Hukum Agraria "Penyelesaian Sengketa Tanah"

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yg sangat mendasar. Manusia hidup beserta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap disaat manusia selalu berhubungan dgn tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada disaat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah buat penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki & menguasainya. Dgn adanya perihal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yg salah 1 pihak melakukan wanprestasi.

Tanah mempunyai peranan yg besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yg biasa kita sebut dgn UUPA. Timbulnya sengketa hukum yg bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yg berisi keberatan-keberatan & tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dgn harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yg awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.

Terkait dgn banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Ba& Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yg berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yg bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.

B. Rumusan Masalah

Buat memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dgn arah yg menjadi tujuan & sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yg berarti ringkasan atau kependekan, & masalah yg berarti pernyataan yg menunjukkan jarak antara rencana dgn pelaksanaan, antara harapan dgn kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :

1. Apa arti dari sengketa Tanah ?

2. Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dgn warga masyarakat di jawa timur ?

3. Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun beberapa tujuan penelitian dari paper ini yaitu :

1. Buat mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.

2. Buat mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yg dijadikan obyek sengketa tersebut .

3. Guna menambah wawasan & pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .

4. Dapat bermanfaat & memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, jaminan hukumnya, beserta penyelesaian mengenai sengketa tanah bagi para mahasiswa.

D. Metode Penelitian

Metode penelitian yg digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :

1. Studi Kepustakaan

Yaitu pengumpulan data dgn jalan membaca, mengkaji & mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan & peraturan perundang-undangan yg berlaku & berkaitan dgn penelitian.

2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.

E. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yg merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian & sistematika penulisan.

BAB II : TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian dari sengketa tanah, bagaimana penyelesaiakan terhadap sengketa tanah, sertipikat sebagai kekuatan alat nukti dalam penyelesaian sengketa tanah.

BAB III : INTI MASALAH, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan penyelesaian sengketa tanah antara militer di Jawa Timur.

BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dari materi penyelesaian sengketa tanah & saran atas paper yg telah dibuat ini.

BAB II

TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH

A. Pengertian Sengketa Tanah


Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan & merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yg antara lain :

Harga tanah yg meningkat dgn cepat.

Kondisi masyarakat yg semakin sadar & peduli akan kepentingan / haknya.

Iklim keterbukaan yg digariskan pemerintah.

Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dgn siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dgn perorangan; perorangan dgn ba& hukum; ba& hukum dgn ba& hukum & lain sebagainya. Sehubungan dgn perihal tersebut di atas, guna kepastian hukum yg diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yg berkepentingan (masyarakat & pemerintah),


Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :

Timbulnya sengketa hukum yg bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yg berisi keberatan-keberatan & tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dgn harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dgn ketentuan peraturan yg berlaku.

B. Penyelesaian Sengketa Tanah

Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Ba& Pertanahan Nasional) yaitu :

Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/ba& hukum) yg berisi kebenaran & tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yg telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Ba& Pertanahan Nasional, beserta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dgn adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dgn apa yg disebut koreksi beserta merta dari Pejabat yg berwenang buat itu. Kewenangan buat melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Ba& Pertanahan Nasional.

Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :

1. mengenai masalah status tanah,

2. masalah kepemilikan,

3. masalah bukti-bukti perolehan yg menjadi dasar pemberian hak & sebagainya.

Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yg berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian & pengumpulan data terhadap berkas yg diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yg disampaikan secara langsung ke Ba& Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Ba& Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dgn data beserta saran ke Kepala Kantor Wilayah Ba& Pertanahan Nasional Provinsi & Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yg disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yg diajukan tersebut yg meliputi segi prosedur, kewenangan & penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau ba& hukum) yg berhak atas bidang tanah yg diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian & apabila dari keyakinannya memang mesti distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Ba& Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 periperihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.


Dgn dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Ba& Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Ba& Pertanahan Nasional Provinsi & Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dgn Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Ba& Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati & memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yg baik, antara lain asas kecermatan & ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat & memperhatikan pihak-pihak yg bersengketa.

Terhadap kasus pertanahan yg disampaikan ke Ba& Pertanahan Nasional buat dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yg bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Ba& Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yg bersengketa. Berkenaan dgn itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka mesti pula disertai dgn bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan buat para pihak, berita acara rapat & selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yg bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yg sempurna.

Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Ba& Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yg menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :

1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Ba& Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.

Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ ba& hukum yg merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Ba& Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yg bersangkutan kepada Kepala Ba& Pertanahan Nasional & sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat & diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Ba& Pertanahan Nasional Provinsi yg bersangkutan.

C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yg dimaksud dgn membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yg dikemukakan dalam suatu persengketaan.

Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:

1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yg ditulis dalam akta tersebut.

2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yg tersebut dalam akta itu telah terjadi.

3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak & pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yg bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi & menerangkan apa yg ditulis dalam akta tersebut.

Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.


SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah & surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dgn suatu kertas sampul yg bentuknya ditetapkan

dgn peraturan pemerintah.

Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :

1. Sistem Positif

Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yg diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yg mutlak beserta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.

2. Sistem Negatif

Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yg tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yg sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.

D. Perihal – Perihal yg Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah

Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga perihal utama yg menyebabkan terjadinya sengketa tanah:

1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yg tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yg dimiliki oleh dua orang dgn memiliki sertifikat masing-masing.

2. Distribusi kepemilikan tanah yg tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik buat tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam perihal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yg cenderung kapitalistik & liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dgn harga murah.

3. Legalitas kepemilikan tanah yg semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dgn memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padaperihal persoalan ini merupakan persoalan yg mesti segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku & agama. Akibatnya harga diri mesti dipertaruhkan.



we hope Hukum Agraria "Penyelesaian Sengketa Tanah" are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet