KEJAHATAN POLITIK (HUKUM PIDANA KHUSUS)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sampai disaat ini, istilah kejahatan politik atau delik politik lebih memiliki makna sosiologis daripada yuridis. Perihal ini dikarenakan tidak ada satu pun rumusan di dalam perundang-undangan kita yg memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Padaperihal buat kepentingan praktis, batasan pengertian kejahatan politik mempunyai arti penting dalam rangka menentukan apakah pelaku kejahatan politik dapat diekstradisi atau tidak.

Dalam pasal 5 undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Akan tapi pasal tersebut juga memberi pengecualian terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu yg pelakunya dapat diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dgn negara yg bersangkutan. Pasal 5 undang-undang tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap sebagai kejahatan politik.

Selain pembatasan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik, dalam undang- undang ekstradisi terdapat lampiran yg memuat beberapa jenis kejahatan yg dapat diekstradisi. Sungguhpun demikian, tidak dapat secara a contrarie jenis-jenis kejahatan di luar yg ditentukan di dalam lampiran itu merupakan kejahatan politik. Sebab, di luar jenis kejahatan yg disebutkan dalam lampiran tersebut, masih sangat banyak jenis kejahatan yg tidak masuk dalam pengertian kejahatan politik.

Sehubungan dgn tidak adanya pengertian yuridis tentang kejahatan politik, maka kita mesti mencari pengertian itu melalui berbagai referensi. Tulisan berikut ini akan mengulas tentang berbagai pengertian kejahatan politik & parameter suatu perbuatan yg dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik.

1.2 Identifikasi Masalah

Beberapa pokok masalah atau permasalahan yg akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:

1. Apa yg dimaksud dgn kejahatan politik ?

2. Bagaimana parameter kejahatan politik itu ?

1.3 Maksud & Tujuan Penulisan

Adapun maksud & tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:

1. Buat mengetahui apa yg dimaksud dgn kejahatan politik.

2. Buat mengetahui bagaimana parameter kejahatan politik itu.

1.4 Metode Penulisan

Adapun metode penulisan yg dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah: Study kepustakaan atau library research. Yaitu dgn mengumpulkan & mempelajari data-data melalui kepustakaan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kejahatan Politik

Masyarakat awam menyebut setiap perkara pidana yg substansinyya menyangkut konflik kepentingan antara warga negara dgn pemerintah yg bertalian dgn pengaturan kebebasan warga negara dalam negara hukum & atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai delik politik atau kejahatan politik. Pendapat masyarakat yg demikian tidaklah dapat disalahkan. Sebab, begitu luasnya cakupan pengertian politik, maupun pengertian kejahatan. Dalam perspektif kriminologi istilah jahat dapat dilabelkan oleh orang yg berkuasa kepada perilaku tersebut mengancam keduduk yg dianggapnya legal. Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yg dikualifikasikan sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan yg dihadapi oleh negara dalam kurun waktu tertentu & persepsi dari elite pemegang kekuasaan negara terhadap tantangan tersebut.[1]

Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” & “politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, penyebab begitu banyak pengertian yg kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Seperti yg telah diutarakan pada bagian pendahuluan, kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes & Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah perbuatan-perbuatan yg telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana. Sementara kejahatan berdasarkan social Definition of crimes adalah definisi kejahatan sesuai dengan.

Dgn kata lain, kejahatan tersebut belum dirumuskan dalam perundang-undangan pidana, seperti kejahatan politik (political crime) kejahatan krah putih (white collar crime), kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan jalanan (Street crime), kejahatan dalam rumah tangga (domestic crime) & lain sebagainya. Demikian pula buat istilah politik, terlalu banyak pengertian politik yg dapat kita temukan, penyebab politikberkaitan erat dgn tujuannegara, kekuasaan dalam arti mendapatkan & mempertahankannya pengngambilan keputusan, kebijakan pengambilan keputusan & lain sebagainya. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yg serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya. Politik juga sering disalahartikan, misalnya larangan buat berpolitik, deidiologisasi, deparpolitisasi yg hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu juga merupakan perbuatan politik.

Sekalipun terdapat berbagai pengertian politik, dgn pencapaian tujuan oleh individu, manusia yg dihubungkan dgn faktor kekuasaan atau kewenangan. Studi yg dilakukan oleh Loubby Luqman dalam disertasinya—yg berjudul Kejahatan Terhadap Kemanan Negara—belum berhasil menjelaskan apa yg dimaksud dgn kejahatan politik atau delik politik. Beberapa ulasan berkenaan dgn kejahatan politik berikut mi sebagian besar diambilkan & tulisan tersebut.

Dalam rangka menjelaskan pengertian kejahatan politik, para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dgn kejahatan umum. Hazewinkel Suringa[2] penjahat politik tergolong pelaku yg bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan (overtuigzngc claders) bahwa pandangannya tentang hukum & kenegaraan lebih tepat & pandangan negara yg sedang berlaku. Oleh karena itu,iatidak mengakui sahnya tertib hukum ygng berlaku sehingga mesti diubah atau diganti sama sekali sesuai dgn idealnya. Perihal Ini berbeda dgn penjahat umum. Meskipun penjahat umum melakukan perbuatan pidana, tapi penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib hukum yg benlaku di negara

Menurut Remmelink, perbedaan antara penjahat politik dgn penjahat umum dapat dilihat & motif yg mengendalikan perbuatannya. Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau orang lain. Motif tersebut oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau negara atau pimpinan dirubah sesuai dgn idealnya. Sedang penjahat biasa dikendalikan oleh motif ego Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik & perbuatan politik.[3]

Penjahat politik menghendaki pengakuan dari norma-norma yg diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yg berlaku. Sernentara perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma yg dilanggarnya, akan tapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain yg menjadi bagian & tertib hukurnatau berkeberatanterhadap situasi-situasi hukum yg dianggap tidak adil. Pembedaan mi penting buat kualifikasi kejahatan politik dgn perbuatan politik yg melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak dimaksudkan buat menimbulkan kekacauan di masyarakat, tapi semata-mata buat memperbaiki keadaan masyarakat dgn perbuatan, antara lain demonstrasi, petisi, aksi protes & lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik menolak melakukan sesuatu yg dianggap bertentangan dgn hati nuraninya.[4]

Christine van Wijngaert juga tidak secara jelas memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Christine membedakan a pseu4 d an politi cal refugee. Politi cal offender diartika sebagaikejahatan politik yg melanggar ketentuanpidana dgn dasar Sementara pseudo political fender diartikan sebagai kejahatan yg dilakukan seolah-olah berlata politik, tapi sebenarnya motivasipoliti sang lemah.

Sedangkan political refugee adalah mereka melarikan diri keluarnegeri karena pemerintahnya berdasarkan perbedaan politik, ras, agama & lain sebagainya. Seorang pengungs ipolitik adalah seorang korban pasif & suatu gejolak politik, tidak ikut aktif dalam suatu oposi di negerinya. Mereka tidak kembali ke negeri asalnya karena ada resiko akan mendapatkan perlakuan yg tidak adil.

Definisi lain mengenai kejahatan politik adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahata yg menyerang organisasi maupun hak penduduk yg timbul dari berfungsinya negara tersebut. Penger tersebut juga belum menjelaskan siapa yg menjadi subyek hukum & delik politik, apakah individu, korporasi, ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yg dimaksud, penyebab begitu banyak organisasi yg didirikan di suatu negara.

2.2 Parameter Kejahatan Politik

Berdasarkan berbagai pendapat tersebut di atas yg belum secara tegas memberikan pengertian kejahatan politik, kiranya buat menerapkan apakah terhadap pelaku perbuatan yg diindikasikan mempunyai unsur politik dapat diekstradisi ataukah tidak masih memerlukan pembahasan secara mendalam & memerlukan keputusan politik dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Memang sulit buat menentukan pengertian kejahatan politik. Penjelasan tersebut di atas hanya menunjukkan perbedaan antara pelaku pada kejahatan biasa dgn kejahatan politik beserta sifat perbuatannya itu sendiri.

Walaupun demikian sekedar pegangan buat menentukan apakah suatu kejahatan termasuk sebagai kejahtan politik, parameter yg dapat digunakan adalah:

1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan buat mengubah tertib hukum yg berlaku di suatu negara;

2. Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada negara atau berfungsinya lembaga lembaga negara;

3. Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif & tujuan politiknya;

4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan bahwa dgn mengubah tertib hukum yg berlaku maka apa yg ingin dicapai adalah lebih baik & keadaan yg berlaku sekarang.

Akan tapi buat menetapkan apakah suatu perbuatan merupakan kejahatan politik mesti tetap hati-hati, karena demokratisasi politik & penegakan hak asasi manusia telah menjadi isu global. Perjuangan berbagai bangsa buat melepaskan diri dari kolonialisme telah nenjadikan kejahatan politik menjadi semakin nisbi. Kejahatan politik adakalanya juga berkaitan dgn dimensi tempat & waktu.

Perihal ini dikarenakan apa yg dianggap sebagai kejahatan di suatu negara belum tentu dianggap sebagai kejahatan di negara lain. Kritik terhadap kekuasaan negara adakalanya dianggap sebagai kejahatan oleh penguasa penguasa totaliter, tapi tidak disebut sebagai kejahatan bagi negara yg menganut paham demokrasi. Seorangfreedomfighterjuga disebut sebagai penjahat atau pemberontak oleh penguasa berdasarkan tertib hukum yg berlaku, tapi ia dapat disebut sebagai pahiawan manakala tertib hukum yg dicitakan terwujud sesuai dgn idealita yg dianutnya.


Masih berkaitan dgn parameter kejahatan politik, menentukan kejahatan politik, Hazewinkel Suringa juga mengutarakan empat teori dalam menentukan kejahtan politik.

Melihat parameter kejahatan politik dari keempat teori tersebut di atas tampak sekali bahwa kejahatan politik sangat tipis dgn kejahatan umum. Dikatakan demikian penyebab kejahatan politik dapat dilakukan secara terang-terangan melalui kejahatan umum seperti pembunuhan, perusakan, bahkan. dgn teror & lain sebagainya. Kejahatan politik juga dapat dilakukan secara connex dgn kejahatan biasa, misalnya pencunian. senjata buat mendukung perjuangan politik.

Menurut Piers Beirne & James Messerschmidt kejahatan politik secara kriminologis dapat dibedakan dalam tiga bentuk. Pertama adalah kejahatan politik yg ditujukan kepada negara atau political crimes against the state. Kedua adalah kejahatan politik oleh negara atau domestic political crimes by the state. Ketiga adalah kejahatan politik internasional oleh negara atau internationalpo litical crimes by the state.

Ketiga bentuk kejahatan politik di atas dalam kaitannya dgn ekstradisi, hanya bentuk pertamalah yg relevan. Sedangkan bentuk kedua & ketiga yg menjadi subyek hukum adalah negara, sehingga tidak termasuk subyek yg dapat diekstradisi. Tipe ketiga atau internationalpolitical crimes by the state dapat meliputi kejahatan-kejahatan yg dilakukan oleh negara terhadap negara lain maupun lembaga-lembaga internasional terhadap negara tertentu. Political crimes against the state meliputi violent political crimes against the state maupun nonviolent political crimes against the state. Sementara domestic political crimes by the state meliputi state corruption & state politi cal repression.[5]

Sebagaimana disebutkan di atas, kualifikasi kejahatan politik penting buat menentukan apakah penjahat dapat diekstradisi ataukah tidak. Sudah barang tentu periperihal ekstradisi ini terkait dgn masalah hak asasi manusia, yakni hak buat mendapatkan perlindungan hukum. Ekstradisi adalah proses penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena telah me1akukan kejahatan yg dilakukan secara formal oleh negara kepada negara lain yg punyai wewenang buat memeriksa & mengadili penjahat tersebut. Secara umum terdapat 4 (empat) asas hukum dalam pengaturan ekstradisi.

Pertama, double criminality principle atau asas kejahatan rangkap. Asas tersebut mengandung arti bahwa perbuatan yg dilakukan oleh tersangka, baik menurut hukum negara.yg meminta, maupun negara yg diminta dinyatakan sebagai kejahatan. Kedua, asas bahwa negara yg diminta berhak buat tidak menyerahkan warga negaranya sendiri. Ketz asas bahwa jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yg diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka permintaan ekstradisi ditolak. Keempat, asas bahwa suatu kejahatan yg seluruhnya atau sebagian diwilayahnya termasuk dalam yurisdiksi negara yg diminta, maka negara mi dapat menolak permintaan ekstradisi ini.

Berkenaan dgn pelaksanaan asas-asas tersebut terdapat suatu klausula bahwa meskipun kejahatan itu merupakan kejahatan politik atau kejahatan yg bermotif politik, yg dilakukan berupa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara, raja, presiden atau sebutan lainnya maka yg bersangkutan dapat diekstradisi. Perihal ini merupakan attentat clause yg dianut oleh Indonesia. Secara ek clause termaktub dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor l Tahun 1979 Tentang Ekstradisi menyebutkan bahwa kejahatan yg diatur pada ayat (4) itu sebetulnya merupakan kejaha politik yg murni, tapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkan masyarakat & negara, maka buat kepentingan ekstradisi dianggap bukan sebagai kejahatan politik. Dgn demikian pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara bebeserta keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik.



[1] Abdul Hakirn Garuda Nusantara, Pidana Politik Seri Diskusi Hukum & Politik, Devisi Pendidikan & Kajian Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI), Jakarta, hlm.4.

[2] Loebby Louqman, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Desertasi.

[3] Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting & Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda & Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 406

[4] Ibid, him. 407.

[5] Piers Beirne & James Messerschmidt, Op.cit., hlm 285-303



we hope KEJAHATAN POLITIK (HUKUM PIDANA KHUSUS) are solution for your problem.

If you like this article please share on:

Archives

Categories

20HadiahLebaran aceh active Ada ada saja adsense aids air tanah anak antik Artikel Artis asma Bahasa bahasaindonesia baju band batuk bayi bekas belajar bencana Berita Berita Ringan big panel biologi bisnis bisnis online Blog Bola budidaya buku bunga burner burung cerai Cerpen chandra karya Cinta ciri cpns cuti cv daerah desain di jual diare diet coke diet plan dinas domisili ekonomi email euro exterior fashion fat Film FISIP foke forex format FPI furniture gambar game gejala gempa geng motor geografi gigi ginjal Girlband Indonesia graver GTNM gunung gurame guru haga haki hamil harga hasil hepatitis hernia hiv Hukum hunian ibu ijin ikan indonesia Info Informasi Information Inggris Inspirational interior Internet Intertainment izin jadwal jakarta janin jantung jati Joke jokowi kamar kamarmandi kampus kantor. karyailmiah keguguran kemenag kemenkes kendala kerja kesanggupan kesenian kesepakatan keterangan kisi kkm klaim Komik Komputer kontrak kop korea lagu lamaran lambung legalisir lemari Lifestyle ligna Linux lirik Lirik Lagu Lowongan Kerja magang mahasiswa makalah Malignant Fibrous Hystiocytoma marketing Matematika mebel medan meja melahirkan menikah merk mesothelioma mesothelioma data mimisan mimpi minimalis Misteri mobil modern modul motivasi motor mp3 mual mulut mutasi Naruto news ngidam nikah nisn noah nodul nomor surat Novel novil Olah Raga Olahraga olympic opini pagar panggilan paper paspor paud pelatihan pembelian pemberitahuan pemerintah penawaran pendidikan pengantar pengertian pengesahan pengetahuan pengumuan pengumuman pengumumna Pengunduran pengurusan penyakit penyebab perjanjian perkembangan Permohonan pernyataan perpanjangan persiapan bisnis Pertanian perumahan perusahaan perut peta phones photo Pidato pilkada pimpinan pindah plpg PLS postcard pringatan Printer Tips profil Profil Boyband properti property proposal prumahan Psikologi-Psikiater (UMUM) Puisi quote Ramalan Shio rekomendasi relaas resensi resignation resmi Resume rpp ruang rumah rupa sakit sambutan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) second sejarah sekat sekolah Selebritis seni sergur series sertifikat sertifikat tanah sinopsis Sinopsis Film Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan sitemap skripsi sm3t smd sni snmptn soal Software sosial springbed starbol stnk sukhoi sumatera surabaya surat suratkuasa Surveilans Penyakit tafsir tahap Tahukah Anda? tanda tas television teraphy Tips Tips dan Tricks Seks Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum toko Tokoh Kesehatan top traditional tsunami tugas ucapan ujian uka un undangan undian universitas unj unm unp upi uu Video virus walisongo wanita warnet