Hukum Agraria "Penyelesaian Sengketa Tanah"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yg sangat mendasar. Manusia hidup beserta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap disaat manusia selalu berhubungan dgn tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada disaat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah buat penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki & menguasainya. Dgn adanya perihal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yg salah 1 pihak melakukan wanprestasi.
Tanah mempunyai peranan yg besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yg biasa kita sebut dgn UUPA. Timbulnya sengketa hukum yg bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yg berisi keberatan-keberatan & tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dgn harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dgn ketentuan yg berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yg awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Terkait dgn banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Ba& Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yg berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yg bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.
B. Rumusan Masalah
Buat memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dgn arah yg menjadi tujuan & sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yg berarti ringkasan atau kependekan, & masalah yg berarti pernyataan yg menunjukkan jarak antara rencana dgn pelaksanaan, antara harapan dgn kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1. Apa arti dari sengketa Tanah ?
2. Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dgn warga masyarakat di jawa timur ?
3. Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun beberapa tujuan penelitian dari paper ini yaitu :
1. Buat mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
2. Buat mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yg dijadikan obyek sengketa tersebut .
3. Guna menambah wawasan & pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .
4. Dapat bermanfaat & memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, jaminan hukumnya, beserta penyelesaian mengenai sengketa tanah bagi para mahasiswa.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yg digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dgn jalan membaca, mengkaji & mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan & peraturan perundang-undangan yg berlaku & berkaitan dgn penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yg merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian & sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian dari sengketa tanah, bagaimana penyelesaiakan terhadap sengketa tanah, sertipikat sebagai kekuatan alat nukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
BAB III : INTI MASALAH, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan penyelesaian sengketa tanah antara militer di Jawa Timur.
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dari materi penyelesaian sengketa tanah & saran atas paper yg telah dibuat ini.
BAB II
TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH
A. Pengertian Sengketa Tanah
Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan & merupakan bahan pemberitaan di media
Harga tanah yg meningkat dgn cepat.
Kondisi masyarakat yg semakin sadar & peduli akan kepentingan / haknya.
Iklim keterbukaan yg digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dgn siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dgn perorangan; perorangan dgn ba& hukum; ba& hukum dgn ba& hukum & lain sebagainya. Sehubungan dgn perihal tersebut di atas, guna kepastian hukum yg diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yg berkepentingan (masyarakat & pemerintah),
Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya sengketa hukum yg bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yg berisi keberatan-keberatan & tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dgn harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dgn ketentuan peraturan yg berlaku.
B. Penyelesaian Sengketa Tanah
Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Ba& Pertanahan Nasional) yaitu :
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/ba& hukum) yg berisi kebenaran & tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yg telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Ba& Pertanahan Nasional, beserta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dgn adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dgn apa yg disebut koreksi beserta merta dari Pejabat yg berwenang buat itu. Kewenangan buat melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Ba& Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
1. mengenai masalah status tanah,
2. masalah kepemilikan,
3. masalah bukti-bukti perolehan yg menjadi dasar pemberian hak & sebagainya.
Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yg berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian & pengumpulan data terhadap berkas yg diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yg disampaikan secara langsung ke Ba& Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Ba& Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dgn data beserta saran ke Kepala Kantor Wilayah Ba& Pertanahan Nasional Provinsi & Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yg disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yg diajukan tersebut yg meliputi segi prosedur, kewenangan & penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau ba& hukum) yg berhak atas bidang tanah yg diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian & apabila dari keyakinannya memang mesti distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Ba& Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 periperihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.
Dgn dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Ba& Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Ba& Pertanahan Nasional Provinsi & Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dgn Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Ba& Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati & memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yg baik, antara lain asas kecermatan & ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat & memperhatikan pihak-pihak yg bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yg disampaikan ke Ba& Pertanahan Nasional buat dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yg bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Ba& Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yg bersengketa. Berkenaan dgn itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka mesti pula disertai dgn bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan buat para pihak, berita acara rapat & selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yg bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yg sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Ba& Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yg menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Ba& Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ ba& hukum yg merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Ba& Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yg bersangkutan kepada Kepala Ba& Pertanahan Nasional & sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat & diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Ba& Pertanahan Nasional Provinsi yg bersangkutan.
C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yg dimaksud dgn membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yg dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yg ditulis dalam akta tersebut.
2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yg tersebut dalam akta itu telah terjadi.
3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak & pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yg bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi & menerangkan apa yg ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah &
dgn peraturan pemerintah.
Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yg diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yg mutlak beserta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yg tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yg sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.
D. Perihal – Perihal yg Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah
Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga perihal utama yg menyebabkan terjadinya sengketa tanah:
1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yg tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yg dimiliki oleh dua orang dgn memiliki sertifikat masing-masing.
2. Distribusi kepemilikan tanah yg tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik buat tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam perihal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yg cenderung kapitalistik & liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dgn harga murah.
3. Legalitas kepemilikan tanah yg semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dgn memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padaperihal persoalan ini merupakan persoalan yg mesti segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku & agama. Akibatnya harga diri mesti dipertaruhkan.
HUKUM ACARA PERDATA "PENYITAAN"
A. Sita Jaminan
Sita jaminan mengandung arti, bahwa buat menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari atas barang-barang milik tergugat baik yg bergerak maupun yg tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dgn lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yg sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada orang lain. Ini adalah menyangkut sita conservatoir ( conservatoir beslag).
Selain itu bukan hanya barang - barang tergugat saja yg dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak milik penggugta sendiri yg ada dalam kekuasaan tergugat dapat pula diletakkan sita jaminan. Sita ini dinamakan sita revindicatoir.
Apabila dgn putusan hakim pihak penggugat dimenangkan & gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah & berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam perihal pihak penggugat yg dikalahkan, maka sita jaminan yg telah diletakkan akan diperintahkan buat diangkat.
Dalam perihal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah & berharga, terhadap barang yg disita itu akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat.
Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yg penting, lebih-lebih pada dewasa ini di mana lembaga pelaksanaan putusan telebih dahulu "tidak berfungsi". Oleh karena itu sita jaminan hendaknya selalu dimohon agar diletakkan terutama dalam perkar-perkara besar. Ketentuan yg termuat dalam pasal 178 ayat (3) HIR yaitu bahwa hakim dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yg tiada dituntut atau akan meluluskan lebih daripada yg dituntut. Perihal ini berarti bahwa apabila sita jaminan telah tidak dimohonkan, maka hakim tidak akan memerintahkan buat meletakkan sita jaminan. Hendaknya pula jangan dilupakan buat memohon agar pensitaan tersbut dinyatakan sah & berharga.
B. Sita Conservatoir & Sita Revindicatoir
Sita conservatoir diatur dalam pasal 227 HIR yg intisari dari pasal tersebut adalah :
a. Mesti ada sangka yg beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;
b. Barang yg disita itu merupakan barang kepunyaan orang yg terkena sita, artinya bukan milik penggugat;
c. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yg memeriksa perkara yg bersangkutan;
d. Permohonan mesti diajukan dgn surat tertulis;
e. Sita Conservatoir dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yg bergerak & yg tidak bergerak.
Perkataan conservatoir adalah berasal dari perkataan conserveren, yg berarti menyimpan. Makna perkataan conservatoir beslag ialah buat menyimpan hak seseorang yaitu buat menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.
Sedangkan Sita Revindicatoir diatur dalam pasal 226 HIR. Penyitaan tersebut mesti atas barang bergerak tertentu, terperinci, yg berada di tangan tergugat & diajukan atas permintaan penggugat selaku pemilik dari barang tersebut. Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yg artinya mendapatkan. Perkataan revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan buat mendapatkan hak kembali. Maksud penyitaan ini adalah agar barang yg digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Dari pasal 226 HIR, bahwa buat dapat diletakkan sita revindicatoir itu adalah :
a. Mesti berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yg berada di tangan tergugat;
c. Permintaannya mesti diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
d. Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut mesti diterangkan dgn seksama & terperinci.
Persamaan dari sita revindicatoir & sita conservatoir terletak dalam maksudnya, yaitu :
a. Buat menjamin gugatan apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan;
b. Dapat dinyatakan sah & berharga apabila dilakukan menurut cara yg ditentukan undang-undang & dalam perihal gugat dikabulkan;
c. Dalam perihal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir akan diperintahkan buat diangkat.
Tentang cara & siapa yg mesti melakukan, menjalankan pensitaan itu, beserta akibat hukumnya suatu pensitaan diatur dalam pasal 197, 198 & 199 HIR. Yg pada pokoknya adalah :
a. Pensitaan dijalankan oleh Panitera Pengadilan Negeri;
b. Apabila Panitera berhalangan, ia diganti oleh orang lain yg ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam praktek biasanya dijalankan oleh Panitera luar biasa;
c. Cara penunjukannya cukup dilakukan dgn penyebutan dalam perintah; perihal ini berarti, bahwa sebelum pensitaan dilakukan mesti terlebih dahulu ada surat perintah dari Ketua;
d. Tentang dilakukannya pensitaan mesti dibuat berita acaranya & isi berita acara tersebut mesti diberitahukan kepada orang yg disita barangnya, apabila ia hadir;
e. Panitera atau penggantinya dalam melakukan pensitaan mesti disertai oleh dua orang saksi, yg nama, pekerjaan & tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara itu & para saksi ikut menandatangani berita acara;
f. Saksi-saksi tersebut biasanya pegawai Pengadilan, setidak-tidaknya mesti sudah dewasa & mesti orang yg dapat dipercaya;
g. Pensitaan boleh dilakukan atas barang-barang yg bergerak yg juga berada di tangan orang lain, akan tapi hewan & perkakas yg sungguh-sungguh berguna bagi yg disita buat menjalankan pencaharian, tidak boleh disita;
h. Barang-barang yg tidak tetap yg disita itu seluruhnya atau sebagiannya mesti dibiarkan berada di tangan orang yg disita atau barang-barang itu dibawa buat disimpan di tempat yg patut;
i. Dalam perihal barang-barang tersebut tetap dibiarkan di tangan orang yg disita, perihal itu diberitahukan kepada Pamong desa supaya ikut mengawasi agar jangan sampai barang-barang tersebut dipindah tangankan atau dibawa lari oleh orang tersebut;
j. Bangunan rumah orang-orang Indonesia yg tidak melekat kepada tanah ( Opstal Bumiputera ), tidak boleh dibawa ke tempat lain;
k. Terhadap penyitaan barang tetap, maka berita acaranya mesti diumumkan, dicatat dalam buku letter C di desa, dicatat dalam buku tanah di Kantor Kadaster & salinan berita acara dimuat dalam buku yg khusus disediakan buat maksud itu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dgn menyebut jam, tanggal, hari, bulan & tahun dilakukannya;
l. Pegawai yg melakukan penyitaan mesti memberi perintah kepada Kepala Desa supaya periperihal adanya pensitaan barang yg tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui khalayak ramai;
m. Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yg disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yg telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan.
HUBUNGAN KERJA
Pada dasarnya, hubungan-kerja, yaitu hubungan antara buruh & majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dgn majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya buat bekerja pada majikan dgn menerima upah & dimana majikan menyatakan kesanggupannya buat mempekerjakan buruh dgn membayar upah. Perjanjian-kerja pada dasarnya mesti memuat pula ketentua-ketentuan yg berkenaan dgn hubungan-kerja itu, yaitu hak & kewajiban buruh beserta hak & kewajiban majikan.
Negara mengadakan peraturan-peraturan mengenai hak & kewajiban buruh & majikan, baik yg mesti dituruti oleh kedua belah pihak, maupun yg hanya akan berlaku, bila kedua belah pihak tidak mengaturnya sendiri dalam perjanjian-kerja, dalam peraturan-majikan atau dalam perjanjian perburuhan.
1. PERJANJIAN-KERJA
Bagi perjanjian-kerja tidak dimintakan bentuk yg tertentu. Jadi dapat dilakukan secara lisan, dgn surat pengangkatan oleh pihak majikan atau secara tertulis, yaitu surat perjanjian yg ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Undang-undang hanya menetapkan bahwa jika perjanjian diadakan secara tertulis, biaya surat & biaya tambahan lainnya mesti dipikul oleh majikan.
Apalagi perjanjian yg diadakan secara lisan, perjanjian yg dibuat tertulispun biasanya diadakan dgn singkat sekali, tidak memuat semua hak & kewajiban kedua belah pihak.Maka sudah jelas bahwa betapa perlunya ada peraturan yg secara agak lengkap memuat semua hak & kewajiban kedua belah pihak.
2. PERATURAN MAJIKAN
Peraturan-majikan atau peraturan-peraturan perusahaan ini atau lengkapnya peraturan perburuhan-majikan dibuat secara sepihak oleh majikan, sehingga majikan ini pada dasarnya dapat memasukkan apa saja yg diinginkannya. Dia dapat mencantumkan kewajiban buruh semaksimal-maksimalnya dgn hak yg seminimal-minimalnya & mencantumkan kebalikannya buat pihak majikan. Asal dalam perihal itu majikan tidak melanggar undang-undang tentang ketertiban umum, melanggar tat-susila, melanggar ketentuan perundang-undangan yg sifatnya memaksa atau aturan yg tidak boleh dikesampingkan dgn peraturan-majikan, & asal peraturan-majikan itu memenuhi syarat yg mesti dipenuhinya, yaitu:
- Disetujui secara tertulis oleh buruh;
- Selembar lengkap peraturan-majikan itu dgn Cuma-Cuma oleh atau atas nama majikan telah diberikan kepada buruh;
- Bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan kepada Departemen Perburuhan satu lembar lengkap peraturan majikan tersebut yg ditandatangani oleh majikan, tersedia buat dibaca oleh umum;
- Satu lembar lengkap peraturan-majikan ini ditempelkan & tetap berada di tempat yg mudah dapat didatangi buruh, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja, sehingga dapat dibaca dgn terang.
3. PERJANJIAN-PERBURUHAN
Perjanjian-perburuhan adalah perjanjian yg diadakan oleh satu atau beberapa serikat buruh yg terdaftar pada Departemen Perburuhan dgn seorang atau beberapa majikan, satu atau beberapa perkumpulan majikan yg berba& hukum, yg pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat perburuhan yg mesti diperhatikan dalam perjanjian-kerja.
Perjanjian-perburuhan bukanlah perjanjian kerja-sama atau perjanjian-kerja-kolektif, pertama karena bukan perjanjian-kerja yaitu perjanjian mengenai pekerjaan, & kedua bukan perjanjian-bersama atau perjanjian-kolektif, yaitu oleh semua buruh bersama-sama atau oleh semua buruh secara kolektif.
Dalam perjanjian-perburuhan, majikan tidak dapat memasukkan apa saja yg ia kehendaki buat menekan atau merugikan buruh. Karena itu perjanjian-perburuhan di Negara barat memainkan peranan yg sangat penting. Hampir tiap peraturan yg mengatur hubungan kerja di pelbagai perusahaan adalah hasil musyawarah antara majikan & serikat buruh yg bersangkutan.
Di Indonesia perkembangan perjanjian-perburuhan masih belum berkembang atau belum maju. Sebaliknya majikan lebih suka mengatur segala sesuatu dalam perturan-majikan, yg pembuatannya tidak memenuhi syarat-syarat yg dimintakan oleh aturan perundangan. Ini semua mencerminkan kedudukan majikan & buruh bebeserta organisasinya di dunia perburuhan Indonesia, yg oleh sementara orang dikatakan sebagai masih dihinggapi oleh jiwa “tuan” & “hamba”! Artinya yg satu berpendirian; “aku yg punya perusahaan akulah yg bertanggungjawab, apa pula buruh mau ikut mengatur!” sedang yg lainnya berpendirian: “biarlah saya yes saja, nanti kalau majikan marah, malah diberhentikan”
4. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Di bidang hubungan-kerja ini sebetulnya belum ada kesatuan hukum.
Karena itu telah disepakati buat menggunakan bagi mereka yg belum dikuasai olehnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III, Bab 7A & ketentuan-ketentuan lainnya dalam Kitab itu yg ada hubungannya atau sangkut-pautnya soal perburuhan sebagai pedoman.
Demikian juga peraturan-peraturan lainnya bagi golongan-golongan warganegara yg tidak dikuasai, diberlakuakan sebagai pedoman.
Dgn demikian maka secara praktis semua peraturan perburuhan berlaku bagi semua buruh & semua majikan, sebagian secara mutlak & sebagian lainnya sebagai pedoman.
5. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Berakhirnya hubungan-kerja bagi buruh berarti kehilangan mata pencaharian, merupakan permulaan dari segala kesengsaraan. & Pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja persoalan yg sangat penting bahkan terpenting bagi buruh dalam masalah perburuhan.
A. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH MAJIKAN.
Cara-cara yg dianut pada pemutusan hubungan-kerja oleh majikan itu, merupakan aspek yg sangat penting dalam hubungan-kerja, karena atuan & praktik yg dilakukan dalam perihal pemberhentian (dismissal) atau penghematan (lay-off), mempengaruhi kepentingan vital dari majikan & buruh.
Prosedur pemberhentian & penghematan dgn sendirinya mesti dilihat dgn latar belakang ekonomi umumnya dari Negara yg bersangkutan. Akibat pengakhiran hubungan-kerja adalah sangat berbeda-beda berhubung dgn adanya cukup lapangan pekerjaan atau sebaliknya dgn berkurangnya lapangan pekerjaan atau pengangguran. Disini tidak akan dipersoalkan usaha memajukan penempatan tenaga. Uraian ini hanya mempersoalkan masalah buruh kehilangan pekerjaan & bukan masalah apakah dia akan mendapat atau tidaknya pekerjaan lain.
a. PEMBERHENTIAN PERORANGAN
Syarat yg mesti dipenuhi & prosedur yg mesti ditempuh dalam pemberhentian buruh merupakan penjelmaan dari falsafah umum mengenai hakekat hubungan-kerja & karena itu mengalami perubahan & kemajuan yg berarti selama seabad yg lalu.
Satu-satunya kewajiban berkenaan dgn pengakhiran hubungan-kerja yg dipikulkan kepada kedua belah pihak oleh hukum disejumlah Negara, adalah buat memperhatikan tenggang waktu pernyataan pengakhiran.
Tapi maksud dari ketentuan itu rupa-rupanya bukanlah kehendak buat melindungi buruh, penyebab ketentuan semacam itu merupakan syarat khas bagi tiap hubungan kontraktuil yg jangka waktunya tidak ditentukan.
b. ALASAN PEMBERITAHUAN
Mengenai alas an yg dapat membenarkan suatu pemberhentian, berbagai peraturan nasional yg memuat asas bahwa pemberhentian itu mesti beralasan, putusan arbitrase & pengadilan yg mengadakan tafsiran terhadap aturan itu & juga praktik, menunjukkan suatu persamaan pendapat umum bahwa alasan-alasan itu dapat digolongkan dalam tiga golongan:
- Alasan-alasan yg berkenaan dgn pribadi buruh atau yg melekat pada pribaadi buruh, misalnya tidak cakap, tidak mampu;
- Alasan-alasan yg berhubungan dgn kelakuan buruh, misalnya tidak memenuhi kewajiban, melanggar disiplin;
- Alasan-alasan yg berkenaan dgn jalannya perusahaan.
- Namun demikian, alasan-alasan yg disebutkan tadi, hendaknya jangan dipandang dgn sendirinya merupakan alasan-alasan yg benar buat pemberhentian.
c. SANKSI TERHADAP PEMBERHENTIAN TAK BERALASAN.
Keharusan & patokan yg ditetapkan dalam peraturan dgn tujuan membatasi pemberhentian yg tak beralasan akan tidak berguna, jika tidak ada kemungkinan buat memaksakan pelaksanaannya.
Di Negara dimana peraturan yg berlaku memuat dgn tegas berlakunya asas bahwa pemberhentian mesti beralasan, terdapat pula prosedur yg lebih formil buat mendapatkan kembali buruh & sanksi lainnya. Prosedur-prosedur yg lebih formil buat menempatkan kembali buruh & sanksi lainnya. Prosedur-prosedur semacam ini sangat berbeda-beda berhubung dgn system & konsepsi nasional & mengingat sumber dari ketentuan itu (undang-undang perjanjian-perburuhan & lain-lain).
Di Negara kita ini, di mana pada umumnya tiap pemberhentian memerlukan izin dari yg berwenang, pada dasarnya tidak ada pemberhentian yg tak beralasan. Karena itu menurut perundang-undangan kita tidak ada ganti-rugi karena pemberhentian yg tak beralasan atau ganti rugi karena tidak mengindahkan tenggang waktu pernyataan pengakhiran. Kita hanya mengenal uang pesangon.
PENGERAHAN/PENEMPATAN TENAGA KERJA
Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa tiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan & pengupahan yg layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini telah diorganikan kedalam Undang-undang No. 14 tahun 1969 ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
1. PENGANGGURAN
Yg dimaksud tenega kerja pada umumnya adlah semua penduduk yg mampu melakukan pekerjaan, kecuali misalnya :
• Anak-anak berumur 14 tahun ke bawah,
• Mereka yg sudah berusia di atas 14 tahun tapi masih mengunjungi sekolah buat waktu penuh
• Mereka yg karena usia tinggi, cacat jasmani maupun rohani, tidak mampu melakukan pekerjaan,
• Mereka yg karena sesuatu tidak diperbolehkan melakukan sesuatu pekerjaan.
Dalam meninjau tenaga kerja ini, terutama yg mendapat perhatian bukanlah mereka yg sedang bekerja baik buat diri sendiri maupun dalam hubungan kerja, melainkan mereka yg mampu bekerja tapi tidak mendapat pekerjaan, yaitu para penganggur.
Asas bahwa setiap warga Negara , sesuai dgn kecakapannya berhak atas pekerjaan yg layak bagi kemanusiaan & bahwa setiap orang yg melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan yg adil yg menjamin kehidupannya dgn keluarganya sepa& dgn martabat manusia.
2. PENGERAHAN/PENEMPATAN
Asas yg dianut Pemerintah sebelum perang dunia ke-II adalah mendirikan & memelihara antar-kerja dgn tiada memungut bayaran di bawah pengawasan Pemerintah beserta mengadakan panitia-panitia pada kantor antar kerja,terdiri atas wakil-wakil Pemerintah, buruh & majikan, yg akan memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai kebijaksanaan dalam soal antar kerja ini.
Antar-kerja itu dilakukan oleh kantor antar-kerja (arbeidsbeurs). Pada kantor tersebut para penganggur mendaftarkan diri sebagai penawar tenaga. Pengusaha yg memerlukan tenaga, minta tenaga itu dari kantor tersebut. Kewajiban pengusaha buat mendapatkan tenaga kerja hanya dgn perantaraan kantor antar-kerja, tidak ada.
Walaupun antar-kerja pada akhir-akhir ini dilakukan secara aktif, yaitu pegawai antar-kerja mengunjingi perusahaan-perusahaan buat mendapatkan pekerjaan bagi para penganggur yg telah mendaftarkan diri pada kantor penempatan tenaga, namun hasilnya tidak memuaskan, terutama bagi para penganggur itu sendiri.
Perlu adanya UU tentang penempatan tenaga, di mana majikan diwajibkan mendapatkan buruh-buruhnya dgn perantaraan kantor penempatan tenaga, hendaknya jangan dipandang semata-mata sebagai usaha langsung memperluas kesempatan bekerja, tapi sebagai usaha buat memimpin penempatan, dgn jalan mana dapat diharapkan adanya penempatan yg adil.
Jika penempatan dalam lapangan pekerjaan ini dilakukan dgn memperlihatkan kecakapan mereka yg bersangkutan, maka tertolonglah tidak hanya sebagian besar para penganggur baisa & penganggur musiman, tapi juga apa yg biasanya disebut setengah penganggur.
ORANG & BA& YG BERSANGKUTAN PERBURUHAN
Orang-orang biasa dalam hukum perburuhan adalah buruh & majikan dalam arti kata seluas-luasnya. Barangkali ada sebagian orang yg menanyakan apakah sebabnya, masih sigunakan istilah buruh & majikan & bukan istilah pekerja, pegawai atau karyawan ataupun tenega kerja beserta istilah pengusaha.
Pengertian pekerja adalah sangat luas, yaitu tiap-tiap orang yg melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja yg secara kurang tepat oleh sementara orang disebut buruh bebas.
Demikian pula halnya dgn istilah karyawan, yaitu setiap orang yg melakukan karya/ pekerjaan.
Istilah tenaga kerja juga sangat luas, yaitu meliputi semua orang yg mampu & diperbolehkan melakukan pekerjaan, baik yg telah mempunyai pekerjaan dalam hubungan kerja atau sebagai swa pekerja maupun yg belum /tidak mempunyai pekerjaan. Perumusan tenaga kerja dapat kita temukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
2. ORGANISASI BURUH
Organisasi buruh pada dasarnya merupakan alat yg utama bagi buruh buat melindungi& memperjuangkan yg baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman & lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunya alat prbaikan nasib.menurut peraturan pendaftaran serikat buruh, adalah organisasi atau gabungan organisasi buruh yanh dibemtuk secara sukarela oleh buruh-buruh di Indonesia dgn tujuan terutama buat memperbaiki atau mempertahankan kedudukan buruh dalam hubungan kerja.
Melindungi & mempertahankan kepentingan buruh hendaknya jangan diartikan semata-mata sebagai usaha keluar buat melindungi kepentingan buruh terhadap & memperjuangkan kepentinagan buruh kepada majikan, tapi pula mesti diartikan sebagai usaha kedalam buat meringankan peghidupan buruh dgn jalan mengadakan koperasi, memajukan pendidikan, kebudayaan, kesenian, & lain sebagainya.
Deemikian berbagai serikat buruh memuat dalam programnya usaha-usaha seperti kepastian tetap mempunyai pekerjaan (job security), kenaikan upah, pengobatan & perawatan, istirahat, perumahan yg sehat, jaminan hari tua, perundang-undangan perbuiruhan yg demokratis, lenyapnya segala macam diskriminasi & lain sebagainya.
3.ORGANISASI MAJIKAN
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar & tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam masalah teknis & ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata ba& yg mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatis sendiri maupun atas desakan organisasi buruh.
Organisasi majikan tugasnya mengurus syarat-syarat kerja bagi anggota-anggotanya, pada dasarnya menghendaki ikatan anggota yg lebih kuat, disiplin anggota yg lebih keras, kesatuan kepentingan & representativitas yg lebih tinggi dari organisasi pengusaha.
4. PENGUASA
Campur tangan negara dalam soal perburuhan memang sangat penting dalam hukum perburuhan modern. Campur tangan negara ini mengharuskan adanya suatu instansi yg berwenang & wajib melakukannya.
Sejak organisasi pemerintah yg dibawahi seorang menteri tidak lagi disebut kementrian tapi departemen & bagian pemerintahan yg kita hadapai ini, tidak lagi disebut perburuhan, tapi tenaga kerja, maka departemen tenega kerja meliputi :
• Penyediaan & pengunaan tenaga kerja,
• Pengembangan & perluasan kerja,
• Pembinaan keahlian & kejuruan tenega kerja,
• Pembinaan hubungan ketenagakerjaan,
• Pengurusan syarat-syarat kerja & jaminan sosial,
• Pembinaan norma-norma perlindungan kerja,
• Pembinaan norma-norma keselamatan kerja & sebagainya.
5. PENGAWASAN
Perundang-undangan buat melindungi buruh hanya akan mempunyai arti bila pelaksanaanya diawasi oleh suatu ahli, yg mesti mengunjungi tempat kerja pada waktu-waktu tertentu, buat dapat menjalankan tiga tugas pokok, yaitu :
1. Melihat dgn cara jalan memeriksa & menyelidiki sendiri apakah ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan dilaksanakan & jika tidak demikian halnya, mengambil tindakan-tindakan yg wajar buat menjamin pelaksanaanya;
2. Membantu baik buruh maupun pimpinan perusahaan dgn jalan memberikan penjelasan-penjelasan teknis & nasihat agar mereka dapat menyelami apakah yg dimintakan oleh peraturan & bagaimana pelaksanaanya:
3. Menyelidiki keasaan perburuhan & mengumpulkan bahan yg diperlukan buat menyusun perundang-undangan perburuhan & penetapan kebijaksanaan pemerintah.
SUMBER HUKUM PERBURUHAN
Sumber hukum perburuhan adalah sumber-sumber hukum dalam arti formil , sumber hukum dalam arti kata materiil, dgn sendirinya adalah Pancasila.
1. UNDANG-UNDANG
Undang-undang adalah sumber hukum yg terpenting & terutama, meskipun andai kata negara Indonesia tidak lagi memakai kaidah yg dahulu tercantum dalam Undang-undang Dasar.
2. PERATURAN LAIN
Peraturan lainnya ini kedudukannya adalah dibawah Undang-undang & pada umumnya merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang.
3. KEBIASAAN
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yg tumbuh sesudah perang dunia ke II.
4. PUTUSAN
Dimana & di masa aturan hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan, tapi juga ahkan dapat dikatakan buat sebagian besar menetapkan hukum itu sendiri.
5. TRAKTAT
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara Indonesia dgn suatu atau negara lain, belum pernah diadakan.
Yg bersangkutan dgn hukum perburuhan itu bukanlah hanya orang-orang biasa, yaitu terutama buruh & majikan, melainkan juga organisasi perburuhan, seperti organisasi buruh & organisasi majikan beserta badan-ba& resmi.
RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN
1.PERBUDAKAN
Pada zaman perbudakan ini, orang yg melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain, yaitu para budak, tidak mempunyai hak apapun, bahkan hak atas hidupnya juga tidak. Yg mereka miliki hamya kewajiban buat melakukan pekerjaan, kewajiban buat menjalankan perintah, menuruti semua petunjuk & mengikuti aturan dari para pemilik budak.
Pemilik budak budak ini adalah satu-satunya pihak dalam hubungan antara pekerja & pemberi kerjaan yg mempunyai segala hak : hak meminta pekerjaan, hak mengatur pekerjaan, hak memberi perintah & semua hak lainnya.
2. PEKERJAAN RODI
Selain bentuk kerja perbudakan, sejak dahulu kala para penduduk, anggota suku atau anggota desa, di mintakan pekerjaan-pekerjaan yg mesti dilakukan demi kepentingan mereka bersama & buat suku atau desa sebagai kesatuan.
Pekerjaan yg mula-mula merupakan pembagian pekerjaan antar sesama anggita buat keperluan & kepentingan bersama, karena pelbagai keadaaan & alasan bekembang menjadi kerja paksa buat kepentingan seseorang atau pihak lain dgn tiada bayaran ( upah).
SIFAT HUKUM PERBURUHAN
Menempatkan buruh pada suatu kedudukan yg terlindungi terhadap kekuasaan majikan berarti menetapkan peraturan-peraturan yg memaksa majikan bertindak lain dari pada yg sudah-sudah
Peraturan-peraturan ini biasanya merupakan perintah atau larangan dgn mengunakan kata-kata: harus, wajib & tidak boleh atau diilarang.
Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan ini biasanya ialah tidak sahnya atau batalnya tindakan yg melanggar itu, bahkan seringkali juga tindakan melanggar itu diancam pula dgn pidana kurungan atau denda.