Negara & Konstitusi
- Permasalahan pokok yg mengakibatkan terjadinya perdebatan adalah perumusan amandemen UUD 1945 yg multitafsir., yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan & menyusun pasal-pasal, yg tampak dari segi sistematika yg rancu maupun bahasa hukum yg dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yg tumpang tindih, kontradiktif, & memungkinkan multitafsir
- Perbedaan perdapat yg terjadi pula terkait dgn masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yg jelas tentang arah & tujuan yg hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
- keempat amandemen yg telah dilakukan masih meninggalkan tiga perihal yg penting dilihat dari segi kedaulatan. Pertama, tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka. Kedua, tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer. Ketiga, tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh & Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi.
Hukum Administrasi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dgn teori-teori & prinsip-prinsip yg berlaku buat semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yg terkait dgn bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan & sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir & berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yg berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan buat kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yg berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yg dibuat secara sewenang-wenang yg menyampingkan konvensi & konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yg dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yg dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dgn konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara & menentukan apa yg dimaksudkan dgn ba& pemerintahan & apa akhir dari setiap masyarakat.
I.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat buat meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa & ingin lebih mengetahui & mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum & Hukum Administrasi Negara
I.3 Rumusan Masalah
1.Apa yg dimaksud dgn Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?
1.4 Sistematika Penulisan
Didalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan makalah yg dirinci sebagai
berikut :
BAB I : Pendahuluan
.Latar belakang masalah
.Rumusan masalah
.Tujuan penulisan
.Sistematika penulisa
BAB II : Pembahasan
BAB III: Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
PEMBAHASAN
2.1 Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yg didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yg memang bersifat abstrak yaitu memaksa, & mempunyai sanksi yg tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar & tenggelam dalam waktu yg sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dgn munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yg diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan buat menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dgn Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yg disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yg didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas & kewajibannya mesti berdasar
atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari badan-ba& peradilan yg bebas & mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak & tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yg nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara buat
turut beserta mengawasi perbuatan & pelaksanaan yg dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yg dapat menjamin pembagian yg merata sumber daya yg diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah & sosio politik yg melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yg menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara buat melindungi hak-hak individu menempati posisi yg signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yg begitu popular & Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yg mempunyai kekuasaan cenderung buat menyalahgunakan kekuasaan itu, tapi kekuasaan yg tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dgn demokrasi konstitusional, dgn cirri pemerintah yg demokrtis adalah pemerintah yg terbatas kekuasaannya & tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dgn kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara & konstitusi merupakan dua lembaga yg tidak dapat dipisahkan satu dgn yg lainnya, bila Negara hukum diidentikan dgn keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yg menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dgn Negara yg berkonstitusi atau Negara yg menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, & kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik & model yg beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik & hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yg akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yg tertib, adil, & sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan buat mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan buat menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dgn demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian & primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi & peraturan perundang-undangan,dgn kedaulatan rakyat, yg dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum & demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk & arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman buat mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dgn demikian Negara hukum yg bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) mesti ditemukan dasarnya dalam undang-undang yg merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum mesti memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yg sewenang-wenang , kolusi & berbagai jenis tindakan yg tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum mesti dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah mesti menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yg melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yg merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yg menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara & penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah mesti tunduk pada hukum, bukannya hukum yg mesti tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, & kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan buat menata masyarakat yg damai ,adil & bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan & kemasyarakatan yg bertumpu pada keadilan,kedamaian & kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan & kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran & pemisahan kekuasaan inilah yg kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dgn membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) & kekuasaan federatif (keamanan & hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ & fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, & yudisial , Masing-masing organ ini mesti dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dgn perkembangan kenegaran & pemerintahan ajaran Negara hukum yg kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yg melarang Negara & pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yg membuat negara mengalami kerugian yg mungkian bukan kerugian materil saja tapi juga kerugian formil seluruhnya yg dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yg belum kondusif beserta aman, damai & sejahtera
Kegagalan inilah yg membuat suatu negara terimplementasi yg menempatkan pemerintah yg mesti bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya & dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yg bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah buat mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dgn kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yg membatasi peran Negara & pemerintah buat mencampuri kehidupan ekonomi & sosial masyarakat yg menghendaki pemerintah & Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi & sosial masyarakat, sebagai langkah buat mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban & keamanan . sejak Negara turut beserta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban buat menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yg khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, & sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan buat dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yg timbul dgn sekonyong-konyong & yg peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh ba& kenegaraan yg diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara buat bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yg didalamnya mengandung kewajiban & kekuasaan yg luas.
Kewajiban adalah tindakan yg mesti dilakukan,sedangkan kekuasaan yg luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban & kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yg diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yg pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yg mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yg ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yg ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dgn bentuk atau cara yg menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yg lahir & berkembang dalam situasi kesejarahan dgn berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir & berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar buat membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yg tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu mesti bertumpu pada partisipasi & kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu mesti ditopang dgn sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum & demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk & arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran & pemisahan kekuasaan inilah yg kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya buat memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yg berkenaan dgn pemerintahan umum.(Buat menemukan definisi yg baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama mesti ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yg mengatur tindakan pemerintah & mengatur hubungan antara pemerintah & mengatur hubungan antara pemerintah dgn warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yg berkenaan dgn cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yg berkenaan dgn fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yg menentukan {tugas-tugas yg dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, & peraturan-peraturan hukum yg mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yg berkaitan dgn {mengatur} administrasi, pemerintah, & pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yg digunakan oleh pemrintah buat secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, & disisi lain HAN merupakan hukum yg dapat digunakan oleh anggota masyarakat buat mempengaruhi & memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
(Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yg berkenaan dgn administrasi. Administrasi berarti sama dgn pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dgn kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ & fungsi dari pemerintahan, yg bukan organ & fungsi pembuat undang-undang & peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yg berkenaan dgn pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yg berkenaan dgn pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN penyebab ada peraturan yg menyangkut pemerintahan umum, tapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yg memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yg sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , & melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yg khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yg mengatur dgn cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yg mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dgn para warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yg berkenaan dgn pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-perihal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat & daerah) dalam bidang publik,
b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dgn cara apa, & bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan & penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yg lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun & penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dgn adanya hukum administrasi tertulis, yg tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,& hukum administrasi tidak tertulis,yg lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yg layak keberadaan & sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yg mengatur tentang tugas & kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan & kemasyarakatan yg baik dalam suatu Negara hukum. Dgn demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dgn bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yg luas buat melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, & buat melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dgn pemberian kewenangan yg luas buat bertindak diberikan pula kewenangan buat membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan buat membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yg belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara buat membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yg bersangkutan dalam garis besarnya saja & tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dgn keadaan yg sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara buat menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yg berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dgn bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yg berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dgn desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yg umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan & kemandirian daerah otonom buat mengatur & mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum & Hukum Administrasi Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dgn cara (Di satu sisi keterikatan hakim & pemerintah terhadap undang-undang, & disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dgn mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yg menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara & penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu mesti dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah mesti tunduk pada hukum, bukunnya hukum yg mesti tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan & kenegaraan dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yg tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yg terhimpun dalam hukum tata Negara. Dgn kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yg lebih bersifat teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau (sebagai hukum sekunder yg berkenaan dgn keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dgn keberadaan Negara hukum & hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena yg relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara berkaitan erat dgn kekuasaan & kegiatan penguasa. Karena kekuasaan & kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara). Dgn kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dgn persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen buat mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dgn demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara & pemerintahan suatu Negara hukum,yg menuntut & menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, & kemasyarakatan yg berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yg menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara & pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument buat mengatur & menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dgn yg lainnya, yg disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan & pemerintahan yg dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara & bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yg menjadi sandaran hukum administrasi , & sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yg menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yg tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tapi pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. & sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum & pemerintahkah yg mesti tunduk pada hukum, bukan hukum yg tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yg menjadikan suatu Negara maju & berkembang menjadi modern & bukan pula penguasa yg menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan & Kesatuan tentunya yg pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, & hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dgn yg berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.
2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht & administratief recht, dgn kata dasar ‘administratie’ & ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yg menerjemahkan dgn tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, & ada yg menerjemahkan dgn administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dgn pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, & Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yg dianut Hadjon, dgn alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara & istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus & yg berkembang dikalangan para sarjana.
a. Administrasi merujuk pada pengertian yg ketiga, yakni kegiatan yg berkaitan dgn penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
Sebagai aparatur & aparat dari pada pemerintah;
Sebagai proses pemerintah yg memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen & organisasi dari manusia-manusia & peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yg dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-ba& eksekutif & kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas ba& eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yg dibentuk & disusun secara bertingkat & diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yg tidak diserahkan kepada badan-ba& pembuat undang-undang & badan-ba& kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yg melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang & pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas & dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yg pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, & yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yg bertindak buat & atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yg diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua ba& yg menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif & yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi & sebagai organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ & organisasi pemerintahan yg dibebani dgn pelaksanaan tugas pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi beserta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yg mengatur apa & cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dgn kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dgn menempatkannya dalam hubungan dgn fungsi perundang-undangan & peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn & peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dgn kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dgn apa dgn apa yg dimaksudkan dgn konsep trias politika (yg menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan & peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik & pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, & juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi & dalam perihal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yg semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah buat menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dgn tindakan pemerintahan yg tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dgn perkembangan kemasyarakatan yg memerlukan pelayanan pemerintah & masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan & kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan & instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dgn perkembangan tugas-tugas pemerintahan & kemasyarakatan, yg menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata & hukum pidana yg dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom & HAN otonom. HAN heteronom yg bersumber pada UUD,TAP MPR, & UU adalah hukum yg mengatur seluk beluk organisasi & fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yg diciptakan pemerintah & administrasi Negara. & juga ada yg menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum & ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dgn peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum & hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan & prinsip-prinsip yg berlaku buat semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yg berkaitan dgn bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, & sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu perihal yg logis & wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, & sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum & hukum administrasi khusus merupakan suatu yg tidak dapat dihindari & suatu yg alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dgn lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yg baru & sejalan dgn perkembangan & penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yg mesti diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh & berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dgn sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yg berkenaan dgn administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dgn adanya hukum administrasi tertulis, yg tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, & hukum administrasi tidak tertulis, yg lazim disebut asas-asas pemerintahan yg layak, Keberadaan & sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yg mengatur tentang tugas & kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan & kemasyarakatan yg baik dalam suatu Negara hukum. Dgn deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yg sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yg telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai perihal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara & hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan & hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yg kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yg berasal dari hukum tata negrara yg mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yg mengikat pemerintahan, & memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dgn subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara & denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yg mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yg mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yg mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yg memprioritaskan berbagai hukum yg berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yg dapat ditaati, dipatuhi, & dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,& diantara hukum-hukum yg ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, & lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yg dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yg berkenaan dgn pemerintahan umum buat menemukan definisi yg baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum mesti mengatur tindakan pemerintah & mengatur hubungan antara pemerintah dgn warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dgn yg lainnya, yg disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan & pemerintahan yg dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara & bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas & dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yg pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yg bertindak buat & atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dgn sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yg berkenaan dgn administrasi daerah atau pemerintah daerah.
SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu mesti dipatuhi & ditaati agar terciptalah Negara yg sejahtera, agar demikian masyarakat yg ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-perihal yg meresahkan & tidak mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yg menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga & terpelihara agar terciptalah kesejahteraan & ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yg mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga & masyarakatlah yg berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR PUSTAKA
RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004