Surat Perjanjian Membangun Bangunan (rumah/ Property)
Form.# | Tgl. | R |
SLS-0041 | 06/09/01 | 4 |
PMB
Halaman 1 dari 2
PERJANJIAN MEMBANGUN BANGUNAN
Nomor :
Pada hari ini, hari .................................... tanggal ....................................... bulan
tahun ..............................., kami yang bertanda-tangan d ibawah ini :
1. | Nama | : |
| Pekerjaan | : |
| Alamat KTP | : |
No. KTP :
Alamat Korespondensi :
No. Telepon / Fax. :
-selanjutnya disebut “Pembeli”.
2. PT
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di........................... dan beralamat korespondensi di :
Telepon :
Fax. :
dalam perjanjian ini diwakili secara sah oleh :
- ,
- ,
kedua-duanya bertindak selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan,
berdasarkan : Surat Kuasa No.............................. tanggal ....................
-selanjutnya disebut “Pengembang”.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
1. Bahwa Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no : ...................................................., tanggal ..................... telah mengikatkan diri untuk membeli sebidang Kavling dari Pengembang untuk dibangun bangunan dengan Design Standard Pengembang, yang terletak di Kawasan, Jl.
No . ______.
2. Bahwa Pembeli menunjuk Pengembang untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan bangunan
Pembeli dan Pengembang menerima penunjukan tersebut dari Pembeli.
3. Bahwa dalam pembangunan bangunan tersebut Pengembang akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman Desain dan Pembangunan (PDP), Gambar Kadaster, yang telah ditandatangani oleh Pembeli.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Membangun Bangunan (selanjutnya disebut PMB) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti pada Lampiran I PMB (selanjutnya disebut Biaya Pembangunan dan Cara Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada Lampiran II PMB (selanjutnya disebut Gambar Tampak Muka dan Denah),
C:\Program Files\Adobe\Acrobat 4.0\Acrobat\plug_ins\OpenAll\Transform\temp\PMB-H12-R4.doc/180400
Form.# | Tgl. | R |
SLS-0041 | 06/09/01 | 4 |
PMB
Halaman 2 dari 2
spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMB (selanjutnya disebut Spesifikasi Bangunan), dan
dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran IV PMB (selanjutnya disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat PMB).
5. Setiap pemberitahuan ataupun surat menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMB ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMB ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.
6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMB ini, maka para pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMB ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMB ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PMB ini.
7. PMB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak tebal dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.
8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMB ini, maka segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam
PMB berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan mengerti dengan benar.
Demikian PMB ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pengembang, Pembeli,
PT
we hope Surat Perjanjian Membangun Bangunan (rumah/ Property) are solution for your problem.