Hukum Administrasi Negara
BAB I
ADMINISTRASI & HUKUM ADMINISTRASI
A. Peristilahan
Penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan pengasuh mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yg digunakan dalam SK Menteri P & K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yg kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yg beranekaragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional antara lain menengahkan sebagai berikut:
Administrasi Negara merupakan bagian dari administrasi umum. Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial & (Ilmu Politik). Pada halaman 2 juga diketengahkan pendapat Leonard D.White bahwa administrasi negara terdiri atas semua kegiatan Negara dgn maksud buat menunaikan & melaksanakan kebijakan Negara. Pada halaman 3 diketengahkan pendapat Dimock & Koening tentang administrasi negara dalam arti luas & arti sempit. Dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
B. Pemerintahan
1. Definisi & perumusan – perumusan
Pengertian pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian: disatu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan” (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan” (kumpulan dari kesatuan–kesatuan pemerintahan). Apa sebenarnya kandungan dari “fungsi pemerintahan” itu? Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dgn menempatkannya dalam hubungan dgn fungsi perundang-undangan & peradilan. Pemerintahan dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan penguasa yg tidak dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan perundang-undangan atau peradilan. Ada ahli hukum administrasi yg mengatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan yg terdiri atas peraturan-peraturan perundang-undangan yg lebih lanjut (peraturan-peraturan umum tentang pemerintahan, peraturan-peraturan dari pihak penguasa yg lebih rendah), tidak dapat dikategorikan dalam hukum administrasi.
Donner (A.M Donner, Nederlands Bestuursrecht, jilid umum, Alphen aan den Rijn, Nederland, cetakan ulang kelima tahun 1987 hal. 15-17) mengutarakan empat macam bentuk dari penguasa :
a). Pemelihara Ketertiban
Pemeliharaan ketertiban pada tingkat pertama ialah pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur. Dapat terdiri dari penetapan peraturan bagi komunikasi timbal balik, yaitu diserahkan pada masyarakat buat mengadukan sendiri pelanggaran atas hukum tadi & membuatnya berlaku melalui suatu proses (seperti dalam perihal lalu lintas). Suatu teknik lain pemeliharaan ketertiban ialah terikatnya beberapa kegiatan atau keadaan pada suatu perizinan, pengesahan, persetujuan atau suatu bentuk pemberian kuasa yg lain oleh karena kegiatan-kegiatan itu pada dasarnya adalah terlarang kecuali jika dilaporkan & memperoleh izin.
b). Pengelola Keuangan
Melalui pajak, pungutan-pungutan lain, pendapatan sendiri umpamanya dari sumber bantuan kekayaan alam & kredit luar negeri, pihak penguasa menjadi yg terkaya & yg paling boleh dipercaya dalam negara. Dalam perihal pemasukan uang pajak yg terutang, pihak pemerintah (melalui Kantor Inspeksi Pajak = sekarang Dit.Jen Pajak) memainkan peranan yg penting. Pendapatan pihak penguasa bertujuan buat menutup kebutuhan-kebutuhan sendiri, namun juga mempunyai fungsi dalam perihal pengaturan kembali pendapatan negara. Dgn demikian, penguasa memberi bantuan, menyediakan subsidi, memberi kredit & jaminan atau memberi harta milik yg diinvestasikan oleh kelompok-kelompok tertentu atau masyarakat umum.
c). Tuan tanah
Sejak dahulu pihak penguasa merupakan tuan tanah. Banyak jalan & sungai, pantai, bendungan & tentu saja bahan-bahan mineral, adalah milik penguasa. Penguasa juga memiliki kesempatan-kesempatan juridis buat merampas tanah ataupun menggunakan tanah itu dgn tujuan membatasi kepentingan umum & pungutan pajak.
d). Pengusaha
Beberapa kegiatan hanya dapat dilaksanakan oleh pihak penguasa mengingat sifatnya atau karena diharuskan sesuai dgn undang-undang. Maka kita menyebutkan “jasa-jasa” pihak penguasa: seperti pertahanan, pekerjaan umum, polisi, pemadam kebakaran, peredaran mata uang, pendidikan, penyediaan air minum, energi & saluran air, dll.
Disamping keempat jasa yg diarahkan keluar (ekstern) itu, masih ada yg diarahkan fungsinya kedalam (intern) yakni pemerintahan sebagai ba& organisasi intern. Pemerintahan intern berbentuk segala macam aturan-aturan organisasi, keputusan-keputusan pengangkatan & pemberhentian, aturan-aturan & keputusan-keputusan mengenai kedudukan hukum pegawai negeri, keputusan-keputusan tentang bidang pengawasan para pegawai yg kedudukannya lebih tinggi terhadap yg lebih rendah & peraturan mengenai penyelesaian sengketa diantara para pegawai negeri.
2. Sejarah Pemerintahan di Indonesia
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh Raffles adalah sebagai berikut: pemerintah pusat membentuk sebuah sekretariat yg dinamakan “Algemene Secretarie” di Bogor. Pimpinan urusan “oorlog en marine” diserahkan kepada sebuah departemen; urusan keuangan diserahkan kepada “Generale Directive van Financien”. Susunan pemerintahan yg sederhana itu baru dapat dikembangkan lebih luas pada masa Gubernur Jenderal Duymaer van Twist (1851-1856). Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai berikut:
1. Pertanian
2. Perusahaan Negara (gouvernements bedrijven)
3. Kehakiman (pertama kali didirikan tahun 1870)
4. Keuangan
5. Pemerintahan (binnenlands bestuur)
6. Pengajaran & keagamaan (onderwijs en eeredienst)
7. Perekonomian
8. Perhubungan & Pengairan (verkeer en waterstaat)
9. Peperangan (oorlog)
10. Angkatan Laut (marine)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuknya UUD Negara RI Tahun 1945, yg dapat dipandang sebagai akte kelahiran dari Negara Republik Indonesia. Selain itu juga diangkat Presiden & Wakil Presiden. Pada tanggal 19 Agustus tahun 1945 oleh PPKI ditetapkan susunan kementrian negara & pada tanggal 2 September 1945 Presiden mengangkat menteri-menteri Negara yg masing-masing mengepalai satu departemen, yaitu: Dalam negeri, Luar negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran & Pendidikan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan & Pekerjaan Umum.
Karena disaat itu, sistem pemerintahan belum dapat dilaksanakn secara penuh. Maka Belanda berusaha kembali buat menguasai negara RI akhirnya melahirkan suatu Negara Serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat dgn konstitusinya disebut dgn Konstitusi RIS. Namun pada tanggal 17 Agustus 1950 (kurang dari satu tahun masa RIS) bentuk negara kembali ke bentuk negara kesatuan & lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. tugas pemerintah di bidang eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia & teristimewa berusaha supaya UUD, Undang-undang, & peraturan-peraturan lain dijalankan (Pasal 82). Buat membentuk anggota DPR & Dewan Konstituante, dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan Pemilu yg pertama kali tanggal 1 April 1954 hingga tanggal 16 Juli 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956 Presiden mengambil sumpah para anggota DPR di Istana Negara Jakarta & pada tanggal 10 Nopember melantik anggota Konstituante di gedung Konstituante di Bandung.
Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kemelut kabinet terus berlangsung & akhirnya Presiden Soekarno telah memutuskan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kepala Negara membentukk baru yg dilantik tanggal 9 April 1957 dipimpin oleh Ir. Djoeanda selaku PM, Mr. Hardi selaku WAPERDAM I, K.H. Idham Khalid selaku WAPERDAM II, kabinet itu terkenal dgn nama Kabinet karya. Berhubung kabinet karya disandarkan kepada UUDS 1950 yg dinyatakan tidak berlaku melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 6 Juli 1959 kabinet Djoeanda mengembalikan mandat kepada Presiden. Pada tanggal 9 Juli Presiden membentuk Kabinet baru, yaitu Kabinet Kerja. Kabinet Kerja terdiri dari tiga kelompok Menteri, yaitu: Menteri Inti, Menteri Muda & Menteri Ex Officio (KASAD, KSAU, KSAL, KKN, Jaksa Agung, Wakil Ketua DPA & Ketua Dewan Nasional). Susunan Kabinet Kerja kemudian dilengkapi dgn Menko, Ketua DPR & MPRS menjadi Menko, sedangkan wakil ketuanya menjadi menteri.
Pelaksanaan pemerintahan dgn Demokrasi Terpimpin ternyata mengarah ke pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Keadaan ini dibonceng oleh PKI & akhirnya meletus peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965. Peristiwa ini sekaligus menarik garis pemisah masa pemerintahan sebelumnya dgn sebutan Orde Lama & Orde Baru. Langkah-langkah pertama pemerintahan Orde Baru diawali dgn Supersemar tahun 1966. langkah konstitusional ditempuh melalui siding-sidang umum MPRS pada tahun 1966, siding istimewa tahun 1967 & sidang umum V tahun 1968.
Berdasarkan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 dibentuk Kabinet Ampera dgn Kep.Pres No. 163/1966. Program Kabinet Ampera terkenal dgn nama Dwidharma Catur Karya. Pada tanggal 11 Oktober diadakan perubahan terhadap Kabinet Ampera. Dalam sidang istimewa, MPRS melalui TAP No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno ditarik/dicabut & Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Dalam sidang umum MPRS V dgn TAP No. XLIV/MPRS/1968 Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden RI. Melalui TAP No.XLI/MPRS/1968 telah ditetapkan pembentukan Kabinet Pembangunan. Struktur Kabinet pembangunan terdiri atas 18 menteri yg memimpin departemen & 5 menteri Negara.
Pada tanggal 29 Desember tahun 1986 telah disahkan & diundangkan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lahirnya UU ini telah memberikan penghargaan tersendiri bagi hukum administrasi.
3. Pemerintahan dalam zaman modern
Ciri-ciri yg paling penting dari negara ialah pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan suatu ketertiban tertentu dalam kenyataan. Sebagai kelanjutannya ditemukan “tugas-tugas negara yg lebih klasik” & “tugas-tugas negara yg lebih modern”.
§ Tugas-tugas Klasik Negara adalah:
a. Melindungi bangsa & wilayah terhadap serangan dari luar (pertahanan)
b. Melindungi bangsa & wilayah terhadap kerusuhan dari dalam (pembentukan & pemeliharaan hukum; polisi)
c. Penagihan uang pajak & pengelolaan dana tersebut buat kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Kementerian-kementerian “lama” yg paling terkenal adalah: Departemen Luar Negeri & Pertahanan, Dalam Negeri & Kehakiman, demikian pula Departemen Keuangan. Hukum Adminaistrasi Modern seringkali merupakan suatu akibat dari kesukaran & kebutuhan yg berbagai macam yg kerapkali ada kaitan langsung dgn pertumbuhan penduduk.
§ Tugas-tugas Modern Pemerintah adalah:
a. Jalan, sungai, perhubungan, angkutan, pos, telekomunikasi
b. Pendidikan, Pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan, planologi & Perumahan rakyat
d. Perekonomian, pertanian & perikanan,perdagangan, industri
e. Urusan tenaga kerja, Jaminan sosial
f. Kebudayaan, Pengembangan masyarakat
C. Definisi & Deskripsi Hukum Administrasi
Deskripsi dari J.Oppenheim mengetengahkan perbedaan terhadap tinjauan Negara oleh hukum tata negara & oleh hukum administrasi. Hukum Tata Negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak. Pendapat selanjutnya dijabarkan oleh C.Van Vollenhoven dalam definisi hukum tata negara & definisi hukum administrasi. Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yg membentuk alat-alat perlengkapan negara & menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yg mengingat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya Hukum Administrasi Negara merumuskan definisi kerja hukum administrasi Negara adalah hukum yg secara khas mengenai seluk beluk daripada administrasi Negara, & terdiri dari dua tingkatan. Hukum Administrasi Negara Heteronom, bersumber pada UUD, TAP MPR, & UU adalah hukum yg mengatur seluk beluk organisasi & fungsi administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara Otonom, adalah hukum operasional yg dicipta oleh Pemerintah & Administrasi Negara sendiri.
D. Perkembangan Hukum Administrasi
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat & dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum, umpamanya dgn menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dgn menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua
Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yg sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2. Perkembangan kedua yg penting dimulai dgn diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3. Perkembangan yg ketiga timbul manakala pembuat UU memutuskan dgn tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah buat mengadakan “pembuatan UU umum”,
E. Lapangan Hukum Administrasi Khusus & Hukum Administrasi Umum
Yg dimaksudkan dgn lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yg berhubungan dgn bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Sedangkan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yg tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yg terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yg demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.
1. Penelitian Lapangan Hukum Administrasi Khusus
W.F. Prins mengemukakan bahwa perkembangan hukum administrasi bermula dari lapangan-lapangan khusus karena kebutuhan buat mengatur lapangan-lapangan pekerjaan pemerintahan dalam bidang khusus tertentu. Dalam mengadakan penelitian & mengembangkan hukum administrasi disarankan agar dikembangkan bidang-bidang hukum administrasi yg menunjang Pembangunan Nasional sesuai dgn arah Pembangunan yg digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dgn demikian dapat dikembangkan bidang-bidang hukum administrasi yg menunjang pembangunan pertanian, perindustrian & bidang-bidang lainnya.
2. Penelitian Lapangan Hukum Administrasi Umum
Buat memperoleh gambaran dari keseluruhan aspek hukum administrasi umum itu kita menggunakan cara pemikiran yg berikut. Hubungan antara pihak pemerintah dgn masyarakat pada masing-masing bidang urusan pemerintah ditandai oleh dua saluran kegiatan : pihak pemerintah mempengaruhi masyarakat umum & masyarakat mempengaruhi kalangan pemerintah. Pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas tertentu terhadap masyarakat seperti melindungi masyarakat terhadap ancaman luar negeri atau melaksanakan suatu kebijaksanaan lingkungan.
Beberapa keputusan pemerintah tertentu mengakibatkan hasil-hasil pemilihan tertentu yg kembali dapat berpengaruh pada timbulnya keputusan-keputusan pemerintah yg baru. Hukum tata negara & hukum administrasi memuat aturan-aturan yg menguasai jalannya lingkaran politik & pemerintahan.
F. Kedudukan Hukum Administrasi dalam Lapangan Hukum
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat & hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yg begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir tapi mesti dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yg penegakkannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi (hukum antara).
Hukum administrasi juga berhubungan dgn hukum internasional. Hubungan antara hukum administrasi dgn hukum internasional tidak lepas dari hakekat hukum administrasi sendiri, yakni hubungan antara penguasa & rakyat. Pelaksanaan perjanjian-perjanjian internasional oleh penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum administrasi, karena hukum administrasi merupakan “instrumenteel recht”. Dalam perihal ini sistem hukum kita menganut stelsel dualisme, artinya suatu perjanjian internasional hanya mengikat negara & tidak mengikat rakyat. Buat dapat mengikat rakyat diperlukan suatu Undang-undang tersendiri.
G. Hukum Administrasi & Ilmu Pemerintahan Lain
Hukum administrasi bukan satu-satunya ilmu pengetahuan mengenai pemerintahan umum. yg termasuk ilmu pemerintahan ialah ilmu hukum, sosiologi, ilmu politik, yg objeknya adalah pemerintahan Ilmu pemerintahan yg terpenting adalah: soal-soal keuangan negara, hukum administrasi, sosiologi pemerintahan, & ilmu politik pemerintahan.
Hukum administrasi jadinya hanya merupakan salah satu dari keseluruhan ilmu-ilmu pemerintahan, yaitu bagian yg membahas aturan-aturan yg tertulis & yg tek tertulis dari pemerintahan umum. dalam ilmu pemerintahan dapat ditemukan dua macam pendekatan: pendekatan empiris & pendekatan normatif. Pendekatan empiris bertujuan buat menelaah pengaruh yg nyata dari pemerintahan umum, sementara pendekatan normatif menelaah putusan-putusan normatif.
H. Perkembangan Pemerintahan Umum di Masa Depan
Hukum Administrasi itu terlibat dgn perkembangan-perkembangan yg cepat. Sebelum membahas persoalan itu, perlu kiranya diingatkan bahwa hukum administrasi modern itu bergantung dari dua macam dorongan :
a. Dorongan dari sudut politik & pemerintahan. Hukum administrasi tergantung dari apa yg dibayangkan oleh pihak politik sebagai tugas dari pemerintah. Tentu saja politik itu tidak mengambil keputusan secara otonom (mandiri) dalam tugas-tugas pemerintah. Perubahan-perubahan dalam tugas-tugas pemerintah tercermin dalam hukum administrasi terutama dalam perubahan-perubahan pada bagian-bagian khusus dari hukum administrasi.
b. Perkembangan dalam bidang hukum administrasi otonom. Dgn tumbuhnya bagian-bagian khusus dari hukum administrasi kebutuhan juga meningkat. pertumbuhan & penyempurnaan hukum administrasi adalah suatu proses otonom yg dapat dicapai dgn bantuan ilmu pengetahuan, peradilan & perundang-undangan umum.
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
A. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yg berlaku & secara bersamaan mampu menjelaskan dgn tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yg bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yg lama, notulen dari sidang rapat, dsb.
B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yg Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yg termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yg artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran & cita-cita hukum beserta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional & mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk & tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan & keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
(Yg dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yg dibacakan oleh Ir. Soekarno.)
b. Dekrit 5 Juli 1959
(Suatu keputusan Presiden RI, yg isinya:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 & tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPRS & DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
(Adalah UUD 1945 yg terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh & Penutup.)
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, buat & atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)
C. Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yg berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu ba& pemerintahan tententu dapat meciptakan ba& hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, beserta Instruksi Mentri & Surat Mentri.
Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal)
(norma baerjenjang: gelede of getrapt normstelling)
UUD 1945 Tap MPR |
| |||
UU / Perpu |
| |||
PP |
| |||
Keppres |
| |||
Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya Keputusan Tata Usaha Negara: norma penutup | ||||
PENJELASAN
1. UUD 1945
UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini berlaku hingga 27 Desember 1949, disaat berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Buat itu, akhirnya ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950.
Meski UUD 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tapi didalamnya telah diatur hal-perihal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2. Tap MPR
Tap MPR ini merupakan putusan majelis yg yg mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar & ke dalam MPR. & memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yg dilaksanakan dgn UU.
b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yg dilaksanakan dgn Keputusan Presiden.
Perihal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dgn Keputusan Presiden.
3. UU / Perpu
Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama DPR. Buat Perpu, mesti mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul Rancangan UU dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Namun, dalam hal-perihal yg sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yg sama derajatnya dgn UU. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. & Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu mesti dicabut & akibat hukum yg timbul mesti diatur.
4. PP
Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa PP dibuat & dikeluarkan oleh Presiden buat melaksankan UU. PP memuat aturan-aturan yg sifatnya umum. MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang buat menyatakan tidak sah, dgn alasan kerena PP tersebut bertentangan dgn PP yg lebih tinggi.
5. Keppres
Keppres dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dgn PP, Keppres ini memuat keputusan yg bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Tap MPR No.XX/MPRS/1966. dalam prakteknya, ada tiga macam Keppres, yaitu:
a. Keppres yg berisi pengangklatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Dirjen suatu Departemen.
b. Keppres yg berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.
c. Keputusan Presiden yg mengatur hal-perihal tertentu.
6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan Mentri & Surat Keputusan Mentri
Adalah peraturan yg dikeluarkan oleh seorang Mentri, yg berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yg sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri & Surat Mentri.
b. Peraturan Daerah & Keputusan Kepala Daerah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yg menganut sistem Desentralisasi, yg terbagi-nagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dgn atau tidak dgn merampas barang tertentu buat negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah & ditanda tangani beserta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yg ditetapkan buat melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
c. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hkum yg tidak dibentuk oleh sebuah ba& legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yg hidup sebagai konvensi di badan-ba& hukum negara, hukum yg timbul karena putusan hakim, & hukum kebiasaan yg hidup di dalam masyarakat. Singkatnya adalah “Hukum Adat” yg dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum.
d. Hukum Internasional.
Adalah keseluruhan kaedah-kaedah & asas-asas yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain.
7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
Keputusan ini dibuat baik buat menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yg membuatnya dgn seorang partikelir.
8. Doktrin
Adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yg berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
D. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis
Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yg mempelajari hukum dalam sisi yg formal yg akhir-akhir ini sering dibandingkan dgn sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.
2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-ba& swasta.
E. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:
1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yg berlaku pada suatu disaat tertentu
2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yg menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.
Menurut para sejarawan hukum, perihal yg paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.
BAB III
SUSUNAN PEMERINTAH
A. Tinjauan Umum
Dalam membuat struktur dalam & hubungan pemerintahan umum mutlak bahwa yg digunakan adalah bahasa yg sama & tingkat pengertian yg sama. Perlu didapatkan suatu gambaran yg baik dalam berbagai macam kelembagaan pemerintah. Karena di banyak negara orang melihat bahwa lembaga-lembaga pemerintah selalu berubah-ubah. Buat badan-ba& yg terpenting dari Pemerintah Pusat, propinsi-propinsi & kotapraja-kotapraja umumnya cukup stabil (tidak berubah), akan tapi buat badan-ba& pemerintahan, BUMN, & sebagainya terlihat dinamika/perubahan yg cukup besar. Misalnya BUMN yg diswastakan atau perusahaan swasta yg dinasionalisasikan.
Dalam menciptakan tata tertib dalam banyaknya bentuk-bentuk organisasi itu dapat dilakukan paling baik dgn pndekatan pada struktur formal dari organisasi pemerintahan seperti yg diatur dalam peraturan perundang-undangan dgn cara pendekatan bersifat yuridis pemerintahan. Pendekatan yg bersifat yuridis pemerintahan menyangkut perihal bahwa kita bertolak dari istilah-istila & pertimbangan-pertimbangan yg bersifat yuridis. Ada 4 macam pembedaan yg penting dalam perihal ini, yaitu :
a. Pembedaan antara Wewenang yg sifatnya Hukum Publik dgn Wewenang Hukum Perdata.
Wewenang hukum publik adalah wewenang buat menimbulkan akibat-akibat hukum yg sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, mengambil kaputusan-keputusan atau menetapkan suatu rencana dgn akibat-akibat hukum. Badan-aba& yg memiliki hukum publik & dewan-dewan yg memiliki wewenang ini disebuta ” badan-ba& pemerintahan administratif & yg mengeluarkan aturan-aturan.”
Wewenang hukum perdata dimiliki oleh orang-orang pribadi & badan-ba& hukum. Suatu lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenang hukum perdata, jika merupakan ba& hukum sesuai dgn hukum perdata : negara, propinsi, kotapraja, badan-ba& umum atau lembaga yg memiliki wewenang hukum secara eksplisit/nyata.
Wewenang hukum publik hanya dapat dimiliki & mesti dimasukkan dalam golongan penguasa. Ba& yg bersangkutan dapat berbentuk suatu ba& yg didirikan oleh UU, tapi dapat juga suatu ba& pemerintahan dari yayasan/lembaga yg sifatnya hukum perdata yg memiliki wewenang hukum publik. Akan tapi ini tidak berlakuk bagi lembaga-lembaga yg punya wewenang hukum perdata. Akan tapi perlu dibuat suatu ukuran tambahan buat menyaring lembaga-lembaga mana dgn wewenang hukum perdata yg mesti digolongkan dalam pihak Pemerintah, karena memang badan-ba& swasta punya wewenang itu, sehingga lembaga-lembaga dgn hukum perdata termasuk dalam desentralisasi (fungsional).
b. Pembedaan antara Surat Keputusan Pembentukan Ba& yg bersifat Hukum Publik dgn yg bersifat Hukum Perdata.
Jika pembentukn suatu organisasi/ba& hukum terjadi sesuai atau menurut UU atau ditetapkan dalam suatu putusan organisasi yg bersifat hukum publik, maka ba& hkum itu memiliki wewenang yg tergolong organisasi pemrintah. Selain itu suatu organisasi fungsional dapat didirikan dalam bentuk yayasan atau perseroan terbatas ini yg disebut ba& hukum atas dasar surat keputusan pendirian menurut hukum perdata.
Bentuk organisasi fungsional (ba& hukum) yg tidak termasuk negara, kotapraja atau propinsi yg pendiriannya berdasarkan surat keputusan organisasi hukum publik, mesti digolongkan dalam desentralisasi fungsional. Walau suatu kembaga yg demikian tidak memiliki wewenang hukum publik & hanya memiliki wewenang hukum perdata, masih saja mesti ditentukan bahwa lembaga itu bagian dari organisasi pemerintahan.
c. Pembedaan antara para Pegawai & Pejabat Negara.
Wewenang yg sifatnya hukum publik justru yg bersifat hukum perdata dapat dilaksanakan oleh para pegawai yg secara hirarkis masih pegawai rendahan yg memiliki wewenang sesuai dgn undang-undang atau yg disebut dekonsentrasi.
Yg digolongkan dalam desentralisasi di Belanda adalah :
Provinsi & Kota Praja
Badan-ba& yg mewakili wewenang hukum publik
Badan-badan/Badan-ba& hukum yg mewakili wewenang hukum perdata yg ditetapkan dgn atau berdasarkan UU
Lembaga pemerintahan yg menurut surat keputusan organisasi mereka memperoleh otonomi tertentu terhadap mentri
Yg tidak tergolong dalam desentralisasi adalah pelaksanaan wewenang oleh para pegawai (dekonsentrasi) & penggunaan bentuk yayasan & perseroan terbatas oleh pihak pemerintah (jika perlu disebut juga sebagai desentralisasi fungsional yg sifatnya hukum perdata). Dgn membuat pembedaan antara badan-ba& hukum yg didirikan dgn atau berdasarkan undang-undang dgn badan-ba& hukum yg lain, maka tanggung jawab pemerintah sudah ditandai dgn jelas. Berbeda dgn desentralisasi fungsional yg bersifat hukum perdata, pertanggungjawaban itu juga diuraikan dgn jelas dalam satu atau lebih perundang-undangan yg dapat diketahui oleh setiap orang.
B. Hubungan Antara Tingkat-Tingkat Dalam Pemerintahan
Mengenai hubungan diantara tingkat-tingkat dalam pemerintahan mesti dibedakan diantara :
a. Hubungan Vertikal (Pengawasan, Kontrol)
Pengawasan dilaksanakan oleh badan-ba& Pemerintah yg bertingkat lebih tinggi terhadap badan-ba& yg lebih rendah. Buat pengawasan ada beberapa alasan, sbb:
1. Koordinasi: mencegah atau mencari penyelesaian konflik/perselisihan kepentingan, misalnya diantara kotapraja-kotapraja.
2. Pengawasan Kebijaksanaan: disesuaikannya kebijaksanaan dari aparat pemerintah yg lebih rendah terhadap yg lebih tinggi.
3. Pengawasan Kualitas: kontrol atas kebolehan & kualitas teknis pengambilan keputusan & tindakan-tindakan aparat pemerintah yg lebih rendah.
4. Alasan-alasan Keuangan: peningkatan kebijaksanaan yg tepat & seimbang dari aparat pemerintah yg lebih rendah.
5. Perlindungan hak & kepentingan warga: dalam situasi tertentu mungkin diperlukan suatu perlindungan khusus utnuk kepentingan dari seorang warga.
Beberapa bentuk pengawasan (kontrol):
1. Pengawasan Represif, yaitu pengawasan yg dilakukan kemudian.
2. Pengawasan Preventif, yaitu pengawasan yg dilakukan sebelumnya.
3. Pengawasan Positif.
4. Kewajiban buat memberi tahu.
5. Konsultasi & Perundingan
6. Hak Banding Administratif
7. Dinas-Dinas Pemerintah yg didekonsentrasi
8. Keuangan
9. Perencanaan
10. Pengangkatan buat Kepentingan Pemerintah Pusat
Aturan-aturan tentang pengawasan dalam Undang-Undang Tertulis, misalnya yg terwujud dalam tuntutan bahwa suatu persetujuan hanya dapat ditolak dgn alasan-alasan tertentu dalam yurisprudensi di negeri Belanda ditemukan asas-asas pemerintahan yg baik yg tertulis. Asas-asas yg penting, sbb:
- Asas Legalitas (pelaksanaan pengawasan mesti berdasarkan kewenangan menurut UU)
- Asas Pengawasan Terbatas (pengawasan yg dibatasi pada sasaran yg telah dijadikan pedoman pada waktu kewenangan itu diberikan)
- Asas Motivasi (pengawasan mesti dapat mendukung keputusan yg diambil berdasarkan pengawasan & keputusan yg mesti dimotivasi kepada masyarakat luas)
- Beberapa asas tentang prosedur seperti asas kecermatan
- Asas Kepercayaan
b. Hubungan Horizontal (Kerjasama)
Banyak tugas pemerintah hanya dapat dilaksanakan secara memuaskan melalui jalan kerjasama. Ada beberapa negara yg dapat ditemukan adanya kemungkinan kerjasama yg sifatnya hukum pubik diantara para pejabat instansi berdasarkan UU. Undang-Undang ini terdiri dari tiga macam kerjasama, yaitu:
1. Fungsi yg dipusatkan
Beberapa wewenang dari kotapraja yg ikut ambil bagian, diserahkan/dikuasakan pada salah satu dari yg mengambil bagian, yaitu suatu kotapraja yg merupakan suatu sentrum(pemusatan) yg besar.
2. Badan/Lembaga buat Bersama
Lembaga ini hanya memiliki wewenang buat melaksanakan wewenang yg sifatnya hukum publik.
3. Ba& Hukum Buat Bersama
Suatu ba& hukum menurut undang-undang hukum perdata dgn adanya lembaga-lembaga yg bersifat hukum publik.
C. Susunan Pemerintah Negara Indonesia (Umum)
Susunan organisasi RI terdiri dari dua susunan utama, yaitu susunan organisasi negara tingkat pusat & tingkat daerah.
Badan-ba& kenegaraan yg diatur dalam UUD 1945 yaitu MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, & MA. Sebagai konsekuensi sistem desentralisasi yg dianut oleh NKRI, tidak semua urusab pemerintahan diselenggarakan sendiri oleh pemerintah pusat. Berbagai urusan pemerintahan dapt diserahkan atau dilaksanakan atas bantuan satuan-satuan pemerintahan yg lebih rendah dalam bentuk otonomi atau tugas pembantuan. Susunan pemerintahan tingkat pusat diatur dalam UUD & dalam bebagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan urusan pemerintahan yg yg diserahkan kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga daerah. & terhadap urusan pemerintahan yg diserahkan itu, daerah mempunyai kebebasan buat mengatur & mengurus sendiri dgn pengawasan dari pemerintah pusat atau satuan pemerintahan yg lebih tinngi tingkatannya dari daerah yg bersangkutan.
Susunan pemerintahan tingkat daerah diatur dalam UU & terdiri dari berbagai tingkat seperti Daerah Tk.1 & Daerah TK.2.
D. Lembaga-Lembaga Negara
(1). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yg tugasnya menetapkan UU, menetapkan GBHN, & memilih beserta mengangkat presiden & wakil pesiden. Sedangkan kekuasaan mengubah UUD dikelompokkan sebagai wewenang.Selain mengubah UUD, ketetapan MPR tersebut mementukan juga wewenang lain yg diatur secara tegas dalam UUD.
(2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sistem ketatanegaraan RI memiiki 2 ba& perwakilan tingkat pusat yaitu MPR & DPR. Tiap UU menghendaki persetujuan DPR. Presiden yg embentuk UUD dgn persetujuan DPR akan tapi persetujuan DPR bukanlah menunjukkan bahwa presiden mempunyai kekuasaan lebih besar dari DPR dalam membentuk UU. DPR mempunyai hak inisiatif ntuk mengajukan Rancangan UU. Tugas umum lain DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan.
(3). Dewan Perwakilan Agung (DPA)
Susunan DPA diatur dgn UUD sedangkan hak an kewajibannya adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden & berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Menurut Tap MPR No.III/MPR/1978 (Tap MPR No.VI/MPR/1973) menegaskan bahwa:
a. DPA adalah sebuah ba& penasehat pemerintah
b. DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden.
c. DPA berhak mengajukan usul & wajib memberkn pertimbangan kepada pemerintah akan tapi sifatnya tidak mengikat secara hukum.
(4). Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yg menjalankan kekuasaan kehakiman teritinggi di negara RI beserta penadilan negara tertinggi dari semua ba& peradilan di Indonesia.
Wewenang Mahkamah Agung adalah :
a. Memeriksa & memutuskan:
b. Menguji secaramateril peraturan perundang-undangan yg tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang.
c. Memutuskan dalam tingkat pertama & terakhir semua sengketa yg timbul
d. Memberikan nasehat hukum kepada presiden dalam rangka pemberian grasi.
e. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak diminta kepada lembaga tinggi negara lain.
f. Melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap peradilan, meminta keterangan mengenai hal-perihal teknis peradilan, memberi petunjuk, peringatan pada semua lingkungan peradilan.
(5). Ba& Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga negara yg diadakan buat memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara & dalam menjalankan tugasnya, BPK mesti terjamin lepas dari pengaruh & campur tangan pemerintah termasuk dari seua unsur-unsur kekuasaan negara lain.
E. Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
(1). Presiden
Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan & tanggungjawab adalah di tangan presiden. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) tertinggi,presiden menjalankan kekuasaan:
a. Kekuasaan Dalam Bidang Pemerintahan (Eksekutif)
Presiden bebeserta seluruh unsur administrasi negara lainnya, menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari. Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari mencakup semua lapangan administrasi negara, baik yg ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan tak tertulis maupun berdasarkan kebebasabbertindak buat mencapai tujuan pembentukan pemerintahan seperti diamanatkan oleh pembukaan UUD.
b. Kekuasaan presiden di bidang perundang-undangan
Kekuasaan ini terdiri dari berbagai bentuk :
§ Pembentukan Undang-Undang
§ Pembentukan peraturan pemerintah (sebagai) pengganti UU.
§ Peraturan pemerintah
§ Keputusan Presiden
c. Kekuasaan di bidang kehakiman
Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi & rehabilitasi.
(2). Wakil Presiden
Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bisa dianggap sebagai yg membantu presiden. Wk.presiden bertanggngjawab kepada presiden tidak kepada MPR dimana presidenlah yg menentukan bidang tugas wakil Presiden.
(3). Menteri & Departemen
Menteri adalah pembantu presiden & memimpin departemen pemerintahan. Susunan organisasi Departemen terdiri Menteri sebagai pimpinan Departemen
(4). Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah ba& pemerintahan tingkat pusat yg menjalankan wewenang, tugas & tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan (eksekutif) di bidang-bidang tertentu, seperti pertahanan, statistik, perencanaan dsb. Ba& pemerintahan ini berada dibawah & bertanggungjawab langsung di bidang tertentu & langsung kepada presiden dgn kedudukan yg lebih rendah dari departemen. Ba& pemerintahan ini sama sebagai lembaga pemerintah non departemen, selain perbedaan dalam tugas & fungsi terdapat juga perbedaan-perbedaan lain seperti :
a. Perbedaan penamaan kelembagaan
b. Perbedaan penyebutan pimpinan
c. Perbedaan kewenangan dalam pengangkatan ejabat dalam lingkungan lembaga
d. Keuangan
e. Susunan organisasi secara vertikal
Lembaga Pemerintah Non Departemen, antara lain :
Ba& Koordinasi Survei & Pemetaan nasional (BAKORSURTANAL), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Sandi Negara, Ba& Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Lembaga Penerbangan & antariksa Nasional (LAPAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (Arsip Nasional), Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Dewan Hankamnas), Ba& Urusan Logistik (Bulog), Ba& Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila (BP7), Ba& Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Ba& Pengkajian & Penerapan Tekhnologi (BPP Tekhnologi), Ba& Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP), Ba& Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ba& Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ba& Tenaga Atom Nasional (BATAN), Ba& Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ba& Pertanahan Nasional (BPN), Ba& Pusat Statistik (BPS)
F. Penyelenggaraan Pemerintah Tingkat Daerah
a. Daerah Otonom Tingkat I & Tingkat II
Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan. Dewasa ini, sistem ketatanegaraan RI adalah Desentralisasi, tidak hanya dihadapkan pada kenyataan wilayah RI yg luas & beragam & keinginan buat memelihara kesatuan susunan ketatanegaraan RI tapi didorong pula pertimbangan buat membentuk pemeritahan di daerah yg didasarkan pada permusyawaratan dn perwakilan beserta sistem pemerintahan. Maka penyelenggaraan pemerintahan yg sentralistik sangat dibatasi.
(1). Desentralisasi & Dekonsentrasi
Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang buat mengatur & mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tapi penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tinkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
(2). Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah & DPRD. Kepala daerah merupakan alat perlengkapan (unsur-unsur pemerintah daerah) yg berdiri sendiri disamping DPRD dimana kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif daerah.
§ Kepala Daerah
§ DPRD
§ Alat Perlengkapan Daerah lainnya
§ Keuangan Daerah
§ Pengawasan (umum, preventif & represif)
§ Kerjasama Antar daerah
b. Pemerintahan Wilayah
Pemerintah wilayah adalah perwuju& asas dekonsentrasi yg merupakan salinan berjenjang dari pusat hingga ke daerah. Ada 2 macam pemerintahan wilayah yaitu pertama yg menjlankan fungsi-fungsi pemerintahan umum adalah provinsi, kabupaten/kotamadya & kecamatan. Yeng kdua menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan adalah kantor perwakilan departemen atau kantor perwakilan diretorat jenderal
c. Pemerintahan Desa
Pemerintahan desa yg asli diselenggarakan brdasarkan hukum adat akan tapi disaat ini pemerintahan desa diatur menurut undang-undang, salah satunya adalah UU No.5 Thun 1979 dimana dalam UU ini menegaskan bahwa desa sebagai satuan pemerintahan terbawah yg mempunyai hak mengatur & mengurus rumah tangga seniri atau desa sebagai daerah otonom disamping daerah otonom tingkat I & II. Susunan pemerintahan daerah teriri dari kepala desa & Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
BAB IV
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING)
A. Ciri- Ciri Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administratif
Keputusan administratif dalam praktiknya tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yg sangat berbeda namun memiliki ciri-ciri yg sama. Keputusan ini diperlukan buat dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administratif karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, contohnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu.
Dalam praktek pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara diantaranya : SK Pengangkatan pegawai, Akte Kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM),dll. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha negara merupakan norma tertutup. Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan. Dgn adanya perda tentang bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin.
Apabila kita melihat dampak suatu keputusan terhadap orang, maka kita dapat melakukan pembagian sebagai berikut :
a) Keputusan dalam rangka ketentuan larangan atau perintah.
Sistemnya adalah bahwa Undang-Undang melarang suatu tindakan tertentu atau tindakan-tindakan tertentu yg saling berhubungan. Terdapat bentuk hukum dalam keputusan ini yaitu dispensasi & konsesi. Dispensasi berbicara tentang larangan dalam Undang-Undang yg bersangkutan memang secara tegas dimaksudkan sebagai larangan & kekecualian saja yg dapat memberikan kebebasan. Konsesi berarti kepentingan umum justru menuntut kegiatan-kegiatan dari si penerima konsesi.
b) Keputusan yg menyediakan sejumlah uang.
Subsidi yg diberikan atau dikeluarkan oleh penguasa karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu. Contohnya di Belanda, orang-orang yg tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, mempunyai hak atas suatu pembayaran tunjangan berdasarkan Algemene Bijstandswet (Undang-Undang Bantuan Umum) juga berbagai asuransi sosial & asuransi rakyat memberikan hak atas tunjangan dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Undang-Undang Tata Ruang Belanda dapat memberikan hak atas pemberian ganti rugi kepada orang yg menderita kerugian.
c) Keputusan yg membebankan suatu kewajiban keuangan.
Sebagai contoh yg paling penting adalah penetapan pajak.
d) Keputusan yg memberikan suatu kedudukan.
Diartikan sebagai keputusan-keputusan yg menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yg saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu. Misalnya, pengangkatan seorang pegawai negeri dalam arti dari Undang-Undang Kepegawaian.
e) Keputusan penyitaan
Suatu organ penguasa melalui jalan hukumpublik dapat menadakan penyitaan atas barang-barang dari warga atau buat digunakan demi kepentingan umum,dll.
Ada juga pembagian-pembagian lain karena saling berkaitan antara akibat hukum tertentu dimana ada kewenangan buat menarik kembali atau membuat peraturan, antara lain :
a) Keputusan yg bebas & yg terikat.
b) Keputusan yg memberi keuntungan & yg memberi beban.
c) Keputusan yg seketika akan berakhir & yg berjalan lama.
d) Keputusan yg bersifat perorangan & yg bersifat kebendaan.
B. Kompetensi : Atribusi, Delegasi, Mandat
Atribusi adalah wewenang yg melekat pada suatu jabatan (pasal 1 angka 6 UU no. 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yg ada pada ba& atau pejabat tata usaha negara yg dilawankan dgn wewenang yg dilimpahkan). Delegasi dalam perihal ada pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan yg ada. Apabila kewenangan itu kurang sempurna berarti bahwa keputusan yg berdasarkan kewenangan itu kurang sempurna, berarti keputusan berdasarkan kewenangan itu tidak sah menurut hukum. Pemikiran negara hukum menyebabkan bahwa penguasa ingin meletakkan kewajiban kepada para warga maka kewenangan itu mesti ditemukan dalam suatu Undang-Undang formal. Sedangkan mandat, tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihan kewenangan. Disini menyangkut janji-janji kerja intern antara penguasa & pegawai.
C. Susunan Intern
Terdapat unsur-unsur yg sama dalam jenis-jenis keputusan, adalah sebagai berikut :
a) Nama dari organ yg berwenang
b) Nama dari yg di alamatkan & nama dari suatu objek tertentu
c) Kesempatan yg menimbulkan suatu keputusan
d) Suatu ikhtisar dari peraturan perundang-undangan yg cocok
e) Penetapan fakta-fakta yg relevan
f) Pertimbangan-pertimbangan hukum
g) Keputusan
h) Motivasi dalam arti yg sempit
i) Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut
j) Penandatanganan oleh organ yg berwenang
D. Keputusan menurut Wet AROB (Belanda)
Keputusan-keputusan disini masih ada yg secara lisan namun di kemudian hari dibuat suatu keputusan yg tertulis & mesti berasal dari suatu organ administratif. Pengertian organ administratif ada kaitannya dgn kekuasaan pemerintah jadi suatu keputusan secara definisi berasal dari suatu organ pemerintahan.
Dalam hukum Belanda pada umumnya tidak terbuka banding yg langsung pada seorang hakim (administratif). Perihal inidikarenakan sebagian hukumnya mempunyai dasar-dasar historis. Berdasakan ketentuan-ketentuan delegasi juga organ-organ penguasa seringkali berwenang buat membuat peraturan perundang-undangan dalam arti material & mesti terbuka buat hukum jabatan yg langsung. Akan tapi kita mesti menyadari, bahwa AROB tidak pernah hanya melangkah berdasarkan bentuk luar dari suatu keputusan namun merupakan sebagai suatu keputusan yg berdasarkan suatu keputusan yg bertujuan umum atau tindakan hukum menurut hukum perdata. Kebanyakan keputusan itu sifatnya individual yg berarti bahwa ditujukan kepada satu oarang atau suatu kelompok tertentu.
E. Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1986, bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yg timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau ba& hukum perdata dgn ba& atau pejabat Tata Usah Negara , baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Jadi KTUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh ba& atau pejabat Tata Usaha Negara yg berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual & final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau ba& hukum perdata. Dalam kaitannya dgn KTUN, di samping keputusan pelaksanaan juga ada keputusan bebas. Di Belanda buat keputusan terikat diatur dgn peraturan perundang-undangan hukum tertulis, namun buat keputusan bebas dapat diatur dgn hukum tak tertulis.
Hukum Tata Usaha Negara = Hukum Administrasi
Hukum Administrasi = Hukum publik
Tindakan Hukum TUN = Tindakan Hukum Publik
Bagi pemerintah, dasar buat melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yg berkaitan dgn suatu jabatan. Jabatan memperoleh wewenang melalui 3 sumber yakni : atribusi, delegasi & mandat akan melahirkan kewenangan. Sedangkan, dasar buat melakukan perbuatan hukum privat adalah adanya kecakapan bertindak dari subyek hukum. Dgn perbedaan tersebut, tanggung gugat sehubungan dgn suatu hukum perbuatan dalam perbuatan hukum publik adalah pada para pejabat, sedangkan tanggung gugat sehubungan dgn suatu perbuatan hukum privat yg dilakukan pemerintah adalah ba& hukum.
F. Macam-Macam Keputusan Tata Negara
Keputusan menurut pendapat Van der Wel, membedakan diantaranya :
a) De rechtsvastellende beschikkingen
b) De constitutieve beschikkingen, terdiri atas
§ Belastende Beschikkingen (keputusan yg memberi beban)
§ Begunstigende Beschikkingen (keputusan yg menguntungkan); Stasus Verleningen (penetapan status)
c) De Afwijzende Beschikkingen (keputusan penolakan)
E. Utrecht membedakan ketetapan atas :
a) Ketetapan positif & negatif
b) Ketetapan deklaratur & ketetapan konstitutif
c) Ketetapan kilat & ketetapan yg tetap
d) Dispensasi, izin, lisensi & konsesi
Dalam buku P. de Haan cs. “Bestuursrecht in de Sociale Rechstaat” terdapat pengelompokan “beschikking” atas :
a) KTUN perorangan & KTUN kebendaan.
Sebagai contoh adalah SK pengangkatan seseorang dalam jabatan negara (KTUN perorangan), sedangkan sertifikat hak atas tanah (KTUN kebendaan).
b) KTUN deklaratif & KTUN konstitutif.
Sebagai contoh yaitu akte kelahiran (KTUN deklaratif) & sertifikat HGB (KTUN konstutif).
c) KTUN terikat & KTUN bebas.
Misalnya ketentuan UU lalu lintas jalan menyatakan bahwa buat memperoleh SIM A syarat usia minimum adalh 17 tahun (KTUN terikat) & Gubernur melarang reklame dalam bahasa asing demi ketertiban umum (KTUN bebas).
d) KTUN menguntungkan & KTUN yg memberi beban.
…………………..gambar……………………
e) KTUN kilat & KTUN langgeng.
Sebagai contoh adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Kerangka Keputusan (beschiking)
Nama Jabatan (misal : WALIKOTAMADYA KDH ……....)
Menimbang : a. bahwa …..
b. bahwa …..
Mengingat : 1. ……………
2. ……………
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : …………
Kedua : …………
Ditetapkan di ……………..
ttd.
Nama Pejabat
BAB V
SARANA TATA USAHA NEGARA II
(SARANA-SARANA HUKUM LAINNYA)
A. Peraturan Perundangan-undangan (Algemeen Verbindende Voorschriften) & Keputusan keputusan Tata Usaha Negara yg memuat Pengaturan bersifat Umum (Besluiten Van Algemen Strekking)
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber tata tertib hukum republik Indonesia & tata urutan peraturan peraturan perundangan RI menggunakan istilah peraturan perundang-undangan selaku penamaan bagi semua produk hukum tertulis yg dibuat & diberlakukan oleh Negara berdasarkan tata urutan peraturan perundangan menurut UUD 1945.
Tap MPRS RI. Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan pelbagai bentuk peraturan perundangan-undangan menurut Undang-Undang Dasar 1945,sebagai berikut:
- UUD 1945,
- Ketetapan MPR.
- Undang-undang + peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
- Peraturan pemerintah,
- Keputusan presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya,seperti:
- Peraturan menteri,
- Instruksi menteri,
- & lain-lainnya.
Sebagaimana ternyata,tidak semua peraturan perundang-undangan dibuat ba& kekuasaan legislatif, pemerintah pusat, & badan-ba& pembuat peraturan pada pemerintahan daerah di tingakt I & II. Penjelasan Pasal 1 angka 2, Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1986 merumuskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah “semua peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg dikeluarkan oleh ba& perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, beserta semua keputusan a& atau pejabat tata usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum”.
Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keputusan dari ba& atau pejabat tata usaha negara yg merupakan penaturan yg bersifat umum (besluit van algemene strekking) termasuk peraturan perundang-undangan (algemen verbindende voorschriften). Bentuk keputusan tata usaha negara (besluiten van algemene strekking) tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan (dalam arti beschikkingsdaad van de administratie), tapi termasuk perbuatan tata usaha negara di bidang pembuatan peraturan (regelend daad van de administratie).
Pasal 2 huruf (b) dari Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1986 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yg merupakan pengautan yg bersifat umum (besluit van algemene strekking) tidak termasuk keputusan tata usaha negara dalam arti beschikking,yg berarti bahwa terhadap poerbuatan ba& atau pejabat tata usaha negara yg mengeluarkan keputusan yg merupakan pengautran yg bersifat umum tidak dapat digugat di hadapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada umumnya, badan-ba& tata usaha negara, seperti halnya departemen,lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah tingkat 1 & tingkat II menetapkan bentuk tertentu yg membedakan keputusan tata usaha ngara dalam yg merupakan pengaturan yg bersifat umum disebut dgn judul keputusan seperti halnya keputusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur sementara keputusan tata usaha negara dalm arti beschiking disebut dgn judul surat keputusan, seperti halnya keputusan menteri, surat keputusan gubernur/KDH, surat keputusan bupati/KDH,dst. Keputusan yg dikeluraka oleh ba& atau pejabat tata usaha negara (dalm arti beschiking) mesti sesuai dgn peraturan perundangan undangan yg mendasari keputusan yg bersangkutan.
B. Peraturan _peraturan Kebijaksanaan (BeleidsregelsPolicy Ruler)
Pelaksanaan pemerintahan sehari hari menunjukan btapa ba& atau pejabat negara acapkali menempuh pelbagai langkah kebijaksanaan tertentu antara lain menciptakan apa yg kini sering dinamakan peraturan kebijaksaan (beleidsregels, polici rule). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu ba& atau pejabat tata usaha negara yg bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya itu dalam berbagai bentuk “jurisdische regeis”, seperti halnya peraturan, pedoman, pengumuman surat edaran & mengumumkan kebijaksanaan itu. Suatu peraturan kebijaksanaan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yg bertujuan “naar buiten gebrachi schrifielijk beleid (menampakan keluar suatu kebijakan tertulis)” namun tanpa disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badab atau pejabat tat usaha negra yg menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut. Peraturan-peraturan kebijaksanaan dimaksud pada kenyataanya telah merupakan bagian dari kegiatan pemrintahan(bestuuren)dewasa ini.
Peraturan peraturan kebijaksanaan bukan praturan perundang undangan. Ba& yg mengeluarkan peraturan peraturan kebijaksanaan adalah in casu tidak memilki kewenangan pembuatan peraturan(wetgevende bevoegdheid). Pesturan peraturan kebijaksanaan jiga tidak mengikat hokum secar langsung namun mempunyai revelansi hikum. Peraturan peraturan kebijaksanaan memberi peluang bagaimana suatu badab suatu usah negara menjalankan kewenangan pemrintahan (beschikingbevoegdheid). Perihal tersebut dgn sendirinya mesti dikatiakan ndgn kewenangan pemrintahan atas dasr penggunaan discretionaire karena jika tidak demikian kan tidakada tempat bagi peraturan peraturan kebijaksanaan.
C. Rencana (Het Plan)
Pada negara hukum kemasyarakatan mdren rencana selaku figure hukum dari hubungan hukum administrasi tidak dapat lagi dihilangkan dari pemikiran. Rencana rencana dijimpai pada pelbagai bidang kegiatan pemrintahan misalnya pengaturan tata ruang, pengurusan kesehatan & pendidikan. Rencana merupakan keseluruhan tindakan yg saling berkaitan dari tata usah negara yg mengupayakan terlaksnanya keadaan tertentu yg tertib (teratur)
Suatu rencana perumusan terdiri dari bagian berikut ini:
Peta Perencanaan
Disini terdapat peruntukan dari tanah dimaksud. Peta perncanaan itu dapat dipandang sebagai suatu himpunan keputusan yg saling berlainan.
Peta Berkenaan Dgn Penggunaan (Pemanfaatan)
Peraturan berkenaan penggunaan (pemanfaatan) ini dapat dipanadang sebagai peraturan perundang undangan. Bagi wilayah dari rencana itu dapat diberlakukan secara berulang kali.
Pada dasarnya rencana rencana pembangunan yg dibuat oleh ba& ba& tata usah negara didasarkan pada besarnya porsi belanja & subsidi dalam anggaran pendapatan belanja negara(APBN) bagi kegiatan tiap sector dari departemen /non departemen & jawaban yg bersangkutan. Besarnya anggaran pendap[atan & belanja negara (APBN) dari tiap tahun anggaran ditetapkan dgn undang undang.
Terdapat beberapa rencana pembangunan yg secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi seorang warga atau badab hukum perdata. Adakalanya suatu rencana peruntukkan kepentingan umum dapat menyebabkan seseorang warga atau ba& hukum perdata kehilangan hak atas tanahnya sendiri manakala hak tanah itu dicabut guna kepentingan umum.
Dikemukakan bahwa setiap rencana kegiatan yg diperkirakan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan:
- Pengubahan bentuk lahan & bentang alam
- Eksploitasi simber daya alam baik yg sudah diperbaharui maupaun yg tidak diperbaharui
- Proses & kegiatan yg secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan & kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam
- Proses & kegiatan yg hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan social & budaya.
D. Penggunaan Sarana sarana hukum keperdataan (Gebruik Van privaatrecht/civil instruments)
Ba& hukum atau pejabat tata usaha negara bertindak melalui dua macam peranan, yakni :
Selaku pelaku hukum publik yg menjalankan kekuasaan public yg dijelmakan dalam kualitas penguasa sepeti ba& ba& tata usaha negara & pelbagai jabatan yg diserahi wewenang penggunaan kekuasaan politik.
Selaku pelaku hukum keperdataan yg melakukan pelbagai perbuatan hukum keperdataan seperti halnya mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborosan & sebagainya yg dijelmakan dalam kualitas ba& hukum.
Selaku pelaku hukum publik ba& atau pejabat tata usaha negara memiliki hak & wewenang istimewa buat menggunakan & menjalankan kekuasaan public. Berdasarkan penggunaan kekuasaan public dimaksud ba& atau pejabat tata usaha negara dapat secara sepihak menetapkan pelbagai peraturan & keputuasn yg mengikat warga & peletakkan hak & kewajiban tertentu dank arena itu menimbulkan akibat hukum bagi mereka itu.
UU No 5 Tahun 1986 menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yg merupakan perbuatan hukum perdata tidak termasuk keputusan tata usaha negara dalam arti beschikingyg dapat dibawakan ke hadapan hukum pengadilan tata usaha negara (pasal 2 butir b).
Pelaksanaan pemborongan buat suatu proyek & pembelian dalam jumlah barang tertentu atau jasa dilakukan melalui :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Terbatas
- Penujukan Langsung
- Pengadaan Langsung.
BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA
A. Milik Pribadi Pemerintah (Negara) & Milik Publik
Badan-ba& yg bersifat publik, seperti halnya negara, propinsi, kotapraja, & wilayah pengairan berba& hukum berdasarkan hukum publik. Dgn demikian merek memiliki hak milik & hak-hak lainnya secara sama & dibawah asas pembatasan-pembatasan beserta syarat-syarat serupa, seperti halnya waraga & badan-ba& hukum publik dapat pula manjual, menyewakan, menyewakan tanah, memanfaatkan tanah pekarangan, & sebagainya.
Di Belanda, pembuat undang-undang telah meletakkan kejelasan bagi sekelompok barang-barang umum, yakni jalan-jalan buat selanjutnya kejelasan hanya terdapat pada patokan beberapa putusan hoge raad selaku hakim perdata.
Wewenang yg bersumber pada hak mnguasai diri negara tersebut digunakan buat mencapai kemakmuran rakyat yg sebesar-besarnya. Dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, & kemerdekaan dalam masyarakat& negara hukum indonesia yg merdeka, berdaulat, adil & makmur. Hak menguasai negara itu, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah swatantra & masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan & tidak bertentangan dgn kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah (pasal 2 ayat 4).
Surat Keputusan Menteri Keuangan, nomor: kep-225/MK/V/4/1971 bertanggal 13 april 1971, dimaksudkan menetapkan penggolongan barang-barang milik negara/ kekayaan negara, sebagai berikut ini:
1. barang-barang tidak bergerak
2. barang-barang bergerak
3. hewan-hewan
4. barang-barang persediaan
Surat Keputusan Menteri keUangan, nomor: Kep-225/MK/V/4/1971 dimaksudkan melengkapi pelbagai lampiran yg memuat petunjuk-petunjuk pengisian daftar inventaris barang.
Seperti halnya dgn pemerintah pusat maka pemerintah daerah juga memiliki barang & kekayaan. Pasal 1 dari pusat keputusan menteri keuangan, sebagaimana dimaksud dalam instruksi presiden, nomor 3 tahun 1971. pasal 63 ayat 1 dari undang-undang nomor 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan daerah memuat pengaturan & penanganan terhadap barang milik daerah yg digunakan buat memenuhi & melayani kepentingan umum.
B. Hak-Hak Pemerintah (Tata Usaha Negara) Buat Mengambil & Mengguakan Milik Pribadi Seseorang.
Berdasarkan ketentuan-undang-undang, nomor 20 tahun 1961 tenang pencabuta hak-hak atas tanah & benda-benda yg ada diatasnya, maka yg dapat mencabut hak-hak atas tanah & benda-benda yg ada diatasnya hanya presi& RI pada pasal 1 dari undang-undang nomor 20 tahun 1961 ditetapkan bahwa;
”Buat kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa & negara beserta kepentingan bangsa & negara beserta kepentingan bersama dari dari rakyat, demiian pula kepentingan pembangunan maka presiden dalam keadaan yg memaksa setelah mendegar menteri agraria, mentri kehakiman, & menteri yg bersangkutan dapat mencbut hak-hak atas & benda-benda yg ada diatasnya.”
Dalam keadaan yg sangat mendesak yg memerlukan penguasaan tanah & atau benda-benda yg bersangkutan dgn segara, atas permintaan yg berkepentingan kepala inspeksi agraria menyampaikan permintaan buat melakukan pencabutan hak kepada menteri agraria, tanpa disertai taksiran ganti rugi dari paniti penaksir & jika pelu juga dgn tidak menunggu diterimanya pertimbangan kepala daerah (pasal 6 ayat 1). Pada bagian penjelasan umum undang-undang nomor 20 tahun 1961 dikemukakan contoh-contoh yg dimaksudkan dari keadaan yg sangat mendesak itu yakni terjadi wabah atau bencana alam yg memerlukan penampungan para korbannya dgn segera.
C. Ba& Usaha Milik Negara (BUMN)
Pemerintah seperti halnya dgn subyek hukum lainnya juga menginvestasikan sejumlah modal dalam bentuk usaha perniagaan. Pelbagai bentuk ba& usaha milik negara lebih dikenal dgn perusahaan negara. Sebelum tahun 1960, terdapat beberapa bentuk perusahaan negara yg diatur dalam peraturan produk pemerintah hindia belanda. Seperti halnya jawatan penggadaian, jawatan kereta api, perusahan garam & soda negeri, perusahan percetakan negara, perusahan listrik negara & air minum negara. Terdapat pula bank indutri negara. Yg dibentuk berdasarkan udang-undang darurat nomor lima tahun 1952. juga terdapat perisahan negara yg bebentuk perseroan terbatas. Misalnya PT. Pertambangan timah belitung.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan instruksi presiden, nomor 17 tahun 1967, tentang pengarahan & peyederhanaan perusahaan negara kedalam tiga bentuk pokok usaha negara, yakni :
1. perusahaan (negara) jawatan (departemen agency), disingkat perjan
2. perusahaan (negara) umum (public corporation), disingkat perum
3. perusahaan (negara) persero (public/state company), disingkat persero.
Dari tiga usaha negara dimaksudkan, trdapat pula beberapa perusahaan negara yange mempunyai status khusus, sperti halnya PN. Pertamina yg didirikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1968 & beberapa bank negara seperti bank indonesia berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968.Diberlakukan pula peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1969 tentang perusahaan perseroan. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1969 ini mengatur tentang penyetaraan modal negara dalam perseroan.
Kemudian diberlakukan pula peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1983 tentang tata cara pembinaan & pengawasan perusahaan jawatan, perusahaan umum, & perusahaan persero. Peraturan pemerintah ini secara khusus mengatur pembinaan, pngelolaan, pengawasan, & biri tata usaha dari ketiga bentuk usaha negara. Ditegaskan, bahwa sifat-sifat ba& usaha negara adalah sebagai berikut:
- perjan berusaha dibidang penyediaan jasa-jasa bagi msyarakat, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
- Perum berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping mendapatkan keuntungan.
- Persero bertujuan buat memupuk keuntungan & berusaha dibidang-bidang yg dapat mendorong berkembangnya sektor swasta & atao koperasi diluar bidang usaha perjan & perum.
D. Perusahaan Barang Milik Publik
Pada prinsipnya tiap departemen, lembaga negara, lembaga pmerintahan non-departemen diserahi wewenang & tanggung jawb guna mengurus barang-barang publikyg terdpat didalam penguasaan departmen & lembaga yg bersangkutan. BUMN & BUMD berwenang & bertanggung jawab mengurus barang-barang publik yg menjadi bagian dari kegiatan perniagaannya selaku perusahaan negara atau peusahaan daerah. Karenanya pemda pun diserahi wewenang & wewenang buat mengurs barang-barang publik yg berada dilingkungan kekeuasan otonominya.
Ketentuan instruksi presiden RI nomor 3 tahun 1971 tentang inventaris baranga-barang milik negara atau kkeyaan negara yg memerintahkan pada tiap depatemen atau lembaga negara atau lembaga pemerintahan non departemen buat melaksanakan invntaris fisik & penyusunan daftar inventarisasi milik negara atau kekayaan negara menunjukkan betapa semakin pentingnya peranan pengurusan & pengawasan termasuk terhadap barang-barang milik negara, termasu barang publik.
Salah satu barang milik publik yg berdaya guna & menyangkut hajat hidup para warga negara masyarakat adalah jalan. Peranan jalan selaku prasarana perhubungan darat sungguh pentig bagi upaya pembangunan. Hampir semua warga masyarakat merupakan pemakai jasa jalan. Undang-undang nomor 13 tahu 1980 tentang jalan mengemukakan bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial, politik sosial budaya & pertahanan keamanan, beserta digunakan buat sebersar-besarnya kemakmuran rakyat. Jalan mempunyai peranan untk medorong pengembangan semua satuan wilayah didalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yg semakin merata, dikemukakan pula bahwa jalan merupakan kesatuan sistem jaringan jalan yg mengikat & menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dgn wilayah yg berada didalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
(LEGAL POSITION OF PUBLIC SERVANTS)
B. Para Pejabat Politik (Political Office Holders)
Beberapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik. Menurut Sastra Djatmika (1964: 22) berpendapat bahwa istilah jabatan politik dimaksud “ sangat mungkin diartikan sama dgn para pejabat atau pegawai negara“. Pada pasal 11 UU No.8 Tahun 1974 menetapkan bahwa seorang pegawai negeri yg diangkat menjadi pejabat negara, dibebaskan buat sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pada bagian penjelasan Pasal 11 tersebut dikemukakan bahw ayg dimaksud pejabat negara ialah:
- Presiden
- Anggota MPR
- Anggota BPK
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda & Hakim MA
- Anggota DPA
- Menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yg berkedudukan sebagai duta besar luar biasa & berkuasa penuh
- Gubernur
- Bupati / Walikotamadya
- Pejabat lain yg ditetapkan dgn Peraturan Perundang-undangan
Apabila pegawai negeri yg bersangkutan berhenti sebagi pejabat Negara maka ia akan kembali kepada departemen/lembaga yg bersangkutan. Dalam hall penggajian & pemberian pension bagi para pejabat Negara diatur secara tersendiri, misalnya penggajian & pemberian pension bago Presiden & Wakil Presiden diatur dalm UU No.7 Tahun 1978 tentang hak keuangan/ administrative Presiden & Wakil Presiden.
C. Para Pegawai Negeri (Civil Servants)
Pada umumnya pejabat public berstatus pegawai negeri namun tidak semua pejabat public berstatus pegawai negeri, seperti haknya pemegang jabatan dari suatu jabatan Negara. Sebaliknya tidaklah setiap pegawai negeri merupakan pemegang jabatan public. UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian merumuskan bahwa pegawai negeri adalah mereka yg setelah memenuhi syarat-syarat yg ditentukan dalamperaturan perundang-undangan yg berlaku, diangkat oleh pejabat yg berwenang & diserahi tugas Negara lainnya yg ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan & dugaji menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku (Pasal 1 huruf a). dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1974 bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai negeri sipil
2. Anggota Angkatan Bersenjata RI
Pegawai Negeri sipil terdiri pula dari:
- Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Pegawai Negeri Sipil lain yg ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.
Kewajiban Pegawai Negeri ditetapkan, berikut ini:
- Wajib, setia, & taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara & Pemerintah (Pasal 4)
- Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yg berlaku & melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan denganpenuh pengabdian, kesadaran & tanggung jawab (Pasal 5)
- Wajib menyimpan rahasia jabatan & hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada & atas perintah pejabat yg berwajib atas kuasa Undang-Undang (Pasal 6)
Bagi para Pegawai Negeri Sipil diberlakukan larangan, sebagai berikut:
- Melakukan hal-perihal yg dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai negeri sipil
- Menyalahgunakan wewenangnya
- Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja buat negara asing
- Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataupun meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah
- Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahn atau orang lain dialam maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan buat keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yg secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
- Melakukan tindakan yg bersifat negatif dgn maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yg diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dgn jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yg bersangkutan
- Memasuki tempat-tempat yg dapat mencerminkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil kecuali buat kepentingan jabatan
- Bertindak sewenag-wenang terhadap bawahannya
- Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yg dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yg dilayani
- Mengahalangi jalanya tugas kedinasan
- Membocorkan & atau memanfaatkan rahasia negara yg diketahui karena kedudukan jabatan buat kepentingan pribadi, golongan, atu pihak lain
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan buat mendapatkan pekerjaan atau peranan dari kantor/ instansi pemerintahan
- Memiliki saham/ modal dalamperusahaan yg kegiatan usahanya berada dala ruang lingkup kekuasaannya
- Memiliki saham suatu perusahaan yg kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yg jumlah & sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraanatau jalannya perusahaan
- Melakukan kegiatan uasaha dagang, baik resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swata bagi yg berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yg memangku jabatan eselon I
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya buat kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 menetapkan hak bagi pegawai negeri sipil, sebagai berikut:
1. Hak atas gaji yg layak sesuai dgn pekerjaan & tanggungjawabnya (Pasal 7)
2. Hak atas cuti (Pasal 8)
3. Hak memperoleh perawatan dikala ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam & karena menjalankan tugas kewajibannya (Pasal 9 ayat 1)
4. Hak memperoleh tunjangan dikala menderita cacat jasmani atu cacat rohani dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya yg mengakibatkan pegawai negeri yg bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat 2)
5. Hak memperoleh uang duka bagi keluarga dari pegawai negeri yg tewas yg tewas (Pasal 9 ayat 3)
6. Hak atas pensiun (Pasal 10)
Pada Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1980 bahwa pangkat-pangkat yg dapat diberikan buat pengangkatan pertama adalah:
- Juru Muda golongan ruang I/a bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar
- Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingakt Pertama 3 Tahun
- Juru Golongan ruang I/c bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajr Sekolah Menengah Kejuaruan Tingkat Pertama 4 Tahun
- Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi mereka yg sekurang-kurungnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, STTB Sekolah Menengah Kejuaruan Tingkat atas Non Guru 3 tahun, Ijazah Diploma I, STTB Sekolah Kejuruan Tingkat atas Non Guru 4 Tahun, STTB Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat atas Guru 3 Tahun, atau Akta I.
- Pengatur Muda Tingkat golongan ruang II/b bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Muda, ijazah Diploma II, ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, ijazah Diploma III, ijazah akademi, ijazah Bakaloreat, Akta II, atau ijazah Diploma III Politeknik
- Pengatur Golongan ruang II/c bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki Akta III
- Penata Muda Golongan ruang III/a bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki ijazah sarjana, ijazah dokter, ijazah Apoteker, ijazah Pasca Sarjana, ijazah Spesialis I atau Akta IV.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki ijazah Doktor, ijazah Spesialis II, Akta V atau memperoleh gelar doktor dgn mempertahankan disertasi pada suatu perguruan tinggi negeri yg berwenang.
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April & 1 Oktober tiap tahun. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980 mengenal berbagai macam kenaikan pangkat pegawai negeri sipil adalah:
- Kenaikan pangkat reguler
- Kenaikan pangkat pilihan
- Kenaikan pangkat istimewa
- Kenaikan pangkat pengabdian
- Kenaikan pangkat anumerta
- Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
- Kenaikanpangkat selama menjadi pejabat negara
- Kenaikan pangkat selama dalam penugasan
- Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
- Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
- Kenaikan pangkat lainnya
Pada Pasal 23 ayat 1 dari UU No.8 tahun 1974 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dgn hormat karena:
- Permintaan sendiri
- Telah mencapai usia pensiun
- Adanya penyederhanaan organisasi pemerintah
- Tidak cakap jasmani & rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil
Pegawai negeri sipil yg meninggal dunia dgn sendirinya dianggap diberhentikan dgn hormat (Pasal 23 ayat 2). Pasal 23 ayat 3, UU No. 8 tahun 1974 juga menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan tidak dgn hormat karena:
- melangar sumpah atau janji pegawai negeri sipil, sumpah atau janji jabatan negeri atau peraturan disiplin pegawai negeri sipil
- dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena dgn sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yg diancam dgn hukuman penjara setingi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dgn hukuman yg lebihberat
juga, pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dgn hormat, karena:
- dihukum penjara atau hukuman
- ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, atau terlibat kegiatan yg menentang negara & atau pemerntah (Pasal 23 ayat 4)
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 mengenai pelbagai macam Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berikut ini:
- Pemberhentian atas permitaan sendiri
- Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
- Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
- Pemberhentian karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana/penyelewengan (Pasal 8,9, & 10)
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
- Pemberhentiaan karena meninggalkan tugas
- Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang (Pasal 13)
- Pemberhentian karena hal-perihal lain (Pasal l5)
C. Hakim (Judges)
Secara umum dapat disimpulkan bahwa hakim adalah hakim pengadilan di lingkungan peradilan yg melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Pasal 24 UUD 1945 mengemukakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah Agus & lain0lain ba& kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yg merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, ketua muda & hakim Mahkamah Agung adalah pejabat Negara & karena itu tidak termasuk pegawai negeri. Selain itu juga dalam UU No. 8 Tahun 1974 menetapkan bahwa hakim pada pengadilan negeri & pengadilan tinggi & lain-lain adalah termasuk pegawai negeri sipil pusat (Pasal 2 ayat 2 & bagian penjelasannya).
Pada Pasal 13 ayat 1 UU No 2 TAhun 1986 ditetapkan bahwa pembinaan & pengawasan umum terhadap hakim sebagi pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Pembinaan & pengawasan dimaksud tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa perkara. Pasal 14 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1986 menetapkan bahwa buat dapat diangkat menjadi hakim pengadilan Negeri, seorang calon mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME
c. Setia kepada Pancasila & UUD 1945
d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai komunis indonesia, termasuk organisasi masanya atau bukan seorang yg terlibat langsung dalam “gerakan kontra revolusi g.30.s/pki” atau organisasi terlarang lainnya
e. Pegawai Negeri
f. Sarjana Hukum
g. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
h. Berwibawa, jujur, adil, & berkelakuan tidak tercela
Sedangkan buat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi maka seorang calon mesti memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f & h
- berumur serendah-rendahnya 40 tahun
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua atau wakil ketua Pengadilan Negeri atau 15 tahun sebagi hakim Pengadilan Negeri (Pasal 15 ayat 1).
SANKSI-SANKSI
A. Sanksi-Sanksi Pada Umumnya
Sanksi-sanksi merupakan bagian penutup yg penting di dalam hokum, juga dalam hukum administrasi. Pada umumnya tidak ada gunamya memasukkan kewajiban atau larangan-larangan bagi para warga di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha Negara, manakala aturan-aturan tingkah laku itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha Negara. Peran penting pada pemberian sanksi di dalam hukum administrasi memenuhi hukum pidana. Bagi pembuat peraturan penting buat tidak hanya melarang tindakan-tindakan yg tanpa disertai izin, tapi juga terhadap tindakan-tindakan yg bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg dapat dikaitkan pada suatu izin, termasuk sanksi-sanksi hukum administrasi yg khas, antara lain :
1. Bestuursdwang (paksaan penerintah)
2. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yg menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
3. Pengenaan denda administratif
4. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yg nayta dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yg dilarang oleh suatu kaidah hokum administrasi atau melakukan apa yg seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dgn undang-undang. Sanksi-sanksi lainnya lebih berperan secara tidak langsung. Pengenaan denda administratif menyerupai penggunaan duatu sanksi pidana. Bagi pengenaan denda administratif & uang paksa, mutlak mesti atas dasar peraturan perundang-undangan yg tegas. Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) yg menguntungkan tidak terlalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan suatu sanksi pemerintah berlaku sebagai suatu keputusan yg memberi beban.
Perbedaan antara sanksi adninistrasi & sanksi pidana dapat dilihat dari tujuan pengenaan sanksi itu sendiri. Sanksi administrasi ditujukan buat perbuatan pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dgn memberi hukuman berupa nestapa. Sanksi administrasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan.
1. Pengawasan & Pengusutan
Pengawasan di dalam praktek merupakan syarat dimungkinkannya pengenaan sanksi. Sekaligus menurut pengalaman dari pengawasan itu sendiri telah mendukung penegakan hukum. Para warga melihat penguasa dgn sungguh-sungguh menegakkan peraturan perundang-undangan.
Kebanyakan peraturan perundang-undangan negeri Belanda memuat bagi para pegawai pengawas/pegawai pengusut satu atau lebih kewenangan, sebagaimana berikut ini :
- Kewenangan memasuki setiap tempat, kecuali rumah-rumah kediaman
- Kewenangan memasuki rumah-rumah kediaman dalam keadaan-keadaan luar biasa dgn suatu kuasa khusus
- Kewenangan menghentikan kendaraan & memeriksa muatannya
- Kewenangan memeriksa barang-barang dagangan & mengambil contoh-contoh
- Kewenangan memeriksa buku-buku & surat-surat arsip
- Kewenangan buat meminta keterangan & bantuan
Bagi para pegawai pengusut berlaku ketentuan bahwa mereka di samping itu memiliki kewenangan berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (misalnya menyita barang-barang). Menghalangi seorang pegawai pengawas atau tidak memberikan bantuan senantiasa merupakan perbuatan pidana sendiri.
Yurisprudensi Hakim-AROB mengharuskan beberapa sayarat bagi peringatan tertulis/perintah tertulis, sebagaimana berikut ini :
Peringatan itu tidak dapat di adakan secara tanpa ikatan. Ba& pemerintah mesti telah mempunyai niat yg tetap, yg jika perlu melaksanakan suatu bestuursdwang.
Perintah tertulis/peringatan tertulis mesti memuat perintah yg jelas. Mesti ditetapkan apa yg seharusnya dilakukan oleh warga yg mendapat surat pemberitahuan guna mencegah pemerintah mengambil tindakan-tindakan nyata.
Surat perintah mesti memuat ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan man yg dilanggar.
Mesti ditentukan suatu jangka waktu perintah mesti dilaksanakan.
Perintah mesti ditujukan pada yg berkepentingan yg menurut kenyataan memang juga mampu mengakhiri pelanggaran itu.
Eksplisit atau implisit mesti nyata bahwa biaya-biaya dalam perihal tata usaha Negara mesti bertindak, akan dibebankan pada pelanggar.
B. Penerapan Kembali Keputusan-Keputusan (Ketetapan-Ketetapan Selaku Sanksi)
Terdapat dua perihal yg terhadapnya suatu keputusan (ketetapan) yg menguntungkan dapat ditarik kembali sebagai sanksi:
a. Yg berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yg dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran.
b. Yg berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan buat mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yg sedemikian tidak benar atau tidak lengkap, hingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap maka keputusan akan berlainan.
Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) pada kenyataannya juga merupakan perbuatan keputusan/perbuatan ketetapan. Penarikan kembali atas suatu keputusan tidak lain, adalah suatu keputusan (ketetapan) baru yg menarik kembali (& masyarakat tidak berlakunya lagi) keputusan yg terdahulu. Sebagai suatu keputusan (ketetapan), maka keputusan tersebut niscaya menimbulkan akibat hukum yg baru bagi seorang warga atau ba& hukum perdata yg dikenakan keputusan (ketetapan) itu. Dalam perihal seorang warga atau ba& hukum perdata marasa dirugikan oleh akibat hukum yg timbul dari keputusan (ketetapan) penarikan kembali itu, maka ia berhak mengajukan banding administrasi atau menggunakan upaya hukum yg tersedia di dalam Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni dgn cara membawakan permasalahannya ke hadapan hakim (tata usaha Negara).
C. Sanksi Administrasi Lainnya
Sanksi lain yg buat dikaji adalah sanksi administrasi yg dikenal & (diberlakukan) dalam hokum perpajakan. Undang-undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan memberi penamaan terhadap sanksi dimaksud dgn penyebutan sederhana, yakni sanksi administrasi. Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak yg terhutang setelah kepadanya dikeluarkan suatu Surat Ketetapan Pajak.
Ditetapkan pula bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, & kenaikan tidak dapat di kreditkan dari jumlah pajak yg terhutang. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak juga dimuat dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan yg dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
D. Sanksi Pidana
Salah satu upaya pemaksaan hukum itu adalah melalui pemberlakuan sanksi pidana terhadap pihak pelanggar mengingat sanksi pidana membawa beserta akibat hokum yg berpaut dgn kemerdekaan pribadi.
Suatu sanksi pidana tidak dapat dikenakan kepada pihak pelanggar dgn cara penggunaan bedtuursdwang. Penegakan sanksi pidana dilaksanakan menurut “due process of law” yg telah ditentukan di dalam kaidah hukum acara pidana & pengenaan sanksi itu hanya dapat dinyatakan dalam suatu putusan hakim pidana. Tak dapat disangkal bahwa pemberlakuan sanksi pidana turut berperan pada efektivitas penegakan & pentaatan kaidah-kaidah hokum administrasi, termasuk pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
E. Sanksi-Sanksi Kumulasi
Suatu kaidah peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi sering tidak hanya memuat satu macam sanksi tapi terdapat beberapa macam sanksi yg diberlakukan secara kumulasi. Adakalanya suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya mengancam pelanggarnya dgn sanksi tapi juga pada disaat yg sama mengancamnya dgn sanksi administrasi. Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yg Berhak atau Kuasanya (yg kemudian berdasar Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1961 disahkan menjadi undang-undang) tidak hanya mengancam seorng pemakai tanah tanpa izin dgn saqnksi pidana berupa pidana berupa kurungan selama-lamanya 3 bulan & atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5000,-.
Tapi pada disaat yg sama memuat pula sanksi administrasi, yg memberi kewenangan kepada penguasa daerah buat melaksanakan pengosongan tanah dgn disertai beban biaya dari pemakai tanah yg bersangkutan. Bagaimanapun juga pengenaan sanksi-sanksi yg kumulasi niscaya akan menimbulkan pula akibat hukum yg jamak bagi warga yg dikenakan sanksi-sanksi itu.
KAIDAH-KAIDAH & ASAS-ASAS PEMBUATAN
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)
Aturan-aturan yg mengikat badan-ba& pemerintahan dalam memberikan KTUN. Aturan-aturan itu dapat menyangkut acara atau isi. Disini pembuat undang-undang memberikan kepada administrasi satu ruang kebijaksanaan bebas, yg dilihat dari sudut rangka perundangan dapat diisi menurut lebih dari satu cara. Ini kita sebut wewenang menetapkan bebas.
Baik ruang kebijaksanaan sebagai akibat wewenang bebas, maupun yg timbul dari ruang penilaian yg di berikan kepada pemerintah, mesti di hormati oleh hakim. Para warga yg berkepentingan & juga hakim, pada dasarnya mesti menghormati pilihan itu.
Asas-asas umum pemerintahan yg baik dapat di pandang sebagai aturan-aturan hukum tidak tertulis terutama buat pengambilan KTUN dalam hal-perihal pemerintahan memiliki ruang kebijaksanaan tidak ada pertentangan asasi antara ABBB (algemene beginselenn van behoorlijik bestuur) tidak tertulis & hokum tertulis. Namun ABBB dirumuskan sebagai asas-asas. Arti kongkretnya buat tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dilihat dgn mudah sebelumnya.
A. Pengaturan & praktek Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara di Indonesia
Tidak ada ketentuan umum yg mengatur tentang tata cara pembuatan keputusan tata usaha Negara. Tiap bidang mempunyai prosedur tersendiri, & persyaratan tersendiri. Dalam bidang perijinan saja masing-masing perijinan mempunyai tata cara & persyaratan tersendiri. Dgn demikian perlu study tersendiri buat masing-masing bidang hukum administrasi khusus buat dapat mamahami prosedur & segala persyaratan yg di butuhkan. Suatu prosedur yg baik hendaknya memenuhi 3 landasan utama hukum administrasi yaitu landasan Negara hukum, landasan demokrasi, landasan instrumental yaitu daya guna (efisiensi, doelmatigheid) & hasil guna (efektif, doeltrffenheid).
B. Asas-Asas Pemerintahan Yg Baik (AUPB) di Belanda
1. Tinjauan atas Asas-Asas
Lambat laun telah diterima pendapat bahwa ABBB mesti di pandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis yg senantiasa mesti di taati oleh pemerintah. Meskipun arti yg tepat dari ABBB bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat di jabarkan dgn teliti. Dapat pula dikatakan bahwa ABBB adalah asas-asas hukum tidak tertulis dari mana buat keadaan-keadaan tertentu dapat di tarik aturan-aturan hukum yg dapat di terapkan. Dalam praktek hukum di Neaderland ABBB berikut ini telah mendapat tempat yg jelas :
a. Asas Persamaan
Asas persamaan memaksa pemerintah buat menjalankan kebijaksanaan. Bila pemerintahan di hadapkan pada tugas baru, yg dalam rangka itu mesti di ambil banyak sekali KTUN. Maka pemerintah memerlukan aturan-aturan atau pedoman-pedoman. Bila ia sendiri menyusun aturan-aturan (pedoman-pedoman) itu buat memberi arah pada pelaksanaan (pada dasarnya) wewenang bebasnya, maka itu disebut aturan- aturan kebijaksanaan. Jadi, tujuan aturan-aturan kebijaksanaan ialah menunjukan perwuju& asas perlakuan yg sama atau asas persamaan.
Dalam peradilan kita lihat bahwa relatif jarang suatu pendalilan asas persamaan diterima. Ini terutama disebabkan oleh karena dua atau lebih keadaan kongkret tidak pernah sepenuhnya sama satu sama lain. Jika suatu ba& pemerintah tidak memperhatikan perihal ini atau bila penjelasan tidak meyakinkan, maka biasanya hakim tidak akan membatalkan karena bertentangan dgn asas persamaan, tapi karena bertentangan dgn asas pemberian alasan. Jadi pemikirannya ialah, bahwa tidak cukup alasan mengapa tidak di anggap sama. Tapi asas persamaan pada dasarnya tidak memaksa ba& pemerintah buat mengulangi suatu KTUN yg salah atau mengulangi suatu kekeliruan.
b. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan juga termasuk kedalam asas –asas hukum yg paling mendasar dalam hukum public & hukum perdata. Asas ini terutama penting sebagai dasar bagi arti yuridis dari janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan & bentuk-bentuk rencana (yg tidak diatur dgn perundang-undangan). Bila suatu ba& pemerintah atau seorang pejabat yg berwenang bertindak atas nama pemerintahan itu memberikan janji kepada seorang warga, asas kepercayaan menuntut supaya ba& pemerintahan itu (antara lain pada pelaksanaan suatu wewenang memberikan ketetapan) terikat pada janjinya.
Asas kepercayaan juga masyarakat bahwa pemerintah mesti pula memperhatikan aturan-aturan kebijaksanaan sendiri, setidak-tidaknya tidak menyimpanginya buat kerugian yg berkepentingan. Penyimpangan yg merugikan yg berkepentingan hanya mungkin, bila tujuan suatu peraturan kebijaksanaan membenarkannya atau di dalam peraturan itu telah diadakan pengecualian yg jelas.
Asas kepercayaan tidak menghalangi pemerintah mengubah kebijaksanaan, tapi asas ini menghalangi perubahan kebijaksanaan di berlakikan surut. Asas ini dapat pula membawa beserta bahwa pada perubahan kebijaksanaan yg merugikan mesti diadakan masa peralihan yg pantas.
c. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hikim mempunyai dua aspek yg satu lebih bersifat hukum materiil yg lain bersifat formil. Aspek hukum material berhubungan erat dgn asas kepercayaan. Mesti di ingat bahwa :
§ Asas kepastian hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan suatu ketetapan, bila sudah sekian waktu di paksa oleh perubahan keadaan atau pendapat.
§ Penarikan kembali atau perubahan juga mungkin bila ketetapan yg menguntungkan di dasarkan pada kekeliruan, asal saja kekeliruan itu dapat di ketahui oleh yg berkepentingan.
§ Demikian pula penarikan kembali atau perubahan mungkin, bila yg berkepentingan dgn memberikan keterangan yg tidak benar atau tidak lengkap, telah ikut menyebabkan terjadinya ketetapan yg keliru.
§ Penarikan kembali atau perubahan mungkin bila syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yg di kaitakn pada suatu ketetapan yg menguntungkan tidak di tati. Dalam perihal ini dikatakan ada penarikan kembali sebagai sanksi.
Sisi formal dari asas kepastian hukum membawa beserta bahwa ketetapan-ketetapan yg memberatkan & ketentuan-ketentuan yg terkait pada ketetapan-ketetapan yg menguntugkan (antara lain izin) haris di susun dgn kata-kata yg jelas. Asas kepastian hukum memberi hak kepada yg berkepentingan buat mengetahui dgn tepat apa yg di kehendaki dari padanya.
d. Asas Kecermatan
Asas Kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusan mesti di persiapkan & di ambil dgn cermat. Ba& pemerintahan dalam memepersiapkan & mengambil ketetapan dapat dgn berbagai cara melanggar asas ini.
Asas kecermatan mensyaratkan agar ba& pemerintahan sebelum mengambil ketetapan meneliti semua fakta yg relevan & memasukan pila semua kepentingan yg relevan ke dalam pertimbangannya.
e. Asas Pemberian Alasan
Asas Pemberian alasan berarti bahwa suatu keputusan mesti dapat di dukung oleh alasan-alasan yg di jadikan dasarna. Dapat di bedakan tiga sub varian :
(1). Syarat bahwa suatu ketetapan mesti di beri alasan.
Dari Pemerintahan di harapkan suatu penyusunan yg rasional. Jadi pemerintahan senantiasa haris dapat memberi alasan mengapa ia telah mengambil suatu ketetapan tertentu. Yg berkepentingan berhak mengetahui alasan-alasan itu. Kepitisan yg diambil berdasarkan surat keberatan atau banding senantiasa mesti segera diiringi oleh pemberian alasan.
(2). Ketetapan mesti memiliki dasar fakta yg teguh.
Bagian dari asas pemberian alasan ini mengandung arti bahwa kelompok fakta yg menjadi titik tolak dari ketetapan mesti benar. Bila ternyata bahwa fakta-fakta pokok berbeda dari apa yg di kemukakan atau diterima oleh ba& pemerintahan maka dasar fakta yg teguh dari alasan-alasan tidak ada. Perlu di catat, bahwa dalam perihal ini biasanya juga terdapat cacat dalam kecermatan.
(3). Pemberian alasan mesti cukup dapat mendukung.
Alasan–alasan yg di kemukan mesti cukup meyakinkan. Pemberian alasan tidak saja mesti masuk akal, tapi secara keseluruhan mesti sesuai & memiliki kekuatanb yg meyakinkan.karena banyak pemberian alasan yg mungkin kurang baik.
f. Asas Larangan Detournment de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
sebagai asas umum pemerintahan yg layak di pandang pula aturan bahwa suatu wewenang tidak boleh di gunakan untukk tujuan lain selain buat tujuan ia di berikan. Pada umumnya penyalahgunaan suatu wewenang juga akan bertentangan dgn suatu peratiran perundang-undangan. Dewasa ini para hakim lebih condong pada kesimpulan terakhir.
2. Asas-Asas Pemerintahan Yg Formal & Material
Asas Kecermatan & asas pemberian alasan di pandang sebagai asas-asas pemerintah yg baik yg lebih formal, penyebab kedua asas itu tidak segera mengatakan sesuatu tentang isi dari keputusan yg akan diambil tapi lebih tentang persiapannya. Asas pemberian alasan menetapkan syarat-syarat pinggiran, tapi tidak menetukan isinya. Juga asas kepastian hukum menyagkut sisi formal.
Asas persaman, asas kepercayaan, asas kepastian hukum dapat di pandang sebagai asas-asas material pemerinatah yg layak.
Tapi jika penolakan suatu izin di batalkan karena pelanggaran terhadap asas persamaan maka pada dasarnya konklusinya ialah bahwa yg berkepentingan haris mendapat izin. Tapi sebagai penisbian perlu di ingat disini bahwa pemerintahan jika mesti memikirkan apa yg mesti atau boleh di lakukan setelah ada pembatalan, tidak semestinya hanya memperhatikan dasar pembatalan yg di sebut oleh hakim. Juga pertimbangan-pertimbangn hukum lainnya dari hakim dapat memuat petunjuk-petunjuk tentang tindakan-tindakan apa yg selanjutnya mesti diambil. Demikianlah biarpun ada pembatalan di sebabkan adanya cact pemberian alasan, tapi dari lain pertimbangan dapat diambil kesimpulan bagaiman seharusnya keputusan itu.
3. Indonesia
Kepustakaan berbahasa Indonesia belum banyak membahas asas ini. Prof. Kuntjoro purbopranoto mengetengahkan 13 asas yaitu :
1) Asas kepastian hukum
2) Asas keseimbangan
3) Asas kesamaan
4) Asas bertindak cermat
5) Asas motivasi buat setiap keputusan pangreh
6) Asas jangan mencampuradukan kewenangan
7) Asas permainan yg layak
8) Asas keadilan atau kewajaran
9) Asas menanggapi penghargaan yg wajar
10) Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yg batal
11) Asas perlindungan atas pandangan hidup
12) Asas kebijaksanan
13) Asas penyelenggaraan kepentingan umum
4. Pengumuman Dokumen-Dokumen
Dgn keterbukaan pemerintah para warga memperoleh lebih banyak pengertian tentang rencana-rencan kebijaksanan & tentang kenyataan-kenyataan yg mendasari kebijaksanaan yg di jalankan. Sebagai fungsi-fungsi penting dari keterbukaan di dalam kepustakaan masih di sebut :
- fungsi partisipasi, keterbukaan sebagai alat bagi warga buat ikut beserta dalam proses pemerintahan secara mandiri
- fungsi pertanggung jawaban umum & pengawasan, keterbukaan pada satu sisi sebagai alat bagi penguasa buat memberi pertanggung jawaban di muka umum pada sisi lain sebagi alat bagi warga buat mengawasi penguasa
- fungsi kepastian hukum, keputusan-keputusan penguasa tertentu yg menyagkut kedudukan hukum para warga demi kepentingan kepastian hukum mesti dapat di ketahui jadi mesti terbuka
- fungsi hak dasar, keterbukaan dapat memajukan penggunaan hak-hak dasar seperti hak pilih, kebebasan mengeluarkan pendapat & hak buat berkumpul
Kewajiban keterbukaan umum bagi penguasa dirinci lebih lanjut dalam wet openbaarheid van bestuur & besluit openbaarheid van bestuur. Sebelum itu, bagi penguasa hanya ada kewajiban buat mengumumkan, bila disyaratkan oleh suatu peraturan khusus.
WOB berpangkal tolak bahwa informasi dari dokumen-dokumen penguasa pada dasrarnya mesti dapat di ketahui oleh setiap orang. Openbarheidswet nederland membedakan dua jenis wajib informasi :
- Wajib informasi akif dari penguasa yakni kewajiban penguasa buat memberi informasi atas inisiatif sendiri
- Wajib informasi pasif, yakni kewajiban penguasa buat memberikan informasi atas permintaan warga.
Suatu permintaan warga buat memperoleh informasi mesti di luluskan. Dasar-dasar pengecualian ini berlaku juga bagi wajib informasi aktif penguasa yaitu :
- dapat membahayakan kesatuan mahkota atau,
- dapat merugikan keamanan negara juga tidak di lakukan bila mengenai
- data usaha & proses pabrik sejauh ini oleh manusia-manusia alami atau badan-ba& hukum di beriatahukan kepada penguasa secara rahasia. Pun tidak di lakukan bila & sejauh kepentingannya tidak dapat melebihi kepentingan-kepentingan berikut,
- hubungan neaderland dgn negar-negar lain
- kepentingan ekonomis & finansial negara & badan-ba& hukum piblik lain,
- pengusutan & penuntutan tindak-tindak pidana,
- inspeksi, kontrol, & pengawasan oleh satu atau atas nama badan-ba& penguasa
- hak tiap orang agar suasana hidup pribadi di hormati & perlindungan hasil-hasilk pemeriksaan kedokteran & psikologis yg menyangkut keadaan-keadaan tersendiri
- menghindari terjadinya keuntungan atau kerugian yg tidak seimbang bagi manusia-manusia alami atau badan-ba& hukum atau pihak ketiga yg terkait pada masalah bersangkutan.
Selain dasar-dasar pengecualian umum permohonan buat memperoleh informasi demikian di luluskan terkecuali menyangkut :
a. data yg masih sedang di kerjakan atau yg tidak lengakap sehingga dgn demikian dapat memberi gambaran yg keliru
b. pendapat-pendapat pribadi dari anggota-anggota pemerintahan, para pengurus atau pejabat- pejabat mengenai kebijaksanaan.
TINJAUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM
A. Hakim & Pemerintah
Pada dasawarsa terakhir kita melihat di Nederland penggeseran tekanan dari pemerintah ke hakim. Setiap hakim dapat mengalami perubahan-perubahan, yg penting adalah bahwa hakim juga boleh mengambil jalan formal buat menguji ketentuan-ketentuan perjanjian, sedangkan hakim tidak boleh menguji UU yg formal terhadap UU dasar. Menguji perundang-undangan yg lebih rendah terhadap yg lebih tinggi dgn kekecualian larangan UU dasar buat menguji UU formal terhadap UU dasar, maka dalam perihal itu orang melihat betapa pentingnya tempat yg diduduki hakim itu dalam kmetatanegaraan. Apabila orang juga mengingat bahwa pembuat undang-undang tidak selalu mampu buat menangani perkembangan-perkembangan social barumaka dapat dibayangkan bahwa dalam literature istilah pengganti pembuat undang-undang mulai tampil ke muka. Perihal itu dPt ditambah dgn istilah hakim sebagai pengganti pemerintah. Namun istilah pengganti pembuat undang-undang sebagai penunjukan seorang hakim tidak menggambarkan perkara itu secara tepat. Pertama-tama, seorang hakim tidak pernah dapat mengambil keputusan-keputusan sendiri. Kedua, seorang hakim hanya dapat mengambil keputusan-keputusan dalam perkarar-perkara yg konkrit. Ketiga, hakim itu terbatas buat pengujian menurut hukum.
B. Syarat-syarat buat Suatu Peradilan yg Baik (Tinjauan atas Grodwet Belanda)
Suatu negara menginginkan peradilan yg berkualitas baik, yg diterima oleh lapisan-lapisan masyarakat yg luas, mesti didasarkan UU dasar & perundang-undangan yg dijadikan dasar itu sejumlah jaminan. Ciri khas yg paling pokok dari kedudukan para hakim adalah ketidaktergasntungan (kebebasan) mereka. Hakim memutuskan sendiri, memberi interpretasi sendiri atas kewenangannya sendiri, & dia tidak terikat pada hukum. Buat menjamin ketidaktergantungan & ketidak-sepihakan telah diciptakan ketentuan-ketentuan barikut:
“anggota-anggota dari kekuasaan kehakiman yg ditugaskan pada peradilan & Jaksa Agung pada Mahkamah Agung diangkat buat seumur hidup dgn penetapan raja.”
Buat suatu peradilan yg baik selanjutnya dibutuhkan:
- hakim-hakim yg berkualitas baik. Seleksi & penggajian adalah penting sekali
- kemungkinan bagi si warga buat selalu mempunyai jalan (minta bantuan) ke seorang hakim
- pemutusan dalam persengketaan itu dalam waktu yg wajar
- penetapansuatu hukum acara yg baik, yg mana dasar-dasar tata cara yg elementer (seperti didengar & mendengarkan) telah ditentukan
- kemungkinan-kemungkinan naik banding & atau kasasi buat memperbaiki kesalahan-kesalahan yg mungkin ada dari hakim-hakim rendahan
jaminan-jaminan bahwa keputusan-keputusan para hakim juga sungguh-sungguh dilaksanakan.
C. Undang-undang Dasar 1945 & Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Dasar 1945 mengatur 3 perihal yg bersifat pokok yaitu jaminan terhadap adanya hal-perihal & kewajiban-kewajiban asasi warganya, susunan ketatanegaraan yg bersifat mendasar beserta pembagian & pembatasab tugas-tugas ketatanegaraan yg juga bersifat mendasar. Dalam UUD 1945 terdapat pula ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan kehakiman yg diatur dalam Bab IX, Pasal 24 & pasal 25 UUD 1945. Dalam kedua pasal UUD itu, kita dapat menemukan adanya tiga kaidah hukum:
a. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Badan-ba& Kehakiman yg berpuncak pada sebuah Mahkamah Agung
b. Susunan & Kekuasaan Badan-ba& Kehakiman itu akan diatur lebih lanjut
c. Syarat-syarat buat menjadi hakim & pemberhentiannya juga akan diatur lebih lanjut
Dalam penjelasan pasal 24 & pasal 25 UUD 1945 dikemukakan bahwa “kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yg merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dgn itu, mesti diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim.
D. Kekuasaan Kehakiman (di Indonesia)
Undang-undang yg mengatur secara umum tentang kekuasaan kehakiman Indonesia ialah UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini dalam diktum pertamanya mencabut Undang-undang No.19 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yg berisi ketentuan yg bertentangan dgn UUD 1945.
Ada tiga alasan yg tercantum dalam pasal 19 yg memungkinkan Presiden turun tangan atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan, yaitu:
a. Demi kepentingan Revolusi
b. Demi kehormatan Negara & Bangsa
c. Demi kepentingan masyarakat mendesak
Undang-undang No.14 Tahun 1970 terdiri dari 8 Bab, yg terbagi dalam 42 pasal. Adapun pengaturan dalam bab-bab meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Badan-ba& Peradilan & asas-asasnya
c. Hubungan pengadilan & lembaga negara lainnya
d. Hakim & kewajibannya
e. Kedudukan pejabat peradilan (pengadilan)
f. Pelaksanaan putusan pengadilan
g. Bantuan hukum
h. Penutup
E. Badan-Ba& Peradilan
Sebagai pelaksanaan pasal 24 & pasal 25 UUD 1945, dalam UU No.14 Tahun 1970 diatur adanya 4 lingkungan peradilan yg meliputi:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer, dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Sesuai dgn ketentuan yg tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) diatas telah dikeluarkan berturut-turut:
a. Undang-undang No.14, tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
b. Undang-undang No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
c. Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
d. Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
PENJELASAN:
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera (griffier), & sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
2. Peradilan Umum
Dalam undang-Undang No.2 tahun 1986 yg dimaksud dgn kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum adalah pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama & pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding. Peradilan ujmum itu berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negara Tertinggi.
Dalam undang-undang dikenal adanya dua macam pembinaan, yaitu; pembinaan teknis peradilan yg dilakukan oleh Mahkamah Agung & Pembinaan Organisasi, administaasi & keuangan pengadilan yg dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Pengadilan Negeri dibentuk dgn keputusan Presiden, sedangkan Pengadilan Tinggi dibentuk dgn Undang-undang.
Baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi diangkat oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung sesuai dgn persyaratan yg ditentukan.
3. Peradilan Agama
Undang-undang baru yg mengatur Peradilan Agama adalah UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yg menjadi dasar hukum adanya pengadilan ini.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer ini mengadili pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Mliter & Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara. Peraturan tentang Peradilan Militer terdiri dari:
a. Undang-Undang No. 7 tahun 1946
b. Undang-Undang No. 7 tahun 1947
c. Undang-Undang No. 19 tahun 1948
d. Undang-Undang No.14 tahun 1964
e. Undang-Undang No.14 tahun 1970
f. Undang-Undang No. 2 tahun 1988
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur dgn Undang-Undang No.54 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yg menjadi pertimbangan adanya Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah:
a. Negara RI sebagai negara hukum yg berdasarkan Pancasila & UUD 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara & bangsa yg sejahtera, aman, tentram, beserta tertib, yg menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, & yg menjamin terpeliharanya hubungan yg serasi, seimbang, beserta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dgn para warga masyarakat
b. Adanya kemungkinan timbulnya benturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara ba& atau pejabat Tata Usaha Negara dgn warga masyarakat yg dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara & Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
F. Ombudsman
Sejak 1 januari 1982 Negeri Belanda mengenal Obbudsman Naasional. Pendiriannya, kewenang-wenangannya & cara kerjanya adalah berdasarkan UU Ombudsman National 1981. setiap orang mempunyai hak buat meminta kepada Omudsman secara tertulis buat memerikasa cazra suatu organ administrasi telah bertindak dalam suatu keadaan tertentu terhadap seseorang atau suatu ba& hukm. Ombudsman juga berwenang buat atau atas prakarsa sendiri mengadakan suatu pemeriksaan. Dalam rangka pemeriksaan itu Ombudsman memiliki kewenangan tertentu. Sampai sekarang wewenang Ombudsman adalah terbatas pada tindakan menteri-menteri, sejauh itu berkaitan dgn pelaksanaan tugas-tugas yg diwajibkan menurut Peraturan perundang-undangan yg berkaitan dgn Polisi, Para Konisaris dari Ratu di Provinsi & para Walikota.
G. Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)
1. Di Belanda
Dalam bidang tindakan penguasa yg melanggar hukum di negeri Belanda dalam tahhun-tahun terakhir telah terjadi banyak perkembangan. Secara kasar kita dapat membuat pembagian dalam kategori-kategori yg berikut:
a. Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan yg melanggar hukum karena dia menganggap pengumuman suatu keputusan adalah melanggar hukum
b. Hakim perdatamenganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena seorang pejabat telah membatalkan suatu keputusan
c. Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena dia menganggap pengumuman suatu undang-undang dalam arti materil adalah melanggar hukum
d. Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena dia menganggap suatu tindakan nyata dari penguasa adalah melanggar hukum.
2. Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa di Indonesia
Tentang perbuatan melanggar hukum oleh penguasa akan dibahas dua aspek utama yhakni: dasar kompetensi absolut peradilan umum & criteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa
3. Dasar Kompetensi Absolut Peradilan Umum
Pada zaman Hindia Belanda, pengadilan perdata di Hindia Belanda dgn berpegang pada azas konkordansi. Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, peradilan perdata tetap menyatakan dirinya kompeten menangani gugatan terhadap pemerintah. Dari putusan-putusan pengadilan yg pernah ada ternyata ada beberapa dasar yg dijadikan dasar hukum oleh peradilan perdata buat menyatakan kompetensinya. Ada tiga perihal yg diketengahkan secara tidak konsisten, yakni: pertama, masih menunjuk pasal 2 RO sebagai dasar hukum, kedua, dinyatakan sebagai dasar ialah karena belum adanya peradilan tata usaha negara, ketiga, menyatakan sebagai dasar ialah yurisprudensi.
H. Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa menurut Mahkamah Agung
Menelaah putusan-putusan Mahkamah Agung yg menyangkut criteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, dfitemukan dua putusan, yg pertama putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasum & yg kedua dalam perkara Josopandojo. Di samping itu terdapat dua langkah usaha Mahkamah Agung buat menegaskan rumusan kriteria perbuatan melanggar hukumoleh penguasa, yg pertama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung & yg kedua melalui kegiatan lokakarya tentang Pembangunan Hukum melalui Peradilan.
1. Undang-undang & Peraturan Formal yg Berlaku
Kriteria pertama “rechtmatigheid”tindakan penguasa menurut Mahkamah Agung adalah undang-undang & peraturan-peraturan formal yg berlaku.
2. Kepatutan yg mesti diperhatikan oleh Penguasa
Kriteria kedua adalah kepatutan yg mesti diperhatikan oleh penguasa
3. Perbuatan Kebijaksanaan Penguasa
Yg ketiga Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan kebijaksanaan penguasa tidak termasuk kompetensi pengadilan buat menilainya.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Karakteristik & Prinsip-Prinsip Peradilan Tata Usaha Negara
Ciri khas hukum acara peradilan tata usaha Negara terletak pada asas-asas hukum yg melandasinya, yaitu :
a. Asas Praduga Rechmatig ( vermoeden van rechtmatigheid= praesumptio iustae causa ). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu mesti dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya.
b. Asas Pembuktian Bebas. Hakim yg menetapkan beban pembuktian.
c. Asas Keaktifan Hakim ( dominus litis ). Yaitu buat mengimbangi kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat tata usaha negara sedangkan penggugat adalah orang atau ba& hukum perdata.
d. Asas Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan mengikat “erga omnes“. Sedangkan TUN adalah sengketa hukum publik. Dgn demikian putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yg bersengketa.
Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya menegakkan hukum publik, yakni hukum administrasi sebagaimana ditegakkan dalam Undang-Undang PTUN Pasal 47 bahwa sengketa yg termasuk lingkup kewenangan PTUN adalah sengketa tata usaha negara.
Peradilan Tata Usaha Negara melalui UU No 5 Tahun 1986 tidak hanya melindungi hak individu tapi juga melindungi hak masyarakat. pasal-pasal yg langsung menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adalah Pasal 49, pasal 55, & pasal 67.
B. Organisasi Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN )
Dalam kaitannya dgn organisasi, ada baiknya kita tinjau struktur PTUN itu sendiri secara sepintas. berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No 5 Tahun 1986, pengadilan tata usaha negara terdiri atas PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama, & PT TUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ). struktur yg demikian mirip dgn struktur peradilan umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ( vide Pasal 6 ). Meskipun dgn struktur yg sama, namun alur perkara dalam lingkungan peradilann umum berbeda dgn lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. perbedaan itu disebabkan karena dalam jalur Peradilan Tata Usaha Negara terdapat saluran upaya administratif ( vide pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 ).
Pengadilan tata usaha negara dibentuk dgn keputusan Presiden ( Pasal 9 UU No 5 Tahun 1986 ), Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara dibentuk dgn undang-undang.
Pada waktu pertama kali diterapkan UU No 5 Tahun 1986 melalui PP No 7 Tahun 1991 yg menyatakan bahwa PTUN mulai diterapkan tanggal 14 Januari 1991, telah dibentuk 5 pengadilan TUN melalui Kepres No 52 Tahun 1990 & 3 pengadilan tinggi TUN melalui UU No 10 tahun 1990. Lima pengadilan TUN tersebut adalah : PTUN Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, & Ujung Pandang. Sejalan dgn ketentuan pasal 10 ayat 2 UU No 14 tahun 1970, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Dgn demikian keempat lingkungan peradilan kita berpuncak pada Mahkamah Agung ( sistem piramide ).
Mahkamah Agung
Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara
C. Upaya Administratif
Terhadap KTUN ( KTUN ) mengenal adanya upaya administratif disyaratkan buat menggunakan saluran peradilan tata usaha negara. Tentang perihal ini, pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 menyatakan :
1. Dalam perihal suatu ba& atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan buat menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut mesti diselesaikan melalui upaya administratif yg tersedia.
2. Pengadilan baru wewenang memeriksa, memutuskan, & menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya administratif yg bersangkutan telah digunakan.
Ada 2 macam upaya administratif, yaitu ” banding administratif ” & prosedur ” keberatan ”. Dalam perihal penyelesaiannya dilakukan oleh instansi yg sama, yaitu ba& atau pejabat tata usaha negara yg mengeluarkan KTUN, maka prosedur yg ditempuh disebut ” keberatan ”. Dalam perihal ini penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain, maka prosedur ini disebut ” banding administratif ”.
D. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
KTUN merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha negara. Dalam pasal 1 angka 3 merumuskan KTUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh ba& atau pejabat tata usaha negara yg berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg bersifat konkret, individual, & final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau ba& hukum perdata.
Tindakan hukum tata usaha negara tidaklah sama maknanya dgn tindakan pejabat atau tindakan ba& tata usaha negara. Tidak setiap tindakan pejabat adalah tindakan hukum tata usaha negara.
E. Tenggang Waktu Menggugat
Berdasarkan ketentuan pasal 55, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah :
ü Bagi yg dituju dgn sebuah KTUN ( pihak II ) : 90hari sejak disaat KTUN itu diterima;
ü Bagi pihak II yg berkepentingan : 90 hari sejak disaat KTUN itu diumumkan.
F. Hak Gugat
Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1 yg dapat bertindak sebagai penggugat adalah :
- Orang atau ba& hukum perdata
- Yg berkepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN
Dgn demikian mesti ada hubungan kausal antara KTUN dgn kerugian/kepentingan.
G. Petitum
Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1, petitum pokok adalah KTUN tersebut dinyatakan tidak sah atau batal. Sebagai petitum tambahan adalah ganti rugi & rehabilitasi.
Tuntutan ganti rugi dibatasi jumlahnya. Berdasarkan ketentuan PP no 43 tahun 1991 ganti rugi berkisar antara Rp. 250.000,00-Rp.5.000.000,00
Rehabilitasi hanya berlaku buat sengketa kepegawaian, yaitu pemulihan hak sebagai pegawai negeri. Dalam perihal rehabilitasi dapat dibebani suatu kewajiban kompensasi sebesar antara Rp.100.000,00-Rp.2.000.000,00.
H. Alasan Menggugat ( Beroepsgronden )
Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 2, dasar pengujian oleh pengadilan terhadap keputusan tata usaha negara yg digugat, adalah :
a. KTUN yg digugat itu bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku. Penjelasan undang-undang ini mengetengahkan 3 perihal dalam pengertian bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku, yakni :
(1). Bertentangan dgn ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yg bersifat prosedural/formal;
(2). Bertentangan dgn ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yg bersifat material/substansial;
(3). Dikeluarkan oleh ba& atau pejabat tata usaha negara yg tidak berwenang.
b. Ba& atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) telah menggunakan wewenangnya buat tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
c. Ba& atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yg tersangkut dgn keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
I. Alat Bukti
Pasal 100 UU No 5 Tahun 1986 menyebutkan alat-alat bukti :
§ Keterangan ahli
§ Keterangan saksi
§ Pengakuan para pihak
§ Pengetahuan hakim
Ketentuan tersebut dikaitkan dgn pasal 107 :...buat sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
Keabsahan ( rechtmatigheid ) suatu KTUN diukur dgn peraturan perundang-undangan & /atau hukum tidak tertulis berupa asas-asas umum pemerintahan yg baik. aspek-aspek yg diukur adalah :
- Wewenang
- Prosedur
- Substansi
J. Hukum Acara
Istilah hukum acara buat PTUN hendaknya HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA & bukan HUKUM ACARA TUN. Penyebutan hukum Acara PTUN buat menunjukkan sifat contentieux, karena dalam hukum acara TUN ada aspek contentieux & ada aspek non contentieux berupa prosedur pemerintahan, misalnya prosedur perizinan.
Hukum Acara PTUN dibedakan atas :
a. Hukum Acara Materiil yg meliputi :
- Kompetensi absolut & relatif
- Hak gugat
- Tenggang waktu menggugat
- Alasan menggugat
- Alat bukti
b. Hukum Acara Formal ( hukum acara dalam arti sempit ) berupa langkah-langkah atau tahapan yg terbagi atas :
- Acara biasa ( pasal 68 dst ), dgn ciri : diawali dgn pemeriksaan persiapan & majelis hakim 3 orang.
- Acara cepat/versnelde behandeling ( pasal 98,99 ), dgn ciri : tidak ada pemeriksaan persiapan, hakim tunggal, & waktu dipercepat, kepentinagn mendesak, menyelesaikan pokok sengketa, & bentuk akhir putusan ( vonis ).
- Acara singkat/kortgeding, dgn ciri : perlawanan ( pasal 62 ayat 4 ) , penundaan pelaksanaan tun ( pasal 67 ayat 2,3,4 ) tidak buat menyesaikan pokok sengketa, & bentuk akhir penetapan.
Dalam acara biasa, Tahapan Penanganan Sengketa adalah :
I. Prosedur “ dismisal “ ( pasal 62 ) : pemeriksaan administratif buat menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
II. Pemeriksaan persiapan ( pasal 63 ) : tahap ini dimaksudkan buat melengkapi gugatan yg kurang jelas.
III. Pemeriksaan di sidang pengadilan ( pasal 68 dst )
* Acara Formal
1. Acara Biasa
Secara garis besar proses tertib beracara menurut acara biasa dapat dibagi atas tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan & pada pemeriksaan di muka sidang pengadilan dgn berbagai ragam pentahapan yg mesti dilalui.
2. Tindakan Sebelum Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Tindakan ini dilakukan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan yg dinyatakn terbuka buat umum. Buat itu dilakukan beberapa pentahapan dalam proses yg dilakukan oleh petugas pengadilan baik ketua, maupun majelis hakim & panitera.
Tindakan-tindakan dalam pentahapan itu bersifat justisial, maupun administratif.
K. Pengajuan Gugatan ( Pasal 53 sampai dgn Pasal 56 )
Pasal 1 angka 5 menentukan, bahwa gugatan adalah : ”...permohonan yg berisi tuntutan terhadap ba& atau pejabat tata usaha negara & diajukan ke pengadilan buat mendapatkan putusan ” ( garis bawah penulis ).
Yg berhak mengajukan gugatan hanyalah orang, & atau ba& hukum perdata, atau subyek hukum perdata semata-mata, karena itu penggugat berhak menentukan sipa yg akan digugat. sedangkan ba& atau pejabat administrasi negara atau subyek hukum publik dilarang mengajukan gugatan ( pasal 1 angka 4,5 angka 6 jo Penjelasan pasal 53 ayat 1 ).
Surat-surat mesti ditandatangani ( atau cap jempol ) oleh penggugat atau kuasanya. Bilamana surat gugat itu ditandatangani oleh kuasanya maka mesti disertai dgn surat kuasa yg sah.
Dgn demikian maka surat-surat dapat ditandatangani atau cap jempol oleh :
1. ( para ) penggugat sendiri;
2. ( para ) kuasa penggugat, yaitu subyek hukum yg diberi kuasa khusus oleh para penggugat buat membuat & menandatangani surat-gugat.
3. gugatan diajukan karena para penggugat merasa kepentingannya dirugikan disebabkan tindakan-tindakan administrasi yg dituangkan dalam meputusan atau tidak mengeluarkan keputusan itu.
L. Biaya Perkara
Pada umumnya diperlukan biaya buat berpekara yg mesti dibayar ( pasal 59 ). Walaupun demikian adakalanya dibebaskan dari biaya perkara atau berperkara sevara prodeo ( pasal 60 & pasal 61 ). Penggugat dalam mengajukan surat-gugatannya diwajibkan buat membayar uang muka biaya perkara yg besarnya ditaksir oleh penitera.
Uang muka biaya perkara ialah biaya yg dibayar terlebih dahulu sebagai uang panjar oleh pihak penggugat terhadap perkiraan biaya berperkara yg diperlukan dalam proses sengketa. Sebagai contoh yg termasuk ke dalam biaya perkara antara lain, seperti baiya-biaya kepaniteraan, materai, saksi, alih bahas, dab biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruang sidang ( pasal 111 ).
Penggugat tidak diwajibkan membayar biaya perkara, maupun imbalan jasa kepada para kuasanya yg memberikan bantuan hukum. Umumnya bantuan hukum di sini dititikberatkan sebagai litigasi, & disarankan sebaiknya dilakukan terus oleh para kuasanya buat semua tingkatan peradilan tata usaha negara ( buat menghindari pergantian kuasa & berulangkali menceritakan judex facti yg serupa kepada kuasa baru oleh klien ).
M. Pencatatan Perkara dalam Daftar ( pasal 59 ayat 2 )
Perkara dicatat dalam daftar oleh panitera setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara ( pasal 59 ayat 2 ), sebagai bukti bahwa gugatan sudah terdaftar & uang muka sudah dibayar, dapat diketahui dari tanda bukti penerimaan uang yg mencantumkan juga nomor register perkara. Sesuai SE Mahkamah Agung no 2 tahun 1991 tanggal 9 juli 1991 uang muka perkara ditaksir oleh panitera sekurang-kurangnya Rp. 50.000,-
N. Pemeriksaan Pendahuluan ( pasal 62 & pasal 63 )
Sebelum hari persidangan ditentukan & sengketa diperiksa di persidangan buat diputuskan, ternyata terdapat kewenangan pengadilan buat melakukan semacam ” pemeriksaan pendahuluan ” itu dikemukakan, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak menyebutnya.
Pemeriksaan termaksud dapat berupa rapat permusyawaratan & pemeriksaan persiapan.
(1). Rapat Permusyawaratan ( prosedur dismisal )
Gugatan yg diajukan sebelum diperiksa dipersidangkan dapat dinyatakan tidak diterima atau tidak mempunyai dasar. Perihal itu disebabkan :
§ Pokok gugatan ( fakta yg dijadikan dasar gugatan ) itu nyata-nyata tidak termask wewenang pengadilan;
§ Syarat-syarat gugatan ( pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat, sekalipun telah diberitahukan & diperinagtkan;
§ Gugatan tersebut tidak didasarkan kepada alasan-alasan yg layak;
§ Apa yg dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan adnministrasi negara yg digugat;
§ Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah kadaluarsa.
(2). Pemeriksaan Persiapan
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan persiapan buat melengkapi gugatan yg kurang jelas ( pasal 63 ). Dalam perihal ini hakim bertindak :
ü memberi nasihat kepada penggugat buat memperbaiki gugatan & melengkapi dgn data yg diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
ü dapat diminta penjelasan kepada ba& atau pejabat tata usaha negara yg bersangkutan.
Pemeriksaan persiapan ini merupakan pengkhususan dalam proses pemeriksaan sengketa administrasi & di dalam kesempatan ini hakim dapat meminta penjelasan kepada ba& atau pejabat administrasi negara yg bersangkutan, demi lengkapnya data yg diperlukan buat gugatan.
Penyederhanaan itu dimungkinkan karena pada hakikatnya kedua perihal di atas itu termasuk dalam ” pemeriksaan pemdahuluan ” & menunjuk kepada karakteristik hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yg dalam perihal ini demi kesempurnaan gugatan yg akal diperiksa & diputuskan di persidangan.
1.5 Penetapan Hari Sidang (Pasal 59 ayat 3 Pasal 64)
Penetapan hari sidang selalu berhubungan dgn panggilan, waktu & jarak antara tempat para pihak yg bersengketa dgn tempat persidangan. Hari persidangan ditetapkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari seelah gugatan dicatat dalam daftar perkara.
1.6 Panggilan Para Pihak Yg Berperkara (Pasal 59 ayat 3, 4 Pasal 64 ayat 2, Pasal 65 & Pasal 66)
Pemanggilan kepada para pihak yg berperkara dilakukan setelah selesai pentahapan tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan. Perihal ini berarti setelah gugatan dianggap cukup lengkap & sempurna beserta telah ditentukan majelis hakim, yg memeriksa & memutus sengketa tata usaha negara itu.
Jangka waktu pemanggilan & hari persidangan tidak boleh kurang dari 6 (enam) hari, kecuali bila sengketa itu diperiksa berdasarkan acara cepat.
11.6.1.2 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Setelah ”pemeriksaan pendahuluan” selesai, maka ditetapkanlah hari, jam, & tempat persidangan. Kemudian kedua belah pihak atau para kuasanya dipanggil buat mulai bersidang yg mesti diperlakukan sama & didengar. Buat keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang & menyatakannya terbuka buat umum (Pasal 70 ayat 1). Sifat terbuka sidang buat umum itu merupakan syarat mutllak karena kalau tudak putusan hakim diancam batal menurut hukum, kecuali bila ditentukan lain (Pasal 17 ayat 1 & 2 undang-undang nomor 14 tahun 1970). Sangatlah penting tertib acara dalam pemeriksaan berikut berita acaranya. Oleh karena itu dalam sengketa tata usaha negara, tertib acara pemeriksaan & berita acaranya di pengadilan tata usaha negara (setelah berfungsi) pun merupakan salah satu perihal yg penting dalam proses beracara.
2.1 Intervensi
Intervensi adalah ikut sertanya pihak lain ke dalam sengketa. Ini dapat dilakukan oleh seseorang atau ba& hukum perdata, baik pada waktu pemeriksaan di sidang pengadilan maupun dalam pelaksanaan putusan. Intervensi dalam taraf pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat terjadi karena prakarsa administrasi itu masuk pihak ketiga, maka ia akan memanggilnya dgn resmi sebagaimana mestinya. Sedangkan atas prakarsa sendiri, ialah bilamana pihak ketiga dgn jalan memasukkan permohonan sendiri buat maksud mempertahankan hak & kepentingannya jangan sampai dirugikan oleh putusan atas sengketa itu.
Ketentuan intervensi menurut pasal 83 sangatlah dipengaruhi oleh ketentuan hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata, intervensi perlu diatur karena sifat putusan pengadilan perdata hanya berlaku bagi para pihak yg berperkara.
2.2 Pemeriksaan Berkas
Semenjak oerkara itu dicatat di kepaniteraan pengadilan tata usaha negara, sampai proses sengketa itu selesai dilaksanakan, dimungkinkan bagi para pihak buat melakukan pemeriksaan & mempelajari berkas-berkas sengketa termaksud beserta membuat kutipan-kutipan seperlunya. Bilamana ada berkas yg dibawa keluar, haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan. Panitera bertanggung jawab sepenuhnya atas berkas-berkas perkara, termasuk titipan baik barang maupun uang dari pihak ketiga.
2.3 Putusan Pengadilan
Suatu putusan pengadilan diambil buat memutuskan suatu perkara, yg diserahkan kepadanya dalam rangka yg dinamakan jurisdictio contentiosa. Sebelum putusan itu dijatuhkan, terlebih dahulu majelis hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup buat mempertimbangkan putusan perkara itu.
Dalam perkara perdata, ternyata hakim berwenang mengubah putusan-sela, karena terdapat kesalahan di dalamnya, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Menurut sifatnya, amar atau diktum putusan itu dibedakab dalam 2 macam, yaitu :
- Putusan condemnatoir, yaitu yg amrnya berbunyi : ”Menghukum & seterusnya..”
- Putusan yg konstitutif, yaitu yg amarnya menimbulkan suatu keadaan hukum baru, atau meniadakan keadaan hukum baru.
Adapun amar putusan itu seperti gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima & gugatan gugur.
11.6.2 Acara Luar Biasa
Pemeriksaan perkara di pengadilan tata usaha negara (tingkat pertama) dapat dilakukan dgn acara biasa & bukan acara biasa. Apabila kedua acara itu dibandingkan ternyata masing-masing memiliki proses tersendiri yg berbeda terutama dilihat dari faktor waktu. Oleh karena itu kita dapat menyebut acara luar biasa buat bukan acara biasa.
11.12 Banding
Arti banding yaitu merupakan pemeriksaan dalam instansi (tingkat) kedua oleh sebuah pengadilan atasan yg mengulangi seluruh pemeriksaan, baik yg mengenai fakta-faktanya, maupun penerapan hukum atau undang-undang. Permohonan pemeriksaan banding itu dapat dicabut oleh pemohon selama perihal itu belum diputus. Jika permohonan itu dicabut, maka ia tidak boleh mengajukan lagi walaupun jangka waktu buat mengajukan banding belum lampau.
11.13 Kasasi
Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, tidak terkecuali buat pengadilan tata usaha negara. Pemeriksaan kasasi buat perkara yg diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama atau yg diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan menurut ketentuan undang-undang.
11.14 Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali putusan merupakan alat hukum yg istimewa & pada galibnya baru dilakukan setelah alat-alat hukum lainnya telah dipergunakan tanpa hasil. Syarat-syaratnya ditetapkan dalam hukum acara pada umumnya, peninjauan kembali putusan hanya dapat dilakukan apabila terdapat nova, yaitu fakta-fakta atau keadaan-keadaan baru, yg pada waktu dilakukan peradilan yg dahulu, tidak tampak atau memperoleh perhatian.
11.15 Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Hanya putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap yg dapat dilaksanakan, terlebih dahulu salinan putusan tadi dikirimkan dgn surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan tata usaha negara yg mengadilinya selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
11.16 Peranan Pejabat/Ba& TUN dalam Sengketa TUN
Sebagai salah satu pihak yg bersengketa, pejabat TUN hanya mungkin berkedudukan sebagai tergugat, & tidak mungkin sebagai penggugat. Dalam perihal pejabat/ba& TUN mempunyai kepentingan terkait dgn suatu sengketa TUN dia bisa bertindak sebagai intervenient yg mempertahankan/membela kepentingannya. Sebagai intervenient mestinya tidak mesti bergabung dgn salah satu pihak yg bersengketa, tapi sebagai pihak yg mandiri dgn kepentingannya sendiri.
we hope Hukum Administrasi Negara are solution for your problem.