Fungsi dan Tugas Lembaga Mahkamah Agung (MA)
1. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, dan administratif. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi fungsi, tugas dan Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
Sumber : kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, dan administratif. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi fungsi, tugas dan Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
Sumber : kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Label:
pengertian
Syair dan not lagu trima kasihku
Trima kasihku diciptakan Sri Widodo. Lagu ini sering dinyanyikan di sekolah terutama pada saat hari guru, memang sangat tepat karena makna lagu ini untuk menghargai jasa sang guru yang telah mendidik, membimbing, serta melatih kita.
Trimakasihku kuucapkan
pada guruku yang tulus
ilmu yang berguna selalu dilimpahkan
untuk bekalku nanti
Setiap hari ‘ku dibimbingnya
agar tumbuhlah bakatku
kan kuingat slalu nasihat guruku
trima kasih kuucapkan
Unduh Trimakasihku Instr MP3 di 4 shared
berikut ini not balok dan not angka untuk lagu trima kasihku
Trimakasihku kuucapkan
pada guruku yang tulus
ilmu yang berguna selalu dilimpahkan
untuk bekalku nanti
Setiap hari ‘ku dibimbingnya
agar tumbuhlah bakatku
kan kuingat slalu nasihat guruku
trima kasih kuucapkan
Unduh Trimakasihku Instr MP3 di 4 shared
berikut ini not balok dan not angka untuk lagu trima kasihku
Sejarah Lahirnya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Poin-poin penting sejarah lahirnya PGRI.
- PGRI lahir pada 25 November 1945
- Sebelumnya juga ada persatuan guru-guru pribumi pada masa penjajahan belanda yang diberi nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
- Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah.
- Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI)
- Pada zaman pendudukan Jepang Persatuan Guru Indonesia (PGI) dilarang melakukan aktivitas.
- Seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
- Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun
1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru
Nasional
.
![]() |
| logo-logo PGRI |
Label:
pendidikan
Syair Lirik Lagu Mars PGRI
Syair Lagu Mars PGRI
Mars PGRI (P. Endropranoto)
PGRI abadi
tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita
Wahai kaum guru semua
bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
pembimbing melangkah ke muka
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidik mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
PGRI abadi
bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
anggotanya bersama
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidikan mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
search incoming:
Syair Lagu Mars PGRI - download at 4shared.
Syair Lagu Mars PGRI is hosted at free file sharing service 4shared.
Online file sharing and storage - 15 GB free web space.
Mars KORRI MP3 Notasi Paduan Suara Mars PGRI
Syair Lagu Mars PGRI
Mars PGRI (P. Endropranoto)
PGRI abadi
tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita
Wahai kaum guru semua
bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
pembimbing melangkah ke muka
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidik mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
PGRI abadi
bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
anggotanya bersama
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidikan mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
search incoming:
Syair Lagu Mars PGRI - download at 4shared.
Syair Lagu Mars PGRI is hosted at free file sharing service 4shared.
Online file sharing and storage - 15 GB free web space.
Mars KORRI MP3 Notasi Paduan Suara Mars PGRI
Syair Lagu Mars PGRI
Label:
lirik
Karya Tulis Ilmiah Pendidikan: Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
Indikator keberhasilan pendidikan secara mikro di tataran pembelajaran tingkat kelas adalah ketika seorang guru mampu membangun motivasi belajar siswa. Jika murid-murid itu dapat ditingkatkan motivasi belajarnya, maka Serumit apa pun materi pelajaran atau proses pembelajaran yang diikutinya niscaya mereka akan menjalaninya dengan menghayati sambil menikmati pelajaran.
Artikel ini mencoba mengangkat Pengertian motivasi, belajar, serta pentingnya motivasi belajar siswa dalam proses pembelajaran.
Pengertian Motivasi
Pengertian motivasi cukup beraneka ragam sesuai dengan karakteristik ahli yang mendefenisikannya, tapi ada tetap saja ada kesamaan dari pengertian-pengertian tersebut. Michel J. Jucius (Onong Uchjana Effendy, 1993: 69-70) mengatakan motivasi adalah kegiatan memberikan dorongan kepada seseorang atau diri sendiri untuk mengambil suatu tindakan yang dikehendaki.
Sedangkan Menurut Dadi Permadi motivasi Sebagai dorongan dari dalam untuk berbuat sesuatu, baik yang positif maupun yang negatif. Ada juga menurut Ngalim Purwanto, Motivasi itu adalah apa saja yang diperbuat manusia, yang penting maupun kurangpenting, yang berbahaya maupun yang tidak berresiko, semuanya ada motivasinya. Ini berarti, apa pun tindakan yang dilakukan seseorang selalu ada motif tertentu sebagai dorongan ia melakukan tindakannya itu. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan individu selalu ada motivasinya.
download selengkapnya artikel ilmiah tentang motivasi ini
Artikel ini mencoba mengangkat Pengertian motivasi, belajar, serta pentingnya motivasi belajar siswa dalam proses pembelajaran.
Pengertian Motivasi
Pengertian motivasi cukup beraneka ragam sesuai dengan karakteristik ahli yang mendefenisikannya, tapi ada tetap saja ada kesamaan dari pengertian-pengertian tersebut. Michel J. Jucius (Onong Uchjana Effendy, 1993: 69-70) mengatakan motivasi adalah kegiatan memberikan dorongan kepada seseorang atau diri sendiri untuk mengambil suatu tindakan yang dikehendaki.
Sedangkan Menurut Dadi Permadi motivasi Sebagai dorongan dari dalam untuk berbuat sesuatu, baik yang positif maupun yang negatif. Ada juga menurut Ngalim Purwanto, Motivasi itu adalah apa saja yang diperbuat manusia, yang penting maupun kurangpenting, yang berbahaya maupun yang tidak berresiko, semuanya ada motivasinya. Ini berarti, apa pun tindakan yang dilakukan seseorang selalu ada motif tertentu sebagai dorongan ia melakukan tindakannya itu. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan individu selalu ada motivasinya.
download selengkapnya artikel ilmiah tentang motivasi ini
Label:
karyailmiah
Penilaian Akreditasi Sekolah Dasar
Untuk memahami penilaian akreditasi sekolah dasar sebaiknya anda membaca terlebih dahulu kajian analisis sistem akreditasi sekolah dan madrasah yang akan kami lampirkan bersamaan dengan artikel ini. perhatikan sistem akreditasi sekolah dasar dalam bentuk pdf dibawah ini.
Label:
pendidikan
Contoh Surat Pengalaman Kerja Guru Sekolah
Contoh Surat Pengalaman Kerja Guru Sekolah, surat pengalaman kerja ini bisa dibuat dalam bentuk CV, kadang CV tersebut membutuhkan referensi berbentuk surat resmi yang menerangkan bahwa seseorang tersebut telah berpengalaman menjadi seorang guru. Format yang dipakai adalah format surat keterangan, dan surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh sekolah serta ditanda tangani oleh kepala sekolah. Adapun contoh dormat suratnya sebagai berikut:
tanggal surat keterangan dibuat
nomor :
lampiran:
hal: surat keterangan pengalaman mengajar
Kami (nama sekolah) menerangkan bahwa nama yang tertera dibawah ini:
Nama:
Alamat:
Jenis kelamin:
Pendidikan:
benar pernah menjadi tenaga pengajar (guru) di sekolah (nama sekolah) selama .... Tahun, dan selama bekerja di (nama sekolah) mampu menjalankan tugas dengan baik.
Demikian surat keterangan mengajar ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Mengetahui
(kepala sekolah)
demikianlah contoh format surat pengalaman kerja guru yang dapat dibuat dengan mudah diketik di microsoft word. Surat keterangan pengalaman mengajar biasanya berlaku seumur hidup.
tanggal surat keterangan dibuat
nomor :
lampiran:
hal: surat keterangan pengalaman mengajar
Kami (nama sekolah) menerangkan bahwa nama yang tertera dibawah ini:
Nama:
Alamat:
Jenis kelamin:
Pendidikan:
benar pernah menjadi tenaga pengajar (guru) di sekolah (nama sekolah) selama .... Tahun, dan selama bekerja di (nama sekolah) mampu menjalankan tugas dengan baik.
Demikian surat keterangan mengajar ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Mengetahui
(kepala sekolah)
demikianlah contoh format surat pengalaman kerja guru yang dapat dibuat dengan mudah diketik di microsoft word. Surat keterangan pengalaman mengajar biasanya berlaku seumur hidup.
Label:
keterangan♦
surat
Contoh Format Surat Referensi Bank
Surat referensi bank bentuknya adalah surat permohonan, untuk singkatnya langsung saja lihat contoh surat permohonan referensi bank di bawah ini:
Jakarta, Maret 20
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Referensi Bank
Kepada Yth,
Kepala Cabang Bank xxx
Cabang Depok
Dengan Hormat,Sehubungan dengan keikutsertaan (Isi nama lembaga) dalam pengadaan barang/jasa di (namamitra)tentang Pekerjaan .... (Isi surat penetapan terlampir)Guna Melengkapi kelengkapan administrasi pekerjaaan tersebut, kami mengajukan permohonan untuk dapat diterbitkan Referensi Bank, yang ditujukan kepada :
(......isi Nama Mitra.....)
(Alamat lengkap Mitra)
bagi nomor rekening kami di Bank xxx : No Account ................... atas nama (......................)
Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Paling bawah disertai dengan dua tanda tangan dari pemohon, bisa direktur dengan manager atau ketua dengan sekretaris (bendahara)
Jakarta, Maret 20
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Referensi Bank
Kepada Yth,
Kepala Cabang Bank xxx
Cabang Depok
Dengan Hormat,Sehubungan dengan keikutsertaan (Isi nama lembaga) dalam pengadaan barang/jasa di (namamitra)tentang Pekerjaan .... (Isi surat penetapan terlampir)Guna Melengkapi kelengkapan administrasi pekerjaaan tersebut, kami mengajukan permohonan untuk dapat diterbitkan Referensi Bank, yang ditujukan kepada :
(......isi Nama Mitra.....)
(Alamat lengkap Mitra)
bagi nomor rekening kami di Bank xxx : No Account ................... atas nama (......................)
Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Paling bawah disertai dengan dua tanda tangan dari pemohon, bisa direktur dengan manager atau ketua dengan sekretaris (bendahara)
Label:
Permohonan♦
surat
