MAKALAH NARKOBA (HUKUM PIDANA KHUSUS NARKOTIKA)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Disaat ini peredaran gelap & penyalahgunaan narkotika dgn sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah & penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan & mempunyai manfaat di bidang kesehatan & ilmu pengetahuan, akan tapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu buat menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan & ilmu pengetahuan di satu sisi, & di sisi lain buat mencegah peredaran gelap narkotika yg selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yg mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yg dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yg tinggi & teknologi canggih beserta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) & sudah bersifat transnasional (transnational crime).
1.2 Identifikasi Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yg akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di
2. Bagaimana tindak pidana narkotika ?
3. Bagaimana ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika ?
1.3 Maksud & Tujuan Penulisan
Adapun maksud & tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
4. Buat mengetahui sejarah peraturan narkotika di
5. Buat mengetahui tindak pidana narkotika
6. Buat mengetahui ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika
1.4 Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yg dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah: Study kepustakaan atau library research. Yaitu dgn mengumpulkan & mempelajari data-data melalui kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di
Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal & dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa & sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617.[1] Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin & kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dgn cara menyuntik. Orang yg menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), & pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika.
Pada disaat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas & meningkat di
Peraturan perundang-undangan yg mengatur narkotika di
Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dgn Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yg mulai berlaku tanggal 1 September 1997.
[1] Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PL, 2003, Pedoman Pengembangan Kebijakan & Program Pencegahan Penularan HIV diantara Para Pengguna Napza Suntik,
[2] Ba& Narkotika Nasional Repubhk
we hope MAKALAH NARKOBA (HUKUM PIDANA KHUSUS NARKOTIKA) are solution for your problem.