Pengertian Perusahaan
Hukum dagang merupakan hukum perikatan yg timbul khusu dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian timbulnya, sedangkan sebelumitu yg lazim ialah istilah “perdagangan”.
- menurut pemerintah Belanda, yg pada waktu membacakan “memorie van toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandle” di muka Parlemen, menerangkan bahwa yg disebut “perusahaan” ialah keseluruhan perbuatan, yg dilakukan secara tidak terputus-putus, dgn terang-terangan, dalam kedudukan tertentu & buat mencari laba (bagi diri sendiri);
- menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, buat mendapatkan penghasilan, dgn cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
- menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yg dapat diperkirakan, & segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dgn Molengraff, tapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.
Kedudukan Dokter, Pengacara, Notaris & Juru Sita
Mengenai kedudukan dokter, pengacara, notaries, & juru-sita, Pemerintah Belanda prenencanaan “Wetboek van Koophandel” berpendapat bahwa mereka tidak menjalankan perusahaan, karena mereka melakukan tugasnya atas dasar kwalitas pribadinya (keahliannya). Mereka tidak menjalankan perusahaan, tapi melakukan pekerjaan.
Menurut Polak, dokter & seterusnya itu menjalankan perusahaan bila mereka dalam melaksanakan pekerjaannya memperhitungkan laba-rugi yg dapat diperkirakan & mencatanya dalam perhitungan. Sehingga dalam masyarakat selalu dipandang sebagai menjalankan perusahaan.
Misalnya seorang doketr pemerintah yg menjalankan tugasnya di rumah sakit pemerintah, maka dokter itu tidak menjalankan perusahaan, tapi menjalankan pekerjaan, karena dia dalam menjalankan tugasnya itu tidak memperhitungkan laba-rugi & tidak membukukan semua itu dalam pembukuannya. Tapi kalau dokter yg sama itu membuka praktek di rumahnya sendiri, maka dia menjalankan perusahaan, karena dia menjalankan tugasnya dgn memperhitungkan laba-rugi & mencatatnya itu semua dalam pembukuannya.
we hope Pengertian Perusahaan are solution for your problem.