proposal narkoba
A. Latar Belakang
Dalam rangka menghadapi Era Kesejagatan & memasuki Era Reformasi pembangunan bangsa
Sejalan dgn perihal tersebut di atas, maka Untirta mencoba memberikan sumbangan pemikiran ditengah-tengah kehidupan masyarakat kepada Mahasiswa melalui kegiatan KKM Tematik Kontekstual Tahun Akadenik 2006/2007 yg pada prinsipnya adalah memberikan kesempatan kepada para mahasiswa buat mengadakan proses transformasi dari berbagai pengalaman kehidupan masyarakat secara langsung & mahasiswa sekaligus memberikan motivasi kepada masyarakat buat berperan aktif dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses perubahan menuju masyarakat yg mandiri, adil & sejahtera.
Sesuai dgn pasal 20 ayat (2) UU no. 20 tahun 2003 mengenai tugas pokok Perguruan Tinggi yg berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, & Pengabdian kepada Masyarakat yg selanjutnya disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bermaksud buat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yg salah satunya merupakan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) sebagaimana yg telah diamanatkan oleh undang-undang.
Berkaitan dgn perihal tersebut diatas, kelompok kami bermaksud buat memberikan sumbangsih beserta pengamalan ilmu pengetahuan teknologi & atau kesenian yg kami dapatkan dalam perkuliahan buat diterapkan di masyarakat demi kemajuan masyarakat beserta menambah pengetahuan & pengalaman bagi kami selaku mahasiswa.
Dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswaini diselenggarakan mulai tanggal 3 Juli sampai dgn tanggal 28 Juli 2007 di Desa Mancak ini kami berencana melaksanakan beberapa program kerja, yg salah satunya di bidang hukum adalah menyelenggarakan Penyuluhan tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi Masyarakat, khususnya di Desa Mancak.
Mengingat modus operasi yg semakin canggih & teroganisir ini, maka sangat mungkin peredaran Narkoba ini dilakukan didaerah-daerah terpencil yg notabene jauh dari pengamatan pihak berwajib, sehingga perlu upaya prefentif buat memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba didaerah & memberi pengetahuan yg menyeluruh kepada masyarakat di daerah, khususnya di Desa Mancak akan bahaya Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba, sehingga diharapkan masyarakat di Desa Mancak tidak terpengaruh & menjadi wilayah bebas Narkoba.
Buat menyukseskan program ini, maka kami memohon bantuan beserta partisipasi pihak-pihak yg terkait khususnya kepada Ba& Kesbang Linmas Provinsi Banten atau Ba& Narkotika Provinsi Banten sebagai ba& yg mempunyai kewenangan dalam melindungi masyarakat.
B. Sasaran
Ditujukan kepada seluruh masyarakat desa mancak khususnya bagi para generasi muda yg ada di desa mancak.
C. Nama Kegiatan
Penyuluhan dampak penyalahgunaan narkoba.
D. Tema
Melalui penyuluhan narkoba ini mari kita ciptakan masyarakat yg memiliki pengetahuan beserta kepedulian terhadap dampak penyalahgunaan narkoba.
E. Kebutuhan
1. Tenaga pengajar / narasumber
2. Pamflet,sticker, poster, atau media lainnya mengenai narkoba
3. Buku-buku mengenai narkoba
4. Contoh barang-barang yg termasuk jenis-jenis narkoba
F. Bentuk kegiatan
Penyuluhan tentang dampak penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu program kerja kelompok kerja mahasiswa di bidang hukum yg bertujuan buat memberikan pengetahuan kepada masyarakat di desa mancak mengenai dampak daripada penyalahgunaan narkoba & menjadikan desa mancak pada khususnya sebagai salah satu wilayah bebas peredaran & penyalahgunaan narkoba.
G. Waktu pelaksanaan
Insya allah akan diadakan pada tanggal 18 juli 2007 pukul 09.00 sampai dgn selesai bertampat di balai desa mancak kecamatan mancak kabupaten serang Banten.
H. Estimasi Dana
Buat mendukung peleksanaan kegiatan penyuluhan narkoba ini, maka kami membutuhkan estimasi dana yg akan kami pergunakan buat membeli berbagai keperluan yg kami butuhkan pada disaat penyelenggaraan acara ini.
Rinciannya adalah :
1. Aqua gelas 4 dus x 15.000 = RP. 60.000
2. Snack 100 x 3000 = RP. 300.000
Total= RP. 360. 000
we hope proposal narkoba are solution for your problem.