WARIS

A. Definisi Waris

Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-perihal yg berkaitan dgn harta, tapi mencakup harta benda & non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan perihal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:

"& Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)

"... & Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)

Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:

'Ulama adalah ahli waris para nabi'.

Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yg dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yg meninggal kepada ahli warisnya yg masih hidup, baik yg ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yg berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan

Pengertian peninggalan yg dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yg ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yg ditinggalkan oleh orang yg meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dgn utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dgn pokok hartanya (seperti harta yg berstatus gadai), atau utang piutang yg berkaitan dgn kewajiban pribadi yg mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yg belum diberikan kepada istrinya).
Hak-hak yg Berkaitan dgn Harta Peninggalan

Dari sederetan hak yg mesti ditunaikan yg ada kaitannya dgn harta peninggalan adalah:

1. Semua keperluan & pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dgn catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yg dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, & sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yg terakhir.

Satu perihal yg perlu buat diketahui dalam perihal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.

2. Hendaklah utang piutang yg masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Perihal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

"Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan."

Maksud hadits ini adalah utang piutang yg bersangkutan dgn sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dgn Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan buat menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya buat menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.

Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-perihal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah mesti disertai dgn niat & keikhlasan, & perihal itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang yg sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yg sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan sanksi kelak pada hari kiamat penyebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih hidup. Perihal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini, menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris buat membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris buat menunaikannya.

Sedangkan jumhur ulama yg menyatakan bahwa ahli waris wajib buat menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa perihal tersebut sama saja seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, perihal ini merupakan amalan yg tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tapi termasuk hak yg menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi ahli waris buat menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.

Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i perihal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yg berkaitan dgn hak sesama hamba. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa hak yg berhubungan dgn Allah wajib ditunaikan oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yg berkaitan dgn hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih mengutamakan agar mendahulukan utang yg berkaitan dgn sesama hamba daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dgn utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap ahli waris.

3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Perihal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yg bukan ahli waris, beserta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil buat membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil buat membayar utangnya.

Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yg ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dgn kesepakatan semua ahli warisnya. Perihal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. --pada waktu itu Sa'ad sakit & berniat menyerahkan seluruh harta yg dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, & sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."

4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, & kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam perihal ini dimulai dgn memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yg telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, & lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yg berhak menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima bagian).

Catatan:

Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padaperihal secara syar'i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga & benar-benar melaksanakannya. Penyebab wasiat tidak ada yg menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Perihal ini tentu saja berbeda dgn utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.



B. Derajat Ahli Waris

Antara ahli waris yg satu & lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat & urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan & derajatnya:

1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yg pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yg telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, & ijma'.
2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yg menerima sisa harta warisan yg telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, & seterusnya.
3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yg telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dgn bagian yg telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yg ada. Penyebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
4. Mewariskan kepada kerabat. Yg dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yg masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, & cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yg masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak buat mendapatkan warisan.
5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yg termasuk ashhabul furudh & 'ashabah, juga tidak ada kerabat yg memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yg berhak buat mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yg ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dgn demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yg meninggal.
6. Ashabah karena sebab. Yg dimaksud para 'ashabah karena penyebab ialah orang-orang yg memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal & mempunyai harta warisan, maka orang yg pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, & sebagai 'ashabah. Tapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
7. Orang yg diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yg dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang & ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal & mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yg bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi & Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yg meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat --seperti yg saya jelaskan-- maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal buat kemaslahatan umum.



C. Bentuk-bentuk Waris

1. Hak waris secara fardh (yg telah ditentukan bagiannya).
2. Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3. Hak waris secara tambahan.
4. Hak waris secara pertalian rahim.

Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.

D. Sebab-penyebab Adanya Hak Waris

Ada tiga penyebab yg menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:

1. Kerabat hakiki (yg ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, & seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki & perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yg batil atau rusak, tidak bisa menjadi penyebab buat mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena penyebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi & wala an-ni'mah. Yg menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yg dilakukan seseorang. Maka dalam perihal ini orang yg membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yg dinamakan wala al-'itqi. Orang yg membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan & jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yg dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yg hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.

E. Rukun Waris

Rukun waris ada tiga:

1. Pewaris, yakni orang yg meninggal dunia, & ahli warisnya berhak buat mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yg berhak buat menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yg ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, & sebagainya.


F. Syarat Waris

Syarat-syarat waris juga ada tiga:

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yg hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris

Yg dimaksud dgn meninggalnya pewaris --baik secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal & diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yg ditetapkan hakim terhadap seseorang yg tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yg hilang yg keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yg telah meninggal.

Perihal ini mesti diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yg masih hidup tetap dianggap mampu buat mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.

Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris

Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris mesti kepada ahli waris yg secara syariat benar-benar masih hidup, penyebab orang yg sudah mati tidak memiliki hak buat mewarisi.

Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yg berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yg berlainan tapi tidak diketahui mana yg lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yg mereka miliki ketika masih hidup. Perihal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yg sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yg tidak dapat saling mewarisi.

Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris

Dalam perihal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, & sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dgn pasti jumlah bagian yg mesti diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yg diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tapi mesti dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yg berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yg karena 'ashabah, ada yg terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), beserta ada yg tidak terhalang.


G. Penggugur Hak Waris

Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yg menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam perihal ini ada tiga:
1. Budak

Seseorang yg berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak buat mewarisi sekalipun dari saudaranya. Penyebab segala sesuatu yg dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yg telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yg telah menjalankan perjanjian pembebasan dgn tuannya, dgn persyaratan yg disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak buat mewarisi & hak buat diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Perihal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yg dibunuhnya. "

Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yg sangat masyhur di kalangan fuqaha yg sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yg menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."

Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yg dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yg wajib membayar kafarat.

Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yg disengaja atau yg direncanakan yg dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yg dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yg mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.

Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dgn segala cara & macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yg paling adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Perihal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, & tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari & Muslim)

Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Perihal ini berbeda dgn pendapat sebagian ulama yg mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yg mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yg mengunggulinya).

Sebagian ulama ada yg menambahkan satu perihal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yg telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam perihal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.

Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yg murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yg telah murtad?

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, & Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yg telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yg murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim & kafir tidaklah dapat saling mewarisi.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yg murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yg muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, & lainnya.

Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat & tepat) dibanding yg lainnya, karena harta warisan yg tidak memiliki ahli waris itu mesti diserahkan kepada baitulmal. Padaperihal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yg dikelola secara rapi, baik yg bertaraf nasional ataupun internasional.
Perbedaan antara al-mahrum & al-mahjub

Ada perbedaan yg sangat halus antara pengertian al-mahrum & al-mahjub, yg terkadang membingungkan sebagian orang yg sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.

Seseorang yg tergolong ke dalam salah satu penyebab dari ketiga perihal yg dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dgn istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yg lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dgn adanya ayah, atau saudara seayah dgn adanya saudara kandung. Jika terjadi perihal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yg lebih dekat kekerabatannya dgn pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dgn saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek & saudara seayah dalam perihal ini disebut dgn istilah mahjub.

Buat lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.

Contoh Pertama

Seorang suami meninggal dunia & meninggalkan seorang istri, saudara kandung, & anak --dalam perihal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yg ada, karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yg ada, menjadi hak saudara kandung sebagai 'ashabah

Dalam perihal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yg mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yg mahjub dgn adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yg ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai 'ashabah.

Contoh Kedua

Seseorang meninggal dunia & meninggalkan ayah, ibu, beserta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yg lebih dekat & kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.


H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki

Ahli waris (yaitu orang yg berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yg memerdekakan budak.

Catatan

Bagi cucu laki-laki yg disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) & seterusnya, yg penting laki-laki & dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yg dimaksud dgn kakek, & seterusnya.
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita

Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yg memerdekakan budak.

Catatan

Cucu perempuan yg dimaksud di atas mencakup pula cicit & seterusnya, yg penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yg dimaksud dgn nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- & seterusnya.






we hope WARIS are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet