contoh sertifikat lisensi usaha dagang dari dirjen haki (pwngurusan)
HAK DESAIN INDUSTRI SEBAGAI HAK KEKAYAAN TIDAK BERWUJUD
Hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) dianggap merupakan bagian dari kekayaan tidak berwujud (intangible assets) yang juga dapat dialihkan. Menurut ketentuan hukum umum peralihan terhadap benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atsa nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada.
Selain ketentuan itu, peralihan benda bergerak yang dicakup dalam HaKI diatur masing-masing oleh undang-undang tersebut. Pengalihan hak Desain Industri -sebagaimana diatur dalam pasal 31 UUDI- dapat terjadi karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pengalihan hak tersebut di atas disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak, dan pengalihan hak itu wajib dicatatkan pada Ditjen HaKI, dan pengalihan hak yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Selain dapat dialihkan, atau disewakan, hak Desain Industri dapat juga dilisensikan yaitu dengan cara memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang menggunakan desain industri dan diatur dalam perjanjian lisensi.
Seluruh perundang-undangan HaKI -termasuk UUDI- mencantumkan ketentuan lisensi yang memungkinkan pihak lain memanfaatkannya dengan memperoleh ijin terlebih dulu, dan membayar royalti kepada pemegang hak tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang itu adalah kewajiban mencatatkan perjanjian lisensi pada Ditjen HaKI dengan membayar biaya. Perjanjian lisensi yang dicatat itu akan diumumkan dalam Berita Resmi masing-masing. Tidak dicatatkannya perjanjian lisensi itu akan mengakibatkan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak ketiga.
UUDI mengatur klausula larangan dalam perjanjian lisensi yang menyatakan bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Akan tetapi ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Disayangkan hingga sekarang, PP tentang Lisensi belum disahkan oleh pemerintah walau beberapa kali RPP tentang Lisensi telah dibahas oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Sebaiknya PP tentang lisensi dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di Masyarakat Eropah atau Jepang mengenai Patent and Know-How Licensing AgreementCatatan 11 yang membagi 3 (tiga) kategori perjanjian lisensi yaitu black clause, white clause, dan grey clause.
Salah satu pertimbangannya adalah karena pengalaman negara-negara itu dalam menerapkan lisensi telah cukup lama, dan dapat efektif mencegah atau mengatasi persaingan usaha tidak sehat (unfair business practices), dan juga persaingan curang (unfair competition).
we hope contoh sertifikat lisensi usaha dagang dari dirjen haki (pwngurusan) are solution for your problem.