jenis-jenis properti
sesuai dengan pengertiannya, properti merupakan hak kepemilikan baik itu berupa benda maupun non benda (kekayaan intelektual), Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. maka jenis-jenis properti itu adalah:
properti berupa benda:
- tanah
- bangunan
- pakaian
- perhiasan (asesoris)
- kedaraan
properti berupa non benda:
- hak paten
- kekayaan intelektual
hak-hak pemilik properti :
1. Kontrol atas penggunaan dari properti
2. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
3. Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
4. Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
we hope jenis-jenis properti are solution for your problem.