Sistem Pendidikan Nasional
UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Struktur
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Terdiri atas 22 bab & 77 pasal
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar, Fungsi, & Tujuan
Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV Hak & Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat, & Pemerintah.
Lanjutan
Bab V Pebeserta Didik
Bab VI Jalur, Jenjang, & Jenis Pendidikan
Bab VII Bahasa Pengantar
Bab VIII Wajib Belajar
Lanjutan
Bab IX Standar Nasional Pendidikan
Bab X Kurikulum
Bab XI Pendidik & Tenaga Kependidikan
Bab XII Sarana & Prasarana Pendidikan
Bab XIII Pendanaan Pendidikan
Bab XIV Pengelolaan Pendidikan
Bab XV Peranbeserta Masyarakat Dalam Pendidikan
Lanjutan
Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, & Sertifikasi
Bab XVII Pedirian Satuan Pendidikan
Bab XVIII Peyelengaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain.
Bab XIX Pengawasan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
Jalur Pendidikan
PASAL 13/UU.SPN.NO.20/2003
Jenjang Pendidikan
PASAL 14/UU.SPN. NO.20/2003
Jenis Pendidikan
PASAL 15/UU.SPN.NO.20/2003
Pasal 13
Ayat (2)
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengarakan dgn system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 17
Ayat (2)
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) & Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat beserta Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.
Pasal 18
Ayat (3)
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah ( MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau berbentuk lain yg sederajat.
Pasal 20
Ayat (1)
Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute, atau universitas.
Pasal 22
Universitas, institute, & sekolah tinggi yg memiliki program doctor berhak memberikan gelar doctor kehormatan (doctor honoris causa) kepada setiap individu yg layak memperoleh penghargaan berkenaan dgn jasa-jasa yg luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
Ayat (1)
Pada Universitas, institute, & sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau professor sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Ayat (2)
Sebutan guru besar atau professor hanya dipergunakan selama yg bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Lanjutan
Gelar Profesor atau guru besar seperti yg dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) merupakan jabatan fungsional bagi dosen yg masih mengajar dilingkungan perguruan tinggi.
Pendanaan Pendidikan
Dalam pendanaan pendidikan UU no 20 tahun 2003 mengatur dgn empat pasal yaitu pasal 46, 47, 48, & 49
Pendanaan pendidikan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Alokasi pendanaan pendidikan menurut pasal 49 ayat (1) minimal 20% dari APBN & APBD. Buat pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, & masyarakat
Pemerintah berupa alokasi APBN
Pemerintah Daerah berupa alokasi APBD
Masyarakat berupa sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan & penghapusan pajak buat pendidikan beserta penerimaan lain yg sah menurut perundang-undangan
Prinsip Pendanaan Pendidikan
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, & keberlanjutan.
Pengelolaanya berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, & akuntabilitas public, seperti yg diatur pada pasal 47 & 48 UU no 20 tahun 2003.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana dalam perihal pendidikan diatur dalam pasal 67, 68, 69. 70, & 71. Ketentuan pidana ini ditujukan buat perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan
lanjutan
Pelanggaran dalam hak pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yg dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda satu milyard rupiah (pasal 67: ayat 1)
lanjutan
Ancaman bagi perguruan tinggi yg telah dinyatakan ditutup tapi masih terus beroperasi akan dikenakan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 2)
lanjutan
Pemberian sebutan guru besar atau professor yg dilakukan oleh perguruan tinggi yg dinyatakan tidak sah menurut undang-undang dan/ atau telah melanggar pasal 23 ayat (1) UU no 20 tahun 2003 akan diancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 3)
lanjutan
Pendidikan jarak jauh yg dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yg tidak memenuhi ketentuan pasal 31 ayat (3) UU no 20 tahun 2003 diancam dgn pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. . (Pasal 67: ayat 4)
lanjutan
Selanjutnya pelanggaran yg dilakukan perorangan dalam perihal membantu, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yg tidak memenuhi persyaratan diancam dgn penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah.
lanjutan
Orang yg mengunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yg tidak memenuhi persyaratan diancam dgn penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).
lanjutan
Setiap orang yg menggunakan singkatan gelar lulusan yg tidak sesuai dgn bentuk singkatan yg diterima dari perguruan tinggi yg bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (40 diancam pidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).
lanjutan
Setiap orang yg menggunakan & memperoleh sebutan guru besar atau professor yg tidak sesuai dgn pasal 23 ayat (1) diancam dgn pidana 5 tahun penjara dan/atau dgn 500 juta rupiah.
lanjutan
Pengunaan karya ilmiah sebagai hasil jiplakan atau plagiat buat memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana diatur pasal 25 ayat (2) & terbukti jiplakan dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah (Pasal 70) beserta pencabutan gelar yg telah diperolehnya
lanjutan
Peyelenggaraan satuan pendidikan yg didirikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah seperti dimaksud pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 10 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.
we hope Sistem Pendidikan Nasional are solution for your problem.