tata cara memperoleh sppt sni
BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
3.1. Pelaku usaha dapat memperoleh SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang diberlakukan wajib apabila telah:
a. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LS Pro, meliputi :
1). Izin Usaha Industri (IUI) yang mencantumkan produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS), untuk impor melampirkan salinan akta pendirian perusahaan atau kesesuaian dari Izin Usaha Industri untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) dari negara setempat;
2). Sertifikat atau Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) dan atau lisensi dari pemilik merek;
3). Bagi perusahaan yang belum memiliki tanda daftar merek sebagaimana butir 2) tersebut diatas cukup melampirkan bukti pendaftaran merk dari Ditjen HAKI kepada Badan Penelitian Pengembangan Industri Departemen Perindustrian;
b. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM), sesuai dengan SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001:2000 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) lainnya yang diakui.
c. Dalam pelaksanaan penerapan SMM produsen harus memiliki peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau dapat melakukan kerjasama pengujian dengan laboratorium uji lainnya.
d. Untuk produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) impor harus memperoleh Sertifikat Hasil Uji (SHU) dari Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi di negara pabrikan, yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN untuk bidang Pengujian, dan ruang lingkup akreditasinya sesuai untuk produk Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang diajukan permohonan SPPT SNI-nya.
3.2. Untuk pengujian mutu Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) contoh uji diambil berdasarkan jenis dan spesifikasi yang ada di pabrik diuji sesuai dengan SNI 4096 : 2007, atau revisinya.
3.3. Perusahaan mengajukan permohonan SPPT SNI ke LSPro sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh LSPro dengan melampirkan dokumen dan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
a. Formulir Permohonan;
b. Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
c. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda SNI; dan
d. SNI yang diacu adalah yang masih berlaku.
3.4. Audit kecukupan dan kebenaran dokumen SMM dilakukan oleh LSPro untuk mengevaluasi dokumen SMM apakah memenuhi persyaratan; dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan pemohon harus melakukan tindakan koreksi.
3.5. Total waktu yang diperlukan bagi setiap LSPro untuk pemrosesan dan penerbitan SPPT SNI apabila dokumen sudah lengkap dan benar adalah 47 (empat puluh tujuh) hari kerja.
3.6. Setiap penerbitan SPPT SNI produk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) oleh LSPro harus dilaporkan kepada Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dan Kepala BPPI serta Kepala Dinas Perindag setempat.
3.7. Pengawasan berkala terhadap unjuk kerja perusahaan pemegang SPPT SNI melalui SMM dan mutu produk dilakukan oleh LSPro sesuai prosedur LSPro dan Pengawasan barang dipabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka menugaskan PPSP berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dengan biaya APBN Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
we hope tata cara memperoleh sppt sni are solution for your problem.