HAKEKAT HUKUM PERBURUHAN


Dibandingkan dgn hubungan antara pembeli & penjual barang, antara meraka yg tukar menukar barang, maka hubunagn antara buruh dgn majikan adalah berlainan dalam dua hal.

Pembeli, penjual & mereka yg melakukan tukar menukar barang, baik yuridis & sosiologis adalah merdeka, bebas buat melakukan atau tidak melakukan jual beli atau tukar menukar itu.
Hubungan antara pembeli-penjual & hubungan para penukar timbul & lenyap segera setelah masing-masing melakuka pembayaran, penyerahan & penukaran.

Akan tapi dalam hubungan antara buruh & majikan, soalnya sangat berlainan. Yuridis buruh adalah memang bebas. Prinsip negara kita adalah tidak seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.

Sosiologis buruh adalah tidak bebas.sebagai orang yan tidak memiliki bekal hidup lain dari pada tenaganya itu, ia terpaksa buat bekerja pada orang lain. & majikan inilah pada dasarnya menentuka syarat-syarat itu.

ARTI KATA HUKUM PERBURUHAN


Pengertian hukum perburuhan menurut para pakar hukum :
1. Mr. A.H. Molenaar : “ arbeidsrecht ” adalah bagain dari hukum yg berlaku pada pokoknya engatur hubungan antara buruh dgn majikan, antara buruh dgn buruh, & antara buruh dgn penguasa.
2. Mr. M.G. Levenbach :” arbeidrecht “ sebagai sesuatu hukum yg berkeneen dgn hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan & dgn keadaaan penghidupan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja itu.
3. Mr. N.E.H. van Esveld : Tidak membatasi lapangan “ arbeidrecht” pad hunungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan tapi meliputi pula pekerjaan yg dilakukan oleh swa-pekerja yanh melekukan pekerjaan atas tanggung jawab & resiko sendiri.
4. Mr. S. Mok : “ arbeidrecht “ adlah hukum yg berkeneen dgn pekerjaan yg dilakukan dibawah pimpinan orag lain & dgn keasaan panghidupan yg langsung berandgn dgn pakerjaan itu.
Jadi, kesimpulannya hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis, maupun yg tidak berkenaan dgn kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dgn menerima upah. Secara terminologi hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap & telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau ba& bila majikan itu berupa ba& hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3. Dgn menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini & pada khususnya & pada umumnya adalah tujuan dari buruh buat melakukan pekerjaan.

4. Soal-soal yg Berkenaan dgn kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dgn menerima upah.
Hukum perburuhan dalam perihal ini telah mulai berlaku sebelum terjadinya hubungan antara buruh dgn majikan.

Pengertian Perusahaan Swasta & Perusahaan Negara


Kita mengetahui dalam masyarakat terdapat macam-macam perusahaan, yakni :

  1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yg modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta & tidak ada campur tangan Pemerintah.

Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :

    1. Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
    2. Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
    3. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia & warga negara asing ;
  1. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yg modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini juga ada bermacam-macam, yaitu :
    1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dgn bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dgn keuangan yg otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yg dibentuk dgn PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), & sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yg dibentuk dgn PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
    2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yg otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 - 209), & akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).
    3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162) ;

    4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59). Menurut Undang-Undang ini, yg disebut Perusahaan ialah perusahaan dgn bentuk apa saja, yg modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun 1960).

Pengertian Pekerjaan

Jika pada pengertian perusahaan unsure laba merupakan unsure mutlak, maka pada pengertian pekerjaan unsure laba tidak merupakan unsure mutlak. Jadi dasar perbuatan-perbuatan yg dilakukan bagi suatu pekarjaan itu tidak buat mencari laba, tapi misalnya atas dasar cinta ilmiah, perikemanusiaan, atau agama. Menurut pendapat Pemerintah Belanda Perncanaan Wetboek van Koophandel, pekerjaan itu perbuatan-perbuatan yg dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan & dalam kedudukan tertentu. Jadi, laba tidak merupakan unsure mutlak. Menurut Polak pekerjaan itu dapat direncanakan sebelumnya & dicatat meskipun tidak dicatat dalam pembukuan), tapi memperhitumgkan laba-rugi. Adapun missal pekerjaan ialah :


  1. pekerjaan dinas pemerintah yg melayani rakyat, misalnya : pencata sipil, pencatat perkawinan, peradilan, kepamongprajaan, kepolisian & lain-lain.
  2. pekerjaan sosial, misalnya : Palang Merah Indonesia, perkumpulan kematian, perkumpulan olah-raga, perkumpulan kebudayaan & lain-lain.
  3. pekerjaan-pekerjaan buat agama, misalnya : Muhammadiyah, Dakwah Islamiyah & lain-lain.

Pengertian Perusahaan

Hukum dagang merupakan hukum perikatan yg timbul khusu dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian timbulnya, sedangkan sebelumitu yg lazim ialah istilah “perdagangan”.

Telah diuraikan bahwa istilah “perdagangan” dalam KUHD dihapus, diganti dgn istilah “perusahaan”. Jiak pengertian perdagangan dapat ditemuakn dalam pasal-pasal 2 sampai 5 (lama) KUHD, sebaliknya pengertian “perusahaan” tidak terdapat dalam KUHD. Perihal ini memang sengaja dilakukan oleh pembentuk undang-undang, tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, agar pengertian perusahaan dapat berkembang baik sesuai dgn gerak langkah dalam lalu-lintas perusahaan sendiri. Terserah pada ilmiah & juriprudensi tentang perkembangan selanjutnya. Mengenai pengertianperusahaan ini dalami;lmiah terdapat beberapa pendapat, yg penting diantaranya ialah :

  1. menurut pemerintah Belanda, yg pada waktu membacakan “memorie van toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandle” di muka Parlemen, menerangkan bahwa yg disebut “perusahaan” ialah keseluruhan perbuatan, yg dilakukan secara tidak terputus-putus, dgn terang-terangan, dalam kedudukan tertentu & buat mencari laba (bagi diri sendiri);
  2. menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, buat mendapatkan penghasilan, dgn cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
  3. menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yg dapat diperkirakan, & segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dgn Molengraff, tapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.

Kedudukan Dokter, Pengacara, Notaris & Juru Sita

Mengenai kedudukan dokter, pengacara, notaries, & juru-sita, Pemerintah Belanda prenencanaan “Wetboek van Koophandel” berpendapat bahwa mereka tidak menjalankan perusahaan, karena mereka melakukan tugasnya atas dasar kwalitas pribadinya (keahliannya). Mereka tidak menjalankan perusahaan, tapi melakukan pekerjaan.

Menurut Polak, dokter & seterusnya itu menjalankan perusahaan bila mereka dalam melaksanakan pekerjaannya memperhitungkan laba-rugi yg dapat diperkirakan & mencatanya dalam perhitungan. Sehingga dalam masyarakat selalu dipandang sebagai menjalankan perusahaan.


Misalnya seorang doketr pemerintah yg menjalankan tugasnya di rumah sakit pemerintah, maka dokter itu tidak menjalankan perusahaan, tapi menjalankan pekerjaan, karena dia dalam menjalankan tugasnya itu tidak memperhitungkan laba-rugi & tidak membukukan semua itu dalam pembukuannya. Tapi kalau dokter yg sama itu membuka praktek di rumahnya sendiri, maka dia menjalankan perusahaan, karena dia menjalankan tugasnya dgn memperhitungkan laba-rugi & mencatatnya itu semua dalam pembukuannya.

Pembubaran Firma

Firma dari suatu perseroan yg telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dgn tegas oleh bekas pescro yg namanya disembut di situ, atau bila dalam perihal adanya kematian, para ahli waiisnya tidak menentangnya, & dalam perihal itu ulituk membuktikannya mesti dibuat akta, & mendaftarkannya & mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar & dgn cara yg ditentukan dalam pasal 23 & berikutnya, beserta dgn ancaman hukuman yg tercantum dalam pasal 29.

Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yg ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diii atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yg ditentukan, demikian puia segala perubahan yg diadakan dalam petia4ian yg asfi yg berhubungan dgn pihak ketiga, diadakanjuga dgn akta otentik, & terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran & pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.

Kelalaian dalam perihal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan & mengumumkan dalam perihal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)

Pada pembubaran perseroan, para pesero yg tadinya mempunyai hak mengurus mesti membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dgn pemungutan suara seorang demi scorang dgn suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yg menurut pendapatnya paling layak buat kepentingan perseroan yg dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)

Bila keadaan kas perseroan yg dibubarkan tidak mencukupi buat membayar utang-utang yg telah dapat ditagih, maka mereka yg bertugas buat membereskan keperluan itu dapat menagih uang yg seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yg selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, mesti dibagikan sementara. (KUHD 33.)


Setelah pemberesan & pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yg menentukan lain, maka buku-buku & surat-surat yg dulu menjadi milik perseroan yg dibubarkan itu tetap ada pada pesero yg terpilih dgn suara terbanyak atau yg ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dgn tidak mengurangi kebebasan para pesero atau para penerima hak buat melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)

Hukum dagang

Asal-usul KUHD

Berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-undang dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dgn publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847 – 23), yg mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yg dibuat atas dasar konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu juga menela& dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tapi anehnya tidak semua lembaga hukum yg diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van Koophandle” Belanda. Ada beberapa perihal yg tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handscerchtbanken).

Kodifikasi hukum dagang yg pertama

Dahulu sebelum zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yg mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yg sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yg pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu buat mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yg pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 & Ordonnance de la Marine 1681.


Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia

BAB I : Pendahuluan
a. Latar Belakang
Pahlawan Devisa. Itulah sebutan buat tenaga kerja Indonesia yg mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepa& dgn apa yg telah mereka lakukan buat negeri. Masih banyak perlakuan buruk yg mereka dapatkan. Baik itu dari negara asal tempat mereka bekerja maupun dari tanah air sendiri. Di tanah air mereka pelayanan kepada TKI masih buruk. Salah satunya soal klaim asuransi TKI. .
Undang-Undang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dilindungi asuransi. Mereka bersedia membayar premi mahal, tapi tidak mendapat perlindungan memadai, & hak-haknya diabaikan, sementara pemerintah gagap menindak perusahaan asuransi.
Tenaga kerja Indonesia mendapat julukan baru yg terkesan heroik, pahlawan devisa. Julukan itu memang pantas diberikan mengingat sumbangsihnya pada perolehan devisa negara memang cukup signifikan, tapi ironisnya, julukan itu baru sebatas pengakuan verbal, sementara pelayanan negara kepada TKI seperti berjalan ditempat meskipun pemerintah berkali-kali menelurkan kebijakan baru.
Kepedihan mendengar kabar TKI dianiaya & TKI tak dibayar gajinya sehingga pulang dgn tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media massa . Kejadian sama & serupa selalu berulang, tapi tak ada penanganan lebih baik, & TKI tetap merana sepanjang masa.
b. Rumusan Masalah
- Jenis-jenis asuransi bagi tenaga kerja?
- Mengapa klaim asuransi berbelit-belit?
c. Tujuan Penelitian
- Jenis-jenis asuransi adalah :
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Sosial
- Karena pemerintah belum memiliki peraturan yg baku dalam menangani masalah perasuransian tenaga kerja sehingga banyak penyelenggara asuransi yg tidak memenuhi kewajibannya.
d. Metode penelitian
Penulis menggunakan metode penelitian pustaka melalui buku-buku ataupun literatur-lieteratur yg berhubungan langsung ataupun tidak langsung dgn permasalahan yg dibahas dalam makalah ini. Sehingga penulis mendapatkan referinsi yg dibutuhkan dalam penyusunan makalah ini.
e. Sistematika Penulisan
Makala ini terdiri dari empat bab dimana pada bab I terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, & sistematika penulisan. Bab II terdiri dari prinsip & fungsi asuransi, beserta jenis-jenis asuransi. Bab III membahas tentang inti permasalahan yg terbagi atas permasalahan & analisa terhadap masalah tersebut. & bab IV adalah penutup yg berisi kesimpulan & saran. Di akhir makalah adalah adanya daftar pustaka.

BAB II : Asuransi Bagi Tenaga Kerja Indonesia
a. Prinsip & Fungsi Asuransi
Prinsip Asuransi
Ada beberapa prinsip pokok asuransi yg sangat penting yg mesti di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) & layak buat diasuransikan.
Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :
- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yg dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Perwalian (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution)
- Prinsip Penyebab Akibat (Proximate Cause)

Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dgn membayar premi yg relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup & harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yg diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana buat membayar resiko yg terjadi.
b. Jenis-jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yg memberikan ganti rugi kepada tertanggung yg menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yg diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak mesti membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yg dipertanggungkan.
Terdiri dari asuransi buat harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) & asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi kerugian, diperbolehkan dgn syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yg menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi buat barang-barang yg di impor & diekspor.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yg menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yg dipertanggungkan yaitu orang lain yg mempunyai hubungan dgn Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover yg diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yg mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) & beaya pengobatan.

2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dgn nikmat dari premi & yg berhubungan dgn hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dgn pengertian catatan dgn perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yg masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yg mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yg diperjanjikan, kepada tertanggung.
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
- Pada disaat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.

Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yg menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yg diakibatkan oleh risiko kematian (yg pasti terjadi tapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yg pasti terjadi & dapat diperkirakan kapan terjadinya, tapi tidak pasti berapa lama) & risiko kecelakaan (yg tidak pasti terjadi, tapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yg bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yg menyebarkan risiko kepada orang-orang yg mau bekerjasama. Yg termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi buat pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat buat menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dgn cara-cara yg dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yg telah disepakati bersama antara pihak tertanggung & pihak menanggung seperti yg telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yg bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung & pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
- Uang premi tersebut menjadi hutang yg dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
- Hubungan antara pihak tertanggung & pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
- Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
- Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak buat mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :
1. Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yg menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yg mesti dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yg ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) & anak pertama (50%)
Penjelasan :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yg ditunjuk.

2. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yg akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yg tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih maperihal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif & sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yg telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
-Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yg mesti dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yg ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) & anak pertama (50%)
Penjelasan,
1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yg ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.

3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yg diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud & tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat & tidak bertujuan buat mendapatkan keuntungan komersial.
Ialah asuransi yg memberikan jaminan kepada masyarakat & diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
Asuransi sosial diperbolehkan dgn ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, & kalau ada untungnya dikembalikan buat kepentingan masyarakat.’awadlah, tapi merupakan syirkah ta’awuniyah.

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet