ADMINISTRASI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yg mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara & pemerintahnya yg menjadi penyebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yg mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha buat memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)

c. Hukum administrasi negara adalah hukum yg menguji hubungan hukum istinewa yg diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yg khusus. (E. Utrecht.)

d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yg mesti diperhatikan oleh para pengusaha yg diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)

e. Hukum administrasi negara adalah hukum yg mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dgn warga masyarakat. (Djokosutono.)

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yg turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat & peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.

b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yg sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah mesti diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yg akan dibicarakan. Dgn pengertian tersebut, yg dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yg akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yg mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara & para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara & warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dgn obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara & hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Perihal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yg ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dgn dgn fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Perihal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yg ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara & hukum tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :

1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yg terdiri dari tiga kekuasaan yg masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :

a. Kekuasaan legislatif.

b. Kekuasaan eksekutif.

c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dgn tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).

b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).

c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).

d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yg meliputi :

a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).

b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.

c. Kegiatan kepolisian.

d. Kegiatan peradilan.

e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

a. Alat-alat pemerintahan yg menentukan hukum negara / politik negara.

b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yg menjalankan politik negara yg telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah ba& pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk ba& kepolisian, peradilan & ba& perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dgn istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.

2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.

2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yg dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam perihal membuat suatu ketetapan yg megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara & warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dgn pihak swasta (pemborong).



BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI

A. Pengertian Sumber Hukum

Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yg berlaku & secara bersamaan mampu menjelaskan dgn tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yg bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yg lama, notulen dari sidang rapat, dsb.

B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yg Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yg termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yg artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran & cita-cita hukum beserta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional & mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk & tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan & keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.

Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:

a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

(Yg dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yg dibacakan oleh Ir. Soekarno.)

b. Dekrit 5 Juli 1959

(Suatu keputusan Presiden RI, yg isinya:

a) Pembubaran Konstituante

b) Berlakunya kembali UUD 1945 & tidak berlakunya lagi UUDS 1950

c) Pembentukan MPRS & DPAS)





c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan

(Adalah UUD 1945 yg terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh & Penutup.)

d. Serat Perintah 11 Maret 1966.

(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, buat & atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)

C. Sumber hukum dalam Arti Formal

Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yg berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu ba& pemerintahan tententu dapat meciptakan ba& hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, beserta Instruksi Mentri & Surat Mentri.

Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal)

(norma baerjenjang: gelede of getrapt normstelling)

UUD 1945

Tap MPR


UU / Perpu


PP


Keppres


Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya

Keputusan Tata Usaha Negara: norma penutup

PENJELASAN

1. UUD 1945

UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini berlaku hingga 27 Desember 1949, disaat berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Buat itu, akhirnya ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950.

Meski UUD 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tapi didalamnya telah diatur hal-perihal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.

2. Tap MPR

Tap MPR ini merupakan putusan majelis yg yg mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar & ke dalam MPR. & memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:

a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yg dilaksanakan dgn UU.

b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yg dilaksanakan dgn Keputusan Presiden.

Perihal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dgn Keputusan Presiden.

3. UU / Perpu

Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama DPR. Buat Perpu, mesti mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul Rancangan UU dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Namun, dalam hal-perihal yg sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yg sama derajatnya dgn UU. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. & Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu mesti dicabut & akibat hukum yg timbul mesti diatur.

4. PP

Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa PP dibuat & dikeluarkan oleh Presiden buat melaksankan UU. PP memuat aturan-aturan yg sifatnya umum. MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang buat menyatakan tidak sah, dgn alasan kerena PP tersebut bertentangan dgn PP yg lebih tinggi.





5. Keppres

Keppres dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dgn PP, Keppres ini memuat keputusan yg bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Tap MPR No.XX/MPRS/1966. dalam prakteknya, ada tiga macam Keppres, yaitu:

a. Keppres yg berisi pengangklatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Dirjen suatu Departemen.

b. Keppres yg berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.

c. Keputusan Presiden yg mengatur hal-perihal tertentu.

6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya

Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:

a. Peraturan Mentri & Surat Keputusan Mentri

Adalah peraturan yg dikeluarkan oleh seorang Mentri, yg berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yg sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri & Surat Mentri.

b. Peraturan Daerah & Keputusan Kepala Daerah

Indonesia merupakan Negara Kesatuan yg menganut sistem Desentralisasi, yg terbagi-nagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dgn atau tidak dgn merampas barang tertentu buat negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah & ditanda tangani beserta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yg ditetapkan buat melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.

c. Hukum Tidak Tertulis

Adalah hkum yg tidak dibentuk oleh sebuah ba& legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yg hidup sebagai konvensi di badan-ba& hukum negara, hukum yg timbul karena putusan hakim, & hukum kebiasaan yg hidup di dalam masyarakat. Singkatnya adalah “Hukum Adat” yg dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum.

d. Hukum Internasional.

Adalah keseluruhan kaedah-kaedah & asas-asas yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain.

7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup

Keputusan ini dibuat baik buat menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yg membuatnya dgn seorang partikelir.

8. Doktrin

Adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yg berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

D. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis

Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yg mempelajari hukum dalam sisi yg formal yg akhir-akhir ini sering dibandingkan dgn sumber-sumber sosiologis hukum.

Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:

1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.

2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-ba& swasta.

E. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah

Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:

1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yg berlaku pada suatu disaat tertentu

2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yg menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.

Menurut para sejarawan hukum, perihal yg paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.








BAB III

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING)


A. Ciri- Ciri Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administratif

Keputusan administratif dalam praktiknya tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yg sangat berbeda namun memiliki ciri-ciri yg sama. Keputusan ini diperlukan buat dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administratif karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, contohnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu.

Dalam praktek pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara diantaranya : SK Pengangkatan pegawai, Akte Kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM),dll. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha negara merupakan norma tertutup. Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan. Dgn adanya perda tentang bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin.

Apabila kita melihat dampak suatu keputusan terhadap orang, maka kita dapat melakukan pembagian sebagai berikut :

a) Keputusan dalam rangka ketentuan larangan atau perintah.

Sistemnya adalah bahwa Undang-Undang melarang suatu tindakan tertentu atau tindakan-tindakan tertentu yg saling berhubungan. Terdapat bentuk hukum dalam keputusan ini yaitu dispensasi & konsesi. Dispensasi berbicara tentang larangan dalam Undang-Undang yg bersangkutan memang secara tegas dimaksudkan sebagai larangan & kekecualian saja yg dapat memberikan kebebasan. Konsesi berarti kepentingan umum justru menuntut kegiatan-kegiatan dari si penerima konsesi.

b) Keputusan yg menyediakan sejumlah uang.

Subsidi yg diberikan atau dikeluarkan oleh penguasa karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu. Contohnya di Belanda, orang-orang yg tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, mempunyai hak atas suatu pembayaran tunjangan berdasarkan Algemene Bijstandswet (Undang-Undang Bantuan Umum) juga berbagai asuransi sosial & asuransi rakyat memberikan hak atas tunjangan dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Undang-Undang Tata Ruang Belanda dapat memberikan hak atas pemberian ganti rugi kepada orang yg menderita kerugian.

c) Keputusan yg membebankan suatu kewajiban keuangan.

Sebagai contoh yg paling penting adalah penetapan pajak.

d) Keputusan yg memberikan suatu kedudukan.

Diartikan sebagai keputusan-keputusan yg menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yg saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu. Misalnya, pengangkatan seorang pegawai negeri dalam arti dari Undang-Undang Kepegawaian.

e) Keputusan penyitaan

Suatu organ penguasa melalui jalan hukumpublik dapat menadakan penyitaan atas barang-barang dari warga atau buat digunakan demi kepentingan umum,dll.

Ada juga pembagian-pembagian lain karena saling berkaitan antara akibat hukum tertentu dimana ada kewenangan buat menarik kembali atau membuat peraturan, antara lain :

a) Keputusan yg bebas & yg terikat.

b) Keputusan yg memberi keuntungan & yg memberi beban.

c) Keputusan yg seketika akan berakhir & yg berjalan lama.

d) Keputusan yg bersifat perorangan & yg bersifat kebendaan.



we hope ADMINISTRASI NEGARA are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet