Etika Profesi (Kode Etik Advokat/Pengacara & Dewan Kehormatan)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bahwa dgn kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM
Kode Etik ini bersifat mengikat beserta wajib dipatuhi oleh mereka yg menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yg bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yg dgn diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat.
Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
1.2 Perumusan Masalah
Materi yg akan diuraikan dalam paper ini, adalah :
1. Pengertian Umum
2. Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
3. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
4. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
5. Tentang Dewan Kehormatan
6. Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi
7. Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan Kehormatan Cabang
8. Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang
9. Sanksi – Sanki
10. Tentang Keputusan
11. Pemeriksaan Tingkat Banding
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain buat memenuhi tugas akhir dari mata kuliah hukum Islam & dalam rangka mengkaji ulang mengenai penegakan & pelaksanaan etika profesi hukum.
1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian yg dilaksanakan ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data litereir atau library research (studi pustaka). Karena itu, bahan yg digunakan dalam penelitian ini yaitu: pertama, bahan primer meliputi keseluruhan peraturan perundang-undangan. Kedua, bahan sekunder yg bersifat primer, yaitu bahan-bahan pustaka, seperti buku-buku yg berisikan pendapat para pakar atau praktisi atau hal-perihal yg berkaitan erat dgn permasalahan yg sedang dikaji. Ketiga, bahan-bahan sekunder berupa bahan yg diperoleh dari artikel, jurnal, & internet yg memiliki relevansi dgn permasalahan yg menjadi obyek kajian penelitian. Bahan-bahan tersebut dimaksudkan sebagai pendukung dalam menyusun paper ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Umum
Pengertian umum dimaksud dgn :
a. “ADVOKAT” : adalah seseorang atau mereka yg melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yg menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
b. “PENASEHAT HUKUM : adalah idem dito “Advokat” diatas dgn sebutan “Penasehat Hukum”.
c. “KLIEN” : adalah orang/subyek hukum yg dgn memberikan kuasa diberikan bantuan hukum oleh Advokat/Penasehat Hukum atau oleh mereka yg menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum.
d. “SEJAWAT ASING” : adalah orang atau mereka yg bukan berkewarganegaraan
e. “HONORARIUM” : adalah sejumlah pembayaran uang sebagai imbalan pemberian jasa bantuan hukum yg diterima oleh Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan kesepakatan perjanjian dgn kliennya.
f. “DEWAN KEHORMATAN” : adalah lembaga atau ba& yg dibentuk oleh organisasi profesi Advokat/ Penasehat Hukum, yg berfungsi dan berkewenangan mengawasi, dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum ini di organisasi “IKADIN”, “A.A.I.” & “I.P.H.I.” masing-masing. Pasal 2 Dalam pengertian “Advokat” & “Penasehat Hukum” dimaksud pasal 1 ad.a & ad. b. diatas, dimaksud termasuk juga mereka yg disebut :
- “PENGACARA”
- “PENGACARA PRAKTEK”
- “Penerima Kuasa dgn izin khusus insidentil” dari pengadilan setempat.
2.2 Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yg bertaqwa kepada Tuhan Yg Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan & kebenaran dilandasi moral yg tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(1) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib buat selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
(2) Advokat/Penasehat Hukum mesti bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yg memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
(3) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tapi diutamakan bertujuan buat menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dgn cara yg jujur dan bertanggung jawab.
(4) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dgn bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
(5) Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan beserta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik
(6) Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
(7) Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yg disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yg berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
(8) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yg dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan mesti senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
(9) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya mesti bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/ Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
(10) Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yg tidak diharapkan sebagai konsekwensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
(11) Seorang Advokat/Penasehat Hukum yg kemudian diangkat buat menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif), tidak dibenarkan buat tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.
2.3 Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
(1) Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yg dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yg menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yg diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dgn perkara yg ditanganinya.
(2) Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban buat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yg tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yg disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yg oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
(3) Surat-surat yg dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dgn izin pihak yg yg mengirim
(4) Surat-surat yg dibuat dgn dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
(5) Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tapi tidak berhasil, tidak dibenarkan buat digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
(6) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi skasi-saksi pihak lawan buat didengar keterangan mereka dalam perkara yg bersangkutan. (
a. 7) Dalam suatu perkara perdata yg sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama dgn Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan.
(7) Dalam perihal meyampaikan
(8) Dalam suatu perkara pidana yg sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dgn Jaksa Penuntut Umum.
(9) Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam/di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika perihal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dgn memberikan waktu yg layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yg bersangkutan.
(10) Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yg diterma buat dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan
(11) Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dgn orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/ Penasehat Hukum yg bersangkutan atau dgn seizinnya.
(12) Jika Advokat/Penasehat Hukum mesti berbicara tentang soal lain dgn klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yg sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
(13) Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yg dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
(14) Advokat/Penasehat Hukum yg menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, mesti segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
(15) Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yg ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.
2.4 Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yg menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yg bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dgn pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” & “I.P.H.I.” dgn hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan yg berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.
Dewan Kehormatan dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan
Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”.
(5) Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada
ba& lain yg berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik
profesi Advokat/Penasehat Hukum.
2.5 Tentang Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan “IKADIN” berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh anggota “IKADIN” baik di Cabang maupun di Pusat, demikian pula berlaku perihal yg sama bagi Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.” yg berkuasa memeriksa dan mengadili
masing-masing anggotanya.
Dewan Kehormatan dimaksud di atas, masing-masing juga berkuasa memeriksa & mengadili perkara pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh mereka yg bukan Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana yg dimaksud pasal 2 huruf c & ketentuan pasal 10 atas permintaan pengaduan dari pihak yg mengadukan atau
pengadu.
Pelanggaran kode etik yg dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yg sama atau secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yg berbeda atau secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi profesi, bukan Advokat/Penasehat Hukum, terhadap masing-masing pelanggar kode etik diadukan, diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini.(3) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat dan di Cabang disebut Dewan Kehormatan Cabang.
Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik pada peradilan kode etik tingkat pertama terhadap anggota dari organisasinya dan yg bukan Advokat/Penasehat Hukum di Cabangnya dan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat banding atau putusan akhir.
Persidangan oleh Dewan Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yg terdiri dari seorang Ketua Majelis dan beberapa orang anggota Majelis dgn ketentuan Majelis Dewan Kehormatan mesti berjumlah ganjil.
2.6 Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pengaduan terhadap seseorang yg dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), mesti diadukan secara tertulis disertai dgn alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.
Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan buat dipertimbangkan dan diselesaikan.
Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan
Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi bersangkutan.
Materi pengaduan hanyalah yg mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yg merasa dirugikan ialah :
a. klien
b. teman sejawat
c. pejabat/pengusaha
d. anggota masyarakat
e. Dewan Pimpinan Pusat
f. Dewan Pimpinan Cabang
Bilamana Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan yg terdekat.
2.7 Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan Kehormatan Cabang
Dewan Kehormatan Cabang mencatat surat-surat pengduan yg diterimanya dalam buku register yg khusus disediakan buat itu dan setelah diterimanya pengaduan tertulis yg disertai dgn surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yg dianggap perlu tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, tindasan/foto copie surat pengaduan tersebut sudah disampaikan dgn surat kilat khusus/tercatat melalui kantor pos atau secara langsung kepada yg diadukan sendiri dgn tanda terima sebagai buktinya.
Jawaban tertulis dari yg diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dilengkapi dgn surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yg dianggap perlu.
Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut yg diadukan tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan pemberitahuan ulang ke dua kalinya dgn peringatan supaya jawaban secara tertulis disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan ke dua kalinya tersebut dan jika dalam batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
Dalam perihal pihak yg diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah dianggap melepaskan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat pasal ini, maka Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili beserta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yg diadukan dgn putusan verstek.
Dgn telah diterimanya atau dgn tidak diterimanya jawaban tertulis dari yg diadukan sesuai dgn batas tenggang waktu yg ditentukan dalam ayat (2) & ayat (4) pasal ini, Dewan Kehormatan Cabang segera menentukan dan menetapkan hari dan tanggal sidangnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari selambat-lambatnya dan menyampaikan surat pemberitahuan panggilan buat hadir dipersidangan yg sudah ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu & kepada yg diadukan dgn ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut mesti diterima oleh yg berkepentingan paling lambat (sedikitnya) 3 (tiga) hari sebelumnya hari/tanggal sidang tersebut dan panggilan mesti dilakukan secara patut.
Pengadu dan yg diadukan secara pribadi mesti datang hadir sendiri dipersidangan dan jika dikehendaki masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya tapi tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain. Pada sidang pertama kalinya, ke dua belah pihak pengadu dan yg diadukan dipanggil hadir dgn patut dipersidangan.
Bilamana salah satu pihak pengadu atau yg diadukan tidak hadir, sidang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari, terkecuali karena ketentuan diatur dalam ayat (5) pasal ini.
Bilamana setelah dipanggil dgn patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir dan sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yg sah, maka pengaduan dari pengadu mesti dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak dapat buat diajukan kembali.
Bilamana setelah dipanggil dgn patut yg diadukan pada sidang pertama tidak hadir dan pada sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yg sah, maka Dewan Kehormatan Cabang berkewenangan melanjutkan sidangnya & menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya yg diadukan.
Pada sidang pertama yg dihadiri oleh ke dua belah pihak, pengadu dan yang
diadukan, Dewan Kehormatan Cabang wajib mengusahakan tercapainya perdamaian. Bilamana tercapai perdamaian antara pengadu dan yg diadukan, maka dalam sidang itu dgn persetujuan yg diadukan, pengadu mencabut kembali beserta membatalkan pengaduannya atau dgn dibuat dan ditandatanganinya bersama oleh kedua belah pihak akta perdamaian secara tuntas yg mempunyai kekuatan hukum yg pasti yg dijadikan keputusan Dewan Kehormatan Cabang.
Dimuka sidang, kepada pengadu diminta buat mengemukakan alasan-alasan pengaduannya dan kepada yg diadukan diminta buat mengemukakan hak pembelaan dirinya, yg diatur dan dilakukan secara bergiliran. Sedangkan surat-surat bukti dan keterangan kesaksian saksi-saksi dari pengadu dan dari yg diadukan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Cabang.
2.8 Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang
Dewan Kehormatan Cabang bersidang dgn sidang Majelis Dewan Kehormatan Cabang yg terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tapi mesti selalu berjumlah ganjil dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Cabang merangkap sebagai anggota sesuai ketentuan pasal 11 ayat Majelis sidang Dewan Kehormatan diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis yg tertua usianya atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang.
Setiap kali persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat berita acara persidangannya yg disahkan dan ditandatanganinya atau yg sedikit-dikitnya ditandatangani oleh Ketua Majelis yg menyidangkan perkara itu.
Keputusan dari Majelis Kehormatan Cabang ditandatangani oleh semua anggota Majelis, kecuali mereka yg berhalangan, perihal ini disebut dalam keputusan yg bersangkutan.
Keputusan seperti dimaksud pada bagian terakhir dari ayat (3) pasal ini adalah tetap sah.
Majelis Kehormatan Cabang mengambil keputusan dgn suara terbanyak dalam sidang tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dgn atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yg bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yg diadukan disampaikan secara patut.
Keputusan tersebut mesti memuat pertimbangan-pertimbangan tentang dasar dari pertimbangannya dan dgn menyebutkan/menunjuk pada pasal atau pasal-asal
ketentuan kode etik profesi yg dilanggar.
2.9 Sanksi – Sanki
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa :
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Peringatan keras;
d. Pemberhentian sementara buat waktu tertentu;
e. Pemberhentian selamanya;
f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dgn pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dgn hukuman :
- berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
- berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yg diberikan;
- berupa pemberhentian sementara buat waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.
Advokat/Penasehat Hukum yg melakukan pelanggaran kode etik profesi dgn maksud dan tujuan merusak citra beserta martabat kerhormatan profesi Advokat/ Penasehat Hukum yg wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yg mulia & terhormat, dapat dikenakan sanksi dgn hukuman pemberhentian selamanya.
Sanksi putusan dgn hukuman pemberhentian sementara buat waktu tertenu dan dgn hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yg bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat/Penasehat Hukum baik di luar maupun di muka pengadilan.
Terhadap mereka yg dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan & diusulkan kepada Pemerintah cq. Menteri Kehakiman R.I. buat membatalkan beserta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.
2.10 Tentang Keputusan
Setiap keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang dan Majelis Dewan Kehormatan Pusat diucapkan dalam sidang yg terbuka dan dinyatakan terbuka buat umum.
Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan disampaikan kepada :
a. anggota/orang yg diadukan ;
b. pihak pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang setempat;
d. Dewan Kehormatan Pusat organisasi profesi bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat ‘IKADIN’, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.”;
f. Menteri Kehakiman R.I.;
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;
h. Lembaga/instansi pemerintah yg dianggap perlu.
Apabila pihak-pihak yg bersangkutan (pengadu dan yg diadukan) tidak puas dgn putusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi tersebut melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat.
Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat merupakan keputusan tingkat banding bersifat final atau keputusan akhir yg berkeuatan hukum tetap dan pasti.
2.10 Pemeriksaan Tingkat Banding
Permohonan banding dan memori banding diajukan dan disampaikan oleh yg bersangkutan melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya salinan keputusan tersebut oleh yang
bersangkutan. Pengajuan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang. Pengajuan permohonan banding yg tanpa dilengkapi dgn penyerahan memori bandingnya dalam batas waktu yg telah ditentukan, dinyatakan menjadi batal demi hukum (nietig).
Semua ketentuan acara pemeriksaan yg berlaku buat Dewan Kehormatan Cabang pada pemeriksaan tingkat pertama, mutatis mutandis tata cara yg sama diberlakukan buat pemeriksaan pada tingkat banding/Dewan Kehormatan Pusat.
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat dgn anggota Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tapi mesti selalu ganjil jumlahnya.Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permintaan pemeriksaan langsung dari Dewan Kehormatan Cabang atas perkara yg belum diperiksa di Cabang.
Dewan Kehormatan Pusat dapat memeriksa perkara tersebut dgn ketentuan
mesti atas dasar adanya permintaan dan
Majelis Dewan Kehormatan Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang baik buat sebahagian maupun buat seluruhnya dan dgn memberikan keputusannya sendiri.
Keputusan Majelis Dewan Kehoramtan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan itu diucapkan di muka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga, tidak dapat dilakukan upaya perobahan/pembatalan oleh Konggres/Musyawarah
Nasional organisasi profesi sekalipun.
Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan mesti disampaikan kepada :
a. pemohon banding;
b. termohon banding;
c. Dewan Kehormatan Cabang bersangkutan; (buat diketahui dan dilaksanakan)
d. Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan; (buat diketahui dan dilaksanakan)
e. Dewan Pimpinan Pusat “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” (sebagai laporan/buat diketahui)
f. Menteri Kehakiman R.I.; (buat diketahui)
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.; (buat diketahui)
h. Lembaga/Instansi Pemerintah yg dianggap perlu; (buat diketahui)
Segala biaya yg dikeluarkan buat pemeriksaan tingkat pertama dan di tingkat banding dapat ditentukan dibebankan kepada :
a. yg mengadukan atau pengadu;
b. yg diadukan;
c. Dewan Pimpinan Cabang di tingkat Cabang;
d. Dewan Pimpinan Pusat di tingkat Pusat;
Studi Kritis Terhadap Teori Receptie (Paper)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah Indonesia telah membuktikan pergeseran & perubahan format acara, scope & otoritas hukum Islam. Menguatnya dua bentuk hukum, hukum adat & hukum Islam, pada masa formatif menjadi model awal hubungan hukum di Indonesia. Perihal ini kemudian bergeser menjadi penguatan dua kutub kepentingan yg berfokus pada subyek yg berbeda, yakni negara & masyarakat. Kalau pada masa awal terjadi persaingan, disamping proses akulturatif, antara hukum adat & hukum Islam, maka pada masa-masa berikutnya sampai pada masa Orde Baru persaingan kekuatan itu berubah menjadi persaingan antara kepentingan masyarakat buat tetap tunduk pada otoritas teks fikih klasik yg mentradisi melawan kehendak pemerintah buat melakukan unifikasi hukum. Persaingan ini menjadi parameter ekspresi baru yg cukup sensitif antara state & society. Kecenderungan persaingan seperti yg terakhir ini menjadi sangat jamak di banyak negara Muslim.
Pergeseran semacam tersebut di atas, dalam konteks Indonesia, secara jelas digambarkan oleh munculnya teori-teori, yg salah satunya adalah teori receptie, salah satu teori yg mengindikasikan perdebatan otoritas penerapan hukum Islam. Teori receptie ini diprakarsai oleh Van Vollenhoven & Snouck Hurgronje. Teori receptie ini menyatakan bahwa hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dgn hukum adat. Dgn demikian menurut pandangan teori ini, buat berlakunya hukum Islam mesti diresepsi (diterima) terlebih dahulu oleh hukum Adat.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik buat membuat paper dgn mengambil judul ”Studi Kritik Terhadap Teori Receptie Dalam Hubungan Perbelakuan Hukum Islam Bagi Orang Islam di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2. Apakah yg melatarbelakangi munculnya teori receptie?
3. Bagaimanakah hubungan hukum adat dgn hukum Islam?
4. Bagaimanakah hubungan teori receptie terhadap perbelakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan paper ini adalah sebagai berikut:
1. Buat mengetahui perhatian Islam terhadap masyarakat.
2. Buat mengetahui latar belakang munculnya teori receptie.
3. Buat mengetahui hubungan hukum adat dgn hukum Islam.
4. Buat mengetahui hubungan teori receptie terhadap perbelakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis buat mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, hubungan hukum adat dgn hukum Islam, & hubungan teori receptie terhadap perbelakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perhatian Islam Terhadap Masyarakat
Nilai-nilai hukum Islam tidak lepas dari prinsip penerapan yg dianutnya, beserta tujuan hukum Islam itu sendiri. Dari prinsip-prinsip yg dianut dapat dilihat bahwa hukum Islam dalam prosesnya sangat memperhatikan adat (‘urf) setempat.
Adat atau ‘urf merupakan kebiasaan dalam masyarakat & menjadi salah satu kebutuhan sosial yg sulit buat ditinggalkan & berat buat dilepaskan. Oleh karena itu, dalam pembinaan hukum Islam terlihat dgn jelas bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan adat (‘urf) masyarakat setempat, misalnya mengenai larangan minuman keras (khamr).
Peluang adat (‘urf) buat bisa dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum secara implisit diisyaratkan oleh beberapa ayat hukum dalam al-Qur’an, antara lain, “& kewajiban ayah memberi makan & pakaian kepada para ibu dgn cara yg ma’rif” (al-Baqarah : 233); “Kepada wanita-wanita yg diceraikan (hendaknya diberi oleh suaminya) mut’ah menurut yg ma’ruf” (al-Baqarah : 241). Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan mengenai macam, jenis atau bentuk, & batasan banyak sedikitnya nafkah yg mesti diberikan oleh orangtua kepada anaknya & oleh suami kepada istrinya yg dicerai. Perihal ini karena Islam memahami bahwa tingkat kehidupan, kemampuan, & adat (‘urf) masyarakat berbeda antara satu dgn yg lainnya. Syari’at Islam memberikan kesempatan buat menetapkan ketentuan hukumnya sesuai adat (‘urf) setempat. Oleh karena itu, ketentuan hukum mengenai kewajiban memberi nafkah bagi suami atau orangtua yg ada dalam berbagai kitab fiqh (dari berbagai macam madzhab) berbeda-beda karena antara lain disebabkan perbedaan tradisi di mana ulama tersebut berada.
Berkaitan dgn itu, dalam qa’idah fiqhiyah disebutkan:
“Adat kebiasaan dapat dijadikan dasar (pertimbangan) hukum”
Qaidah yg lain:
“Menetapkan (suatu hukum) dgn dasar (‘urf), seperti menetapkan (hukum) dgn dasar nash.”
Dgn kaidah tersebut, hukum Islam dapat dikembangkan & diterapkan sesuai dgn tradisi (adat) yg sudah berjalan. Sifat al-Qur’an & al-Sunnah yg hanya memberikan prinsip-prinsip dasar & karakter keuniversalan hukum Islam (sebagaimana contoh ayat di atas) dapat dijabarkan kaidah ini dgn melihat kondisi lokal dgn masing-masing daerah. Lebih jauh, dgn kaidah tersebut, dalam bidang perdagangan (perekonomian), qa’idah fiqhiyah memberikan keluasaan buat menciptakan berbagai macam bentuk transaksi atau kerja sama, yaitu dgn kaidah:
“Sesuatu yg sudah terkenal (menjadi tradisi) di kalangan pedagang, seperti syarat yg berlaku diantara mereka.”
Kaidah-kaidah tersebut memberikan peluang pada kita buat menetapkan ketentuan-ketentuan hukum, apabila tidak ada nash yg menjelaskan ketentuan hukumnya. Bahkan meneliti & memperhatikan adat (‘urf) buat dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan suatu ketentuan hukum merupakan suatu keharusan. Akan tetapi, tidak semua adat (‘urf) manusia dapat dijadikan dasar hukum. Yg dapat dijadikan dasar hukum adalah adat (‘urf) yg tidak bertentangan dgn prinsip-prinsip dasar & tujuan-tujuan hukum Islam itu sendiri. Itulah sebabnya para ulama mengklasifikasikan adat (‘urf) ini menjadi dua macam, yaitu (1) al-‘urf al-shahih, yaitu kebiasaan yg berlaku di tengah-tengah masyarakat & tidak bertentangan dgn prinsip-prinsip hukum Islam yg ada dalam, nash (al-Qur’an & al-Sunnah), (2) al-‘urf al-fasid, yaitu kebiasaan yg telah berlaku di tengah-tengah masyarakat, tapi kebiasaan tersebut bertentangan dgn nash atau ajaran-ajaran syari’ah secara umum.
Adat (‘urf) yg dapat dijadikan hukum adalah al’urf al-shahih. Oleh karena itu, selama kebiasaan masyarakat tidak bertentangan dgn syari’at Islam, maka dapat dijadikan dasar pertimbangan penetapan hukum. Dgn demikian, sifat akomodatif hukum Islam terhadap tradisi masyarakat dapat terealisir tanpa mesti meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Memperhatikan keadaan suatu masyarakat merupakan perihal yg mendasar dalam syari’at Islam. Oleh karena itu, syari’at Islam dalam menetapkan hukum-hukumnya selalu disertai penjelasan tentang ‘illat (‘illah), yaitu alasan yg melatarbelakangi suatu ketetapan hukum, sekalipun tidak semua ketentuan hukum dijelaskan ‘illat-nya. Perihal ini dimaksudkan agar dalam setiap ketetapan hukum berpijak dari alasan-alasan yg logis.
Berkaitan dgn masalah ‘illat ini, Syekh Abdul Fatah mengatakan bahwa semua tindakan kontroversial khalifah Umar bin Khatab, misalnya tidak memberikan zakat kepada mu’alaf & tidak menerapkan hukum tangan bagi pencuri (yg sepintas melanggar ketentuan nash) karena Umar memandang bahwa hukum agama itu mengandung alasan-alasan tertantu (‘illah, rasio logis) yg mesti diperhatikan. Suatu ketentuan hukum dapat dipahami secara utuh & sempurna adalah terkait dgn kemampuan menggali & menganalisis ‘illat.
Berkaitan dgn masalah ‘illat sebagai motivasi hukum ini, Islam memberikan prinsip sebagai
berikut:
“Ketetapan suatu hukum itu didasarkan atas ada atau tidak adanya “illat.”
“Pada dasarnya suatu ketetapan hukum dapat dihapus (berubah) dgn hilangnya ‘illat”.
“Apabila suatu hukum ditetapkan berdasarkan ‘illat, maka hukum tersebut dapat diganti (diubah) dgn hilangnya ‘illat tersebut.”
Kaidah-kaidah tersebut memberikan prinsip dasar bahwa dalam menerapkan atau menetapkan kebijakan hukum tidak boleh hanya berpegang kepada makna lahiriah atau bunyi lafadz dari suatu teks nash. Akan tetapi, mesti dgn sungguh-sungguh menggunakan pemikiran & penalaran intelektual, yaitu dgn menggali & mencermati ‘illat yg terkandung dalam suatu ketentuan hukum sehingga benar-benar rasional & relevan. Oleh karena itu, suatu ketentuan hukum yg berbeda & perubahan-perubahan hukum yg terjadi dari waktu ke waktu, tidak selalu dianggap sebagai tindakan yg menyimpang dari syari’at. Akan tetapi, sebaliknya perihal itu mesti dipandang sebagai dinamika & nilai kontekstualitas hukum Islam itu sendiri.
Penetapan hukum yg didasarkan atas analisis ‘illat sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatab, yg terformulasikan dalam 3 (tiga) kaidah di atas merupakan tahapan yg penting dalam pengembangan analisis sosiologi hukum. Perbedaan di seputar aspek normatif hukum Islam & aspek sosiologis manusia (masyarakat) akan selalu dijumpai dalam realitas keseharian. Di disaat terjadi tarik menarik antara pendekatan normatif & sosiologis, khalifah Umar menjatuhkan pilihannya pada faktor sosiologis dgn pertimbangan rasionalistik kemaslahatan buat memaknakan (hukum) Islam dalam realita kehidupan tanpa meninggalkan semangat yg dipesankan dalam teks-teks al-Qur’an & al-Sunnah. Oleh karenanya, sangatlah penting buat dipahami bahwa suatu sistem kepercayaan (agama) dalam suatu komunitas sosial jangan sampai ajaran-ajarannya, termasuk dalam bidang hukum, terjadi kehampaan nilai. Pergumulan & perbenturan dgn nilai-nilai sosial selalu terjadi & dapat mempengaruhi intensitas pengamalan keagamaan. Dalam keadaan yg demikian, tentunya Islam mesti arif terhadap kondisi suatu masyarakat agar kehadirannya dapat bermakna & diterima.
Mempertimbangkan faktor sosiologis sangat penting bila melihat hukum Islam dgn segala dinamikanya, antara lain bukanlah semata-mata sebagai lembaga hukum yg menekankan aspek spiritual, tapi juga merupakan sistem sosial yg utuh bagi masyarakat yg didatanginya. Oleh karena itu, hukum Islam mesti tetap eksis dalam masyarakat sesuai dgn kondisi sosial, budaya, & ekonomi dalam waktu & ruang tertentu. Dari sudut pandang inilah nilai prinsip ‘illat (penalaran ta’lili) sangat penting buat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum Islam sesuai dgn kondisi masyarakat tertentu.
Ketidakterlepasan perhatian hukum Islam terhadap kondisi sosial masyarakat, sebenarnya telah tampak sejak awal proses pembentukan hukum Islam itu sendiri. Adanya asbab al-nuzul dari suatu ayat hukum & asbab al-wurud dari suatu Hadis hukum merupakan contoh kongkrit bahwa ketetapan hukum dalam Islam merupakan refleksi sosial masyarakat yg mengelilinginya. Dalam perkembangan hukum Islam selanjutnya, para imam mujtahid atau para imam madzhab dalam menetapkan suatu hukum selalu memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Perbedaan ketetapan hukum yg dikeluarkan oleh imam Syafi’i yg memunculkan qaul qadim (pada waktu berada di
Berdasarkan fakta perkembangan hukum Islam itu, Ahmad Mustafa al-Maraghi menyatakan bahwa suatu kebijakan hukum dapat saja berubah sesuai dgn kondisi sosial masyarakat. Apabila suatu ketentuan hukum dirasakan sudah tidak maslahat dikarenakan terjadi perubahan kondisi sosial, maka dapat diganti dgn ketetapan baru yg lebih sesuai dgn kemaslahatan & kondisi sosial yg ada. Perihal yg sama juga dikatakan oleh Muhammad Rasyid Ridla, bahwa suatu ketetapan hukum dapat berubah-ubah karena perubahan tempat, waktu, kondisi, & situasi sosial masyarakat. Jika suatu ketentuan hukum itu tidak dibutuhkan lagi, dapat digantikan dgn ketentuan hukum baru yg sesuai dgn waktu & situasi terakhir. Perubahan kondisi sosial adalah suatu perubahan di sekitar institusi kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya. Masyarakat muslim adalah sekelompok masyarakat yg hidup dalam sistem dgn memegang al-Qur’an sebagai sumber ajarannya yg diyakini benar & kekal. Oleh karena kekekalannya itulah, al-Qur’an justru mesti dipahami sesuai perkembangan & perubahan manusia di berbagai bidang; sosial, budaya, sains, & teknologi.
Dgn berpegang pada prinsip yg demikian, hukum Islam tidak hanya sebagai aturan normatif, tapi juga operatif sehingga hukum Islam benar-benar dirasakan sebagai rahmat, bukan sebagai ancaman. Dgn demikian, kaidah di atas sangat berperan dalam mewujudkan konsep perubahan sosial yg selalu terkait dgn perubahan hukum. Perbedaan pendapat tentang wali mujbir di kalangan ulama Hanafiyah & ulama Syafi’iyah adalah contoh bahwa suatu ketetapan hukum (yg dihasilkan melalui ijtihad) tidak lepas dari kondisi sosial masyarakat. Lingkungan masyarakat Hanafiah wanita-wanitanya sudah terbiasa ikut beserta dalam pergaulan kemasyarakatan dalam berbagai bidang sehingga ia dianggap mengetahui terhadap laki-laki yg cocok bagi dirinya. Sebaliknya, lingkungan masyarakat Syafi’iyah kaum wanitanya tidak terbiasa keluar rumah sehingga dalam menentukan calon suami, orangtua (wali) lebih mengetahui laki-laki yg baik & maslahat bagi anaknya.
Keleluasaan yg diberikan Islam buat mengembangkan & menerapkan berbagai kebijakan hukum dgn segala teknisnya sesuai dgn konteks yg ada juga terdapat dalam prinsip: “Segala sesuatu (selain ibadah) pada dasarnya adalah boleh, kecuali akan dalil yg melarangnya.”
Dari prinsip tersebut dapat dipahami bahwa umat Islam dalam aktivitas kultural (selain masalah ibadah) seperti politik, kenegaraan, perekonomian, diberi kebebasan yg luas buat melakukan kreativitas & inovasi buat mencari yg paling relevan dgn kondisi yg ada.
Berkaitan dgn prinsip ini, patut diperhatikan ungkapan Ahmad Zaki Yamani, “Banyak orang keliru memahami syari’ah, yaitu tidak dapat membedakan antara yg murni agama & yg merupakan prinsip-prinsip transaksi keduniaan. Meskipun keduanya diambil dari sumber yg sama (al-Qur’an & al-Sunnah), tapi prinsip-prinsip yg kedua didasarkan kepada kepentingan & manfaat umum & karenanya dapat berubah-ubah (sesuai dgn konteksnya) menuju yg terbaik & ideal.”
B. Latar Belakang Munculnya Teori Receptie
Kecurigaan sementara pejabat pemerintah Hindia Belanda mulai dikemukakan melalui kritik terhadap peraturan-peraturan yg dikeluarkan. Mereka memperkenalkan het Indische adat rech atau hukum adat
Sebelum Hurgronje ditunjuk sebagai penasehat, tahun 1859 telah dimulai politik campur tangan terhadap urusan keagamaan. Gubernur jenderal dibenarkan mencampuri masalah agama bahkan mesti mengawasi setiap gerak-gerik para ulama, bila dipandang perlu demi kepentingan ketertiban keamanan. Sebagai kolonialis, pemerintah Belanda memerlukan Inlandsch Politiek, yakni kebijaksanaan mengenai pribumi buat memahami & menguasai pribumi. Demikian Snouck Hurgronje menegaskan. Maka, dialah yg oleh Harry J. Benda, disebut sebagai arsitek keberhasilan politik Islam yg paling legendaris. Politik ini didasari oleh suatu anggapan, bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin politik.
Kemunculan teori receptie sebenarnya berawal dari keinginan Snouck Hurgronje agar orang-orang pribumi dari daerah jajahan tidak memegang kuat ajaran Islam, karena orang-orang yg kuat memegang ajaran Islam & hukum Islam tidak akan mudah dipengaruhi oleh peradaban Barat.
Snouck Hurgronje khawatir adanya pengaruh Pan Islamisme yg dipelopori Jamaluddin Afghani, Muhammad Abduh & lain-lain. Kekhawatiran Snouck Hurgronje, telah membuatnya menyusun & menyampaikan beberapa nasihat kepada pemerintah Hindia Belanda, & dikenal dgn Islam policy, yg berisi tiga pokok pikiran:
1. Dalam kegiatan agama dalam arti sebenarnya (bidang ’ubudiah), pemerintah Hindia Belanda memberikan kebebasan secara jujur & secara penuh tanpa syarat bagi orang Islam dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Dalam lapangan kemasyarakatan (bidang muamalah), pemerintah Hindia Belanda hendaknya menghormati adat-istiadat & kebiasaan rakyat yg berlaku dgn membuka jalan yg dapat menuntun taraf hidup rakyat jajahan kepada suatu kemajuan yg tenang ke arah mendekati pemerintah Hindia Belanda. Yakni dgn memberikan bantuan kepada mereka yg menempuh jalan ini.
3. Dalam bidang ketatanegaraan (bidang siasah), mencegah tujuan yg dapat membawa atau menghubungkan gerakan pan Islamisme yg mempunyai tujuan buat mencari kekuatan-kekuatan lain dalam hubungan menghadapi pemerintah Hindia Belanda terhadap rakyat bangsa Timur.
C. Hubungan Hukum Adat Dgn Hukum Islam
Hubungan hukum adat dgn hukum Islam dalam makna kontak antara kedua sistem hukum itu telah lama berlangsung di tanah air kita. Hubungannya akrab dalam masyarakat. Keakraban itu tercermin dalam berbagai pepatah & ungkapan dibeberapa daerah, misalkan ungkapan orang Aceh, ”hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut” (hukum Islam dgn hukum adat tidak dapat dicerai pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dgn sifat sesuatu barang atau benda). Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau yg tercermin dalam pepatah, ”adat & syara’ sanda menyanda syara’ mengato adat memakai.” Makna pepatah ini adalah hubungan (hukum) adat dgn hukum Islam (syara’) erat sekali, saling topang-menopang, karena sesungguhnya yg dinamakan adat yg benar-benar adat adalah syara’ itu sendiri. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan bahwa adat dalam ungkapan ini adalah cara melaksanakan atau memakai syara’ itu dalam masyarakat. Hubungan adat & Islam erat juga di Jawa. Ini mungkin disebabkan karena prinsip rukun & sinkritisme yg tumbuh & berkembang dalam masyarakat Jawa, terutama didaerah pedesaan.
Berbeda dgn bunyi pepatah tersebut di atas, dalam buku-buku hukum yg tertulis oleh para penulis Barat/Belanda & mereka yg sepaham dgn penulis-penulis Belanda itu, hubungan hukum adat dgn hukum Islam di Indonesia, terutama di Minangkabau, selalu digambarkan sebagai dua unsur yg bertentangan. Ini dapat dipahami, karena teori konflik yg mereka pergunakan buat mendekati masalah hubungan kedua sistem hukum itu dgn sadar mereka pergunakan buat memecah belah & mengadu domba rakyat Indonesia guna mengukuhkan kekuasaan Belanda di tanah air kita. Karena itu pula sikap penguasa jajahan terhadap kedua sistem hukum itu dapat diumpamakan seperti sikap orang yg membelah bambu, mengangkat belahan yg satu (adat) & menekan belahan yg lain (Islam). Sikap ini jelas tergambar dalam salah satu kalimat Van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat yg terkenal, ketika ia berpolemik dgn pemerintahnya mengenai politik hukum yg akan dilaksanakan di Hindia Belanda. Menurut Van Vollenhoven. Hukum adat mesti dipertahankan sebagai hukum bagi golongan bumi putera, tidak boleh didesak oleh hukum Barat. Sebab, kalau hukum adat didesak (oleh hukum Barat), hukum Islam yg akan berlaku. Ini tidak boleh terjadi di Hindia Belanda.
Karena itu ada yg mengatakan bahwa apa yg disebut sebagai konflik antara hukum Islam dgn hukum adat pada hakikatnya adalah isu buatan politikus hukum kolonial saja. Salah seorang diantaranya adalah B. Ter Haar yg menjadi master architect pembatasan wewenang Pengadilan Agama di Jawa & Madura. Menurut Ter Haar, antara hukum adat dgn hukum Islam tidak mungkin bersatu, apalagi bekerja sama, karena titik tolaknya berbeda. Hukum adat bertitik tolak dari kenyataan hukum dalam masyarakat, sedang hukum Islam bertitik tolak dari kitab-kitab hukum (hasil penalaran manusia) saja. Karena perbedaan titik-tolak itu, timbulah pertentangan yg kadang-kadang dapat diperlunak tapi seringkali tidak.
Dalam mengambarkan hubungan adat dgn Islam di Aceh, Minangkabau & Sulawesi Selatan di atas, umpamanya, para penulis barat/Belanda selalu mengambarkan kelanjutannya dalam pertentangan antara kalangan adat & kalangan agama (Islam). Kedua-duanya seakan-akan merupakan dua kelompok yg terpisah yg tidak mungkin bertemu atau dipertemukan. Padaperihal dalam kenyataannya tidaklah demikian, karena dikalangan adat terdapat orang-orang alim & kalangan ulama dijumpai orang yg tahu tentang adat. Gambaran ”Pertentangan” antara kalangan adat dgn kalangan agama mereka kontruksikan dalam”pertentangan” antara hukum perdata adat dgn hukum perdata Islam dalam perkawinan & kewarisan. Mereka gambarkan seakan-akan ”Pertentangan” itu tidak mungkin diselesaikan.
Menurut penglihatan penulis-penulis barat/Belanda, perkawinan yg dilangsungkan menurut ketentuan hokum Islam hanyalah kontrak antara pribadi-pribadi yg melangsungkan pernikahan itu saja, sedang perkawinan yg dilakukan menurut hukum adat adalah ikatan yg menghubungkan dua keluarga, yg tampak dari upacara waktu melangsungkan perkawinan itu. Karena penglihatan yg demikian, mereka lebih menghargai & menghidup-hidupkan perkawinan menurut hukum adat saja dari pada perkawinan yg dilangsungkan menurut hukum Islam. Mereka tidak mau melihat kedalam tradisi Islam dimana keluarga (terutama orang tua) ikut bertanggung jawab mengenai hubungan kedua mempelai tidak hanya waktu mencari jodoh, tapi juga waktu melangsungkan perkawinan. Bahkan keluarga akan turut berperan pula buat menyelesaikan perselisihan kalau kemudian hari terjadi kekusutan dalam kehidupan rumah tangga orang yg menikah itu. Mereka tidak tahu, karena tidak mempelajarinya, bahwa pernikahan menurut Islam adalah sarana Pembinaan rasa cinta & kasih sayg dalam & antar keluarga.
Menurut penulis-penulis Barat/Belanda, masalah kewarisan adalah contoh yg paling klasik yg menampakkan pertentangan antara hukumIslam dgn hukum adat di Minangkabau. Seperti yg telah dikemukakan diatas, secara teoritis, menurut mereka, konflik ini tidak mungkin diselesaikan. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan tidaklah demikian halnya. Kesepakatan antar ninik mamak & alim ulama di Bukit Marapalam dalam perang Paderi di abad ke-19 dahulu telah melahirkan rumusan yg mantap mengenai hubungan hukum adat dgn hukum Islam. Rumusan itu antara lain berbunyi (di Indonesiakan) ”adat bersendi syara’’, syara’’ bersendi kitabullah (Quran).” Rumusan itu diperkuat oleh Rapat (oarang) empat jenis (ninik, mamak, imam khatib, cerdik-pandai, manti-dubalang) Alam Minangkabau yg diadakan di Bukittinggi tahun 1952 & dipertegas lagi oleh kesimpulan seminar hukum Adat Minangkabau yg diadakan di Padang Bulan Juli 1968. Dalam rapat & seminar itu ditegaskan bahwa pembagian warisan orang Minangkabau, buat (1) harta pusaka tinggi yg diperbolehkan turun-menurun dari nenek moyg menurut garis keibuan dilakukan menurut adat, & (2) harta pencaharian, yg disebut pusaka rendah, diwariskan menurut syara’’ (hukum Islam). Dgn kata lain, sejak tahun 1952 kalau terjadi perselisihan mengenai harta pusaka tinggi maka penyelesaiannya berpedoman pada garis kesepakatan hukum adat, sedang terhadap harta pencaharian berlaku hukum faraa’id (hukum kewarisan Islam). Oleh seminar hukum adat Minang kabau tahun 1968 itu juga diserukan kepada seluruh hakim di Sumatera Barat & Riau agar memperhatikan kesepakatan tersebut.
Demikianlah, hubungan hukum adat dgn hukum Islam yg dianggap oleh penulis-penulis barat/Belanda sebagai pertentangan yg tidak dapat terselesaikan, telah diselesaikan oleh orang Minangkabau sendiri dgn kesepakatan di Bukit tinggi & seminar di Padang seperti yg telah dikemukakan di atas. Perihal yg sama terjadi pula di Aceh dgn pembentukan propinsi (1959) mempunyai status istemewa, sesuai dgn keinginan orang Aceh sendiri, buat mengembangkan agama, termasuk hukumnya, adat-istiadat & pendidikan.
Sementara itu, perlu dicatat bahwa setelah Indonesia merdeka, khusus di alam Minangkabau telah berkembang pula suatu ajaran yg mengatakan bahwa hukum Islam adalah penyempurnaan hukum adat. Karena itu, kalau terjadi perselisihan antara keduanya, yg dijadikan ukuran adalah yg sempurna yakni hukum Islam. Dgn kata lain, adat atau hukum adat hanya dapat berlaku & dilaksanakan dalam masyarakat kalau tidak bertentangan dgn hukum Islam.
D. Hubungan Teori Receptie Terhadap Perbelakuan Hukum Islam Bagi Orang Islam di Indonesia
Profesor C Snouck Hurgrounje, seorang ilmuan Belanda & penasihat pemerintah Hindia Belanda dalam soal-soal Islam & anak negeri, telah melakukan pendistorsian pemahaman yg fatal dgn mengemukakan pandangan bahwa hukum yg berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masih-masing.
Hukum Islam hanya akan berlaku apabila diterima oleh hukum adat setempat. Hukum adat berada pada posisi superior & menjadi penentu berlaku tidaknya hukum Islam dalam masyarakat. Snouck Hurgronje menyebut pandangannya itu sebagai teori receptie.
Teori receptie sebenarnya berpijak pada asumsi & pemikiran bahwa kalau orang-orang pribumi mempunyai kebudayaan yg sama atau dekat dgn kebudayaan Eropa, maka penjajahan akan berjalan dgn baik & tidak akan timbul guncangan-guncangan terhadap kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karena itu, pemerintah Belanda mesti mendekati golongan-golongan yg akan menghidupkan hukum adat, & memberikan dorongan-dorongan kepada mereka buat mendekatkan golongan hukum adat kepada pemerintah Hindia Belanda.
Profesor Hazairin, dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Nasional, menyebut bahwa teori receptie Snouck Hurgronje adalah teori iblis, karena mengandung maksud buat menghapus berlakunya hukum Islam bagi orang-orang Islam Indonesia. Teori ini menurutnya bertentangan dgn iman umat Islam.
Dalam logika Hazairin, iblislah yg selalu berusaha buat menjauhkan setiap orang muslim buat menaati ajaran agamanya, termasuk memberlakukan hukum agama, yaitu hukum Islam. Oleh karena itu, teori receptie sangat identik & sejalan dgn tugas-tugas yg diemban iblis sebagai musuh manusia.
Dapat disimpulkan bahwa teori receptie pada hakikatnya merupakan sebuah taktik & strategi kolonial dalam memisahkan kaum muslim
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pada bab pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa hukum Islam dalam prosesnya sangat memperhatikan adat setempat. Namun, baru dapat diterima jika adat tersebut tidak bertentangan dgn prinsip-prinsip dasar & tujuan dari ajaran Islam.
Teori receptie dipelopori oleh Snouck Hurgronje. Teori ini muncul dikarenakan oleh keinginan Snouck Hurgonje agar orang-orang pribumi dari daerah jajahan tidak memegang kuat ajaran Islam, karena orang-orang yg kuat memegang ajaran Islam & hukum Islam tidak akan mudah dipengaruhi oleh peradaban Barat.
Teori receptie pada dasarnya merupakan siasat Snouck Hurgronje agar masyarakat Islam
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi,
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Islam di Indonesia.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar,
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.
Makalah Hukum Islam I ( teori receptio in complexu )
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yg dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), & (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yg paling asli & absolut beserta meliputi kebebasan buat memilih & tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi mesti dianggap sebagai nilai yg yg paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen beserta pertanggungjawaban pribadi yg mendalam. Komitmen beserta pertanggungjawaban pribadi ini mesti berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, & masyarakat.
Negara
Kemajemukan agama di
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong & pendukung arah pembangunan
Sejak negara
Dalam konteks
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi & kontekstualisasi hukum Islam yg banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, & Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik buat membuat paper dgn mengambil judul ”Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2) Apa yg melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Buat mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat
2) Buat mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu
3) Buat mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis buat mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, & hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat Islam & Non Islam
Kebebasan & toleransi merupakan dua perihal yg sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yg beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yg menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya buat merukunkan umat beragam agama dgn menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha buat membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dgn baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yg sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yg mengabaikan toleransi, & usaha buat merukunkan dgn memaksakan toleransi dgn membelenggu kebebasan. Buat dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yg benar mengenai kebebasan
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yg melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak buat menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yg boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yg melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dgn gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 & 18.
Toleransi yg berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, & sebagainya) yg berbeda & atau yg bertentangan dgn pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti batas ukur buat penambahan atau pengurangan yg masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dgn agama & kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yg berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dgn agama & kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang mesti melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dgn yg lain, tapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga & seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia mesti terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban buat menghormati kebebasan orang lain?” Dgn demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dgn bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan & toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu & kelompok yg mesti dijaga & dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yg lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tapi pada semua agama yg ada di
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dgn agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yg ada di Indonesi
Toleransi & kerukunan hidup umat beragam antara Islam & non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW & para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi & Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dgn shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yg oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dgn non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu & saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yg teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dgn Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) & Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi & Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol buat tiga agama & satu tempat tidur Islam, Kristen & Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yg genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yg berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) & kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dgn mengacu kepada teori RIC hukum waris yg berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam & menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yg mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa & Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yg dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yg dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yg berlaku baginya. Dgn adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dgn dgn sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dgn perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak & perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) & C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yg dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yg dikenal dgn teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yg menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif & distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.
Dgn adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan buat membentuk sebuah komisi yg bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa & Madura. Dgn bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yg berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama buat menangani masalah waris & lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).
C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yg ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam buat melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yg hidup di masyarakat, tapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi & legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tapi secara legal formal & positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yg sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yg dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah
Setelah lahirnya Undang-Undang yg berhubungan erat dgn nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yg khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Perihal ini mempunyai nilai strategis, penyebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yg berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro & kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yg digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dgn diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yg kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dgn Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seiring dgn momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yg relatif baru dalam dunia ekonomi
Pluralitas agama, sosial & budaya di
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat & hukum agama buat lingkungan tertentu & subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum buat beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yg melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang mesti jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Buat memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yg tidak dapat diunifikasi, negara dgn segala kedaulatan & kewenangan yg ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional & RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yg disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yg hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yg merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yg bersumber dari ajaran agama & hukum Barat yg merupakan peninggalan kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yg berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum & Pemerintahan & wajib menjunjung Hukum & Pemerintahan itu dgn tidak ada kecualinya.” Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yg sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dgn prinsip di atas penyebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk buat memeluk agamanya masing-masing & buat beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.” Jaminan UUD 1945 ini mesti dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin buat melakukan aktifitas keperdataan sesuai dgn konsep syari’at Islam sebagai keyakinan yg dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran & kesadaran buat mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) & hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dgn bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dgn kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yg mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak & urgen yg pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang ekonomi syari’ah yg akan datang adalah buat mengisi kekosongan hukum subtansial yg dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yg berkenaan dgn ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dgn demikian, kehadiran undang-undang yg mengatur kegiatan ekonomi syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi buat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan & pengaturannya karena berhubungan dgn ketertiban umum dalam pelaksanaannya.
BAB III
KESIMPULAN
Pluralitas agama, sosial & budaya di
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yg melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak buat menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yg boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yg melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dgn gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 & 18.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi,
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Islam di Indonesia.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar,
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.
Nomor Urut PARPOL PEMILU 2009
Berikut adalah nama-nama partai & nomor urutnya yg ikut dalam pemilu 2009.
Silahkan anda perhatikan & amati baik-baik, partai mana yg akan menjadi pilihan anda diantara 34 partai tersebut, apakah no. 1-34 atau nomor 35........
Buat membedakan partai lama & partai baru penulis memberikan tanda bold (tebal) buat partai baru & biasa buat partai lama.
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
3. Partai Partai Pengusaha & Pekerja
4. Partai Peduli Rakyat Nasional.
5. Partai Gerakan
6. Partai Barisan Nasional.
7. Partai Keadian & Persatuan Indonesia (PKPI).
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
9. Partai Amanat Nasional (PAN).
10. Partai
11. Partai Kedaulatan.
12. Partai Persatuan.
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
14. Partai Pemuda
15. Partai Nasional
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
17. Partai Karya Perjuangan.
18. Partai Matahari Bangsa.
19. Partai Penegak Demokrasi
20. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK).
21. Partai Republik Nusantara.
22. Partai Pelopor.
23. Partai Golongan Karya (Golkar).
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
25. Partai Damai Sejahtera (PDS).
26. Partai Nasional Banteng Kerakyatan
27. Partai Bulan Bintang (PBB).
28. Partai Demokrasi
29. Partai Bintang Reformasi (PBR).
30. Partai Patriot.
31. Partai Demokrat.
32. Partai Kasih Demokrasi
33. Partai
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).