EKONOMI KAPITALIS
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu sistem perekonomian yg ada didunia adalah sistem ekonomi kapitalis, yaitu sistem ekonomi dimana kekayaan produktif terutama dimiliki secara pribadi & pruduksi terutama buat penjualan. Tujuan dari pemilikan pribadi tersebut adalah buat mendapatkan suatu keuntungan yg lumayan dari penggunaan kekayaan pruduktif.
Pemilikan, usaha bebas & produksi buat pasar, mencari keuntungan tidak hanya merupakan gejala ekonomi. Semua ini ikut menentukan segala aspek dalam masyarakat & segala aspek kehidupan & kebudayaan manusia. Ini sangat jelas & motif mencari keuntungan, bersama-sama dgn lembaga warisan & dipupuk oleh oleh hukum perjanjian, merupakan mesin kapitalisme yg besar; memang merupakan pendorong ekonomi yg besar dalam sejarah sampai disaat ini.
1.2 Identifikasi Masalah
Pada masa permulaannya, kapitalisme merupakan semangat yg sering mendapatkan penekanan adalah sebagai usaha, berani mengambil resiko, persaingan & keinginan buat mengadakan inovasi. Tata nilai yg memadai kapitalisme ( terutama di negara Anglo Saxon ) adalah individualisme, kemajuan material & kebebasan politik. Pertumbuhan kapitalisme, & terutama industrialisasi oleh kapitalis, juga berarti melahirkan kelas pekerja yg besar dinegara yg lebih maju. Sering berdesakan didaerah yg kotor di kota-kota industri yg baru berkembang, jam kerja yg lama dgn upah yg rendah & dalam keadaan yg menyedihkan & tidak sehat, kehilangan lembaga pengatur yg terdapat di daerah asalnya, & buat selama beberapa dekade disisihkan sama sekali dari proses politik – pekerja dieropa tak dapat diabaikan buat keberhasilan kapitalisme & juga merupakan persoalan sosial & politik yg paling besar selam tingkat permulaan kapitalisme industri ini.
Seiring berjalannya waktu, prospek kapitalisme tidak begitu cerah seluruhya segera sesudah terjadinya krisis finansial yg melanda Amerika Serikat yg kemudian berdampak bagi negara-negara lain. Banyak para kalangan yg mengatakan bahwa ini adalah saatnya kehancuran kapitalisme.
1.3 Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Di harapkan mampu mendeskripsikan & memahami sistem ekonomi kapitalis.
2. Mampu menganalisis sejauh mana kekuatan ekonomi kapitalis yg banyak dianut oleh negara-negara barat.
3. Dapat memahami sejauh mana dampak dari ekonomi kapitalis bagi suatu negara yg menganutnya.
BAB II
ISI
ISI
2.1 Lahirnya Ekonomi Kapitalisme
Motivasi teori modernisasi buat merubah cara produksi masyarakat berkembang sesungguhnya adalah usaha merubah cara produksi pra-kapitalis ke kapitalis, sebagaimana negara-negara maju sudah menerapkannya buat ditiru. Selanjutnya dalam teori dependensi yg bertolak dari analisa Marxis, dapat diakatakan hanyalah mengangkat kritik terhadap kapitalisme dari skala pabrik (majikan & buruh) ke tingkat antar negara (pusat & pinggiran), dgn analisis utama yg sama yaitu eksploitasi. Demikian halnya dgn teori sistem dunia yg didasari teori dependensi, menganalisis persoalan kapitalisme dgn satuan analisis dunia sebagai hanya satu sistem, yaitu sistem ekonomi kapitalis
Perkembangan kapitalisme pada negara terbelakang menjadi sebuah topik yg menarik buat dikaji. Gejala kapitalisme dianggap sebagai sebuah solusi buat melakukan pembangunan di negara terbelakang. Teori sistem dunia yg disampaikan oleh Wallerstein merupakan keberlanjutan pemikiran Frank dgn teori dependensinya. Pendapat Frank, Sweezy & Wallerstein mengacu pada model yg dikenalkan oleh Adam Smith. Menurut Smith, pembangunan yg dilakukan buat meningkatkan kesejahteraan masyarakat memiliki kesamaan dgn pembangunan produktivitas tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja merupakan sebuah fungsi yg berhubungan dgn tingkat pembagian kerja. Konsep inilah yg kemudian memunculkan pembedaan mode produksi menjadi sektor pertanian & manufaktur. Konsep ini kemudian semakin berkembang dgn munculnya pembedaan desa & kota sebagai sebuah mode produksi yg berbeda
Inti pemikiran Smith adalah bahwa proses produksi & distribusi ini mesti lepas dari campur tangan pemerintah & perdagangan bebas. Proses ekonomi hanya akan berjalan melalui tangan-tangan tak kelihatan yg mengatur bagaimana produksi & distribusi kekayaan ekonomi itu berjalan secara adil. Biarkan para pengusaha, tenaga kerja, pedagang bekerja mencari keuntungan sendiri. Siapapun tak boleh mencampurinya, karena ekonomi hanya bisa muncul dari perdagangan yg adil. Karenanya, pemerintah mesti menjadi penonton tak berpihak. Ia tak boleh mendukung siapapun yg sedang menumpuk kekayaan pun yg tak lagi punya kekayaan. Tangan-tangan yg tak kelihatan akan menunjukkan bagaimana semua bekerja secara adil, secara fair.
Pandangan teori sistem dunia yg menganggap dunia sebagai sebuah kesatuan sistem ekonomi kapitalis mengharuskan negara pinggiran menjadi tergantung pada negara pusat. Tansfer surplus dari negara pinggiran menuju negara pusat melalui perdagangan & ekspansi modal. Secara tidak langsung teori ini memang mendukung pernyataan Smith yg memusatkan perhatian pada tatanan kelas. Kenyataan yg terjadi dalam proses kapitalisme telah menimbulkan dampak berupa pertumbuhan ekonomi yg terjadi karena arus pertukaran barang & jasa beserta spesialisasi tenaga kerja. Kerangka pertukaran barang & jasa beserta spesialisasi tenaga kerja ini terwujud dalam bentuk peningkatan produktivitas yg lebih dikenal dgn konsep maksimalisasi keuntungan & kompetisi pasar. Kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi yg memungkinkan beberapa individu menguasai sumberdaya vital & menggunakannnya buat keuntungan maksimal. Maksimimalisasi keuntungan menyebabkan eksploitasi tenaga kerja murah, karena tenaga kerja adalah faktor produksi yg paling mudah direkayasa dibandingkan modal & tanah. Lebih jauh, dalam wacana filsafat sosial misalnya, kapitalisme dipandang secara luas tak terbatas hanya aspek ekonomi, namun juga meliputi sisi politik, etika, maupun kultural. Kapitalisme pada awalnya berkembang bukan melalui eksploitasi tenaga kerja murah, melainkan eksploitasi kepada kaum petani kecil. Negara terbelakang merupakan penghasil barang mentah terutama dalam sektor pertanian. Kapitalisme masuk melalui sistem perdagangan yg tidak adil dimana negara terbelakang menjual barang mentah dgn harga relatif murah sehingga menyebabkan eksploitasi petani. Masuknya sistem ekonomi perdagangan telah menyebabkan petani subsisten menjadi petani komersil yg ternyata merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja secara tidak langsung. Perkembangan selanjutnya telah melahirkan industri baru yg memerlukan spesialisasi tenaga kerja. Kapitalisme yg menitikberatkan pada spesialisasi tenaga kerja & teknologi tinggi membutuhkan tenaga kerja yg terampil & menguasai teknologi. Keadaan ini sangat sulit terwujud pada negara pinggiran. Proses ini hanya akan melahirkan tenaga kerja kasar pada negara pinggiran, sedangkan tenaga kerja terampil dikuasai oleh negara pusat. Ketidakberdayaan tenaga kerja pada negara pinggiran merupakan keuntungan bagi negara pusat buat melakukan eksploitasi. Ekspansi kapitalisme melalui investasi modal & teknologi tinggi pada negara pinggiran disebabkan oleh tersedianya tenaga kerja yg murah.
Kapitalisme yg menjalar hingga negara terbelakang menjadikan struktur sosial di negara terbelakang juga berubah. Kapitalisme memunculkan kelas sosial baru di negara terbelakang yaitu kelas pemilik modal. Berkembangnya ekonomi kapitalis ini didukung oleh sistem kekerabatan antara mereka. Kelas borjuis di negara terbelakang juga dapat dgn mudah memanfaatkan dukungan politik dari pemerintah. Sebagai sebuah kesatuan ekonomi dunia, asumsi Wallerstein akan adanya perlawanan dari negara terbelakang sebagai kelas tertindas oleh negara pusat menjadi perihal yg tidak mungkin terjadi. Kapitalisme telah menciptakan kelompok sosial borjuis di negara terbelakang yg juga menggunakan kapitalisme buat meningkatkan keuntungan ekonomi mereka, sehingga sangat tidak mungkin mereka melakukan perjuangan kelas. Gagasan Marx tentang tahapan revolusi ternyata runtuh. Marx menyatakan bahwa negara terbelakang akan memerlukan dua tahap revolusi, yaitu revolusi borjuis & revolusi sosialis. Revolusi borjuis dilakukan oleh kelas borjuis nasional buat melawan penindasan oleh negara maju & kemudian baru berlanjut pada revolusi sosialis oleh kelas proletar.
Asumsi ini runtuh karena kelas borjuis nasional ternyata tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai pembebas kelas proletar dari eksploitasi kapitalisme, karena kelas borjuis nasional sendiri merupakan bentukan & alat kapitalisme negara maju.
Dari uraian di atas terlihat bahwa kapitalisme yg pada awalnya hanyalah perubahan cara produksi dari produksi buat dipakai ke produksi buat dijual, telah merambah jauh jauh menjadi dibolehkannya pemilikan barang sebanyak-banyaknya, bersama-sama juga mengembangkan individualisme, komersialisme, liberalisasi, & pasar bebas. Kapitalisme tidak hanya merubah cara-cara produksi atau sistem ekonomi saja, namun bahkan memasuki segala aspek kehidupan & pranata dalam kehidupan masyarakat, dari hubungan antar negara, bahkan sampai ke tingkat antar individu. Sehingga itulah, kita mengenal tidak hanya perusahaan-perusahaan kapitalis, tapi juga struktur masyarakat & bentuk negara. Upaya buat memerangi kapitalisme bukan dgn sistem ekonomi sosialis namun dgn kemandirian ekonomi atau swasembada.
2.2 Perspektif Sistem Ekonomi Kapitalisme
2.2.1 Ciri-ciri Ekonomi Kapitalisme :
*
Pengakuan yg luas atas hak-hak pribadi dimana Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu & Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yg dipandang baik bagi dirinya.
*
Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar dimana Pasar berfungsi memberikan “signal” kepda produsen & konsumen dalam bentuk harga-harga. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yg mengatur perekonomian menjadi efisien. Motif yg menggerakkan perekonomian mencari laba
*
Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yg selalu mengejar kepentingan sendiri. Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).
2.2.2 Kebaikan-kebaikan Ekonomi Kapitalisme:
* Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya & distribusi barang-barang.
* Kreativitas masyarakat menjadi tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala perihal yg terbaik dirinya.
* Pengawasan politik & sosial minimal, karena tenaga waktu & biaya yg diperlukan lebih kecil.
2.2.3 Kelemahan-kelemahan Kapitalisme
* Tidak ada persaingan sempurna. Yg ada persaingan tidak sempurna & persaingan monopolistik.
* Sistem harga gagal mengalokasikan sumber-sumber secara efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak memperhitungkan yg menekan upah buruh & lain-lain).
2.2.4 Kecenderungan Bisnis dalam Kapitalisme
Perkembangan bisnis sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yg berlaku. Kecenderungan bisnis dalam kapitalisme dewasa ini adalah: adanya spesialisasi, adanya produksi massa, adanya perusahaan berskala besar, adanya perkembangan penelitian.
2.3 Runtuhnya Sistem Ekonomi Kapitalisme
Dgn kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yg secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, & sebagainya.
Paul Omerod dalam buku The Death of Economics (1994). Menuliskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yg mekanistik yg ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu & mengatasi resesi ekonomi yg melanda dunia. Mekanisme pasar yg merupakan bentuk dari sistem yg diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Mirip dgn buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yg menulis buku, ”The Ends of Economics” yg mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yg sesungguhnya adalah riba.
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yg sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yg hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas & sistem ribawi. Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan & ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat & negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia, terutama antara negara-negara maju & negara berkembang. Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan inilah yg oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori ekonomi dihubungkan dgn pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara berpendapatan tinggi & negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yg menguntungkan bagi negara miskin. (The World Bank, 2002).
Sejalan dgn Omerod & Vadillo, belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka bernama E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia & Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and Descontents, ia mengupas dampak globalisasi & peranan IMF (agen utama kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan, globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya seperti yg selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan manfaat.. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam misinya menciptakan stabilitas ekonomi yg stabil.
Karena kegagalan kapitalisme itulah, maka sejak awal, Joseph Schumpeter meragukan kapitalisme. Dalam konteks ini ia mempertanyakan, “Can Capitalism Survive”?. No, I do not think it can. (Dapatkah kapitalisme bertahan ?. Tidak, saya tidak berfikir bahwa kapitalisme dapat bertahan). Selanjutnya ia mengatakan, ” Capitalism would fade away with a resign shrug of the shoulders”,Kapitalisme akan pudar/mati dgn terhentinya tanggung jawabnya buat kesejahteraan (Heilbroner,1992).
Sejalan dgn pandangan para ekonom di atas, pakar ekonomi Fritjop Chapra dalam bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (1999) & Ervin Laszio dalam buku 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (1999), mengungkapkan bahwa ekonomi konvensional (kapitalisme) yg berlandaskan sistem ribawi, memiliki kelemahan & kekeliruan yg besar dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yg telah mengabaikan moral. Kelemahan itulah menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi & kesejahteraan bagi umat manusia. Yg terjadi justru sebaliknya, ketimpangan yg semakin tajam antara negara-negara & masyarakat yg miskin dgn negara-negara & masyarakat yg kaya, demikian pula antara sesama anggota masyarakat di dalam suatu negeri. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa buat memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma & visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban, dalam arti membangun & mengembangkan sistem ekonomi yg memiliki nilai & norma yg bisa dipertanggungjawabkan.
Titik balik peradaban versi Fritjop Chapra sangat sesuai dgn pemikiran Kuryid Ahmad ketika memberi pengantar buku Umar Chapra, ”The Future of Economics : An Islamic Perspective (2000), yg mengharuskan perubahan paradigma ekonomi. Perihal yg sama juga ditulis oleh Amitai Etzioni dalam buku, ”The Moral Dimension : Toward a New Economics”(1988), yakni kebutuhan akan paradigm shift (pergeseran paradigma) dalam ekonomi.
Sejalan dgn pandangan para ilmuwan di atas, Critovan Buarque, ekonom dari universitas Brazil dalam buknya, “The End of Economics” Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi kapitalis yg mengabaikan nilai-nilai etika & sosial.
Paradigma ekonomi kapitalis tersebut telah menimbulkan efek negatif bagi pembangunan ekonomi dunia, yg disebut Fukuyama sebagai ”Kekacauan Dahsyat” dalam bukunya yg paling monumental, “The End of Order”.(1997), yakni berkaitan dgn runtuhnya solidaritas sosial & keluarga.
Meskipun di Barat, ada upaya buat mewujudkan keadilan sosial, namun upaya itu gagal, karena paradigmanya tetap didasarkan pada filsafat materialisme & sistem ekonomi ribawi. Kemandulan yg dihasilkan elaborasi teori & praktek Filsuf Sosial Amerika, John Rawis dalam buku “The Theory of Justice” (1971) yg ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya “Anarchy, State and Utopia” (1974), telah menjadi contoh yg mempresentasikan kegagalan teori keadilan versi Barat.
2.4 Dampak sistem Ekonomi Kapitalisme;
Studi Kasus: “Krisis Finansial Global”
Interkoneksi sistem bisnis global yg saling terkait, membuat 'efek domino' krisis yg berbasis di Amerika Serikat ini, dgn cepat & mudah menyebar ke berbagai negara di seluruh penjuru dunia. Tak terkecualikan Indonesia. Krisis keuangan yg berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Pemain-pemain utama Wall Street berguguran, termasuk Lehman Brothers & Washington Mutual, dua bank terbesar di AS. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok.
Menurut Direktur Pelaksana IMF Dominique Strauss-Kahn di Washington, seperti dikutip AFP belum lama ini, resesi sekarang dipicu pengeringan aliran modal. Ia menaksir akan terdapat kerugian sekitar 1,4 triliun dolar AS pada sistem perbankan global akibat kredit macet di sektor perumahan AS. "Ini lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya sebesar 945 miliar dolar AS,". Perihal ini menyebabkan sistem perbankan dunia saling enggan mengucurkan dana, sehingga aliran dana perbankan, urat nadi perekonomian global, menjadi macet. Hasil analisis Dana Moneter Internasional (IMF) pekan lalu mengingatkan, krisis perbankan memiliki kekuatan yg lebih besar buat menyebabkan resesi. Penurunan pertumbuhan setidaknya dua kuartal berturut-turut sudah bisa disebut sebagai resesi.
Sederet bank di Eropa juga telah menjadi korban, sehingga pemerintah di Eropa mesti turun tangan menolong & mengatasi masalah perbankan mereka. Pemerintah Belgia, Luksemburg, & Belanda menstabilkan Fortis Group dgn menyediakan modal 11,2 miliar euro atau sekitar Rp155,8 triliun buat meningkatkan solvabilitas & likuiditasnya. Fortis, bank terbesar kedua di Belanda & perusahaan swasta terbesar di Belgia, memiliki 85.000 pegawai di seluruh dunia & beroperasi di 31 negara, termasuk Indonesia. Ketiga pemerintah itu memiliki 49 persen saham Fortis. Fortis akan menjual kepemilikannya di ABN AMRO yg dibelinya tahun lalu kepada pesaingnya, ING. Pemerintah Jerman & konsorsium perbankan, juga berupaya menyelamatkan Bank Hypo Real Estate, bank terbesar pemberi kredit kepemilikan rumah di Jerman. Pemerintah Jerman menyiapkan dana 35 miliar euro atau sekitar Rp486,4 triliun berupa garansi kredit. Inggris juga tak kalah sibuk. Kementerian Keuangan Inggris, menasionalisasi bank penyedia KPR, Bradford & Bingley, dgn menyuntikkan dana 50 miliar poundsterling atau Rp864 triliun. Pemerintah juga mesti membayar 18 miliar poundsterling buat memfasilitasi penjualan jaringan cabang Bradford & Bingley kepada Santander, bank Spanyol yg merupakan bank terbesar kedua di Eropa. Bradford & Bingley merupakan bank Inggris ketiga yg terkena dampak krisis finansial AS setelah Northern Rock dinasionalisasi Februari lalu & HBOS yg dilego pemiliknya kepada Lloyds TSB Group.
Dgn menggunakan analisis “stakeholder”, kita dapat melihat bahwa krisis finansial global yg dimulai dari AS, sesungguhnya merupakan akibat dari ketidakseimbangan pembangunan ekonomi yg berlebihan di SEKTOR FINANSIAL dibandingkan SEKTOR RIIL yg berakar dari system moneter buatan The Fed. Padaperihal secara inheren sektor finansial ini sudah bersifat inflatif, karena mengandalkan keuntungannya pada system riba & bukan karena produktivitas yg riil (yg disebabkan karena kerja, kreativitas & pemikiran).
Cara populer buat mengatasi krisis ini, karenanya, jelas dgn memberikan energi yg lebih besar pada sektor riil sebagaimana yg pernah dilakukan Presiden AS Roosevelt bersama penasihat ekonominya yg terkenal John Maynard Keynes buat membangun secara massif infrastruktur sektor riil pasca terjadinya depresi besar di AS, di tahun 1930-an.
Secara implisit, gambaran di atas juga menunjukkan bahwa tinggi-rendahnya dampak krisis finansial yg terjadi di AS maupun di luar AS, sangat ditentukan oleh peran dari masing-masing pemangku kepentingan atau “stakeholders” tadi. Pemerintah di luar AS bisa saja meminimalisir dampak krisis bila melakukan “imunisasi” atau “proteksi” yg perlu beserta mengantisipasinya dgn melakukan pembangunan sector riil & peningkatan kesejahteraan publik secara massif.
2.5 Prinsip & Akar masalah Krisis Ekonomi Kapitalis ( Krisis Finansial )
Pertama, dgn menyingkirkan emas sebagai cadangan mata uang, & dimasukkannya dolar sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Breetonword, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade tujuh puluhan, telah menyebabkan dolar mendominasi perekonomian global. Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yg terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan yg telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebab, sebagian besar cadangan devisanya, jika tidak keseluruhannya, dicover dgn dolar yg nilai intrinsiknya tidak sebanding dgn kertas & tulisan yg tertera di dalamnya. Setelah euro memasuki arena pertarungan, baru negara-negara tersebut menyimpan cadangan devisanya dgn mata uang non-dolar, meski dolar tetap saja memiliki prosentase terbesar dalam cadangan devisa negara-negara tersebut secara umum.
Karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, maka krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yg menimpa dolar, maka krisis tersebut akan dgn segera menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yg dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, dgn begitu juga berdampak pada dunia. Kondisi seperti akan bisa saja menimpa uang kertas negara manapun yg mempunyai kontrol terhadap negara lain.
Kedua, hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekomian yg besar, hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dgn waktu, sesuai dgn prosentase riba yg diberlakukan kepadanya. Akibatnya, ketidakmampuan individu & negara dalam banyak kondisi menjadi perkara yg nyata. Sesuatu yg menyebabkan terjadinya krisis pengembalian pinjaman, & lambannya roda perekonomian, karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah & atas buat mengembalikan pinjaman & melanjutkan produksi.
Ketiga, sistem yg digunakan di bursa & pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi & komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yg bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa mesti mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yg asli, adalah sistem yg batil & menimbulkan masalah, bukan sistem yg bisa menyelesaikan masalah, dimana naik & turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yg bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi & goncangan di pasar. Begitulah, berbagai kerugian & keuntungan terus terjadi melalui berbagai cara penipuan & manipulasi. Semuanya terus berjalan & berjalan, sampai terkuak & menjadi malapetaka ekonomi.
Keempat, perkara penting, yaitu ketidaktahuan akan fakta kepemilikan. Kepemilikan tersebut, di mata para pemikir Timur & Barat, adalah kepemilikan umum yg dikuasai oleh negara, sebagaimana teori Sosialisme-Komunisme, & kepemilikan pribadi yg dikuasi oleh kelompok tertentu. Negara pun tidak akan mengintervensinya sesuai dgn teori Kapitalisme Liberal yg bertumpu pada pasar bebas, privatisasi, ditambah dgn globalisasi.Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah & akan menyebabkan goncangan & masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yg dikuasai oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam:
* Kepemilikan umum, meliputi semua sumber, baik yg keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas & gas. Termasuk semua yg tersimpan di perut bumi, & semua bentuk energi, juga industri berat yg menjadikan energi sebagai komponen utamanya.. Maka, negara mesti mengekplorasi & mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
* Kepemilikan negara, adalah semua kekayaan yg diambil negara, seperti pajak dgn segala bentuknya, beserta perdagangan, industri & pertanian yg diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dgn kepentingan negara.
* kepemilikan pribadi, yg merupakan bentuk lain. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dgn hukum syara’.
Menjadikan kepemilikan-kepemilikan ini sebagai satu bentuk kepemilikan yg dikuasai oleh negara, atau kelompok tertentu, sudah pasti akan menyebabkan krisis, bahkan kegagalan.
Kapitalisme juga gagal, & setelah sekian waktu, kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan & institusi berhak memiliki apa yg menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energi & industri senjata berat sampai radar. Sementara negara tetap berada di luar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Itu merupakan konsekuensi dari ekonomi pasar bebas, privatisasi & globalisasi.. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun & kehancuran dgn cepat, dimulai dari pasar modal menjalar ke sektor lain, & dari institusi keuangan menjalar ke yg lain..
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kapitalis ternyata tidak selamanya mampu menopang kekuatan negara-negara barat. Dgn kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ekonomi kapitalis semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yg secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, & sebagainya. Paul Omerod dalam buku The Death of Economics (1994). Menuliskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yg mekanistik yg ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu & mengatasi resesi ekonomi yg melanda dunia. Mekanisme pasar yg merupakan bentuk dari sistem yg diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yg sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yg hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas & sistem ribawi. Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan & ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat & negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia, terutama antara negara-negara maju & negara berkembang. Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
3.2 Saran
Pertumbuhan ekonomi memiliki kaitan yg erat dgn pembangunan politik yg dijalankan oleh suatu negara. Kebijakan pembangunan membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, namun demikian pertumbuhan ekonomi semata tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan sebuah pembangunan. Pertumbuhan ekonomi pada negara terbelakang dapat dijelaskan sebagai suatu bentuk ketergantungan dgn negara maju. Wujud ketergantungan tersebut kini dalam bentuk kesatuan ekonomi kapitalis dunia. Pembangunan politik negara terbelakang memiliki peran dalam menentukan pertumbuhan ekonomi.
Kapitalisme yg telah melanda seluruh dunia mau tidak mau mesti dilawan dgn mewujudkan sistem ekonomi yg mandiri. Sistem ekonomi sosialis yg selama ini dianggap sebagai tandingan dari kepitalisme ternyata menurut Wallerstein sama halnya dgn kapitalisme. Negara dipandang sebagai sebuah ba& usaha bersama yg menguasai alat produksi & melakukan eksploitasi. Sehingga dalam perihal ini penulis sekiranya dapat memberikan saran bahwa Kemandirian ekonomi mesti menjadi konsep pembangunan yg dianut negara terbelakang buat melawan kapitalisme.
WARIS
A. Definisi Waris
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-perihal yg berkaitan dgn harta, tapi mencakup harta benda & non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan perihal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"& Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... & Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yg dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yg meninggal kepada ahli warisnya yg masih hidup, baik yg ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yg berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yg dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yg ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yg ditinggalkan oleh orang yg meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dgn utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dgn pokok hartanya (seperti harta yg berstatus gadai), atau utang piutang yg berkaitan dgn kewajiban pribadi yg mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yg belum diberikan kepada istrinya).
Hak-hak yg Berkaitan dgn Harta Peninggalan
Dari sederetan hak yg mesti ditunaikan yg ada kaitannya dgn harta peninggalan adalah:
1. Semua keperluan & pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dgn catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yg dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, & sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yg terakhir.
Satu perihal yg perlu buat diketahui dalam perihal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
2. Hendaklah utang piutang yg masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Perihal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan."
Maksud hadits ini adalah utang piutang yg bersangkutan dgn sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dgn Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan buat menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya buat menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.
Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-perihal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah mesti disertai dgn niat & keikhlasan, & perihal itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang yg sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yg sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan sanksi kelak pada hari kiamat penyebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih hidup. Perihal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini, menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris buat membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris buat menunaikannya.
Sedangkan jumhur ulama yg menyatakan bahwa ahli waris wajib buat menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa perihal tersebut sama saja seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, perihal ini merupakan amalan yg tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tapi termasuk hak yg menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi ahli waris buat menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.
Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i perihal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yg berkaitan dgn hak sesama hamba. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa hak yg berhubungan dgn Allah wajib ditunaikan oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yg berkaitan dgn hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih mengutamakan agar mendahulukan utang yg berkaitan dgn sesama hamba daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dgn utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap ahli waris.
3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Perihal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yg bukan ahli waris, beserta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil buat membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil buat membayar utangnya.
Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yg ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dgn kesepakatan semua ahli warisnya. Perihal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. --pada waktu itu Sa'ad sakit & berniat menyerahkan seluruh harta yg dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, & sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."
4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, & kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam perihal ini dimulai dgn memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yg telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, & lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yg berhak menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima bagian).
Catatan:
Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padaperihal secara syar'i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga & benar-benar melaksanakannya. Penyebab wasiat tidak ada yg menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Perihal ini tentu saja berbeda dgn utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.
B. Derajat Ahli Waris
Antara ahli waris yg satu & lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat & urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan & derajatnya:
1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yg pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yg telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, & ijma'.
2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yg menerima sisa harta warisan yg telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, & seterusnya.
3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yg telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dgn bagian yg telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yg ada. Penyebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
4. Mewariskan kepada kerabat. Yg dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yg masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, & cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yg masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak buat mendapatkan warisan.
5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yg termasuk ashhabul furudh & 'ashabah, juga tidak ada kerabat yg memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yg berhak buat mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yg ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dgn demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yg meninggal.
6. Ashabah karena sebab. Yg dimaksud para 'ashabah karena penyebab ialah orang-orang yg memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal & mempunyai harta warisan, maka orang yg pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, & sebagai 'ashabah. Tapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
7. Orang yg diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yg dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang & ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal & mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yg bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi & Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yg meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat --seperti yg saya jelaskan-- maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal buat kemaslahatan umum.
C. Bentuk-bentuk Waris
1. Hak waris secara fardh (yg telah ditentukan bagiannya).
2. Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3. Hak waris secara tambahan.
4. Hak waris secara pertalian rahim.
Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.
D. Sebab-penyebab Adanya Hak Waris
Ada tiga penyebab yg menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1. Kerabat hakiki (yg ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, & seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki & perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yg batil atau rusak, tidak bisa menjadi penyebab buat mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena penyebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi & wala an-ni'mah. Yg menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yg dilakukan seseorang. Maka dalam perihal ini orang yg membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yg dinamakan wala al-'itqi. Orang yg membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan & jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yg dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yg hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1. Pewaris, yakni orang yg meninggal dunia, & ahli warisnya berhak buat mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yg berhak buat menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yg ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, & sebagainya.
F. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yg hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
Yg dimaksud dgn meninggalnya pewaris --baik secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal & diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yg ditetapkan hakim terhadap seseorang yg tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yg hilang yg keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yg telah meninggal.
Perihal ini mesti diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yg masih hidup tetap dianggap mampu buat mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.
Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris mesti kepada ahli waris yg secara syariat benar-benar masih hidup, penyebab orang yg sudah mati tidak memiliki hak buat mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yg berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yg berlainan tapi tidak diketahui mana yg lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yg mereka miliki ketika masih hidup. Perihal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yg sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yg tidak dapat saling mewarisi.
Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam perihal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, & sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dgn pasti jumlah bagian yg mesti diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yg diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tapi mesti dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yg berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yg karena 'ashabah, ada yg terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), beserta ada yg tidak terhalang.
G. Penggugur Hak Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yg menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam perihal ini ada tiga:
1. Budak
Seseorang yg berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak buat mewarisi sekalipun dari saudaranya. Penyebab segala sesuatu yg dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yg telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yg telah menjalankan perjanjian pembebasan dgn tuannya, dgn persyaratan yg disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak buat mewarisi & hak buat diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Perihal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yg dibunuhnya. "
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yg sangat masyhur di kalangan fuqaha yg sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yg menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yg dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yg wajib membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yg disengaja atau yg direncanakan yg dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yg dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yg mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dgn segala cara & macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yg paling adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Perihal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, & tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari & Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Perihal ini berbeda dgn pendapat sebagian ulama yg mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yg mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yg mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yg menambahkan satu perihal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yg telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam perihal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yg murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yg telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, & Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yg telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yg murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim & kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yg murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yg muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, & lainnya.
Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat & tepat) dibanding yg lainnya, karena harta warisan yg tidak memiliki ahli waris itu mesti diserahkan kepada baitulmal. Padaperihal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yg dikelola secara rapi, baik yg bertaraf nasional ataupun internasional.
Perbedaan antara al-mahrum & al-mahjub
Ada perbedaan yg sangat halus antara pengertian al-mahrum & al-mahjub, yg terkadang membingungkan sebagian orang yg sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.
Seseorang yg tergolong ke dalam salah satu penyebab dari ketiga perihal yg dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dgn istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yg lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dgn adanya ayah, atau saudara seayah dgn adanya saudara kandung. Jika terjadi perihal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yg lebih dekat kekerabatannya dgn pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dgn saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek & saudara seayah dalam perihal ini disebut dgn istilah mahjub.
Buat lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.
Contoh Pertama
Seorang suami meninggal dunia & meninggalkan seorang istri, saudara kandung, & anak --dalam perihal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yg ada, karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yg ada, menjadi hak saudara kandung sebagai 'ashabah
Dalam perihal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yg mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yg mahjub dgn adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yg ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai 'ashabah.
Contoh Kedua
Seseorang meninggal dunia & meninggalkan ayah, ibu, beserta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yg lebih dekat & kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.
H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yg berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yg memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yg disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) & seterusnya, yg penting laki-laki & dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yg dimaksud dgn kakek, & seterusnya.
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yg memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yg dimaksud di atas mencakup pula cicit & seterusnya, yg penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yg dimaksud dgn nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- & seterusnya.
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-perihal yg berkaitan dgn harta, tapi mencakup harta benda & non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan perihal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"& Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... & Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yg dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yg meninggal kepada ahli warisnya yg masih hidup, baik yg ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yg berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yg dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yg ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yg ditinggalkan oleh orang yg meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dgn utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dgn pokok hartanya (seperti harta yg berstatus gadai), atau utang piutang yg berkaitan dgn kewajiban pribadi yg mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yg belum diberikan kepada istrinya).
Hak-hak yg Berkaitan dgn Harta Peninggalan
Dari sederetan hak yg mesti ditunaikan yg ada kaitannya dgn harta peninggalan adalah:
1. Semua keperluan & pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dgn catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yg dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, & sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yg terakhir.
Satu perihal yg perlu buat diketahui dalam perihal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
2. Hendaklah utang piutang yg masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Perihal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan."
Maksud hadits ini adalah utang piutang yg bersangkutan dgn sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dgn Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan buat menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya buat menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.
Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-perihal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah mesti disertai dgn niat & keikhlasan, & perihal itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang yg sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yg sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan sanksi kelak pada hari kiamat penyebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih hidup. Perihal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini, menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris buat membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris buat menunaikannya.
Sedangkan jumhur ulama yg menyatakan bahwa ahli waris wajib buat menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa perihal tersebut sama saja seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, perihal ini merupakan amalan yg tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tapi termasuk hak yg menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi ahli waris buat menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.
Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i perihal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yg berkaitan dgn hak sesama hamba. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa hak yg berhubungan dgn Allah wajib ditunaikan oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yg berkaitan dgn hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih mengutamakan agar mendahulukan utang yg berkaitan dgn sesama hamba daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dgn utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap ahli waris.
3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Perihal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yg bukan ahli waris, beserta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil buat membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil buat membayar utangnya.
Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yg ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dgn kesepakatan semua ahli warisnya. Perihal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. --pada waktu itu Sa'ad sakit & berniat menyerahkan seluruh harta yg dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, & sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."
4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, & kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam perihal ini dimulai dgn memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yg telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, & lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yg berhak menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima bagian).
Catatan:
Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padaperihal secara syar'i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga & benar-benar melaksanakannya. Penyebab wasiat tidak ada yg menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Perihal ini tentu saja berbeda dgn utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.
B. Derajat Ahli Waris
Antara ahli waris yg satu & lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat & urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan & derajatnya:
1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yg pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yg telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, & ijma'.
2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yg menerima sisa harta warisan yg telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, & seterusnya.
3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yg telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dgn bagian yg telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yg ada. Penyebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
4. Mewariskan kepada kerabat. Yg dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yg masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, & cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yg masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak buat mendapatkan warisan.
5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yg termasuk ashhabul furudh & 'ashabah, juga tidak ada kerabat yg memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yg berhak buat mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yg ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dgn demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yg meninggal.
6. Ashabah karena sebab. Yg dimaksud para 'ashabah karena penyebab ialah orang-orang yg memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal & mempunyai harta warisan, maka orang yg pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, & sebagai 'ashabah. Tapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
7. Orang yg diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yg dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang & ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal & mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yg bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi & Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yg meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat --seperti yg saya jelaskan-- maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal buat kemaslahatan umum.
C. Bentuk-bentuk Waris
1. Hak waris secara fardh (yg telah ditentukan bagiannya).
2. Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3. Hak waris secara tambahan.
4. Hak waris secara pertalian rahim.
Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.
D. Sebab-penyebab Adanya Hak Waris
Ada tiga penyebab yg menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1. Kerabat hakiki (yg ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, & seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki & perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yg batil atau rusak, tidak bisa menjadi penyebab buat mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena penyebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi & wala an-ni'mah. Yg menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yg dilakukan seseorang. Maka dalam perihal ini orang yg membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yg dinamakan wala al-'itqi. Orang yg membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan & jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yg dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yg hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1. Pewaris, yakni orang yg meninggal dunia, & ahli warisnya berhak buat mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yg berhak buat menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yg ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, & sebagainya.
F. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yg hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
Yg dimaksud dgn meninggalnya pewaris --baik secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal & diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yg ditetapkan hakim terhadap seseorang yg tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yg hilang yg keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yg telah meninggal.
Perihal ini mesti diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yg masih hidup tetap dianggap mampu buat mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.
Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris mesti kepada ahli waris yg secara syariat benar-benar masih hidup, penyebab orang yg sudah mati tidak memiliki hak buat mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yg berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yg berlainan tapi tidak diketahui mana yg lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yg mereka miliki ketika masih hidup. Perihal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yg sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yg tidak dapat saling mewarisi.
Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam perihal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, & sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dgn pasti jumlah bagian yg mesti diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yg diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tapi mesti dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yg berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yg karena 'ashabah, ada yg terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), beserta ada yg tidak terhalang.
G. Penggugur Hak Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yg menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam perihal ini ada tiga:
1. Budak
Seseorang yg berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak buat mewarisi sekalipun dari saudaranya. Penyebab segala sesuatu yg dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yg telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yg telah menjalankan perjanjian pembebasan dgn tuannya, dgn persyaratan yg disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak buat mewarisi & hak buat diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Perihal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yg dibunuhnya. "
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yg sangat masyhur di kalangan fuqaha yg sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yg menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yg dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yg wajib membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yg disengaja atau yg direncanakan yg dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yg dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yg mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dgn segala cara & macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yg paling adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Perihal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, & tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari & Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Perihal ini berbeda dgn pendapat sebagian ulama yg mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yg mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yg mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yg menambahkan satu perihal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yg telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam perihal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yg murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yg telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, & Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yg telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yg murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim & kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yg murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yg muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, & lainnya.
Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat & tepat) dibanding yg lainnya, karena harta warisan yg tidak memiliki ahli waris itu mesti diserahkan kepada baitulmal. Padaperihal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yg dikelola secara rapi, baik yg bertaraf nasional ataupun internasional.
Perbedaan antara al-mahrum & al-mahjub
Ada perbedaan yg sangat halus antara pengertian al-mahrum & al-mahjub, yg terkadang membingungkan sebagian orang yg sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.
Seseorang yg tergolong ke dalam salah satu penyebab dari ketiga perihal yg dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dgn istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yg lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dgn adanya ayah, atau saudara seayah dgn adanya saudara kandung. Jika terjadi perihal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yg lebih dekat kekerabatannya dgn pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dgn saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek & saudara seayah dalam perihal ini disebut dgn istilah mahjub.
Buat lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.
Contoh Pertama
Seorang suami meninggal dunia & meninggalkan seorang istri, saudara kandung, & anak --dalam perihal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yg ada, karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yg ada, menjadi hak saudara kandung sebagai 'ashabah
Dalam perihal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yg mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yg mahjub dgn adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yg ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai 'ashabah.
Contoh Kedua
Seseorang meninggal dunia & meninggalkan ayah, ibu, beserta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yg lebih dekat & kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.
H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yg berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yg memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yg disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) & seterusnya, yg penting laki-laki & dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yg dimaksud dgn kakek, & seterusnya.
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yg memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yg dimaksud di atas mencakup pula cicit & seterusnya, yg penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yg dimaksud dgn nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- & seterusnya.
Label:
makalah
PENYIMPANGAN SEKSUAL
2.1 Bentuk – Bentuk Penyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yg ditempuh seseorang buat mendapatkan kenikmatan seksual dgn tidak sewajarnya. Biasanya, cara yg digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yg tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, & faktor genetik. Berikut ini macam-macam bentuk penyimpangan seksual:
1.Homoseksual
Homoseksual merupakan kelainan seksual berupa disorientasi pasangan seksualnya. Disebut gay bila penderitanya laki-laki & lesbi buat penderita perempuan. Perihal yg memprihatinkan disini adalah kaitan yg erat antara homoseksual dgn peningkatan risiko AIDS. Pernyataan ini dipertegas dalam jurnal kedokteran Amerika (JAMA tahun 2000), kaum homoseksual yg "mencari" pasangannya melalui internet, terpapar risiko penyakit menular seksual (termasuk AIDS) lebih tinggi dibandingkan mereka yg tidak.
2.Sadomasokisme
Sadisme seksual termasuk kelainan seksual. Dalam perihal ini kepuasan seksual diperoleh bila mereka melakukan hubungan seksual dgn terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa pasangannya. Sedangkan masokisme seksual merupakan kebalikan dari sadisme seksual. Seseorang dgn sengaja membiarkan dirinya disakiti atau disiksa buat memperoleh kepuasan seksual.
3.Ekshibisionisme
Penderita ekshibisionisme akan memperoleh kepuasan seksualnya dgn memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain yg sesuai dgn kehendaknya. Bila korban terkejut, jijik & menjerit ketakutan, ia akan semakin terangsang. Kondisi begini sering diderita pria, dgn memperlihatkan penisnya yg dilanjutkan dgn masturbasi hingga ejakulasi.
4.Voyeurisme
Istilah voyeurisme (disebut juga scoptophilia) berasal dari bahasa Prancis yakni vayeur yg artinya mengintip. Penderita kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dgn cara mengintip atau melihat orang lain yg sedang telanjang, mandi atau bahkan berhubungan seksual. Setelah melakukan kegiatan mengintipnya, penderita tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap korban yg diintip. Dia hanya mengintip atau melihat, tidak lebih. Ejakuasinya dilakukan dgn cara bermasturbasi setelah atau selama mengintip atau melihat korbannya. Dgn kata lain, kegiatan mengintip atau melihat tadi merupakan rangsangan seksual bagi penderita buat memperoleh kepuasan seksual. Yg jelas, para penderita perilaku seksual menyimpang sering membutuhkan bimbingan atau konseling kejiwaan, disamping dukungan orang-orang terdekatnya agar dapat membantu mengatasi keadaan mereka.
5.Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yg dipuja. Jadi pada penderita fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi dgn BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain yg dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, orang tersebut mengalami ejakulasi & mendapatkan kepuasan. Namun, ada juga penderita yg meminta pasangannya buat mengenakan benda-benda favoritnya, kemudian melakukan hubungan seksual yg sebenarnya dgn pasangannya tersebut.
6. Pedophilia / Pedophil / Pedofilia / Pedofil
Adalah orang dewasa yg yg suka melakukan hubungan seks / kontak fisik yg merangsang dgn anak di bawah umur.
7.Bestially
Bestially adalah manusia yg suka melakukan hubungan seks dgn binatang seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek, anjing, kucing, & lain sebagainya.
8.Incest
Adalah hubungan seks dgn sesama anggota keluarga sendiri non suami istri seperti antara ayah & anak perempuan & ibu dengna anak cowok
9.Necrophilia/Necrofil
Adalah orang yg suka melakukan hubungan seks dgn orang yg sudah menjadi mayat / orang mati.
10.Zoophilia
Zoofilia adalah orang yg senang & terangsang melihat hewan melakukan hubungan seks dgn hewan.
11.Sodomi
Sodomi adalah pria yg suka berhubungan seks melalui dubur pasangan seks baik pasangan sesama jenis (homo) maupun dgn pasangan perempuan.
12.Frotteurisme/Frotteuris
Yaitu suatu bentuk kelainan sexual di mana seseorang laki-laki mendapatkan kepuasan seks dgn jalan menggesek-gesek / menggosok-gosok alat kelaminnya ke tubuh perempuan di tempat publik / umum seperti di kereta, pesawat, bis, dll.
13.Gerontopilia
adalah suatu perilaku penyimpangan seksual dimana sang pelaku jatuh cinta & mencari kepuasan seksual kepada orang yg sudah berusia lanjut (nenek-nenek atau kakek-kakek). Gerontopilia termasuk dalam salah satu diagnosis gangguan seksual, dari sekian banyak gangguan seksual seperti voyurisme, exhibisionisme, sadisme, masochisme, pedopilia, brestilia, homoseksual, fetisisme, frotteurisme, & lain sebagainya. Keluhan awalnya adalah merasa impoten bila menghadapi istri/suami sebagai pasangan hidupnya, karena merasa tidak tertarik lagi. Semakin ia didesak oleh pasangannya maka ia semakin tidak berkutik, bahkan menjadi cemas. Gairah seksualnya kepada pasangan yg sebenarnya justru bisa bangkit lagi jika ia telah bertemu dgn idamannya (kakek/nenek).
Manusia itu diciptakan Tuhan sebagai makhkluk sempurna, sehingga mampu mencintai dirinya (autoerotik), mencintai orang lain beda jenis (heteroseksual) namun juga yg sejenis (homoseksual) bahkan dapat jatuh cinta makhluk lain ataupun benda, sehingga kemungkinan terjadi perilaku menyimpang dalam perilaku seksual amat banyak. Manusia walaupun diciptakanNya sempurna namun ada keterbatasan, misalnya manusia itu satu-satunya makhluk yg mulut & hidungnya tidak mampu menyentuh genetalianya; seandainya dapat dilakukan mungkin manusia sangat mencintai dirinya secara menyimpang pula. Perihal itu sangat berbeda dgn hewan, hampir semua hewan mampu mencium & menjilat genetalianya, kecuali Barnobus (sejenis Gorilla) yg sulit mencium genetalianya. Barnobus satu-satunya jenis apes (monyet) yg bila bercinta menatap muka pasangannya, sama dgn manusia. Hewanpun juga banyak yg memiliki penyimpangan perilaku seksual seperti pada manusia, hanya saja mungkin variasinya lebih sedikit, misalnya ada hewan yg homoseksual, sadisme, & sebagainya.
Kasus Gerontopilia mungkin jarang terdapat dalam masyarakat karena umumnya si pelaku malu buat berkonsultasi ke ahli, & tidak jarang mereka adalah anggota masyarakat biasa yg juga memiliki keluarga (anak & istri/suami) beserta dapat menjalankan tugas-tugas hidupnya secara normal bahkan kadang-kadang mereka dikenal sebagai orang-orang yg berhasil/sukses dalam karirnya. Meski jarang ditemukan, tidaklah berarti bahwa kasus tersebut tidak ada dalam masyarakat Indonesia.
Contoh Kasus
Sebut saja si pelaku berinisial "S". S mulai menceritakan riwayat hidupnya sebagai seorang anak laki-laki yg ketika berumur 4 tahun ayahnya meninggal dunia, & selanjutnya ia diasuh oleh kakek & neneknya. Kehidupan masa kecilnya bersama nenek & kakeknya cukup bahagia, S dapat mengikuti pendidikan formal dgn baik. Setelah lulus SMA, S pindah ke kota lain karena diterima di salah satu Fakultas Kedokteran Negeri di Sumatera & akhirnya berhasil menjadi seorang dokter. Ketika di SMA banyak waktu dihabiskan buat melakukan kegiatan-kegiatan di masjid atau surau seperti kawan-kawan sebayanya di sana. Meski telah menjadi seorang dokter, ada kenangan yg sulit dilupakan karena pada disaat S banyak melakukan kegiatan di surau, ia memiliki kenalan yg sangat akrab yaitu seorang kakek yg banyak memberikan perhatian, bantuan, dorongan, kesenangan & kepuasan bagi S sebagai seorang remaja. Pada disaat S kuliah di kota lain hubungan tetap terjalin, tiap malam minggu ia pulang seperti remaja lain mengunjungi pacarnya. Namun pacar S ini lain dari yg lain yaitu seorang kakek yg ubanan, bersih & ganteng, katanya. Apa yg dilakukan antara kakek & remaja tersebut ternyata bercinta secara homoseksual. Perihal itu dilakukan cukup lama sejak SMA kelas I sampai S lulus menjadi dokter, pada perihal si kakek tersebut punya anak & punya istri. Cara bercintanya juga sangat rapi karena tidak ada yg tahu, baik pihak keluarga kakek maupun keluarga S, termasuk kawan-kawan sebayanya. Rupanya apa yg dilakukan kedua insan berbeda usia & sejenis tersebut membahagiakan kedua belah pihak, karena kedua belah pihak merasa sulit buat berpisah. Buat menjaga kelestarian hubungan antara keduanya, kakek menawarkan kepada S agar menikah dgn anak perempuannya bernama (K). S sudah cukup kenal dgn K walaupun merasa tidak cinta, seperti cintanya terhadap ayah K. Namun akhirnya S nikah dgn K karena ada udang dibalik batu agar tetap dekat dgn ayah K. Dalam kehidupan sebagai suami istri S menjalaninya biasa-biasa saja, namun hubungan dgn kakek juga tetap dijalankan, bahkan merasa lebih bebas karena satu rumah. Kadang-kadang ia bermesraan sama kakek yg sekarang adalah mertua, namun kadang-kadang bermesraan sama K sebagai istri. Dalam bathin S sering timbul perasaan bahwa cintanya terhadap istri cukup sebagai simbol status sosial, karena secara umum perihal itu merupakan suatu yg wajar bahwa laki-laki berpasangan dgn wanita. Namun disisi lain S merasa sangat mencintai kakek & merasa lebih bergairah dalam bercinta. Bahkan S merasa terangsang dgn istri bila habis bermesraan dgn kakek, entah bagaimana caranya. Keadaan itulah yg terus terbawa sampai disaat ini. S merasa bergairah dgn istrinya apabila habis bercinta dgn si kakek.
Kehidupan memang tidak pernah akan berlanjut dgn mulus bagi S buat bermesraan dgn dua orang, dimana satu sama lain tidak memperlihatkan kecumburuan & kecurigaan & dua-duanya memberi kepuasan pada dirinya. Setelah S dgn K memiliki anak pertama, si kakek meninggal dunia. S pada awalnya merasa shock karena pasangan yg sangat dicintainya telah tiada & S kemudian mencurahkan perhatiannya kepada anak & istrinya beserta pekerjaannya sebagai pegawai negeri. Waktu berlalu dgn cepat, sampai akhirnya S sudah berpindah-pindah kota & sudah menduduki jabatan penting. Suatu disaat S ditawari buat pindah ke Jakarta & ia tentu saja merasa sangat senang karena dapat bekerja di pusat. Setelah berada di Jakarta S merasa senang jika mendapat tugas mendampingi tamu bule pria buat keliling daerah. Menurut S umumnya orang bule senang diajak main cinta dgn dia, sehingga keinginan S buat bertemu idamannya yaitu laki-laki, sudah cukup tua, rambutnya putih & klimis, apalagi mau diajak bercinta semakin menggebu lagi. Ketika perihal itu dapat dilakukan S maka ia merasa bahagia & merasa bergairah buat bercinta dgn istrinya. Selain itu hubungan S dgn istrinya tidak uring-uringan & keduanya merasa bahagia, walaupun keadaan S mungkin tidak diketahui oleh istrinya.
Dalam kehidupan bermasyarakat perilaku S terlihat biasa-biasa saja namun sebagai seorang seorang ahli medis ia mendapatkan kesulitan bila menemui pasien seperti yg diidamkannya yaitu pria cukup tua, rambut putih, penampilan bersih & klimis. Setiap bertemu pasien seperti itu S langsung naksir & amat tertarik. Kata S, secara naluri ia tahu apakah orang yg dihadapi (diperiksa) itu mau diajak bercinta atau tidak, sehingga perihal itu menyebabkan konflik, antara tugas profesi & dorongan nalurinya yg tidak pada tempatnya. Buat menjaga profesinya itu S sangat hati-hati jangan sampai rahasia dirinya diketahui oleh para pasiennya. Dalam keadaan inilah S sering merasa terganggu ketenangannya sehingga di rumahpun ia mudah menjadi emosional & uring-uringan. Keadaan seperti itu terus berlanjut sampai usianya berkepala lima. Dorongan ingin bertemu dgn idamannya sangat kuat. Saking kuatnya keinginan tersebut, suatu disaat S mencoba mendekati waria di pinggir jalan di sekitar sebuah taman di Jakarta pada disaat waria mejeng di sana. Begitu mudah berkenalan dgn waria bagi S, namun S menjadi terkejut & takut karena perilaku waria ternyata lain dgn yg di bayangkan S. Kata S waria yg ditemuinya ternyata lebih feminin dari wanita, sehingga ia bingung bagaimana cara merayunya buat bercinta, sehingga S teringat pada istrinya & spontan meninggalkann waria tersebut.
Contoh kasus di atas menggambarkan bahwa penyimpangan (deviasi) seksual kadang-kadang memang merupakan sesuatu yg aneh. Misalnya kenapa S menjadi bingung, obsesif, cemas hanya karena ingin ketemu buat bercinta dgn orang yg sudah tua & sejenis (homo), padaperihal dia sudah punya anak & istri. Kasus tersebut juga heteroseksual (punya istri) namun juga biseksual karena dapat bercinta dgn sejenis maupun lawan jenis. Disisi lain S juga mengeluh impotensi terhadap istri, walaupun perihal itu tidak bersifat permanen, bahkan jika setelah ketemu idamannya buat bermain cinta, ia menjadi bergairah lagi.
Menyikapi masalah-masalah seperti dalam contoh kasus tersebut, kita semua dituntut buat memiliki ketahanan mental agar tidak mudah tergoda buat melakukan hal-perihal yg tidak sewajarnya sehingga akhirnya menjadi menyimpang. Buat memperoleh ketahanan mental tersebut kita sudah diberikan acuan & pedoman berupa norma-norma agama, norma etika maupun norma sosial. Oleh penyebab itu berperilakulah yg normatif dalam arti bertingkahlaku mengikuti norma agama, norma etika & norma sosial yg berlaku.
Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yg ditempuh seseorang buat mendapatkan kenikmatan seksual dgn tidak sewajarnya. Biasanya, cara yg digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yg tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, & faktor genetik. Berikut ini macam-macam bentuk penyimpangan seksual:
1.Homoseksual
Homoseksual merupakan kelainan seksual berupa disorientasi pasangan seksualnya. Disebut gay bila penderitanya laki-laki & lesbi buat penderita perempuan. Perihal yg memprihatinkan disini adalah kaitan yg erat antara homoseksual dgn peningkatan risiko AIDS. Pernyataan ini dipertegas dalam jurnal kedokteran Amerika (JAMA tahun 2000), kaum homoseksual yg "mencari" pasangannya melalui internet, terpapar risiko penyakit menular seksual (termasuk AIDS) lebih tinggi dibandingkan mereka yg tidak.
2.Sadomasokisme
Sadisme seksual termasuk kelainan seksual. Dalam perihal ini kepuasan seksual diperoleh bila mereka melakukan hubungan seksual dgn terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa pasangannya. Sedangkan masokisme seksual merupakan kebalikan dari sadisme seksual. Seseorang dgn sengaja membiarkan dirinya disakiti atau disiksa buat memperoleh kepuasan seksual.
3.Ekshibisionisme
Penderita ekshibisionisme akan memperoleh kepuasan seksualnya dgn memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain yg sesuai dgn kehendaknya. Bila korban terkejut, jijik & menjerit ketakutan, ia akan semakin terangsang. Kondisi begini sering diderita pria, dgn memperlihatkan penisnya yg dilanjutkan dgn masturbasi hingga ejakulasi.
4.Voyeurisme
Istilah voyeurisme (disebut juga scoptophilia) berasal dari bahasa Prancis yakni vayeur yg artinya mengintip. Penderita kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dgn cara mengintip atau melihat orang lain yg sedang telanjang, mandi atau bahkan berhubungan seksual. Setelah melakukan kegiatan mengintipnya, penderita tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap korban yg diintip. Dia hanya mengintip atau melihat, tidak lebih. Ejakuasinya dilakukan dgn cara bermasturbasi setelah atau selama mengintip atau melihat korbannya. Dgn kata lain, kegiatan mengintip atau melihat tadi merupakan rangsangan seksual bagi penderita buat memperoleh kepuasan seksual. Yg jelas, para penderita perilaku seksual menyimpang sering membutuhkan bimbingan atau konseling kejiwaan, disamping dukungan orang-orang terdekatnya agar dapat membantu mengatasi keadaan mereka.
5.Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yg dipuja. Jadi pada penderita fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi dgn BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain yg dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, orang tersebut mengalami ejakulasi & mendapatkan kepuasan. Namun, ada juga penderita yg meminta pasangannya buat mengenakan benda-benda favoritnya, kemudian melakukan hubungan seksual yg sebenarnya dgn pasangannya tersebut.
6. Pedophilia / Pedophil / Pedofilia / Pedofil
Adalah orang dewasa yg yg suka melakukan hubungan seks / kontak fisik yg merangsang dgn anak di bawah umur.
7.Bestially
Bestially adalah manusia yg suka melakukan hubungan seks dgn binatang seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek, anjing, kucing, & lain sebagainya.
8.Incest
Adalah hubungan seks dgn sesama anggota keluarga sendiri non suami istri seperti antara ayah & anak perempuan & ibu dengna anak cowok
9.Necrophilia/Necrofil
Adalah orang yg suka melakukan hubungan seks dgn orang yg sudah menjadi mayat / orang mati.
10.Zoophilia
Zoofilia adalah orang yg senang & terangsang melihat hewan melakukan hubungan seks dgn hewan.
11.Sodomi
Sodomi adalah pria yg suka berhubungan seks melalui dubur pasangan seks baik pasangan sesama jenis (homo) maupun dgn pasangan perempuan.
12.Frotteurisme/Frotteuris
Yaitu suatu bentuk kelainan sexual di mana seseorang laki-laki mendapatkan kepuasan seks dgn jalan menggesek-gesek / menggosok-gosok alat kelaminnya ke tubuh perempuan di tempat publik / umum seperti di kereta, pesawat, bis, dll.
13.Gerontopilia
adalah suatu perilaku penyimpangan seksual dimana sang pelaku jatuh cinta & mencari kepuasan seksual kepada orang yg sudah berusia lanjut (nenek-nenek atau kakek-kakek). Gerontopilia termasuk dalam salah satu diagnosis gangguan seksual, dari sekian banyak gangguan seksual seperti voyurisme, exhibisionisme, sadisme, masochisme, pedopilia, brestilia, homoseksual, fetisisme, frotteurisme, & lain sebagainya. Keluhan awalnya adalah merasa impoten bila menghadapi istri/suami sebagai pasangan hidupnya, karena merasa tidak tertarik lagi. Semakin ia didesak oleh pasangannya maka ia semakin tidak berkutik, bahkan menjadi cemas. Gairah seksualnya kepada pasangan yg sebenarnya justru bisa bangkit lagi jika ia telah bertemu dgn idamannya (kakek/nenek).
Manusia itu diciptakan Tuhan sebagai makhkluk sempurna, sehingga mampu mencintai dirinya (autoerotik), mencintai orang lain beda jenis (heteroseksual) namun juga yg sejenis (homoseksual) bahkan dapat jatuh cinta makhluk lain ataupun benda, sehingga kemungkinan terjadi perilaku menyimpang dalam perilaku seksual amat banyak. Manusia walaupun diciptakanNya sempurna namun ada keterbatasan, misalnya manusia itu satu-satunya makhluk yg mulut & hidungnya tidak mampu menyentuh genetalianya; seandainya dapat dilakukan mungkin manusia sangat mencintai dirinya secara menyimpang pula. Perihal itu sangat berbeda dgn hewan, hampir semua hewan mampu mencium & menjilat genetalianya, kecuali Barnobus (sejenis Gorilla) yg sulit mencium genetalianya. Barnobus satu-satunya jenis apes (monyet) yg bila bercinta menatap muka pasangannya, sama dgn manusia. Hewanpun juga banyak yg memiliki penyimpangan perilaku seksual seperti pada manusia, hanya saja mungkin variasinya lebih sedikit, misalnya ada hewan yg homoseksual, sadisme, & sebagainya.
Kasus Gerontopilia mungkin jarang terdapat dalam masyarakat karena umumnya si pelaku malu buat berkonsultasi ke ahli, & tidak jarang mereka adalah anggota masyarakat biasa yg juga memiliki keluarga (anak & istri/suami) beserta dapat menjalankan tugas-tugas hidupnya secara normal bahkan kadang-kadang mereka dikenal sebagai orang-orang yg berhasil/sukses dalam karirnya. Meski jarang ditemukan, tidaklah berarti bahwa kasus tersebut tidak ada dalam masyarakat Indonesia.
Contoh Kasus
Sebut saja si pelaku berinisial "S". S mulai menceritakan riwayat hidupnya sebagai seorang anak laki-laki yg ketika berumur 4 tahun ayahnya meninggal dunia, & selanjutnya ia diasuh oleh kakek & neneknya. Kehidupan masa kecilnya bersama nenek & kakeknya cukup bahagia, S dapat mengikuti pendidikan formal dgn baik. Setelah lulus SMA, S pindah ke kota lain karena diterima di salah satu Fakultas Kedokteran Negeri di Sumatera & akhirnya berhasil menjadi seorang dokter. Ketika di SMA banyak waktu dihabiskan buat melakukan kegiatan-kegiatan di masjid atau surau seperti kawan-kawan sebayanya di sana. Meski telah menjadi seorang dokter, ada kenangan yg sulit dilupakan karena pada disaat S banyak melakukan kegiatan di surau, ia memiliki kenalan yg sangat akrab yaitu seorang kakek yg banyak memberikan perhatian, bantuan, dorongan, kesenangan & kepuasan bagi S sebagai seorang remaja. Pada disaat S kuliah di kota lain hubungan tetap terjalin, tiap malam minggu ia pulang seperti remaja lain mengunjungi pacarnya. Namun pacar S ini lain dari yg lain yaitu seorang kakek yg ubanan, bersih & ganteng, katanya. Apa yg dilakukan antara kakek & remaja tersebut ternyata bercinta secara homoseksual. Perihal itu dilakukan cukup lama sejak SMA kelas I sampai S lulus menjadi dokter, pada perihal si kakek tersebut punya anak & punya istri. Cara bercintanya juga sangat rapi karena tidak ada yg tahu, baik pihak keluarga kakek maupun keluarga S, termasuk kawan-kawan sebayanya. Rupanya apa yg dilakukan kedua insan berbeda usia & sejenis tersebut membahagiakan kedua belah pihak, karena kedua belah pihak merasa sulit buat berpisah. Buat menjaga kelestarian hubungan antara keduanya, kakek menawarkan kepada S agar menikah dgn anak perempuannya bernama (K). S sudah cukup kenal dgn K walaupun merasa tidak cinta, seperti cintanya terhadap ayah K. Namun akhirnya S nikah dgn K karena ada udang dibalik batu agar tetap dekat dgn ayah K. Dalam kehidupan sebagai suami istri S menjalaninya biasa-biasa saja, namun hubungan dgn kakek juga tetap dijalankan, bahkan merasa lebih bebas karena satu rumah. Kadang-kadang ia bermesraan sama kakek yg sekarang adalah mertua, namun kadang-kadang bermesraan sama K sebagai istri. Dalam bathin S sering timbul perasaan bahwa cintanya terhadap istri cukup sebagai simbol status sosial, karena secara umum perihal itu merupakan suatu yg wajar bahwa laki-laki berpasangan dgn wanita. Namun disisi lain S merasa sangat mencintai kakek & merasa lebih bergairah dalam bercinta. Bahkan S merasa terangsang dgn istri bila habis bermesraan dgn kakek, entah bagaimana caranya. Keadaan itulah yg terus terbawa sampai disaat ini. S merasa bergairah dgn istrinya apabila habis bercinta dgn si kakek.
Kehidupan memang tidak pernah akan berlanjut dgn mulus bagi S buat bermesraan dgn dua orang, dimana satu sama lain tidak memperlihatkan kecumburuan & kecurigaan & dua-duanya memberi kepuasan pada dirinya. Setelah S dgn K memiliki anak pertama, si kakek meninggal dunia. S pada awalnya merasa shock karena pasangan yg sangat dicintainya telah tiada & S kemudian mencurahkan perhatiannya kepada anak & istrinya beserta pekerjaannya sebagai pegawai negeri. Waktu berlalu dgn cepat, sampai akhirnya S sudah berpindah-pindah kota & sudah menduduki jabatan penting. Suatu disaat S ditawari buat pindah ke Jakarta & ia tentu saja merasa sangat senang karena dapat bekerja di pusat. Setelah berada di Jakarta S merasa senang jika mendapat tugas mendampingi tamu bule pria buat keliling daerah. Menurut S umumnya orang bule senang diajak main cinta dgn dia, sehingga keinginan S buat bertemu idamannya yaitu laki-laki, sudah cukup tua, rambutnya putih & klimis, apalagi mau diajak bercinta semakin menggebu lagi. Ketika perihal itu dapat dilakukan S maka ia merasa bahagia & merasa bergairah buat bercinta dgn istrinya. Selain itu hubungan S dgn istrinya tidak uring-uringan & keduanya merasa bahagia, walaupun keadaan S mungkin tidak diketahui oleh istrinya.
Dalam kehidupan bermasyarakat perilaku S terlihat biasa-biasa saja namun sebagai seorang seorang ahli medis ia mendapatkan kesulitan bila menemui pasien seperti yg diidamkannya yaitu pria cukup tua, rambut putih, penampilan bersih & klimis. Setiap bertemu pasien seperti itu S langsung naksir & amat tertarik. Kata S, secara naluri ia tahu apakah orang yg dihadapi (diperiksa) itu mau diajak bercinta atau tidak, sehingga perihal itu menyebabkan konflik, antara tugas profesi & dorongan nalurinya yg tidak pada tempatnya. Buat menjaga profesinya itu S sangat hati-hati jangan sampai rahasia dirinya diketahui oleh para pasiennya. Dalam keadaan inilah S sering merasa terganggu ketenangannya sehingga di rumahpun ia mudah menjadi emosional & uring-uringan. Keadaan seperti itu terus berlanjut sampai usianya berkepala lima. Dorongan ingin bertemu dgn idamannya sangat kuat. Saking kuatnya keinginan tersebut, suatu disaat S mencoba mendekati waria di pinggir jalan di sekitar sebuah taman di Jakarta pada disaat waria mejeng di sana. Begitu mudah berkenalan dgn waria bagi S, namun S menjadi terkejut & takut karena perilaku waria ternyata lain dgn yg di bayangkan S. Kata S waria yg ditemuinya ternyata lebih feminin dari wanita, sehingga ia bingung bagaimana cara merayunya buat bercinta, sehingga S teringat pada istrinya & spontan meninggalkann waria tersebut.
Contoh kasus di atas menggambarkan bahwa penyimpangan (deviasi) seksual kadang-kadang memang merupakan sesuatu yg aneh. Misalnya kenapa S menjadi bingung, obsesif, cemas hanya karena ingin ketemu buat bercinta dgn orang yg sudah tua & sejenis (homo), padaperihal dia sudah punya anak & istri. Kasus tersebut juga heteroseksual (punya istri) namun juga biseksual karena dapat bercinta dgn sejenis maupun lawan jenis. Disisi lain S juga mengeluh impotensi terhadap istri, walaupun perihal itu tidak bersifat permanen, bahkan jika setelah ketemu idamannya buat bermain cinta, ia menjadi bergairah lagi.
Menyikapi masalah-masalah seperti dalam contoh kasus tersebut, kita semua dituntut buat memiliki ketahanan mental agar tidak mudah tergoda buat melakukan hal-perihal yg tidak sewajarnya sehingga akhirnya menjadi menyimpang. Buat memperoleh ketahanan mental tersebut kita sudah diberikan acuan & pedoman berupa norma-norma agama, norma etika maupun norma sosial. Oleh penyebab itu berperilakulah yg normatif dalam arti bertingkahlaku mengikuti norma agama, norma etika & norma sosial yg berlaku.
Label:
makalah
TEORI AKUNTANSI
Sifat Dasar Akuntansi Berbagai Pandangan
Komite Terminologi AICPA (The Committee on Terminology of the American Institute of Certified Public Accountants) mendefinisikan akuntansi sebagai berikut:
Akutansi adalah seni pencatatan, penggolongan, & peringkasan transaksi & kejadian yg bersifat keuangan dgn cara yg berdaya guna & dalam bentuk satuan uang, & menginterprestasian hasil proses tersebut.
Pada perkembangan disaat ini, akuntansi didefinisikan dgn mengacu pada konsep informasi:
Akutansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yg bersifat keuangan tentang entitas ekonomik yg diperkirakan bermanfaat dalam pembuatan keputusan-keputusan ekonomik, dalam membuat pilihan diantara alternatif tindakan yg ada.
Para akuntan memiliki pandangan yg berbeda-beda tentang proses akuntansi dalam menguraikan perbedaan teori-teori. Pandangan-pandangan tersebut adalah akuntansi sebagai bahasa, akuntansi sebagai catatan peristiwa yg lalu, akuntansi sebagai realitas ekonomi disaat ini, akuntansi sebagai sistem informasi, akuntansi sebagai komoditas, & akhirnya, akuntansi sebagai sebuah ideology.
Akuntansi sebagai sebuah ideologi
Akuntansi telah dipandang sebagai fenomena ideologi sarana buat mendukung & melegitimasi tatanan sosial, ekonomi & politik disaat ini. Karl Marx menegaskan bahwa akuntansi melakukan suatu bentuk & hubungan-hubungan sosial yg membentuk usaha produktif. Akuntansi juga dipandang sebagai mitos symbol, & kegiatan ritual yg mengizinkan penciptaan suatu tatanan simbolis yg didalamnya agen-agen sosial dapat saling berinteraksi. Kedua persepsi tersebut juga mewujudkan dalam pandangan umum merupakan bahwa akuntansi juga instrument rasionalisasi ekonomi & alat sistem kapitalisme.
Persepsi bahwa akuntansi merupakan sebuah instrument rasionalisasi ekonomi ditunjukkan dgn sangat baik oleh Weber, yg mendefinisikan tindakan rasionalisasi ekonomi sebagai “perluasan penghitungan kuntitatif atau akuntansi yg secara teknis dapat dilakukan & secara nyata dapat diaplikasikan.” Perihal yg sama ditekankan pula oleh Heilbroner yg menyatakan bahwa:
Praktik yg kapitalis mengubah satuan uang ke dalam satuan alat penghitung cost-profit yg rasional, dimana karya besarnya adalah pembukuan berpasangan … yg terutama merupakan produk evolusi rasionalisasi ekonomi, perhitungan cost-profit, sebagai reaksi terhadap rasionalisasi tersebut, dgn merealiasikan & mendefinisikan & secara numeric, praktik ini sangat mendukung logika perusahaan.
Akutansi Sebagai Sebuah Bahasa
Akutansi telah dipandang sebagai bahasa bisnis. Akuntansi merupakan suatu cara pengkomunikasian informasi tetnang bisnis.
Apa yg membuat akuntansi menjadi sebuah bahasa ? buat menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat kesejahteraan potensial antara akuntansi & bahasa. Hawes mendefinisikan bahasa sebagai berikut:
Simbol-simbol manusia bukan merupakan tanda-tanda yg disusun secara acak, yg mengarahkan pada konseptualisasi rujukan yg bersifat tertutup & rahasia. Sebaliknya, symbol-simbol manusia disusun secara yg sistematis & berpola dgn aturan-aturan khusus yg mengarahkan penggunaannya. Susunan symbol ini disebut bahasa, & aturan yg mempengaruhi pola & penggunaan symbol tersebut dinyatakan sebagai tata bahasa.
Jadi, pengakuan akutansi sebagai bahasa yg didasarkan pada identifikasi adanya dua komponen tersebut, sebagai dua tingkatan akutansi. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Simbol-simbol atau karakteristik leksikal suatu bahasa adalah unit-unit yg mengandung arti atau kata-kata yg dapat diidentifikasi dalam setiap bahasa.
2. Tata bahasa suatu bahasa mengacu pada susunan sintaksis yg terdapat dalam setiap bahasa. Dalam akuntansi, tata bahasa merujuk pada serangkaian prosedur umum yg digunakan & diikuti dalam penyusunan seluruh data keuangan buat keperluan bisnis. Jadi menetapkan hubungan antara tata bahasa dgn aturan akuntansi dalam pernyataan berikut ini:
Penyandang gelar CPA (pakar dalam bidang akuntansi) mengesahkan ketetapan penerapan aturan akuntansi sama seperti seorang pembicara suatu bahasa mengesahkan ketetapan tata bahasa suatu kalimat. Aturan akuntansi memformalisasikan struktur yg melekat pada suatu bahasa alamiah.
Akutansi Sebagai Catatan Peristiwa yg Lalu
Umumnya akutansi dipandang sebuah cara penyajian sejarah perusahaan & transaksi yg dilakukannya dgn pihak lain.
Konsep pertanggung jawaban pada dasarnya merupakan ciri hubungan principal (pemilik) dgn agen (manajer). Pengukuran konsep pertanggung jawaban telah dikembangkan dari waktu ke waktu. Bimberg membedakannya dalam empat periode:
1. Periode pure custodial
2. Periode traditional custodial
3. Periode aset-utilization
4. Periode open-ended
Dua periode pertama mengacu pada kepentingan agen buat mengembalikan sumber-sumber daya secara lengkap kepada principal dgn menetapkan tugas-tugas minimal dalam melaksanakan fungsi pemeliharaan (custodial).
Periode ke tiga mengacu pada kepentingan agen buat menetapkan inisiatif pemakaian aset secara mendalam agar sesuai dgn rencana yg telah disepakati.
Terakhir, periode open-ended berbeda dgn periode aset-utilization dalam perihal penetapan pemanfaatan aset yg lebih fleksibel & memungkinkan agen buat merencanakan aliran pemanfaatan aset. Bimberg menguraikan konsep terakhir tersebut dalam uraian sebagai berikut:
Konsep ini tidak menyangkut petunjuk awal, namun juga memastikan kapan batas waktu sejumlah petunjuk mesti diubah. Sama halnya dgn pengendalian strategis, fungsi pertanggung jawaban mensyaratkan adanya asumsi tingkat pertanggungjawaban yg signifikan, yg mesti dimiliki oleh manajer. Tekanan kerja mungkin disebabkan oleh adanya kesenjangan struktur & adanya ketidakpastian dgn jumlah yg signifikan. Petunjuk-petunjuk ini yg mungkin menyebabkan sistem pelaporan pada pemilik perusahaan akan menemui hambatan dalam komunikasi. Di satu sisi adanya kebutuhan pelaporan secara terperinci, disisi lain adanya resiko pelaporan yg terlalu banyak & kompleks.
Akutansi Sebagai Realitas Ekonomi Disaat ini
Akutansi juga dipandang sebagai cara buat menggambarkan realitas ekonomi disaat ini. Argumen utama yg mendukung pandangan ini adalah bahwa baik neraca maupun laporan laba-rugi seharusnya didasarkan pada taksiran yg menggambarkan realitas ekonomi disaat ini daripada kos histories.
Tujuan utama dari pandangan akuntansi ini adalah penetapan pendapatan sesungguhnya (true income), suatu konsep yg menunjukkan perubahan kesejahteraan perusahaan dari suatu periode ke periode selanjutnya.
Akuntansi Sebagai Suatu Sistem Informasi
Akutansi selalu dipandang sebagai suatu sistem informasi. Pandangan ini mengasumsikan akutansi sebagai suatu proses yg menghubungkan sumber informasi atau transmitter (biasanya akuntan), saluran komunikasi, & sekumpulan penerima (pengguna eksternal). Dgn menggunakan istilah dalam proses komunikasi, akuntansi dapat didefinisikan sebagai “proses menyendikan sejumlah observasi ke dalam bahasa sistem akuntansi, memanimpulasi sinyal sistem pelaporan, & mengawasandikan (decoding) beserta mentransmisikan hasilnya.” Pandangan tentang akuntansi ini memberikan manfaat yg penting baik secara konseptual maupun secara empiris. Pertama, pandangan ini mengasumsikan bahwa sistem akuntansi merupakan satu-satunya sistem pengukuran formal dalam organisasi. Kedua, pandangan ini memunculkan kemungkinan disain sistem akuntansi yg optimal, yg memiliki kemampuan buat menghasilkan informasi yg bermanfaat (bagi pengguna). Perilaku pengirim (sender) merupakan perihal yg penting baik dalam reaksi terhadap informasi yg disajikan maupun dalam pemanfaatan informasi yg dibuat. Kedua perilaku ini merupakan subjek penelitian empiris dalam bidang akuntansi keperilakuan. Keunggulan pandangan akuntansi sebagai suatu sistem informasi dinyatakan sebagai berikut:
Sistem-sistem akutansi alternatif tidak membutuhkan pertimbangan yg lebih lama lagi dalam menilai kemampuannya buat menghasilkan “true income” atau dalam perihal kewajaran dari penyajian dalam histories. Sepanjang setiap pengguna yg berbeda dapat menemukan informasi yg diinginkan, disaat itu pula dapat ditentukan bahwa sistem tersebut bermanfaat.
SINTAKSIS
SINTAKSIS
Sintaksis adalah salah satu cabang tata bahasa yg membicarakan struktur-struktur kalimat, klausa, & frase.
Ø Definisi atau batasan sintaksis menurut para ahli
- Hari Murt Kridalaksana (1993)
Sintaksis adalah subsistem bahasa yg mencakup tentang kata yg sering dianggap bagian dari gramatika yaitu morfologi & cabang linguistic yg mempelajari tentang kata.
- Ramlah (2001:18)
Istilah sintaksis (Belanda, Syntaxis) ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yg membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa & frase.
- Gleason (1955)
“Syntax maybe roughly defined as the principles of arrangement of the construction (word) into large constructions of various kinds.”
Artinya: sintaksis mungkin dikaitkan dari definisi prinsip aransement konstruksi (kata) kedalam konstruksi besar dari bermacam-macam variasi.
- Ramlah (1976:57)
Sintaksis adalah bagian dari tata bahasa yg membicarakan struktur farase & kalimat.
- Hari Murt Kridalaksana (1993)
Mendefinisikan sintaksis sebagai pengaturan & hubungan antara kata dgn kata, atau dgn satuan-satuan yg lebih besar itu dalam bahasa. Satuan terkecil dalam bidang ini adalah kata.
- O’ Grady, et. al., (1997)
“the system of the rules and categories that underlines sentence formation in human language.”
Artinya: Aturan dalam sistem pola kalimat dasar dalam bahasa manusia.
Sumber:
Buku Ihwal Ilmu Bahasa & Cakupannya. Karangan Suherlan & Odien. R
Pengajaran Sintaksis Prof. Dr. Henry Guntur Tarigan.
DEFINISI REVITALISASI
Revitalisasi adalah upaya buat memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yg dulunya pernah vital/hidup, akan tapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Skala revitalisasi ada tingkatan makro & mikro. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi & aspek sosial. Pendekatan revitalisasi mesti mampu mengenali & memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi & citra tempat) (Danisworo, 2002). Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yg hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga mesti dilengkapi dgn peningkatan ekonomi masyarakatnya beserta pengenalan budaya yg ada. Buat melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan yg dimaksud bukan sekedar ikut beserta buat mendukung aspek formalitas yg memerlukan adanya partisipasi masyarakat, selain itu masyarakat yg terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan tersebut saja, tapi masyarakat dalam arti luas (Laretna, 2002)
TEORI REVITALISASI & RANCANG KOTA
Sebagai sebuah kegiatan yg sangat kompleks, revitalisasi terjadi melalui beberapa tahapan & membutuhkan kurun waktu tertentu beserta meliputi hal-perihal sebagai berikut:
1. Intervensi fisik Intervensi fisik mengawali kegiatan fisik revitalisasi & dilakukan secara bertahap, meliputi perbaikan & peningkatan kualitas & kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame & ruang terbuka kawasan (urban realm). Mengingat citra kawasan sangat erat kaitannya dgn kondisi visual kawasan, khususnya dalam menarik kegiatan & pengunjung, intervensi fisik ini perlu dilakukan. Isu lingkungan (environmental sustainability) pun menjadi penting, sehingga intervensi fisik pun sudah semestinya memperhatikan konteks lingkungan. Perencanaan fisik tetap mesti dilandasi pemikiran jangka panjang.
2. Rehabilitasi ekonomi Revitalisasi yg diawali dgn proses peremajaan artefak urban mesti mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi. Perbaikan fisik kawasan yg bersifat jangka pendek, diharapkan bisa mengakomodasi kegiatan ekonomi informal & formal (local economic development), sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan kota (P. Hall/U. Pfeiffer, 2001). Dalam konteks revitalisasi perlu dikembangkan fungsi campuran yg bisa mendorong terjadinya aktivitas ekonomi & sosial (vitalitas baru).
3. Revitalisasi sosial/institusional Keberhasilan revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yg menarik (interesting), jadi bukan sekedar membuat beautiful place. Maksudnya, kegiatan tersebut mesti berdampak positif beserta dapat meningkatkan dinamika & kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms). Sudah menjadi sebuah tuntutan yg logis, bahwa kegiatan perancangan & pembangunan kota buat menciptakan lingkungan sosial yg berjati diri (place making) & perihal ini pun selanjutnya perlu didukung oleh suatu pengembangan institusi yg baik.
Label:
Artikel
PERKEMBANGAN KOLONIALISME BARAT DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOLONIALISME BARAT DI INDONESIA
A. Kebijakan Pemerintah Kolonial Di Indonesia Pada Abad Ke-19 & Abad Ke-20
Pada tahun 1580 Raja Philip dari Spanyol naik takhta. Ia berhasil mempersatukan Spanyol & Portugis. Akibatnya Belanda tidak dapat lagi mengambil rempah-rempah dari Lisabon yg sedang dikuasai Spanyol.
Pada tahun 1549 Claudius berhasil menemukan kunci rahasia pelayaran ke Timur jauh. Claudius kemudian menyusun peta yg disebut India Barat & India Timur. Akan tetapi, Claudius belum berhasil menemukan tempat-tempat yg aman dari serangan Portugis. Belanda bernama Linscoten berhasil menemukan tempat-tempat di Pulau Jawa yg bebas dari tangan Portugis & banyak menghasilkan rempah-rempah utuk diperdagangkan.
Pada tahun 1595 Cornelius de Houtman yg sudah merasa mantap, mengumpulkan modal buat membiayai perjalanan ke Timur Jauh. Pada bulan April 1595, Cornelis de Houtman & de Keyzer dgn 4 buah kapam memimpin pelayaran menuju Nusantara.
Atas prakarsa dari dua dua tokoh Belanda, yaitu Pangeran Maurits & Johan van Olden Barnevelt, pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yg diberi nma VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur.
VOC mengangkat seorang gubernur jenderal yg dibantu oleh empat orang anggota yg disebut Raad van Indie (Dewan India). Di bawah gubernur jenderal diangkat beberapa gubernur yg memimpin suatu daerah. Di bawah gubernur terdapat beberapa residen yg dibantu oleh asisten residen.
Pada tahun 1795 Partai Patriot Belanda yg anti raja, atas bantuan Prancis berhasil merebut kekuasaan & membentuk pemerintah baru yg disebut Republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik ini menjadi bawahan Prancis yg sedang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Raja Belanda Willem V, melarikan diri & membentuk pemerintah peralihan di Inggris yg pada waktu itu menjadi musuh Prancis.
Letak geografis Belanda yg dekat dgn Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda. Pada taun 1806, Prancis (Napoleon) membubarkan Republik Bataaf & membentuk Koninkrijk Holland (Kerajaan Belanda). Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai Raja Belanda & berarti sejak disaat itu pemerintah yg berkuasa di Nusantara adalah pemerintah Belanda-Perancis.
Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur Jenderal di Nusantara. Daendels mulai menjalankan tugasnya pada tahun 1808 dgn tugas utama mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.
Sebagai seorang revolusioner, Daendels sangat mendukung perubahan-perubahan liberal. Ia juga bercita-cita buat memperbaiki nasib rakyat dgn memajukan pertanian & perdagangan.
Pembaharuan yg dilakukan Dandels dalam tiga tahun masa jabatannya di Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Pusat pemerintahan (Weltevreden) dipindahkan masuk ke pedalaman.
b) Dewan Hindia Belanda sebagai dewan legislative pendamping gubernur jenderal dibubarkan.
c) Membentuk sekretaris negara
d) Pulau Jawa dibagi menjadi 9 prefektuur & 31 kabupaten.
e) Para Bupati dijadikan pegawai pemerintahan.
Eduar Douwes Dekker mantan Assisten Residen Lebak, Banten. Ia memprotes pelaksanaan tanam paksa melalui tulisannya yg berjudul Max Havelaar. Tulisan tersebut mengisahkan penderitaan Saijah & Adinda akibat tanam paksa di Lebak Banten. Di daam tulisan tersebut ia menggunakan nama samaran Multatuli yg artinya “saya sangat menderita.”
Politik ekonomi liberal colonial dilatarbelakangi oleh hal-perihal sebagai berikut:
1) Pelaksanaan sistem tanam paksa telah menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
2) Berkembangnya paham liberalisme
3) Adanya Traktat Sumatra pada tahun 1871 yg memberikan kebebasan bagi Belanda buat meluaskan wilayah ke Aceh.
B. Perkembangan Ekonom & Demografi Di Indonesia Pada Masa Kolonial
Faktor alamiah seperti keterpencilan & adanya hutan-hutan tropis yg sulit ditembus, pertumbuhan penduduk pada suatu daerah juga ditentukan olehperkembangan teknologi pertanian, kesehatan, & keamanan. Faktor lain yg mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah ekstensifikasi & intensifikasi pertanian beserta adanya proses imigrasi, baik intern maupun ekstern.
Salah satu akibat dari penetrasi bangsa Barat yg makin mendalam di Jawa adalah pertumbuhan penduduk yg makin cepat. Perihal itu disebabkan menurunnya angka kematian, sedangkan angka kelahiran tetap tinggi. Menurunnya angka kematian disebabkan usaha kesehatan rakyat oleh Pemerintah Hindia-Belanda. Perbaikan distribusi makanan melalui perbaikan jalan raya.
Pertumbuhan penduduk antara tahun 1905 sampai 1920 agak tersendat-sendat. Perihal itu akibat tingginya angka kematian, yaitu sekitar 32,5 sampai 35 per seribu jiwa. Angka kematian tertinggi terjadi pada tahun 1918 ketika wabah penyakit membunuh puluhan ribu jiwa sehingga pertumbuhan penduduk terendah terjadi antara tahun 1917 sampai 1920, bahkan di beberapa daerah terjadi pengurangan.
Sesudah tahun 1920 pertumbuhan penduduk berlangsung dgn cepat. Antara tahun 1920 & 1930 pertumbuhan penduduk pulau Jawa sekitar 17,6 per seribu jiwa.
Ketika sensus tahun 1930 diadakan, penduduk Indonesia telah berjumlah 60,7 juta jiwa. Dari jumlah itu 41,7 juta jiwa berdiam di Pulau Jawa. Berdasarkan perhitungan pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 79,4 juta jiwa. Di Jawa jumlah penduduknya sekitar 48,4 juta jiwa, sedangkan di daerah luar Jawa jumlah penduduknya sekitar 22 juta Jiwa.
1. Migrasi Intern
Migrasi intern berarti perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya satu pulau, baik secara individu maupun kelompok.
Tidak meratanya persebaran penduduk di beberapa wilayah di Nusantara mendorong terjadinya perpindahan penduduk (migrasi). Tekanan sosial ekonomi dari daerah yg padat penduduknya mendorong perpindahan ke wilayah yg masih jarang penduduknya & punya kemungkinan buat dikembangkan.
Peperangan & ancaman keamanan juga merupakan faktor penting bagi terjadinya perpindahan pendduk sejak zaman VOC.
Dibukanya jalan kereta api yg menghubungkan Kalisat-Banyuwangi pada tahun 1901 merupakan salah satu pendorong bagi migrasi dari Jawa Tengah ke ujung Jawa Timur yg masih kosong.
Oleh karena besarnya migrasi orang Madura ke ujung timur Pulau Jawa mengakibatkan pada tahun 1930 diperkirakan hanya sekitar 45% suku bangsa Madura yg tetap tinggal di pulau asal.
Perpindahan intern yg lain, khususnya di Tapanuli & Sumatra Barat terjadi karena dorongan buat mendapatkan daerah baru & atas ajakan pemerintah Belanda buat bekerja di perkebunan.
Pada tahun 1926 naik menjadi 26.000 jiwa, sedangkan pda tahun 1930 jumlahnya naik menjadi 42.000 jiwa. Sekitar 60% dari penduduk yg meninggalkan Tapanuli menetap di Sumatra Timur. Pada tahun tersebut pendatang dari Toba-Batak hampir sama dgn jumlah penduduk asli.
Orang-orang Minangkabau, Sumatra Barat lebih banyak mengadakan migrasi iterern perseorangan. Mereka bekerja sebagai pedagang atau tukang. Pada mulanya daerah rantau mereka ialah kota-kota di Sumatra Barat. Sejak awal abad ke 20 banyak dari mereka yg pindah ke Sumatra Timur & Lampung. Diketahui pula bahwa 23,5% dari kepala keluarga di wilayah itu adalah wanita.
2. Migrasi Eksternal
Keterbukaan kesempatan bekerja & berusaha mendorong migrasi ekstern, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lainnya baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri. Pulau Jawa sebagai pusat kegiatan ekonomi & politik pada zaman colonial tentu saja menjadi pusat terpenting mobilitas ini. Dari jawa banyak mengalir migrant ke pulau-pulau lain & sebaliknya pendatang dari pulau lain banyak mencari penghidupan baru ke Pulau Jawa.
Aliran pendatang ke Pulau Jawa sebagai salah satu akibat dari daya tarik Jawa sebagai pusat kegiatan yg berkaitan dgn modernisasi yg diperkenalkan oleh Pemerintah Belanda. Pendidikan menengah & tinggi terutama berada di kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, & Surabaya. Migrasi kaum terpelajar dari berbagai daerah, walaupun jumlah mereka tidak besar, merupakan salah satu faktor penting dari berkembangnya nasionalisme Indonesia.
Selain golongan terpelajar, ada pula pendatang-pendatang lain ke Pulau Jawa seperti pedagang, pegawai, tukang, & militer. Di Jawa Barat banyak pendatang dari Sumatra Barat, Minahasa, & Maluku. Di Jawa Tengah pendatang terbanyak dari Maluku. Di Jawa Timur banyak pendatang yg berasal dari Minahasa & maluku.
Migrasi ekstern dari pulau Jawa yg terbanyak adalah ke Sumatra. Migrasi dari Jawa ke Sumatra Timur disebabkan oleh pembukaan perkebunan-perkebunan besar, sedangkan migrasi dari Jawa ke Lampung disebabkan oleh penyempitan areal pertanian karena pertambahan jumlah penduduk.
Pelaksanaan emigrasi yg dilakukan oleh pemerintah terjadi setelah pemerintah menerima laporan tentang kemiskinan dari keresidenan Kedua. Pada tahun 1905 kelompok transmigrasi pertama sebanyak 155 keluarga didatangkan dari kedu ke Gedongtataan, Lampung, yg kemudian mendirikan sebuah desa. Sampai pada tahap ini kelihatan kegagalan yg mencolok yg disebabkan sebagai berikut:
1) Pemerintah colonial kurang mengadakan survey yg mendalam tentang daerah yg akan didatangi para transmigran.
2) Para transmigran kurang terseleksi. Banyak di antara mereka yg sudah tidak produktif karena sudah tua.
3) Pemberian bantuan kredit buat para transmigran berjalan kurang baik.
4) Kesehatan kurang terjamin sehingga angka kematian lebih tinggi dari angka kelahiran.
Dapat dikatakan bahwa pada sepuluh tahun pertama & kedua abad ke-20 transmigrasi berjalan tersendat-sendat. Walaupun demikian, pada tahun 1930 di Lampung telah menetap 20.282 orang transmigran, sedangkan di Sumatra Timur & Bengkulu masing-masing berjumlah 4.767 & 1.924 orang.
Baru pada sepuluh tahun ketiga abad ke-20 transmigrasi besar-besaran diadakan. Pada masa ini transmigrasi didasarkan pada 10 pantangan, di antaranya tidak memilih yg bukan petani, orang tua, & orang bujangan.
C. Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia pada Masa Kolonial
Peraturan hukum ketatanegaraan Hindia Belanda mengenai penggolongan penduduk di Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Golongan Eropa & yg dipersamakan terdiri dari:
1) bangsa Belanda & keturunannya
2) bangsa-bangsa Eropa lainnya seperti Portugis, Prancis, & Inggris, serta
3) orang-orang bangsa lain (bukan Eropa) yg telah dipersamakan dgn Eropa karena kekayaan, keturunan bangsawan, & pendidikan.
2. Golongan Timur Asing yg terdiri dari golongan Cina, Arab, India, & Pakistan. Mereka berada pada lapisan menengah.
3. Golongan pribumi yaitu bangsa Indonesia asli (bumiputra) yg berada pada lapisan bawah.
Dalam masyarakat pribumi dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan status sosialnya, yaitu lapisan bawah, menengah, & lapisan atas.
1. Lapisan bawah adalah rakyat jelata yg merupakan penduduk terbesar & hidup melarat, bekerja sebagai petani & buruh perkebunan.
2. Lapisan menengah meliputi para pedagang kecil & menengah, petani-petani kaya, beserta pegawai.
3. Lapisan atas terdiri atas keturunan-keturunan bangsawan atau kerabat raj yg memerintah suatu daerah. Golongan ini biasanya disebut elite tradisional & elite daerah.
Mobilitas geografis adalah perpindahan tempat tinggal yg terwujud dalam migrasi ekstern maupun migrasi intern & urbanisasi, sedangkan mobilitas sosiologis berarti perpindahan pekerjaan atau kedudukan seseorang. Mobilitas sosiologis dibagi menjadi, mobilitas horizontal & mobilitas vertikal. Mobilitas horizontal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang tapi dalam kelas atau tingkat sosial yg sama. Mobilitas vertikal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang naik dari tingkat bawah ke tingkat yg lebih atas.
Dgn demikian kita mengenal bermacam elite Indonesia baru, seperti elite politik, elite budaya, & elite agama. Kesemuanya bertujuan buat memperjuangkan kepentingan nasional, mereka pun disebut sebagai elite nasional.
Pemerintah Kolonial Belanda merasa perlu memberikan perhatian khusus dalam menghadapi masyarakat Indonesia yg mayoritas beragama Islam. Dalam sejarah colonial Belanda, ternyata ideology Islam merupakan kekuatan yg besar sekali dalam mengadakan perlawanan terhadap kekuatan asing di berbagai daerah. Contohnya Perang Padri, Perang Diponegoro, Perang Aceh, beserta pemberontakan petani seperti peristiwa Cilegon & Cimareme, semua dipimpin oleh pemuka Islam & dijiwai oleh ideology Islam.
Snouck Hurgronje yg telah mempelajari Islam secara cukup mendalam tiba di Nusantara pada tahun 1889. Sejak disaat itu, politik terhadap Islam atas nasihatnya mulai didasarkan atas fakta-fakta & bukan atas rasa takut belaka. Ia mengemukakan bahwa tidak setiap pemimpin Islam bersikap bermusuhan dgn pemerintah colonial & orang yg baru pulang naik haji tidak dgn sendirinya menjadi orang fanatic & suka memberontak.
Kebijakan yg diajukan oleh Snouck Hurgronje ini merupakan bagian dari pandangan tentang masa depan Nusantara. Menurutnya, orang Islam di Nusantara hanya dapat menerima pemerintahan asing secara terpaksa. Dalam menghadapi Islam, penguasa colonial dapat mengharapkan dukungan dari kaum adat. Akan tetapi, golongan itu tidak kuasa menahan pengaruh, baik dari perkembangan Islam maupun dari proses modernisasi sehingga politik ini pun tidak dapat diharapkan buat mencapai tujuan jangka panjang.
Ia menyarankan agar dilakukan perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yg “dimodernkan” dgn budaya barat (westernisasi).
Kejadian-kejadian sekitar tahun 1912-1916 ketika Sarekat Islam sedang berkembang pesat, menunjukkan betapa peranan ideology Islam dalam menggerakkan rakyat. Ternyata buat masyarakat tradisional perbedaan yg diuat oleh Snouck Hurgronje tidaklah sesuai.
Walaupun demikian, beberapa pejabat seperti Snouck Hurgronje, Rinkes, Gonggrijp menyarankan agar Sarekat Islam diakui pendiriannya karena mereka berpandangan bahwa keberadaan Sarekat Islam merupakan kebangkitan suatu bangsa buat menjadi dewasa, baik dalam bidang politik maupun sosial.
Organisasi Islam berikutnya yg muncul setelah Sarekat Islam adalah Muhammadiyah. Organisasi ini bersifat reformis & nonpolitik. Kegiatan-kegiatannya dipusatkan dalam bidang pengajaran, kesehatan rakyat, & kegiatan sosial lainnya.
Menjelang abad ke-20 terjadilah perubahan-perubahan masyarakat di Indonesia, khususnya disebabkan oleh terbukanya negeri ini bagi perekonomian uang.
Gagasan tentang kemajuan itu juga muncul pada diri R.A. Kartini (1879-1904). Gagasannya tersebut dituangkan dalam surat-surat pribadinya yg diterbitkan pada tahun 1912 atas usaha J.H. Abendanon dgn judul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang). Penerbitan buku itu menimbulkan rasa simpati mengenai gerakan emansipasi wanita di Nusantara.
Keadaan gadis-gadis seperti yg dialami Kartini, juga terdapat di daerah Pasundan. Seorang guru Belanda yg berada di Indonesia pada tahun 1913 menulis tentang keadaan wanita Sunda. Dalam tulisannya tersebut ia mengemukakan bahwa kehidupan wanita Sunda melalui tiga periode, yaitu sebagai berikut:
a. Masa kanak-kanak yg penuh kegembiraan
b. Masa kehidupan patuh sebagai istri & ibu
c. Masa penuh pengaruh sebagai nenek
Kehidupan gadis semacam itu sebenarnya hanya terdapat pada kalangan menak (bangsawan) yg berbeda dgn gadis-gadis dari kalangan petani maupun pekerja. Keterbelakangan pendidikan menjadi pola yg umum pada mereka. Pada golongan petani & pekerja, perkawinan di bawah umur sering terjadi seperti halnya pada golongan menak. Oleh karena itu, Kartini sangat mendambakan pengajaran bagi gadis-gadis.
Fase berikutnya dari gerakan wanita Indonesia diawali dgn berdirinya sebuah Perkumpulan Putri Mardika. Perkumpulan itu bertujuan buat mencari bantuan keuangan bagi gadis-gadis yg ingin melanjutkan pelajaran. Sedangkan Perkumpulan Kartinifonds (Dana Kartini) didirikan pada tahun 1912 atas usha Tuan & Nyonya C. Th. Van Deventer yg bertujuan buat mendirikan sekolah-sekolah Kartini. Sekolah yg pertama didirikan di Semarang pada tahun 1913, kemudian menyusul di kota-kota Jakarta, Malang, Madiun, & Bogor.
Sementara itu muncul banyak sekali Perkumpulan wanita, antara lain Madju Kemuliaan di Bandung Pawijatan Wanita di Magelang, Wanita Susilo di Pemalang, & Wantia Hadi di Solo. Organisasi keagamaanpun memiliki bagian organisasi kewanitaannya, seperti Wanito Katholik, Aisyiah dari Muhammadiyah, Nahdlatul Fataad dari NU, & Wanudyo Utomo dari SI.
Di samping organisasi-organisasi wanita, terdapat juga surat kabar & majalah wanita yg berfungsi sebagai penyebar gagasan kemajuan kaum wanita & juga sebagai media pendidikan & pengajaran. Pada tahun 1909 di Bandung terbit Poetri Hindia, walaupun dgn redaksi kaum laki-laki. Di Brebes pada tahun 1913 terbit Wanito Sworo yg dipimpin oleh seorang guru dari Ponorogo. Wanito Sworo terbit dgn menggunakan bahasa & huruf Jawa. Sebagian juga dalam bahasa Melayu. Isinya mengenai kewanitaan praktis.
Poetri Merdika di Jakarta merupakan surat kabar yg sangat maju pada tahun 1914. Artikel-artikelnya tertulis dalam bahasa Belanda, Melayu, & Jawa. Melalui terbitnya Poetri Merdika, semangat emansipasi wanita bebeserta masalah-masalah yg terkait dengannya didiskusikan. Perpaduan pendidikan antara kaum laki-laki & perempuan, pemberian kelonggaran bergerak bagi kaum putri, berpakaian Eropa, beserta kesempatan pendidikan & pengajaran merupakan bahan perdebatan yg cukup menarik.
Beberapa surat kabar yg lain misalnya, di Semarang terbit Estri Oetomo, di Padang terdapat Soera Perempuan dgn redaksi Nona Saadah yg seorang guru HI, di Me& terbit Perempoean Bergerak dgn redaksi Parada Harahap.
Kongres wanita pertama diadakan pada tanggal 22 Desember 1928 setelah mendapatkan pengaruh dari diselenggarakannya Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 yg melahirkan Sumpah Pemuda. Kongres Wanita tersebut melahirkan Perserikatan Perhimpunan Istri Indonesia (PPII). Tanggal 22 Desember kemudian diperingati sebagai hari ibu sebagai hari lahirnya kesadaran yg mendalam wanita Indonesia tentang nasibnya, kewajibannya, kedudukannya, & keangotaannya dalam masyarakat.
Berbeda dgn PPII, Istri Sedar yg didirikan di Bandung pada tanggal 27 Maret 1923 semata-mata merupakan organisasi politik. Pada tahun 1932, setelah kongresnya yg kedua, salah satu programnya adalah menyokong suatu pendidikan nasional yg berdasarkan kebutuhan kaum melarat & atas dasar-dasar kemerdekaan & percaya kepada diri-sendiri. Tahun 1932 merupakan tahun perlawanan umum terhadap undang-undang. “sekolah liar” yg kemudian menjadi tema sebuah novel Suwarsih Djojopuspito berjudul Buiten het Gareel (Diluar Kekangan). Suwarsih adalah istri Sugondo Djojopuspito (Ketua Kongres Pemuda II) yg pada waktu itu menjadi pimpinan Sekolah Taman Siswa, Bandung. Selain itu bukunya tersebut juga menggambarkan betapa eratnya Taman Siswa & gerakan nasional beserta pandangan penulisnya sebagai penganut feminisme & nasionalisme yg terkandung dalam Istri Sedar. PERKEMBANGAN KOLONIALISME BARAT DI INDONESIA
A. Kebijakan Pemerintah Kolonial Di Indonesia Pada Abad Ke-19 & Abad Ke-20
Pada tahun 1580 Raja Philip dari Spanyol naik takhta. Ia berhasil mempersatukan Spanyol & Portugis. Akibatnya Belanda tidak dapat lagi mengambil rempah-rempah dari Lisabon yg sedang dikuasai Spanyol.
Pada tahun 1549 Claudius berhasil menemukan kunci rahasia pelayaran ke Timur jauh. Claudius kemudian menyusun peta yg disebut India Barat & India Timur. Akan tetapi, Claudius belum berhasil menemukan tempat-tempat yg aman dari serangan Portugis. Belanda bernama Linscoten berhasil menemukan tempat-tempat di Pulau Jawa yg bebas dari tangan Portugis & banyak menghasilkan rempah-rempah utuk diperdagangkan.
Pada tahun 1595 Cornelius de Houtman yg sudah merasa mantap, mengumpulkan modal buat membiayai perjalanan ke Timur Jauh. Pada bulan April 1595, Cornelis de Houtman & de Keyzer dgn 4 buah kapam memimpin pelayaran menuju Nusantara.
Atas prakarsa dari dua dua tokoh Belanda, yaitu Pangeran Maurits & Johan van Olden Barnevelt, pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yg diberi nma VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur.
VOC mengangkat seorang gubernur jenderal yg dibantu oleh empat orang anggota yg disebut Raad van Indie (Dewan India). Di bawah gubernur jenderal diangkat beberapa gubernur yg memimpin suatu daerah. Di bawah gubernur terdapat beberapa residen yg dibantu oleh asisten residen.
Pada tahun 1795 Partai Patriot Belanda yg anti raja, atas bantuan Prancis berhasil merebut kekuasaan & membentuk pemerintah baru yg disebut Republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik ini menjadi bawahan Prancis yg sedang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Raja Belanda Willem V, melarikan diri & membentuk pemerintah peralihan di Inggris yg pada waktu itu menjadi musuh Prancis.
Letak geografis Belanda yg dekat dgn Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda. Pada taun 1806, Prancis (Napoleon) membubarkan Republik Bataaf & membentuk Koninkrijk Holland (Kerajaan Belanda). Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai Raja Belanda & berarti sejak disaat itu pemerintah yg berkuasa di Nusantara adalah pemerintah Belanda-Perancis.
Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur Jenderal di Nusantara. Daendels mulai menjalankan tugasnya pada tahun 1808 dgn tugas utama mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.
Sebagai seorang revolusioner, Daendels sangat mendukung perubahan-perubahan liberal. Ia juga bercita-cita buat memperbaiki nasib rakyat dgn memajukan pertanian & perdagangan.
Pembaharuan yg dilakukan Dandels dalam tiga tahun masa jabatannya di Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Pusat pemerintahan (Weltevreden) dipindahkan masuk ke pedalaman.
b) Dewan Hindia Belanda sebagai dewan legislative pendamping gubernur jenderal dibubarkan.
c) Membentuk sekretaris negara
d) Pulau Jawa dibagi menjadi 9 prefektuur & 31 kabupaten.
e) Para Bupati dijadikan pegawai pemerintahan.
Eduar Douwes Dekker mantan Assisten Residen Lebak, Banten. Ia memprotes pelaksanaan tanam paksa melalui tulisannya yg berjudul Max Havelaar. Tulisan tersebut mengisahkan penderitaan Saijah & Adinda akibat tanam paksa di Lebak Banten. Di daam tulisan tersebut ia menggunakan nama samaran Multatuli yg artinya “saya sangat menderita.”
Politik ekonomi liberal colonial dilatarbelakangi oleh hal-perihal sebagai berikut:
1) Pelaksanaan sistem tanam paksa telah menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
2) Berkembangnya paham liberalisme
3) Adanya Traktat Sumatra pada tahun 1871 yg memberikan kebebasan bagi Belanda buat meluaskan wilayah ke Aceh.
B. Perkembangan Ekonom & Demografi Di Indonesia Pada Masa Kolonial
Faktor alamiah seperti keterpencilan & adanya hutan-hutan tropis yg sulit ditembus, pertumbuhan penduduk pada suatu daerah juga ditentukan olehperkembangan teknologi pertanian, kesehatan, & keamanan. Faktor lain yg mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah ekstensifikasi & intensifikasi pertanian beserta adanya proses imigrasi, baik intern maupun ekstern.
Salah satu akibat dari penetrasi bangsa Barat yg makin mendalam di Jawa adalah pertumbuhan penduduk yg makin cepat. Perihal itu disebabkan menurunnya angka kematian, sedangkan angka kelahiran tetap tinggi. Menurunnya angka kematian disebabkan usaha kesehatan rakyat oleh Pemerintah Hindia-Belanda. Perbaikan distribusi makanan melalui perbaikan jalan raya.
Pertumbuhan penduduk antara tahun 1905 sampai 1920 agak tersendat-sendat. Perihal itu akibat tingginya angka kematian, yaitu sekitar 32,5 sampai 35 per seribu jiwa. Angka kematian tertinggi terjadi pada tahun 1918 ketika wabah penyakit membunuh puluhan ribu jiwa sehingga pertumbuhan penduduk terendah terjadi antara tahun 1917 sampai 1920, bahkan di beberapa daerah terjadi pengurangan.
Sesudah tahun 1920 pertumbuhan penduduk berlangsung dgn cepat. Antara tahun 1920 & 1930 pertumbuhan penduduk pulau Jawa sekitar 17,6 per seribu jiwa.
Ketika sensus tahun 1930 diadakan, penduduk Indonesia telah berjumlah 60,7 juta jiwa. Dari jumlah itu 41,7 juta jiwa berdiam di Pulau Jawa. Berdasarkan perhitungan pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 79,4 juta jiwa. Di Jawa jumlah penduduknya sekitar 48,4 juta jiwa, sedangkan di daerah luar Jawa jumlah penduduknya sekitar 22 juta Jiwa.
1. Migrasi Intern
Migrasi intern berarti perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya satu pulau, baik secara individu maupun kelompok.
Tidak meratanya persebaran penduduk di beberapa wilayah di Nusantara mendorong terjadinya perpindahan penduduk (migrasi). Tekanan sosial ekonomi dari daerah yg padat penduduknya mendorong perpindahan ke wilayah yg masih jarang penduduknya & punya kemungkinan buat dikembangkan.
Peperangan & ancaman keamanan juga merupakan faktor penting bagi terjadinya perpindahan pendduk sejak zaman VOC.
Dibukanya jalan kereta api yg menghubungkan Kalisat-Banyuwangi pada tahun 1901 merupakan salah satu pendorong bagi migrasi dari Jawa Tengah ke ujung Jawa Timur yg masih kosong.
Oleh karena besarnya migrasi orang Madura ke ujung timur Pulau Jawa mengakibatkan pada tahun 1930 diperkirakan hanya sekitar 45% suku bangsa Madura yg tetap tinggal di pulau asal.
Perpindahan intern yg lain, khususnya di Tapanuli & Sumatra Barat terjadi karena dorongan buat mendapatkan daerah baru & atas ajakan pemerintah Belanda buat bekerja di perkebunan.
Pada tahun 1926 naik menjadi 26.000 jiwa, sedangkan pda tahun 1930 jumlahnya naik menjadi 42.000 jiwa. Sekitar 60% dari penduduk yg meninggalkan Tapanuli menetap di Sumatra Timur. Pada tahun tersebut pendatang dari Toba-Batak hampir sama dgn jumlah penduduk asli.
Orang-orang Minangkabau, Sumatra Barat lebih banyak mengadakan migrasi iterern perseorangan. Mereka bekerja sebagai pedagang atau tukang. Pada mulanya daerah rantau mereka ialah kota-kota di Sumatra Barat. Sejak awal abad ke 20 banyak dari mereka yg pindah ke Sumatra Timur & Lampung. Diketahui pula bahwa 23,5% dari kepala keluarga di wilayah itu adalah wanita.
2. Migrasi Eksternal
Keterbukaan kesempatan bekerja & berusaha mendorong migrasi ekstern, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lainnya baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri. Pulau Jawa sebagai pusat kegiatan ekonomi & politik pada zaman colonial tentu saja menjadi pusat terpenting mobilitas ini. Dari jawa banyak mengalir migrant ke pulau-pulau lain & sebaliknya pendatang dari pulau lain banyak mencari penghidupan baru ke Pulau Jawa.
Aliran pendatang ke Pulau Jawa sebagai salah satu akibat dari daya tarik Jawa sebagai pusat kegiatan yg berkaitan dgn modernisasi yg diperkenalkan oleh Pemerintah Belanda. Pendidikan menengah & tinggi terutama berada di kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, & Surabaya. Migrasi kaum terpelajar dari berbagai daerah, walaupun jumlah mereka tidak besar, merupakan salah satu faktor penting dari berkembangnya nasionalisme Indonesia.
Selain golongan terpelajar, ada pula pendatang-pendatang lain ke Pulau Jawa seperti pedagang, pegawai, tukang, & militer. Di Jawa Barat banyak pendatang dari Sumatra Barat, Minahasa, & Maluku. Di Jawa Tengah pendatang terbanyak dari Maluku. Di Jawa Timur banyak pendatang yg berasal dari Minahasa & maluku.
Migrasi ekstern dari pulau Jawa yg terbanyak adalah ke Sumatra. Migrasi dari Jawa ke Sumatra Timur disebabkan oleh pembukaan perkebunan-perkebunan besar, sedangkan migrasi dari Jawa ke Lampung disebabkan oleh penyempitan areal pertanian karena pertambahan jumlah penduduk.
Pelaksanaan emigrasi yg dilakukan oleh pemerintah terjadi setelah pemerintah menerima laporan tentang kemiskinan dari keresidenan Kedua. Pada tahun 1905 kelompok transmigrasi pertama sebanyak 155 keluarga didatangkan dari kedu ke Gedongtataan, Lampung, yg kemudian mendirikan sebuah desa. Sampai pada tahap ini kelihatan kegagalan yg mencolok yg disebabkan sebagai berikut:
1) Pemerintah colonial kurang mengadakan survey yg mendalam tentang daerah yg akan didatangi para transmigran.
2) Para transmigran kurang terseleksi. Banyak di antara mereka yg sudah tidak produktif karena sudah tua.
3) Pemberian bantuan kredit buat para transmigran berjalan kurang baik.
4) Kesehatan kurang terjamin sehingga angka kematian lebih tinggi dari angka kelahiran.
Dapat dikatakan bahwa pada sepuluh tahun pertama & kedua abad ke-20 transmigrasi berjalan tersendat-sendat. Walaupun demikian, pada tahun 1930 di Lampung telah menetap 20.282 orang transmigran, sedangkan di Sumatra Timur & Bengkulu masing-masing berjumlah 4.767 & 1.924 orang.
Baru pada sepuluh tahun ketiga abad ke-20 transmigrasi besar-besaran diadakan. Pada masa ini transmigrasi didasarkan pada 10 pantangan, di antaranya tidak memilih yg bukan petani, orang tua, & orang bujangan.
C. Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia pada Masa Kolonial
Peraturan hukum ketatanegaraan Hindia Belanda mengenai penggolongan penduduk di Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Golongan Eropa & yg dipersamakan terdiri dari:
1) bangsa Belanda & keturunannya
2) bangsa-bangsa Eropa lainnya seperti Portugis, Prancis, & Inggris, serta
3) orang-orang bangsa lain (bukan Eropa) yg telah dipersamakan dgn Eropa karena kekayaan, keturunan bangsawan, & pendidikan.
2. Golongan Timur Asing yg terdiri dari golongan Cina, Arab, India, & Pakistan. Mereka berada pada lapisan menengah.
3. Golongan pribumi yaitu bangsa Indonesia asli (bumiputra) yg berada pada lapisan bawah.
Dalam masyarakat pribumi dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan status sosialnya, yaitu lapisan bawah, menengah, & lapisan atas.
1. Lapisan bawah adalah rakyat jelata yg merupakan penduduk terbesar & hidup melarat, bekerja sebagai petani & buruh perkebunan.
2. Lapisan menengah meliputi para pedagang kecil & menengah, petani-petani kaya, beserta pegawai.
3. Lapisan atas terdiri atas keturunan-keturunan bangsawan atau kerabat raj yg memerintah suatu daerah. Golongan ini biasanya disebut elite tradisional & elite daerah.
Mobilitas geografis adalah perpindahan tempat tinggal yg terwujud dalam migrasi ekstern maupun migrasi intern & urbanisasi, sedangkan mobilitas sosiologis berarti perpindahan pekerjaan atau kedudukan seseorang. Mobilitas sosiologis dibagi menjadi, mobilitas horizontal & mobilitas vertikal. Mobilitas horizontal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang tapi dalam kelas atau tingkat sosial yg sama. Mobilitas vertikal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang naik dari tingkat bawah ke tingkat yg lebih atas.
Dgn demikian kita mengenal bermacam elite Indonesia baru, seperti elite politik, elite budaya, & elite agama. Kesemuanya bertujuan buat memperjuangkan kepentingan nasional, mereka pun disebut sebagai elite nasional.
Pemerintah Kolonial Belanda merasa perlu memberikan perhatian khusus dalam menghadapi masyarakat Indonesia yg mayoritas beragama Islam. Dalam sejarah colonial Belanda, ternyata ideology Islam merupakan kekuatan yg besar sekali dalam mengadakan perlawanan terhadap kekuatan asing di berbagai daerah. Contohnya Perang Padri, Perang Diponegoro, Perang Aceh, beserta pemberontakan petani seperti peristiwa Cilegon & Cimareme, semua dipimpin oleh pemuka Islam & dijiwai oleh ideology Islam.
Snouck Hurgronje yg telah mempelajari Islam secara cukup mendalam tiba di Nusantara pada tahun 1889. Sejak disaat itu, politik terhadap Islam atas nasihatnya mulai didasarkan atas fakta-fakta & bukan atas rasa takut belaka. Ia mengemukakan bahwa tidak setiap pemimpin Islam bersikap bermusuhan dgn pemerintah colonial & orang yg baru pulang naik haji tidak dgn sendirinya menjadi orang fanatic & suka memberontak.
Kebijakan yg diajukan oleh Snouck Hurgronje ini merupakan bagian dari pandangan tentang masa depan Nusantara. Menurutnya, orang Islam di Nusantara hanya dapat menerima pemerintahan asing secara terpaksa. Dalam menghadapi Islam, penguasa colonial dapat mengharapkan dukungan dari kaum adat. Akan tetapi, golongan itu tidak kuasa menahan pengaruh, baik dari perkembangan Islam maupun dari proses modernisasi sehingga politik ini pun tidak dapat diharapkan buat mencapai tujuan jangka panjang.
Ia menyarankan agar dilakukan perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yg “dimodernkan” dgn budaya barat (westernisasi).
Kejadian-kejadian sekitar tahun 1912-1916 ketika Sarekat Islam sedang berkembang pesat, menunjukkan betapa peranan ideology Islam dalam menggerakkan rakyat. Ternyata buat masyarakat tradisional perbedaan yg diuat oleh Snouck Hurgronje tidaklah sesuai.
Walaupun demikian, beberapa pejabat seperti Snouck Hurgronje, Rinkes, Gonggrijp menyarankan agar Sarekat Islam diakui pendiriannya karena mereka berpandangan bahwa keberadaan Sarekat Islam merupakan kebangkitan suatu bangsa buat menjadi dewasa, baik dalam bidang politik maupun sosial.
Organisasi Islam berikutnya yg muncul setelah Sarekat Islam adalah Muhammadiyah. Organisasi ini bersifat reformis & nonpolitik. Kegiatan-kegiatannya dipusatkan dalam bidang pengajaran, kesehatan rakyat, & kegiatan sosial lainnya.
Menjelang abad ke-20 terjadilah perubahan-perubahan masyarakat di Indonesia, khususnya disebabkan oleh terbukanya negeri ini bagi perekonomian uang.
Gagasan tentang kemajuan itu juga muncul pada diri R.A. Kartini (1879-1904). Gagasannya tersebut dituangkan dalam surat-surat pribadinya yg diterbitkan pada tahun 1912 atas usaha J.H. Abendanon dgn judul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang). Penerbitan buku itu menimbulkan rasa simpati mengenai gerakan emansipasi wanita di Nusantara.
Keadaan gadis-gadis seperti yg dialami Kartini, juga terdapat di daerah Pasundan. Seorang guru Belanda yg berada di Indonesia pada tahun 1913 menulis tentang keadaan wanita Sunda. Dalam tulisannya tersebut ia mengemukakan bahwa kehidupan wanita Sunda melalui tiga periode, yaitu sebagai berikut:
a. Masa kanak-kanak yg penuh kegembiraan
b. Masa kehidupan patuh sebagai istri & ibu
c. Masa penuh pengaruh sebagai nenek
Kehidupan gadis semacam itu sebenarnya hanya terdapat pada kalangan menak (bangsawan) yg berbeda dgn gadis-gadis dari kalangan petani maupun pekerja. Keterbelakangan pendidikan menjadi pola yg umum pada mereka. Pada golongan petani & pekerja, perkawinan di bawah umur sering terjadi seperti halnya pada golongan menak. Oleh karena itu, Kartini sangat mendambakan pengajaran bagi gadis-gadis.
Fase berikutnya dari gerakan wanita Indonesia diawali dgn berdirinya sebuah Perkumpulan Putri Mardika. Perkumpulan itu bertujuan buat mencari bantuan keuangan bagi gadis-gadis yg ingin melanjutkan pelajaran. Sedangkan Perkumpulan Kartinifonds (Dana Kartini) didirikan pada tahun 1912 atas usha Tuan & Nyonya C. Th. Van Deventer yg bertujuan buat mendirikan sekolah-sekolah Kartini. Sekolah yg pertama didirikan di Semarang pada tahun 1913, kemudian menyusul di kota-kota Jakarta, Malang, Madiun, & Bogor.
Sementara itu muncul banyak sekali Perkumpulan wanita, antara lain Madju Kemuliaan di Bandung Pawijatan Wanita di Magelang, Wanita Susilo di Pemalang, & Wantia Hadi di Solo. Organisasi keagamaanpun memiliki bagian organisasi kewanitaannya, seperti Wanito Katholik, Aisyiah dari Muhammadiyah, Nahdlatul Fataad dari NU, & Wanudyo Utomo dari SI.
Di samping organisasi-organisasi wanita, terdapat juga surat kabar & majalah wanita yg berfungsi sebagai penyebar gagasan kemajuan kaum wanita & juga sebagai media pendidikan & pengajaran. Pada tahun 1909 di Bandung terbit Poetri Hindia, walaupun dgn redaksi kaum laki-laki. Di Brebes pada tahun 1913 terbit Wanito Sworo yg dipimpin oleh seorang guru dari Ponorogo. Wanito Sworo terbit dgn menggunakan bahasa & huruf Jawa. Sebagian juga dalam bahasa Melayu. Isinya mengenai kewanitaan praktis.
Poetri Merdika di Jakarta merupakan surat kabar yg sangat maju pada tahun 1914. Artikel-artikelnya tertulis dalam bahasa Belanda, Melayu, & Jawa. Melalui terbitnya Poetri Merdika, semangat emansipasi wanita bebeserta masalah-masalah yg terkait dengannya didiskusikan. Perpaduan pendidikan antara kaum laki-laki & perempuan, pemberian kelonggaran bergerak bagi kaum putri, berpakaian Eropa, beserta kesempatan pendidikan & pengajaran merupakan bahan perdebatan yg cukup menarik.
Beberapa surat kabar yg lain misalnya, di Semarang terbit Estri Oetomo, di Padang terdapat Soera Perempuan dgn redaksi Nona Saadah yg seorang guru HI, di Me& terbit Perempoean Bergerak dgn redaksi Parada Harahap.
Kongres wanita pertama diadakan pada tanggal 22 Desember 1928 setelah mendapatkan pengaruh dari diselenggarakannya Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 yg melahirkan Sumpah Pemuda. Kongres Wanita tersebut melahirkan Perserikatan Perhimpunan Istri Indonesia (PPII). Tanggal 22 Desember kemudian diperingati sebagai hari ibu sebagai hari lahirnya kesadaran yg mendalam wanita Indonesia tentang nasibnya, kewajibannya, kedudukannya, & keangotaannya dalam masyarakat.
Berbeda dgn PPII, Istri Sedar yg didirikan di Bandung pada tanggal 27 Maret 1923 semata-mata merupakan organisasi politik. Pada tahun 1932, setelah kongresnya yg kedua, salah satu programnya adalah menyokong suatu pendidikan nasional yg berdasarkan kebutuhan kaum melarat & atas dasar-dasar kemerdekaan & percaya kepada diri-sendiri. Tahun 1932 merupakan tahun perlawanan umum terhadap undang-undang. “sekolah liar” yg kemudian menjadi tema sebuah novel Suwarsih Djojopuspito berjudul Buiten het Gareel (Diluar Kekangan). Suwarsih adalah istri Sugondo Djojopuspito (Ketua Kongres Pemuda II) yg pada waktu itu menjadi pimpinan Sekolah Taman Siswa, Bandung. Selain itu bukunya tersebut juga menggambarkan betapa eratnya Taman Siswa & gerakan nasional beserta pandangan penulisnya sebagai penganut feminisme & nasionalisme yg terkandung dalam Istri Sedar.