Pembubaran Firma
Firma dari suatu perseroan yg telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dgn tegas oleh bekas pescro yg namanya disembut di situ, atau bila dalam perihal adanya kematian, para ahli waiisnya tidak menentangnya, & dalam perihal itu ulituk membuktikannya mesti dibuat akta, & mendaftarkannya & mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar & dgn cara yg ditentukan dalam pasal 23 & berikutnya, beserta dgn ancaman hukuman yg tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yg ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diii atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yg ditentukan, demikian puia segala perubahan yg diadakan dalam petia4ian yg asfi yg berhubungan dgn pihak ketiga, diadakanjuga dgn akta otentik, & terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran & pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam perihal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan & mengumumkan dalam perihal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pada pembubaran perseroan, para pesero yg tadinya mempunyai hak mengurus mesti membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dgn pemungutan suara seorang demi scorang dgn suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yg menurut pendapatnya paling layak buat kepentingan perseroan yg dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Bila keadaan kas perseroan yg dibubarkan tidak mencukupi buat membayar utang-utang yg telah dapat ditagih, maka mereka yg bertugas buat membereskan keperluan itu dapat menagih uang yg seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yg selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, mesti dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Setelah pemberesan & pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yg menentukan lain, maka buku-buku & surat-surat yg dulu menjadi milik perseroan yg dibubarkan itu tetap ada pada pesero yg terpilih dgn suara terbanyak atau yg ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dgn tidak mengurangi kebebasan para pesero atau para penerima hak buat melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
we hope Pembubaran Firma are solution for your problem.