RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN
1.PERBUDAKAN
Pada zaman perbudakan ini, orang yg melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain, yaitu para budak, tidak mempunyai hak apapun, bahkan hak atas hidupnya juga tidak. Yg mereka miliki hamya kewajiban buat melakukan pekerjaan, kewajiban buat menjalankan perintah, menuruti semua petunjuk & mengikuti aturan dari para pemilik budak.
Pemilik budak budak ini adalah satu-satunya pihak dalam hubungan antara pekerja & pemberi kerjaan yg mempunyai segala hak : hak meminta pekerjaan, hak mengatur pekerjaan, hak memberi perintah & semua hak lainnya.
2. PEKERJAAN RODI
Selain bentuk kerja perbudakan, sejak dahulu kala para penduduk, anggota suku atau anggota desa, di mintakan pekerjaan-pekerjaan yg mesti dilakukan demi kepentingan mereka bersama & buat suku atau desa sebagai kesatuan.
Pekerjaan yg mula-mula merupakan pembagian pekerjaan antar sesama anggita buat keperluan & kepentingan bersama, karena pelbagai keadaaan & alasan bekembang menjadi kerja paksa buat kepentingan seseorang atau pihak lain dgn tiada bayaran ( upah).
we hope RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN are solution for your problem.