Daftar nama tenaga honorer kategori I sumber BKN
Daftar nama tenaga honorer kategori I sumber BKN untuk semu daerah Provinsi kabupaten dan kota di seluruh indonesia dapat dilihat di tautan pada dartikel ini.
adapun honorer tingkat satu yang tersedia adalah untuk daerah :
NAMA INSTANSI
Pemerintah Provinsi N. Aceh Darussalam
Pemerintah Kab. Aceh Besar
Pemerintah Kab. Pidie
Pemerintah Kab. Aceh Utara
Pemerintah kab. Aceh Timur
Pemerintah kab. Aceh Selatan
Pemerintah Kab. Aceh Barat
Pemerintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah kab. Aceh Tenggara
Pemerintah Kab. Simeulue
Pemerintah kab. Bireuen
Pemerintah Kab. Aceh Singkil
Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
Pemerintah Kab. Gayo Lues
Pemerintah kab. Aceh Tamiang
Pemerintah Kab. Nagan Raya
Pemerintah Kab. Aceh Jaya
Pemerintah Kab. Bener Meriah
Pemerintah Kab. Pidie Jaya
Pemerintah Kota Sabang
Pemerintah Kota Banda Aceh
Pemerintah Kota Langsa
adapun honorer tingkat satu yang tersedia adalah untuk daerah :
NAMA INSTANSI
Pemerintah Provinsi N. Aceh Darussalam
Pemerintah Kab. Aceh Besar
Pemerintah Kab. Pidie
Pemerintah Kab. Aceh Utara
Pemerintah kab. Aceh Timur
Pemerintah kab. Aceh Selatan
Pemerintah Kab. Aceh Barat
Pemerintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah kab. Aceh Tenggara
Pemerintah Kab. Simeulue
Pemerintah kab. Bireuen
Pemerintah Kab. Aceh Singkil
Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
Pemerintah Kab. Gayo Lues
Pemerintah kab. Aceh Tamiang
Pemerintah Kab. Nagan Raya
Pemerintah Kab. Aceh Jaya
Pemerintah Kab. Bener Meriah
Pemerintah Kab. Pidie Jaya
Pemerintah Kota Sabang
Pemerintah Kota Banda Aceh
Pemerintah Kota Langsa
Label:
pengumuman
Pengumuman untuk Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
1.
Masuk ke web kemendiknas untuk pencarian NUPTK
dan lakukan pencarian NUPTK anda.
2.
Apabila nama anda termasuk dalam daftar calon
peserta segera hubungi dinas bersangkutan dengan mengisi format AO
3.
Mengisi data Format A0 (data ini harus akurat
karena akan dipakai sebagai dasar untuk sertifikat pendidik) Data yang diperiksa
diantaranya
·
Nama lengkap sesuai (ijasah atau SK PNS);
·
Golongan (bagi PNS);
·
Tempat dan tanggal lahir;
·
Ijazah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi;
·
Nama sekolah tempat mengajar.
·
Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan
tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru
bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4.
Pilih pola sertifikasi.
·
Pola portofolio bagi guru memiliki dan memenuhi
skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
·
Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor
minimal portofolio.
·
Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL)
bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
Selengkapnya Informasi calon peserta sertifikasi guru 2013 ini dapat dilihat disini
NRG (Nomor Registrasi Guru) - Cara Melihat
Cara melihat Nomor Registrasi Guru yang baru dikeluarkan oleh kemendiknas RI atau Kemenag tahun 2012 dapat diikuti panduan atau langsung saja mengikuti petunjuk Melihat daftar NRG yang ada di website kemendiknas untuk daftar lengkap NRG semua Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia di website: http:// nrg kemdiknas info/index php?option=com_daftarnrg&Itemid=23. yang menjadi pertanyaan apakah ini resmi situs atau web pemerintah atas nama kemendiknas? jika memang benar mengapa tidak menggunakan ekstensi domain go.id?
diluar semua pertanyaan tersebut ada baiknya dicoba dicari NRG bapak/ Ibu guru di website tersebut. Saya lihat di sana tersedia form pencarian NRG semua provisni seluruh provinsi di Indonesia.
berikut ini screen shot untuk tampilan dari web penyedia daftar NRG tersebut.
Apa itu NRG? NRG adalah singkatan dari nomor registrasi guru, guru yang dimaksudkan adalah guru yang telah lulus sertifikasi. Berikut peraturan Nomor registrasi guru dari kementria Agama RI
NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)
BAGI GURU LULUS SERTIFIKASI
KEMENTERIAN AGAMA RI
A. Regulasi tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6, sbb:
diluar semua pertanyaan tersebut ada baiknya dicoba dicari NRG bapak/ Ibu guru di website tersebut. Saya lihat di sana tersedia form pencarian NRG semua provisni seluruh provinsi di Indonesia.
berikut ini screen shot untuk tampilan dari web penyedia daftar NRG tersebut.
Apa itu NRG? NRG adalah singkatan dari nomor registrasi guru, guru yang dimaksudkan adalah guru yang telah lulus sertifikasi. Berikut peraturan Nomor registrasi guru dari kementria Agama RI
NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)
BAGI GURU LULUS SERTIFIKASI
KEMENTERIAN AGAMA RI
A. Regulasi tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6, sbb:
- Ayat (1), dan (2):
- (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
- b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
- c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Nama Bulan Pada kalender Masehi, Hijriyah, dan Jawa
Bulan Hijriyah
|
Bulan Jawa
|
Jumlah
hari
| |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Muharam
Shafar
Rabi’ulawal
Rabi’ulakhir
Dzulhijah
Jumadilakhir
Rajab
Sya’ban
Ramadlan
Syawal
Dzulqaidah
Jumadilawal
|
Sura
Sapar
Mulud
Bakdamulud
Jumadilawal
Jumadilakir
Reheb
Ruwah
Pasa
Sawal
Sela
Besar
|
30
29
30
29
30
29
29
29
30
29
30
30
|
Bulan Masehi
|
Hari
| ||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Januari hari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
|
31
28/29
31
30
31
30
31
31
30
31
30
31
| |
Jumlah 365/366
|
Itulah nama bulan pada kalender masehi hijriyah dan jawa semoga bermanfaat.
adapun manfaat mengetahui penanggalan dalam kalender masehi hijriyah dan jawa ini diantaranya untuk mengetahui tepatnya waktu ibadah-ibadah tertentu. juga untuk kalender jawa bisa digunakan untuk mengetahui hari baik dalam pesta dan sebagainya.
Label:
Bahasa
Fungsi dan Tugas Lembaga Mahkamah Agung (MA)
1. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, dan administratif. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi fungsi, tugas dan Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
Sumber : kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, dan administratif. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi fungsi, tugas dan Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
Sumber : kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Label:
pengertian
Syair dan not lagu trima kasihku
Trima kasihku diciptakan Sri Widodo. Lagu ini sering dinyanyikan di sekolah terutama pada saat hari guru, memang sangat tepat karena makna lagu ini untuk menghargai jasa sang guru yang telah mendidik, membimbing, serta melatih kita.
Trimakasihku kuucapkan
pada guruku yang tulus
ilmu yang berguna selalu dilimpahkan
untuk bekalku nanti
Setiap hari ‘ku dibimbingnya
agar tumbuhlah bakatku
kan kuingat slalu nasihat guruku
trima kasih kuucapkan
Unduh Trimakasihku Instr MP3 di 4 shared
berikut ini not balok dan not angka untuk lagu trima kasihku
Trimakasihku kuucapkan
pada guruku yang tulus
ilmu yang berguna selalu dilimpahkan
untuk bekalku nanti
Setiap hari ‘ku dibimbingnya
agar tumbuhlah bakatku
kan kuingat slalu nasihat guruku
trima kasih kuucapkan
Unduh Trimakasihku Instr MP3 di 4 shared
berikut ini not balok dan not angka untuk lagu trima kasihku
Sejarah Lahirnya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Poin-poin penting sejarah lahirnya PGRI.
- PGRI lahir pada 25 November 1945
- Sebelumnya juga ada persatuan guru-guru pribumi pada masa penjajahan belanda yang diberi nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
- Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah.
- Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI)
- Pada zaman pendudukan Jepang Persatuan Guru Indonesia (PGI) dilarang melakukan aktivitas.
- Seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
- Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun
1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru
Nasional
.
logo-logo PGRI |
Label:
pendidikan
Syair Lirik Lagu Mars PGRI
Syair Lagu Mars PGRI
Mars PGRI (P. Endropranoto)
PGRI abadi
tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita
Wahai kaum guru semua
bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
pembimbing melangkah ke muka
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidik mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
PGRI abadi
bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
anggotanya bersama
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidikan mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
search incoming:
Syair Lagu Mars PGRI - download at 4shared.
Syair Lagu Mars PGRI is hosted at free file sharing service 4shared.
Online file sharing and storage - 15 GB free web space.
Mars KORRI MP3 Notasi Paduan Suara Mars PGRI
Syair Lagu Mars PGRI
Mars PGRI (P. Endropranoto)
PGRI abadi
tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita
Wahai kaum guru semua
bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
pembimbing melangkah ke muka
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidik mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
PGRI abadi
bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
anggotanya bersama
Insyaflah ‘kan kewajiban kita
mendidikan mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara
search incoming:
Syair Lagu Mars PGRI - download at 4shared.
Syair Lagu Mars PGRI is hosted at free file sharing service 4shared.
Online file sharing and storage - 15 GB free web space.
Mars KORRI MP3 Notasi Paduan Suara Mars PGRI
Syair Lagu Mars PGRI
Label:
lirik
Karya Tulis Ilmiah Pendidikan: Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
Indikator keberhasilan pendidikan secara mikro di tataran pembelajaran tingkat kelas adalah ketika seorang guru mampu membangun motivasi belajar siswa. Jika murid-murid itu dapat ditingkatkan motivasi belajarnya, maka Serumit apa pun materi pelajaran atau proses pembelajaran yang diikutinya niscaya mereka akan menjalaninya dengan menghayati sambil menikmati pelajaran.
Artikel ini mencoba mengangkat Pengertian motivasi, belajar, serta pentingnya motivasi belajar siswa dalam proses pembelajaran.
Pengertian Motivasi
Pengertian motivasi cukup beraneka ragam sesuai dengan karakteristik ahli yang mendefenisikannya, tapi ada tetap saja ada kesamaan dari pengertian-pengertian tersebut. Michel J. Jucius (Onong Uchjana Effendy, 1993: 69-70) mengatakan motivasi adalah kegiatan memberikan dorongan kepada seseorang atau diri sendiri untuk mengambil suatu tindakan yang dikehendaki.
Sedangkan Menurut Dadi Permadi motivasi Sebagai dorongan dari dalam untuk berbuat sesuatu, baik yang positif maupun yang negatif. Ada juga menurut Ngalim Purwanto, Motivasi itu adalah apa saja yang diperbuat manusia, yang penting maupun kurangpenting, yang berbahaya maupun yang tidak berresiko, semuanya ada motivasinya. Ini berarti, apa pun tindakan yang dilakukan seseorang selalu ada motif tertentu sebagai dorongan ia melakukan tindakannya itu. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan individu selalu ada motivasinya.
download selengkapnya artikel ilmiah tentang motivasi ini
Artikel ini mencoba mengangkat Pengertian motivasi, belajar, serta pentingnya motivasi belajar siswa dalam proses pembelajaran.
Pengertian Motivasi
Pengertian motivasi cukup beraneka ragam sesuai dengan karakteristik ahli yang mendefenisikannya, tapi ada tetap saja ada kesamaan dari pengertian-pengertian tersebut. Michel J. Jucius (Onong Uchjana Effendy, 1993: 69-70) mengatakan motivasi adalah kegiatan memberikan dorongan kepada seseorang atau diri sendiri untuk mengambil suatu tindakan yang dikehendaki.
Sedangkan Menurut Dadi Permadi motivasi Sebagai dorongan dari dalam untuk berbuat sesuatu, baik yang positif maupun yang negatif. Ada juga menurut Ngalim Purwanto, Motivasi itu adalah apa saja yang diperbuat manusia, yang penting maupun kurangpenting, yang berbahaya maupun yang tidak berresiko, semuanya ada motivasinya. Ini berarti, apa pun tindakan yang dilakukan seseorang selalu ada motif tertentu sebagai dorongan ia melakukan tindakannya itu. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan individu selalu ada motivasinya.
download selengkapnya artikel ilmiah tentang motivasi ini
Label:
karyailmiah
Penilaian Akreditasi Sekolah Dasar
Untuk memahami penilaian akreditasi sekolah dasar sebaiknya anda membaca terlebih dahulu kajian analisis sistem akreditasi sekolah dan madrasah yang akan kami lampirkan bersamaan dengan artikel ini. perhatikan sistem akreditasi sekolah dasar dalam bentuk pdf dibawah ini.
Label:
pendidikan
Contoh Surat Pengalaman Kerja Guru Sekolah
Contoh Surat Pengalaman Kerja Guru Sekolah, surat pengalaman kerja ini bisa dibuat dalam bentuk CV, kadang CV tersebut membutuhkan referensi berbentuk surat resmi yang menerangkan bahwa seseorang tersebut telah berpengalaman menjadi seorang guru. Format yang dipakai adalah format surat keterangan, dan surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh sekolah serta ditanda tangani oleh kepala sekolah. Adapun contoh dormat suratnya sebagai berikut:
tanggal surat keterangan dibuat
nomor :
lampiran:
hal: surat keterangan pengalaman mengajar
Kami (nama sekolah) menerangkan bahwa nama yang tertera dibawah ini:
Nama:
Alamat:
Jenis kelamin:
Pendidikan:
benar pernah menjadi tenaga pengajar (guru) di sekolah (nama sekolah) selama .... Tahun, dan selama bekerja di (nama sekolah) mampu menjalankan tugas dengan baik.
Demikian surat keterangan mengajar ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Mengetahui
(kepala sekolah)
demikianlah contoh format surat pengalaman kerja guru yang dapat dibuat dengan mudah diketik di microsoft word. Surat keterangan pengalaman mengajar biasanya berlaku seumur hidup.
tanggal surat keterangan dibuat
nomor :
lampiran:
hal: surat keterangan pengalaman mengajar
Kami (nama sekolah) menerangkan bahwa nama yang tertera dibawah ini:
Nama:
Alamat:
Jenis kelamin:
Pendidikan:
benar pernah menjadi tenaga pengajar (guru) di sekolah (nama sekolah) selama .... Tahun, dan selama bekerja di (nama sekolah) mampu menjalankan tugas dengan baik.
Demikian surat keterangan mengajar ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Mengetahui
(kepala sekolah)
demikianlah contoh format surat pengalaman kerja guru yang dapat dibuat dengan mudah diketik di microsoft word. Surat keterangan pengalaman mengajar biasanya berlaku seumur hidup.
Label:
keterangan♦
surat
Contoh Format Surat Referensi Bank
Surat referensi bank bentuknya adalah surat permohonan, untuk singkatnya langsung saja lihat contoh surat permohonan referensi bank di bawah ini:
Jakarta, Maret 20
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Referensi Bank
Kepada Yth,
Kepala Cabang Bank xxx
Cabang Depok
Dengan Hormat,Sehubungan dengan keikutsertaan (Isi nama lembaga) dalam pengadaan barang/jasa di (namamitra)tentang Pekerjaan .... (Isi surat penetapan terlampir)Guna Melengkapi kelengkapan administrasi pekerjaaan tersebut, kami mengajukan permohonan untuk dapat diterbitkan Referensi Bank, yang ditujukan kepada :
(......isi Nama Mitra.....)
(Alamat lengkap Mitra)
bagi nomor rekening kami di Bank xxx : No Account ................... atas nama (......................)
Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Paling bawah disertai dengan dua tanda tangan dari pemohon, bisa direktur dengan manager atau ketua dengan sekretaris (bendahara)
Jakarta, Maret 20
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Referensi Bank
Kepada Yth,
Kepala Cabang Bank xxx
Cabang Depok
Dengan Hormat,Sehubungan dengan keikutsertaan (Isi nama lembaga) dalam pengadaan barang/jasa di (namamitra)tentang Pekerjaan .... (Isi surat penetapan terlampir)Guna Melengkapi kelengkapan administrasi pekerjaaan tersebut, kami mengajukan permohonan untuk dapat diterbitkan Referensi Bank, yang ditujukan kepada :
(......isi Nama Mitra.....)
(Alamat lengkap Mitra)
bagi nomor rekening kami di Bank xxx : No Account ................... atas nama (......................)
Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Paling bawah disertai dengan dua tanda tangan dari pemohon, bisa direktur dengan manager atau ketua dengan sekretaris (bendahara)
Label:
Permohonan♦
surat