BUNUH DIRI (SYARIAT ISLAM)

PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Masalah

Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yg menganugerahkan hidup & menentukan mati. Diantaranya:

Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, & diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada umur yg paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yg pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan dimasa tua yg dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang.1 Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yg panjang tertimpa berbagai penyakit yg menyebabkan dia mesti mendapatkan peraatan & perhatian medis.

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup & mati adalah ditangan Allah yg ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, & ketaatan manusia terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup & kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. & buat melindungi keselamatan hidup & kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata & hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata & pidana bebeserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman yg ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak.

BUNUH DIRI & EUTANASIA

A. Bunuh diri

Orang yg nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yg menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi buat diri & keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Adapula orang yg menderita batinnya yg bertakibat patah hati, hidup tiodak bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman & berganti dgn kegelapan yg menakutkan. Penderitaan kelompok kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, & tidak punya nama, karena semua itu belum tentu & ada kalanya tidak dapat membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis & ada tokoh yg memilih mati buat mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.

Kalau kita perhatikan, mak tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama tidak mampu menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati dalam memahami, bahwa dunia ini dgn segala isinya adalah pemberian Allah & pinjaman yg akan dikembalikan, & suka dukapun silih berganti dalam menghadapinya.

Hidup & mati itu ada ditangan Allah SWT & merupakan karunia & wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang melakuakn pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dgn alasan yg dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dgn alasan apapun.2

Dalil-dalil syar’i yg melarang bunuh diri dgn alasan apapun, ialah:

1. Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29-30

Artinya: & janganlah kamu membunuh diri mu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayg kepada kamu. & barang siapa berbuat demikian dgn melanggar & aniaya, maka kami kelak akan memasukannya kedalam neraka yg demikian itu adalah mudah bagi Allah.

2. Hadits Nabi riwayat Bukhari & Muslim dari jundub bin Abdullah r.a:

Artinya: telah ada diantara orang-orang sebelum kamu seorang lelaki yg mendapat luka, lalu keluh kesahlah ia. Maka ia mengambil pisau lalu memotong tangannya dgn pisau itu kemudian tidak berhenti-henti darahnya keluar sehingga ia mati. Maka Allah bersabda, ”Hambaku telah menyegerakan kematiannya sebelum aku mematikan.” aku mengharamkan surga untuknya.


Ayat Al-Qur’an & Hadist tersebut di atas dgn jelas menunjukkan, bahwa bunuh diri itu di dilarang keras oleh Islam dgn alasan apapun. Dgn demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dgn jalan bunuh diri, segala persoalan telah selesai & berakhir. Padaperihal azab penderitaan yg lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.


B. Eutanasia

1. Pengertian Eutanasia

Eutanasia berasal dari kata Yunani ”Euthanatos,” yg terbentuk dari kata eu & thanatos yg masing-masing berarti ”baik” & ”mati”3. Jadi, eutanasia artinya membiarkan seorang mati dgn mudah & baik. Kata ini juga didefinisi sebagai ”pembunuhan dgn belas kasih”. Terhadap orang sakit, luka-luka, atau lumpuh yg tidak memiliki harapan sembuh & didefinisikan pula seabagai pencabutan nyawa dgn sebisa mungkin tidak menimbulkan rasa sakit seorang pasien yg menderita penyakit parah & mengalami kesakitan yg sangat menyiksa. Dgn demikian, eutanasia mencakup:

* Kematian dgn cara memasukkan obat dgn atau tanpa permintaan eksplisit dari sipasien.
* Keputusan buat menghentikan perawatan yg dapat memperpanjang hidup pasien dgn tujuan mempercepat kematiannya.
* Penanggulangan rasa sakit dgn cara memasukkan obat bius dalam dosis besar, dgn mempertimbangkan timbulnya resiko kematian, tapi tanpa ada niatan eksplisit buat menimbulkan kematian pada pasien.
* Pemberian obat bius dalam jumlah yg overdosis atau penyuntikan cairan yg mematikan dgn tujuan mengakhiri hidup pasien.

Eutanasia pada hakekatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yg menderita penyakit parah atas dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Eutanasia masih menimbulkan problem keagamaan, hukum, & moral disemua budaya & tradisi agama. Sebelum membahas isu tentang eutanasia menurut tinjauan syariat ada baiknya buat menguraikan sikap Islam tentang hak hidup.


Hak Hidup

Sepertinya halnya agama-agama yg lain, Islam menjunjung tinggi hak hidup seseorang sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Al-Maidah, 5:32). Bagaimanapun, perlu dicatat bahwa peraturan pidana Islam menetapkan hukuman mati bagi orang yg melakukan tindak kejahatan berat tertentu. Dgn tujuan mencegah terjadinya kejahatan & memelihara kedamaian, keamanan, & ketentraman, Islam menetapkan aturan-aturan preventif & hukuman yg adil bagi tindakan-tindakan yg cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada yg adil bagi tindakan-tindakan yg cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada alasan yg sah.4 Al-Qur’an menetapkan hukuman mati buat tindak pembunuhan yg disengaja.

”Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu pembelasan yg adil (Qishas) berkenaan dgn orang-orang yg dibunuh .... (Q.S. Al-Baqarah 2:178).

Hukuman bagi pelaku pidana pembunuhan dalam bahasa Arab disebut (pembalasan yg adil). Aturan ini memastikan bahwa ketika hukuman mati dilaksanakan maka hanya orang bersalahlah yg akan kehilangan nyawanya. Namun, perlu dikemukakan disini bahwa keluarga si terbunuh juga memiliki dua pilihan lain yaitu memaafkan sipelaku, atau menerima uang tebusan.5

Menurut hukum pidana Islam, orang yg menganjurkan/menyetujui/membunuh seseorang yg membunuh diri adalah berdosa & dapat dikenakan hukuman tasir. Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semuanya dapat dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir, ialah hukuman terhadap suatu tindakan pidana yg ditentukan macam hukumnya oleh Al-Qur’an & hadits. Buat/ riwayat hukum ta’zir itu diserahkan sepenunya kepada hakim yg mengadili perkara buat menjatuhkan hukuman yg sesuai dgn tindakan pidananya, pelakunya, & situasi & kondisinya dimana tindak pidana itu terjadi.


2. Macam-macam Eutanasia

a. Eutanasia aktif & / atau diluar kehendak

Eutanasia aktif adalah tindakan sengaja yg dilakukan oleh ahli medis buat mengakhiri hidup pasiennya dgn menggunakan instrumen (alat)6. Beberapa contoh diantaranya:

Seseorang menderita kanker ganas dgn rasa sakit yg luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam perihal ini dokter yakin bahwa yg bersangkutan akan meninggalkan dunia. Kemudiaan dokter memberinya obat dgn takaran tinggi (overdosis) yg sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

Orang yg mengalami keadaa koma yg sangat lama, misal karena bagian otaknya, terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yg sangat keras. Dalam keadaan demikian ia mungkin dapat hidup hanya dgn memperjuangkan alat pernapasan. Sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yg memompa udara kedalam paru-parunya & menjadikannya dapat bernapas secara otomatis jika alat itu dihentikan maka sipenderita tidak mungkin melanjutkan pernapasannya. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yg positif buat memudahkan proses kematiannya. Sedangkan eutanasia diluar kehendak adalah mengakhiri hidup pasien tanpa ada permintaan eksplisit dari si pasien. Euntanasia yg terbaik bagi penderita penyakit parah perlu dikemukakan disini bahwa Al-Qur’an memperingatkan:

& janganlah membunuh jiwa yg diharamkan Allah melainkan dgn suatu (alasan) yg benar (Q.S Al-Isra, 17:33).

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa nyawa manusia adalah suci dan, karenanya, tidak boleh dilenyapkan kecuali atas dasar alasan yg dibenarkan, yaitu dalam ekseksusi hukuman mati, dalam perang suci, atau dalam pembelaan diri yg sah.

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa nyawa manusia adalah suci dan, karenanya, tidak boleh dilenyapkan kecuali atas dasar alasan yg dibenarkan, yaitu dalam eksekusi hukuman mati, dalam perang suci, atau dalam pembelaan diri yg sah.

Pencabutan nyawa seorang penderita penyakit parah tidak termasuk dalam kelompok ”alasan yg dibenarkan” karenanya, jika seorang ahli medis secara sengaja mengakhiri hidup pasiennya, maka dia akan dianggap melakukan pembunuhan. Hidup & mati adalah hak prerogatif Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dgn tugas dalam Al-Qur’an:

”Allah yg menghidupkan & yg mematikan, & Allah mengetahui segala apa yg kalian lakukan.” (Q.S. Al-Imran, 3:156).

Dari ayat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kendati ahli medis tersebut hanya bermaksud mempertinggi dosis obat yg diberikan, sementara ia sadar sepenuhnya bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kematian, maka menurut syariat, ia akan diminta pertanggungjawaban karena telah mengakhiri hidup pasiennya yg sama saja dgn tindakan pembunuhan. Memang benar bahwa niat seorang ahli medis berada diluar yurisdiksi hakim atau pengadilan, tapi niatnya, itu tidak akan luput dari pengawasan Allah yg maha melihat. Dalam perihal ini, Al-Qur’an menyatakan:

”Dia (Allah) mengetahui khianatnya mata & apa yg disembunyikan dalam hati (Q.S. Al-Mu’min, 40:19).

Dgn demikian, walaupun ahli medis tersebut tidak diadili dipengadilan dunia, ia tetap akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT. Atas peranannya dalam mengakhiri hidup seseorang yg sakit parah.


b. Eutanasia Pasif

Eutanasia pasif adalah ketidaan penanganan yg seharusnya diberikan oleh petugas medis, pada eutanasia pasif tidak mempergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif buat mengakhiri kehidupan si sakit, tapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan buat memperpanjang hayatnya.7 Contohnya, ketiadaan penanganan oleh petugas medis untuk, misalnya, memasang alat bantu pernapasan pada pasien yg sakit parah seperti penderita kanker yg sudah keritis, orang sakit yg sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yg tidak ada harapan buat sembuh.

Dalam perihal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematian. Dalam konteks ini, petugas medis tersebut tidak dikenai tanggung.

Jawab atas tindakannya yg menyebabkan kematian sipasien berdasarkan pada kaidah hukum Islam la dharar wa la dirar (tidak ada kerusakan & tidak ada pengrusakan). Prinsip ini membenarkan seseorang buat membiarkan kematian tidak ada pengrusakan) prinsipini membenarkan seseorang buat membiarkan kematian terjadi secara alamiah. Lebih lanjutnya, perlu dikemukakan pelayanan medis sepanjang waktu, tapi penanganan medis itu boleh dihentikan jika menurut pendapatnya, sebagai seorang ahli Al-Khibrah (ahli pengobatan), tipis atau nihil harapan bagi sipasien buat sembuh. Argumen yg sama juga membenarkan dihentikannya penyaluran zat makanan dari tabung (infus) jika menurut pendapat ahli-ahli medis, pemberian zat-zat makanan buatan itu tidak berguna lagi bagi si pasien. Begitu pula, dibolehkan bagi petugas medis buat mematikan alat bantu hidup begitu pasiennya di diagnosis mati otak & si pasien tersebut tidak dapat dipulihkan lagi.


3. Motivasi Eutanasia

Para pendukung eutanasia menjastifikasi pendirian mereka berdasarkan hal-perihal berikut:

1. Faktor ekonomi
2. Pertimbangan ruangan, tempat tidur, petugas, & peralatan medis dirumah sakit yg justru dapat dimanfaatkan oleh pasien-pasien yg lain.
3. Mati yg layak

Konsep mati dgn layak telah melahirkan gerakan perumahsakitan di Inggris, pasien-pasien berpenyakit parah yg dirawat di rumah sakit di seluruh dunia diberi kesempatan buat memilih hidup dgn layak atau mati dgn layak. Artinya, para pasien yg sekarat itu diberi kesempatan seluas-luasnya buat menikmati apa yg mereka inginkan dari pada berbaring ditempat tidur.8


4. Konsep tentang rasa sakit & penderitaan

Menurut falsafah hidup Islam, ada dimensi transental dalam rasa sakit & penderitaan. Al-Qur’an memberitahu kita bahwa orang-orang yg mengklaim dirinya beriman kepada Allah swt. Tidak akan dibiarkan begitu saja sesudah memproklamasikan keimanannya itu:

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan sesudah mengatakan, ”kami telah beriman,” sedangkan mereka tidak diuji lagi? (Q.S. Al-An-Kabut, 29:2).

Al-Qur’an lebih lanjut mengatakan bahwa orang-orang yg beriman itu akan diuji dgn beragam cara:


& sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu dgn sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, & buah-buahan & berilah berita gembira kepada orang-orang sabar. (yaitu) orang-orang yg apabila ditimpa musibah, mereka mengatakan: ”sesungguhnya kami adalah milik Allah & kepadanyalah akmi kembali.” mereka itulah orang-orang yg mendapat keberkahan yg sempurna & rahmat dari Allah, & mereka itulah orang-orang yg mendapat petunjuk (Q.S. Al-Baqarah 2:155).

Jadi, kita bisa menyimpulkan bahwa umat Islam, secara umum, memandang penderitaan akibat penyakit yg mematikan maupun yg ringan sebagai ujian atas keimanan & kepasrahan mereka pada sang pencipta. Bahkan, penderitaan semacam itu dianggap dapat menghapus dosa-dosa kecil yg telah mereka perbuat. Perihal ini diterangkan dalam hadis berikut:

Ketika seorang muslim diuji dgn suatu penyakit, maka dikatakan kepada malaikat: Tulislah baginya segala amal baik yg pernah ia lakukan. Jika Dia (Allah) menyembuhkannya, Dia memafkannya (dari segala dosa) & jika ia mengambil hidupnya (sebagai akibat dari penyakti yg ia derita) maka dia mengampuninya & membiarkan kasih sayg padanya.9

Jadi, tidak ada justifikasi sama sekali buat mengakhiri hidup seseorang dgn tujuan melepaskannya dari penderitaan. Al-Qur’an dgn tegas menyatakan:

Allah tidak membebani seseorang melainkan buat mengakhiri hidup seseorang dgn tujuan melepaskannya dari penderitaan. Al-Qur’an dgn tegas menyatakan:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dgn kemampuannya (Q.S. Al-Baqqarah, 2:286).

Umat Islam mengimani keberadaan hari akhir, yaitu kehidupan yg sejati & abadi & keamanan inilah yg membuat mereka mau menahan rasa sakit & penderitaan dgn penuh kesabaran.


PENUTUP

Kesimpulan


Penyebab utama terjadinya diri dimasyarakat adalah karena kurang iman & kurang percaya pada diri sendiri. Karena itu buat menangkalnya mesti diintensifkan pendidikan agama sejak masa kanak-kanak & ditingkatkan akwah Islamiyah kepada seluruh lapisan lapisan masyarakat Islam guna peningkatan iman, ibadah, & takwanya kepada Allah yg maha kuasa.10

Eutamasia pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yg menderita penyakit parah atas dasar permintaan kepentingan orang itu sendiri, walaupun eutanasia jelas-jelas dapat mengakhiri rasa sakit & penderitaan orang yg sakit keras di dunia tapi masalah yg dihadapi orang ini akan berlanjut diakhirat, karena dia dikeluarkan dari kelompok penghuni surga.

Bunuh diri, baik dilakukan sendiri maupun dgn bantuan orang lain, seperti dokter dgn cara memberi suntikan atau obat yg dapat mempercepat kematiannya (eutanasia positif) atau dgn cara menghentikan segala pertolongan terhadap si penderita termasuk pengobatannya (eutanasia negatif) menurut syariat, adalah tindak kejahatan & karenannya, merupakan dosa di mata Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA

1 H. Mas J. Fuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2007. hal. 161

2 Ibid.

3 Abul Fadl Mohsin Ebraham. Kloning, Eutanasia; transfusi Darah; Transplantasi Organ; & Eksperimen Pada Hewan. Jakarta PT. Serambi Ilmu Semesta: 2001) hal. 13

4 Ibid. hal. 149

5 Ibid. hal. 150

6 Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2. Jakarta: Gema Insani Press. 1995. hal. 150

7 Ibid. perihal 152

8 Loc. Cit. Hal. 155

9 Ibid. 156

10 M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al-Hadits. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1998. hal. 164



we hope BUNUH DIRI (SYARIAT ISLAM) are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet