MAKALAH HUKUM PERIKATAN
Perbandingan Antara Perikatan Yg Timbul Akibat Persetujuan Atau Perjanjian Dgn Perikatan Yg Timbul Akibat Undang- Undang
2.1 Pengertian & Pembatasan Perikatan.
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yg terjadi antara orang yg satu dgn orang yg lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yg terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yg terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yg merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak & sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan buat mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris & sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan buat mewakili ba& hukum oleh pengurusnya, & sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yg dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yg terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yg menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda & hukum perikatan, yg diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yg semuanya itu selalu dapat dinilai dgn uang. Jadi ukuran buat menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yg utama.
Debitur & Kreditur
Perikatan yg terjadi antara pihak yg satu dgn pihak yg lain, mewajibkan pihak yg satu dgn yg lain, mewajibkan pihak yg satu buat berprestasi & memberi hak kepada pihak yg lain buat menerima prestasi. Pihak yg berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yg berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tapi mungkin juga bahwa pihak yg berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak & kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dgn nilai sejumlah uang, maka pihak yg berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yg berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yg dikenal dalam masyarakat menurut syarat yg ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yg mesti dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yg terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yg timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni & perikatan bersyarat.
b) Perikatan dgn ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yg dapat & tidak dapat dibagi
f) Perikatan dgn ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dgn penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yg terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
2.2 Pengertian Perjanjian.
Buat mengetahui apa yg dimaksud dgn perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dgn mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, perihal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e)
f)
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada perihal tertentu
4. ada kausa yg halal
Asas- asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yg perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yg membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yg dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak & kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.
Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian timbale balik & perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yg memberikan kewajibannya kepada satu pihak & hak kepada satu pihak & hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma & perjanjian dgn alas hak yg membebani
3) Perjanjian bernama & tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan & perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual & perjanjian real
Syarat- syarat sah Perjanjian
Perjanjian yg sah artinya perjanjian yg memenuhi syarat yg telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
1)
2)
3)
4)
Akibat Hukum Perjanjian yg Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yg dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yg membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yg cukup menurut undang- undang, & mesti dilaksanakan dgn itikad baik,
Pelaksanaan Perjanjian
Yg dimaksud dgn pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak & kewajiban yg telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran & penyerahan barang yg menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran & penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dgn penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yg melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yg menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yg digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yg digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yg dimaksud dgn lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Mesti ada perjanjian yg bersifat kebendaan
2) Mesti ada alas hak (title), dalam perihal ini ada dua teori yg sering digunakan yaitu teori kausal & teori abstrak
3) Dilakukan orang yg berwenang mengusai benda
4) Penyerahan mesti nyata (feitelijk)
Macam- macam Penyerahan Barang
Berdasarkan sifat barang yg akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yg dikenal dalam undang- undang:
1) Penyerahan barang bergerak berwujud
2) Penyerahan barang tidak bergerak
3) Penyerahan barang bergerak tidak berwujud
Biaya Penyerahan
Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya:
1) Semua biaya penyerahan & pengambilan dipikul oleh pembeli
2) Semua biaya penyerahan & pengambilan dipikul oleh penjual
3) Semua biaya penyerahan & pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yg telah disepakati. Apabila yg telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dgn kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman buat melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dgn menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Factor- factor yg mempengaruhi perjanjian
Beberapa perjanjian yg kelihatannya berlaku secara sempurna, tapi mungkin seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.
Factor- factor yg mempengaruhi itu adalah:
1) Kekeliruan atau kekhilafan
2) Perbuatan curang atau penipuan
3) Paksaan atau duress
4) Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yg belum dewasa, mereka yg ditaruh di dalam pengampuan, & orang peempuan bersuami.
Isi Perjanjian
Yg dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan & syarat- syarat yg telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan & syarat- syarat ini berisi hak & kewajiban pihak- pihak yg mesti mereka penuhi. Dalam perihal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yg terjadi antara mereka itu, & beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, & pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dgn tiga syarat yakni:
1) Perjanjian mesti bersifat timbale balik (bilateral)
2) Mesti ada wanprestasi (breach of contract)
3) Mesti dgn putusan hakim (verdict)
2.3 Ketentuan- ketentuan Undang- Undang
Timbulnya perikatan dalam perihal ini bukan dikarenakan karena adanya suatu persetujuan atupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang- undang yg menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul perikatan. Perikatan yg timbul karena undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang & undang- undang sendiri. Perbuatan orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yg sesuai dgn hukum & perbuatan yg tidak sesuai dgn hukum (pasal 1352 & 1353 KUHPdt).
Perikatan yg timbul dari perbuatan yg sesuai dgn hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming) diatur dalam pasal 1354 sampai dgn pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dgn 1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yg timbul dari perbuatan yg tidak sesuai dgn hukum adalah perbuatan yg tidak sesuai dgn hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dgn 1380 KUHPdt.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan orang lain& dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo saxon, perbuatan melawan hukum disebut tort.
Buat mengetahui apakah perbuatan hukum itu disebut wakil tanpa kuasa, maka perlu dilihat unsure- unsure yg terdapat didalamnya, unsure- unsure tersebut adalah :
1) Perbuatan itu dilakukan dgn sukarela, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
2) Tanpa mendapat kuasa (perintah), artinya yg melakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa dari pihak yg berkepentingan baik lisan maupun tulisan.
3) Mewakili urusan orang lain, artinya yg melakukan perbuatan itu bertindak buat kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri.
4) Dgn atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yg berkepentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain.
5) Wajib meneruskan & menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan perbuatan buat kepentingan orang lain itu, ia mesti mengerjakan sampai selesai, sehingga orang yg diwakili kepentingannya itu dapat menikmati manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yg termasuk urusan itu.
6) Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, mesti dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum. Atau bertindak tidak bertentangan dgn undang- undang.
Hak & kewajiban pihak- pihak
Karena perikatan ini timbul berdasarkan ketentuan undang- undang, maka hak & kewajiban tersebut dapat diperinci sebagai tersebut di bawah ini :
1) Hak & kewajiban yg mewakili, ia berkewajiban mengerjakan segala sesuatu yg termasuk urusan itu sampai selesai, dgn memberikan pertanggungjawaban.
2) Hak & kewajiban yg diwakili, yg diwakili atau yg berkepentingan berkewajiban memenuhi perikatan yg dibuat oleh wakil itu atas namanya, membayar ganti rugi, atau pengeluaran yg telah dipenuhi oleh pihak yg mengurus kepentingan itu.
Pembayaran Tanpa Hutang
Menurut ketentuan pasal 1359 KUHPdt, setiap pembayaran yg ditujukan buat melunasi suatu hutang, tapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran yg telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Ketentuan ini jelas memberikan kepastian bahwa orang yg memperoleh kekayaan tanpa hak itu seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yg telah diserahkan kepadanya karena kekeliruan atau salah perkiraan. Dikira ada hutang tapi sebenarnya tidak ada hutang. Pembayaran yg dilakukan itu sifatnya sukarela, melainkan karena kewajiban yg mesti dipenuhi sebagaimana mestinya dalam kehidupan bermasyarakat. Tapi kemudian ternyata bahwa perikatan yg dikira ada sebenarnya tidak ada. Dgn demikian ada kewajiban undang- undang bagi pihak yg menerima pembayaran itu yg mengembalikan pembayaran yg telah ia terima tanpa perikatan.
Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige Daad)
Buat mengetahui apa yg dimaksud dgn perbuatan melawan hukum, kita lihat pasal 1365 KUHPdt yg berbunyi sebagai berikut :
“ Tiap perbuatan melawan hukum, yg menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yg bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui bahwa suatu perbuatan itu diketahui bahwa suatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila ia memenuhi empat unsure sebagai berikut :
1) Perbuatan itu mesti melawan hukum
2) Perbuatan itu mesti menimbulkan kerugian
3) Perbuatan itu mesti dilakukan dgn kesalahan
4) Antara perbuatan & kerugian yg timbulmesti ada hubungan kausal
Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Diri Pribadi
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan pada benda milik orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain mungkin dapat menimbulkan kerugian pisik ataupun kerugian nama baik(martabat). Kerugian pisik atau jasmani misalnya luka, cedera, cacat tubuh. Perbuatan melawan hukum yg menimbulkan kerugian pisik atau jasmani banyak diatur dalam perundangan- undangan di luar KUHPdt, misalnya undang- undang perburuhan.
apabila seseorang mengalami luka atau cacat pada salah satu anggota ba& dikarenakan kesengajaan atau kurang hati- hati pihak lain, undang- undang memberikan hak kepada korban buat memperoleh penggantian biaya pengobatan, ganti kerugian atau luka atau cacat tersebut. Ganti kerugian ini dinilai menurut kedudukan & kemampuan kedua belah pihak & menurut keadaan. Penghinaan adalah perbuatan yg bertentangan dgn kesusilaan, jadi dapat dimasukkan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik seseorang. Lain daripada itu, yg terhina dapat menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa perbutan yg telah dilakukan itu adalah memfitnah. Dgn demikian, berlakulah ketentuan pasal 314 KUHP penuntutan perbuatan pidana memfitnah. Perkara memfitnah ini diperiksa & diputus oleh hakim pidana(pasal 1373 KUHPdt).
Perbuatan Melawan Hukum yg Dilakukan Oleh Ba& Hukum
Sering sekali orang mengatakan bahwa apakah ba& hukum itu dapat melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Alasannya , karena ba& hukum tidak dapat melakukan kesalahan & tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam lapangan hukum pidana, seperti halnya manusia pribadi. Buat menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut, lebih dahulu perlu dikemukakan berbgai teori mengenai b& hukum ada 3 macam yaitu:
1) Teori fictie(perumpamaan), menurut teori ini ba& hukum itu diperumpamakan sebagai manusia, terpisah dari manusia yg menjadi pengurusnya. Atas dasar ini ba& hukum tidak dibuat secara langsung, melainkan melalui perbuatan orang, yaitu pengurusnya. Dgn demikian berdasarkan teori fictie ini, ba& hukum yg melakukan perbuatan hukum dapat digugat tidak melalui pasal 1365, melainkan melalui pasal 1367 KUHPdt. Jika mengikuti teori fictie ini kita dihadapkan pada keadaan yg bertentangan dgn kenyataan.
2) Teori orgaan (perlengkapan), menurut teori ini, ba& hukum itu sama dgn manusia pribadi, dapat melakukan perbuatan hukum.
3) Teori yurisdische realiteit, menurut teori ini, ba& hukum adalah realitas yuridis yg dibentuk & diakui sama seperti manusia pribadi.
Ba& Hukum Perdata & Publik
Ba& Hukum public dibentuk dgn undang- undang oleh pemerintah. Ba& hukum public ini merupakan badan- ba& kenegaraan, misalnya Negara republic
Yg perlu diperhatikan adalah bahwa ba& hukum public dalam menjalankan kekuasaannya itu mungkin merugikan orang lain dgn alasan menjalankan undang- undang. Maka dalam perihal ini perlu dibedakan antara kebijaksanaan & pelanggaran undang- undang. Dalam perihal ini hakim yg akan menentukan. Namun demikian, jika perbuatan yg dilakukan itu adalah kebijaksanaan penguasa(pemerintah), ini bukan lagi wewenang hakim, karena sudah masuk dalam bidang politik.
2.4 Komparasi Antara Perikatan yg timbul Karena Perjanjian dgn Perikatan yg Timbul Karena Undang- Undang
Sebagaimana telah diterangkan, suatu perikatan dapat lahir dari undang
undang atau dari perjanjian/ persetujuan. Yg dimaksud dgn perikatan yg lahir dari undang- undang saja ialah perikatan- perikatan yg timbul akibathubungan kekeluargan. Perikatan yg lahir dari undang- undang karena suatu perbuatan yg diperbolehkan adalah pertama timbul jika seseorang melakukan sesuatu.
Sedangkan perikatan yg terjadi karena persetujuan atau perjanjian kedua belah pihak mesti mempunyai kemauan yg bebas buat mengikatkan diri & kemauan itu mesti dinyatakan. Pernyataan dapat dilakukan dgn tegas atau secara diam- diam. Cara yg belakangan, sangat lazim dalam kehidupan sehari- hari.
we hope MAKALAH HUKUM PERIKATAN are solution for your problem.