PENGERAHAN/PENEMPATAN TENAGA KERJA
Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa tiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan & pengupahan yg layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini telah diorganikan kedalam Undang-undang No. 14 tahun 1969 ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
1. PENGANGGURAN
Yg dimaksud tenega kerja pada umumnya adlah semua penduduk yg mampu melakukan pekerjaan, kecuali misalnya :
• Anak-anak berumur 14 tahun ke bawah,
• Mereka yg sudah berusia di atas 14 tahun tapi masih mengunjungi sekolah buat waktu penuh
• Mereka yg karena usia tinggi, cacat jasmani maupun rohani, tidak mampu melakukan pekerjaan,
• Mereka yg karena sesuatu tidak diperbolehkan melakukan sesuatu pekerjaan.
Dalam meninjau tenaga kerja ini, terutama yg mendapat perhatian bukanlah mereka yg sedang bekerja baik buat diri sendiri maupun dalam hubungan kerja, melainkan mereka yg mampu bekerja tapi tidak mendapat pekerjaan, yaitu para penganggur.
Asas bahwa setiap warga Negara , sesuai dgn kecakapannya berhak atas pekerjaan yg layak bagi kemanusiaan & bahwa setiap orang yg melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan yg adil yg menjamin kehidupannya dgn keluarganya sepa& dgn martabat manusia.
2. PENGERAHAN/PENEMPATAN
Asas yg dianut Pemerintah sebelum perang dunia ke-II adalah mendirikan & memelihara antar-kerja dgn tiada memungut bayaran di bawah pengawasan Pemerintah beserta mengadakan panitia-panitia pada kantor antar kerja,terdiri atas wakil-wakil Pemerintah, buruh & majikan, yg akan memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai kebijaksanaan dalam soal antar kerja ini.
Antar-kerja itu dilakukan oleh kantor antar-kerja (arbeidsbeurs). Pada kantor tersebut para penganggur mendaftarkan diri sebagai penawar tenaga. Pengusaha yg memerlukan tenaga, minta tenaga itu dari kantor tersebut. Kewajiban pengusaha buat mendapatkan tenaga kerja hanya dgn perantaraan kantor antar-kerja, tidak ada.
Walaupun antar-kerja pada akhir-akhir ini dilakukan secara aktif, yaitu pegawai antar-kerja mengunjingi perusahaan-perusahaan buat mendapatkan pekerjaan bagi para penganggur yg telah mendaftarkan diri pada kantor penempatan tenaga, namun hasilnya tidak memuaskan, terutama bagi para penganggur itu sendiri.
Perlu adanya UU tentang penempatan tenaga, di mana majikan diwajibkan mendapatkan buruh-buruhnya dgn perantaraan kantor penempatan tenaga, hendaknya jangan dipandang semata-mata sebagai usaha langsung memperluas kesempatan bekerja, tapi sebagai usaha buat memimpin penempatan, dgn jalan mana dapat diharapkan adanya penempatan yg adil.
Jika penempatan dalam lapangan pekerjaan ini dilakukan dgn memperlihatkan kecakapan mereka yg bersangkutan, maka tertolonglah tidak hanya sebagian besar para penganggur baisa & penganggur musiman, tapi juga apa yg biasanya disebut setengah penganggur.
we hope PENGERAHAN/PENEMPATAN TENAGA KERJA are solution for your problem.