surat kuasa tanah
surat kuasa tanah, adalah surat yang menyetakan peralihan kuasa atas tanah dari si pemilik ke orang lain, ini sama saja dengan surat kontrak, beda surat tapi sama fungsinya. Bedanya terletak pada transaksi uang yang dilakukan, surat kontrak akan menerakan (mancantumkan) nilai kontrak, sedangkan surat kuasa tidak ada transaksi (nilai rupiah ) yang dicantumkan.
Syarat pemberi kuasa tanah:
1. dewasa
2. melampirkan foto copy identitas
3. membuat surat kuasa dan menanda tanganinya diatas materai 6000
4. jika dalam keadaan sakit sebaiknya lampirkan surat keterangan sakit dari dokter
5. membuat surat kuasa tanpa paksaan
syarat-syarat penerima surat kuasa tanah:
1. dewasa
2. memiliki kartu identitas yang berlaku (KTP/ SIM/ Pasport)
3. nama dan identitasnya tercantum jelas di surat kuasa (sebaiknya cantukan no. KTP)
download contoh surat kuasa tanah dalam format Microsoft word (file doc).
we hope surat kuasa tanah are solution for your problem.