ORANG & BA& YG BERSANGKUTAN PERBURUHAN
1.BURUH & MAJIKAN
Orang-orang biasa dalam hukum perburuhan adalah buruh & majikan dalam arti kata seluas-luasnya. Barangkali ada sebagian orang yg menanyakan apakah sebabnya, masih sigunakan istilah buruh & majikan & bukan istilah pekerja, pegawai atau karyawan ataupun tenega kerja beserta istilah pengusaha.
Pengertian pekerja adalah sangat luas, yaitu tiap-tiap orang yg melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja yg secara kurang tepat oleh sementara orang disebut buruh bebas.
Demikian pula halnya dgn istilah karyawan, yaitu setiap orang yg melakukan karya/ pekerjaan.
Istilah tenaga kerja juga sangat luas, yaitu meliputi semua orang yg mampu & diperbolehkan melakukan pekerjaan, baik yg telah mempunyai pekerjaan dalam hubungan kerja atau sebagai swa pekerja maupun yg belum /tidak mempunyai pekerjaan. Perumusan tenaga kerja dapat kita temukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
2. ORGANISASI BURUH
Organisasi buruh pada dasarnya merupakan alat yg utama bagi buruh buat melindungi& memperjuangkan yg baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman & lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunya alat prbaikan nasib.menurut peraturan pendaftaran serikat buruh, adalah organisasi atau gabungan organisasi buruh yanh dibemtuk secara sukarela oleh buruh-buruh di Indonesia dgn tujuan terutama buat memperbaiki atau mempertahankan kedudukan buruh dalam hubungan kerja.
Melindungi & mempertahankan kepentingan buruh hendaknya jangan diartikan semata-mata sebagai usaha keluar buat melindungi kepentingan buruh terhadap & memperjuangkan kepentinagan buruh kepada majikan, tapi pula mesti diartikan sebagai usaha kedalam buat meringankan peghidupan buruh dgn jalan mengadakan koperasi, memajukan pendidikan, kebudayaan, kesenian, & lain sebagainya.
Deemikian berbagai serikat buruh memuat dalam programnya usaha-usaha seperti kepastian tetap mempunyai pekerjaan (job security), kenaikan upah, pengobatan & perawatan, istirahat, perumahan yg sehat, jaminan hari tua, perundang-undangan perbuiruhan yg demokratis, lenyapnya segala macam diskriminasi & lain sebagainya.
3.ORGANISASI MAJIKAN
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar & tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam masalah teknis & ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata ba& yg mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatis sendiri maupun atas desakan organisasi buruh.
Organisasi majikan tugasnya mengurus syarat-syarat kerja bagi anggota-anggotanya, pada dasarnya menghendaki ikatan anggota yg lebih kuat, disiplin anggota yg lebih keras, kesatuan kepentingan & representativitas yg lebih tinggi dari organisasi pengusaha.
4. PENGUASA
Campur tangan negara dalam soal perburuhan memang sangat penting dalam hukum perburuhan modern. Campur tangan negara ini mengharuskan adanya suatu instansi yg berwenang & wajib melakukannya.
Sejak organisasi pemerintah yg dibawahi seorang menteri tidak lagi disebut kementrian tapi departemen & bagian pemerintahan yg kita hadapai ini, tidak lagi disebut perburuhan, tapi tenaga kerja, maka departemen tenega kerja meliputi :
• Penyediaan & pengunaan tenaga kerja,
• Pengembangan & perluasan kerja,
• Pembinaan keahlian & kejuruan tenega kerja,
• Pembinaan hubungan ketenagakerjaan,
• Pengurusan syarat-syarat kerja & jaminan sosial,
• Pembinaan norma-norma perlindungan kerja,
• Pembinaan norma-norma keselamatan kerja & sebagainya.
5. PENGAWASAN
Perundang-undangan buat melindungi buruh hanya akan mempunyai arti bila pelaksanaanya diawasi oleh suatu ahli, yg mesti mengunjungi tempat kerja pada waktu-waktu tertentu, buat dapat menjalankan tiga tugas pokok, yaitu :
1. Melihat dgn cara jalan memeriksa & menyelidiki sendiri apakah ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan dilaksanakan & jika tidak demikian halnya, mengambil tindakan-tindakan yg wajar buat menjamin pelaksanaanya;
2. Membantu baik buruh maupun pimpinan perusahaan dgn jalan memberikan penjelasan-penjelasan teknis & nasihat agar mereka dapat menyelami apakah yg dimintakan oleh peraturan & bagaimana pelaksanaanya:
3. Menyelidiki keasaan perburuhan & mengumpulkan bahan yg diperlukan buat menyusun perundang-undangan perburuhan & penetapan kebijaksanaan pemerintah.
Orang-orang biasa dalam hukum perburuhan adalah buruh & majikan dalam arti kata seluas-luasnya. Barangkali ada sebagian orang yg menanyakan apakah sebabnya, masih sigunakan istilah buruh & majikan & bukan istilah pekerja, pegawai atau karyawan ataupun tenega kerja beserta istilah pengusaha.
Pengertian pekerja adalah sangat luas, yaitu tiap-tiap orang yg melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja yg secara kurang tepat oleh sementara orang disebut buruh bebas.
Demikian pula halnya dgn istilah karyawan, yaitu setiap orang yg melakukan karya/ pekerjaan.
Istilah tenaga kerja juga sangat luas, yaitu meliputi semua orang yg mampu & diperbolehkan melakukan pekerjaan, baik yg telah mempunyai pekerjaan dalam hubungan kerja atau sebagai swa pekerja maupun yg belum /tidak mempunyai pekerjaan. Perumusan tenaga kerja dapat kita temukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
2. ORGANISASI BURUH
Organisasi buruh pada dasarnya merupakan alat yg utama bagi buruh buat melindungi& memperjuangkan yg baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman & lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunya alat prbaikan nasib.menurut peraturan pendaftaran serikat buruh, adalah organisasi atau gabungan organisasi buruh yanh dibemtuk secara sukarela oleh buruh-buruh di Indonesia dgn tujuan terutama buat memperbaiki atau mempertahankan kedudukan buruh dalam hubungan kerja.
Melindungi & mempertahankan kepentingan buruh hendaknya jangan diartikan semata-mata sebagai usaha keluar buat melindungi kepentingan buruh terhadap & memperjuangkan kepentinagan buruh kepada majikan, tapi pula mesti diartikan sebagai usaha kedalam buat meringankan peghidupan buruh dgn jalan mengadakan koperasi, memajukan pendidikan, kebudayaan, kesenian, & lain sebagainya.
Deemikian berbagai serikat buruh memuat dalam programnya usaha-usaha seperti kepastian tetap mempunyai pekerjaan (job security), kenaikan upah, pengobatan & perawatan, istirahat, perumahan yg sehat, jaminan hari tua, perundang-undangan perbuiruhan yg demokratis, lenyapnya segala macam diskriminasi & lain sebagainya.
3.ORGANISASI MAJIKAN
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar & tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam masalah teknis & ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata ba& yg mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatis sendiri maupun atas desakan organisasi buruh.
Organisasi majikan tugasnya mengurus syarat-syarat kerja bagi anggota-anggotanya, pada dasarnya menghendaki ikatan anggota yg lebih kuat, disiplin anggota yg lebih keras, kesatuan kepentingan & representativitas yg lebih tinggi dari organisasi pengusaha.
4. PENGUASA
Campur tangan negara dalam soal perburuhan memang sangat penting dalam hukum perburuhan modern. Campur tangan negara ini mengharuskan adanya suatu instansi yg berwenang & wajib melakukannya.
Sejak organisasi pemerintah yg dibawahi seorang menteri tidak lagi disebut kementrian tapi departemen & bagian pemerintahan yg kita hadapai ini, tidak lagi disebut perburuhan, tapi tenaga kerja, maka departemen tenega kerja meliputi :
• Penyediaan & pengunaan tenaga kerja,
• Pengembangan & perluasan kerja,
• Pembinaan keahlian & kejuruan tenega kerja,
• Pembinaan hubungan ketenagakerjaan,
• Pengurusan syarat-syarat kerja & jaminan sosial,
• Pembinaan norma-norma perlindungan kerja,
• Pembinaan norma-norma keselamatan kerja & sebagainya.
5. PENGAWASAN
Perundang-undangan buat melindungi buruh hanya akan mempunyai arti bila pelaksanaanya diawasi oleh suatu ahli, yg mesti mengunjungi tempat kerja pada waktu-waktu tertentu, buat dapat menjalankan tiga tugas pokok, yaitu :
1. Melihat dgn cara jalan memeriksa & menyelidiki sendiri apakah ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan dilaksanakan & jika tidak demikian halnya, mengambil tindakan-tindakan yg wajar buat menjamin pelaksanaanya;
2. Membantu baik buruh maupun pimpinan perusahaan dgn jalan memberikan penjelasan-penjelasan teknis & nasihat agar mereka dapat menyelami apakah yg dimintakan oleh peraturan & bagaimana pelaksanaanya:
3. Menyelidiki keasaan perburuhan & mengumpulkan bahan yg diperlukan buat menyusun perundang-undangan perburuhan & penetapan kebijaksanaan pemerintah.
we hope ORANG & BA& YG BERSANGKUTAN PERBURUHAN are solution for your problem.