Hukum dagang
Berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-undang dasar Republik
Kodifikasi hukum dagang yg pertama
Dahulu sebelum zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yg mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yg sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yg pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu buat mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yg pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 & Ordonnance de la Marine 1681.
we hope Hukum dagang are solution for your problem.