Sistem Pendidikan Nasional

UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Struktur
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Terdiri atas 22 bab & 77 pasal

  • Bab I Ketentuan Umum

  • Bab II Dasar, Fungsi, & Tujuan

  • Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

  • Bab IV Hak & Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat, & Pemerintah.

Lanjutan

  • Bab V Pebeserta Didik

  • Bab VI Jalur, Jenjang, & Jenis Pendidikan

  • Bab VII Bahasa Pengantar

  • Bab VIII Wajib Belajar

Lanjutan

  • Bab IX Standar Nasional Pendidikan

  • Bab X Kurikulum

  • Bab XI Pendidik & Tenaga Kependidikan

  • Bab XII Sarana & Prasarana Pendidikan

  • Bab XIII Pendanaan Pendidikan

  • Bab XIV Pengelolaan Pendidikan

  • Bab XV Peranbeserta Masyarakat Dalam Pendidikan

Lanjutan

  • Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, & Sertifikasi

  • Bab XVII Pedirian Satuan Pendidikan

  • Bab XVIII Peyelengaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain.

  • Bab XIX Pengawasan

  • Bab XX Ketentuan Pidana

  • Bab XXI Ketentuan Peralihan

  • Bab XXII Ketentuan Penutup

Jalur Pendidikan
PASAL 13/UU.SPN.NO.20/2003

Jenjang Pendidikan
PASAL 14/UU.SPN. NO.20/2003

Jenis Pendidikan
PASAL 15/UU.SPN.NO.20/2003

Pasal 13

  • Ayat (2)

  • Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengarakan dgn system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 17

  • Ayat (2)

  • Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) & Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat beserta Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.

Pasal 18

Ayat (3)

Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah ( MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau berbentuk lain yg sederajat.

Pasal 20

  • Ayat (1)

Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute, atau universitas.

Pasal 22

  • Universitas, institute, & sekolah tinggi yg memiliki program doctor berhak memberikan gelar doctor kehormatan (doctor honoris causa) kepada setiap individu yg layak memperoleh penghargaan berkenaan dgn jasa-jasa yg luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23

  • Ayat (1)

  • Pada Universitas, institute, & sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau professor sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.

  • Ayat (2)

  • Sebutan guru besar atau professor hanya dipergunakan selama yg bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Lanjutan

  • Gelar Profesor atau guru besar seperti yg dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) merupakan jabatan fungsional bagi dosen yg masih mengajar dilingkungan perguruan tinggi.

Pendanaan Pendidikan

  • Dalam pendanaan pendidikan UU no 20 tahun 2003 mengatur dgn empat pasal yaitu pasal 46, 47, 48, & 49

  • Pendanaan pendidikan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara & Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Alokasi pendanaan pendidikan menurut pasal 49 ayat (1) minimal 20% dari APBN & APBD. Buat pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Sumber Pendanaan Pendidikan

  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, & masyarakat

  • Pemerintah berupa alokasi APBN

  • Pemerintah Daerah berupa alokasi APBD

  • Masyarakat berupa sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan & penghapusan pajak buat pendidikan beserta penerimaan lain yg sah menurut perundang-undangan


Prinsip Pendanaan Pendidikan

  • Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, & keberlanjutan.

  • Pengelolaanya berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, & akuntabilitas public, seperti yg diatur pada pasal 47 & 48 UU no 20 tahun 2003.

Ketentuan Pidana

  • Ketentuan pidana dalam perihal pendidikan diatur dalam pasal 67, 68, 69. 70, & 71. Ketentuan pidana ini ditujukan buat perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan

lanjutan

  • Pelanggaran dalam hak pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yg dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda satu milyard rupiah (pasal 67: ayat 1)

lanjutan

Ancaman bagi perguruan tinggi yg telah dinyatakan ditutup tapi masih terus beroperasi akan dikenakan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 2)

lanjutan

Pemberian sebutan guru besar atau professor yg dilakukan oleh perguruan tinggi yg dinyatakan tidak sah menurut undang-undang dan/ atau telah melanggar pasal 23 ayat (1) UU no 20 tahun 2003 akan diancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 3)

lanjutan

Pendidikan jarak jauh yg dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yg tidak memenuhi ketentuan pasal 31 ayat (3) UU no 20 tahun 2003 diancam dgn pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. . (Pasal 67: ayat 4)

lanjutan

  • Selanjutnya pelanggaran yg dilakukan perorangan dalam perihal membantu, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yg tidak memenuhi persyaratan diancam dgn penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah.

lanjutan

  • Orang yg mengunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yg tidak memenuhi persyaratan diancam dgn penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).

lanjutan

  • Setiap orang yg menggunakan singkatan gelar lulusan yg tidak sesuai dgn bentuk singkatan yg diterima dari perguruan tinggi yg bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (40 diancam pidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).

lanjutan

  • Setiap orang yg menggunakan & memperoleh sebutan guru besar atau professor yg tidak sesuai dgn pasal 23 ayat (1) diancam dgn pidana 5 tahun penjara dan/atau dgn 500 juta rupiah.

lanjutan


  • Pengunaan karya ilmiah sebagai hasil jiplakan atau plagiat buat memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana diatur pasal 25 ayat (2) & terbukti jiplakan dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah (Pasal 70) beserta pencabutan gelar yg telah diperolehnya


lanjutan

  • Peyelenggaraan satuan pendidikan yg didirikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah seperti dimaksud pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 10 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.




we hope Sistem Pendidikan Nasional are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet