Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia
BAB I : Pendahuluan
a. Latar Belakang
Pahlawan Devisa. Itulah sebutan buat tenaga kerja Indonesia yg mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepa& dgn apa yg telah mereka lakukan buat negeri. Masih banyak perlakuan buruk yg mereka dapatkan. Baik itu dari negara asal tempat mereka bekerja maupun dari tanah air sendiri. Di tanah air mereka pelayanan kepada TKI masih buruk. Salah satunya soal klaim asuransi TKI. .
Undang-Undang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dilindungi asuransi. Mereka bersedia membayar premi mahal, tapi tidak mendapat perlindungan memadai, & hak-haknya diabaikan, sementara pemerintah gagap menindak perusahaan asuransi.
Tenaga kerja Indonesia mendapat julukan baru yg terkesan heroik, pahlawan devisa. Julukan itu memang pantas diberikan mengingat sumbangsihnya pada perolehan devisa negara memang cukup signifikan, tapi ironisnya, julukan itu baru sebatas pengakuan verbal, sementara pelayanan negara kepada TKI seperti berjalan ditempat meskipun pemerintah berkali-kali menelurkan kebijakan baru.
Kepedihan mendengar kabar TKI dianiaya & TKI tak dibayar gajinya sehingga pulang dgn tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media massa . Kejadian sama & serupa selalu berulang, tapi tak ada penanganan lebih baik, & TKI tetap merana sepanjang masa.
b. Rumusan Masalah
- Jenis-jenis asuransi bagi tenaga kerja?
- Mengapa klaim asuransi berbelit-belit?
c. Tujuan Penelitian
- Jenis-jenis asuransi adalah :
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Sosial
- Karena pemerintah belum memiliki peraturan yg baku dalam menangani masalah perasuransian tenaga kerja sehingga banyak penyelenggara asuransi yg tidak memenuhi kewajibannya.
d. Metode penelitian
Penulis menggunakan metode penelitian pustaka melalui buku-buku ataupun literatur-lieteratur yg berhubungan langsung ataupun tidak langsung dgn permasalahan yg dibahas dalam makalah ini. Sehingga penulis mendapatkan referinsi yg dibutuhkan dalam penyusunan makalah ini.
e. Sistematika Penulisan
Makala ini terdiri dari empat bab dimana pada bab I terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, & sistematika penulisan. Bab II terdiri dari prinsip & fungsi asuransi, beserta jenis-jenis asuransi. Bab III membahas tentang inti permasalahan yg terbagi atas permasalahan & analisa terhadap masalah tersebut. & bab IV adalah penutup yg berisi kesimpulan & saran. Di akhir makalah adalah adanya daftar pustaka.
BAB II : Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia
a. Prinsip & Fungsi Asuransi
Prinsip Asuransi
Ada beberapa prinsip pokok asuransi yg sangat penting yg mesti di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) & layak buat diasuransikan.
Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :
- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yg dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Perwalian (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution)
- Prinsip Penyebab Akibat (Proximate Cause)
Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dgn membayar premi yg relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup & harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yg diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana buat membayar resiko yg terjadi.
b. Jenis-jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yg memberikan ganti rugi kepada tertanggung yg menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yg diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak mesti membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yg dipertanggungkan.
Terdiri dari asuransi buat harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) & asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi kerugian, diperbolehkan dgn syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yg menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi buat barang-barang yg di impor & diekspor.
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yg menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yg dipertanggungkan yaitu orang lain yg mempunyai hubungan dgn Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover yg diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yg mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) & beaya pengobatan.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dgn nikmat dari premi & yg berhubungan dgn hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dgn pengertian catatan dgn perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yg masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yg mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yg diperjanjikan, kepada tertanggung.
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
- Pada disaat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yg menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yg diakibatkan oleh risiko kematian (yg pasti terjadi tapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yg pasti terjadi & dapat diperkirakan kapan terjadinya, tapi tidak pasti berapa lama) & risiko kecelakaan (yg tidak pasti terjadi, tapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yg bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yg menyebarkan risiko kepada orang-orang yg mau bekerjasama. Yg termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi buat pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat buat menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dgn cara-cara yg dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yg telah disepakati bersama antara pihak tertanggung & pihak menanggung seperti yg telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yg bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung & pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
- Uang premi tersebut menjadi hutang yg dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
- Hubungan antara pihak tertanggung & pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
- Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
- Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak buat mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :
1. Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yg menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yg mesti dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yg ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) & anak pertama (50%)
Penjelasan :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yg ditunjuk.
2. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yg akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yg tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih maperihal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif & sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yg telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
-Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yg mesti dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yg ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) & anak pertama (50%)
Penjelasan,
1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yg ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.
3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yg diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud & tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat & tidak bertujuan buat mendapatkan keuntungan komersial.
Ialah asuransi yg memberikan jaminan kepada masyarakat & diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
Asuransi sosial diperbolehkan dgn ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, & kalau ada untungnya dikembalikan buat kepentingan masyarakat.’awadlah, tapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
a. Latar Belakang
Pahlawan Devisa. Itulah sebutan buat tenaga kerja Indonesia yg mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepa& dgn apa yg telah mereka lakukan buat negeri. Masih banyak perlakuan buruk yg mereka dapatkan. Baik itu dari negara asal tempat mereka bekerja maupun dari tanah air sendiri. Di tanah air mereka pelayanan kepada TKI masih buruk. Salah satunya soal klaim asuransi TKI. .
Undang-Undang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dilindungi asuransi. Mereka bersedia membayar premi mahal, tapi tidak mendapat perlindungan memadai, & hak-haknya diabaikan, sementara pemerintah gagap menindak perusahaan asuransi.
Tenaga kerja Indonesia mendapat julukan baru yg terkesan heroik, pahlawan devisa. Julukan itu memang pantas diberikan mengingat sumbangsihnya pada perolehan devisa negara memang cukup signifikan, tapi ironisnya, julukan itu baru sebatas pengakuan verbal, sementara pelayanan negara kepada TKI seperti berjalan ditempat meskipun pemerintah berkali-kali menelurkan kebijakan baru.
Kepedihan mendengar kabar TKI dianiaya & TKI tak dibayar gajinya sehingga pulang dgn tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media massa . Kejadian sama & serupa selalu berulang, tapi tak ada penanganan lebih baik, & TKI tetap merana sepanjang masa.
b. Rumusan Masalah
- Jenis-jenis asuransi bagi tenaga kerja?
- Mengapa klaim asuransi berbelit-belit?
c. Tujuan Penelitian
- Jenis-jenis asuransi adalah :
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Sosial
- Karena pemerintah belum memiliki peraturan yg baku dalam menangani masalah perasuransian tenaga kerja sehingga banyak penyelenggara asuransi yg tidak memenuhi kewajibannya.
d. Metode penelitian
Penulis menggunakan metode penelitian pustaka melalui buku-buku ataupun literatur-lieteratur yg berhubungan langsung ataupun tidak langsung dgn permasalahan yg dibahas dalam makalah ini. Sehingga penulis mendapatkan referinsi yg dibutuhkan dalam penyusunan makalah ini.
e. Sistematika Penulisan
Makala ini terdiri dari empat bab dimana pada bab I terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, & sistematika penulisan. Bab II terdiri dari prinsip & fungsi asuransi, beserta jenis-jenis asuransi. Bab III membahas tentang inti permasalahan yg terbagi atas permasalahan & analisa terhadap masalah tersebut. & bab IV adalah penutup yg berisi kesimpulan & saran. Di akhir makalah adalah adanya daftar pustaka.
BAB II : Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia
a. Prinsip & Fungsi Asuransi
Prinsip Asuransi
Ada beberapa prinsip pokok asuransi yg sangat penting yg mesti di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) & layak buat diasuransikan.
Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :
- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yg dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Perwalian (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution)
- Prinsip Penyebab Akibat (Proximate Cause)
Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dgn membayar premi yg relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup & harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yg diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana buat membayar resiko yg terjadi.
b. Jenis-jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yg memberikan ganti rugi kepada tertanggung yg menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yg diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak mesti membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yg dipertanggungkan.
Terdiri dari asuransi buat harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) & asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi kerugian, diperbolehkan dgn syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yg menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi buat barang-barang yg di impor & diekspor.
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yg menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yg dipertanggungkan yaitu orang lain yg mempunyai hubungan dgn Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover yg diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yg mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) & beaya pengobatan.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dgn nikmat dari premi & yg berhubungan dgn hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dgn pengertian catatan dgn perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yg masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yg mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yg diperjanjikan, kepada tertanggung.
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
- Pada disaat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yg menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yg diakibatkan oleh risiko kematian (yg pasti terjadi tapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yg pasti terjadi & dapat diperkirakan kapan terjadinya, tapi tidak pasti berapa lama) & risiko kecelakaan (yg tidak pasti terjadi, tapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yg bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yg menyebarkan risiko kepada orang-orang yg mau bekerjasama. Yg termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi buat pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat buat menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dgn cara-cara yg dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yg telah disepakati bersama antara pihak tertanggung & pihak menanggung seperti yg telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yg bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung & pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
- Uang premi tersebut menjadi hutang yg dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
- Hubungan antara pihak tertanggung & pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
- Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
- Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak buat mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :
1. Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yg menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yg mesti dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yg ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) & anak pertama (50%)
Penjelasan :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yg ditunjuk.
2. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yg akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yg tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih maperihal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif & sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yg telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
-Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yg mesti dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yg ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) & anak pertama (50%)
Penjelasan,
1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yg ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.
3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yg diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud & tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat & tidak bertujuan buat mendapatkan keuntungan komersial.
Ialah asuransi yg memberikan jaminan kepada masyarakat & diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
Asuransi sosial diperbolehkan dgn ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, & kalau ada untungnya dikembalikan buat kepentingan masyarakat.’awadlah, tapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
we hope Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia are solution for your problem.