GEOPOLITIK INDONESIA
GEOPOLITIK INDONESIA
Dilengkapi dgn Studi Kasus Ambalat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangDilengkapi dgn Studi Kasus Ambalat
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam hubungan dgn kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dgn lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yg Maha Esa & sebagai wakil Tuhan (khlifatullah) di bumi yg menerima amanatnya buat mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban buat beribadah & menyembah Tuhan sang pencipta dgn penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara & & memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dgn sebaik-baiknya buat kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: Hubungan antara manusia dgn Tuhan, hubungan antar manusia, & hubungan antara manusia dgn makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religious dgn sendirinya mesti dapat berperan sesuai dgn kedudukan tersebut.
Sebagai Negara kepulauan dgn masyarakatnya yg beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan & sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi & keadaan geografi yg strategi & kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan & keanekaragaman masyarakat yg mesti disatukan dalam satu bangsa & satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi & interelasi dgn lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam perihal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional buat mencapai cita-cita & tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yg berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok kami menjadikan kasus Ambalat yg menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok ini.
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang yg telah ada, penulis merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :
1. Apa yg dimaksud dgn geopolitik Indonesia & wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yg mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara & ketahan Nasional?
5. Apa yg menjadi salah satu studi kasus terkait tema, dimana perihal itu merupakan informasi terkini pada bangsa Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Buat memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan
2. Buat dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
3. Buat mengetahui hubungan wawasan nusantara dgn ketahanan nasional.
D. Metode & teknik penulisan
Metode & teknik penulisan yg digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan buat mendapatkan data & informasi yg bersifat teoritis yg kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman buat melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dgn kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yg dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yg dijadikan sebagai rujukan buat studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yg ada di internet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yg latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode & tehnik penulisan beserta sistematika penulisan.
BAB II: Merupakan pembahasan yg menguraikan tentang tema yg dibahas berdasarkan hasil pengolahan data & informasi dari berbagai sumber.
BAB III : Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini dalam bentuk kesimpulan hasil & saran – saran yg disampaikan penulis.
1. Geopolitik Indonesia
A. Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan & strategi nasional yg didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yg titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yg apabila dilaksanakan & berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yg bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi & segala sesuatu yg dianggap relevan dgn karakteristik geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dgn masyarakat yg berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi & keadaan geografi yg strategis & kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan & keanekaragaman masyarakat yg mesti disatukan dalam satu bangsa & satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat buat mewujudkan persatuan & kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 & kemudian dilanjutkan dgn perjuangan kemerdekaan yg puncaknya terjadi pada disaat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari & bermuara pada landasan ideal pandangan hidup & konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi & interelasi dgn lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam perihal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional buat mencapai cita-cita & tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yg berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dgn wawasan nusantara. Kepentingan nasional yg mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan & kesatuan wilayah, bangsa, & segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dgn upaya inilah bangsa & Negara Indonesia dapat tetap eksis & dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yg dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Perihal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yg kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yg berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yg berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yg berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai buat menggambarkan kesatuan wilayah perairan & gugusan pulau-pulau Indonesia yg terletak diantara samudra Pasifik & samudra Indonesia, beserta diantara benua Asia & benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri & lingkungannya yg dijabarkan dari dasar falsafah & sejarah bangsa itu sesuai dgn posisi & kondisi geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri & lingkungannya berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 beserta sesuai dgn geografi wilayah nusantara yg menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan & cita-cita nasionalnya.
C. Faktor-faktor yg Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘Archipelago’ & ‘Archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘Archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yg berarti terpenting, terutama, & ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, ‘Archipelago’ berarti lautan terpenting.
Istilah ‘Archipelago’ adalah wilayah lautan dgn pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa barat, sehingga Archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung & bukan unsur pemisah. Asas & wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian Archipelago. Kata Archipelago pertama kali dipakai oleh Johan Crawford dalam bukunya the history of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelago diterjemahkan kedalam bahasa Belanda Indische Archipel yg semula ditafsirkan sebagai wilayah Kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch oostindishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yg kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini sudah banyak nama yg dipakai, yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘nusantara’. ‘indonesia’ & ‘Hindia Belanda’ (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg tepat, yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India & ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yg didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan & kebebasan.
c. Konsepsi tentang Wilayah Indonesia
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan & penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yg memilikinya.
2. res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-m,asing Negara
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas buat semua bangsa
4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yg dimiliki oleh suatu Negara sejauh yg dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5. Archipelagic State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yg menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.
Disaat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan buat membentuk tertib hokum laut & samudra yg dapat memudahkan komunikasi internasional & memajukan penggunaan laut & samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula buat mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil & efesien, konservasi & pengkajian hayatinya, beserta perlindungan lingkungan laut.
Sesuai dgn hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, & Landasan Kontinental. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara kepulauan adalah suatu Negara yg seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya & lain-lain wujud alamiah yg hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan & wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi & politik yg hakiki, atau yg secara histories dianggap demikian.
2. laut territorial adalah salah satu wilayah laut yg lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yg terlihat pada peta laut skala besar yg berupa garis yg menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dgn batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman & laut territorial tersebut.
3. perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4. zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yg bersangkutan memiliki hak berdaulat buat keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, & pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.
5. landasan kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut & tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dgn tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yg terletak diantara benua Asia & benua Australia & diantara samudra Pasifik & Samudra Hindia, yg terdiri dari sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yg sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : 60 08’ LU
Selatan : 110 15’ LS
Barat : 940 45’ BT
Timur : 1410 05’ BT
Jarak utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dgn jarak antara London dgn Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dgn jarak antara pantai barat & pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yg terdiri atas daratan seluas 2.027.087 km2 & perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dgn Negara-negara Asia Tenggara merupakan yg terluas.
2. Geopolitik & Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan & diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) & Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic & disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di atas terletak pada titik perhatian & tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional buat mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yg setiap kebijakannya dikaitkan dgn masalah-masalah geografi wilayah yg menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2). Pandangan Ratzel & kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dgn dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yg ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa & Negara terikat hokum alam. Jika bangsa & Negara ingin tetap eksis & berkembang, maka mesti diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yg mesti memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yg mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, & sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka buat mempertahankan Negara & mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis buat memperkuat negaradgn memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) & diikuti dgn pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel & Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dgn pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), beserta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut & mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yg kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3) . Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yg menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yg mesti dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yg dilandasi oleh semangat militerisme & fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yg unggul (berkualitas) saja yg dapat bertahan hidup & terus berkembangan, sehingga perihal ini menjurus kea rah rasialisme.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime buat menguasai pengawasan di lautan.
c) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul & akan menguasai Eropa, Afrika, & Asia Barat (yakni Jerman & Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dgn kekuasaan ekonomi & social yg rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik buat memperjuangkan kelangsungan hidupnya & mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yg bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yg akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yg unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, & Jepang.
4). Geopolitik bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yg didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan & Kemanusiaan yg luhur dgn jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. bangsa Indonesia adalah bangsa yg cinta damai, tapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dgn peri kemanusiaan & peri keadilan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme & adu kekuatan yg berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yg sama, & semua bangsa memiliki hak & kewajiban yg sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan & Kemanusiaan yg universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau nasionalisme yg membentuk suatu wawasan kebangsaan dgn menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong & saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian & ketertiban dunia.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yg ditetapkan sesuai dgn keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yg implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan & hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yg langkah-langlkahnya selalu berkaitan dgn data atau fakta yg ada. Seni & ilmu digunakan sekaligus buat membina atau mengelola sumber daya yg dimiliki dalam suatu rencana & tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis buat Negara & bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya, & hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dgn memperhitungkan faktor-faktor yg mempengaruhinya. Dgn demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dgn memperhitungkan kondisi & konstelasi geografi sebagai factor utamanya.
3. Perkembangan wilayah Indonesia & Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dgn 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dgn asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yg terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Perihal ini tentu tidak sesuai dgn kepentingan keselamatan & keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dgn 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yg dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dgn tujuan sebagai berikut :
1) Perwuju& bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yg utuh & bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dgn asas Negara kepulaauan (Archipelagic State Principles)
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yg lebih menjamin keselamatan & keamanan Negara Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dgn Norwegia. Dgn berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayg utuh & bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ buat menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dgn Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional & cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yg saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yg utuh & bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dgn demikian luas wilayah territorial Indonesia yg semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Buat mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yg meliputi :
1) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3) Semua pelayaran dari & ke laut bebas dgn melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dgn salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan & keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yg berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya buat mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya buat mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yg termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
1) Segala sumber kekayaan alam yg terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dgn Negara-negara tetangga melalui perundingan
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yg di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dgn wilayah terluar Negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat beserta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hokum & buat mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi beserta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen & masalah-masalah yg ditimbulkannya.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yg dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan ikan yg semakin terbatas
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yg kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan beserta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah & DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, beserta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yg telah meratifikasinya.
D. Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yg didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yg saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat beserta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan & daratan beserta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dgn titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera & dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwuju& wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya & pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yg menyangkut bentuk & kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan & sistem prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yg dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yg tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik & kesadaran bernegara yg mesti dimiliki oleh seluruh rakyat yg mencakup partai politik, golongan & organnisasi masyarakat, kalangan pers beserta seluruh paratur negara.
Senus lapisan masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yg secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 & secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa & bernegara.
2. Isi wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesian dalam eksistensinya yg meliputi cita-cita bangsa & asas manunggal yg terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yg meliputi:
1) Negara Indonesia yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
2) Rakyat Indonesia yg berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia& buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa & ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi & keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yg meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yg mencakup daratan, perairan & digantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD & politik peelaksanaannyabeserta satu ideologi & identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwuju& masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satuu tertib sosil & satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dgn berdasarkan atas asas usaha bersama & asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4) Satu kestuan pertahanan & keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya yg mencakup aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah & Lahiriah
a. Tata laku batiniah berdaasarkan falsafah bangsa yg membentuksikap mental bangsa yg memilki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yg utuh, dalam arti kemanunggalan kata & karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan & pengadilan.
E. Implementasi wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yg sesuai dgn aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yg Maha Esa sebagi sila pertama yg kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yg terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan & pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dgn demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional buat menjamin kesatuan, persatuan & keutuhan bangsa, beserta upaya buat mewujudkan ketertiban & perdamaian dunia.& Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan & strategi pembangunan Nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwuju& Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
1) Kebulatan wilayah dgn segalaisinya merupakan modal & milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku, budaya, & bahasa daerah beserta agama yg dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib & seperjuangan, sebangsa & setanah air buat mencapai satu cita-cita bangsa yg sama.
4) Pancasila merupakan falsafah & ideologi pemersatu bangsa Indonesia yg membimbing ke arah tujuan & cita-cita yg sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia & perdamaian abadi melalui politik luar neeri bebas & aktif.
b. Perwuju& kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal & milik bangsa buat memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingakt perkembangan ekonomi mesti seimbang & serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yg memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dgn asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwuju& Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yg mesti memiliki kehidupan serasidgn tingkat kemajuan yg merata & seimbang sesuai dgn kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dgn coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dgn nilai-nilai budaya bangsa sendiri & hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwuju& Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa & negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak & kewajiban yg sama buat ikut beserta dalam pertahanan & keamanan negara dalam rangka pembelaan negara & bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yg semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia & ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yg cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yg cukup besar buat kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk Negara-negara tetanga.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana & prasarana komunikasi & transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan buat menjadikan bangsa Indonesia yg Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa & setanah air, senasib sepenanggunan dgn asas pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan & kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta buat menghadapi berbagai ancaman bangsa & Negara.
4. Hubungan wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap megarah pada pencapaian tujuan nasiaonal diperlakuakan suatu landasan & pedoman yg kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan & rangsangan buat mewujudkan aspirasi bangsa beserta kepentingan & tujuan nasional. upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dgn pembangunan nasional yg juga mesti berpedoman pada wawsan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional buat pencapaian tujuan nasional selalu menghadapi berbagai kendala & ancaman. Buat mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yg disebut katahan nasioanl. Kenerhasilan pembangunan akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahan nasional yg tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yg tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yg merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yg mesti diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dgn sukses. Oleh karena itu perlu adanya suatu konsepsi Ketahanan Nasional yg sesuai dgn karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapt dikatakan bahwa wawasan nusantara & ketahan nasional merupakan konsepsi yg saling mendukung antara sebgai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa & bernegara agar tetap jaya & berkembang seterusnya.
2. Studi Kasus terkait Geopolitik Indonesia.
A. Ambalat, Diplomasi Vs Konfrontasi
AMBALAT kembali mencuri perhatian. Kapal perang Malaysia berkali- kali melanggar teritori Indonesia & diusir armada angkatan laut kita. Mencuat pada 2005, mengapa krisis Ambalat kembali terjadi? Apa solusi terbaiknya? Ambalat adalah sebuah gugus pulau di sekitar 118.2558 Bujur Timur (BT)-118.254167 BT & 2.56861 Lintang Utara (LU)- 3.79722 LU yg terletak di perairan Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan Timur. Sengketa Ambalat Indonesia-Malaysia menyeruak karena klaim kepemilikan. Pada 2005, krisis Ambalat ditandai dgn show of force kedua angkatan bersenjata, penembakan kapal nelayan kita oleh Malaysia, & aneka aksi demonstrasi mengecam Malaysia. Ambalat disebut sebagai wilayah Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-undang No 4 Tahun 1960 tentang Perairan RI yg telah sesuai dgn konsep hukum Negara Kepulauan (Archipelagic State). Undang-undang ini telah diakui dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) ditetapkan dalam Konferensi III PBB di Montego Boy, Jamaika, 10 Desember 1982. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia dgn Undang-undang No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.
Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya sesuai dgn peta wilayah yg dibuat Malaysia pada 1979. Peta itu didasarkan pada The Convention on The Territorial Sea and the Contiguous zone 1958 & The Continental Self Convention 1958.
Peta Laut 1979 tersebut juga telah memasukkan Pulau Sipa& & Ligitan ke dalam wilayah Malaysia. Malaysia memberi Ambalat (wilayah XYZ) kepada Shell atas dasar perjanjian bagi hasil (Production Sharing Contract ) pada 16 Februari 2005.
Masalah Penting
Masalah Ambalat menjadi penting bagi Indonesia karena setidak-tidaknya ia mencakup tiga dari empat variabel kepentingan nasional. Pertama, dari sisi keamanan nasional, ada masalah penjagaan integritas wilayah nasional yg cukup sensitif. Bagi kaum realisme politik internasional, masalah- masalah keamanan nasional semacam ini justru menjadi fokus utama kebijakan negara. Pengamat militer, Andi Wijayanto dalam wawancara TVOne (27/5/09) menyatakan, langkah Malaysia sejatinya bisa dimaknai sebagai upaya ingin menguji kedaulatan efektif kita atas Ambalat.
Kedua, ada persoalan citra & harga diri bangsa karena perasaan terlecehkan sebagai negara berdaulat dgn manuver angkatan laut Malaysia. Ini berakumulasi dgn memori kehilangan kita atas Sipa& & Ligitan, aneka kasus kekerasan pada TKI, klaim Malaysia atas Lagu ”Rasa Sayange”, reog & batik misalnya. Artinya para patriot & nasionalis menginginkan bahwa harga diri kita mesti tegak sebagai bangsa berdaulat.
Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kita
Dgn ketiga kepentingan nasional tersebut, maka pilihan instrumen politik luar negeri yg tersedia adalah diplomasi atau konfrontasi. Namun diplomasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pada tataran praktik, secara nyata telah ada upaya diplomasi sejak 2005 yg dijalankan kedua negara buat menyelesaikan Ambalat. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (20/5/09) juga menyatakan perundingan Ambalat masih berlangsung. Artinya pilihan penyelesaian diplomatik adalah yg paling rasional meski mesti dikawal.
Komunikasi Diplomatik
Penyelesaian diplomatik dimulai dgn pembukaan komunikasi diplomatik Indonesia dgn Malaysia (keterangan pers Departemen Luar Negeri, Jumat 4 Maret 2005). Malaysia menjawab pada 25 Februari 2005 dgn menyampaikan pandangan mereka bahwa wilayah itu adalah wilayahnya. Presiden SBY kemudian berkomunikasi dgn Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi melalui telepon Senin 8 Maret 2005 sebelum meninjau Ambalat. Pembicaraan berlangsung konstruktif buat menyelesaikan masalah dgn baik & Badawi pun akan mengirimkan Menteri Luar Negeri Malaysia buat mengunjungi Indonesia.
Diplomasi memasuki babak baru setelah Menlu Malaysia Syed Hamid Albar bertemu dgn Menlu RI Hasan Wirajuda di Jakarta (9/3/2005) bahkan diterima oleh Presiden SBY. Dalam pertemuan antarmenlu telah disepakati bahwa kedua belah pihak akan membentuk tim teknis yg akan melakukan perundingan ke arah penyelesaian Blok Ambalat. Pertemuan ”penyelesaian diplomasi” pertama dilakukan pada 22 & 23 Maret 2005. Pertemuan tim teknis Indonesia-Malaysia dilanjutkan di Langkawi pada 25-26 Mei, di Yogyakarta 25-26 Juli, di Johor Baru pada 27-28 September 2005 & Desember 2005.
Namun hingga 2006 masalah sengketa Blok Ambalat antara Malaysia & Indonesia masih dalam proses perundingan oleh kedua negara & belum ada penyelesaian yg dapat diterima oleh kedua negara. Dalam pertemuan bilateral antara PM Abdullah Ahmad Badawi dgn Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Negara Tri Arga, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12-13 Januari 2006 telah disepakati bahwa, sengketa Blok Ambalat akan terus diselesaikan secara perundingan.
Kedua, secara moral penyelesaian diplomasi lebih dipilih karena diplomasi merupakan instrumen politik luar negeri yg beradab, murah, & terukur. Konfrontasi & perang semakin banyak dicibir karena tidak hanya maperihal tapi juga karena efek rusaknya yg sulit terkontrol. Yg menyedihkan adalah analisa bahwa dari sisi Alutsista kita akan kalah. Perintah buat tidak mengeluarkan tembakan dari kapal perang kita da cukup mengusir kapal Malaysia cukup bijaksana. Alasan lain, Indonesia & Malaysia adalah tetangga serumpun yg ada dalam kerangka ”the ASEAN Way” dalam penyelesaian aneka sengketa yg ada.
Fase Diplomasi
Alur penyelesaian diplomatik yg telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan buat mengeksplorasi & mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat. Jalan keluar ini ada tiga alternatif. Satu, negara yg bersengketa tidak menyepakati solusi & membiarkan permasalahan ini tidak terselesaikan (baca: mengambang) dgn catatan negara yg bersengketa menyepakati suatu status quo. Dua, negara yg bersengketa tidak menyepakati batas, tapi bersepakat buat melakukan pengelolaan bersama. Tiga, negara yg bersengketa sepakat buat membawa sengketa mereka ke forum penyelesaian sengketa. Alur penyelesaian diplomatik yg telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan buat mengeksplorasi & mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat.
Jika diplomasi gagal maka krisis bisa kembali terjadi kapan saja. Konfrontasi akan sangat kontra produktif bagi hubungan bilateral, maupun stabilitas regional ASEAN ke depan. Krisis & konfrontasi juga akan berakibat perluasan spektrum politik luar negeri tidak lagi semata menjadi pembahasan para elite decision makers tapi meluas merambah ke wilayah keterlibatan publik. Ini tentu saja positif dalam konteks demokratisasi politik luar negeri agar kebijakan yg diambil accountable terhadap rakyat.
Tapi sayang, mencermati krisis terdahulu, keterlibatan publik lebih cenderung mengarah kepada ekspresi emosi, kemarahan, sweeping, ajakan berperang, penggalangan relawan & sebagainya. Padaperihal eloknya keterlibatan itu lebih terarah kepada pernyataan sikap, artikulasi kepentingan, maupaun aksi yg rasional & terukur.
Penyelesaian Ambalat membutuhkan tidak hanya tekad & upaya diplomasi bilateral berkelanjutan tapi juga sikap saling respek buat tidak melakukan provokasi. Selagi diplomasi masih bergulir, provokasi & pelanggaran teritori tentu berbahaya. Bagi Indonesia, diplomasi juga mesti dikawal dgn menunjukkan kewibawaan, kekuatan & ketegasan. Kaum realis mengatakan, ‘’Jika ingin damai bersiaplah buat berperang’’ (if you want peace, prepare for war).
B. Tanggapan & Beberapa Solusi Mengenai Kasus Ambalat
Pendahuluan
Malaysia & Indonesia adalah dua negara tetangga yg sangat dekat, bukan hanya dari segi letak geografis tapi dari segi budaya & asal-usul bangsanya. Akan tetapi, walau serumpun dgn bahasa yg mirip, hubungan kedua negara tidak bisa dikatakan selalu rukun & manis. Sejarah kedua bangsa pernah dihiasi tinta hitam peperangan, yg dikenal dgn Konfrontasi Malaysia Indonesia pada tahun 1962-1965. Beberapa kasus sengketa perbatasan wilayah pun pernah terjadi antara keduanya.
Kasus yg paling baru, & yg menjadi pembicaraan hangat beberapa bulan belakangan ini adalah sengketa kedua negara mengenai blok migas di perairan Ambalat di wilayah Sulawesi. Sengketa ini menjadi berita hangat yg menghiasi media massa, di Indonesia khususnya. Melalui makalah ini kami ingin mencoba melihat bagaimana sengketa ini diselesaikan jika memakai pemikiran Donald W. Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgiveness in Politics, & tujuh langkah menciptakan perdamaian menurut Glenn Stassen dalam bukunya Just Peacemaking: transforming initiatives for
Justice and Peace
Pokok Masalah : Perairan Ambalat di Laut Sulawesi
Masalah antara Indonesia & Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yg terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas perihal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.
Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dgn didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipa& & Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dgn dimasukkannya Sipa& & Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dgn alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dgn hukum internasional.
Buat memperjelas pokok permasalahan mengenai sengketa wilayah ini, kutipan dari tulisan Melda Kamil Ariadno, Pengajar Hukum Laut Fakultas Hukum UI, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) FHUI, yg dimuat di Kompas, 8 Maret 2005, dapat membantu.
Aksi & Reaksi Yg Ditimbulkan
Walaupun pemerintah Indonesia & Malaysia berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian dgn cara kekerasan bukanlah pilihan yg mau diambil, & kedua pihak akan mengedepankan dialog melalui jalur-jalur diplomasi, masalah ini berkembang menjadi perdebatan seru karena kedua pihak sama-sama kukuh pada pendiriannya. Malaysia melalui Perdana Menteri Abdullah Badawi & Menlu Syeh Hamid Albar menegaskan bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan uniteralisasi peta 1979, & bahwa konsesi yg diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di
wilayah teritorial Malaysia. Sementara pemerintah Indonesia melalui pernyataan-pernyataan yg dikeluarkan Deplu, TNI, maupun presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melepaskan wilayah itu karena wilayah itu merupakan kedaulatan penuh Indonesia. Tentang perihal itu jurubicara TNI AL, Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan kepada Asia Times, “We will not let an inch of our land or a drop of our ocean fall into the hands of foreigners.”
Di Indonesia masalah ini kemudian menjadi santapan media massa & memancing reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sentimen anti-Malaysia dgn slogan “Ganyg Malaysia” pun lalu berkumandang. Kedutaan Besar & Konsulat-konsulat Malaysia tiba-tiba disibukkan dgn aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yg mengecam sikap Malaysia itu. Di beberapa daerah aksi tersebut diwarnai dgn pembakaran bendera Malaysia & penggalangan sukarelawan “Front Ganyg Malaysia.” Pihak DPR-RI pun bersuara keras meminta pemerintah bertindak tegas atas
pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan RI di Laut Sulawesi. Di wilayah yg dipersengketakan pun ketegangan-ketegangan terjadi antara tentara Malaysia dgn TNI. TNI menggelar pasukan & kapal-kapal perangnya di wilayah tersebut, yg dikatakan buat mengimbangi kapal-kapal perang Malaysia yg sudah lebih dulu ada di sana. Bahkan di Pulau Sebatik, yg berbatasan darat dgn Malaysia, TNI & Tentara Diraja Malaysia saling mengarahkan moncong senjatanya, & konon saling ejek pun kerap terjadi. Kapal-kapal perang Malaysia diberitakan mengganggu pembangunan mercusuar di atol Karang Unarang, bahkan sempat menangkap & menyiksa seorang pekerjanya. Saling intimidasi antara kapal-kapal perang Malaysia & kapal-kapal TNI AL terjadi tiap hari. Yg paling parah terjadi pada tanggal 8 April 2005, ketika KRI Tedong Naga saling serempet dgn KD Rencong di dekat Karang Unarang.
Insiden serempetan dua kapal perang itu kembali menghangatkan suasana, padaperihal sebelumnya pada tanggal 22-23 Maret 2005, telah diadakan pertemuan teknis antara perwakilan kedua negara buat mencari solusi yg damai. Menlu Malaysia pun telah diterima presiden, & beberapa anggota DPR RI pun telah menemui PM Malaysia, buat membicarakan langkah-langkah diplomasi. Kedua pemerintahan juga sudah sepakat melanjutkan dialog berkala setiap dua bulan.
Analisis Masalah : “Forgiveness” & “Just Peacemaking”
Buat mencari alternatif jalan keluar bagi masalah ini, kami akan memulai dgn melihat bagaimana reaksi sangat keras muncul dari masyarakat Indonesia terhadap isu ini. Padaperihal di Malaysia, menurut Menlu Malaysia dalam wawancaranya dgn Gatra, masyarakatnya tenang-tenang saja & menyerahkan persoalan sepenuhnya di tangan pemerintah. Memakai pemikiran Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgivenessin Politics , reaksi keras semacam ini bisa dikatakan sebagai akibat memori kolektif sejarah ‘kekalahan’ Indonesia terhadap Malaysia. Memori masa konfrontasi dgn Malaysia di zaman Sukarno, & kemudian kekalahan Indonesia dari Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional, beserta merta membangkitkan kemarahan kolektif juga ketika Malaysia diberitakan ‘berulah’ lagi. Perihal ini bisa dilihat dari porsi demikian besar yg diberikan media terhadap masalah ini. Selain itu terlihat juga melalui komentar-komentar yg dilontarkan, bukan hanya oleh masyarakat biasa, tapi juga oleh para politisi. Banyak yg mendorong pemerintah buat bersikap keras, bahkan Zaenal Ma’arif, seorang politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) meminta pemerintah buat segera menyatakan perang melawan Malaysia.
Bila ditarik lebih jauh lagi, memori kolektif ‘kekalahan’ terhadap Malaysia ini bisa dikaitkan juga dgn kenyataan bahwa jutaan orang Indonesia mengadu nasib sebagai pekerja kelas rendahan di Malaysia. Rasa rendah diri sebagai bangsa bisa jadi tanda disadari telah tertanam dalam memori kolektif bangsa, sehingga ketika ada gejolak sedikit saja, rasa ‘terinjak-injak’ itu begitu kuat. Namun demikian, kami menyadari juga bahwa buat menelusuri memori kolektif ini, diperlukan penelitian lanjut yg lebih mendalam. Akan tetapi, dgn memperhatikan gejala-gejala yg ada, yaitu dalam reaksi keras masyarakat Indonesia, setiap kali terjadi ‘persinggungan’ dgn Malaysia , kami berpendapat bahwa langkah awal buat menyelesaikan masalah dgn Malaysia buat jangka panjang adalah dgn menelusuri & mengungkapkan memori kolektif itu. Tanpa itu dilakukan, hubungan kedua bangsa yg bertetangga & bersaudara serumpun ini, akan terus mengalami gejolak seperti yg terjadi belakangan ini.
Selain mencermati reaksi keras masyarakat Indonesia, langkah berikutnya adalah mencermati tindakan Malaysia melakukan klaim atas blok Ambalat ini. Memang informasi yg dapat dikumpulkan tentang perihal ini tidak begitu banyak, karena pemerintah Malaysia maupun media Malaysia kelihatannya tidak terlalu membicarakan perihal ini dgn terbuka. Akan tetapi, kami tertarik melihat sikap Malaysia yg terlihat begitu enteng dalam melakukan klaim, & juga begitu yakin akan posisinya.
PM Malaysia ketika ditanya tentang protes Indonesia terhadap klaim Malaysia dgn enteng menyampaikan bahwa konsesi yg diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di wilayah teritorial Malaysia. “Petronas pasti mengerti bahwa wilayah itu adalah wilayah Malaysia karena jika itu wilayah orang lain, buat apa Petronas sampai ke sana.”
Malaysia juga begitu yakin dgn pendiriannya menarik batas wilayah dgn memakai asas titik pulau terluar, yg berlaku bagi negara kepulauan, padaperihal Malaysia bukan termasuk Negara kepulauan. Bila memakai prinsip ini, maka terlihat bahwa klaim Malaysia tidak hanya akan mencakup perairan Ambalat saja, tapi bisa jauh masuk ke dalam wilayah perairan antara Kalimatan bagian Timur & Sulawesi Utara bagian Barat.
Sikap enteng Malaysia ini oleh beberapa pihak diduga karena Malaysia menganggap masalah ini hanya masalah sumber daya alam. Sementara bagi Indonesia sengketa Ambalat bukanlah sekadar sengketa buat mendapatkan sumber daya alam. Blok Ambalat merupakan wujud dari wilayah kedaulatan Indonesia. Kehilangan blok Ambalat berarti kehilangan sebagian wilayah kedaulatan. Bahkan blok Ambalat bisa menjadi taruhan bagaimana Indonesia mempertahankan kedaulatannya di wilayah yg dipersengketakan oleh negara lain. Rakyat di Indonesia melihat sengketa blok Ambalat lebih sebagai masalah kedaulatan & harga diri bangsa ketimbang sekadar perebutan potensi sumber daya alam.
Dgn mengadopsi tujuh langkah penciptaan perdamaiannya Glenn Stassen, apa yg dilakukan Malaysia ini jelas-jelas bukan langkah buat menciptakan perdamaian. Karena itu adalah tidak ada artinya sama sekali ketika Menlu Malaysia mengatakan bahwa pihaknya siap berunding dgn pihak-pihak yg merasa dirugikan oleh klaimnya.
Langkah pertama dalam penciptaan perdamaian menurut Stassen adalah menetapkan keamanan bersama (affirm common security), dgn membangun tatanan yg damai & adil bagi semua pihak. Penetapan batas wilayah dgn membuat peta secara sepihak, dgn memakai pertimbangan menurut pengertian sepihak, seperti yg dilakukan oleh Malaysia, adalah tindakan yg bisa dianggap kebalikan dari langkah ini. Penetapan batas wilayah seperti itu justru menggoyahkan keamanan bersama, bahkan menciptakan ancaman bagi pihak yg lain. Ketika ancaman sudah terjadi, dialog yg mau diadakan pun akan menjadi lebih sulit buat dijalankan dgn baik. Ini terlihat dalam pertemuan teknis Malaysia-Indonesia membahas masalah Ambalat yg diadakan di Bali tanggal 22-23 Maret lalu. Pertemuan itu berakhir tanpa hasil apa-apa, karena kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing.
Karena dalam kasus ini ancaman sudah terjadi, & tatanan yg damai & adil digoyahkan, langkah kedua yg dianjurkan Stassen perlu diperhatikan baik-baik. Itu adalah mengambil inisiatif lebih dulu buat perdamaian (take independent initiatives). Dalam kasus ini, pihak yg manakah yg mengambil inisiatif lebih dulu buat menyelesaikan masalah? Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa telah mengupayakan dialog atas klaim Malaysia ini sejak lama, yaitu sejak tahun 1980, tapi tidak mendapat tanggapan berarti, sampai kasusnya menjadi besar karena diberikannya konsesi kepada Shell oleh Petronas Malaysia.
Pemerintah Malaysia melalui Menlunya mengatakan bahwa justru Indonesialah yg melakukan inisiatif provokatif, dgn membangun mercusuar di atol Karang Unarang yg diklaim Malaysia sebagai wilayahnya, sedangkan Malaysia selalu siap buat berunding. Hanya pertanyaan yg diajukan pihak Indonesia adalah berunding dgn kondisi seperti apa? Apakah dgn kondisi melakukan pengakuan implisit akan klaim Malaysia lebih dulu (dgn tidak memasuki lagi wilayah yg sudah diklaim Malaysia)? Pemerintah Indonesia bersikukuh dialog dilakukan dgn tetap membangun mercusuar itu, karena itu termasuk wilayahnya. Jalan tengah yg bisa ditawarkan adalah dgn membiarkan wilayah itu menjadi wilayah tak bertuan buat sementara, sampai ditemukan titik temu melalui dialog. Namun, melihat perkembangan yg ada sekarang. Kelihatannya pilihan status quo itu juga enggan buat diterima.
Akan tetapi, ada langkah ketiga menurut Stassen, yaitu Talk to your enemy. Bicaralah, lakukan negosiasi/perundingan, cari jalan keluar dgn memakai metode-metode penyelesaian konflik Tentang perihal ini, sudah dilakukan satu kali & belum berhasil. Namun dijanjikan buat bertemu kembali bulan Mei, & kita mesti menunggu.
Sambil menunggu, langkah keempat mungkin bisa dilakukan. Itu adalah mengutamakan hak asasi manusia & keadilan. Penyelesaian konflik yg sudah terjadi mesti mengingat perihal ini. Kampanye-kampanye anti Malaysia dgn semangat berperang seperti membentuk Front Ganyg Malaysia, merekrut sukarelawan yg siap membela tanah air melawan Malaysia, mesti ditinggalkan. Perang hanya akan meninggalkan kesengsaraan. Pengalaman konfrontasi berdarah di masa Soekarno seharusnya menjadi pelajaran. Banyak jiwa yg melayg & perekonomian negara pun morat marit karenanya. Yg mesti dikampanyekan adalah bagaimana menyembuhkan luka-luka bersama akibat
memori kolektif tadi itu.
Selain itu, satu perihal lain yg mesti diperhatikan pemerintah Indonesia adalah meningkatkan perhatiannya terhadap wilayah-wilayah terluar Indonesia. Sudah lama wilayah-wilayah perbatasan seperti di ujung Barat Sumatera, ujung Utara Sulawesi, ujung Selatan Timor, & ujung Timur Papua, menjadi ‘anak terlantar’. Perhatian melalui pembangunan fasilitas sosial bagi masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat penting. Sipa& & Ligitan ditetapkan sebagai wilayah Malaysia oleh Mahkamah Internasional di tahun 1998 juga karena kedua wilayah itu tidak pernah ‘disentuh’ oleh Indonesia, namun dibangun & dikelola oleh Malaysia.
Langkah kelima & keenam, yg menurut kami masih berkaitan erat adalah Memutus lingkaran setan kekerasan, turut beserta dalam penciptaan perdamaian & Mengakhiri propaganda saling menyalahkan, termasuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada yg dirugikan. Langkah-langkah ini sangat penting, & dalam kasus Malaysia & Indonesia, menurut saya kedua bangsa mesti menoleh bersama ke belakang, sejarah konflik yg pernah terjadi antara kedua bangsa mesti diungkapkan, & kemudian mencari jalan buat mengakhiri semua kecurigaan satu dgn yg lain .Kedua langkah ini terkait erat dgn teori Shriver, “mengungkapkan buat mengingat kejahatan yg sudah dilakukan, & kemudian mengampuni.”
Kemudian langkah yg terakhir adalah bekerja bersama-sama buat menyelesaikan konflik ini dgn transparan & terbuka. Semua upaya buat pengungkapan masalah dilakukan dgn jujur & terbuka buat kedua bangsa. Kami tidak setuju dgn pendapat Menlu Malaysia yg mengatakan bahwa masalah ini hanya masalah teknis sehingga masyarakat Malaysia tidak perlu tahu. Ini hanya urusan dua pemerintahan.
Proses negosiasi, kemajuan-kemajuan & hambatan-hambatannya mesti dibuat terbuka kepada publik, sehingga publik bisa turut berpartisipasi dgn menyumbangkan opininya.
Penutup
Dgn menerapkan tujuh langkah ini dalam proses perundingan, beserta dgn menjalankan juga pengungkapan luka dalam memori kolektif kedua bangsa, masalah sengketa Ambalat ini menurut kami akan bisa diselesaikan dgn lebih menyeluruh. Bukan hanya sekedar menyelesaikan satu kasus yg sekarang saja, tapi juga meletakkan dasar bersama buat menghadapi masalah-masalah serupa di masa mendatang.
Namun demikian, kami menyadari bahwa berteori selalu lebih mudah daripada menerapkan dalam kenyataan. Memakai cara Shriver & Stassen buat menyelesaikan sengketa Ambalat juga masih perlu dibuktikan. Akan tetapi, Glenn Stassen menunjukkan keberhasilan teorinya dalam menyingkirkan rudal-rudal balistik di Eropa, karena itu kami bisa optimis juga, kalau cara ini juga bisa saja berhasil di sini.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan & strategi nasional yg didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yg titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yg apabila dilaksanakan & berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yg bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi & segala sesuatu yg dianggap relevan dgn karakteristik geografi suatu Negara.
Indonesia & Malaysia adalah dua negara yg saling berdekatan & menjalin hubungan bilateral yg sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, antara kedua negara ini sering terjadi perselisihan, khususnya mengenai permasalah batas wilayah. Fakta memperlihatkan beberapa pulau yg telah diambil oleh pihak Malaysia dari Indonesia, contohnya seperti Pulau Sipa& & Ligitan. & hingga kini yg menjadi permasalahan terbaru, kedua pihak tersebut sedang memperebutkan satu wilayah yg kaya akan sumber daya minyak. Malaysia mengklaim daerah Ambalat, yg terletak di sebelah timur Pulau Kalimantan Timur tersebut termasuk kedalam kepemilikan wilayahnya. Indonesia yg memiliki bukti kuat atas kepemilikannya, tidak begitu saja menerima pernyataan mentah tersebut. Sehingga perihal ini membuat sautu hubungan yg kurang baik di antara dua pihak melalui konflik yg ditimbulkan. & parahnya, sampai sekarang belum didapatkan jalan keluar yg dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dari kesimpulan yg dapat kami kemukakan di atas. Kami mengaharapkan agar pemerintah Indonesia dapat lebih tegas dalam menyegerakan permasalahan Ambalat tersebut. Karena perihal ini dapat menunjukkan Sistem Geopolitik Indonesia yg kuat kepada seluruh dunia. Supaya mereka tidak dgn mudah meremehkan martabat bangsa Indonesia. Indonesia telah merdeka, maka sepatutnya kita menghapuskan segala praktek yg bertautan dgn asas kemerdekaan yg telah direnggut bangsa Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, jangan mudah terpengaruh buat melakukan aksi kekerasan & tak beretika demi mengungkapkan aspirasinya terhadap permasalahan yg dimaksud. Kita mesti tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, bukankah itu adalah perihal yg paling baik buat tidak menebar kebencian & kerusakan di muka bumi ini. Buat itu selesaikanlah kasus ini dgn cara damai mencapai jalan keluar yg saling menguntungkan Indonesia dgn negara serumpunnya, Negeri Jiran Malaysia.
Sebagai Negara kepulauan dgn masyarakatnya yg beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan & sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi & keadaan geografi yg strategi & kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan & keanekaragaman masyarakat yg mesti disatukan dalam satu bangsa & satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi & interelasi dgn lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam perihal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional buat mencapai cita-cita & tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yg berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok kami menjadikan kasus Ambalat yg menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok ini.
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang yg telah ada, penulis merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :
1. Apa yg dimaksud dgn geopolitik Indonesia & wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yg mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara & ketahan Nasional?
5. Apa yg menjadi salah satu studi kasus terkait tema, dimana perihal itu merupakan informasi terkini pada bangsa Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Buat memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan
2. Buat dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
3. Buat mengetahui hubungan wawasan nusantara dgn ketahanan nasional.
D. Metode & teknik penulisan
Metode & teknik penulisan yg digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan buat mendapatkan data & informasi yg bersifat teoritis yg kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman buat melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dgn kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yg dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yg dijadikan sebagai rujukan buat studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yg ada di internet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yg latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode & tehnik penulisan beserta sistematika penulisan.
BAB II: Merupakan pembahasan yg menguraikan tentang tema yg dibahas berdasarkan hasil pengolahan data & informasi dari berbagai sumber.
BAB III : Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini dalam bentuk kesimpulan hasil & saran – saran yg disampaikan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK INDONESIA & STUDI KASUSNYA YG RELEVAN
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK INDONESIA & STUDI KASUSNYA YG RELEVAN
1. Geopolitik Indonesia
A. Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan & strategi nasional yg didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yg titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yg apabila dilaksanakan & berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yg bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi & segala sesuatu yg dianggap relevan dgn karakteristik geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dgn masyarakat yg berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi & keadaan geografi yg strategis & kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan & keanekaragaman masyarakat yg mesti disatukan dalam satu bangsa & satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat buat mewujudkan persatuan & kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 & kemudian dilanjutkan dgn perjuangan kemerdekaan yg puncaknya terjadi pada disaat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari & bermuara pada landasan ideal pandangan hidup & konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi & interelasi dgn lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam perihal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional buat mencapai cita-cita & tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yg berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dgn wawasan nusantara. Kepentingan nasional yg mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan & kesatuan wilayah, bangsa, & segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dgn upaya inilah bangsa & Negara Indonesia dapat tetap eksis & dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yg dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Perihal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yg kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yg berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yg berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yg berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai buat menggambarkan kesatuan wilayah perairan & gugusan pulau-pulau Indonesia yg terletak diantara samudra Pasifik & samudra Indonesia, beserta diantara benua Asia & benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri & lingkungannya yg dijabarkan dari dasar falsafah & sejarah bangsa itu sesuai dgn posisi & kondisi geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri & lingkungannya berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 beserta sesuai dgn geografi wilayah nusantara yg menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan & cita-cita nasionalnya.
C. Faktor-faktor yg Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘Archipelago’ & ‘Archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘Archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yg berarti terpenting, terutama, & ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, ‘Archipelago’ berarti lautan terpenting.
Istilah ‘Archipelago’ adalah wilayah lautan dgn pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa barat, sehingga Archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung & bukan unsur pemisah. Asas & wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian Archipelago. Kata Archipelago pertama kali dipakai oleh Johan Crawford dalam bukunya the history of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelago diterjemahkan kedalam bahasa Belanda Indische Archipel yg semula ditafsirkan sebagai wilayah Kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch oostindishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yg kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini sudah banyak nama yg dipakai, yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘nusantara’. ‘indonesia’ & ‘Hindia Belanda’ (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg tepat, yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India & ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yg didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan & kebebasan.
c. Konsepsi tentang Wilayah Indonesia
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan & penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yg memilikinya.
2. res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-m,asing Negara
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas buat semua bangsa
4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yg dimiliki oleh suatu Negara sejauh yg dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5. Archipelagic State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yg menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.
Disaat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan buat membentuk tertib hokum laut & samudra yg dapat memudahkan komunikasi internasional & memajukan penggunaan laut & samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula buat mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil & efesien, konservasi & pengkajian hayatinya, beserta perlindungan lingkungan laut.
Sesuai dgn hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, & Landasan Kontinental. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara kepulauan adalah suatu Negara yg seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya & lain-lain wujud alamiah yg hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan & wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi & politik yg hakiki, atau yg secara histories dianggap demikian.
2. laut territorial adalah salah satu wilayah laut yg lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yg terlihat pada peta laut skala besar yg berupa garis yg menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dgn batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman & laut territorial tersebut.
3. perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4. zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yg bersangkutan memiliki hak berdaulat buat keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, & pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.
5. landasan kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut & tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dgn tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yg terletak diantara benua Asia & benua Australia & diantara samudra Pasifik & Samudra Hindia, yg terdiri dari sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yg sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : 60 08’ LU
Selatan : 110 15’ LS
Barat : 940 45’ BT
Timur : 1410 05’ BT
Jarak utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dgn jarak antara London dgn Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dgn jarak antara pantai barat & pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yg terdiri atas daratan seluas 2.027.087 km2 & perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dgn Negara-negara Asia Tenggara merupakan yg terluas.
2. Geopolitik & Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan & diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) & Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic & disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di atas terletak pada titik perhatian & tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional buat mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yg setiap kebijakannya dikaitkan dgn masalah-masalah geografi wilayah yg menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2). Pandangan Ratzel & kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dgn dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yg ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa & Negara terikat hokum alam. Jika bangsa & Negara ingin tetap eksis & berkembang, maka mesti diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yg mesti memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yg mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, & sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka buat mempertahankan Negara & mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis buat memperkuat negaradgn memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) & diikuti dgn pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel & Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dgn pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), beserta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut & mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yg kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3) . Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yg menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yg mesti dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yg dilandasi oleh semangat militerisme & fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yg unggul (berkualitas) saja yg dapat bertahan hidup & terus berkembangan, sehingga perihal ini menjurus kea rah rasialisme.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime buat menguasai pengawasan di lautan.
c) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul & akan menguasai Eropa, Afrika, & Asia Barat (yakni Jerman & Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dgn kekuasaan ekonomi & social yg rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik buat memperjuangkan kelangsungan hidupnya & mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yg bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yg akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yg unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, & Jepang.
4). Geopolitik bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yg didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan & Kemanusiaan yg luhur dgn jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. bangsa Indonesia adalah bangsa yg cinta damai, tapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dgn peri kemanusiaan & peri keadilan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme & adu kekuatan yg berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yg sama, & semua bangsa memiliki hak & kewajiban yg sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan & Kemanusiaan yg universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau nasionalisme yg membentuk suatu wawasan kebangsaan dgn menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong & saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian & ketertiban dunia.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yg ditetapkan sesuai dgn keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yg implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan & hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yg langkah-langlkahnya selalu berkaitan dgn data atau fakta yg ada. Seni & ilmu digunakan sekaligus buat membina atau mengelola sumber daya yg dimiliki dalam suatu rencana & tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis buat Negara & bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya, & hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dgn memperhitungkan faktor-faktor yg mempengaruhinya. Dgn demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dgn memperhitungkan kondisi & konstelasi geografi sebagai factor utamanya.
3. Perkembangan wilayah Indonesia & Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dgn 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dgn asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yg terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Perihal ini tentu tidak sesuai dgn kepentingan keselamatan & keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dgn 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yg dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dgn tujuan sebagai berikut :
1) Perwuju& bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yg utuh & bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dgn asas Negara kepulaauan (Archipelagic State Principles)
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yg lebih menjamin keselamatan & keamanan Negara Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dgn Norwegia. Dgn berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayg utuh & bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ buat menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dgn Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional & cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yg saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yg utuh & bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dgn demikian luas wilayah territorial Indonesia yg semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Buat mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yg meliputi :
1) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3) Semua pelayaran dari & ke laut bebas dgn melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dgn salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan & keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yg berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya buat mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya buat mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yg termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
1) Segala sumber kekayaan alam yg terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dgn Negara-negara tetangga melalui perundingan
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yg di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dgn wilayah terluar Negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat beserta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hokum & buat mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi beserta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen & masalah-masalah yg ditimbulkannya.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yg dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan ikan yg semakin terbatas
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yg kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan beserta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah & DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, beserta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yg telah meratifikasinya.
D. Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yg didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yg saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat beserta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan & daratan beserta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dgn titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera & dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwuju& wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya & pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yg menyangkut bentuk & kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan & sistem prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yg dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yg tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik & kesadaran bernegara yg mesti dimiliki oleh seluruh rakyat yg mencakup partai politik, golongan & organnisasi masyarakat, kalangan pers beserta seluruh paratur negara.
Senus lapisan masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yg secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 & secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa & bernegara.
2. Isi wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesian dalam eksistensinya yg meliputi cita-cita bangsa & asas manunggal yg terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yg meliputi:
1) Negara Indonesia yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
2) Rakyat Indonesia yg berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia& buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa & ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi & keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yg meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yg mencakup daratan, perairan & digantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD & politik peelaksanaannyabeserta satu ideologi & identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwuju& masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satuu tertib sosil & satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dgn berdasarkan atas asas usaha bersama & asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4) Satu kestuan pertahanan & keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya yg mencakup aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah & Lahiriah
a. Tata laku batiniah berdaasarkan falsafah bangsa yg membentuksikap mental bangsa yg memilki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yg utuh, dalam arti kemanunggalan kata & karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan & pengadilan.
E. Implementasi wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yg sesuai dgn aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yg Maha Esa sebagi sila pertama yg kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yg terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan & pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dgn demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional buat menjamin kesatuan, persatuan & keutuhan bangsa, beserta upaya buat mewujudkan ketertiban & perdamaian dunia.& Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan & strategi pembangunan Nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwuju& Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
1) Kebulatan wilayah dgn segalaisinya merupakan modal & milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku, budaya, & bahasa daerah beserta agama yg dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib & seperjuangan, sebangsa & setanah air buat mencapai satu cita-cita bangsa yg sama.
4) Pancasila merupakan falsafah & ideologi pemersatu bangsa Indonesia yg membimbing ke arah tujuan & cita-cita yg sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia & perdamaian abadi melalui politik luar neeri bebas & aktif.
b. Perwuju& kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal & milik bangsa buat memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingakt perkembangan ekonomi mesti seimbang & serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yg memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dgn asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwuju& Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yg mesti memiliki kehidupan serasidgn tingkat kemajuan yg merata & seimbang sesuai dgn kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dgn coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dgn nilai-nilai budaya bangsa sendiri & hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwuju& Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa & negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak & kewajiban yg sama buat ikut beserta dalam pertahanan & keamanan negara dalam rangka pembelaan negara & bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yg semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia & ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yg cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yg cukup besar buat kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk Negara-negara tetanga.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana & prasarana komunikasi & transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan buat menjadikan bangsa Indonesia yg Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa & setanah air, senasib sepenanggunan dgn asas pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan & kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta buat menghadapi berbagai ancaman bangsa & Negara.
4. Hubungan wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap megarah pada pencapaian tujuan nasiaonal diperlakuakan suatu landasan & pedoman yg kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan & rangsangan buat mewujudkan aspirasi bangsa beserta kepentingan & tujuan nasional. upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dgn pembangunan nasional yg juga mesti berpedoman pada wawsan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional buat pencapaian tujuan nasional selalu menghadapi berbagai kendala & ancaman. Buat mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yg disebut katahan nasioanl. Kenerhasilan pembangunan akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahan nasional yg tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yg tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yg merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yg mesti diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dgn sukses. Oleh karena itu perlu adanya suatu konsepsi Ketahanan Nasional yg sesuai dgn karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapt dikatakan bahwa wawasan nusantara & ketahan nasional merupakan konsepsi yg saling mendukung antara sebgai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa & bernegara agar tetap jaya & berkembang seterusnya.
2. Studi Kasus terkait Geopolitik Indonesia.
A. Ambalat, Diplomasi Vs Konfrontasi
AMBALAT kembali mencuri perhatian. Kapal perang Malaysia berkali- kali melanggar teritori Indonesia & diusir armada angkatan laut kita. Mencuat pada 2005, mengapa krisis Ambalat kembali terjadi? Apa solusi terbaiknya? Ambalat adalah sebuah gugus pulau di sekitar 118.2558 Bujur Timur (BT)-118.254167 BT & 2.56861 Lintang Utara (LU)- 3.79722 LU yg terletak di perairan Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan Timur. Sengketa Ambalat Indonesia-Malaysia menyeruak karena klaim kepemilikan. Pada 2005, krisis Ambalat ditandai dgn show of force kedua angkatan bersenjata, penembakan kapal nelayan kita oleh Malaysia, & aneka aksi demonstrasi mengecam Malaysia. Ambalat disebut sebagai wilayah Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-undang No 4 Tahun 1960 tentang Perairan RI yg telah sesuai dgn konsep hukum Negara Kepulauan (Archipelagic State). Undang-undang ini telah diakui dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) ditetapkan dalam Konferensi III PBB di Montego Boy, Jamaika, 10 Desember 1982. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia dgn Undang-undang No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.
Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya sesuai dgn peta wilayah yg dibuat Malaysia pada 1979. Peta itu didasarkan pada The Convention on The Territorial Sea and the Contiguous zone 1958 & The Continental Self Convention 1958.
Peta Laut 1979 tersebut juga telah memasukkan Pulau Sipa& & Ligitan ke dalam wilayah Malaysia. Malaysia memberi Ambalat (wilayah XYZ) kepada Shell atas dasar perjanjian bagi hasil (Production Sharing Contract ) pada 16 Februari 2005.
Masalah Penting
Masalah Ambalat menjadi penting bagi Indonesia karena setidak-tidaknya ia mencakup tiga dari empat variabel kepentingan nasional. Pertama, dari sisi keamanan nasional, ada masalah penjagaan integritas wilayah nasional yg cukup sensitif. Bagi kaum realisme politik internasional, masalah- masalah keamanan nasional semacam ini justru menjadi fokus utama kebijakan negara. Pengamat militer, Andi Wijayanto dalam wawancara TVOne (27/5/09) menyatakan, langkah Malaysia sejatinya bisa dimaknai sebagai upaya ingin menguji kedaulatan efektif kita atas Ambalat.
Kedua, ada persoalan citra & harga diri bangsa karena perasaan terlecehkan sebagai negara berdaulat dgn manuver angkatan laut Malaysia. Ini berakumulasi dgn memori kehilangan kita atas Sipa& & Ligitan, aneka kasus kekerasan pada TKI, klaim Malaysia atas Lagu ”Rasa Sayange”, reog & batik misalnya. Artinya para patriot & nasionalis menginginkan bahwa harga diri kita mesti tegak sebagai bangsa berdaulat.
Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kita
Dgn ketiga kepentingan nasional tersebut, maka pilihan instrumen politik luar negeri yg tersedia adalah diplomasi atau konfrontasi. Namun diplomasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pada tataran praktik, secara nyata telah ada upaya diplomasi sejak 2005 yg dijalankan kedua negara buat menyelesaikan Ambalat. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (20/5/09) juga menyatakan perundingan Ambalat masih berlangsung. Artinya pilihan penyelesaian diplomatik adalah yg paling rasional meski mesti dikawal.
Komunikasi Diplomatik
Penyelesaian diplomatik dimulai dgn pembukaan komunikasi diplomatik Indonesia dgn Malaysia (keterangan pers Departemen Luar Negeri, Jumat 4 Maret 2005). Malaysia menjawab pada 25 Februari 2005 dgn menyampaikan pandangan mereka bahwa wilayah itu adalah wilayahnya. Presiden SBY kemudian berkomunikasi dgn Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi melalui telepon Senin 8 Maret 2005 sebelum meninjau Ambalat. Pembicaraan berlangsung konstruktif buat menyelesaikan masalah dgn baik & Badawi pun akan mengirimkan Menteri Luar Negeri Malaysia buat mengunjungi Indonesia.
Diplomasi memasuki babak baru setelah Menlu Malaysia Syed Hamid Albar bertemu dgn Menlu RI Hasan Wirajuda di Jakarta (9/3/2005) bahkan diterima oleh Presiden SBY. Dalam pertemuan antarmenlu telah disepakati bahwa kedua belah pihak akan membentuk tim teknis yg akan melakukan perundingan ke arah penyelesaian Blok Ambalat. Pertemuan ”penyelesaian diplomasi” pertama dilakukan pada 22 & 23 Maret 2005. Pertemuan tim teknis Indonesia-Malaysia dilanjutkan di Langkawi pada 25-26 Mei, di Yogyakarta 25-26 Juli, di Johor Baru pada 27-28 September 2005 & Desember 2005.
Namun hingga 2006 masalah sengketa Blok Ambalat antara Malaysia & Indonesia masih dalam proses perundingan oleh kedua negara & belum ada penyelesaian yg dapat diterima oleh kedua negara. Dalam pertemuan bilateral antara PM Abdullah Ahmad Badawi dgn Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Negara Tri Arga, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12-13 Januari 2006 telah disepakati bahwa, sengketa Blok Ambalat akan terus diselesaikan secara perundingan.
Kedua, secara moral penyelesaian diplomasi lebih dipilih karena diplomasi merupakan instrumen politik luar negeri yg beradab, murah, & terukur. Konfrontasi & perang semakin banyak dicibir karena tidak hanya maperihal tapi juga karena efek rusaknya yg sulit terkontrol. Yg menyedihkan adalah analisa bahwa dari sisi Alutsista kita akan kalah. Perintah buat tidak mengeluarkan tembakan dari kapal perang kita da cukup mengusir kapal Malaysia cukup bijaksana. Alasan lain, Indonesia & Malaysia adalah tetangga serumpun yg ada dalam kerangka ”the ASEAN Way” dalam penyelesaian aneka sengketa yg ada.
Fase Diplomasi
Alur penyelesaian diplomatik yg telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan buat mengeksplorasi & mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat. Jalan keluar ini ada tiga alternatif. Satu, negara yg bersengketa tidak menyepakati solusi & membiarkan permasalahan ini tidak terselesaikan (baca: mengambang) dgn catatan negara yg bersengketa menyepakati suatu status quo. Dua, negara yg bersengketa tidak menyepakati batas, tapi bersepakat buat melakukan pengelolaan bersama. Tiga, negara yg bersengketa sepakat buat membawa sengketa mereka ke forum penyelesaian sengketa. Alur penyelesaian diplomatik yg telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan buat mengeksplorasi & mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat.
Jika diplomasi gagal maka krisis bisa kembali terjadi kapan saja. Konfrontasi akan sangat kontra produktif bagi hubungan bilateral, maupun stabilitas regional ASEAN ke depan. Krisis & konfrontasi juga akan berakibat perluasan spektrum politik luar negeri tidak lagi semata menjadi pembahasan para elite decision makers tapi meluas merambah ke wilayah keterlibatan publik. Ini tentu saja positif dalam konteks demokratisasi politik luar negeri agar kebijakan yg diambil accountable terhadap rakyat.
Tapi sayang, mencermati krisis terdahulu, keterlibatan publik lebih cenderung mengarah kepada ekspresi emosi, kemarahan, sweeping, ajakan berperang, penggalangan relawan & sebagainya. Padaperihal eloknya keterlibatan itu lebih terarah kepada pernyataan sikap, artikulasi kepentingan, maupaun aksi yg rasional & terukur.
Penyelesaian Ambalat membutuhkan tidak hanya tekad & upaya diplomasi bilateral berkelanjutan tapi juga sikap saling respek buat tidak melakukan provokasi. Selagi diplomasi masih bergulir, provokasi & pelanggaran teritori tentu berbahaya. Bagi Indonesia, diplomasi juga mesti dikawal dgn menunjukkan kewibawaan, kekuatan & ketegasan. Kaum realis mengatakan, ‘’Jika ingin damai bersiaplah buat berperang’’ (if you want peace, prepare for war).
B. Tanggapan & Beberapa Solusi Mengenai Kasus Ambalat
Pendahuluan
Malaysia & Indonesia adalah dua negara tetangga yg sangat dekat, bukan hanya dari segi letak geografis tapi dari segi budaya & asal-usul bangsanya. Akan tetapi, walau serumpun dgn bahasa yg mirip, hubungan kedua negara tidak bisa dikatakan selalu rukun & manis. Sejarah kedua bangsa pernah dihiasi tinta hitam peperangan, yg dikenal dgn Konfrontasi Malaysia Indonesia pada tahun 1962-1965. Beberapa kasus sengketa perbatasan wilayah pun pernah terjadi antara keduanya.
Kasus yg paling baru, & yg menjadi pembicaraan hangat beberapa bulan belakangan ini adalah sengketa kedua negara mengenai blok migas di perairan Ambalat di wilayah Sulawesi. Sengketa ini menjadi berita hangat yg menghiasi media massa, di Indonesia khususnya. Melalui makalah ini kami ingin mencoba melihat bagaimana sengketa ini diselesaikan jika memakai pemikiran Donald W. Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgiveness in Politics, & tujuh langkah menciptakan perdamaian menurut Glenn Stassen dalam bukunya Just Peacemaking: transforming initiatives for
Justice and Peace
Pokok Masalah : Perairan Ambalat di Laut Sulawesi
Masalah antara Indonesia & Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yg terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas perihal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.
Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dgn didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipa& & Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dgn dimasukkannya Sipa& & Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dgn alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dgn hukum internasional.
Buat memperjelas pokok permasalahan mengenai sengketa wilayah ini, kutipan dari tulisan Melda Kamil Ariadno, Pengajar Hukum Laut Fakultas Hukum UI, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) FHUI, yg dimuat di Kompas, 8 Maret 2005, dapat membantu.
Aksi & Reaksi Yg Ditimbulkan
Walaupun pemerintah Indonesia & Malaysia berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian dgn cara kekerasan bukanlah pilihan yg mau diambil, & kedua pihak akan mengedepankan dialog melalui jalur-jalur diplomasi, masalah ini berkembang menjadi perdebatan seru karena kedua pihak sama-sama kukuh pada pendiriannya. Malaysia melalui Perdana Menteri Abdullah Badawi & Menlu Syeh Hamid Albar menegaskan bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan uniteralisasi peta 1979, & bahwa konsesi yg diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di
wilayah teritorial Malaysia. Sementara pemerintah Indonesia melalui pernyataan-pernyataan yg dikeluarkan Deplu, TNI, maupun presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melepaskan wilayah itu karena wilayah itu merupakan kedaulatan penuh Indonesia. Tentang perihal itu jurubicara TNI AL, Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan kepada Asia Times, “We will not let an inch of our land or a drop of our ocean fall into the hands of foreigners.”
Di Indonesia masalah ini kemudian menjadi santapan media massa & memancing reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sentimen anti-Malaysia dgn slogan “Ganyg Malaysia” pun lalu berkumandang. Kedutaan Besar & Konsulat-konsulat Malaysia tiba-tiba disibukkan dgn aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yg mengecam sikap Malaysia itu. Di beberapa daerah aksi tersebut diwarnai dgn pembakaran bendera Malaysia & penggalangan sukarelawan “Front Ganyg Malaysia.” Pihak DPR-RI pun bersuara keras meminta pemerintah bertindak tegas atas
pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan RI di Laut Sulawesi. Di wilayah yg dipersengketakan pun ketegangan-ketegangan terjadi antara tentara Malaysia dgn TNI. TNI menggelar pasukan & kapal-kapal perangnya di wilayah tersebut, yg dikatakan buat mengimbangi kapal-kapal perang Malaysia yg sudah lebih dulu ada di sana. Bahkan di Pulau Sebatik, yg berbatasan darat dgn Malaysia, TNI & Tentara Diraja Malaysia saling mengarahkan moncong senjatanya, & konon saling ejek pun kerap terjadi. Kapal-kapal perang Malaysia diberitakan mengganggu pembangunan mercusuar di atol Karang Unarang, bahkan sempat menangkap & menyiksa seorang pekerjanya. Saling intimidasi antara kapal-kapal perang Malaysia & kapal-kapal TNI AL terjadi tiap hari. Yg paling parah terjadi pada tanggal 8 April 2005, ketika KRI Tedong Naga saling serempet dgn KD Rencong di dekat Karang Unarang.
Insiden serempetan dua kapal perang itu kembali menghangatkan suasana, padaperihal sebelumnya pada tanggal 22-23 Maret 2005, telah diadakan pertemuan teknis antara perwakilan kedua negara buat mencari solusi yg damai. Menlu Malaysia pun telah diterima presiden, & beberapa anggota DPR RI pun telah menemui PM Malaysia, buat membicarakan langkah-langkah diplomasi. Kedua pemerintahan juga sudah sepakat melanjutkan dialog berkala setiap dua bulan.
Analisis Masalah : “Forgiveness” & “Just Peacemaking”
Buat mencari alternatif jalan keluar bagi masalah ini, kami akan memulai dgn melihat bagaimana reaksi sangat keras muncul dari masyarakat Indonesia terhadap isu ini. Padaperihal di Malaysia, menurut Menlu Malaysia dalam wawancaranya dgn Gatra, masyarakatnya tenang-tenang saja & menyerahkan persoalan sepenuhnya di tangan pemerintah. Memakai pemikiran Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgivenessin Politics , reaksi keras semacam ini bisa dikatakan sebagai akibat memori kolektif sejarah ‘kekalahan’ Indonesia terhadap Malaysia. Memori masa konfrontasi dgn Malaysia di zaman Sukarno, & kemudian kekalahan Indonesia dari Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional, beserta merta membangkitkan kemarahan kolektif juga ketika Malaysia diberitakan ‘berulah’ lagi. Perihal ini bisa dilihat dari porsi demikian besar yg diberikan media terhadap masalah ini. Selain itu terlihat juga melalui komentar-komentar yg dilontarkan, bukan hanya oleh masyarakat biasa, tapi juga oleh para politisi. Banyak yg mendorong pemerintah buat bersikap keras, bahkan Zaenal Ma’arif, seorang politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) meminta pemerintah buat segera menyatakan perang melawan Malaysia.
Bila ditarik lebih jauh lagi, memori kolektif ‘kekalahan’ terhadap Malaysia ini bisa dikaitkan juga dgn kenyataan bahwa jutaan orang Indonesia mengadu nasib sebagai pekerja kelas rendahan di Malaysia. Rasa rendah diri sebagai bangsa bisa jadi tanda disadari telah tertanam dalam memori kolektif bangsa, sehingga ketika ada gejolak sedikit saja, rasa ‘terinjak-injak’ itu begitu kuat. Namun demikian, kami menyadari juga bahwa buat menelusuri memori kolektif ini, diperlukan penelitian lanjut yg lebih mendalam. Akan tetapi, dgn memperhatikan gejala-gejala yg ada, yaitu dalam reaksi keras masyarakat Indonesia, setiap kali terjadi ‘persinggungan’ dgn Malaysia , kami berpendapat bahwa langkah awal buat menyelesaikan masalah dgn Malaysia buat jangka panjang adalah dgn menelusuri & mengungkapkan memori kolektif itu. Tanpa itu dilakukan, hubungan kedua bangsa yg bertetangga & bersaudara serumpun ini, akan terus mengalami gejolak seperti yg terjadi belakangan ini.
Selain mencermati reaksi keras masyarakat Indonesia, langkah berikutnya adalah mencermati tindakan Malaysia melakukan klaim atas blok Ambalat ini. Memang informasi yg dapat dikumpulkan tentang perihal ini tidak begitu banyak, karena pemerintah Malaysia maupun media Malaysia kelihatannya tidak terlalu membicarakan perihal ini dgn terbuka. Akan tetapi, kami tertarik melihat sikap Malaysia yg terlihat begitu enteng dalam melakukan klaim, & juga begitu yakin akan posisinya.
PM Malaysia ketika ditanya tentang protes Indonesia terhadap klaim Malaysia dgn enteng menyampaikan bahwa konsesi yg diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di wilayah teritorial Malaysia. “Petronas pasti mengerti bahwa wilayah itu adalah wilayah Malaysia karena jika itu wilayah orang lain, buat apa Petronas sampai ke sana.”
Malaysia juga begitu yakin dgn pendiriannya menarik batas wilayah dgn memakai asas titik pulau terluar, yg berlaku bagi negara kepulauan, padaperihal Malaysia bukan termasuk Negara kepulauan. Bila memakai prinsip ini, maka terlihat bahwa klaim Malaysia tidak hanya akan mencakup perairan Ambalat saja, tapi bisa jauh masuk ke dalam wilayah perairan antara Kalimatan bagian Timur & Sulawesi Utara bagian Barat.
Sikap enteng Malaysia ini oleh beberapa pihak diduga karena Malaysia menganggap masalah ini hanya masalah sumber daya alam. Sementara bagi Indonesia sengketa Ambalat bukanlah sekadar sengketa buat mendapatkan sumber daya alam. Blok Ambalat merupakan wujud dari wilayah kedaulatan Indonesia. Kehilangan blok Ambalat berarti kehilangan sebagian wilayah kedaulatan. Bahkan blok Ambalat bisa menjadi taruhan bagaimana Indonesia mempertahankan kedaulatannya di wilayah yg dipersengketakan oleh negara lain. Rakyat di Indonesia melihat sengketa blok Ambalat lebih sebagai masalah kedaulatan & harga diri bangsa ketimbang sekadar perebutan potensi sumber daya alam.
Dgn mengadopsi tujuh langkah penciptaan perdamaiannya Glenn Stassen, apa yg dilakukan Malaysia ini jelas-jelas bukan langkah buat menciptakan perdamaian. Karena itu adalah tidak ada artinya sama sekali ketika Menlu Malaysia mengatakan bahwa pihaknya siap berunding dgn pihak-pihak yg merasa dirugikan oleh klaimnya.
Langkah pertama dalam penciptaan perdamaian menurut Stassen adalah menetapkan keamanan bersama (affirm common security), dgn membangun tatanan yg damai & adil bagi semua pihak. Penetapan batas wilayah dgn membuat peta secara sepihak, dgn memakai pertimbangan menurut pengertian sepihak, seperti yg dilakukan oleh Malaysia, adalah tindakan yg bisa dianggap kebalikan dari langkah ini. Penetapan batas wilayah seperti itu justru menggoyahkan keamanan bersama, bahkan menciptakan ancaman bagi pihak yg lain. Ketika ancaman sudah terjadi, dialog yg mau diadakan pun akan menjadi lebih sulit buat dijalankan dgn baik. Ini terlihat dalam pertemuan teknis Malaysia-Indonesia membahas masalah Ambalat yg diadakan di Bali tanggal 22-23 Maret lalu. Pertemuan itu berakhir tanpa hasil apa-apa, karena kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing.
Karena dalam kasus ini ancaman sudah terjadi, & tatanan yg damai & adil digoyahkan, langkah kedua yg dianjurkan Stassen perlu diperhatikan baik-baik. Itu adalah mengambil inisiatif lebih dulu buat perdamaian (take independent initiatives). Dalam kasus ini, pihak yg manakah yg mengambil inisiatif lebih dulu buat menyelesaikan masalah? Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa telah mengupayakan dialog atas klaim Malaysia ini sejak lama, yaitu sejak tahun 1980, tapi tidak mendapat tanggapan berarti, sampai kasusnya menjadi besar karena diberikannya konsesi kepada Shell oleh Petronas Malaysia.
Pemerintah Malaysia melalui Menlunya mengatakan bahwa justru Indonesialah yg melakukan inisiatif provokatif, dgn membangun mercusuar di atol Karang Unarang yg diklaim Malaysia sebagai wilayahnya, sedangkan Malaysia selalu siap buat berunding. Hanya pertanyaan yg diajukan pihak Indonesia adalah berunding dgn kondisi seperti apa? Apakah dgn kondisi melakukan pengakuan implisit akan klaim Malaysia lebih dulu (dgn tidak memasuki lagi wilayah yg sudah diklaim Malaysia)? Pemerintah Indonesia bersikukuh dialog dilakukan dgn tetap membangun mercusuar itu, karena itu termasuk wilayahnya. Jalan tengah yg bisa ditawarkan adalah dgn membiarkan wilayah itu menjadi wilayah tak bertuan buat sementara, sampai ditemukan titik temu melalui dialog. Namun, melihat perkembangan yg ada sekarang. Kelihatannya pilihan status quo itu juga enggan buat diterima.
Akan tetapi, ada langkah ketiga menurut Stassen, yaitu Talk to your enemy. Bicaralah, lakukan negosiasi/perundingan, cari jalan keluar dgn memakai metode-metode penyelesaian konflik Tentang perihal ini, sudah dilakukan satu kali & belum berhasil. Namun dijanjikan buat bertemu kembali bulan Mei, & kita mesti menunggu.
Sambil menunggu, langkah keempat mungkin bisa dilakukan. Itu adalah mengutamakan hak asasi manusia & keadilan. Penyelesaian konflik yg sudah terjadi mesti mengingat perihal ini. Kampanye-kampanye anti Malaysia dgn semangat berperang seperti membentuk Front Ganyg Malaysia, merekrut sukarelawan yg siap membela tanah air melawan Malaysia, mesti ditinggalkan. Perang hanya akan meninggalkan kesengsaraan. Pengalaman konfrontasi berdarah di masa Soekarno seharusnya menjadi pelajaran. Banyak jiwa yg melayg & perekonomian negara pun morat marit karenanya. Yg mesti dikampanyekan adalah bagaimana menyembuhkan luka-luka bersama akibat
memori kolektif tadi itu.
Selain itu, satu perihal lain yg mesti diperhatikan pemerintah Indonesia adalah meningkatkan perhatiannya terhadap wilayah-wilayah terluar Indonesia. Sudah lama wilayah-wilayah perbatasan seperti di ujung Barat Sumatera, ujung Utara Sulawesi, ujung Selatan Timor, & ujung Timur Papua, menjadi ‘anak terlantar’. Perhatian melalui pembangunan fasilitas sosial bagi masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat penting. Sipa& & Ligitan ditetapkan sebagai wilayah Malaysia oleh Mahkamah Internasional di tahun 1998 juga karena kedua wilayah itu tidak pernah ‘disentuh’ oleh Indonesia, namun dibangun & dikelola oleh Malaysia.
Langkah kelima & keenam, yg menurut kami masih berkaitan erat adalah Memutus lingkaran setan kekerasan, turut beserta dalam penciptaan perdamaian & Mengakhiri propaganda saling menyalahkan, termasuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada yg dirugikan. Langkah-langkah ini sangat penting, & dalam kasus Malaysia & Indonesia, menurut saya kedua bangsa mesti menoleh bersama ke belakang, sejarah konflik yg pernah terjadi antara kedua bangsa mesti diungkapkan, & kemudian mencari jalan buat mengakhiri semua kecurigaan satu dgn yg lain .Kedua langkah ini terkait erat dgn teori Shriver, “mengungkapkan buat mengingat kejahatan yg sudah dilakukan, & kemudian mengampuni.”
Kemudian langkah yg terakhir adalah bekerja bersama-sama buat menyelesaikan konflik ini dgn transparan & terbuka. Semua upaya buat pengungkapan masalah dilakukan dgn jujur & terbuka buat kedua bangsa. Kami tidak setuju dgn pendapat Menlu Malaysia yg mengatakan bahwa masalah ini hanya masalah teknis sehingga masyarakat Malaysia tidak perlu tahu. Ini hanya urusan dua pemerintahan.
Proses negosiasi, kemajuan-kemajuan & hambatan-hambatannya mesti dibuat terbuka kepada publik, sehingga publik bisa turut berpartisipasi dgn menyumbangkan opininya.
Penutup
Dgn menerapkan tujuh langkah ini dalam proses perundingan, beserta dgn menjalankan juga pengungkapan luka dalam memori kolektif kedua bangsa, masalah sengketa Ambalat ini menurut kami akan bisa diselesaikan dgn lebih menyeluruh. Bukan hanya sekedar menyelesaikan satu kasus yg sekarang saja, tapi juga meletakkan dasar bersama buat menghadapi masalah-masalah serupa di masa mendatang.
Namun demikian, kami menyadari bahwa berteori selalu lebih mudah daripada menerapkan dalam kenyataan. Memakai cara Shriver & Stassen buat menyelesaikan sengketa Ambalat juga masih perlu dibuktikan. Akan tetapi, Glenn Stassen menunjukkan keberhasilan teorinya dalam menyingkirkan rudal-rudal balistik di Eropa, karena itu kami bisa optimis juga, kalau cara ini juga bisa saja berhasil di sini.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan & strategi nasional yg didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yg titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yg apabila dilaksanakan & berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yg bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi & segala sesuatu yg dianggap relevan dgn karakteristik geografi suatu Negara.
Indonesia & Malaysia adalah dua negara yg saling berdekatan & menjalin hubungan bilateral yg sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, antara kedua negara ini sering terjadi perselisihan, khususnya mengenai permasalah batas wilayah. Fakta memperlihatkan beberapa pulau yg telah diambil oleh pihak Malaysia dari Indonesia, contohnya seperti Pulau Sipa& & Ligitan. & hingga kini yg menjadi permasalahan terbaru, kedua pihak tersebut sedang memperebutkan satu wilayah yg kaya akan sumber daya minyak. Malaysia mengklaim daerah Ambalat, yg terletak di sebelah timur Pulau Kalimantan Timur tersebut termasuk kedalam kepemilikan wilayahnya. Indonesia yg memiliki bukti kuat atas kepemilikannya, tidak begitu saja menerima pernyataan mentah tersebut. Sehingga perihal ini membuat sautu hubungan yg kurang baik di antara dua pihak melalui konflik yg ditimbulkan. & parahnya, sampai sekarang belum didapatkan jalan keluar yg dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dari kesimpulan yg dapat kami kemukakan di atas. Kami mengaharapkan agar pemerintah Indonesia dapat lebih tegas dalam menyegerakan permasalahan Ambalat tersebut. Karena perihal ini dapat menunjukkan Sistem Geopolitik Indonesia yg kuat kepada seluruh dunia. Supaya mereka tidak dgn mudah meremehkan martabat bangsa Indonesia. Indonesia telah merdeka, maka sepatutnya kita menghapuskan segala praktek yg bertautan dgn asas kemerdekaan yg telah direnggut bangsa Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, jangan mudah terpengaruh buat melakukan aksi kekerasan & tak beretika demi mengungkapkan aspirasinya terhadap permasalahan yg dimaksud. Kita mesti tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, bukankah itu adalah perihal yg paling baik buat tidak menebar kebencian & kerusakan di muka bumi ini. Buat itu selesaikanlah kasus ini dgn cara damai mencapai jalan keluar yg saling menguntungkan Indonesia dgn negara serumpunnya, Negeri Jiran Malaysia.
we hope GEOPOLITIK INDONESIA are solution for your problem.