Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6.1. Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj-LAS) secara wajib dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
6.2. Pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan industri dalam menerapkan SNI wajib melalui :
- Melaksanakan sosialisasi setiap pemberlakuan SNI wajib maupun adanya perubahan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan verifikasi kemampuan industri terhadap penerapan SNI.
- Melaksanakan pembinaan teknis dan konsultasi dalam penerapan SNI.
6.3. Dalam melaksanakan pengawasan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dapat menugaskan Petugas Pengawasan Standar barang dan atau jasa di Pabrik (PPSP) untuk melakukan pemeriksaan perusahaan dan uji petik.
Petunjuk teknis penerapan SIN produk Baja (penutup)
we hope Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberlakuan SNI are solution for your problem.