MAKALAH HAKI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam rangka pembangunan di bidang hukum di Indonesia sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, beserta buat mendorong & melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, & sastra beserta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Republik Indonesia berdasarkan Pancasila & Undang-undang Dasar 1945, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya buat mewujudkan iklim yg lebih baik buat tumbuh & berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni & sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yg melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, sebagaiman telah di ubah oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, & terkhir telah di ubah lagi dgn undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang hak cipta bebeserta beberapa peraturan pelaksanaannya.& pada tanggal 29 Juli 2002 telah diundangkan Undang-Undang yg terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yg mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan sehingga karenanya Undang-undnag Hak Cipta yg baru tersebut tidak banyak disinggung dalam penulisan ini.
1.2 Identifikasi Masalah
Bertolak dari apa yg telah dijelaskan pada latar belakang masalah di atas, dalam perihal ini penuls mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Bagaimana sejarah pengakuan hak cipta ?
Apa pengertian & landasan hukum hak cipta di Indonesia ?
Bagaimana pengaturan kerjasa sama lisensi ?
Bagaimana pengaturan hak & wewenang menggugat ?
1.3 Maksud & Tujuan
Maksud & tujuannya penulisan makalah ini berdasarkan permasalahan-permasalahan yg telah dirumuskan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
Buat mengetahui bagaimana sejarah pengakuan hak cipta
Buat mengetahui apa pengertian & landasan hukum hak cipta di Indonesia
Buat mengetahui bagaimana pengaturan kerjasa sama lisensi
Buat mengetahui bagaimana pengaturan hak & wewenang menggugat
1.4 Kegunaan Penelitian
Semoga dalam penulisan makalah ini dapat berguna bagi semua pihak. Dgn adanya makalah ini diharapkan dapat berguna bagi penulis,& dapat berguna buat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum & semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
1.5 Metode Penelitian
Metode penelitian yg digunakan pada makalah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu berpedoman pada tinjauan kepustakaan yg dapat dijelaskan sebagai berikut: Melalui penelitian normatif melalui study kepustakaan (library research) yaitu bahan-bahan yg diperoleh melalui undang-undang, literature, buku-buku & lainnya yg berhubungan dgn hak cipta.
1.6 Sistematika Penulisan
Dalam memudahkan memahami isi makalah ini penulis menyusun makalah ini dalam beberapa bab, lebih jelasnya sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Permasalahan
Indeitifikasi Masalah
Maksud & Tujuan
Kegunaan Penelitian
Metode Penelitian
Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
Sejarah Pengakuan Hak Cipta
Pengertian & Landasan Hukum Hak Cipta di Indonesia
Pengaturan Kerjasa Sama Lisensi
Pengaturan Hak & Wewenang Menggugat
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
we hope MAKALAH HAKI are solution for your problem.