HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 1
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yg mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dgn perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dgn adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan & cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yg berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme buat memutuskan sengketa kewenangan yg mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yg mempunyai kedudukan yg satu sama lain bersifat sederajat, yg kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar beserta perlu dilembagakannya peranan hukum & hakim yg dapat mengontrol proses & produk keputusan-keputusan politik yg hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang & proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden & / Wakil Preseiden dikaitkan dgn fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme buat memutuskan berbagai persengketaan yg timbul & tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yg biasa, seperti sengketa Pemilu & tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dgn hak & kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yg dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat buat memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara beserta agar ingin lebih megkaji & memahami tentang Hukum Tata Negara
C. Rumusan Masalah
1. Apakah yg dimaksud dgn Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan & Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab & Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?
D. Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan bab pendahuluan yg berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, & sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yg merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yg berisikan kesimpulan & saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat yg selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan adalah permohonan yg diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sengketa kewenangan lembaga Negara yg kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembubaran partai politik.
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden & / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, & / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan & Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusnya bersifat final untuk:
Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Memutuskan pembubaran partai politik, &
Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden & Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, & /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden & / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi & penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yg diancam dgn pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yg tercela adalah perbuatan yg dapat merendahkan martabat Presiden & /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
Menguji undang-undang terhadap UUD
Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yg kewenangannya diberikan oleh UUD.
Memutuskan sengketa hasil pemilu
Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yg dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa mesti mengecilkan arti kewenangan lainnya & apalagi tidak cukup ruang buat membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan & satu kewajiban konstitusional tersebut, yg dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
Tanggung Jawab & akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, & keuangan sesuai dgn prinsip pemerintahan yg baik & bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
Permohonan yg terdaftar, diperiksa, & diputuskan.
Pengelolaan keuangan & tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yg diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi mesti mempunyai syarat sebagai berikut :
Memiliki integritas & kepribadian yg tidak tercela
Adil, &
Negarawan yg menguasai konstitusi & ketatanegaraan.
Buat dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon mesti memenuhi syarat diantaranya :
Warga Negara Indonesia
Berpendidikan sarjana hukum
Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada disaat pengangkatan
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; &
Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yg ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , & tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, & dapat dipilih kembali buat 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dgn Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, & pasal 7B yg disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK buat sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR & Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR & Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 & disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yg pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dgn Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yg dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular & secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yg pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan buat “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dgn paradigma yg telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR & tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yg terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya & sebagai penjelmaan seluruh rakyat yg mempunyai kedudukan tertinggi & dgn kekuasaan yg tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, & DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yg sebelumnya menganut system supremasi parlemen & kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yg berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yg sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yg berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yg berbeda dari Negara yg satu dgn yg lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yg tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yg telah ada. Amerika serikat & semua Negara yg dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yg melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yg tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, & terakhir adalah Thailand tahun 1998 & selanjutnya Indonesia yg menjadi Negara ke-78 yg membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dgn Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yg dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yg jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dgn “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen & mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yg sering didiskusikan sebelimnya .
DPR & pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yg pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 & menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yg diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas & kewajiban memutuskan & membuktikan unsur-unsur kesalahan & tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yg menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
seperti sengketa Pemilu & tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dgn hak & kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yg dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum & pembubaran partai politik juga dikaitkan dgn kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yg telah ada. Amerika serikat & semua Negara yg dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yg kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), & keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yg kedudukannya sederajat dgn & diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dgn maksud mengawal & menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dgn prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yg menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, & politik suatu bangsa.
Saran
Berdasarkan perihal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yg paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dgn Undang-Undang, & Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yg mengkaji Undang-undang dgn UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-perihal yg membuat kesalahan yg tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
we hope HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI are solution for your problem.