ORGANISASI MANAJEMEN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Penggunaan wewenang secara bijaksana merupakan factor kritis bagi efektevitas organisasi. Oleh penyebab itu, pada bab ini akan di bahas peranan pokok wewenang dalam fungsi pengorganisasian, termasuk beberapa konsep yg berkaitan erat dgn faktor tersebut. Pertama-tama akan di uraikan peranan wewenang, & hubungan wewenang & kekuasaan sebagai metoda formal, dimana manajer menggunakannya buat mencapai tujuan individu maupun organisasi.
Wewenang formal tersebut mesti di dukung juga dgn dasar-dasar kekuasaan & pengaruh informal. Manajer perlu menggunakan lebih dari wewenang resminya buat mendapatkan kerjasama dgn bawahan mereka, selain juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman & kepemimpinan mereka. Kedua akan di uraikan struktur lini & staf melalui mana wewenang dijalankan.
Wewenang (authority) adalah hak buat melakukan sesuatu atau memerintah orang lain buat melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. sedangkan Pengorganisasian (Organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yg sesuai dgn tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yg dimilikinya & lingkungan yg melingkupinya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yg akan dibahas dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana pengertian dari wewenang organisasi?
Bagaimana struktur lini, staf, & fungsional & wewenangnya?
Bagaimana delegasi wewenang organisasi?
1
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan masalah ini adalah buat memberikan informasi mengenai masalah wewenang organisasi, struktur lini, staf, & fungsional & wewenangnya beserta delegasi wewenang organisasi. Dari informasi ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi yg membacanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wewenang Organisasi
Wewenang (Authority) merupakan syaraf yg berfungsi sebagai penggerak dari pada kegiatan-kegiatan. Wewenang yg bersifat informal, buat mendapatkan kerjasama yg baik dgn bawahan. Disamping itu wewenang juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman & kepemimpinan. Wewenang berfungsi buat menjalankan kegiatan yg ada dalam organisasi. Wewenang dapat diartikan sebagai hak buat memerintah orang lain buat melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Pengorganisasian (Organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yg sesuai dgn tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yg dimilikinya & lingkungan yg melingkupinya.
T. Hani Handoko membagi dua pandangan yg saling berlawanan mengenai sumber wewenang:
Teori Formal(Pandangan klasik): wewenang adalah dianugrahkan ; wewenang ada karena seseorang diberikan atau dilimpahkan perihal tersebut. Pandangan mengangap bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat yg sangat tinggi & kemudian secara hukum diturunkan dari tingkat ketingkat.
Teori Penerimaan (acceptance theory of authority): berpendapat bahwa wewenang seseorang timbul hanya bila perihal itu diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan & ini tidak tergantung pada penerima ( reciver)
Gambar ini perbedaan penekanan pandangan
formal & penerimaan mengenai wewenang
3
Struktur Lini, Staf, & fungsional & wewenangnya:
Organisasi lini: semua organisasi mempunyai sejumlah fungsi-fungsi dasar yg mesti dilaksanakan. Contohnya: organisasi perusahaan biasanya mempunyai tiga fungsi dasar yaitu produksi manufaktur atau operasi, pemasaran atau penjualan & keuangan. Fungsi-fungsi dasar tersebut dilaksanakan oleh semua organisasi.
Organisasi Lini & Staf: staf merupakan individu atau kelompok dalam struktur organisasi yg fungsi utamanya memberikan saran & pelayanan terhadap fungsi lini. Karyawan staf atau staf departemen tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan utama organisasi atau departemen.
2.3 Wewenang lini, staf & fungsional
Wewenang lini, adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah & tercermin sebagai rantai perintah yg diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
Wewenang staf, adalah hak yg dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis buat menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yg mesti dipenuhi oleh orang yg duduk sebagai taf yaitu dgn menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dgn menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yg mesti dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan yg luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yg besar, kesehatan yg baik, inisiatif, pertimbangan yg baik & kepandaian yg ramah.
3. Punya semangat kerja sama yg ramah
4. Kestabilan emosi & tingkat laku yg sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik & optimis
4
Kualifikasi utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya & punya loyalitas yg tinggi. Konsekkuensi organisasi yg menggunakan staf yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek & kekuasaan, tanggung jawab beserta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya & punya loyalitas yg tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis buat menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yg tinggi, Perihal yg perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yg ditujuk yaitu:
Menetapkan & memberikan tujuan beserta kegiatan yg akan dilakukan
Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yg di tunjuk
Orang yg ditunjuk mempunyai kewajiban & tanggung jawab yg mesti dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yg dilimpahkan.
wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yg dapat dimiliki staf dgn satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yg bersifat kewenangan bila memenuhi:
Memahami komunikasi tersebut
tidak menyimpang dari tujuan organisasi
tidak bertentangan dgn kepeningan pribadi
Mampu secara mental & fisik buat mengikutinya
Agar wewenang yg dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya.
Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan buat melakukan hak tersebut, dgn cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu:
5
Kekuasaan posisi ( position power ) yg didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yg menduduki posisi tersebut.
Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut & didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek & merasa terikat pada pimpinan.
Tanggung jawab & akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban buat melakukan sesuatu yg timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yg dilimpahkan kepadanya. Yg penting buat diperhatikan bahwa wewenang yg diberikan mesti sama dgn besarnya tanggung jawab yg akan diberikan & diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan yg akan diambil.
Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain buat melaksanakan suatu kegiatan sesuai dgn harapan orang yg mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan & menghukum, pemilikan informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yg lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi menjadi:
Kekuasaan balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier & sebagainya yg diberikan buat melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
Kekuasaan paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yg dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, & sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
6
Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power ) berasal dari pengetahuan yg tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dgn pemberian atau penahanan informasi yg dibutuhkan.
Kekuasaan panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dgn pimpinan & menjadikannya sebagai panutan.
Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
Keluasan wewenang & kekuasaan. Semua anggota organisasi mempunyai peraturan, kode etik, atau batasan-atasan tertentu pada wewenang, seprti yg ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan internal & eksternal buat wewenang & kekuasaan:
Internal:
Anggaran (Budget)
kebijaksanaan, peraturan, & prosedur
Deskripsi jabatan
Anggaran dasar & anggaran rumah tangga organisasi
Ekstern:
1. Udangan & peraturan-peraturan pemerintah
2. Perjanjian kerja kolektif
Perjanjian dgn dealer, supplier, & pelanggan
2.3 Delegasi wewenang
Delegasi wewenang adalah proses dimana para manajer mengalokasikan wewenang ke bawah kepada orang-orang yg melapor kepadanya. Empat kegiatan terjadi ketika delegasi dilakukan:
Pendelegasi menetapkan & memberikan tujuan & tugas kepada bawahan.
Pendelegasi melimpahkan wewenang yg di perlukan buat mencapai tujuan atau tugas.
Penerimaan delegasi, baik implisit atau eksplisit, menimbulkan kewajiban atau tanggung jawab.
Pendelegasi menerima pertanggungjawaban bawahan buat hasil-hasil yg dicapai.
Proses Pembuatan Sertifikat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan tanah dgn manusia adalah sangat erat, dimana tanah sebagai benda tetap, akan selalu utuh & selalu abadi yg tidak akan musnah di permukaan bumi kecuali adanya hari akhir.
Karena perihal itu, maka setiap perbuatan hukum yg berhubungan dgn tanah, misalnya pembuatan sertifikat tanah, di perlukan suatu instansi yg mengurusnya, seperti camat,/PPAT & BPN, supaya tidak terjadinya peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, seperti banyak terjadi di Indonesia.
Supaya tidak tejadi peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, maka pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tanah No.5 Tahun 1960 yg disebut UUPA.
Setelah adanya UUPA No.5 Tahun 1960, maka salah satu isinya adalah tata cara penbuatan sertifikat tanah di Indonesia, seperti dasar hukum pendaftaran tanah objek pendaftaran tanah dll, supaya adanya penertiban tentang penggunaan tanah, karena sering di jumpai pada masyarakat bahwa tidak tahu & tidak paham tentang penggunaan hak atas tanah, yg mana perihal itu merupakan suatu perihal yg mesti di ketahui, & memerlukan suatu pembuktian atau alat bukti yaitu sertifikat tanah yg menyatakan tanah itu adalah benar – benar miliknya.
B. Identifikasi Masalah
Adapun Identifikasi Masalah dalam perihal ini adalah :
Apa dasar – dasar hukum tentang pendaftaran di Indonesia ?
Bagaimana tata cara pendaftaran tanah di Indonesia ?
C. Maksud & Tujuan
Maksud & Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
Buat mengetahui dasar – dasar pendaftaran tanah
Buat mengetahui tata cara pendaftaran tanah
Buat memenuhi salah satu tugas mata kuliah di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
D. Metode Penulisan
Metode yg di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah tekhnik studi pustaka.
E. Sistematika Penulisan
Dalam makalah ini, sistematika penulisan yg di pakai antara lain :
BAB I adalah Pendahuluan yg berisi tentang latar belakang pembuatan makalah, Identifikasi , Maksud & Tujuan, Metode Penulisan, & Sistematika Penulisan.
BAB II adalah Pembahasan tentang proses pembuatan Sertifikat.
BAB III adalah Simpulan yg merupakan jawaban dari Identifikasi Masalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum & Pengertian Pendaftaran Tanah
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah antara lain sebagai berikut :
Pasal 19 Undang – Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA).
Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Peraturan pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah.
Peraturan perundang – undangan sebagai pelaksana dari peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1961.
Peraturan Mentri Agraria / kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Yaitu berdasarkan pasal 19 ayat 2 UUPA adalah :
Pengukuran, Perpetaan,& Pembukuan Tanah.
Pendaftaran hak – hak atas tanah & peralihan hak – hak tersebut.
Pemberian surat – surat tanda bukti hak, yg berlaku sebagai aket pembuktian yg kuat.
Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 PP No. 24 Tahun 1997, yaitu :
“Rangkaian kegiatan yg di lakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan & teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, Pembukuan & Pengkajian beserta pemeliharaan data spesifik & data Yuridis, dalam bentuk peta & daftar, mengenai bidang – bidang tanah & satuan – satuan rumah susun, termaksud pemberian surat tanda buktinya bagi bidang – bidang tanah yg sudah haknya & hak miliknya atas rumah susun beserta hak – hak tertentu yg membebaninya.”
B.Tujuan Pendaftaran Tanah
Berdasarkan pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 yaitu :
Buat memberi kepastian hukum & perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun & hak – hak lain yg terdaftar agar dgn mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yg bersangutan.
menyediakan informasi kepada pihak – pihak yg berkepentingan termaksud pemerintah agar dgn mudah dapat memperoleh data yg di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah & satuan – satuan rumah susun yg sudah terdaftar.
Buat terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
C.Objek Pendaftaran Tanah
Bidang – bidang tanah yg di punyai dgn hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan & hak pakai.
Tanah hak pengelolaan.
Tanah hak wakaf.
Hak milik atas satuan rumah susun.
Hak tanggungan.
Tanah Negara.
Pendaftaran tanah yg objeknya tanah Negara, di lakukan pencatatan dalam daftar tanah & tidak di terbitkan sertifikatnya. Sedangkan objek yg lainnya di daftar dgn membukukannya dalam peta pendaftaran & buku tanah beserta mengeluarkan sertifikatnya.
D.Sistem & Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Dalam kegiatan pendaftaran tanah di kenal ada 2 macam yaitu :
Sistem Publikasi Positif
Dimana dilakukan pendaftaran hak, mesti ada buku tanah & sertifikat sebagai tanda bukti. Menurut sistem ini bahwa pendaftaran tanah menjamin
dgn sempurna, bahwa nama yg terdaftar dalam buku tanah, tidak dapatdibantah, tidak dapat di ganggu gugat, walaupun ternyata bukan dia pemilik yg sebenarnya yg terdaftar dalam buku tanah atau sertifikat.
Sistem publikasi positif tidak berlaku di wilayah Indonesia.
Sistem Publikasi Negatif
Menurut sistem ini, apa yg ternyantum dalam buku tanahsertifikat tanah di anggap benar sampai dapat di buktikan suatu keadaan yg sebaliknya (Tidak Benar) di muka sidang pengadilan. Dimana di lakukan pendaftaran akta & di sini tidak menjamin, nama yg terdaftar dalam buku tanah tidak dapat di bantah.
Sistem Publikasi negatif ini berlaku di Indonesia yg secara tegas terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1961 & digantikan dgn PP No.24 Tahun 1997, sebagai pelaksanaan dari pasal 19 UUPA No.5 1960.
1. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah Buat Pertama Kali
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik & Sporadi
Secara Sistematik dalah kegiatan pendapatan tanah untukPertama kalinya yg di lakukan serentak yg meliputi semua Objek pendaftaran tanah yg belum di daftar dalam wilayah desa / kelurahan.
Perihal ini di laksanakan atas prakarsa pemerintah yg di laksanakan pada suatu rencana kerja & di laksanakan pada wilayah yg di tetapkan oleh Mentri Agraria / Kepala BPN.
Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah buat pertama kalinya mengenai satu atau beberapa objek secara Individual massal.
2. Pengumpulan & Pengolahan Data Fisik
Pengumpulan & pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran & pemetaan, sedangkan kegiatan pengukuran & pemetaan meliputi :
Pembuatan peta dasar pendaftaran.
Penetapan batas bidang – bidang tanah.
Pengukuran & pemetaan bidang – bidang tanah & pembuatan peta pendaftaran tanah.
Pembuatan daftar tanah.
Pembuatan surat ukur.
3.Pembuktian Hak & Pembukuannya
Pembuktian hak meliputi pembuktian hak lama & hak baru (Pasal 23,24,dst)
Hak atas tanah baru di buktikan dengan :
Penetapan pembuatan hak dari pejabat, apabila pembuktian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelola.
Asli akta PPAT yg memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yg bersangkutan, apabila mengenai hak guna bangunan & hak pakai atas tanah hak milik.
Hak pengelola di buktikan dgn penetapan pemberian hak pengelola oleh pejabat yg berwenang.
wakaf di buktikan dgn akta ikrar wakaf.
Hak milik atas satuan rumah susun di buktikan dgn akta pemisah.
Pemberian hak tanggungan di buktikan dgn akta pemberian hak tanggungan.
Hak atas tanah lama di buktikan dengan :
Buat keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yg berasal dari konversi hak – hak lama di buktikan dgn alat – alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti – bukti tertulis, keterangan saksi & atau penyertaan dari panitia Ajudikasi / Kepala Pertanahan.
Apabila tidak tersedia alat pembuktian seperti perihal di atas, maka pembuktian dapat di lakukan dgn penguasaan fisik bidang tanah selama 20 Tahun / lebih dgn syarat :
Pengawasan atas bidang tanah tersebut di lakukan dgn I’tikad baik yg di perkuat oleh kesaksian yg dapat dipercaya.
Tidak di permasalahkan oleh masyarakat hukum adapt atau desa / kelurahan yg bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Pendaftaran Tanah Menurut Hukum Adat :1
Mesti di lakukan di depan kepala desa, agar dianggap terang.
Tidak ada ketentuan mesti di daftar lagi di kantor pertanahan, kecuali daerah – daerah tertentu, seperti di kantor kerapatan di Deli, Siak, Lingga,Yogyakarta,& Surakarta.
Selain dari tersebut yg mesti di daftarkan tidak suatu formulir baku.
1.Parlindunangan,Tanya Jawab Hukum Agararia & Pertanahan,Bandung ; Mandar Maju.2003,cet. ke 3,hal. 48
Pengurasan sertifakat tanah eks Hukum Adat : 2
Jika tanah itu eks hukum adat, maka pengurusannya melalui lembaga konversi dgn melengkapi bukti – buktinya & prosedur selanjutnya dgn memperhatikan ketentuan – ketentuan dari PMA No.2 Tahun 1962 baik melalui konversi ataupun jika surat bukti hak atas tanahnya kurang lengkap ataupun tanah tersebut sudah beralih beberapa kali maka di tempuh dgn lembaga pengakuan Hak Atas Tanah oleh Kepala Kanwil BPN setempat, maka baru dapat diproses pembuatan sertifikatnya.Pengakuan hak ini mesti melalui pengumuman selama 2 bulan. Juga dapat dilihat melalui penegasan hak yaitu sekaligus konversi dgn mutasi hak / pengikatan sebagai jaminan, dgn syarat pernyataan dari kepala desa yg di sahkan oleh camat atas haknya itu, SKPT (Lihat pasal 25 PP 10 / 1961).
SKPT adalah suatu surat informasi tanah, yg memberikan informasi tiap bidang makalah, seperti haknya, luas, siapa pemiliknya, sengketa atau tidak sengketa.
Melalui permohonan hak atas tanah yg di kuasai oleh Negara maka sesuai dgn PMDN No. 6 Tahun 1972 di proses melalui panitia pemeriksa Tanah A & di atasnya mesti di tetapkan oleh Kepala BPN.
2.Ibid., hal.193 - 194
4.Penerbitan Sertifikat
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat mengenai data fisik & data yuridis yangt termuat di dalamnya, sepanjang data fisik & data yuridis tersebut sesuaidgn data dalam surat ukur & buku tanah yg bersangkutan (PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1).
Penerbitan sertifikat di lakukan buat kepentingan pemegang hak yg bersangkutan yg sesuai dgn data fisik& yuridish yg terdaftar dalam buku tanah (Pasal 31). Apabila dalam waktu 5 Tahun, tidak ada yg menuntut penerbitan sertifikat tersebut secara tertulis atau gugatan ke pengadilan ( Pasal 32 ayat 2), maka pihak lain tidak bisa menuntut hak itu.
Sertifikat pengganti di terbitkan apabila ada permohonan dari pemegang hak, sebagai pengganti setifikat yg hilang atau rusak.
Penyajian Data Fisik & Yuridis
Penyajian data fisik & yuridis di lakukan oleh kantor pertanahan dgn cara menyelenggarakan tata usaha pendaftarantanah dalam daftar umum yg terdiri dari peta pendaftaran , daftar tanah, surat ukur, buku tanah, & daftar nama ( Pasal 35) yg dapat di ketahui Informasinya oleh pihak yg berkepentingan ( Pasal 34 ayat 1 PP Np. 24 Tahun 1997jo Pasal 187 Peraturan Mentri Negara Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997). Daftar umum tersebut merupakan alat pembuktian yg di gunakan sebagai dasar pendaftaran.
Apabila data fisik & yuridis tersebut mengalami perubahan, maka di lakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti pendaftaran peralihan, pembebanan hak,& pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya, (Pasal 37 – 56).
6.Biaya Pendaftaran Tanah
Berdasarkan Pasal 61 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan pembebasan biaya pendaftaran tanah dari sebagian atau seluruhnya, jika pemohon dapat membuktikan bahwa ia tidak mampu membayar biaya pendaftaran tanah tersebut.
Penetapan besarnya yg pengganti biaya cetak blangko sertifikat (keputusan Kepala BPN No. 10 Tahun 1994) :3
Sertifikat hak atas tanah, sertifikat hipotik / credit verband atau sertifikat hak milik atas rumah susun sebesar Rp. 2.000 setiap set (Pasal 1).
Perubahan besarnya pungutan biaya dalam rangka pemberian sertifikat tanah yg berasal dari pemberian hak atas negara penegasan hak tanah & konversi hak tanah adapt yg menjadi Operasi Nasional Negara (Keputusan Kepala BPN No.4 Tahun 1995) :3
Pasal 2
Pemberian hak atas tanah Negara :
Pedesaan, buat luas tanah sampai dgn 2 Ha Rp. 3.000
Perkotaan, buat luas tanah kurang dari 2000 M² Rp. 5.000 (Pertanian)
Perkotaan buat luas tanah lebih dari 2000 M² Rp.10.000 (non Pertanian)
Asal tanah milik Adat :
Asal tanah milik Adat :
Pedesaan, buat luas tanah sampai 2 Ha Rp.1.000
Perkotaan, buat luas tanah sampai 2000 M² Rp.1.000
Pasal 67
Buat biaya pendaftaran hak di kenakan pungutan sebesar :
Buat konversi hak Adat :Rp. 10.000 (Kota) & Rp. 1.000 (Desa)
Buat penegasan hak :Rp. 10.000 (Kota) & Rp. 1.000 (Desa)
Buat tanah Negara :Rp. 10.000 (Kota) & Rp. 1.000 (Desa)
Buat biaya Formulir, di kenakan pungutan Rp. 2.000
Biaya – biaya Lain :4
Biaya peralihan hak adalah ¼ % dari NJOP, Rp. 25.000 (kota) & Rp. 2.500 (Desa).
Pengikatan sebagai jaminan, Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa), 10 x (Ba& Hukum).
Konversi pengakuan hak Rp. 150.000.
Penghapusan hipotik / credit verband, Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa).
Biaya pengganti sertifikat rusak Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa).
Biaya pengganti sertifikat hilang Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa), di samping biaya iklan di surat kabar pengumuman hilangnya sertifikat tersebut.
Biaya pencatatan warisan Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa)
Biaya pencatatan lelang ¼ % dari harga NJOP atau jika harga lelang tinggi dari harga NJOP maka di hitung dari harga lelang tersebut.
Buat pendaftaran wakaf, Gratis.
3.Team Penerbit Mitra Karya, Pedoman Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia, Jakarta : Mitra Karya, 2003, cet ke 1 perihal 333 – 337, 404 – 408.
4. Lihat Parlindungn, op. cit, hal. 52
BAB III
KESIMPULAN
Dalam kehidupan ini, peranan tanah bagi pemenuhan kehidupan keperluan akan meningkat, baik buat tempat tinggal atau tempat berusaha. Sehubungan dgn itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, partama adanya perangkat hukum yg tertulis, lengkap, & jelas yg dilaksanakan secara konsisten . Selain itu dalam menghadapi kasus – kasus kongkret diperlukanan juga tersenggaranya pendaftaran tanah yg memungkinkan para pemegang hak atas tanah buat dgn mudah membuktikannya.
Sehubungan dgn itu UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, dalam pasal 19 menyebutkan adanya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, Yg lebih lanjut dibahas dalam PP No 10 tahun 1961.
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yg dinyatakan sebagai alat bukti yg kuat.seperti adanya data fisik & yuridis.
DAFTAR PUSTAKA
Usman, Suparman. 2003,Hukum Agraria Di Indonesia.Fakultas Hukum UNTIRTA
Parlindungan, 2003,Tanya Jawab Hukum Agraria & Pertanahan , Bandung : Mandar Maju
Team Penerbit Mitra Karya.2003,Pedoman Peraturan Pejabat Akta Tanah Di Indonesia, Jakarta : Mitra Karya
peran orangtua dalam upaya pencegahan & penanggulangan narkoba
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sering terjadi, karena kesibukan & ketidaktahuan orang tua, kasus kecanduan remaja pada narkoba menjadi berlarut-larut, sehingga makin menyulitkan proses pengobatan.
Sebagai orangtua kita mesti mengenal & mengetahui masalah narkoba agar dapat disampaikan & mencegah anak terlibat masalah narkoba. Anak-anak sering mencoba narkoba disebabkan oleh keingintahuan & larangan. Dgn mengetahui adanya bahaya & akibat penyalahgunaan narkoba, maka diharapkan mereka tidak akan pernah mencobanya.
Setiap orangtua mempunyai cara yg berbeda-beda dalam menangani anak yg terlibat narkoba. Ada yg menentang, ada yg dapat mentolerir bahkan ada yg menolak sama sekali.
Manfaat informasi yg ada adalam masyarakat buat lebih mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba. Dgn mengetahui lebih banyak, orang tua dapat membantu anak memahami & memeranginya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Bagaimana memberikan informasi yg benar tentang narkoba ?
Apa peran orangtua dalam upaya pencegahan & penanggulangan narkoba ?
Bagaimana upaya dalam pencegahan terhadap narkoba ?
Bagaimana upaya penanggulangan terhadap bahaya narkoba ?
Apa peran & tanggung jawab remaja ?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan buat memberikan informasi atau gambaran mengenai:
Informasi-informasi yg benar tentang narkoba
Peran orang tua dalam upaya pencegahan & penanggulangan narkoba
Upaya dalam pencegahan narkoba
Peran & tanggung jawab remaja.
BAB II
KAJIAN TEORI
Arti Definisi & Pengertian Narkoba & Golongan/Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang
Narkoba adalah zat kimia yg dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati beserta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dgn cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, & lain sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
Narkotlka - buat menurunkan kesadaran atau rasa.
Pslkotropika - mempengaruhi psikis & pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
Obat atau zat berbahaya
Dari segi efek & dampak yg ditlinbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan /jenis:
Upper
Upper adalah jenis narkoba yg membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabusabu, ekstasi & amfetamin.
Downer
Downer adalah golongan narkoba yg dapat membuat orang yg memakai jenis narkoba itu jadi tenang dgn sifatnya yg menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) & obat anti rasa cemas.
Halusinogen
Halusinogen adalah napza yg beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dgn kegunaan medis.
Pengertian Orang Tua & Tanggung Jawabnya Terhadap Anak
Orang tua merupakan orang yg lebih tua atau orang yg dituakan. Namun umumnya di masyarakat pengertian orang tua itu adalah orang yg telah melahirkan kita yaitu Ibu & Bapak. Ibu & bapak selain telah melahirkan kita ke dunia mi, ibu & bapak juga yg mengasuh & yg telah membimbing anaknya dgn cara memberikan contoh yg baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari, selain itu orang tua juga telah memperkenalkan anaknya kedalam hal-perihal yg terdapat di dunia mi & menjawab secara jelas tentang sesuatu yg tidak dimengerti oleh anak. Maka pengetahuan yg pertama diterima oleh anak adalah & orang tuanya. Karena orang tua adalah pusat kehidupan rohani si anak & sebagai penyebab berkenalnya dgn alam luar, maka setiap reaksi emosi anak & pemikirannya dikemudian ban terpengaruh oleh sikapnya terhadap orang tuanya di permulaan hidupnya dahulu. Jadi, orangtua atau ibu & bapak memegang peranan yg penting & amat berpengaruh atas pendidikan anak-anak. Sejak seorang anak lahir, ibunyalah yg selalu ada di sampingnya. Oleh karena itu ia meniru perangai ibunya & biasanya seorang anak lebih cinta kepada ibunya, apabila ibu itu menjalankan tugasnya dgn baik & penuh kasih sayang. Ibu merupakan orang yg mula-mula dikenal anak yg menjadi temanya & yg pertama buat dipercayainya.
Kunci pertama dalam mengarahkan pendidikan & membentuk mental si anak terletak pada peranan orang tuanya, sehingga baik buruknya budi pekerti itu tergantung kepada budi pekerti orang tuanya.
Sesungguhnya sejak lahir anak dalam keadaan suci & telah membawa fitrah beragama, maka orang tuanyalah yg merupakan sumber buat mengembang fitrah beragama bagi kehidupan anak dimasa depan. Penyebab cara pergaulan, aqidah & tabiat adalah warisan orang tua yg kuat buat menentukan subur tidaknya arah pendidikan terhadap anak.
Tujuan Orang Tua Membimbing anaknya
Orang tua membimbing anaknya karena kewajaran karena kodratnya & selain itu karena cinta. Tujuan orang tua membimbing anaknya itu menjadi anak yg shaleh. Anak yg shaleh & berprestasi dalam belajar dapat mengangkat nama baik orang tuanya yg telah membimbing anaknya dgn penuh kasih sayang.
BAB III
PEMBAHASAN
Memberikan Informasi Yg Benar Tentang Narkoba
Buat sebagian orangtua, membicarakan tentang narkoba agaknya tidak menyenangkan dibandingkan bicara tentang seks kepada anaknya. Namun sebuah studi menunjukkan kebanyakan anak-anak sebenarnya ingin membicarakn tentang obat-obatan. & apa yg dikatakan orangtua tentang obat kepada anaknya membentuk sikap & pandangan mereka terhadap obat-obatan.
Tidak ada suatu kata buat mencegah, namun yg perlu dilakukan adalah upaya pemberian informasi tentang bahaya narkoba. Pada tingkat tertentu, sebaiknya anak diberikan penjelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Buat anak sekolah dasar, pengetahuan yg disampaikan tentunya berbeda dgn anak usia sekolah lanjutan pertama apalagi lanjutan atas.
“Tapi yg penting adalah, jauh-jauh dari sebelum anak mengenal dari orang lain, di rumah orangtua sudah mesti memulainya.” Mulailah pada umur sedini mungkin, kalau perlu sebelum memasuki usia sekolah. Pada tahap ini jelaskan bahwa beberapa benda berbahaya buat tubuh. Katakan kepada si kecil bahwa mereka hanya boleh menelan obat yg diberi dokter & orangtua.
Kepada anak SD umpamanya, sebaiknya mulai “didongengkan” tentang bahaya merokok & minuman beralkohol. Katakan yg sebenar-benarnya tentang penyakit kanker, tentang sakit paru-paru, sampai penyakit emosi, pikiran & perilaku.
Bagi orangtua yg kebetulan perokok, jangan segan-segan buat mengakui kesalahan. Malah tunjukkan diri sendiri sebagai korban rokok itu. Pada tahap SD belum waktunya dijelaskan mengenai jenis-jenis narkoba yg beredar di masyarakat. Penjelasan seperti ini sebaiknya kepada anak SLTP, lengkap dgn pengetahuan tentang bahaya masing-masing dari obat-obatan itu. Jika sudah waktunya orangtua juga mesti bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya obat-obatan itu terhadap otak, perilaku, emosi, beserta bahayanya terhadap organ-organ tubuh.
Dgn penjelasan yg memadai, diharapkan akan menimbulkan sikap kritis dari dalam diri anak, ketika suatu waktu ada yg menawarkan narkoba, si anak berani menolak ajakan orang buat menggunakan narkoba.
Buat bisa menjelaskan & menjawab pertanyaan anak, tentu saja orangtua mesti lebih dahulu siap. Kenyataan yg terjadi sekarang, kebanyakan orang tua, atau keluarga baru mengetahui bahaya narkotika setelah anak atau saudaranya terlihat. Orang tua baru menyadari betapa susah & repotnya berhubungan dgn anak yg sudah ketagihan narkoba. Betapa energi, dana & daya mesti disita buat mengurus anak korban narkoba. Perihal yg terpenting adalah ajari mereka tentang fakta-fakta narkoba.
Manfaatkan informasi yg ada dalam masyarakat buat lebih mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba. Dgn mengetahui lebih banyak. Anda dapat membantu mereka mengatakan “tidak”. Ketahuilah fakta-fakta yg ada. Dukunglah pandangan Anda dgn informasi yg terbaru. Anak-anak akan menghormati sumber-sumber yg dapat dipercaya. Bicaralah dgn tenang & terbuka. Diskusikan tentang narkoba secara jujur & tanpa rasa marah. Jangan melebihi-lebihkan fakta, karena perihal itu akan menambah ketakutan. Dgn anak yg lebih tua cenderung mengutarakan pemikiran yg mereka fikirkan & ketahui. Mereka cenderung melawan kepercayaan tradisional & kekuasaan. Mereka ingin beragumentasi & beraksi. Terangkan pemikiran anda tentang narkoba namun tanpa menggurui & diikuti dgn contoh-contoh yg dapat dipertanggung jawabkan. Jangan tergantung pada obat apapun bila diresepkan oleh dokter dalam membantu anda santai, mengatasi stress, sulit buat tidur atau buat menurunkan berat badan. Anjurkan pilihan yg sehat dari pada menggunakan narkoba. Sarankan buat berolahraga, kerajian tangan, hobi & bentuk kreasi lainnya.
Peran Orangtua dalam Upaya Pencegahan & Penanggulangan Narkoba
Orang tua sebagai pengawas
Buat menghidari anak dari bahaya narkoba, orangtua juga mesti meningkatkan peranannya sebagai pengawas. Pembatasan (bouderis) sangat membantu buat membuat anak merasa aman. Keluarga perlu menyusun peraturan yg jelas. Dgn peraturan rumah yg jelas, anak akan tahu mana yg boleh & mana yg tidak boleh dilakukan. Peraturan rumah tersebut selain mesti diketahui juga mesti dimengerti sehingga yg melanggar akan dihukum sesuai kesepakatan.
Setiap anak hendak pergi, orangtua perlu bertanya dgn rincian kemana tujuan, kapan pulang, dgn siapa mereka pergi & yg lain-lain yg dirasakan perlu. Kontrol disini buat menunjukkan bahwa orangtua punya perhatian khusus kepada anak, & tidak membiarkan anak buat bertindak semuanya sendiri. Yg perlu diingat adalah sekalipun kotrol dijalankan dgn ketat, tapi mesti selalu berdialog dgn anak & menerima keberatan-keberatan yg disampaikan anak.
Orang tua sebagai pembimbing
Peranan sebagai pembimbing anak terutama dalam membatu anak mengatasi berbagai masalah yg dihadapi & memberikan pilihan-pilihan saran yg realities bagi anak. Orang tua mesti dapat membimbing anaknya secara bijaksana & jangan sampai menekan harga diri anak. Anak mesti dapat mengembangkan kesadaran, bahwa ia adalah seorang pribadi yg berharga, yg dapat mandiri, & mampu dgn cara sendiri menghadapi persoalan-persoalannya. Bila si anak tidak mampu menghadapi persoalan-persoalannya yg susah seperti masalah narkoba, orangtua mesti dapat membantu membahas masalah tersebut dalam bentuk dialog. Dalam perihal ini termasuk bantuan bagi anak buat mengatasi tekanan & pengaruh negatif teman sebayanya. Sehingga si anak akan memiliki pegangan & dukungan dari orangtuanya.
Orangtua mengenal teman anak-anak
Orangtua perlu tahu siapa saja teman anaknya; kemana mereka pergi, & apa saja kegiatan mereka. Bila anak membawa teman kerumah, bergabunglah dgn mereka. Tanyailah dimana mereka tinggal, apa saja kegiatan mereka pada waktu luang & bagaimana kabar orangtua mereka. Pembiasaan-pembiasaan ini akan membuat anak maupun teman-temannya menjadi akrab dgn orangtua & menganggap orangtua sebagai bagian dari kelompok mereka. & tetaplah bangun sampai disaat anak pulang pada waktu malam.
Langkah selanjutnya adalah menyampaikan harapan kita kepada anak-anak buat mengikuti peraturan tersebut secara tegas tapi dgn penuh rasa kepedulian.
Dgn cara seperti ini si anak akan merasa bahwa orangtuanya memperhatikan & mengetahui semua kegiatan & teman-temannya. Ini akan membuat si anak akan berfikir buat melakukan kesalahan-kesalahan kepada orangtuanya.
Bekerjasama dgn orang lain & guru
Kerjasama degan orangtua lain
Bagi orangtua yg anaknya menjadi korban narkoba, perlu ada suatu kerjasama ataupun pertemuan dgn oranglain yg memiliki pengalaman yg sama tentang masalah narkoba. Pertemuan & diskusi akan sangat membantu menyelesaikan masalah. Orang perlu menjalani kerjasama dgn sesama orangtua lain agar bisa saling berbagi informasi & mencari penyelesaian buat menanggulangi masalah narkoba. Dgn adanya pertemuan & diskusi dgn yg lainnya, akan membuat masalah kita menjadi ringan & kita mampu menerima bahwa anak kita terlibat narkoba & mesti diselamatkan. & orangtua tidak merasa sendiri menghadapi masalahnya & akan merasa optimis dapat menyelesaikannya. Biasanya sesama orangtua yg anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba, ditanamkan pemahaman bahwa menjadi pecandu merupakan penyakit. Karena itu pecandu mesti disembuhkan dari penyakit itu.
Penyakit itu tidak mudah disembuhkan. Pecandu membutuhkan orang lain buat membantu menyembuhkannya. Karena itu diperlukan kerjasama antara pecandu, orangtua, orangtua lain & guru buat proses penyembuhan.
Kerjasama dgn guru
Orangtua juga perlu berkonsultasi & bekerjasama dgn guru, khususnya guru bimbingan konseling (BK). Penyebab berada di sekolah, gurulah yg menjadi pendidik, & pengawas anak. Guru adalah sebagai pengganti orangtua di Sekolah. Dari pagi hingga siang anak dalam pengawasan guru di Sekolah. Guru akan mengetahui anak yg terlibat masalah & membantu mereka buat menyelesaikannya. Guru BK berperan buat menjadi tempat curhat bagi anak/siswa yg mempunyai masalah, baik dirumah maupun di tempat lain, dgn begitu guru bisa mengetahui & membantu si anak bisa menyelesaikan masalahnya.
Kerjasama yg baik antara orangtua & guru didalam upaya penanggulangan masalah narkoba sangat diperlukan karena anak merupakan tanggungjawab orangtua & gurunya. Buat itu konsultasi secara berkala antara orangtua & guru bermanfaat bagi pemantauan anak agar sedini mungkin dapat diketahui gejala-gejala awal manakala seorang anak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bila seorang anak dicurigai menyalahgunakan narkoba yaitu dari pemantauan perubahan perilaku & prestasi belajar yg merosot & absensi yg tinggi, sebaiknya orang tua berkonsultasi dgn guru & bila diperlukan tes urine. Apabila positif, maka si anak mesti segera diberi perawatan pengobatan.
Upaya Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba
Upaya yg perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dgn 3 cara intervensi yaitu:
Pencegahan Primer
Upaya pencegahan yg dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi & biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, beserta pendekatan dalam keluarga & lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja & tempat-tempat umum.
Pencegahan Sekunder
Dilakukan pada disaat penggunaan sudah terjadi & diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit & dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dgn melakukan pemeriksaan fisik & mental, & tahap ditoksikasi & terapi komplikasi medik dilakukan dgn cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
Pencegahan Tersier
Upaya yg dilakukan buat merehabilitas mereka yg sudah memakai & dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas & kelompok masyarakat yg dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yg berfungsi buat mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, & fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yg bermakna di masyarakat.
Upaya Penanggulangan Terhadap Bahaya Narkoba
Upaya pre-emtif
Memberikan bimbingan & penyuluhan beserta bimbingan buat taat beragama beserta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif & prioritas.
Melaksanakan bimbingan beserta menyalurkan kegiatan masyarakat terutama generasi muda yg ada kepada kegiatan positif seperti olahraga, kesenian & lain-lain.
Melaksanakan kegiatan edukatif dgn sasaran menghilangkan faktor-faktor peluang, pola hidup bebas Narkoba & penerangan secara dini terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Upaya preventif
Melaksanakan pengawasan secara berjenjang oleh orang tua maupun tenaga pendidik terhadap putra-putri & keluarga baik di lingkungan urmah sampai lingkungan yg lebih luas.
Mengadakan penertiban/lokalisir pengguna minuman keras pada tempat keramaian termasuk pada ijin penjualan.
Memperketat pengawasan, patroli pada tempat rawan penyalahgunaan & peredaran gelap Narkoba, penanaman/pengolahan beserta jalur peredaran secara ilegal ke wilayah Indonesi khususnya wilayah NTT.
Upaya penegakan hukum
Melakukan penyelidikan & menindak dgn melibatkan instansi terkait & partisipasi masyarakat secara swakarsa & terkoordinasi.
Melakukan proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan danperedaran gelap Narkoba secara obyektif, transparan, cepat, tepat tuntas & adil oleh penegak hukum yg profesional & bertanggung jawab.
Memutuskan jalur peredaran gelap narkoba diwilayah NTT
Mengungkapkan jaringan peredaran gelap Narkoba
Melaksanakan terapi & rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
Peran & Tanggung Jawab Remaja
Bagaimana Menolak Ajakan Teman
Pada umumnya seseorang mengenal & menggunakan narkoba awalnya karena tawaran teman dekat. Sering terasa sulit menolak ajakan tema dekat apabila kalau dia itu pacara sendiri.
Mesti siap bila mereka mencap dgn julukan tertentu (seperti banci, ayam sayur, lembek, nggak macho, norak & lain-lain).
Ada cara yg tegas & bijaksana buat menolaknya yaitu: katakan “TIDAK”, “Maaf saya tidak tertarik”, “Buat yg satu ini… sorry deh, aku nggak bisa.”
Tatap matanya, bersikaplah tenang, cepat berlalu & katakan: “Aku ada urusan lain”, “Maaf aku mesti les dulu”, “Aku ditunggu Ibu/Bapai”.
Ganti topik pembicaraan
Bagaimana Menjadi Tempat Curhat
Menyediakan diri sebagai tempat curhat bagi teman, sehingga dapat meringankan masalah & mencegahnya buat menggunakan narkoba.
Bagaimana menjadi tempat curhat yg baik ?
Menciptakan suasana yg bebas dari rasa kekhawatiran
Mendengarkan hingga tuntas apa yg disampaikannya tanpa memotong pembicaraan
Jangan memberi nasehat kalau tidak meminta
Beri saran pemecahan sebagai masukan, & jangan memaksakan kehendak
Jangan menyalahkan
Bagaimana mengembangkan potensi diri
Salah satu perihal yg dapat mencegah kita menggunakan narkoba adalah dgn cara mengenali kekuatan & kelemahan diri atau disebut juga potensi diri.
Setiap orang memiliki potensi yg berbeda yg dapat dikembangkan
Beberapa cara yg bisa ditempuh buat mengembangkan potensi diri yaitu:
Kembangkan hoby yg ada pada diri kita, misalnya olah raga, musik, melukis, menari, menyanyi, panjat tebing, pecinta alam dll.
Cobalah buat menjalan hobi/kegiatan tertentu secara terus menerus
Bentuk kelompok teman atas dasar minat yg sama & kegiatan yg positif
Seringkali hobi yg menonjol dapat dijadikan modal hidup dimasa yg akan datang.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Narkoba adalah zat kimia yg dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati beserta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dgn cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, & sebagainya.
Orang tua meruapakan orang lebih tua atau dituakanatau orang yg telah melahirkan kita yaitu ibu & bapak.
Orangtua bisa berperan sebagai pemberi informasi yg benar tentang narkoba pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak & bekerja dgn orang tua lain & guru.
Upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba dapat dilakaun dgn 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer pencegahan sekunder & pencegahan tersier.
Upaya pengulangan terhadap bahaya narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif & upaya penegakan hukum.
Saran
Anak mesti diberikan pejelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba
Orangtua mesti bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya psikotoprika terhadap otak, perilaku, emosi, beserta bahayaya terhadao organ-organ tubuh
Orangtua mesti dapat membimbing anaknya secara bijaksana & jangan sampai menekan harga diri anak
Orang tua mesti meningkatkan peranannya sebagai pengawas.
Orang tua mesti tau siapa saja teman anaknya, kemana mereka pergi, & apa saja kegiatan anaknya.
DAFTAR PUSTAKA
www.bnn.go.id/konten.php
one.indoskripsi.com/click/272/0
www.g-excess.com/id/kesehatan/narkoba
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Segala puji & rasa syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karna tas rahmat & hidayah-Nya , penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Sholawat beserta slam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan nabi besar ktia, Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah ini penulis mengangkat judul “Peran beserta orang tua dalma upyaa pencegahan & penanggulangan Narkoba yg didalamnya menjelaskan mengenai memberikan informasi yg benar tentang narkoba, orang tua sebagai pengawas, pembimbing, mengenal teman anak-anak, & orang tua bekerjsama dgn orangtua lain & guru, upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba, uapaya penanggulangan terhadap bahaya narkoba, beserta peran & tanggung jawab remaja.
Ibarat pepatah “Tiada gading yg tak retak” manusia tempatnya khilafah & alfa. Utuk itu penulis mengharapkan saran beserta kritik guna perbaikan dimasa mendatang. Akhir kata, semoga apa yg penulis lakukan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Serang, Desember 2008
P i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 2
BAB II KAJIAN TEORI
Arti Definisi & Pengertian Narkoba & Golongan/Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang 3
Pengertian Orang Tua & Tanggung Jawabnya Terhadap Anak 4
Tujuan Orang Tua Membimbing anaknya 5
BAB III PEMBAHASAN
Memberikan Informasi Yg Benar Tentang Narkoba 6
Peran Orangtua dalam Upaya Pencegahan & Penanggulangan Narkoba 8
Upaya Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba 11
Upaya Penanggulangan Terhadap Bahaya Narkoba 12
Peran & Tanggung Jawab Remaja 13
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan 15
Saran 15
DAFTAR PUSTAKA