HUKUM ACARA PERDATA "PENYITAAN"
A. Sita Jaminan
Sita jaminan mengandung arti, bahwa buat menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari atas barang-barang milik tergugat baik yg bergerak maupun yg tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dgn lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yg sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada orang lain. Ini adalah menyangkut sita conservatoir ( conservatoir beslag).
Selain itu bukan hanya barang - barang tergugat saja yg dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak milik penggugta sendiri yg ada dalam kekuasaan tergugat dapat pula diletakkan sita jaminan. Sita ini dinamakan sita revindicatoir.
Apabila dgn putusan hakim pihak penggugat dimenangkan & gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah & berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam perihal pihak penggugat yg dikalahkan, maka sita jaminan yg telah diletakkan akan diperintahkan buat diangkat.
Dalam perihal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah & berharga, terhadap barang yg disita itu akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat.
Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yg penting, lebih-lebih pada dewasa ini di mana lembaga pelaksanaan putusan telebih dahulu "tidak berfungsi". Oleh karena itu sita jaminan hendaknya selalu dimohon agar diletakkan terutama dalam perkar-perkara besar. Ketentuan yg termuat dalam pasal 178 ayat (3) HIR yaitu bahwa hakim dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yg tiada dituntut atau akan meluluskan lebih daripada yg dituntut. Perihal ini berarti bahwa apabila sita jaminan telah tidak dimohonkan, maka hakim tidak akan memerintahkan buat meletakkan sita jaminan. Hendaknya pula jangan dilupakan buat memohon agar pensitaan tersbut dinyatakan sah & berharga.
B. Sita Conservatoir & Sita Revindicatoir
Sita conservatoir diatur dalam pasal 227 HIR yg intisari dari pasal tersebut adalah :
a. Mesti ada sangka yg beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;
b. Barang yg disita itu merupakan barang kepunyaan orang yg terkena sita, artinya bukan milik penggugat;
c. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yg memeriksa perkara yg bersangkutan;
d. Permohonan mesti diajukan dgn surat tertulis;
e. Sita Conservatoir dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yg bergerak & yg tidak bergerak.
Perkataan conservatoir adalah berasal dari perkataan conserveren, yg berarti menyimpan. Makna perkataan conservatoir beslag ialah buat menyimpan hak seseorang yaitu buat menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.
Sedangkan Sita Revindicatoir diatur dalam pasal 226 HIR. Penyitaan tersebut mesti atas barang bergerak tertentu, terperinci, yg berada di tangan tergugat & diajukan atas permintaan penggugat selaku pemilik dari barang tersebut. Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yg artinya mendapatkan. Perkataan revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan buat mendapatkan hak kembali. Maksud penyitaan ini adalah agar barang yg digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Dari pasal 226 HIR, bahwa buat dapat diletakkan sita revindicatoir itu adalah :
a. Mesti berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yg berada di tangan tergugat;
c. Permintaannya mesti diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
d. Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut mesti diterangkan dgn seksama & terperinci.
Persamaan dari sita revindicatoir & sita conservatoir terletak dalam maksudnya, yaitu :
a. Buat menjamin gugatan apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan;
b. Dapat dinyatakan sah & berharga apabila dilakukan menurut cara yg ditentukan undang-undang & dalam perihal gugat dikabulkan;
c. Dalam perihal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir akan diperintahkan buat diangkat.
Tentang cara & siapa yg mesti melakukan, menjalankan pensitaan itu, beserta akibat hukumnya suatu pensitaan diatur dalam pasal 197, 198 & 199 HIR. Yg pada pokoknya adalah :
a. Pensitaan dijalankan oleh Panitera Pengadilan Negeri;
b. Apabila Panitera berhalangan, ia diganti oleh orang lain yg ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam praktek biasanya dijalankan oleh Panitera luar biasa;
c. Cara penunjukannya cukup dilakukan dgn penyebutan dalam perintah; perihal ini berarti, bahwa sebelum pensitaan dilakukan mesti terlebih dahulu ada surat perintah dari Ketua;
d. Tentang dilakukannya pensitaan mesti dibuat berita acaranya & isi berita acara tersebut mesti diberitahukan kepada orang yg disita barangnya, apabila ia hadir;
e. Panitera atau penggantinya dalam melakukan pensitaan mesti disertai oleh dua orang saksi, yg nama, pekerjaan & tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara itu & para saksi ikut menandatangani berita acara;
f. Saksi-saksi tersebut biasanya pegawai Pengadilan, setidak-tidaknya mesti sudah dewasa & mesti orang yg dapat dipercaya;
g. Pensitaan boleh dilakukan atas barang-barang yg bergerak yg juga berada di tangan orang lain, akan tapi hewan & perkakas yg sungguh-sungguh berguna bagi yg disita buat menjalankan pencaharian, tidak boleh disita;
h. Barang-barang yg tidak tetap yg disita itu seluruhnya atau sebagiannya mesti dibiarkan berada di tangan orang yg disita atau barang-barang itu dibawa buat disimpan di tempat yg patut;
i. Dalam perihal barang-barang tersebut tetap dibiarkan di tangan orang yg disita, perihal itu diberitahukan kepada Pamong desa supaya ikut mengawasi agar jangan sampai barang-barang tersebut dipindah tangankan atau dibawa lari oleh orang tersebut;
j. Bangunan rumah orang-orang Indonesia yg tidak melekat kepada tanah ( Opstal Bumiputera ), tidak boleh dibawa ke tempat lain;
k. Terhadap penyitaan barang tetap, maka berita acaranya mesti diumumkan, dicatat dalam buku letter C di desa, dicatat dalam buku tanah di Kantor Kadaster & salinan berita acara dimuat dalam buku yg khusus disediakan buat maksud itu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dgn menyebut jam, tanggal, hari, bulan & tahun dilakukannya;
l. Pegawai yg melakukan penyitaan mesti memberi perintah kepada Kepala Desa supaya periperihal adanya pensitaan barang yg tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui khalayak ramai;
m. Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yg disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yg telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan.
we hope HUKUM ACARA PERDATA "PENYITAAN" are solution for your problem.