
Disamakan dgn kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yg timbul karena kebakaran gedung-gedung yg berdekatan dgn benda asuransi seperti ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:
(1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yg dipakai buat mernadamkan kebakaran;
(2) benda asuransi hilang karena pencurian atau penyebab lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya buat memadamkan kebakaran itu.
Selain itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dgn kerugian karena kebakaran adalah kerugian yg ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, & sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dgn kerugian karena kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dgn kebutuhan & kesepakatan.
Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam perihal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yg diajukan oleh tertanggung. Buat memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yg terjadi itu adalah penyebab dari kerugian yg menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban buat membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yg sangat melampaui batas”
Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan unsur yg membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan Pasal 276 KUHD:
“Tidak ada kerugian yg disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani hahayà”.
Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu adalah penanggung mesti dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yg sangat melampaui batas.
Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak maka buat menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung mesti membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yg wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak & barang dagangan yg disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yg disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, & Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah.”
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yg dijamin ditentukan dgn tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran
(1) KEBAKARAN, yg terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena penyebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) menjalarnya api yg timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) kebakaran yg terjadi karena kebakaran benda lain yg berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan karena air & atau alat-alat lain yg dipergunakan buat menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yg di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan atas perintah yg berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR, kerusakan yg secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus buat mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik & instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
(3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yg disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa & sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yg di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yg diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dgn syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dgn polis jenis lain yg khusus buat itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang perihal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.
(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yg jatuh dari pesawat terbang dgn harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan atau dgn bangunan yg berisikan harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan.
(5) ASAP, yaitu asap yg timbul dari kebakaran harta benda yg di pertanggungkan pada polis ini.
2.4 Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung mesti memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda & atau kepentingan yg sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda & atau kepentin yg sama. perihal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yg timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran
2.5 Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yg timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam perihal penggantian kerugian, mesti dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dgn nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu mesti dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam perihal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dgn biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yg diberikan penanggung itu dalam waktu yg kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan buat membangun gedung yg terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung buat memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan buat itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dgn jumlah penuh atas benda yg diasuransikan. Dalam perihal diadakan janji buat membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yg diperlukan buat pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yg berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yg terbakar akan dibangun kembali dgn biaya yg jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Si asurador berwewenang buat mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yg ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin buat membangun kembali dalam waktu tertentu, yg kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam perihal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan buat itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan buat harga nilai penuh dari barang yg dijamin.
2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka mesti dijanjikan pula, bahwa biaya yg diperlukan buat membangun kembali itu, mesti diganti oleh asurador.
3) Dalam perihal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yg dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.
Kata-kata & ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yg oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.
Bagi saya cukup buat mengutarakan kesimpulan yg dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yg menurut hemat saya ada maksud yg terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:
Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban buat membangun kembali. & buat ini ia mesti menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.
Uang tunai mesti betul-betul dipergunakan buat membangun kembali. & asurador berwewenang buat mengawas-awasi itu. Dalarn perihal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu mesti se1esai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya buat membangun kembali dalam waktu yg telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami buat mengadakan jaminan.
Jaminan ini dapat berupa uang tunai yg oleh terjamin mesti dibayarkan kepada suatu Bank & tentunya ditujukan buat kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali & oleh karenanya asurador menderita kerugian.
we hope MAKALAH ASURANSI KEBAKARAN are solution for your problem.