Contoh Akta Cerai - cara mengurus
Contoh Akta Cerai - cara mengurus Akte Perceraian merupakan Akte dibuat untuk perkawinan bukan Agama Islam putus karena pemisahan berdasarkan putusan Pengadilan serta MEMILIKI Kekuatan. Contoh Akta Cerai - cara mengurus dapat dilihat selanjutnya.
Contoh Akta Cerai - cara mengurus
Syarat - syarat pembuatan Akte Perceraian secara Catatan Sipil adalah sebagai berikut, yaitu :
Asli Surat Kuasa dari Bersangkutan atau keluarga Bersangkutan
Asli Ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta terkait, telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Asli Akte Perkawinan Catatan Sipil milik Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
Asli Akte Kelahiran milik Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
Di halaman belakang Akte Kelahiran dari milik Bersangkutan akan diberikan stempel / Cap menerangkan bahwa Bersangkutan telah bercerai secara sah menurut hukum di Indonesia
Copy Kartu Tanda Penduduk milik Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
Copy Kartu Keluarga milik Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
Copy Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia / WNI / K-1 / OS 19 milik Bersangkutan... jika Bersangkutan berkode 1917 atau 1849 (Suami dan/ Istri)
Copy Surat Ganti Nama milik Bersangkutan atau Orang Tua Kandungnya ... jika ada
Asli Dokumen ke-Imigrasi-an milik Bersangkutan atau Orang Tua Kandungnya ... bagi WNI Asing / WNA
2 orang saksi memenuhi persyaratan, antara lain : telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dan memiliki KTP wilayah Indonesia, saudara kandung, keluarga, sahabat atau lainnya Contoh Akta Cerai - cara mengurus
pembuatan Akte Perceraian secara Catatan Sipil ini adalah harus : mendapatkan dahulu Ketetapan Pengadilan Negeri setempat.
Biaya maksimal pembuatan Akte Perceraian sebesar Rp. 400.000,- per orang.
we hope Contoh Akta Cerai - cara mengurus are solution for your problem.