Hukum Ketenaga Kerjaan: Efektifikas Peraturan Peraturan Perusahaan di PT. DETEDE

A. Pendahuluan

A.1 Latar Belakang Masalah

Perusahaan sebagai suatu ba& usaha yg dibuat buat mencari keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar & mempunyai kekuatan hukum. Dalam menjalankan perusahaan tersebut juga perlu adanya suatu keteraturan agar perusahaan tersebut dapat berjalan dgn baik & berkembang oleh karena itu dibuatlah suatu aturan yg lebih dikenal dgn peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dapat diartikan ialah suatu kumpulan aturan yg dibuat oleh seorang pemimpin perusahaan agar terciptanya suatu keteraturan antara para pimpinan & para karyawan sehingga terciptanya keselarasan dalam bekerja.

Dulu sebelum dikenalnya perusahaan, tidak ada suatu aturan yg mengikat 2 pihak yaitu karyawan & pengusaha, sehingga sering terjadi percekcokan/perselisihan antara para karyawan & pengusaha karena ketiadaannya suatu dasar aturan yg dapat menguatkan efektivitas kerja di dalam suatu perusahaan. Didalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenla banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi. Di dalam peraturan perusahaan diatur beberapa perihal seperti masalah besaran gaji, cuti, jaminan sosial/asuransi, hubungan karyawan, seperti berakhirnya hubugnan kerja. Hal-perihal tadi dicantumkan didalam peraturan perusahaan dgn sangat terperinci agar setiap pekerjaan dapat lebih mudah mengerti isi dari peraturan tersebut. Hal-perihal tersebut dicantumkan tentu dgn maksud & tujuan agar para pekerja dapat tahu berbagai macam batasan-batasan didalam bekerja agar mereka lebih termotivasi didalam bekerja.

Perusahaan PT. DETEDE ini juga memiliki peraturan perusahaan dgn internal data tujuan yg hampir sama dgn perusahaan-perusahaan lain, PT. DETEDE juga menyadari pada hakekatnya pengusaha & karyawan menyadari perlunya ada perangkat ketentuan kerja antara pengusaha & para pekerja yg diwujudkan dgn peraturan-perusahaan. PT. DETEDE yakni bahwa dgn peraturan perusahaan hubungan antara karyawan & pengusaha dapat terjadi semacam baik karena dgn transportasi dalam segitiga aspek yg ada dalam peraturan perusahaan selain itu setiap karyawan dapat termotivasi & leibh efektif dalam bekerja karena adanya peraturan tadi. Peraturan perusahaan di PT. DETEDE dibuat tidak dgn sepihak saja dari pihak pengusaha tapi karyawan pun turut dilibatkan lewat BPK (Ba& Perwakilan Karyawan) yg mewakili aspirasi karyawan sehingga terjadi transparasi dalam pembuatan peraturan tersebut, oleh karena itu peraturan perusahaan ialah perihal terpenting dalam suatu perusahaan.


A.2. Identifikasi Masalah

Beberapa pokok masalah yg akan dibahas penulis dalam makalah ini ialah:

  1. Isi dari pasal-pasal peraturan perusahaan PT. DETEDE ?

  2. Tujuan dibuatnya peraturan perusahaan PT. DETEDE ?

  3. Efektivitas yg diwujudkan lewat peraturan perusahaan ?


A.3 Maksud & Tujuan Penulisan

Adapun maksud & tujuan penulisan ialah sebagai berikut:

  1. Buat mengetahui isi pasal dari peraturan perusahaan PT. DETEDE

  2. Buat mengetahui tujuan dibuatnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE

  3. Buat mengetahui efektivitas yg diwujudkan lewat peraturan perusahaan


A.4 Metode Penulisan

Adapun metode penulisan yg digunakan dalam penulisan makalah ini adalah study keputusan & tambahan dari artikel diluar keputusan. Setelah data-data terkumpul, sedikit dianalisir lalu langsung dituangkan dalam makalah ini.


A.5. Sistem Penulisan

Buat mempermudah dalam memahami pembahasan makalah ini, penulis secara ringkas membuat sistematika penulisan, yaitu sebagai berikut:

A. Pendahuluan

A.1 LatarBelakang Masalah

A.2 Identifikasi Masalah

A.3 Maksud & Tujuan Penulisan

A.5 Metode Penulisan

B. Sistematika Penulisan

B.1 Isi Pasal-pasal Peraturan Perusahaan PT DETEDE

B.2 Tujuan dibuatnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE

B.3. Efektifitas yg diwujudkan dalam peraturan perusahaan di PT. DETEDE

C. Penutup

C.1 Kesimpulan

C.2. Saran


B. Pembahasan

B.1 Isi Pasal-pasal Peraturan Perusahaan di PT. DETEDE

B.1.1 Umum

Pasal 1

PENGERTIAN ISTILAH

Di dalam buku Peraturan Perusahaan WORKSHOP PT. DETEDE yg diartikan atau dimaksud sebagai:

  1. Perusahaan adalah WORKSHOP PT. DETEDE yg berlokasi di Jalan Raya Narogong Km. 14 Limus Nunggal Cileungsi - Bogor

  2. Peraturan Perusahaan adalah keseluruhan isi buku Peraturan Perusahaan ini termasuk Mukadimah & Surat pengesahannya oleh Departemen Tenaga Kerja.

  3. Pengusaha adalah pemilik Perusahaan atau orang yg diberi kuasa buat mengelola jalannya Perusahaan.

  4. Lingkungan Perusahaan adalah tempat yg secara sah berada dibawah Perusahaan & digunakan buat menunjang kegiatan Perusahaan.

  5. Pimpinan Perusahaan adalah mereka yg karena jabatannya mempunyai fungsi & tugas memimpin Perusahaan atau bagian & Perusahaan atau yg dapat disamakan dgn itu & mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik kedalam maupun keluar.

  6. Atasan langsung adalah pejabat perusahaan yg karena jabatannya mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap karyawan dibagiannya.

  7. Karyawan adalah semua orang yg terikat secara formal atau resmi dalam suatu huhungan kerja dgn Perusahaan & oleh karenanya menerima upah beserta imbalan yg ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan.

  8. Keluarga Karyawan adalah 1 (satu) orang istri/suami sah karyawan & atau anak-anak sah & karyawan maksimal 2 (dua) orang sampai batas umur 18 tahun. Selama masih menjadi tanggungan orang tua, belum berkeluarga, belum berpenghasilan & tidak terdaftar pada bagian Personalia Perusahaan.

  9. Ba& Perwakilan Karyawan (BPK) adalah suatu lembaga yg terdiri atas wakil-wakil yg dipilih & diangkat sebagai wakil karyawan & berfungsi buat menampung menyalurkan & memperjuangkan aspirasi/harapan-harapan karyawan beserta bersama-sama (dgn pihak Manajemen membuat & menegakkan peraturan-peraturan kerja sesuai dgn undang-undang ketenagakerjaan yg berlaku.

  10. Pekerjaan adalah kegiatan yg dijalankan oleh karya buat kepentingan Perusahaan buat suatu hubungan kerja dgn mendapat imbalan jasa.

  11. Hari & Jam kerja adalah waktu kerja yg ditetapkan oleh Perusahaan dgn di dasarkan kepada peraturan Perundang-undangan yg berlaku.

  12. Kerja lembur adalah setiap pekerjaan yg dilakukan setelah jam kerja / waktu kerja yg telah ditetapkan oleh perusahaan dgn didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yg berlaku.

  13. Jabatan adalah suatu istilah yg dipergunakan buat menunjukkan tinggi rendahnya kedudukan seseorang didalam Struktur Organisasi.

  14. Golongan adalah istilah yg dipergunakan buat menunjukkan jenjang kepangkatan seorang karyawan di dalam Organisasi.


Pasal 2

STATUS & PENGGOLONGAN KARYAWAN

  1. Berdasarkan pada sifat & jangka waktu kerja yg ada, karyawan terbagi atas 4 status kekaryawanan, yaitu

  1. Karyawan Tetap.

adalah karyawan yg telah memenuhi syarat-syarat yg ditentukan, diterima dipekerja kan & diberi imbalan jasa beserta terikat pada hubungan kerja dgn perusahaan yg tak terbatas waktunya.

  1. Karvawan Kontrak

Adalah karyawan yg terikat pada hubungan kerja secara terbatas dgn Perusahaan atas dasar kontrak / perjanjian kerja buat jangka waktu tertentu.

  1. Karyawan Harian Lepas.

Adalah karyawan yg terikat pada hubungan kerja secara terbatas dgn Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putu yg sewaktu-waktu sifatnya (insidentil ) & dgn masa kerja terus-menerus kurang dari 3 (tiga ) bulan.

  1. Karyawan Honorer.

Adalah karyawan yg terikat pada hubungan kerja dgn Perusahaan atas dasar jam kerja tersendiri atau borongan.

  1. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yg dijabatnya, Karyawan terbagi dalam 6 (enam) golongan besar, yaitu:

- Golongan I s/d III : Pelaksana.

- Golongan III s/d V : Staf/ Manager.

- Golorigan VI : Direksi.


Pasal 3

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

    1. Memberikan upah / tunjangan tunjangan yg layak sesuai dgn jasa yg telah diberikan Karyawan kepada Perusahaan.

    2. Memperhatikan kesejahteraan Karyawan sesuai peraturan yg ditetapkan perusahaan & sesuai dgn kemampuan Perusahaan.

    3. Menempatkan Karyawan sesuai dgn kemampuan & keterampilan yg dimilikinya.


Pasal 4

TANGGUNG JAWAB KARYAWAN

  1. Melaksanakan perintah / pekerjaan yg diberikan sesuai dgn bidang masing-masing.

  2. Mencapai suatu prestasi kerja yg telah ditetapkan.

  3. Mentaati tata tertib /peraturan kerja dalam perusahaan & melaksanakan dgn penuh tanggung jawab.

  4. Memberikan keterangan yg sebenar-benarnya mengenal pekerjaan kepada perusahaan dalam huhungan dgn tugasnya.

  5. Menyimpan semua keterangan yg didapat karena jabatan maupun pergaulannya lingkungan perusahaan khususnya yg bersifat rahasia.

  6. Memeriksa & atau menjaga barang-barang milik perusahaan yg dipergunakan atau dlpercayakan kepadanya.

  7. Mengemukakan saran-saran yg bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya.

  8. Memegang teguh rahasia perusahaan.


BAB II

PENERIMAAN, PENEMPATAN & PEMINDAHAN KARYAWAN


Pasal 5

DASAR PENERIMAAN, PENEMPATAN & PEMINDAHAN KARYAWAN

Penerimaan, Penempatan & Pemindahan karyawan adalah hak Perusahaan di dasarkan atas kebutuhan organisasi, pendayagunaan tenaga kerja & di sesuaikan dgn kemampuan Perusahaan.


Pasal 6

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN KARYAWAN

  1. Persyaratan Umum penerimaan karyawan adalah:

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Berumur minimal 18 tahun.

    3. Berba& & berjiwa sehat.

    4. Memenuhi tuntutan persyaratan /kualifikasi yg ditentukan perusahaan.

    5. Tidak terlibat dalam kegiatan /keanggotaan dari partai organisasi terlarang.

    6. Berkelakuan baik sesuai dgn surat keterangan yg dikeluarkan oleh pihak yg berwenang.

    7. Bersedia mentaati peraturan-peraturan & tata tertib yg berlaku dalam Perusahaan.

    8. Tidak terlibat dalam hubungan kerja dgn pihak lain.

    9. Tidak diperkenankan suami/isteri bekerja di perusahaan group perusahaan yg sama.


  1. Semua pelamar mesti melalui tahap seleksi baik tertulis & atau lisan (test tertulis & wawancara ) yg telah ditetapkan oleh Perusahaan, sebelum dinyatakan diterima sebagai karyawan.




Pasat 7

MASA PEPCOBAAN

Penerimaan karyawan baru dilakukan dgn melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan & dalam masa percobaan tersebut baik Pisahaan maupun karyawan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.


Pasal 8

PENEMPATAN KARYAWAN

  1. Penempatan disesuaikan dgn tuntutan / persyaratan suatu pekerjaan /jabatan.

  2. Perusahaan berhak menempatkan karyawan dibagian manapun di dalam Perusahaan & karyawan wajib mentaatinya, sesuai dgn ketentuan Perusahaan.


Pasal 9

MUTASI KARYAWAN

  1. Buat pendayagunaan tenaga kerja beserta buat mencapai tujuan operasional Perusahaan, Perusahaan berhak buat mengangkat, menempatkan memindahkan karyawan & satu jabatan kejabatan lain dalam perusahaan dgn tidak mengurangi upahnya & setiap pelaksanaan mutasi akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya.

  2. Karyawan yg menolak perintah mutasi berarti menolak kerja & perihal ini dapat menjadi alasan bagi perusahaan buat memutuskan hubungan kerja (PHK) sesuai dgn ketentuan yg berlaku.


BAB III

TATA TERTIB


Pasal 10

WAKTU & KEHADIRAN KERJA

  1. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan perlu dgn mengindahkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, dalam perihal ini Undang-undang kerja No. 1 tahun 1951.

  2. Jumlah jam kerja bagi karyawan adalah 40 hari seminggu.

  3. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

  4. Setiap karyawan wajib hadir & mulai bekerja pada waktu yg tidak ditetapkan.

  5. Kehadiran karyawan dicatat dgn kartu hadir (lime Card) pada disaat maupun pada disaat pulang kerja.

  6. Pengisian kartu hadir (Time Card) mesti dilakukan oleh karyawan yg bersangkutan sendiri. Pengisian yg dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran kedisiplinan, & perihal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yg berlaku.

  7. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dianggap sebagai tindakan ketidak disiplinan & merupakan pelanggaran tata tertib, kecuali dgn izin atasan langsung & karena alasan-alasan yg dapat diterima.

  8. Karyawan yg tidak masuk kerja kerena sakit atau karena alasan lain yg dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya pada hasil tersebut secara tertulis atau telephone selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

  1. Jika tidak hadir kerja karena sakit, maka wajib membawa surat keterangan dokter setelah Ia wasuk kerja kembali.

Jika ketidak hadiran karena hal-perihal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis dgn alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Karyawan yg tidak mengindahkan kewajiban seperti tersebut pada ayat 8.a. diatas dianggap mungkir & akan dikenakan sanksi.

  1. Karyawan diwajibkan memakai pakaian buat bekerja secara sopan & rapih.

  2. Hari kerja adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu & tidak termasuk hari libur resmi yg ditetapkan Pemerintah.

  3. Peraturan hari kerja ditetapkan juga oleh perusahaan atas kebutuhan dari masing-masing bagian / Departemen, sesuai dgn ketentuan yg berlaku.


Pasal 11

KESELAMATAN & KESEHATAN ETRJA

    1. Perusahaan wajib menyediakan tempat & sarana kerja sesuai UU No. 1 tahun 1970 yg disesuaikan dgn kemampuan Perusahaan.

    2. Setiap karyawan diwajibkan memelihara barang milik Perusahaan.

    3. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban keamanan. kebersihan. keselamatan & kesehatan kerja ditempat kerja maupun di lingkung kerja

    4. Setiap karyawan dilarang membawa, memindahkan & meminjamkan barang milik Perusahaan tanpa izin atasannya.


Pasal 12

TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN

  1. Setiap Pimpinan / Atasan langsung dari setiap kelompok karyawan bertanggung jawab atas berlakunya tata tertib perusahaan beserta menjamin kedisiplinan karyawan yg berada di bawah pengawasannya.

  2. Setiap pimpinan / atasan langsung dapat melaksanakan tindak kedisiplinan terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yg menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.


Pasal 13

DISIPLIN & SANKSI

  1. Tindakan kedisiplinan yg diberikan kepada karyawan dimaksud sebagai tindakan korektif den pengarahan terhadap sikap den tingkah laku karyawan. Tindakan kedisiplinan dapat diberikan kepada karyawan berupa

  1. Peringatan lisan/teguran oleh atasan langsung atau pejabat yg berwenang buat kasus kasus pelanggaran tata tertib Perusahaan.

  2. Surat Peringatan Tertulis, menurut prinsipnya:

Tingkat Pejabat yg berwenang. Masa Berlaku

SP I Supervisor/Lead supervisor. 3 Bulan

SP II Manager Department, CC 4 Bulan

Personalia.

SP III Personalis atas permintaan 6 Bulan

Manager Departemerit.

Schorsing Personalia ides penulntean Paling lama I bulan

Manager Departernent buat mendidik .

kecuali 6 bulan

menunggu putusan

PHK Sesuai Undang-Undang

yg berlaku.

bi. Pelanggaran dgn peringatan pertama:

    • Tiga datang terlambat tanpa alasan yg dapat dipertanggung Jawabkan dalam sebulan.

    • Hasil dari 1 (satu) kali absen dalam satu bulan tanpa ada keterangan yg dapat dipertanggung Jawabkan.

    • Tidak mengisi kartu hadir atau tanda hadir lain yg diwajibkan oleh Perusahaan.

    • Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan langsung.

    • Memasuki tempat tempat terlarang tanpa seizin atasan.

    • Bersikap & bertingkah laku tidak sopan.

    • Menolak melaksanakan perintah yg layak & atasan termasuk dalam pengertian ini adalah penolakan atas mutasi / alih tugas.

    • Tidak tepat dalam menggunakan alat-alat perlengkapan kerja atau tidak benar dalam mengoperasikan mesin.

    • Tidak cermat dalam membawa / menggunakan minyak pelumas/oli atau benda cair lainnya sehingga berceceran & mengakibatkan kotornya / licinnya lantai ruangan kerja

    • Tidak memakai pakaian kerja & atau sepatu di tempat kerja.

    • Tidak menjaga/memelihara peralatan milik Perusahaan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan.

    • Menghindar/tidak bekerja pada jam kerja biasa/ tapi hadir pada jam kerja lembur.

    • Bekerja tidak efisien.

    • Bergurau didalam lokasi Pabrik pada waktu jam kerja.

b2. Pelanggaran dgn peningatan kedua

    • Menggunakan alat-alat, mesin atau kendaraan yg tidak ada hubungannya dgn pekerjaan yg bersangkutan & atau tidak ada wewenang buat perihal tersebut.

    • Lalai/ceroboh dalam melakukan tugas mengakibatkan timbulnya kerugian pada Perusahaan.

    • Menerima surat peringatan pertama tiga kali dalam satu tahun.

    • Tetap melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya surat peringatan pertama.

    • Tidak masuk kerja tiga kali berturut-turut tanpa ada keterangan yg dapat dipertanggung Jawabkan.

b3. Pelanggaran dgn per$ngatau ketiga:

    • Meninggalkan mesin dalam keadaan berjalan/hidup pada waktu istirahat, kecuali mesin-mesin tertentu yg operasinya dilakukan dgn prosedur tertentu pula.

    • Tidak memberikan laporan adanya gangguan teknis mesin atau adanya perbaikan yg kurang sempurna sehingga dapat membahayakan perusahaan maupun keselamatan / keamanan kerja.

    • Membiarkan tempat-tempat yg berbahaya tanpa pengaman seperti: rantai yg berputar, roda, kabel listrik tanpa instalasi dll.

    • Tidak cakap dalam melakukan tugas-tugas sehari-hari walaupun sudah dicoba dibidang sejenis yg ada.

    • Tidur pada disaat jam kerja.

    • Menolak perintah atasan/peneguran yg layak dari atasan.

    • Mencetak kartu hadir atau format kehadiran orang lain atau sebaliknya menyuruh orang lain buat mencetak kartu hadirnya.


  1. Pelanggaran berat adalah kesalahan-kesalahan yg dapat menyebabkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (P H K).

    • Memberikan keterangan palsu.

    • Mabuk, madat, memakai obat terlarang / narkotika di tempat kerja.

    • Melakukan perbuatan asusila.

    • Melakukan tindakan kejahatan / kriminal seperti: mencuri, menggelapkan, menipu memperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan Perusahaan maupun diluar Perusahaan.

    • Membujuk pimpinan atau teman sekerja buat nielakukan sesuatu yg bertentangan dgn hukum atau kesusilaan.

    • Berkelahi dilingkungan Pabrik.

    • Dgn sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan di atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

    • Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan & keluarganya yg seharusnya di rahasiakan kecuali buat kepentingan negara.

    • Tidak masuk 5 (lima ) hari berturut-turut dalam 7 hari kerja tanpa ada keterangan yg dapat dipertanggwig jawabkan.

  1. Pelaksanaan tindak kedisiplinan karyawan (pasal 13, ayat b 2) tidak mesti mengikuti aturan satu demi satu, tergantung pada macam pengulangan tindakan (frekuensi) beserta besar kecilnya pelanggaran dgn mengindahkan peraturan-peraturan yg berlaku.


Pasal 14

JANGKA WAKTU PERINGATAN

      1. Dgn lewatnya jangka waktu sesuatu peringatan, maka peringatan yg bersangkutan dgn sendirinya menjadi batal, sebaliknya bila di dalam masa berlakunya Surat Peringatan tersebut dibuat pelanggaran lagi yg setaraf akan dikenakan tingkat peringatan berikutnya.

Namun peringatan yg pernah diberikan, akan mempengaruhi kondite karyawan yg bersangkutan didalam penentuan kenaikkan upah / tunjangan lainnya.

      1. Karyawan yg dalam masa berlakunya Peringatan ke I atau ke II, ternyata masih melakukan pelanggaran yg dapat mengakibatkan sanksi peringatan terakhir maka kepada karyawan yg bersangkutan akan dikenakan sanksi PHK.

      2. Buat karyawan yg menolak buat menandatangani Surat Peringatan dalam batas waktu 1 hari akan dikenakan langsung sanksi surat peringatan yg lebih tinggi.


Pasal 15

SANKSI ADMINISTRATIF

  1. Sanksi atas suatu pelanggaran / kesalahan dapat berupa sanksi administratif (pelepasan jahatan, penurunan pangkat / golongan jabatan).

  2. Sanksi administratif bisa berupa penurunan jabatan / mutasi.





BAB IV

PFNGUPAHAN


Pasal 16

PENGERTIAN UMUM

  1. Yg dimaksud dgn upah adalah gaji/honorarium sebagai imbalan atas kerja & usaha karyawan bagi Perusahaan.

  2. Yg dimaksud dgn gaji adalah imbalan/kompensasi dalam bentuk uang yg diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan nilal/harga jabatan & prestasi.

  3. Sesuai dgn Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1981 Pasal 4, upah tidak d bayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan, terkecuali perihal ini terjadi oleh penyebab - penyebab yg tercantum dalam pasal peraturan yg sama.

  4. Berdasarkan sistem pengupahannya/ penggajiannya, karyawan dikelompokkan atas dua yaitu :

    1. Karyawan Harian yaitu karyawan yg pengupahannya didasarkan atas upah harian.

    2. Karyawan Bulanan yaitu karyawan yg penggajiannya didasarkan atas gaji bulanan.

  5. Sruktur upah/gaji terdiri dari upah pokok & tunjangan-tunjangan yg macam & besarnya masing - masing di atur dalam ketentuan tersendiri.

  6. Gaji buat karyawan bulanan dibayar satu bulan sekali pada setiap akhir bulan.


Pasal 17

KENAIKKAIN & PENINJAUAN UPAH

  1. Peninjauan/kenaikan upah dilakukan sesuai dgn kondisi keuangan perusahaan.

  2. Kenaikan upah didasarkan atas penilaian karya & kondite karyawan & kemampuan Perusahaan.

  3. Atasan langsung mempunyai wewenang buat mengusulkan upah karyawan yg berada dibawah pimpinannya sesuai ketentuan yg berlaku.

  4. Sistem kenaikan upah seperti yg dimaksudkan di atas (point 1 & 2) hanya berlaku buat karyawan tetap & akan diatur tersendiri.

  5. Penyesuaian upah dapat juga terjadi dalam perihal adanya promosi.

  6. Upah yg terendah disesuaikan dgn upah minimum yg berlaku.


Pasal 18

UPAH LEMBUR

  1. Kerja lembur adalah hari kerja yg dilakukan oleh karyawan diluar jam kerja yg telah ditetapkan perusahaan, yg lamanya minimal 1 (satu ) jam baik setahun/sesudah jam kerja resmi/normal atau bekerja pada hari istirahat mingguan atau pada harin libur.

  2. Besarnya upah lembur ditetapkan sesuai dgn yg tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 72 / MEN / 1984 tanggal 31 Maret 1984, tentang dasar perhitungan upah lembur.

  3. Tarif Upah Lembur (TUL).

3.1. Buat pekerja Bulanan 1/173 x upah sebulan

3.2. Buat pekerja Harian 3/20 x upah sehari

3.3. Buat pekerja Borongan 1/7 x upah rata-rata sehari

  1. Besarnya upah lembur di berikan

4.1 Pada hari biasa.

4.1.1. Buat jam 1 : 150% x upah/jam (1,5kali).

4.1.2. Buat jam 2 & seterusnya : 200 % x Upah /jam (2 kali).

4.2 Pada hari raya/hari libur resmi lainnya

4.2.1. Jam 1 sampai dgn 7 200% x Upah /jam (2 kali).

4.2.2. Jam ke 8 300% x Upah / jam (3 kali).

4.2.3. Jam ke 9 & seterusnya 400% x Upah /jam (4 kali).

  1. Lembur dianggap sah apabila memenuhi syarat - syarat yg ditentukan.

  2. Bagi karyawan yg menolak kerja lembur, meskipun kaidanya telah dijelaskan, dapat dikenakan sanksi.

Pasal 19 UPAH SELAMA SAKIT

  1. Upah selama sakit diberikan perusahaan kepada karyawan yg menderita sakit yg cukup lama & terus - menerus dgn berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981 pasal 5 ayat 2, besarnya upah selama sakit diatur sebagai berikut

Masa /lamanya sakit: upah selama sakit/bulan

3 bulan pertama 100% upah pokok

4 -6 bulan 75% upah pokok

7 - 9 bulan 50 upah pokok

10 - 12 bulan 25% upah pokok

  1. Terhadap karyawan yg sakit selama lewat satu tahun secara tenus-menerus akan dilakukan pemutusan hubungan kerja menurut Undang - undang No. 12/1964 J 0 Permenaker No.03/ MEN / 1996.

  2. Penggantian ini berlaku bagi karyawan yg berstatus tapi yg telah melebihi masa percobaan


Pasal 20

UPAH SELAMA PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA

  1. Karyawan yg karena tindakannya dianggap/diduga telah melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan yg dapat mengakibatkan dikenakannya PHK dapat diberikan tindakan Pembebasan Tugas Sementara (Schorcing).

  2. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara, kepada karyawan tersebut diberikan upah 50 % & upah pokok yg diterimanya setiap hari / bulan & schorsing paling lama 1 (satu ) bulan, kecuali menunggu putusan P 4 D / P 4 P, buat paling lama enam bulan.

  3. Bila perihal tersebut tidak terbukti, Perusahaan wajib memberikan ganti kerugian kepada karyawan sebanyak-banyaknya sebesar selisih dari gaji yg seharusnya diterima setiap bulan dikurangi jumlah yg tidak diterima dalam masa pembebasan Tugas Sementara.

  4. Upah ini diberikan buat jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.


Pasal 21

TUNJANGAN HARI RAYA

  1. Tunjangan hari raya adalah, bantuan tunjangan yg di berikan Perusahaan kepada karyawan agar dapat merayakan Hari Raya.

  2. Tunjangan Hari Raya diberikan dgn cara sebagai berikut

    1. Bagi yg beragama Islam tunjangan hari raya diberikan sebelum Lebaran atai hari Raya Idul Fitri.

    2. Bagi yg beragania lain non Islam, tunjangan Hari Raya diberikan sebelum hari Natal.

  3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini, adalah sebagai berikut

    1. Karyawan dgn maca kenja kurang & 3 bulan (maca percobaan) pada waktu Hari Raya tidak meneiima THR.

    2. Masa kerja 1 (satu) tahun ke atas minimal 1 (satu) bulan gaji / upah.

    3. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun THR dihitung minimal 3 (tiga) bulan diberikan secara proporsional:

Misalnya : m bulan = m/l2xl bulan gaji.


BAB V

JAMINAN SOSIAL / KESEJAHTERAAN KARYAWAN


Jaminan sosial / Kecejahteraan Karyawan adalah bantuan yg diberikan perusahaan kepada karyawan dalam rangka perlindungan, perawatan & kesejahteraan karyawan.


Pasal 22

ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

1. Sesuai dgn peraturan perundang-udangan yg berlaku (undang - undang No.03 tahun 1992 JO PP. No. 14 Tahun 1993), semua karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada Perum JAMSOSTEK.


Pasal 23

TUNJANGAN KESEHATAN / MEDICAL KARYAWAN

  1. Perusahaan akan mmberikan tunjangan kesehatan dalam bentuk biaya medis.

  2. Tunjangan kesehatan/medical berlaku buat karyawan yg bersangkutan bebeserta anak & Isteri, maximum 2 orang anak dari Isteri sah & telah terdaftar di bagian personalia.

  3. Besarnya tunjangan kesehatan akan diatur dgn ketentuan tersendiri.

  4. Sewaktu-waktu perusahaan dapat merubah bentuk tunjangan kesehatan, disesuaikan dgn kondisi perusahaan.


Pasal 24

TUNJANGAN TRANSPORT

  1. Tunjangan transport lebih merupakan uang kebijaksanaan atau uang perangsang yg dibayarkan kepada karyawan harian yg hadir & bekerja penuh selama jam kerja yg ditetapkan.

  2. Hanya karyawan tetap yg berhak atas uang transport kerja.

  3. Besar uang transport bersifat tetap meskipun karyawan berpindah tempat tinggal.

  4. Besar uang transport akan diatur dgn ketentuan tersendiri.


Pasal 25

TUNJANGAN MAKAN

  1. Tunjangan makan adalah tunjangan yg dibedakan Perusahaan kepada karyawan setelah bekerja sekurang kurangnya 4 (empat ) jam berturut-turut & melampaui jam makan (siang atau malnn) yg ditentukan perusahaan.

  2. Tunjangan makan akan ditetapkan tersendiri.


Pasal 26

TUNJANGAN BUAT KELUARGA KARYAWAN YG DITAHAN

  1. Bila karyawan yg dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena melanggar hukum (pidana/perdata) atau melakukan kesalahan besar/pelanggaran-pelanggaran seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 03/MEI/1996 maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa PhK, tanpa diberikan uang pesangon & uang jasa & kerugian lainnya.

  2. Apabila karyawan ditahan oleh pihak yg berwajib bukan oleh karena pengaduan perusahaan maka pada yg bersangkutan tidak diberikan upah sebagaimana mestinya namun pada keluarga yg bersangkutan akan diberikan tunjangan sebagai berikut:

2.1. Istri saja tanpa anak 30 % dari Upah

2.2. Istri + satu anak 40 % dari Upah

2.3. Istii + & anak 50 % dari Upah

  1. Lamanya pembayaran tunjangan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja karyawan yg hersangkutan akan diputuskan menurut Undang-undang No. 12 tahun 1964 Jo Permenaker No.03 1 MEN / 1996.


Pasal 27

BA& KESEJABTERAAN KARYAWAN (BKK)

  1. Sebagai salah satu sarana penunjang kesejahteraan bagi karyawan, Perusahaan membentuk lembaga Koperasi karyawan yg diberi nama Ba& Kesejahteraan Karyawan (BKK).

  2. Setiap karyawan tetap diberi kesempatan buat menjadi anggota BPK

  3. Sistem & Prosedur keanggotaan BKK diatur didalam ketentuan tersendiri.

  4. Perusahaan sesuai dgn kemampuan yg ada akan terus mendorong & membantu kearah tumbuh & berkembangnya BKK.


BAB VI

HARI LIBUR, CUTI & IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN


Pasal 28 HARI LIBUR RESMI

  1. Hari libur resmi yg diakui sah oleh Peruahaan adalah hari libur resmi yg ditetapkan oleh Pemerintah.

  2. Khusus buat karyawan bagian tertentu misalnya Satpam atau bagian-bagian lain hari libur tidak diberikan & pengaturan tugas ditentukan oleh pimpinan perusahaan dgn mendapat uang lembur sesuai peraturan yg berlaku.


Pasal 29

CUTI TAHUNAN

  1. Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat karyawan setelah mengalami masa selawa 12 (dua belas) bulan terus-menerus dgn menerima pembayaran upah.

  2. Lamanya istirahat tahunan ditetapkan 2 (dua) minggu (undang-undang) No. 1 tahun 1951 pasal 14 ayat 1 atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari kerja perusahaan dgn mendapatkan upah penuh.

  3. Perusahaan berhak mengatur hari-hari istirahat tahunan dalam tahun takwim, buat menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan.

  4. Hari raya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Agama yg kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan kedalam cuti

  5. Hak cuti tahunan tidak dapat diganti dgn uang.

  6. Hak cuti tahunan menjadi gugur dalam waktu 6 (enam) bulan setelah haknya timbul tidak dipergunakan oleh karyawan bukan karena alasan yg dibuat oleh Perusahaan.


Pasal 30

CUTI PANJANG

  1. Karyawan yg telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun terus-menerus tanpa terputus, maka pada tahun ke 6 (enam) berhak mendapat cuti panjang.

  2. Lamanya cuti panjang adalah 30 (tiga puluh) hari.

  3. Apabila dalam masa kerja karyawan yg bersangkutan pernah mangkir, izin atau sakit diluar peraturan Perusahaan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

01 hail 30 hari, maka hak cuti panjang 22 hari

31 hari - 60 hari, malta halt cuti panjaug = 15 karl

61 hari - 90 hari, malta halt cull panjang = 07 hari

lebili & 90 hari, maka hak cuti panjang = nihil

  1. Hak cuti panjang tidak dapat diganti dgn uang.

  2. Pengambilan hak cuti panjang diatur dalam ketentuan tersendiri.


Pasal 31

CUTI BERSALIN

  1. Cuti bersalin adalah hari-hari istirahat karyawan yg diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum bersalin & maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin (pasal 13 Undang-undang No. I tahun 1951) dgn mendapat upah.

  2. Hari-hari istirahat karyawan karena gugur kandungan hanya dapat diambil berdasarkan surat keterangan dokter / bi& yg merawat dgn mendapat upah selama satu setengah bulan.

  3. Perpanjangan cuti bensalin dapat diberikan berdasarkan keadaan yg dapat membahayakan karyawati atas dasar surat keterangan dari dokter & berlaku ketentuan tentang upah selama sakit (Bab IV pasal 20).


Pasal 32

Cuti Haid

Cuti haid adalah suatu keadaan dimana karyawati tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama & kedua waktu haid.


Pasal

IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DGN UPAH/TANPA UPAH

  1. Seorang karyawan dapat diberikan izin buat meninggalkan pekerjaan dgn tetap mendapat upah buat keperluan seperti tersebut dibawah ini:

1.1. Pernikahan karyawan sendiri 2 hari

1.2. Pernikahan/Baptis/Khitanan anak sah 1 hari

1.3. Istri sah karyawan melahirkan 1 hari

1.4. Ayah/ibu Mertua/Suami/Istri/Anak meninggal dunia 2 hari

13. Korban kebakaran / Bencana alam 1 hari

  1. Apabila perihal itu terjadl diluar Kota, dgn radius lebih dari 60 Km maka buat tiap keperluan itu mendapat tambahan izin sebanyak-banyaknya 2 (dua) hari, dgn memperhatikan kasusnya.

  2. Kepada karyawan dapat dberikan izin buat meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah, jika alas & alasan yg diajukan karyawan tersebut dapat diterima oleh Pimpinan Perusahaan.

  3. Karyawan yg tidak masuk kerja tanpa alasan yg dianggap sah, dianggap mangkir karenanya tidak mendapat upah.


Pasal 34

IZIN KHUSUS

Izin khusus adalah izin, yg diberikan Perusahaan kepada karyawan buat meninggalkan pekerjaan dgn mendapatkan upah buat keperluan-keperluan tertentu demi kepentingan Nasional maupun Regional dgn maksimal 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun takwim.

BAB VII

PENDIDIKAN & LATIHAN


Pasal 35

PENDIDIKAN & LATIHAN KARYAWAN

  1. Perusahaan berusaha menlngkatkan pengetahuan khusus, pengetahuan umum, kecakapan, keterampilan sikap mental, cara berpikir & disiplin yg tinggi para karyawan dgn mengadakan pendidikan & latihan (Diklat).

  2. Diklat senantiasa disesuaikan dgn tingkat pengetahuan & tingkat Jabatan karyawan.

  3. Karyawan diharuskan mengikuti & mematuhi seluruh program Diklat yg telah digariskan oleh Perusahaan meningkatkan keterampilan & efisiensi kerja sedangkan semua biaya Diklat ditanggung Perusahaan.

  4. Diklat dilakuk diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.


Pasal 36

RAPAT-RAPAT MESTI DGN IZIN

Karyawan tidak dibenarkan buat mengadakan atau menghadiri pertemuan- pertemuan atau rapat-rapat yg bukan buat keperluan dinas, juga tidak di benarkan, menempelkan poster-poster, plakat-plakat, surat edaran & lain-lain dilingkungan perusahaan tanpa persetujuan Direksi.


BAB VIII

HUBUNGAN KEKARYAWANAN


Pasal 37

UMUM

Hubungan kekaryawanan didasarkan pada hubungan Industrial Pancasila.




Pasal 38

KOMUNIKASI & PROSEDUR PENGADUAN

  1. Perusahaan menganut komunikasi & arah yg bebas, terbuka & bertanggung jawab.

  2. Setiap karyawan berhak menyampaikan / memperoleh pendapat, saran, keterangan mengenai Perusahaan, pekerjaan beserta huhungan kerja didalam perusahaan kepada atas langsungnya atau kepada bagian yg berwenang buat itu melalui saluran organisasi yg ada.

  3. Bila seorang karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya dirasakan tidak adil maka yg bersangkutan dapat mengajukan perihal tersebut kepada atasannya langsung jika dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja masih belum dapat diselesaikan maka keluhannya dapat diteruskan kejenjang kedua.

  4. Penyelesaian keluhan pada jenjang kedua dilakukan oleh Manager Departemen. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja masih belum dapat diselesaikan, maka keluhannya dapat diteruskan kejenjang ketiga.

  5. Pada jenjang ketiga, penyelesaian keluh-kesah akan dilakukan oleh Personalia baik dgn atau tanpa melibatkan Ba& Perwakilan Karyawan.

Apabila dalam jangka waktu 12 ( dua betas ) hari kerja masih belum dapat diselesaikan maka salah satu pihak dapat meneruskan persoalan tersebut kepada pihak ketiga yaitu Departemen Tenaga Kerja, atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.


BAB IX

TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 39

UMUM

  1. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin buat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

  2. Namun apabila Pemutusan Hubungan Kerja sudah tidak dapat dihindarkan, maka Perusahaan tetap mengindahkan UU No.12/1964 JO Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. PER - 03/MEN/ 1996, sebagai pedoman pelaksanaannya.

  3. Putusnya Hubungan Kerja antara Perusahaan dgn karyawan dapat diakibatkan oleh hal-perihal sebagai berikut

  1. Karyawan meninggal dunia.

  2. Karyawan mengundurkan diri.

  3. Berakhirnya masa kontrak kerja.

  4. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.

  5. Karyawan tidak mencapai prestasi standard yg ditetapkan Perusahaan.

  6. Masa sakit yg berkepanjangan.

  7. Pembebasan Tugas.

  8. Perberhentian umum.


Pasal 40

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

A. Karena Meninggalnya Karyawan.

Dgn meninggalnya karyawan, maka hubungan kerja putus dgn sendirinya.


Pasal 41

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

B. Karena Kehendak Karyawan Sendiri

  1. Bagi karyawan yg ingin mengundurkan diri mesti mengajukan permohonan tertulis paling lambat I (satu) bulan sebelumnya.

  2. Selama belum mendapat persetujuan dari perusahaan karyawan yg bersangkutan tetap mesti bekerja sebagaimana biasanya.

  3. Perusahaan hanya memberikan uang jasa bagi karyawan yg mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun lebih yg besarnya diatur sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No. PER - 03 / MEN / 1996.


Pasal 42

BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KERJA

  1. Sesuai dgn syarat-syarat kerja yg dinyatakan dalam isi surat perjanjian kontrak kerja, yg berakhirnya masa kontrak adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antara Karyawan & Perusahaan buat periode tersebut.

  2. Hubungan kerja kontrak antara Perusahaan & bekas karyawan dapat diperbaharui atas persetujuan kedua belah pihak.

  3. Dalam Pemutusan hubungan Kerja yg diakibatkan oleh berakhirnya masa kontrak, Perusahaan tidak berkewajiban buat mcmberikan imbalan / pesangon diluar hal-perihal yg tercantum dalam perjanjian kontrak.


Pasal 43

KARYAWAN TIDAK MEMENUHI SYARAT PADA MASA PERCOBAAN

  1. Masa percobaan dilakukan paling lama buat waktu 3 (tiga) bulan.

  2. Dalam masa percobaan ini baik perusahaan maupun karyawan dapat memutuskan hubungan kerja sebagai berikut

    1. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tidak mencapai standard yg ditetapkan.

    2. Karyawan dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu

    3. Tidak ada pesangon & uang jasa buat Pemutusan Hubungan Kerja jenis ini.


Pasal 44

KARYAWAN TIDAK MENCAPAI PRESTASI STANDARD YG DITETAPKAN PERUSAHAAN.

Karyawan yg tidak dapat mencapai prestasi standard seperti yg telah ditetapkan sebelumnya oleh Perusahaan dapat dikenakan tindakan Pemutasan Hubungan Kerja melalui prosedur Undang-undang No.12 /1964 JO Permen No.03/ MEN / 1996.



Pasal 45

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT

Karyawan yg tidak mampu melaksanakan tugas sebagamana mestinya karena sakit yg berkepanjangan (12 bulan) berturut-turut, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dgn UU No.12/ 1964 JO Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 93 / MIEN /1996.

  1. Bila karyawan dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena melanggar hukum (pidana/perdata) atau melakukan kesalahan besar/pelanggaran pelanggaran sepesial yg diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa diberikan uang pesangon & uaug jasa & kerugian lainnya.

  2. Apabila karyawan ditahan oleh pihak yg berwajib bukan karena pengaduan Pesusahaan maka pada yg bersangkutan tidak diberikan upah sebagaimana mestinya, namun pada keluarga yg bersangkutan akan diberikan tunjangan sebagai berikut:

    1. Istri saja tanpa anak 30% dari upah.

    2. Istri + satu anak 40% dari upah.

    3. Istri + dua anak 50% dari upah.

  3. Lasnanya pesnbayaran tuujangan 4 bulan, setelah lewat 4 bnlan hubungan kerja karyawan akan diputuskan tuenurut Undang - undang No. 12/1964 JO Penuenaker No.03,MEN/1996.


Pasal 47

PEMBERHENTIAN UMUM

Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terpaksa dilakukan karyawan adanya suatu program reorganisasi/rasionalisasi, perubahan sistem kerja atau dikurangi / dihentikannya kegiatan produksi berhubung kondisi perusahaan yg memburuk, yg mengakibatkan karyawan kehilangan pekerjaannya, maka Pemutusan Hubungan Kenja berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996.

Pasal 48

UANG PESANGON & UANG JASA

Penetapan uang pesangon & uang jasa sesuai dgn Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996 adalah sebagai berikut:

  1. Uang pesangon diberikan berpedoman masa kerja sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah

    2. Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah

    3. Masa kerja 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah

    4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan upah

    5. Masa kerja 4 tahun atau lebih 5 bulah upah


  1. Uang jasa diberikan berpedoman sebagai berikut:

    1. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 10 tahun 2 bulan upah

    2. Masa kerja 10 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun 3 bulan upah

    3. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 20 tahun 4 bulan upah

    4. Masa kerja 20 tahun atau lebih, tapi kurang dari 25 tahun 5 bulan upah

    5. Masa kerja 25 tahun atau lebih 6 bulan upah


Pasal 49

KEWAJIBAN KARYAWAN YG PUTUS HUBUNGAN KERJA

  1. Sehubungan dgn Putusnya Hubungan Kerja antara karyawan dgn perusahaan maka hutang-hutang karyawan kepada perusahaan dgn bukti yg sah akan diperhitungkan sekaligus & uang pesangon dari atau uang jasa atas nama karyawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan.

  2. Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik karyawan masih tidak cukup buat melunasi hutangnya, pemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomtis membebaskan/karyawan tersebut dari sisa hutang-hutangnya kepada perusahaan.

  3. Penyelesaian pembayaran uang pesangon & uang jasa diberikan setelah:

    1. Karyawan mengembalikan barang milik perusahaan yg ada pada yg bersangkutan.

    2. Karyawan menandatangani berita acara Pemutusan Hubungan Kerja.


Pasal 50

SURAT KETERANGAN KERJA

  1. Surat keterangan kerja hanya diberikan kepada karyawan yg telah bekerja minimal 4 (empat) bulan berturut-turut tanpa memandang status karyawan.

  2. Surat keterangan kerja diberikan setelah karyawan menandatangani berita acara Pemutusan Hubungan Kerja atau mengajukan surat Pengunduran diri.


BAB X

PERATURAN PELAKSANAAN

Paul 51

PERATURAN - PERATURAN YG BERSIFAT PROSEDURAL

Peraturan-peraturan yg bersifat prosedural & merupakan peraturan pelaksanaan akan disusun berdasarkan pada peraturan yg dikemukakan dalam pasal-pasal terdahulu


Pasal 52

HAL-PERIHAL YG BELUM DIATUR

Hal-perihal yg belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dgn pengumuman-peugumuman, surat edaran, peraturan-peraturan pelaksanaan dgn memperhatikan kepentingan ketentuan perundang yg berlaku.


Pasal 53

PENAFSIRAN

Adalah menjadi hak Perusahaan dalam menafsirkan peraturan-peraturan diatas bilamana terdapat kekurang jelasan niakna & penafsiran yg dikemukakan dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat Peraturan Perusahaan ini, & jika terjadi salah penafsiran akan diselesaikan secara musyawarah & bila tidak tercapai persesuaian paham maka persoalannya akan diserahkan ke kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 54

PENUTUP

Masa kesja Peraturan Perusahaan ini berlaku 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh kepala kantor wllayah Departemen Tenaga Kerja & Peraturan Perusahaan ini berlaku buat seluruh karyawan.


B.2 Tujuan dibuatnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE

Dibuatnya suatu peraturan perusahaan pasti mempunyai tujuan sama halnya seperti PT. DETEDE yg membuat peraturan perusahaan dgn tujuan, tujuannya adalah sebagai berikut:


B.2.1 Menjelaskan hal-perihal & kewajiban dari perusahaan maupun karyawan. Di dalam buku peraturan perusahaan PT. DETEDE dijelaskan hak-hak yg dimiliki oleh seseorang yg menjadi karyawan PT. DETEDES seperti dalam perihal pengupahan seperti upah lembur, THR, juga perihal jaminan sosial seperti asuransi tenaga kerja, juga hak mendapatkan hari libur, cuti, izin. Selain hak karyawan juga mesti melaksanakan kewajibannya seperti kehadiran kerja yg tepat waktu, penempatan, mematuhi peraturan perubahan & lain-lain. Perihal –perihal itu diatur didalam peraturan perusahaan.


B.2.2 Menetapkan syarat-syarat bagi karyawan

Didalam buku peraturan perusahaan ini juga ditetapkan syara-syarat bagi karyawan, agar para karyawan dapat mengetahui syrat yg diajukan di perusahaan ini, syarat-syarat yg dicantumkan seperti syarat penerimaan, penempatan & pemindahan karyawan, berakhirnya masa percobaan/kontrak, perihal itu semua dicantumkan dalam buku peraturan perusahaan buat mempermudah dalam karyawan mengetahui batasan-batasan didalam belajar.


B.2.3 Sebagai alat buat mempertegar, memelihara & meningkatkan hubungan kerja yg sesuai, aman & tertib beserta dinamis didalam perusahaan.

Buat dapat memelihara & meningkatkan hubungan kerja yg sesuai, aman & tertib beserta dinamis di dalam perusahaan perlu adanya suatu tata tertib sebagai alat buat menjadikan disiplin semua karyawan. Masalah disiplin waktu and kehadiran adalah yg paling disorot hampir di setiap perusahaan karena paling sering dilanggar, jika terjadi pelanggaran, diperusahaan ini akan diberi peringatan berupa surat peringatan (SP) sampai 3 kali baru diberi sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi lainnya.


B.2.4. Sebagai Pedoman dalam menyelesaikan masalah yg timbul di dalam hubungan kerja

Peraturan perusahaan pun dapat dipakai sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yg timbul di dalam hubungan kerja, jika terjadi masalah dalam hubungan kerja perusahan-perusahaan ini dapat dipakai sebagai acuan dalam menyelesaikannya, karena peraturan ini dibuat bersama-sama oleh 2 belah pihak sehingga memperkecil peluang terjadinya beda pendapat, karena jika terjadi masalah menyangkut hubungan kerja mesti diselesaikan secara kekeluargaan diperusahaan itu.


B.2.5 Sebagai Indikator buat meningkatkan produksi & produktifitas kerja

Peraturan perusahaan dapat sebagai mediator atau peraturan buat meningkatkan produksi & produktifitas kerja. Seperti dalam perihal penuntutan kenaikan gaji, pengajuan cuti, kenaikan pangkat dapat menggunakan peraturan perusahaan sebagai mediator karena hal-perihal itu telah dicantumkan dalam peraturan perusahaan tersebut.


B.3. Efektifitas yg diwujudkan dalam peraturan perusahan di PT. DETEDE

Seperti sudah dibahas di tujuan pertama sebelumnya, salah satunya ialah meningkatkan efektifitas dalam bekerja, PT. DETEDE juga mempunyai tujua utuk meningkatkan efektifitas para pekerjaannya. Di PT. DETEDE peraturan perusahaan ditandatangani sekitar tahun 1999 & tahun 2007 ini ialah tahun kedelapan. Dalam pembentukannya para karyawan di PT. DETEDE dapat menerima setiap pasal-pasal karena penetapan pasal-pasal tersebut dirumuskan bersama-sama baik oleh pihak pengusaha maupun para pekerja. Setiap terjad masalah, sebelum masalah itu sendiri besar & menjadi demontrasi besar-besaran pasti sudah ditangani secara musyawarah dgn jalan kekeluargaan, oleh karena itu jarang sekali terjadi demonstrasi oleh para pekerja.

Selain pejambaran di atas tadi, bukti riil efektifnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE dapat dilihat dari data ini:


B.3.1. Kenaikan omset penjualan dari 10% menjadi 15%.


B.3.2. Tidak pernah terjadi demonstrasi besar-besaran sampai tahun ini karena tuntutan karyawan selalu diselesaikan dgn musyawarah


B.3.3 Menurunnya jumlah PHK sebelum tahun 1999 sebesar 20% menjadi 12%


B.4.4 Terjadi kenaikan upah hampir di setiap bidang pekerjaan


B.4.5. PT. DETEDE telah menerima ISO 9002

PT. DETEDE telah merasakan efektifitas dari peraturan perusahaan yg ada di perusahaan para karyawan & pengusaha telah menyadari bahwa.

C. Penutup

C.1 Kesimpulan

Peraturan perusahaan adalah salah satu komponen yg penting dalam suatu perusahaan dibuat menunjang kerja para karyawan. Peraturan dibuat buat dipatuhi agar tercipta keharmonisan & keselarasan kerja. PT.DETEDE sebagai sebuah perusahaan yg cukup besar juga membuat suatu peraturan perusahaan sebagai komponen dalam perusahaannya buat meningkatkan efektifitas ddalam bekerja. Setiap pasal-pasal yg dibuat oleh PT. DETEDE dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara karyawan & pengusaha, sehingga pasal-pasal yg ada tidak akan merugikan kedua belah pihak.

Peraturan perusahaan yg ada di PT. DETEDE dibuat dgn suatu tujuan. Seperti yg sudah dicantumkan didalam pembahasan. PT. DETEDE menyadari pada hakekatnya antara pengusaha & karyawan menyadari perlunya ada seperangkat ketentuan kerja antara pengusaha & para pekerja yg diwujudkan dgn peraturan perusahaan. PT. DETEDE berkeyakinan bahwa dgn peraturan perusahaan hubungan antara karyawan & pengusaha dapat terjalin semakin baik karena adanya transparasi dalam setiap aspek yg ada di dalam peraturan perusahaan, selain itu setiap karyawan dapat termotivasi & lebih efektif dalam bekerja karena adanya peraturan tadi.


Karyawan & kemajuan pengembangan perusahaan. Walaupun begitu kemajuan-kemajuan yg dicapai tidak terlepas juga dari setiap pihak yg telah bekerja sebaik mungkin buat semakin meningkatkan PT. DETEDE. PT. DETEDE merasakan benar pentingnya sebuah peraturan perusahaan, yg dibuktikan dgn semakin berkembangnya PT. DETEDE.


C.2 Saran

Peraturan perusahaan dapat berjalan dgn baik jika setiap pihak yg menjadi bagian dalam suatu perusahaan mentaati & menjalankan peraturan tersebut. Dalam perihal ini diperlukan kesadaran yg besar demi semua pihak agar setiap pasal yg telah dibuat dapat selalu dipatuhi & dijalankan sebaik mungkin ketika terjadi suatu masalah pekerjaan, hendaknya dapat diselesaikan dgn damai & tanpa keributan, beserta mengedepankan peraturan-peraturan buat dapat menyelesaikan masalah itu.

Hendaknya juga setiap pihak baik karyawan & pengusaha selalu menjaga & menjalin hubungan yg baik & harmonis buat menciptakan etos kerja yg baik. Buat setiap hasil yg telah dicapai juga kiranya tidak menjadi cepat puas, tapi mesti lebih termotivasi buat memberikan hasil yg baik bagi kepada perusahaan, karena jika kita bekerja dgn baik pasti perusahaan akan mempertimbangkan apa yg ktia kerjakan.

Para pengusaha juga hendaknya selalu memperhatikan para karyawannya, setiap aspirasi keinginan dapat dijadikan koreksi buat kemajuan bersama.


Buat data Lengkapnya dalam format Ms. Word silahkan download disini



we hope Hukum Ketenaga Kerjaan: Efektifikas Peraturan Peraturan Perusahaan di PT. DETEDE are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet